PUTUSAN
Nomor: PUT-005773.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e- Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005773.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.8, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330, dalam hal ini diwakili oleh Ryuhei Nishimura, Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Aman Santosa,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 058/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,
2. Nama: Esa Noor Setya Perdana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 055/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,
3. Nama: Anton Amperiano Manik,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 09 Desember
2024,