Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-005766.99/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
Marco Dino Umbas, S.E. · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005766.99/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Marco Dino Umbas, S.E. mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2017.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- UU 11/2016Pasal 18
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 40 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005766.99/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Marco Dino Umbas, S.E.
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026