P U T U S A N
Nomor: PUT-005892.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005892.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AS-SYIFA INSAN MEDIKA, NPWP 80.014.425.5-311.000, beralamat di Jl. Gerak Alam RT.013, Kota Medan, Kota Manna, Kab. Bengkulu Selatan, Bengkulu 38513, dalam hal ini diwakili oleh Sri Meriyani jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ir. Mak Kuk Tjiang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-197/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/RSAS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023;
2. Nama: Ipan Adi Putra, S.E.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/RSAS/X/2023 tangal 16 Oktober 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021992021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,