Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-005766.99/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

Marco Dino Umbas, S.E. · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005766.99/2022/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005766.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

MARCO DINO UMBAS, S.E., NPWP 1 7.030.192.3-017.000, beralamat di Jalan Teluk Peleng Komp TNi AL No. 66a, RT 005 RW 008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Lukman Nulhakim Pane, Ak., Msi.

zin KuasaKEP-901/PP/IKH/2020 tgl 16 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MDU/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/19840626 200602 4 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-161/PJ.30/2023 tanggal 9 Januari 2023,

2. Nama/NIP: Rudy Wahyudi Kumiawan/19720430 1994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-161/PJ.30/2023 tanggal 9 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-991/PP/BR/2022 tanggal 2 Agustus 2022:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 01/MDU/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022:

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor STG-6/WPJ.30/2022 tanggal 6 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 02/MDU/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun Surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu berdasarkan Laporan Hasit Pemeriksaan Nomor LAP-00064/WPJ.30/KP.0705/RIK.SIS/2018 tanggal 25 Januari 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

t

JumlahMenurut

ralan.embal ia | Penghasilan Kens Pajak/Dasar Pengenaan PajakFl11.090.000.000 = eis Sn ki Pnsna

3227000000) 3321000000 | Paneth PenNGBEN Ih”UI ja STPCd

Ja“ KempensasikeebhsndadMasaPaak SSS0

fe. Vangoo

dapatSG [a | Polakyangoo|| a|

SS PN | fe oo Bunga

ja Konakan Panela Pe

fe. KenakanSo |

attGoo fe |Pn yang mesh cbayar|S. 089.0007

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 01/MDU/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01260/NKEB/PJAWPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 telah mengabulkan sebagian, sehingga dengan Surat Nomor 01/MDU/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 (cap harian pos tanggal 10 Juni 2022):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 01/MDU/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (“Tergugat”) nomor: KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B

Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Marco Dino Umbas, S.E., NPWP. 17.030.192.3-017.000, beralamat di Jl. Teluk Peleng Komp TNI AL No. 66a, RT 005 RW 008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diterima Penggugat pada tanggal 18 Mei 2022 melalui pos:

bahwa alasan-alasan Penggugat menggugat Keputusan a guo adalah sebagai berikut:

I. Kronologis Sengketa Pajak

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan nomor: PANG-00539/WPJ.03/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 01 November 2017 bersamaan dengan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-198/WPJ.30/KP.0705/2017 tanggal 14 Desember 2017. Pada surat panggilan dan SPHP disebutkan dasar penerbitan kedua surat tersebut adalah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) nomor: PRIN-00539/WPJ.30/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 01 November 2017. Akan tetapi Penggugat tindak ingat tanggal kejadian tersebut,

2. bahwa Penggugat tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebut karena ketidaktahuan Penggugat:

3. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor: 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 Masa Pajak Oktober 2017 (SKPKB) melalui pos pada tanggal 4 Februari 2018:

4. bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 Ayat (1) huruf B UU KUP atas SKPKB dengan surat nomor

tanggal 13 Desember 2021 yang disampaikan langsung ke KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu tanggal 20 Desember 2021,

5. bahwa Penggugat menerima Keputusan a guo pada melalui pos pada tanggal 18 Mei 2022 yang menetapkan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dan mengurangkan pajak yang masih harus

dibayar dari semula sebesar Rp3.460.000.000,00 menjadi sebesar Rp1.469.425.000,00;

6. bahwa Penggugat keberatan atau tidak setuju dengan isi dari Keputusan a quo, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

Il. Dasar Hukum dan Alasan Pengajuan Gugatan

1. Dasar Hukum

a. UU KUP

Pasal 23 ayat (2) huruf c: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak":

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (3): “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”:

c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan

Pasal 6 huruf b: “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada: saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a”,

5 SE

2. Alasan Pengajuan Gugatan

bahwa alasan pengajuan gugatan adalah terdapat ketidakbenaran Masa Pajak dari SKPKB yang diterbitkan dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa SKPKB nomor: 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2017:

b. bahwa SP2 nomor PRIN-00539/WPJ.30/KP.0705/RIK.SIS/2017 diterbitkan pada tanggal 01 November 2021:

