Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006070.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Citra Lautan Teduh, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-006070.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006070.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA LAUTAN TEDUH, NPWP 01.530.854.7-217.000, beralamat di Jl. Hang Jebat KM 01, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29466, yang dalam hal ini diwakili oleh Edi Wiyarso jabatan Direktur Penjualan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nanang Ade Supriyatna

Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MJ.04.02/04.CLT.0041/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

2. Nama: Ahmad Fauzi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-881/PP/IKH/2022 tanggal 2 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MJ.04.02/04.CLT.0038/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

Halaman

)

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama: Jupriyanto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2259/PJ.07/2024 tanggal 30 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1167/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 107/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh KPP Madya Batam, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00037/WPJ.34/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

LI Lah RUPIAH SE SIT

Wa Lier ,

: eRlID SAAS FISKUS | * ontT, we

7D Farpas or Ieula aga treedasen Wrote, Sita Weiidd. tsb fab PARA SA Be MA ART

Mo ea ok Para ea Ba BAR Ta hs WLAN Fs ANE AND GN qn TOR

Oo [Perris we Beto a a aba Un (ie) x Ir PAGAR Ka BE 25.40 D Perpu JL 743. 55201?

40 og Penghasilan Bross eta Tiger Mai BAGLAG AG MAS pl NG Asa ali

5 Da NP PTN IN nets deer Me LAGI [2-44 Le eee UGE TB AA RASA GT. bd

Ea Dika Da HL Mg harta NE NI Meng Ta PON hg g. Patani lan Laer ala WES on ree ee Wi FES ee Pipi) cana Sana py sera be os Hi a a po mango eased abu ga lengan ce ptt n pa q

Bola ar Kr a hi

Po Mana tera ah Baba heh Fab Oba ad 140 Jobb be TSB

2 ASI tne 205 AIT ML Berupa prana barges Ip la u a q

Ho ee a Pa qyesee SP ake Pusri" VAT RAL 720 10 do 0.71

= Iental aan £ chr Heyatif we. dit babel 2S 211 eo] eet 2

Toartah aa ob! DAR Lod LAI Pads AN te des SM)

SPP adam Me TA Dea MAN EL TI a a o bs Lurvak pesca pete fs) ae 2 a a Kd ML 221d 21.00) | fa AWG

AL (Lahat au sande Buageraan tury Ge ifa wa jit i o CG D

Pe PR pen ened 1 Kr h

PPP e tes htt Tidak Eiad 23K p> TRA 7 ne L y

214) Peeng angan sere pajak SINI © ery ngan! PLU PIAL Fates. WG

AS kb Cee lan kita «© ih) ata WAI LS Aa Gb veh hobs HDI

Te BAE scm sch syed deri BER (Bisa Dt iat LA KL Ay : 1 LI) 2700 Kenalan PP Adal gen Taka Jera sangkan Tahun ict n 1 i]

Vo juve en ang Pha Led Ie ebi (ARA pl STE LAPAN

Iso Kom hayak y

BA Pra mera L a o

I Tt Sore Pedia ta ak ain bu. haa’ A1 Hr a q neo Tho Aa 24 PANAI LEAN Par Bid i RI Tapa AA AE LAS Seer SI bet PT Paves oe t a a

foe casts: : fn he Lagah IL eur de pala ayy PGs TES pratt bahia: 11 169.229 198

2 Apa bot, i rel. Tt Seat a? AN "Taka Le bat Bed WPS ne. Ai Ana #5 53530 babe LSA obs kau Tan PARA

22 Ang 29 Ls a a seloGEe lida Ric ang cane] G a Li) be Lies Ls 4 4

PN PAN ee | Bt IA Bet Soe a Haa tert IA AG

él Map nti angkat + flo Sub c a o aR S42 °K LH g oO

End: ANA Ts Li Ba HI BACA ta! u ol IL

Be pp se ora Gea Penang {Pasa WP aya 2 KPI:

nl Guava dena SNN cd ek le a Gl he Rapor danger STW? aan Ly oy o

Ce. SPW reni ri Intan Ba LB LA u tn Ir) how Morin para MH La a g

So Damat Papa mane Lana pit ae Ga ft Be ag tha AN FATE Soo STS od ANA _ tate AI

[22 Ler ar pet sang ooh obi roe tarusniga weak tentang LA FLA) WEG FES Todd ees yag SAN JALAT2

