Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-005781.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Jansen Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005781.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jansen Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Juni 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005781.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Jansen Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00031/204/20/057/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Mei 2024
Tanggal Pengucapan
16 September 2025