C. bahwa mengacu kepada Pasal 6 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2017 dan

saat penerbitan SP2 pada tanggal 1 November 2017, maka saat terutangnya adalah tanggal 1 November 2017, sehingga seharusnya Masa Pajak SKPKB yang diterbitkan adalah November 2017:

II. Kesimpulan dan Permohonan

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan alasan dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat dibuktikan terdapat ketidakbenaran atas Masa Pajak dari SKPKB nomor. 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018. Seharusnya SKPKB tersebut diterbitkan untuk Masa Pajak November 2017, bukan Masa Pajak Oktober 2017. Ketidakbenaran Masa Pajak SKPKB yang diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dianggap batal demi hukum:

2. Permohonan

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk berkenan menerima dan memeriksa gugatan ini, serta memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

a. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak — nomor KEP-01260/NKEB/PJAWPJ.30/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak: dan

b. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor: 00003/240/17/017/18 tanggal

1 Februari 2018 Masa Pajak Oktober 2017, atas nama Marco Dino Umbas, S.E., NPWP. 17.030.192.3-017.000, beralamat di Jl. Teluk Peleng Komp TNI AL No. 66a, RT 005 RW 008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,

atau bilamana Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

bahwa Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat dapatdahulu mengeluarkan Putusan Sela, agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak dapat ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan Pajak atas gugatan ini, sesuai Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengadilan Pajak:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG-6/WPJ.30/2022 tanggal 6 Juli 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

l. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Gugatan Pemohon Gugatan Nomor 01/MDU/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Juni 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan| | dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu | |

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

keputusan yang digugat:

C. bahwa Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30||

(tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat:

d. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan| 1 (satu) surat Gugatan:

e. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-|| alasan yang jelas;

f. bahwa Gugatan diajukan dengan mencantumkan|_| tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor

KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei

2022 yang diterima tanggal 18 Mei 2022:

g. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan surat1 keputusan yang digugat, (sesuai dengan dokumen

yang diajukan gugatan):

h. Bukti Pembayaran

— bahwa Surat Gugatan dilampii bukti 1 ||

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

— bahwa Surat Gugatan tidak dilampiri bukti | ||

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Marco

Dino Umbas, SE., yang bertindak selaku:

— Wajib Pajak Orang Pribadi:||

j. Penandantangan Surat Gugatan:

— Berkedudukan di Indonesia:| | — Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat gugatan:

k. Keputusan yang diajukan gugatan bukan ||

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Format:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang

,Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

I. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan nomor KEP-01260/NKEB/PJAWPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan hasil keputusan sebagai berikut:

a) Mengabulkan sebagian permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak dalam suratnya nomor dalam suratnya nomor 01/MDU/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021,

b) Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 Tahun Pajak 2017:

Ill. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

1. Kronologis Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak

a. bahwa Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat| nomor 01/MDU/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang diterima KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu tanggal 20 Desember 2021 dengan LPAD Nomor: PEM-05020421AWPJ.30/KP.0703/2021 tanggal 20 Desember 2021:

b. bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2015

tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka: wewenang menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II:

2. Uraian Penelitian

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00064/WPJ.30/KP.0705/RIK.SIS/2018 tanggal 25 Januari 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupish Menurut

Uraisn

| Penghasitan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak|11.090.060.000 11.090.000.000

j2 fF Makukan atau Dianggap gal Penghasilan yag1.327.000.000 | 3.327.000.000

PPh Final stas Penghasilan Pa Berupa Harta Berah yang

"el je

[a«0

a

eo

po) NN BEN BEE BE bo

Pagal

Sdama ata | Sein eh

Penjelasan:

Menurut Tim Peneliti Keberatan

a. Dasar Hukum

1) Pasal 1 huruf q, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang he

. Halaman 10 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-005766.99/2022/PP/M. XVIB Tahu

Marco Dino Umbas, S.E.

