Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-005744.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT Aneka Jasuma Plastik, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005744.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aneka Jasuma Plastik mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 10B ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Pasal 28
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5 ayat (2); Pasal 6
- PMK 131/PMK.04/2020Pasal 12 ayat (1)
- PMK 155/PMK.04/2008Pasal 3 ayat (2)
- PMK 228/PMK.04/2015Pasal 4 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005744.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Aneka Jasuma Plastik
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025