Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Nutanix Technologies Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005950.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005950.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NUTANIX TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 65.637.913.8-

012.000, beralamat di One Pacific Place Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Nindia Imantika Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tjen Julya Permata

Izin Kuasa Hukum: KEP-619/PP/IKH/2025 tanggal 21

April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 034/Tax/Nutanix/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

2. Nama: Hafida Dewi Kusuma

Izin Kuasa Hukum: KEP-1918/PP/IKH/2025 tanggal 24

September 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 035/Tax/Nutanix/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

3. Nama: Slamet Kouwam

Izin Kuasa Hukum: KEP-2358/PP/IKH/2025 tanggal 21

November 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 009/Tax/Nutanix/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

4. Nama: Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6

Maret 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 036/Tax/Nutanix/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rifdah/ NIP 19720628 199402 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: R.A. Dyah Widi Dananingrum/ NIP 19740827199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Foury Erawati/ NIP 19750427 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan/ NIP 19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-745/WPJ.30/2026 tanggal 13 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

PEN-1103/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-128/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/Tax/Nutanix/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00247/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemoohon Banding Nomor 009/Tax/Nutanix/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 1 Juli 2025, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/Tax/Nutanix/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2025 (online melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/Tax/Nutanix/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 1 Juli 2025 diterima pada tanggal 3 Juli 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Keberatan dan Surat Banding ditandatangani oleh Nindia Imantika jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 07 tanggal 1 April 2022;

5. Utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 Masa Pajak Februari 2024 sebesar Rp376.238.624,00 telah dibayarkan ke Kas Negara pada tanggal 12 September 2024;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar

(Rp4.080.426.392,00)

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulan bahwa terdapat koreksinegatifDPPPenyerahanPPNEksporsebesar Rp4.080.426.392,00 dimana penyerahan ekspor tersebut merupakan penyerahan yang harus dipungut sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN. Terbanding juga menyimpulkan:

1. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc. dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada Nutanix Inc. berupa jasa pendukung pemasaran dan perdagangan dalam upaya Nutanix Inc. dalam menjual produknya yang mana jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc. dan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah biaya layanan ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding setiap periode pelaporan ditambah mark-up sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah tersebut sehingga nilai penyerahan tidak dicantumkan dengan jelas sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

3. bahwa berdasarkan data Pajak Masukan dari lawan transaksi yang telah dikreditkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2023, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa pemasaran berupa kegiatan sales marketing, dan penyelenggaraan event untuk produk dari Nutanix Inc. dimana jasa pemasaran tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 Masa Pajak Februari 2024;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 2, 3, 4 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Nutanix Inc.

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc. dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada Nutanix Inc. berupa jasa pendukung pemasaran dan perdagangan dalam upaya Nutanix Inc. dalam menjual produknya

yang mana jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Nutanix Inc. tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019. Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa konsultasi pemasaran, dimana merupakan jasa layanan profesional sehubungan dengan kegiatan pemasaran dan jasa ini termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK-32 sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 4 ayat (3)

...

(3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: ...

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

...

Oleh karena itu, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif sebesar 0%;

2. Nilai Penyerahan Jasa

bahwa dalam SPUH, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan SuratKeberatanNomor005/Tax/Nutanix/X/2024tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc. dan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah biaya layanan ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding setiap periode pelaporan ditambah mark-up sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah tersebut sehingga nilai penyerahan tidak dicantumkan dengan jelas sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa nilai penyerahan tidak dicantumkan dengan jelas sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019. Dasar perhitungan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menagih kepada Nutanix Inc. Amerika Serikat diatur secara jelas dalam perjanjian, yaitu 7% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan jasa pemasaran. Memang dalam perjanjian tidak tertulis nilai pasti yang akan ditagihkan karena nilai ini cenderung fluktuatif setiap bulannya tergantung pada berapa biaya yang dikeluarkan pada bulan tersebut. Akan tetapi, pencantuman nilai seperti ini tidaklah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019, karena menurut hemat Pemohon Banding pengertian nilai penyerahan tidaklah harus suatu nilai tertentu tetapi dapat pula berupa tata cara perhitungan sepanjang dalam perjanjian dinyatakan secara jelas cara dan metode perhitungan;

3. Kesimpulan Terbanding

bahwa dalam SPUH, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang ditetapkan oleh sudah tepat dan Terbanding menolak Keberatan

Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 Masa Pajak Februari 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding sudah tepat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penyediaan jasa pemasaran yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi kriteria sebagai ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif sebesar 0% dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN, dengan rincian sebagai berikut:

Dasar HukumSyaratFakta dan Klausul Perjanjian
Pasal 1 angka 6 PMK-32Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak dan berada di luar Daerah Pabean;Perjanjian dilakukan dengan Nutanix Inc. Amerika Serikat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan dalam hal ini menerima manfaat langsung atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa pesanan atau order dari pelanggan di Indonesia;
Pasal 3 ayat (1) PMK-32Jasa yang dilakukan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;i. Klausul 3.1. dan Lampiran A menyatakan bahwa jasa pemasaran dilakukan di Indonesia; dan ii. Klausul 2.9. menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dan untuk kepentingan Nutanix Inc. Amerika Serikat, entitas Wajib Pajak Luar Negeri
Dasar HukumSyaratFakta dan Klausul Perjanjian
dan tidak memiliki BUT di Indonesia;
Pasal 3 ayat (2) PMK-32Penyerahan jasaKlausul 3.4 dan 3.5. dari Perjanjian Jasa menyatakan bahwa terdapat penyerahan jasa, penyampaian pesanan dan/atau laporan intelijen pasar;
Pasal 4 ayat (3) PMK-32Jenis jasaJasa penunjang pemasaran merupakan salah satu jasa yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d PMK-32;
Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK-32i. Jenis jasa yang diberikanPasal III Jasa Pendukung Pemasaran menyatakan bahwa Pemohon Banding akan melakukan kegiatan pemasaran produk dari Nutanix Inc. Amerika Serikat di Indonesia. Rincian kegiatan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding dijelaskan pada klausul 3.1. hingga 3.6. perjanjian tersebut;
ii. Detil aktivitas yang dilakukan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
iii. Nilai atau biaya layananKlausul 2.2. dan Lampiran A perjanjian jasa menjelaskan biaya atau kompensasi jasa. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, biaya layanan ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan layanan ditambah mark-up 7%;
Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK-32Tanda terima pembayaran dari penerima layanan tersediaPemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat pembayaran yang diterima dari Nutanix Inc. Amerika Serikat terkait biaya jasa;

bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa kegiatan/penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa marketing yang dilakukan di Indonesia bukan jasa konsultasi pemasaran. Perlu disampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 32/PMK.010/2019, sebagaimana dikutip di bawah ini:

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi Ekspor Jasa Kena Pajak mengandung unsur:

1. Kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean

Dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan semua kegiatan di Indonesia;

2. Terdapat suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia Atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding di Indonesia, maka pihak lawan transaksi (dalam hal ini Nutanix Inc.) memperoleh kemudahan dalam melakukan aktifitas usahanya;

3. Dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean

Penerima manfaat dari jasa adalah Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sebagai ringkasan, Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran produk Nutanix Inc. Amerika Serikat di Indonesia, dengan demikian pihak yang menerima manfaat dari jasa yang Pemohon Banding berikan adalah Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat. Dalam transaksi ini, Nutanix Inc. Amerika Serikat bertindak sebagai Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 1 angka 6 PMK-32. Nutanix Inc. Amerika Serikat dalam hal ini menerima manfaat langsung atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa pesanan atau

order dari pelanggan di Indonesia yang langsung akan diterima dan diproses oleh Nutanix Inc. Amerika Serikat;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan dilampirkan pada invoice sebagai satu- kesatuan dan juga telah melaporkan nilai transaksi tersebut sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak di dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00) dibatalkan seluruhnya;

B. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus

dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 Masa Pajak Februari 2024 dengan alasan sebagaimana tertera pada butir A di atas, mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 dengan alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir A di atas, mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Merujuk kepada uraian Pemohon Banding tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00) dan DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00247/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 009/Tax/Nutanix/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Terbanding a quo;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√- masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena-- tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Nindia Imantika (Direktur)

bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan

surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pajak nomor LAP-400/RIKSIS/KPP.3001/2024 tanggal 22 Juli 2024 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di dalam SKPKB a quo;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor4.080.426.3920(4.080.426.392)
2DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang dipungut sendiri04.080.426.3924.080.426.392

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP);

Pasal 12 ayat (3)

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangmenurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara merngalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah 0% (nol persen);

Pasal 3 ayat (1) dan (2)

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (3)

(3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :

a. jasa teknologi dan informasi;

b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing Services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan

f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi / konektivitas data;

Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3)

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3);

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

(3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. Tanggapan Terbanding

bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Keberatan Wajib Pajak Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, diketahui bahwa:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang jasa pendukung pemasaran dan perdagangan kepada perusahaan induknya, yaitu Nutanic Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat (bagian A. Latar Belakang, halaman 3);

• bahwa sebagai imbalan atas jasa tersebut, Pemohon Banding menerima pembayaran dari Nutanic Inc. sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyediakan jasa dengan tambahan mark-up sebesar 7% (tujuh persen);

2. bahwa berdasarkan penelitian atas Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc dan PT Nutanix Technologies Indonesia beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah, diketahui bahwa:

• Perusahaan adalah PT Nutanix Inc., sebuah perusahaan yang didirikan di Dalaware dengan kantor pusat di 1740 Technology Drive, San Jose, CA 951 10;

• Penyedia Layanan adalah PT Nutanix Technologies Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dengan alamat terdaftar L11, One Pacific Place, Jalan Jend. Sudirman Kav.52-53, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Indonesia 12190;

• Penyedia Layanan akan memberikan Laporan kepada Perusahaan yang mencantumkan semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Layanan sebagai akibat dari setiap layanan yang diberikan setiap periode pelaporan (Angka 2.3 Laporan);

