PUTUSAN
Nomor PUT-005766.99/2022/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01260/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005766.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
MARCO DINO UMBAS, S.E., NPWP 1 7.030.192.3-017.000, beralamat di Jalan Teluk Peleng Komp TNi AL No. 66a, RT 005 RW 008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Lukman Nulhakim Pane, Ak., Msi.
zin KuasaKEP-901/PP/IKH/2020 tgl 16 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MDU/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/19840626 200602 4 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-161/PJ.30/2023 tanggal 9 Januari 2023,