Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 99 halaman

PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Nutanix Technologies Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nutanix Technologies Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Nutanix Technologies Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 April 2026
Tanggal Pengucapan
19 Juni 2026