• Perusahaan akan membayar jumlah yang dinyatakan dalam Laporan kepada Penyedia Layanan setelah menerima Laporan tersebut, atau sebagaimana disetujui bersama oleh para Pihak, dalam waktu 60 hari sejak diterimanya Laporan oleh Perusahaan. Pengurangan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan berdasarkan perjanjian ini terhadap utang dan piutang yang ada akan menjadi pembayaran yang dapat diterima, yang berlaku sejak tanggal pengurangan pada pembukuan Para Pihak (Angka 2.4 Metode Pembayaran);

• Penyedia Layanan dalam semua hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini bertindak sebagai kontraktor independent Perusahaan. Kewajiban dan wewenang Penyedia Layanan adalah untuk mempromosikan dan memasarkan Perusahaan dan menyampaikan kepada Perusahaan semua pesanan dari pelanggan atau pihak ketiga, dan Perusahaan atas kebijakan

mutlaknya akan memutuskan untuk menerima atau menolak pesanan tersebut (Angka 2.7 Sifat Hubungan);

• Kewenangan tunggal Penyedia Layanan adalah untuk mendapatkan prospek dan pesanan untuk produk dan layanan Perusahaan di Wilayah sesuai dengan ketentuan Perjanjian (Angka 3.1 Perwakilan dukungan pemasaran dan perdagangan);

• Penyedia Layanan akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mempromosikan, merangsang minat, dan mendapatkan pesanan untuk produk dan layanan Perusahaan di Wilayah (Angka 3.3 Promosi Produk);

• Dari waktu ke waktu, Perusahaan akan menyediakan materi pelatihan penjualan, presentasi, alat, peta jalan produk, dan materi konfigurasi harga kepada Penyedia Layanan untuk mempersiapkan Penyedia Layanan dengan baik dalam penempatan produk dan layanan di Wilayah (Angka 3.6 Materi Perusahaan);

• Penyedia Layanan akan menyediakan layanan dukungan pemasaran dan perdagangan kepada Perusahaan dalam upaya Perusahaan untuk menjual platform pusat data virtual yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak kepada pelanggan di Wilayah (Ekshibit A huruf B Layanan);

• Sehubungan dengan layanan yang dicakup, perusahaan harus membayar biaya Penyedia Layanan, ditambah 7% (tujuh persen) dari jumlah tersebut (Lampiran A Imbalan));

3. bahwa penelitian atas data Pajak Masukan yang bersumber dari Aplikasi Portal DJP yang telah dikreditkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun pajak 2023 s.d. 2024, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan sales, marketing, dan penyelenggaraan event untuk produk dari Nutanic Inc.;

4. bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 mengatur jenis Jasa Kena Pajak apa saja yang

dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud Pasal 2;

5. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada Nutanic Inc berupa jasa pendukung pemasaran dan perdagangan dalam upaya Nutanic Inc dalam menjual produknya yang mana jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas terdapat kesenjangan dengan kondisi riil usaha Pemohon Banding yaitu Jasa Dukungan Pemasaran, sebagai berikut:

PMK-32Usaha Pemohon BandingAlasan
Mencarikan PenjualMencarikan PembeliJasa Perdagangan Berdasarkan PMK- 32 adalah mencarikan penjual di Indonesia untuk ekspor Barang/Jasa ke luar negeri, sehingga tarif ekspor nol persen; Bukan mencari pembeli di Indonesia untuk dimanfaatkan di Indonesia, sesuai usaha Pemohon Banding;

6. bahwa berdasarkan hasil pengujian pada saat pemeriksaan atas invoice yang diterbitkan Pemohon Banding ke Nutanic Inc tertulis bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding adalah marketing/trade support service;

7. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 mengatur bahwa ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar 0% (nol persen) sepanjang memenuhi ketentuan yang salah satunya adalah didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas nilai

penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3);

8. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanic Inc. dan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah biaya layanan ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding setiap periode pelaporan ditambah mark-up sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah tersebut sehingga nilai penyerahan tidak dicantumkan dengan jelas sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

9. bahwa berdasarkan data Pajak Masukan dari lawan transaksi yang telah dikreditkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2023, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa pemasaran berupa kegiatan sales, marketing, dan penyelenggaraan event untuk produk dari Nutanic Inc dimana jasa pemasaran tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

- bahwa jenis jasa yang diserahkan Pemohon Banding kepada Nutanix Inc. tidak termasuk jenis jasa yang dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa berdasarkan data dan dokumen serta peraturan yang ada maka kegiatan/penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa marketing yang dilakukan di Indonesia. bukan jasa konsultasi pemasaran sehingga tidak memenuhi kategori sebagai jasa yang atas ekspornya dikenakan tarif PPN 0% maka Pemohon Banding harus memungut PPN sebesar 11% dari jumlah penyerahannya;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/Tax/Nutanix/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Tanggapan atas Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding (bantahan Pemohon Banding)

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding mengenai ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding, Pemohon Banding setuju atas pendapat yang dikemukakan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

Tanggapan atas Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding (bantahan Pemohon Banding)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar Rp(4.080.426.392,00) dan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00;

Bantahan atas Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar

Rp(4.080.426.392,00)

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding (bantahan Pemohon Banding)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Nutanix Inc.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc. dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada Nutanix Inc berupa jasa pendukung pemasaran dan perdagangan dalam upaya Nutanix Inc dalam menjual produknya yang mana jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019. Berdasarkan pasal tersebut di atas terdapat kesenjangan dengan kondisi riil usaha Pemohon Banding yaitu Jasa Dukungan Pemasaran, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Nutanix Inc. tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019. Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa konsultasi pemasaran, dan bukan merupakan jasa perdagangan dimana merupakan jasa layanan profesional sehubungan dengan kegiatan pemasaran dan jasa ini termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat

(3) PMK-32 sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 4 ayat (3)

...

(3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: ...

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

...

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-32 tersebut diatas, tidak menyatakan bahwa kegunaan jasa konsultasi pemasaran adalah untuk mencari pembeli maupun penjual di Indonesia. Sehingga, pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding yang menyatakan terdapat kesenjangan dengan kondisi riil usaha Pemohon Banding tidaklah benar;

Oleh karena itu, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif sebesar 0%;

2. Nilai Penyerahan Jasa

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc dan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah biaya layanan ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding setiap periode pelaporan ditambah mark-up sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah tersebut sehingga nilai penyerahan tidak dicantumkan dengan jelas sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa nilai penyerahan tidak dicantumkan dengan jelas sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019. Dasar perhitungan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menagih kepada Nutanix Inc. Amerika Serikat diatur secara jelas dalam perjanjian, yaitu 7% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan jasa pemasaran. Memang dalam perjanjian tidak tertulis nilai pasti yang akan ditagihkan karena nilai ini cenderung fluktuatif setiap bulannya tergantung pada berapa biaya yang dikeluarkan pada bulan tersebut. Akan tetapi, pencantuman nilai seperti ini tidaklah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019, karena menurut hemat Pemohon Banding pengertian nilai penyerahan tidaklah harus suatu nilai tertentu tetapi dapat pula berupa tata cara perhitungan sepanjang dalam perjanjian dinyatakan secara jelas cara dan metode perhitungan;

3. Kesimpulan Terbanding

bahwa Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa koreksi negatif DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp4.080.426.392,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding sudah tepat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penyediaan jasa pemasaran yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi kriteria sebagai ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif sebesar 0% dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN, dengan rincian sebagai berikut:

Dasar HukumSyaratFakta dan Klausul Perjanjian
Pasal 1 angka 6 PMK-32Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak dan berada di luar Daerah Pabean;Perjanjian dilakukan dengan Nutanix Inc. Amerika Serikat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan dalam hal ini menerima manfaat langsung atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa pesanan atau order dari pelanggan di Indonesia;
Pasal 3 ayat (1) PMK-32Jasa yang dilakukan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabeani. Klausul 3.1. dan Lampiran A menyatakan bahwa jasa pemasaran dilakukan di Indonesia; dan ii. Klausul 2.9. menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dan untuk kepentingan Nutanix Inc. Amerika Serikat, entitas Wajib Pajak Luar Negeri
Dasar HukumSyaratFakta dan Klausul Perjanjian
dan tidak memiliki BUT di Indonesia;
Pasal 3 ayat (2) PMK-32Penyerahan jasaKlausul 3.4 dan 3.5. dari Perjanjian Jasa menyatakan bahwa terdapat penyerahan jasa, penyampaian pesanan dan/atau laporan intelijen pasar;
Pasal 4 ayat (3) PMK-32Jenis jasaJasa penunjang pemasaran merupakan salah satu jasa yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d PMK-32;
Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK-32i. Jenis jasa yang diberikanPasal III Jasa Pendukung Pemasaran menyatakan bahwa Pemohon Banding akan melakukan kegiatan pemasaran produk dari Nutanix Inc. Amerika Serikat di Indonesia. Rincian kegiatan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding dijelaskan pada klausul 3.1. hingga 3.6. perjanjian tersebut;
ii. Detil aktivitas yang dilakukan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
iii. Nilai atau biaya layananKlausul 2.2. dan Lampiran A perjanjian jasa menjelaskan biaya atau kompensasi jasa. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, biaya layanan ditentukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan layanan ditambah mark-up 7%;
Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK-32Tanda terima pembayaran dari penerima layanan tersediaPemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat pembayaran yang diterima dari Nutanix Inc. Amerika Serikat terkait biaya jasa;

bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang menyatakan bahwa kegiatan/penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa marketing yang dilakukan di Indonesia bukan jasa konsultasi pemasaran. Perlu disampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 32/PMK.010/2019, sebagaimana dikutip di bawah ini:

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi Ekspor Jasa Kena Pajak mengandung unsur:

1. Kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean

Dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan semua kegiatan di Indonesia;

