Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-005892.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
PT As-syifa Insan Medika, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005892.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2024, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT As-syifa Insan Medika mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Biaya Usaha Lainnya
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 11
- UU KUPPasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005892.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT As-syifa Insan Medika
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/311/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2024