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KU.04.02/04.CLT.296/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Nol. Uraian SPT P| SKPLB” | Koreksi

1. (Peredaran Usaha” | 262.302.751.720] 276.378.548.275| 1.075.796.555

750 88 Ns 198

14.075, 796.555

San ae mna TSS

5. (Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4

6. (Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha 3655152735! -

0... Yraian ..... SPTWp |” SKPLB” |” Koreksi

7. |Fasilitas Penanaman Modal 1 Na - Ng - -

8. (PenyesuaianFiska:h | P0

Ja Penyesuaian Fiskal Positif '”'””)”| /O“19846965.710| 19.845.965.710 -

-enyesuaan okalNega! oo” Postingan _24.878.871 240 259.447.640

9. (Penghasilan NetoLuar Negeri | -

11. |Kompensasi Kerugian - |e an usia

16, (Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2)UUKUPE

17. (Pajak yang masih harus (lebih) dibayar (15 + 16 4.168.359.755

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

FO Sh Damn bah 8 . ,

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi

LRp| (Rp) iRpi la. Penghasilan Netto (rugi] 21.180.243. 661 ~ Oo 21.180.245.661

Ib. Penghasilan yang 7 . a Oo. | ag

Seharusnya Lidak terutang PPh (Pasal 17 i ayat (2) KUP) :

Jc. Penghasilan Kena Pajak “21.180.245 651, OQ” 21.180.245.661 id. Pajak Penghasilan (PPh) 2.659.654.045 | TO) 4.559.654.045

pe. Krein Pajak: BETA BSS BTS . 2 2973 259975 it Jumlah PPh yang lebih 1.014.505.930 | QO 1.014.603.9030

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 10 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No. 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022 (selanjutnya disebut “SK Keberatan”). Uraian banding dari Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Surat banding diajukan atas SK Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti diuraikan di bawah ini:

1. Pasal 27 ayat (1) UU KUP yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan;

2. Pasal 35 UU PP yang mengatur di antaranya bahwa:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding;

3. Pasal 36 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding, b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya, c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 14 April 2023;

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan;

4. Pasal 37 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penanda tangan Surat Banding ini dan salinan Akta Notaris No. 54 tanggal 25 Oktober 2022, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding (lihat Lampiran 6).

Berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Perihal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan-alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. SKPLB PPh Badan tahun 2020 telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Batam dengan rincian perhitungan, seperti terangkum di Tabel 1.

Tabel 1 Rangkuman Hasil Pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Rp)

No.UraianSPT WPSKPLBKoreksi
1.Peredaran Usaha262.302.751.720276.378.548.27514.075.796.555
2.Harga Pokok Penjualan250.559.388.703250.559.388.703-
3.Laba Bruto [1 - 2]11.743.363.01725.819.159.57214.075.796.555
4.Biaya Usaha6.166.361.1166.166.361.116-
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri [3 - 4]5.577.001.90119.652.798.45614.075.796.555
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha3.655.152.7353.655.152.735-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8 .Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.846.965.71019.846.965.710-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22.234.118.88021.974.671.240(259.447.640)
c. Jumlah [a - b](2.387.153.170)(2.127.705.530)259.447.640
9.Penghasilan Neto Luar Negeri---
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]6.845.001.46621.180.245.66114.335.244.195
11.Kompensasi Kerugian---
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]6.845.001.46621.180.245.66114.335.244.195
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]1.505.900.2204.659.654.0453.153.753.825
14.Kredit Pajak5.674.259.9755.674.259.975-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14](4.168.359.755)(1.014.605.930)3.153.753.825
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]:---
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16](4.168.359.755)(1.014.605.930)3.153.753.825

2. Berdasarkan SKPLB pada Tabel 1, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat No. KU.04.02/04.CLT.296/2022 tanggal 20 Juli 2022 (selanjutnya disebut “Surat Keberatan”). Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sesuai Tabel 1. Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya mengacu pada perhitungan, sebagaimana terangkum di Tabel 2.