2. Terdapat suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia Atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding di Indonesia, maka pihak lawan transaksi (dalam hal ini Nutanix Inc.) memperoleh kemudahan dalam melakukan aktifitas usahanya;

3. Dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean

Penerima manfaat dari jasa adalah Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sebagai ringkasan, Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran produk Nutanix Inc. Amerika Serikat di Indonesia, dengan demikian pihak yang menerima manfaat dari jasa yang Pemohon Banding berikan adalah Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat. Dalam transaksi ini, Nutanix Inc. Amerika Serikat bertindak sebagai Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 1 angka 6 PMK-32. Nutanix Inc. Amerika Serikat dalam hal ini menerima manfaat langsung atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa pesanan atau

order dari pelanggan di Indonesia yang langsung akan diterima dan diproses oleh Nutanix Inc. Amerika Serikat;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan dilampirkan pada invoice sebagai satu- kesatuan dan juga telah melaporkan nilai transaksi tersebut sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak di dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar Rp(4.080.426.392,00) dibatalkan seluruhnya;

B. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus

dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 dengan alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir A di atas, mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo; Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa bantahan yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan ketentuan perundang-

undangan perpajakan dan kenyataan yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Meskipun Surat Bantahan ini telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang menghadiri sidang Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan keterangan/penjelasan lisan yang diperlukan dalam rangka memutuskan Permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 41 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00353/KEB/WPJ.30/2025 tertanggal 1 Juli 2025;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18

Oktober 2024 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-4.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nutanix Technologies

Indonesia Nomor 07 tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di DKI Jakarta;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Negara NTPN 34A0EU38VAR4T8 tanggal

12 September 2024 sebesar Rp376.238.624,00;

Bukti P-6.Akta Pendirian Perseroan terbatas PT Nutanix Technologies

Indonesia Nomor: 07 tanggal 1 April 2022 beserta pengesahannya;

Bukti P-7.Akta Pernyataan Keputusan Para pemegang Saham PT Nutanix

Technologies Indonesia Nomor 52 Tanggal 20 September 2022 dan Surat KemenHukHAm Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Nutanix Technologies Indonesia;

Bukti P-8.Bukti Penerimaan Negara NTPN 34A0EU38VAR4T8 tanggal 12

September 2024 sebesar Rp376.238.624,00;

Bukti P-9.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.30/2025

Tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P-10. Surat Keberatan Nomor 005/Tax/Nutanix/X/2024 tanggal 18

Oktober 2024 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-11. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan an. Hafida Dewi

Kusuma;

Bukti P-13. Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum Perpajakan an. Hafida Dewi Kusuma;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan an. Slamet Kouwam; Bukti P-15. Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum Perpajakan an. Slamet Kouwam;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan an. Tjen Julya Permata; Bukti P-17. Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum Perpajakan an.Tjen Julya Permata;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan an. Hamdanus Lukman; Bukti P-19. Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum Perpajakan an. Hamdanus Lukman;

Bukti P-20. KTP an. Hamdanus Lukman;

Bukti P-21. Fotokopi KTP an. Nindia Imantika;

Bukti P-22. Pakta Integritas an. Nindia Imantika;

Bukti P-23. Pakta Integritas an. Hafida Dewi Kusuma;

Bukti P-24. Pakta Integritas an. Tjen Julya Permata;

Bukti P-25. Pakta Integritas an. Slamet Kouwam;

Bukti P-26. Pakta Integritas an. Hamdanus Lukman;

Bukti P-27. Matriks sengketa;

Bukti P-28. SPT Masa PPN Masa Februari 2024, Bukti Penyampaian SPT

Elektronik, dan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-29. KTP an. Nindia Imantika;

Bukti P-30. Ikhtisar Profil Wajib Pajak;

Bukti P-31. KTP an. Hafida Dewi Kusuma;

Bukti P-32. KTP an. Tjen Julya Permata;

Bukti P-33. Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum Perpajakan an. Slamet Kouwam;

Bukti P-34. KTP dan Bukti Penyampaian SPT Elektronik an. Slamet

Kouwam;

Bukti P-35. Surat tanpa nomor tanggal 27 November 2025 Perihal:

Penjelasan atas Profil Perusahaan Pemohon Banding;

Bukti P-36. Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Desember

2025;

Bukti P-37. Perjanjian Layanan;

Bukti P-38. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Januari 2026,

yang dilampiri:

Sevices Agreement - Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dengan Nutanix Inc. Amerika Serikat tanggal 1 September 2022; Contoh quotation, undangan atas event promosi beserta contoh kegiatan promosi;

Perhitungan tagihan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024;

Invoice yang Pemohon Banding terbitkan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024;

Dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak dan SPT PPN Masa Pajak Februari 2024;

Bukti P-39. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Februari 2026,

yang dilampiri:

Services Agreement dan terjemahannya (Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dengan Nutanix Inc. Amerika Serikat tanggal 1 September 2022);

Invoice yang Pemohon Banding terbitkan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024;

Dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak dan SPT PPN Masa Pajak Februari 2024;

Bukti pembayaran dari Nutanix Inc. kepada Pemohon Banding untuk periode Februari 2024;

Perhitungan tagihan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024;

Bukti P-40. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Maret 2026; Bukti P-41. Surat Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 23 April 2026, yang

diampiri:

Ikhtisar Profil Wajib Pajak yang Pemohon Banding unduh pada sistem Coretax;

Perjanjian jasa dengan Nutanix Inc. Amerika Serikat tanggal 1 September 2022;

Contoh quotation, undangan atas event promosi beserta contoh kegiatan promosi;

Perhitungan tagihan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024;

Tagihan yang Pemohon Banding terbitkan kepada Nutanix Inc. selaku Wajib Pajak Luar Negeri;

Bukti pembayaran dari Nutanix Inc. kepada Pemohon Banding atas invoice jasa yang diterbitkan untuk periode Februari 2024; Dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-3417/WPJ.30/2025 tanggal 13

November 2025;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2495/WPJ.30/2025

tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-3.LHP NET Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Kartas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-3510/WPJ.30/2025 tanggal 27

November 2025;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Desember 2025; Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-87/WPJ.30/2025 tanggal 13 Januari

2026;

Bukti T-9.Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Januari 2026; Bukti T-10. Detail PM PT Nutanix periode Tahun 2023;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-190/WPJ.30/2026 tanggal 30 Januari

2026;

Bukti T-12. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Februari 2026; Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-368/WPJ.30/2026 tanggal 20 Februari

2026;

Bukti T-14. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Maret 2026; Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-745/WPJ.30/2026 tanggal 13 Maret

2026;

Bukti T-16. Surat Pendapat Akhir Nomor: [@NomorND] tanggal

[@TanggalND], yang dilampiri:

permintaan data dan dokumen dengan contoh bukti surat pada masa Oktober 2023. Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan II;

Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

Rangkuman berkas yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan terkait proses bisnis dan struktur organisasi Pemohon Banding;

Berita Acara Pemberian Keterangan kepada perwakilan Pemohon Banding yaitu Nurina Antasari yang menjabat sebagai Senior Channel Sales Manager;

Laporan Hasil Pemeriksaan Oktober 2023;

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

Perjanjian service agreement (Perjanjian Jasa) tanggal 1 September 2022, antara Nutanix Technologies Indonesia (NTI) dengan Nutanic Inc. USA;

Putusan Pengadilan Pajak PUT-004446_16_2023_PP_M_XIVB Tahun 2025;

Detil Pajak Masukan PT Nutanix;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/Tax/Nutanix/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor (Rp4.080.426.392,00) dan DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp4.080.426.392,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat

pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap DPP penyerahan Barang dan Jasa atas ekspor menjadi koreksi DPP penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut sendiri, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan pemeriksa, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi pengertian kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding mendalilkan sebagai Jasa Konsultansi Pemasaran) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d. PMK- 32/PMK.010/2019, sehingga dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasar Pasal 6 ayat (2) PMK- 32/PMK.010/2019. Dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan upaya untuk mengetahui proses bisnis Pemohon Banding yang sebenarnya, upaya tersebut dengan melakukan permintaan data dan dokumen dengan contoh bukti surat pada masa Oktober 2023. melalui Surat Nomor S-24/RIKSIS/KPP.3001/2024 tanggal 30 Januari 2024 (Bukti Lampiran 1). Surat tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan terlampaui, belum diberikan jawaban oleh Pemohon Banding, maka diterbitkan Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan II (Bukti Lampiran 1), setelah batas waktu Surat Peringatan II terlampaui Pemeriksa membuat berita acara dibuatnya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen (bukti Lampiran 2). Data terkait proses bisnis yang diminta pemeriksa tetapi tidak dipenuhi Pemohon Banding adalah sebagaimana point 7,8,12,13,14 Berita Acara tersebut. Data tersebut adalah:

a. Proses Bisnis atas kegiatan usaha pemasaran dan lainnya. Serta dokumen dokumen yang digunakan dan diterbitkan atas proses bisnis kegiatan usaha pemasaran,

b. Company Profile,

c. Struktur Organisasi Usaha dan Susunan Pengurus,

d. Surat Perjanjian Kontrak dengan customer,

e. Tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam struktur organisasi perusahaan.

