Putusan Pengadilan Pajak · 99 halaman
PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Nutanix Technologies Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nutanix Technologies Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nutanix Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 19 Juni 2026