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

3) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak,

b. Hasil Penelitian

1) bahwa Wajib Pajak menyampaikan terdapat kesalahan Masa Pajak. Sesuai isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterima Wajib Pajak disebutkan surat perintah pemeriksaan bemomor 00539M/PJ.30/KP.0705//RIK.SIS/2017 tanggal terbit 1 November 2017. Ketentuan dalam Pasat 6 huruf b PP Nomor 36 tahun 2017 seharusnya saat terutang adalah tanggal 1 November 2017 sehingga seharusnya masa pajaknya November 2017:

2) bahwa Pemeriksa yang juga sekaligus sebagai Account Representative menyampaikan Harta yang ditemukan tersedia dalam aplikasi Approweb dalam menu Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebelum bulan November 2017 yaitu pada bulan Oktober 2017 sehingga penentuan Masa Pajak sesuai saat ditemukan dan tersedia dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada Masa Oktober 2017:

3) bahwa aturan terkait Masa Pajak diatur dalam ketentuan sebagai berikut: “Ketentuan Umum:

a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Pasal 1 angka 7 bahwa Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini:

Kemudian, Pajak terutang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10: Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

b) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh):

Pasal 1 huruf c menyebutkan Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan. sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang,

Kemudian, Pajak Terutang diatur Pasal 1 huruf o: Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

“ Ketentuan Khusus:

bahwa ketentuan Masa Pajak yang berkaitan dengan ketetapan pajak yang disengketakan secara khusus tercermin dalam pengaturan "saat ditemukannya data/informasi", yang diatur sebagai berikut:

Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 18 ayat (2) mengatur sebagai berikut:

Dalam hal:

Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir: dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku:

4) bahwa secara administrasi Direktorat Jenderal Pajak, pengawasan Harta Wajib Pajak dan ditemukannya harta wajib pajak yang belum dilaporkan di SPT tersedia dalam aplikasi Approweb dalam menu Lembar

Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan:

5) bahwa selanjutnya, cetakan Lembar Pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan dimaksud menjadi usulan pemeriksaan:

6) bahwa harta yang menjadi objek pemeriksaan dalam ketetapan pajak Nomor 00003/240/17/017/18 tersebut tercantum dalam Lembar Pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan nomor LPENG-18/WPJ.30/KP.0710/2017 tanggal 11 Oktober 2017:

7) bahwa dengan demikian, data dan/atau informasi harta dimaksud telah ditemukan pada tanggal 11 Oktober 2017 sehingga saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta adalah tanggal 11 Oktober 2017;

8) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa Masa Pajak dalam ketetapan tersebut adalah Oktober 2017 sehingga Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

9) bahwa terkait alasan ketidakbenaran tarif dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 Masa Pajak Oktober 2017, Tim Peneliti telah mempertimbangkan alasan dimaksud dan telah membatalkan penerapan

menurut Tim Pemeriksa dalam ketetapan dimaksud. Wajib Pajak tidak lagi menyampaikan alasan tarif tersebut dalam permohonan gugatan,

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat nomor 01/MDU/VI/2022 tanggal 10 Juni

2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), Namun demikian, pemenuhan ketentuan formal permohonan gugatan ini perlu diteliti lebih lanjut dalam persidangan di Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-01260/NKEB/PJ/ WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 Masa Pajak Oktober 2017 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a atas nama MARCO DINO UMBAS, SE. NPWP 17.030.192.3-017.000:

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 02/MDU/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan bantahan atas Surat Tanggapan Nomor. SIG-6/WPJ.30/2022 tanggal 06 Juli 2022 dari Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Tergugat. Bantahan yang disampaikan Penggugat adalah sebagai berikut:

|. Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Penggugat sependapat dengan kesimpulan Tergugat yang menyatakan permohonan gugatan sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU KUP, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

ll. Terkait Pokok Sengketa.

1. Pokok Sengketa

a.bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya ketidakbenaran penetapan Masa Pajak dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor. 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 (SKPKB),

b.bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB a guo untuk Masa Pajak Oktober 2017 dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak:

C.bahwa menurut Penggugat seharusnya atas SKPKB a quo

diterbitkan untuk Masa Pajak November 2017 dengan dasar hukum Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan, karena Surat Perintah Pemeriksaan nomor 00539/WPJ.30/KP.0705/RIKSIS/2017 diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2017:

d.bahwa ketidakbenaran Masa Pajak yang diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar.