Rangkuman berkas yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan terkait proses bisnis dan struktur organisasi Pemohon Banding Untuk masa Juni sampai dengan Desember 2023 dan masa Januari s.d. Februari 2024 telah terbanding rangkum dalam lampiran 3 Penjelasan tertulis akhir ini, dengan kesimpulan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan atau data terkait proses bisnis dan struktur organisasi beserta tugas pokok/ fungsinya. Dengan tidak diberikannya data profil perusahaan, proses bisnis dan struktur organisasi beserta tugas pokok/ fungsi dalam perusahaan tersebut, Pemeriksa melakukan penelitian terhadap dokumen yang telah diberikan yaitu Perjanjian dengan Nutanix Inc. (service agreement tanggal 1 September 2022) dan dokumen Berita Acara Pemberian Keterangan kepada perwakilan Pemohon Banding yaitu Nurina Antasari yang menjabat sebagai Senior Channel Sales Management dalam perusahaan Pemohon Banding (Lampiran 4). Kesimpulan proses bisnis Pemohon Banding dijelaskan dalam Halaman 2 dan atau halaman 3 Laporan Hasil Pemeriksaan Masa Juni s.d Desember 2023 dan Masa Januari s.d. Februari 2024 dan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) dengan keterangan sebagai berikut :

2. Proses Bisnis Wajib Pajak

1) Produk yang dihasilkan

Wajib Pajak menjalankan kegiatan usahanya di bidang Jasa Marketing. Jasa Marketing yang diberikan adalah Jasa Marketing penjualan software Nutanix berbentuk platform yang berfungsi memaksimalkan kinerja antar software agar terintegrasi lebih efektif dan efisien dalam penggunaannya. Wajib Pajak berkontrak hanya dengan satu pemberi penghasilan yaitu Nutanix Inc. Dalam menjalankan usahanya wajib pajak dikait dengan kontrak service agreement tanggal 1 September 2022. Wajib Pajak mempunyai

tugas memberikan Jasa Marketing dengan mencari pelanggan

(client) dalam wilayah Indonesia atas produk yang dijual oleh Nutanix Inc. Produk yang dijual oleh pihak Nutanix Inc terdiri dari 3 level produk: starter, ultimate, premium.

2) Alur Kegiatan Usaha

a. Nutanix Technologies Indonesia mencari pelanggan di wilayah Indonesia atas persetujuan dari Nutanix Inc.

b. Penyerahan Jasa hanya terjadi di wilayah Indonesia.

c. Nutanix Technologies Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki kontrak dengan para agen yang melakukan sales, marketing, dan event yang terkait dengan kegiatan jasa marketing atas produk Nutanix Inc.

d. Penjualan produk Nutanix Inc hanya bisa melalui agen.

e. Pelanggan melakukan pemesanan melalui agen, kemudian agen melakukan pemesanan ke distributor, kemudian distributor melakukan pemesanan ke Nutanix Technologies Indonesia, lalu Nutanix Technologies Indonesia akan menyampaikan pemesanan ke Nutanix Inc.

3) Prosedur Penjualan

Wajib Pajak memperoleh penghasilan atas Jasa Marketing yang diberikan dari Nutanix Inc dengan cara menagihkan seluruh pengeluaran terkait dengan kegiatan Marketing yang dilakukan ditambah profit sesuai dengan kontrak yang disepakati. Penagihan tersebut dilakukan setiap bulan.

Informasi Tambahan dalam LHP Oktober 2023:

Informasi terkait lainnya tentang Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan secara lebih detil terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan masa pajak Oktober 2023, LAP-404/RIKSIS/KPP.3001/2024, pada halaman 3 point h. dijelaskan sebagai berikut:

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan No. S-14/RIKSIS/KPP.3001/2024 tanggal 9 Januari 2024 disampaikan melalui pos.

Pemeriksa melakukan pemanggilan dengan Surat Nomor S-

22/KPP.3001/2024 tanggal 10 Januari 2024 untuk hadir pada tanggal 15 Januari 2024, wajib pajak hadir pada tanggal tersebut.

Pada tanggal 12 Oktober 2023 pemeriksa telah melakukan pemeriksaan Lapangan terkait LB PPN masa Jan-Mei 2023 dan permintaan pemberian keterangan pada pihak wajib pajak, pada tanggal tersebut pemeriksa bertemu dengan saudara Nurina Antasari selaku Senior Channel Sales Management Nutanix Technologies Indonesia yang merupakan salah satu pegawai Nutanix Technologies Indonesia yang bertugas memasarkan produk. Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut diperoleh keterangan bahwa PT Nutanix Technologies Indonesia bertugas memasarkan produk Nutanix, pemasaran untuk penjualan atas produk Nutanix tersebut hanya untuk wilayah kerja Indonesia dan mencari pelanggan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Service Agreement Nutanix Inc dan Nutanix Technologies Indonesia pun disebutkan bahwa produk hanya bisa dipasarkan di wilayah Indonesia (Exhibit A). Diperoleh keterangan bahwa Nutanix Technologies Indonesia menunjuk RSM (Robson Saustro Megledri) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya terkait dengan pemeriksaan (divisi pajak) serta pembukuannya (divisi accounting). Sedangkan yang melakukan pelaporan SPT Masa dan Tahunannya adalah KPMG; Nindia selaku direktur memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen perpajakan, pembukaan rekening bank, penandatangan asuransi karyawan (sebagai administrasi Nutanix di Indonesia sedangkan untuk kebijakan strategis sendiri dilakukan oleh Head Office). Pada tanggal 4 Juni 2024 wajib pajak menyerahkan dokumen pemberitahuan ekspor Jasa okt-nov 2023, Rekening Bank of America okt-nov 2023, SPT PPh Badan 2023, SPT Masa PPN okt-nov 2023, Invoice terkait PM okt-nov 2023, service agreement dengan Nutanix Inc.

Karena belum memberikan dokumen secara lengkap pada tanggal 24 Juli 2024pemeriksamenerbitkanperingatanpertamaS- 66/RIKSIS/KPP.3001/PaPJ.2/2024, tetapi belum juga dilengkapi sampai tanggal 13 Mei 2024 sehingga pemeriksa menerbitkan lagi peringatan kedua S-84/RIKSIS/KPP.3001/PaPJ.2/2024 tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan

tengah waktu 27 Mei 2024. Akan tetapi dokumen belum juga dilengkapi. Atas hal tersebut pemeriksa telah membuatkan berita acara tidak dipenuhi sebagai peminjaman buku, catatan, dan dokumen tanggal 28 Mei 2024.

Pemeriksa juga telah meminta struktur organisasi wajib pajak secara keseluruhan namun sampai dengan pemeriksaan ini selesai belum disampaikan oleh wajib pajak. Struktur organisasi tersebut berfungsi untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai wajib pajak. Selain itu pemeriksa tidak mendapatkan gambaran secara utuh terkait proses bisnis kegiatan usaha wajib pajak dengan tidak hadirnya penanggung jawab penuh Nutanix di Indonesia (Fetra Syahbana).

(Kesimpulan Pemeriksa: contoh dalam LHP Masa Februari 2024 halaman 8 dari 13 halaman)

Berdasarkan hasil pengujian oleh Pemeriksa, disimpulkan bahwa DPP penyerahan Barang dan Jasa telah dilaporkan sesuai bukti yang ada, namun secara peraturan perpajakan terdapat kesalahan, bahwa disimpulkan tidak terdapat ekspor Jasa Kena Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian atas service agreement tanggal 1 September 2022, antara Nutanix Technologies Indonesia (NTI) dengan Nutanic Inc, jasa yang diberikan oleh NTI adalah penyediaan jasa “Layanan Dukungan Pemasaran dan Perdagangan”.

b. Invoice kepada Nutanix Inc. tertulis bahwa jasa yang diberikan adalah Marketing/ Trade Support Service.

c. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dalam pemeriksaan, perwakilan Wajib Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak bergerak dalam bidang penyediaan jasa pendukung pemasaran dan perdagangan kepada perusahaan induknya.

Maka jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi pengertian kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK-32/PMK.010/2019.

3. Fakta dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) kepada perwakilan Pemohon Banding yaitu Nurina Antasari yang menjabat

sebagai Senior Channel Sales Management. dalam perusahaan Pemohon Banding (Lampiran 4).

Dalam BAPK tersebut, terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah agen penjualan atau jasa perantara penjualan. Dengan bukti keterangan BAPK sebagai berikut :

a. Keterangan nomor 3 dan 5: BAPK diberikan keterangan oleh karyawan dengan jabatan sebagai Senior Channel Sales Management (Manajemen Senior Penjualan Mitra/agen).

Keterangan ini adalah bukti terdapat agen penjualan dalam struktur organisasi Pemohon Banding.

b. Keterangan nomor 7: proses bisnis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Penjualan Software; Software berfungsi memaksimalkan kinerja antar software agar terintegrasi lebih efektif dan efisien dalam penggunaannya;

• Ada kontrak kepada agen yang melakukan sales;

• Ada kontrak melakukan marketing/ pemasaran melalui event- event;

Keterangan ini adalah bukti bahwa pada akhirnya peran Pemohon Banding adalah mencarikan konsumen untuk Nutanix Inc. USA (Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan).

c. Keterangan nomor 11:

• Promosi lewat event;

• Agen yang menjual produk Nutanix ke konsumen (agen domisili di Indonesia) penjualan hanya di Indonesia

• Penjualan produk Nutanix Inc hanya bisa melalui agen.

• Agen adalah perusahaan

• konsumen melakukan pemesanan melalui agen, kemudian agen melakukan pemesanan ke distributor, kemudian distributor melakukan pemesanan ke Nutanix Technologies Indonesia, lalu

Nutanix Technologies Indonesia akan menyampaikan pemesanan ke Nutanix Inc. USA;

• Nutanix Indonesia transaksi langsung ke Distributor;

• Penjualan hanya sorfware.

Keterangan ini adalah bukti bahwa Pemohon Banding masuk dalam alur pemesanan barang/Jasa oleh konsumen (Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan).

Bahwa Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan dalam PMK-32 Tahun 2019 dibatasi hanya atas satu kondisi yaitu terdapat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf e. “jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor;”

Dalam pengertian tersebut terdapat minimal 3 pelaku yaitu:

Pemilik Barang => Perantara/ Makelar=> Konsumen

(Dalam Negri)(Dalam Negri)(Luar Negri)

Berdasarkan fakta dalam proses bisnis Pemohon Banding, terbukti bahwa jasa yang dilakukan tidak termasuk dalam ketentuan “Jasa Perdagangan” dalam PMK-32 ini karena Pemohon Banding mencarikan pembeli didalam negri untuk membeli produk dari luar negri (Impor), bukan mencarikan penjual didalam negri untuk menjual Barang/Jasa ke konsumen di Luar Negri (ekspor). Sehingga jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e. PMK- 32.

Bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya menolak fakta dalam BAPK dan menyebutkan bahwa pemahaman dalam BAPK tersebut adalah salah. Dalam hal ini keterangan dalam BAPK adalah bukti Riil yang didapatkan langsung dari sumbernya yaitu karyawan/ wakil Pemohon Banding, sehingga penolakan tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

4. Fakta dalam proses persidangan tanggal 19 Februari 2026,

Bahwa Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan Alur Pemesanan produk Nutanix Inc. beserta bukti-bukti

pemesanan, pengiriman dan pembayaran, agar dapat diketahui dengan jelas proses bisnis Pemohon Banding, akan tetapi pada persidangan selanjutnya tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan penyampaian pendapat akhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut secara lengkap. Sehingga tidak dapat disimpulkan proses bisnis Pemohon Banding adalah sebagaimana fakta dalam pemeriksaan dan laporan SPT Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam point Nomor 1 dan 2 diatas.

Dengan tidak adanya bukti ini, menunjukkan bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan persidangan, Pemohon Banding dengan sengaja tidak memberikan data-data terkait profil usaha dan proses bisnisnya untuk menutupi fakta yang sebenarnya, dan hanya menampilkan perjanjian dengan Nutanix Inc. yang isinya sudah disesuaikan dengan PMK-32, walaupun pada faktanya beberapa pasal dalam perjanjian tersebut memberikan petunjuk tujuan akhir dari jasa yang dilakukan Pemohon Banding yaitu Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan.

5. Fakta dalam Perjanjian service agreement tanggal 1 September 2022, antara Nutanix Technologies Indonesia (NTI) dengan Nutanic Inc. USA. (Lampiran 7)

Berdasarkan perjanjian tersebut, secara harafiah, proses bisnis Pemohon Banding adalah layanan dukungan pemasaran dan perdagangan. Dalam perjanjian ini Pemohon Banding disebut sebagai “Penyedia Layanan” yang diberi kewajiban dan wewenang mempromosikan dan memasarkan perusahaan (Nutanix Inc.) di Indonesia (Pasal 2.7)

Mengutip Article 2.7 dan 3.3 terjemahan Service Agreement tersebut dijelaskan bahwa Pemohon Banding pada akhirnya berperan untuk mendapatkan pesanan/ mencarikan konsumen untuk Nutanix Inc. USA, sehingga jasa yang dilakukan Pemohon Banding Adalah Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan.

Bahwa Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan dalam PMK-32 Tahun 2019 dibatasi hanya atas satu kondisi yaitu terdapat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf e. “jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor;”

Berdasarkan fakta dalam proses bisnis Pemohon Banding, terbukti bahwa jasa yang dilakukan tidak termasuk dalam ketentuan “Jasa Perdagangan” dalam PMK-32 ini karena Pemohon Banding mencarikan pembeli didalam negri untuk membeli produk dari luar negri (Impor), bukan mencarikan penjual didalam negri untuk menjual Barang/Jasa ke konsumen di Luar Negri (ekspor). Sehingga jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e. PMK- 32.

6. Fakta yang terdapat dalam keterangan Pajak Masukan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan sampai dengan persidangan, dengan sengaja tidak memberikan data-data terkait profil usaha dan proses bisnisnya walaupun sudah dilakukan permintaan data sampai dengan surat peringatan kedua dan sampai diperintahkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu Pemohon Banding berupaya untuk mengetahui proses bisnis yang dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap laporan dalam SPT Masa PPN yang melaporkan Pajak Masukan dari rekanan dalam negeri (Form B2) dan rekanan luar negri/ Impor (Form B1).

Dalam keterangan jasa yang diberikan oleh rekanan Jasa Dalam Negri, terdapat kegiatan yang menurut Terbanding tidak berhubungan dengan pemasaran sebagaimana data berikut:

Dalam tabel tersebut disebutkan kegiatan yang dilakukan adalah:

• Iftar Event: Kegiatan buka puasa bersama;

• Golf Coaching clinic roundtable: Forum diskusi (meja bundar) yang dipadukan dengan sesi pelatihan intensif teknik golf;

• Movie day & Movie screening day: Acara nonton film dalam premiere (pemutaran perdana film) untuk undangan terbatas.

Hal ini membuktikan bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan promosi, terdapat juga kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan loyalitas konsumen eksisting atas perintah dari Nutanix Inc. sebagaimana perjanjian pemberian layanan.

Bahwa terdapat fakta adanya Impor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding yag apabila dilihat dari jenis usaha penyedia janya adalah jasa profesional. Impor JKP ini apabila dilakukan reimburs kepada Nutanic Inc. maka sangat bertentangan dengan pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak dalam PMK-32/PMK.010/2019 karena jasa tersebut dilakukan oleh penyedia jasa diluar daerah pabean untuk dimanfaatkan didalam daerah pabean, dan Pemohon Banding seperti melegalkan skema impor JKP ini sebagai Ekspor JKP dengan membuat reimburs kepada Nutanix Inc. USA agar seolah-olah jasa ini dimanfaatkan oleh pihak luar negri.

Penerima Manfaat yang Sebenarnya

1) Bahwa terdapat pajak masukan berupa Impor JKP dari perusahaan jasa dukungan IT dan Firma Hukum yang apabila dilihat dari jasa yang diberikan maka pada dasarnya penerima manfaat jasa tersebut adalah Konsumen di Indonesia yang telah membeli produk software Nutanix Inc. Hal ini menegaskan bahwa penerima manfaat atas jasa yang diberikan Pemohon Banding adalah Konsumen di Indonesia.

2) Bahwa terdapat juga Pajak Masukan dari penyedia jasa di Dalam Negri dengan berbagai macam kegiatan/ Event Organizer yang pada dasarnya Pemohon Banding melakukan promosi kepada segmen pasar tertentu dan bersifat khusus bukan iklan ke semua khalayak dan

penerima manfaat jasa tersebut adalah Konsumen di Indonesia. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) PMK-32 “Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean”.

3) Bahwa berdasarkan Perjanjian Service Agreement dan proses penelitian dalam BAPK serta Pajak Masukan Pemohon Banding, diagram proses bisnis Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Skema Proses Bisnis Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan

A. Resume Persidangan

Bahwa pengertian kegiatan ekspor JKP dalam PMK-32/PMK.010/2019 dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2)

Ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Ayat (2):

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Atas ketiga jenis pengertian ekspor JKP tersebut dibatasi lagi dengan keterangan dalam Pasal 4, dan terkait sengketa aquo, Pemohon Banding mendalilkan termasuk dalam Batasan Pasal 4 Ayat (3) Huruf d.

(3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

d. jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

7. Tanggapan atas Penjelasan tertulis atas profil PT Nutanix Technologies Indonesia (Pemohon Banding) dalam sidang tanggal 27 November 2025; Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah: “Jasa Konsultasi Pemasaran kepada Nutanix Inc.” sebagaimana Pasal 1 Ayat (4) PMK-32/PMK.010/2019:

“Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.”

Pemohon Banding menyatakan sebuah skema “Jasa Konsultasi Pemasaran” sebagai berikut:

Menurut Terbanding pengertian dalam profil tersebut bertentangan dengan pengertian dalam kontrak “Perjanjian Layanan” dengan Nutanix Inc (terjemahan resmi bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah “Soesilo”); dalam perjanjian ini Pemohon Banding disebut sebagai “Penyedia Layanan” yang diberi kewajiban dan wewenang mempromosikan dan memasarkan perusahaan (Nutanix Inc.) di Indonesia (Pasal 2.7) dan Pasal 3.1 Layanan Dukungan Pemasaran dan Perdagangan “Perusahaan menunjuk Penyedia Layanan sebagai perwakilan dukungan Pemasaran / perdagangan non-eksklusif Perusahaan untuk produk dan layanan Perusahaan di Wilayah Indonesia”. Jadi frase “Jasa Konsultasi Pemasaran” dimunculkan Pemohon Banding hanya untuk menyamakan dengan “Layanan Dukungan Pemasaran dan Perdagangan”

Bahwa terdapat perbedaan makna dalam kata “konsultasi” (tanpa “n”; disebut oleh Pemohon Banding) dan “Konsultansi”. Jasa Konsultansi (dengan “n”), sebagaimana Pasal 4 Ayat (3) huruf d PMK-32, dapat didefinisikan memiliki pengertian yang sama dengan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, “Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware)”

Dengan demikian Pengertian Jasa Konsultansi Pemasaran menurut

Terbanding sebagaimana dimaksud dalam PMK-32/PMK.010/2019 adalah:

a. Suatu jasa pelayanan konsultansi pemasaran yang disediakan oleh profesional yang berada di daerah pabean untuk dimanfaatkan klien diluar daerah pabean (Pasal 4 Ayat (3) huruf d),

b. Berkaitan dengan penyediaan analisis dan peluang suatu produk untuk membantu pihak diluar daerah pabean yang akan memasarkan produknya di dalam daerah pabean, Terdapat suatu laporan analisis kondisi pasar, calon target pasar, prediksi penjualan, hasil survey dan informasi lainnya terkait kondisi perekonomian di Indonesia, (Pasal 3 Ayat (2) huruf c)

c. Jasa profesional tersebut biasanya diberikan oleh pihak independen untuk mendapatkan hasil yang riil sesuai kondisi sebenarnya dan objektif sehingga dapat digunakan dengan tepat dan efektif.

