P U T U S A N
Nomor PUT-005744.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005744.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA JASUMA PLASTIK, NPWP 01.482.678.8-619.000, beralamat di Jl. Kedinding Indah No. 25-27, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60129, dalam hal ini diwakili oleh Teoh Nolita jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Zeti Arina,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-654/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AJP-SK/XI/2024 tanggal 26 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,