1)Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor. KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak

Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak: dan

2)Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor: 00003/240/17/017/18 tanggal 1 Februari 2018 Masa Pajak Oktober 2017:

2. Bantahan Penggugat

a.Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP mengatur:

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak":

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pajak Penghasilan Orang Pribadi merupakan Pajak Tahunan:

b.Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 mengatur.

“Dalam hal : Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir: dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku":

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan mengacu kepada Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang merupakan Pajak Tahunan, maka bagian kalimat “pada saat ditemukannya” harus dimaknai sebagai Tahun Pajak, bukan Masa Pajak. UU Nomor 11 Tahun 2016 tidak ada mengatur mengenai penetapan dalam Masa Pajak untuk “pada saat ditemukannya”,

Cc.Bagian Menimbang huruf a dan b serta Pasal 3 ayat (1) PP Nomor

36 Tahun 2017 mengatur:

Huruf a:

“Dalam rangka kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final’.

Huruf b:

"Penetapan Pajak Penghasilan atau penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak":

Pasal 3 ayat (1) mengatur.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final”

d.bahwa sebagaimana disebuikan dalam huruf a dan b bagian Menimbang dan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2017 dalam rangka kepastian hukum dan kesederhaaan, Harta Bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 ditetapkan merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final:

e.Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh merupakan Pajak Masa:

f.Pasal 6 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2017 mengatur:

"Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada: saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang

diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau ' dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a”:

g.bahwa oleh karena sesuai Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2017 atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final serta Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan Pajak Masa, maka untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat terutang pajak diatur dalam Pasal 6 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2017 yaitu pada saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan:

h.bahwa dengan mengacu diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan nomor. 00539/WPJ.30/KP.0705/RIKSIS/2017 pada tanggal 1 Oktober 2017, maka saat terutangnya pajak adalah pada tanggal 1 November 2017 yang termasuk dalam Masa Pajak November 2017,

Ni.Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:

1.bahwa permohonan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

2.bahwa terdapat ketidaksesuaian Masa Pajak dalam SKPKB a guo, karena diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2017 dari seharusnya untuk Masa Pajak November 2017:

3.bahwa ketidaksesuaian Masa Pajak tersebut menyebabkan SKPKB a guo yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus batal demi hukum:

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat,

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

BuktiP-1. Kronologis sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal 22

September 2022:

Bukti P-2, Matriks Sengketa:

BuktiP-3. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Oktober

2022;

BuktiP-4. Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa

pajak nomor S-18/WPJ.30/WPJ.30/BD/2022 tanggal 21 Maret 2022: P-5. Penjelasan tertulis Penggugat tanpa nomor tanggal 25 Maret 2022

atas Surat Panggilan nomor S-18/WPJ.30/WPJ.30/BD/2022 tanggal 21 Maret 2022:

Bukti P-6. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 3 November

2022;

Bukti P-7. Pernyataan Penutup dengan surat tanpa nomor tanggal 24 November

2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal 22

September 2022;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal Oktober 2022: Bukti T-3. Laporan Penelitian Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-1557/WPJ.30/2022 tanggal 10 Mei 2022:

Bukti T-4. Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-97/WPJ.30/BD.06/2022 tanggal 25 Maret 2022:

Bukti T-5. Hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal Oktober 2022:

Bukti T-7. Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00539/WPJ.30/KP.0705/

RIK/SIS/2017 tanggal 1 November 2017:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 3 November

2022;

Bukti T-9. Pendapat Akhir dengan surat nomor S-23/PJ/WPJ.30/2022 tanggal

22 November 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomor KEP-01260/NKEB/PJAWPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 01/MDU/V1I/2022 tanggal 10 Juni 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01260/NKEB/PJAWPJ.320/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00539/WPJ.30/KP.0705/2017 (untuk selanjuinya disebut SP2) dengan screenshot sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA

5 fiKANTOR WILAYAH pup GARARTA SELATAN It

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

f KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA PASAR MINGGU

4SALATUPANSS33 JAKARTA SELATAN 12925

gai|

SU:INTAH PEMERIK

Nomor PRIN-QOS39NWPJ.30/KP.070

Kepada Ssudara yang namanya tersebut di bawah ta:

Nari Pegawal NIP PernerikaaPangkzUGolongan

1 PewilmeldaSari / NIP 79760602 199662 2 001Penata Tk1-

[27 d SKIP 19320413 200901 2008Ponata Muda Tk!