8. Berdasarkan Profil Perusahaan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis tanggal 27 November 2025, proses bisnis yang dilakukan menurut Pemohon Banding adalah:

a. Memberikan konsultasi atas kegiatan pemasaran yang seharusnya dilakukan Nutanix Inc. dalam rangka mendapatkan pelanggan di Indonesia;

b. Mempromosikan produk dan layanan Nutanix Inc. di Indonesia;

c. Menyelidiki dan menindaklanjuti setiap dan semua pertanyaan, yang timbul dari calon pelanggan di Indonesia;

d. Mengumpulkan informasi terkait dengan calon konsumen yang harus dikomunikasikan kepada Nutanix, Inc.; dan

e. Meneruskan kepada Nutanix, Inc. semua pertanyaan dan penawaran untuk pesanan yang diterima oleh Pemohon Banding untuk produk atau layanan untuk diterima atau ditolak oleh Nutanix, Inc. atas kebijakannya sendiri.

Penjelasan Skema kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding:

a. Memberikan konsultasi ke calon konsumen Nutanix Inc terkait produk Nutanix Inc. jadi yang berkonsultasi adalah calon konsumen di Indonesia;

b. Melakukan kegiatan untuk promosi produk dan layanan Nutanix Inc di Indonesia, yang nantinya konsumen di Indonesia akan memesan produk dari Nutanix Inc. (Impor dari Luar Negri);

c. Menginventarisir dan menindaklanjuti pertanyaan dari calon konsumen di Indonesia;

d. Mengumpulkan informasi terkait dengan kondisi pasar yang harus dikomunikasikan kepada Nutanix Inc. pernyataan ini tidak sesuai dengan fakta, bahwa faktanya justru Pemohon Banding yang berkonsultasi kepada Nutanix Inc. terkait pertanyaan calon konsumen di Indonesia.

e. Nilai biaya yang dibayarkan sebatas penggantian biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk keperluan promosi ditambah mark-up 7%, bukan Profesional Fee yang lazim ditetapkan di awal kontrak sehingga pengguna jasa konsultasi pemasaran dapat membandingkan antar penyedia jasa sebelum memilih pemberi jasa konsultansi pemasaran.

9. Tanggapan atas penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 18 Desember 2025

Dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menghilangkan frasa “jasa konsultansi pemasaran” yang disebut Pemohon Banding dalam penjelasan profil dalam sidang tanggal 27 November 2025, menjadi hanya “marketing services” dalam penjelasan tertulis tanggal 18 Desember 2025. Hal tersebut menurut terbanding tidak menghilangkan esensi dari nature bisnis Pemohon banding sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 9 dan 10 diatas, bahwa:

a. Berdasarkan service agreement tanggal 1 September 2022, antara Nutanix Technologies Indonesia (NTI) dengan Nutanic Inc, jasa yang diberikan oleh NTI adalah penyediaan jasa layanan dukungan pemasaran dan perdagangan;

b. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dalam pemeriksaan, perwakilan Pemohon Banding menjelaskan bahwa

Pemohon Banding bergerak dalam bidang penyediaan jasa pendukung pemasaran dan perdagangan kepada perusahaan induknya;

c. Bahwa Pemeriksa menyampaikan batasan kegiatan dan jenis JKP yang dikategorikan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif PPN 0% adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d. PMK- 32/PMK.010/2019 dengan kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice baik dari suplier maupun kepada Nutanix Inc.; jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Nutanix Inc. tidak termasuk dalam kategori Jasa Konsultansi Pemasaran (Marketing Services) sebagaimana klaim Pemohon Banding.

d. Bahwa jenis-jenis jasa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. PMK- 32/PMK.010/2019 adalah jasa yang diberikan oleh konsultan profesional yang dilakukan pihak independen agar didapatkan hasil analisis yang objektif, meliputi jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

e. Jasa Konsultansi Pemasaran yang disebut dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d. Berkaitan dengan suatu jasa pelayanan yang disediakan oleh seorang/ institusi profesional di bidangnya dan terdapat hasil suatu laporan kajian penyediaan analisis (misalnya laporan keuangan audited dari penyedia jasa akuntansi) oleh penyedia jasa didalam daerah pabean untuk dimanfaatkan diluar daerah pabean;

f. Selanjutnya disampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan layanan dukungan pemasaran dan justru menerima konsultasi dari konsumen di Indonesia dan berkonsultasi dengan Nutanix Inc. untuk dapat menjawab pertanyaan dari konsumen di Indonesia tentang produk Nutanix Inc. sehingga tidak termasuk Jasa Konsultansi

Pemasaran sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf d. PMK- 32/PMK.010/2019 (Sumber : Penjelasan atas profil perusahaan pemohon banding tanggal 27 November 2025 bagian C. dan Pasal III Service Agreement);

g. Bahwa terdapat fakta dalam Pajak Masukan Pemohon Banding terdapat jasa yang diberikan oleh suplier terkait kegiatan pemasaran dan pendukungnya (rincian dalam lampiran) termasuk terdapat Impor JKP kepada Pemohon Banding. Impor JKP ini apabila dilakukan reimburs kepada Nutanic Inc. maka sangat bertentangan dengan pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak dalam PMK-32/PMK.010/2019 karena jasa tersebut dilakukan diluar daerah pabean.

10. Tanggapan atas penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 29 Januari 2026

Dalam penjelasan tertulis beserta lampiran yang disampaikan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

a. Berdasarkan service agreement tanggal 1 September 2022, antara Nutanix Technologies Indonesia (NTI) dengan Nutanic Inc, jasa yang diberikan oleh NTI adalah marketing services kepada perusahaan induknya, yaitu Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat;

Tanggapan Terbanding:

Pemohon Banding menghilangkan Frasa “TRADING SUPPORT SERVICE” dengan tujuan agar jasa yang diberikan terlihat sesuai dengan ketentuan PMK-32

Mengutip Article 3.3 terjemahan Service Agreement tersebut dijelaskan bahwa Pemohon Banding pada akhirnya berperan untuk mendapatkan pesanan/ mencarikan konsumen untuk Nutanix Inc. sebagaimana pasal berikut:

b. Bahwa Pemohon Banding menganggap Definisi Konsultasi dan Konsultansi tidak diatur dalam KBBI dan tidak ada dalam Pasal 1 Angka 16 PP 50 Tahun 2010.

Tanggapan Terbanding:

1) Dasar pengertian dalam PP 54 Tahun 2010 (terdapat kesalahan nomor PP) Pasal 1 Angka 16:

2) Pengertian “Jasa Konsultansi” dalam PP tersebut adalah dasar pengertian resmi yang diterbitkan pemerintah, sehingga relevan dengan pengertian yang sebenarnya. Justru Pernyataan Pemohon Banding yang menjadikan KBBI sebagai dasar tidak adanya kata Konsultansi maka dianggap sama dengan konsultasi adalah pernyataan pribadi dan tidak dijelaskan dasar hukumnya.

3) Pemohon Banding terbukti tidak konsisten dalam menerapkan PMK- 32 tahun 2019, dalam Penjelasan tertulis tanggal 27 November 2025 menyebutkan Frasa “Jasa Konsultasi Pemasaran” tetapi untuk memperluas definisi pada sidang selanjutnya menggunakan Frasa “Marketing Service”. Seperti diketahui bersama jenis-jenis jasa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. PMK-32/PMK.010/2019 adalah jasa yang diberikan oleh konsultan profesional antara lain disebutkan adalah Akuntan, Konsultan Hukum, Arsitek.

Pemohon Banding juga tidak konsisten dalam memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak ada kesesuaian antara keterangan tertulis dalam BAPK maupun dengan isi perjanjian sendiri.

11. Tanggapan atas penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 19 Februari 2026

Terbanding berdasarkan dokumen dan bukti yang dilampirkan Pemohon Banding selama proses persidangan dapat disampaikan bahwa:

Pemohon Banding selalu menekankan bahwa penerima manfaat jasa yang diberikan adalah pihak luar negri (Nutanix Inc. USA) dan hanya mendapatkan pendapatan dari satu pihak tersebut.

Tanggapan Terbanding:

a. Berdasarkan PMK-32 tahun 2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dapat disampaikan bahwa tidak semua jasa yang dibayar oleh pihak luar negri akan masuk dalam kategori ekspor jasa yang mendapat tarif 0% sebagaimana pasal 2 PMK-32, Terdapat BATASAN sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk Ekspor Jasa sebagaimana pasal 2 PMK-32, karena penerima manfaat yang sebenarnya adalah konsumen dalam negri dan golongan jasa yang diberikan adalah Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan.

b. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dalam proses pemeriksaan terhadap perwakilan Pemohon Banding dan profil usaha yang disampaikan dalam persidangan, didapatkan keterangan bahwa:

• Penerima manfaat dari jasa yang diberikan Pemohon Banding adalah konsumen dan calon konsumen didalam negri juga.

• Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi dengan target konsumen yang jelas dan langsung memberikan layanan jasa kepada konsumen tertentu tersebut melalui vendor baik dari dalam negri maupun luar negri sebagaimana tabel daftar vendor terbesar berikut:

• Berdasarkan jenis jasa layanan yang diberikan oleh 5 vendor terbesar, dapat diketahui bahwa yang mendapat layanan atau manfaat langsung dari vendor tersebut adalah konsumen Nutanix dan peran sebenarnya dari Pemohon Banding adalah penyedia Jasa Perantara Penjualan/ Jasa Perdagangan.

12. Putusan Pengadilan atas Sengketa yang sama

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa reklasifikasi DPP PPN ekspor Jasa Kena Pajak menjadi Penyerahan dalam negri sebagai berikut:

PUT-004446.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025,

PT. Inti Fajar Pratama NPWP 01.707.369.3-073.000

Sengketa:

Koreksi Reklasifikasi Penyerahan Ekspor Menjadi Penyerahan Yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri.

Resume:

1. Pemohon Banding merupakan penyedia jasa untuk mempromosikan Axens (diluar daerah pabean) sebagai perusahaan luar negri yang berkompeten dalam bidang pembangunan dan operasional kilang minyak.

