Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-005773.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Sumi Rubber Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005773.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sumi Rubber Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 46; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005773.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sumi Rubber Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 25 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026