3 Panang Eka Priyanto) KIP 19850709 200812 1 O03\

,cosa an Undang-Undang 1

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keterauan Umum dan Tea Carai

5 beberspa kal diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terhadap Wajo |

Namat MARCO DINO UMBAS SE,

NPWP= 17,030,192.3-017.000

Alamat2 Jl Toluk Peleng BA Komp Tni Al RL0GS Rw 008 Pasar Minggu,

Jakarta Selatan

Masa & Tahun Pajak3 1017-1017

=; 8711. (Pajak PPh Final, Pemericszan Khusus Ditemukan Harta

Borsih terkakPalak yang tidskampunan

Pajak, Orang Pribadi)Peng

Tujuan Pemerkeaan: Menguil Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Jakarta, O1 Nopomber 2017

Tembusan

'Jenderal Pajak

terbukti bahwa bahwa SP2 tersebut diterbitkan pada tanggal 1 Nopember 2017 dengan masa pajak yang diperiksa Oktober 2017:

bahwa berdasarkan SP2 tersebut Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor: 00003/240117/017/18 tanggal 1 Februari 2018 Masa pajak Oktober 2017 dengan menetapkan obyek Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan dengan nilai sebesar Rp11.090.000.000,00 dan ditetapkan terutang pajaknya pada masa Oktober 2017:

bahwa Penggugat tidak menyetujui surat ketetapan tersebut dengan mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP melalui surat nomor O1/MDU/XIV2021 tanggal 13 Desember 2021, salah satu alasan dalam permohonan tersebut adalah adanya kesalahan dalam penetapan masa pajak terutang. Menurut Penggugat masa pajak terutang bukanlah Oktober 2017 melainkan Nopember 2017:

Menimbang alat bukti Keputusan KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP-1557/WPJ.30/2022 Tanggal 10 Mei 2022 (untuk selanjutnya disebut LPK) terbukti bahwa Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat, sedangkan untuk penetapan pajak terutang dalam masa pajak Oktober 2017 tetap dipertahankan oleh Tergugat. Alasan Tergugat tetap mempertahankan penetapan pajak terutang dalam masa pajak Oktober 2017 sebagai berikut:

" Bahwa secara administrasi Direktorat Jenderal Pajak, pengawasan Harta

Wajib Pajak dan ditemukannya harta wajib pajak yang belum dilaporkan di SPT tersedia dalam aplikasi Approweb dalam menu Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalem Rangka pengampunan:

" Selanjutnya, cetakan Lembar Pengawasan Wajib pajak dalam rangka

pengampunan dimaksud menjadi usulan pemeriksaan:

2 Bahwa harta yang menjadi objek pemeriksaan datam ketetapen pajak

Nomor 00003/240/171017/18 tersebut tercantum dalam LPENG- 18/WPJ.30/KP.0710/2017 tanggal 11 Oktober 2017:

« Data dan/atau informasi harta dimaksud telah ditemukan pada tanggal 11

Oktober 2017 sehingga saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta adalah tanggal 11 Oktober 2017:

* Dengan demikian Harta yang ditemukan tersedia dalam aplikasi Approweb

dalam menu Lembar pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebelum bulan November 2017 yaitu pada bulan Oktober 2017 sehingga penentuan Masa Pajak sesuai saat ditemukan dan tersedia dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada Masa Oktober 2017:

Menimbang alat bukti Surat Gugatan terbukti bahwa Penggugat tidak menyetujui penolakan Tergugat terkait dengan penetapan masa pajak terutang dengan alasan bahwa mengacu kepada Pasal 6 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2017 dan saat penerbitan SP2 pada tanggal 1 November 2017, maka saat terutangnya adalah tanggal 1 November 2017, sehingga seharusnya Masa Pajak SKPKB yang diterbitkan adalah November 2017:

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU Pengampunan Pajak) antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (2)

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir: dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 37 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih

yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 36 Tahun 2017) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi: c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019:

Pasal 3 ayat (1)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final:

Pasal 6 huruf b

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada: b. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufb dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2017 Tentang Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017 (untuk selanjutnya disebut SE-11 Tahun 2017) antara lain mengatur:

Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan khusus atas Harta Bersih yang diperlakukan afau dianggap sebagai penghasilan adalah sebagai berikut: huruf romawi v: Saat SP2 diterbitkan merupakan saat Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau belum dilaporkan dalan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pengampunan Pajak dan petunjuk pelaksanaannya:

Menimbang Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2017, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak apabila terbukti terdapat Harta Bersih

yang belum dilaporkan dalam SPT PPh maka Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019:

Menimbang Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak mengatur bahwa Harta Bersih yang belum dilaporkan ditetapkan sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta bersih tersebut, dapat dimaknai bahwa saat terutangnya pajak penghasilan atas harta bersih terjadi pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta bersih tersebut dan menimbang Pasal 6 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2017 mengatur bahwa saat terutangnya pajak penghasilan harta bersih a quo terjadi pada saatsurat perintah pemeriksaan maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih adalah pada saat penerbitan surat perintah pemeriksaan: bahwa Tergugatpun sebagaimana dituangkan dalam SE-11/PJ/2017, memberikan panduan dalam pemeriksaan dengan menyatakan bahwa saat SP? diterbitkan merupakan saat Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pengampunan Pajak dan petunjuk pelaksanaannya:

Menimbang bahwa terbukti surat perintah pemeriksaan diterbitkan pada tanggal 1 Nopember 2017, menurut Pengadilan Pajak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih sebesar Rp11.090.000.000,00 terjadi pada tanggal 1 Nopember 2017 dan saat terutang pajaknya terjadi pada tanggal 1 Nopember 2017 (masa pajak Nopember 2017):

Menimbang bahwa Harta Bersih sebesar Rp11.090.000.000,00 terutang pajak untuk masa pajak Nopember 2017 maka menurut Pengadilan Pajak untuk masa pajak Oktober 2017 tidak terdapat obyek pajak Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak:

Menimbang bahwa UU Pengampunan Pajak mempunyai karakteristik sendiri, wajib pajak mempunyai kewajiban terkait dengan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak apabila terbukti ada harta obyek pajak Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak, sehingga apabila dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat obyek pajak Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak maka wajib pajak tersebut secara otomatis mempunyai kewajiban terkait dengan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak sehingga Tergugat dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Namun jika setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti adanya harta obyek pajak Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak maka wajib pajak tersebut secara otomatis tidak mempunyai kewajiban terkait dengan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak sehingga Tergugat tidak menerbitkan surat ketetapan pajak Nihil melainkan membuat laporan sumir. Bahwa untuk memahami hal tersebut dapat dilakukan kias melalui pemeriksaan terhadap wajib pajak yang pada awalnya tidak mempunyai kewajiban PPN. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan obyek penyerahan yang terutang PPN dan wajib pajak tersebut memenuhi syarat sebagai PKP maka dapat diterbitkan surat ketetapan pajak kurang, namun apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan obyek penyerahan yang terutang PPN maka Tergugat tidak menerbitkan surat ketetapan pajak apapun mengingat bahwa wajib pajak tidak mempunyai kewajiban PPN:

Menimbang bahwa untuk masa pajak Oktober 2017 tidak terdapat harta bersih sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak maka Penggugat tidak mempunyai kewajiban terkait dengan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak, karena tidak ada kewajiban maka tidak ada ketetapan pajaknya sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/240117/017/18 tanggal 1 Februari 2018 harus dibatalkan:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Tergugat Nomor KEP- 01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (te):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan,

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat,

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan Pemohon Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022

|diketahui bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Taufik

|Hendra Kusuma Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen

||Risiko- bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan

PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP. 01.001.614.5-

093.000 alamat Jl. MT Haryono Kav. No. 10 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur-13340;