Target promosi utama kepada PT Pertamina dan perusahaan migas lain di Indonesia;

2. Meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian dan bukti pembayaran dari Axens, transaksi yang sebenarnya ádalah penyerahan jasa yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.

3. Hal ini terlihat jelas dan fakta bahwa meskipun Axens adalah pihak yang menerima jasa, manfaat akhir dan jasa tersebut digunakan oleh Pertamina, yang berlokasi di dalam Daerah Pabean.

4. Oleh karéna itu, Majelis berpendapat bahwa transaksi ini tidak dapat dianggap sebagai ekspor jasa yang dikenakan tarif PPN 0% sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019.

5. Majelis juga menilai bahwa meskipun perjanjian dengan Axens mencantumkan transaksi sebagai ekspor, tidak ada bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan luar Daerah Pabean. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tarif PPN 0% atas ekspor jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019.

6. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, kegiatan ekspor jasa adalah kegiatan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Karena manfaat dan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding digunakan di dalam Daerah Pabean maka jasa tersebut tidak memenuhi kriteria ekspor jasa yang seharusnya dikenakan tarif PPN 0%;

7. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi reklasifikasi ekspor ke penyerahan yang harus dipungut sendiri tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00)

Bahwa berdasarkan Service Agreement tertanggal 1 September 2022 antara Nutanix Inc dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada Nutanix Inc berupa marketing services yang mana jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 4 PMK-32. Namun, Terbanding menganggap bahwa jasa tersebut bukan merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebesar 0%. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

2. Alur Transaksi Pemohon Banding

1) Pada Agustus 2022, Pemohon Banding didirikan dan bergerak di bidang penyediaan marketing services kepada perusahaan induknya, yaitu Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat.

2) Nutanix Inc. menunjuk Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan marketing services di Indonesia. Sehubungan dengan penyediaan marketing services tersebut, Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa dengan Nutanix Inc. Amerika Serikat tanggal 1 September 2022 dalam Bahasa Inggris (Lampiran 2).

3) Sesuai dengan perjanjian, Nutanix Inc. akan menyediakan materi promosi berupa materi pelatihan penjualan, materi presentasi, peralatan presentasi, informasi produk kepada Pemohon Banding.

4) Pemohon Banding akan melakukan kegiatan marketing services sesuai dengan materi promosi yang diberikan dengan menggunakan biaya sendiri terlebih dahulu. Dalam melakukan kegiatan marketing services, Pemohon Banding kemudian akan menggunakan jasa pihak ketiga seperti event organizer untuk mengadakan kegiatan promosi sesuai dengan arahan dari Nutanix Inc dan Pemohon Banding.

Sebagai referensi, berikut Pemohon Banding sampaikan contoh quotation, undangan atas event promosi beserta contoh kegiatan promosi (Lampiran 3). Dapat dilihat dari contoh tersebut, Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Reka Peristiwa Utama sebagai event organizer yang akan menggelar campaign ”CLOUDTALK: Application Modernization” pada tanggal 14 Desember 2024 yang diisi dengan speaker dan moderator yang merupakan pegawai dari Pemohon Banding. Kegiatan promosi berbentuk video conference untuk memperkenalkan produk Nutanix Inc., yang dapat diikuti oleh siapapun termasuk calon pelanggan.

5) Terkait dengan penyediaan jasa cloud, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding tidak ikut serta dalam kontrak maupun penyediaan jasa cloud kepada pelanggan di Indonesia. Dalam hal ini, pelanggan akan berhubungan dengan Nutanix Inc. Pemohon Banding juga tidak memiliki transaksi apapun dengan pelanggan di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding hanya berasal dari pembayaran dari Nutanix Inc. Amerika Serikat atas kegiatan marketing services yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

6) Setiap bulan, Pemohon Banding akan menagihkan biaya yang dikeluarkan atas kegiatan marketing services tersebut kepada Nutanix Inc. Amerika Serikat beserta dengan mark-up sebesar 7%. Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Nutanix Inc. meliputi biaya penyelenggaraan kegiatan marketing services, gaji karyawan Pemohon Banding, biaya sewa kantor, dan biaya operasional lainnya selain pajak penghasilan. Berikut Pemohon Banding lampirkan perhitungan tagihan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024 (Lampiran 4). Dalam perhitungan kompensasi jasa yang Pemohon Banding sampaikan, terlihat bahwa biaya jasa ditambah dengan biaya overhead yang dikalikan dengan mark-up 7% menghasilkan nilai yang

ditagihkan per bulannya. Untuk biaya overhead sendiri didapatkan dari total keseluruhan biaya dikurangi dengan selisih kurs dan biaya pajak.

7) Pemohon Banding akan menerbitkan tagihan/invoice atas biaya yang dikeluarkan dalam rangka melakukan kegiatan marketing services beserta dengan mark-up sebesar 7% kepada Nutanix Inc. Amerika Serikat. Berikut Pemohon Banding lampirkan invoice yang Pemohon Banding terbitkan kepada Nutanix Inc. untuk periode Februari 2024 (Lampiran 5). Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak terdapat invoice yang Pemohon Banding terbitkan kepada pelanggan yang menggunakan jasa cloud Nutanix Inc.

8) Nutanix Inc. Amerika Serikat akan melakukan pelunasan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkannya invoice tersebut. Sebagai bukti pendukung, berikut Pemohon Banding sampaikan bukti pembayaran dari Nutanix Inc. kepada Pemohon Banding atas invoice jasa yang diterbitkan untuk periode Februari 2024 (Lampiran 4). Berdasarkan rekening koran Pemohon Banding, terlihat bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran dari Nutanix Inc. sesuai dengan nilai yang tercantum pada invoice yang diterbitkan Pemohon Banding kepada kepada Nutanix Inc. (Lampiran 6).

3. Skema Bisnis Pemohon Banding

Dalam proses persidangan, Terbanding menyampaikan skema bisnis Pemohon Banding dengan berbagai versi. Terbanding dalam Surat Penjelasannya telah keliru dalam menggambarkan skema bisnis Pemohon Banding sehingga tidak menggambarkan kegiatan bisnis Pemohon Banding yang sesungguhnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan hal yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding:

1) Pemohon Banding tidak berperan sebagai perantara, mencari konsumen produk Nutanix Inc. Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan jasa konsultansi pemasaran (marketing services) guna memperkenalkan produk Nutanix Inc. di Indonesia.

2) Terbanding menggambarkan bahwa penyedia jasa dalam negeri maupun luar negeri berhubungan langsung dengan konsumen. Dalam hal ini pendapat Terbanding tidak tepat dikarenakan penyedia jasa dalam negeri maupun luar negeri tidak berhubungan dengan konsumen maupun calon konsumen. Penyedia jasa tersebut hanya berhubungan dengan Pemohon Banding. Dengan demikian baik konsumen maupun calon konsumen tidak memiliki hubungan transaksi apapun dengan penyedia jasa dalam negeri maupun luar negeri. Transaksi antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan jasa penunjang untuk dapat menunjang kegiatan jasa konsultansi pemasaran (marketing services) yang Pemohon Banding lakukan di Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan Skema Bisnis Pemohon Banding sesuai dengan kegiatan yang Pemohon Banding lakukan:

4. Perlakuan PPN atas Transaksi Pemohon Banding Berdasarkan Peraturan Perpajakan

Kriteria Ekspor Jasa yang terutang PPN sebesar 0% diatur dalam PMK No. 32/PMK.010/2019 (”PMK-32”). Berikut Pemohon Banding uraikan

kriteria ekspor jasa menurut PMK-32 dan fakta atas jasa yang diberikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Nutanix Inc. telah memenuhi kriteria tersebut:

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan marketing services kepada Nutanix Inc. Amerika Serikat, dengan demikian pihak yang menerima manfaat dari jasa yang Pemohon Banding berikan adalah Nutanix Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat. Dalam transaksi ini, Nutanix Inc. Amerika Serikat bertindak sebagai Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 1 angka 6 PMK-32. Nutanix Inc. Amerika Serikat dalam hal ini menerima manfaat atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif sebesar 0%.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan dilampirkan pada invoice sebagai satu- kesatuan dan juga telah melaporkan nilai transaksi tersebut sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak di dalam SPT Masa PPN. Sebagai bukti pendukung, berikut Pemohon Banding sampaikan dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak dan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Februari 2024 (Lampiran 7).

5. Pengertian Jasa Konsultansi Pemasaran menurut Terbanding sebagaimana dimaksud dalam PMK-32

Pada PMK-32 kalimat jasa konsultansi pemasaran diikuti dengan kalimat (marketing services). Kalimat “marketing services” dalam Bahasa Indonesia berarti “jasa pemasaran”. Pada dasarnya kegiatan yang Pemohon Banding lakukan termasuk ke dalam kegiatan “marketing services”.

Selanjutnya, terdapat perbedaan pendapat atas pengertian jasa konsultansi pemasaran menurut Terbanding yang disampaikan pada Surat Penjelasan Tertulis dengan dasar hukum yang ada, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat terlihat bahwa Terbanding hanya menggunakan asumsi-asumsi yang sebenernya tidak diatur dalam peraturan atau legal basis yang jelas.

6. Penjelasan Bisnis Pemohon Banding dan Kesimpulan Terbanding atas Jasa Konsultansi Pemasaran (Marketing Services)

Dalam surat penjelasan tanggal 29 Januari 2026, Terbanding menyampaikan beberapa hal terkait dengan bisnis Pemohon Banding dan kesimpulan atas pengertian jasa konsultasi pemasaran (marketing services), yang menurut Pemohon Banding kurang tepat. Berikut tanggapan Pemohon Banding atas penjelasan Terbanding:

7. Tanggapan atas Proses Bisnis Pemohon Banding yang tertuang dalam BAPK Pemeriksaan

Pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan BAPK dengan pegawai Pemohon Banding dimana keterangan yang tertulis dalam BAPK tersebut memerlukan penjelasan yang lebih rinci karena akan menimbulkan perbedaan penafsiran. Berikut beberapa poin dalam BAPK yang memerlukan penjelasan lebih rinci:

a. Poin 7 BAPK

Pada poin 7 dalam BAPK Pemeriksaan, tertulis penjelasan sebagai berikut:

Terdapat beberapa hal yang perlu Pemohon Banding luruskan dan jelaskan pada pernyataan di atas, yaitu:

• Produk yang dijual oleh Nutanix Inc. adalah jasa cloud dan bukan berupa software.

