P U T U S A N
Nomor PUT-005781.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00757/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00031/204/20/057/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005781.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JANSEN INDONESIA, NPWP 01.824.673.6-057.000, beralamat di Jalan Tambak Aji Raya No. 7, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Panji Waryudianto jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Peter Andries Jansen jabatan Direktur PT Jansen Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Richard den Hertog,
Jabatan: General Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK/XII/2023 tanggal 15 November 2023,
2. Nama: Panji Waryudianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1205/PP/IKH/2023tanggal15 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK/XII/2023 tanggal 15 November 2023,
3. Nama: I.J. Rahmat Satyawan,
Jabatan: Finance & Accounting Manager,