.- bahwa pengajuan banding tersebut terhadap Keputusan Direktur — 7 Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal

1 7 Februari 2022 yang merupakan Keputusan Keberatan atas SuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak

.---. Agustus 2019 atas nama Pemohon “Banding PT. WASKITA

._ KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001. 614.5-114.001:

- bahwa menurutpengajuan banding Pemohon "Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur - dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 4:Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana | felah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang. Nomor:.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena Sdr. Taufik Hendra Kusuma tidak memenuhi

eR| ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding /Pengurus atas nama

|-Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA. (PERSERO) Tbk-

NPWP 01.001.614.5-114.001:

- bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 teniang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

URAIAN MENGENA! KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Agustus 2019berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Tebing Tinggi No. LAP-00003/WPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH~

PEMBAHASAN WAJIB PAJAKFISKUS

:DISETUJU! Penghesiian Keng Dasar Pangenaan Pajak

-0187.153.3440 ~~ ae

2 .Peh Ditanggung Pemerintsh

STP (pokok Kok Kurang bayar)

Setoran

dkelebihan dari Masa Pajak

3 Tebusan yang telah dibayar

PPh yahens2)a) 15 378.958 as ||

2.bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan

Keberatan dengan surat Nomor 197/WK/ACCT/2021 tanggai 1 April

~

2021, yang diterima KPP Pratama Tebing Tinggi berdasarkan PEM- 05002987/WPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021:

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/os Semula

(Dikurangi)Menjadi Uraian

(Rupiah)

Rupiah(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak

1,787,153,344

1,787,153,344 11,745,042

PajakPenghasilan

11,745,042 Terutang

Kredit Pajak

Kompensasi Masa Pajak

Sebelumnya

PPh Kurang/(Lebih) Bayar

11,745,042

11,745,042 Sanksi Administrasi

3,633,916

3,633,916 Jumlah PPh yang masih

15,378,958

harus/(lebih) bayar

lll. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat "yang berlangsung selama proses“ penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon = “| banding sebagai berikut: -BOT

2*17ao

oe—‘.kat

3 >a = ere ae we Ng“ an

Set av.Mm ae Pa

Jumlah PPh yang

15,378,958 Sup15,378,958 masih harus

dibayar

?

|: Koreksi Kurang Bayar PPh sebesar Rp 11.745.042,- dan sanksi Pasal -- 13 (2) KUP sebesar Rp 3.633.916: £

Menurut Terbanding-.

oy.

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah|beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

~

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masif harus dibayar,

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direkiur Jenderal Pajak mendapa kan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

|ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak

yang terutang:

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak. yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak

_ saat terutangnya. pajak-atau- lau- berakhirnya Masa Pajak, .bagian Tahun

Pajak, . atau Tahun. Pajak sampa dediterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua

~ puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)

bulan:

UndangfUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Manca

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 | Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:|

Pasal 21 ayat (1) huruf a‘

Pemotongan pajak atas pénghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai:

. Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 6

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,

-

Pasal 16 ayat (1)

. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib

Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang

- terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak”Terhutang,

-- Tagihan Pdjak PBB dan/atau Surat Ketetapan “Pajak PBB,

Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen" cukai, atau surat tadihan/surat|||

Peraturan Menteri Keuangan Repubiik IndonesiaNomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1) huruf e|

Wajib Pajak- orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan': PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong: dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak: Pasal 2 ayat (1)

.Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :

a. Tempat tinggal Wajib Pajak:

b. Tempat kedudukan Wajib Pajak, atau

Cc. Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak:

Pasal 2 ayat (2) huruf b

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan : tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu, - Pasal 23 ayat (1)-

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya

ameliputi tempat kagudukan:“4

-.

cone3Peraturan Direktur “Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang 3

aw. . . Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha

a: Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor " Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya:

Pasal 3 ayat (1)a

Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam

-.-Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak: "| Pasal 3 ayat (2)|

Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada

f

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama MARCO DINO UMBAS, S.E., NPWP 17.030.192.3-017.000, beralamat di Jalan Teluk Peleng Komp TNI AL No 66a, RT 005 RW 008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19716225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.