• Hubungan Pemohon Banding dengan para agen dan distributor yang dimaksud dalam BAPK adalah agen dan distributor membantu Pemohon Banding dalam kegiatan jasa konsultansi pemasaran (marketing services) yang Pemohon Banding lakukan di Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari transaksi dengan pihak event organizer dan partner (disebut sebagai ”agen dan distributor” pada BAPK).

b. Poin 11 BAPK

Poin 11 BAPK Pemeriksaan tertera sebagai berikut:

Terdapat beberapa hal yang perlu Pemohon Banding luruskan dan jelaskan pada pernyataan di atas, yaitu:

• Flow chart yang tertera pada BAPK tersebut menggambarkan komunikasi calon konsumen apabila calon konsumen tertarik dengan produk Nutanix Inc. Calon konsumen bisa mendapatkan informasi terkait dengan produk Nutanx Inc. dari partner (disebut sebagai ”agen dan distributor” pada BAPK) yang bekerja sama dengan Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan marketing services di Indonesia, maupun dari Pemohon Banding secara langsung.

• Namun, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tidak ikut serta dalam hal kontrak penjualan produk Nutanix Inc. Penjualan atas jasa cloud di Indonesia tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding.

• Penghasilan Pemohon Banding hanya berasal dari Nutanix Inc. dan bukan berasal dari pelanggan di Indonesia maupun dipengaruhi oleh hasil penjualan produk di Indonesia.

8. Perbandingan Kesimpulan Terbanding dan Pemohon Banding atas Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00) dibatalkan seluruhnya.

9. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 1 di atas, mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas Ekspor.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 dibatalkan seluruhnya.

bahwa berdasarkan keterangan dan dalil yang disampaikan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini lebih bersifat yuridis dan pembuktian khususnya berkaitan dengan skhema transaksi yang

dijalankan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya Nutanix Inc;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

b. impor Barang Kena Pajak

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis

Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 angka 4

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.

Pasal 2 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2 ayat (3)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

Pasal 2 ayat (4)

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.

Pasal 3 ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Pasal 3 ayat (2)

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :

a. jasa teknologi dan informasi;

b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan

f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi / konektivitas data.

Pasal 6 ayat (1)

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dan

b.terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 6 ayat (2)

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai

bahwa Terbanding dalam persidangan mempersoalkan tidak diberikannya sebagian dokumen yang diperlukan seperti proses bisnis, company profile, struktur organisasi usaha dna tugas dan fungsi masing-masing dalam struktur organisasi perusahaan dan surat perjanjian kontrak dengan customer; bahwa di dalam laporan hasil pemeriksaan diketahui dokumen-dokumen yang sudah diberikan Pemohon Banding sehubungan dnegan pemeriksaan jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai ini dengan kutipan di bawah ini:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dokumen-dokumen yang telah dipinjamkan Pemohon banding di atas dan dilengkapi dengan adanya Berita Acara Permintaan Keterangan dari karyawan Pemohon Banding, telah dapat mengetahui kegiatan dan proses bisnis usaha Pemohon Banding secara

umum, dan berdasarkan SPT Masa PPN, Invoice dan perjanjian jasa dengan Nutanix Inc dapat diketahui secara khusus transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan induknya Nutanix Inc, yang menjadi pokok sengketa PPN ini;

bahwa pokok sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini disebabkan koreksi Terbanding yang melakukan reklasifikasi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang menurut SPT Masa PPN Pemohon Banding dilaporkan sebagai Penyerahan atas Ekspor kemudian wmenurut Terbanding merupakan Penyerahan PPN yang dipungut Sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan diketahui olasan koreksi Terbanding untuk PPN disebabkan transaksi ekspor jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, sebagaimana kutipan di bawah ini:

bahwa secara lebih jelas, dalam persidangan melalui kesimpulan penjelasan tertulis akhirnya Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan Jasa Perantara Penjualan/Jasa Perdagangan. Namun karena kegiatan Pemohon Banding mencarikan pembeli di dalam negeri untuk membeli produk dari luar negeri dan bukan mencarikan penjual di dalam negeri untuk menjual barang/jasa ke konsumen di luar negeri (ekspor) maka Jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf e PMK Nomor 32 Nomor 32 tahun 2019;

bahwa skema transaksi antara Pemohon Banding dengan Nutanix Inc adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti pokok-pokok isi perjanjian jasa Pemohon Banding dengan Nutanix, perjanjian dalam Bahasa Inggris telah diterjemahkan oleh Penerjemah tersumpah kedalam Bahasa Indonesia dan bermeterai cukup, sebagai berikut:

Para Pihak: Nutanix Inc sebagai Company (Perusahaan) dan Pemohon Banding sebagai Service Provider (Penyedia Jasa/Layanan);

Sifat hubungan (antara Nutanix Inc/Perusahaan dengan Pemohon Banding (Penyedia Jasa/Layanan);

Terjemahan:

Mengenai Layanan Dukungan Pemasaran dan Perdagangan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari kutipan isi perjanjian jasa tersebut di atas diketahui fakta-fakta penting yaitu:

- Pemohon Banding mempunyai kewajiban dan wewenang untuk mempromosikan, memasarkan dan meneruskan kepada Perusahaan (Nutanix Inc) semua pesanan dar pelanggan atau pihak ketiga;

- Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa dan kewenangan untuk mewakili atau bertindak atau mengadakan perjanjian atau pesanan atas nama Perusahaan (Nutanix Inc);

- Perusahaan (Nutanix Inc) menunjuk Pemohon Banding untuk melaksanakan Dukungan Pemasaran/Perdagangan untuk produk dan layanan Perusahaan (Nutanix Inc) di Wilayah (in casu Indonesia);

bahwa jenis-jenis ekspor jasa kena pajak yaitu kegiatan pelayanan yang hasilnya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean di dalam ketentuan Pasal 4 ayat

(3) PMK Nomor 32 Tahun 2019, sebagai berikut:

a. jasa teknologi dan informasi;

b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan

f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi / konektivitas data.

bahwa berdasarkan isi perjanjian dan skhema transaksi tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat jenis transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan Nutanix Inc adalah jasa yang terkait dengan kegiatan pemasaran, lebih tepat dimasukkan dalam kegiatan jasa konsultansi pemasaran (marketing services) menurut rumusan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 32 PMK dan bukan termasuk sebagai jasa perdagangan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan contoh bukti berupa Invoice dari Pemohon Banding kepada Nutanix Inc di Ameriksa Serikat, yang menjadi dasar Pemohon Banding melaporkannya sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak di dalam SPT Masa PPN nya beserta bukti pembayarannya:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding sudah menyampaikan perhitungan biaya yang menjadi dasar penggantian biaya, di dalamnya terdapat pengeluaran untuk kegiatan marketing, seminar dan pengeluaran umum perkantoran lainnya, dengan cuplikan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan contoh kegiatan yang dilakukan di Indonesia berupa quotation, undangan dan brosur dalam rangka pengenalan produk Nutanix Inc. Berikut contoh bukti Quotation dimaksud:

bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan pihak lain (menurut Pemohon Banding disebut sebagai rekanan Pemasaran) yang dalam beberapa kegiatan hal itu merupakan Obyek PPN sehingga Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam tabel quotation di atas. Fakta adanya Pajak Masukan ini juga sudah diketahui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di atas maka atas transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan afiliasinya Nutanix Inc telah didukung dengan:

- Adanya perjanjian tertulis yang mencantumkan tugas dan kewajiban Pemohon Banding;

- Ada jenis kegiatan yang dilakukan di dalam negeri;

- Terdapat tagihan/nilai pembayaran;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan Nutanix Inc di Amerika Serikat telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 ayat (1) jo

Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 32 Tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat harus dibedakan transaksi atau peristiwa hukum antara saat Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa pemasaran produk perusahaan induk di Indonesia dengan saat produk perusahaan Induk (Nutanix Inc) itu dibeli atau dipesan oleh konsumen Indonesia. Nilai transaksi yang dikoreksi Terbanding dan menjadi sengketa ini adalah koreksi berdasarkan pelaporan ekspor jasa di dalam SPT Masa Pemohon Banding yang kemudian direklasifikasi Terbanding menjadi DPP Penyerahan Jasa di dalam negeri. Faktanya, nilai yang tercantum di dalam SPT Masa PPN beserta bukti Invoicenya membuktikan transaksi tersebut sama sekali tidak terkait dengan penjualan produk Nutanix di Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terhadap sengketa PPN Masa Pajak Februari 2024, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan atau Jasa atas Ekspor sebesar (Rp4.080.426.392,00) dan koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa atas PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp4.080.426.392,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor(4.080.426.392)0(4.080.426.392)
2DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri4.080.426.39204.080.426.392

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor:

Menurut Terbanding: Rp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: (Rp 4.080.426.392,00) Menurut Pengadilan Pajak: Rp 4.080.426.392,00 DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 4.080.426.392,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 4.080.426.392,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
Ekspor4.080.426.392
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan4.080.426.392
2Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar0
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan97.878.037
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan97.878.037
3Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(97.878.037)
4Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar(97.878.037)
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(97.878.037)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00353/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2024 Nomor 00002/207/24/012/24 tanggal 24 Juli 2024 atas nama PT NUTANIX TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 65.637.913.8-012.000, beralamat di One Pacific Place Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp 97.878.037,00) Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

(Rp 97.878.037,00) Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.