3. Atas Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan dengan perhitungan seperti terangkum di Tabel 3. SK Keberatan mempertahankan semua koreksi pemeriksa pajak menurut SKPLB. Tabel 2 Perhitungan Pajak Kurang (Lebih) Bayar Menurut Wajib Pajak (Rp)

No.UraianSKPLBKeberatan WPKoreksi
1.Peredaran Usaha276.378.548.275262.302.751.72014.075.796.555
2.Harga Pokok Penjualan250.559.388.703250.559.388.703-
3.Laba Bruto [1 - 2]25.819.159.57211.743.363.01714.075.796.555
4.Biaya Usaha6.166.361.1166.166.361.116-
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri [3 - 4]19.652.798.4565.577.001.90114.075.796.555
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha3.655.152.7353.655.152.735-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8 .Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.846.965.71019.846.965.710-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.974.671.24021.974.671.240-
c. Jumlah [a - b](2.127.705.530)(2.127.705.530)-
9.Penghasilan Neto Luar Negeri---
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]21.180.245.6617.104.449.10614.075.796.555
11.Kompensasi Kerugian---
No.UraianSKPLBKeberatan WPKoreksi
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]21.180.245.6617.104.449.10614.075.796.555
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]4.659.654.0451.562.978.8033.096.675.242
14.Kredit Pajak5.674.259.9755.674.259.975-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14](1.014.605.930)(4.111.281.172)3.096.675.242
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]:---
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16](1.014.605.930)(4.111.281.172)3.096.675.242

Tabel 3 Perhitungan Menurut SK Keberatan (Rp)

No.UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
1.Penghasilan Neto (Rugi)21.180.245.661-21.180.245.661
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
3.Penghasilan Kena Pajak [1 - 2]21.180.245.661-21.180.245.661
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.659.654.045-4.659.654.045
5.Kredit Pajak5.674.259.975-5.674.259.975
6.Jumlah PPh yang lebih bayar [4 - 5](1.014.605.930)-(1.014.605.930)

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan dapat dilihat pada Tabel 4.

Tabel 4 Perhitungan Menurut Permohonan Banding (Rp)

No.UraianSK KeberatanBanding WPKoreksi
1.Peredaran Usaha276.378.548.275262.302.751.72014.075.796.555
2.Harga Pokok Penjualan250.559.388.703250.559.388.703-
3.Laba Bruto [1 - 2]25.819.159.57211.743.363.01714.075.796.555
4.Biaya Usaha6.166.361.1166.166.361.116-
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri [3 - 4]19.652.798.4565.577.001.90114.075.796.555
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha3.655.152.7353.655.152.735-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8 .Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.846.965.71019.846.965.710-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif21.974.671.24021.974.671.240-
c. Jumlah [a - b](2.127.705.530)(2.127.705.530)-
9.Penghasilan Neto Luar Negeri---
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]21.180.245.6617.104.449.10614.075.796.555
11.Kompensasi Kerugian---
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]21.180.245.6617.104.449.10614.075.796.555
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]4.659.654.0451.562.978.8033.096.675.242
14.Kredit Pajak5.674.259.9755.674.259.975-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14](1.014.605.930)(4.111.281.172)3.096.675.242
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]:---
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16](1.014.605.930)(4.111.281.172)3.096.675.242

A. Alasan Terbanding

Berikut ini alasan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S- 00059/SPUH/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023.

1. Bahwa dengan memperhatikan karakteristik usaha Pemohon Banding setelah dilakukan penelitian analisa industri, transaksi afiliasi, rantai suplai dan analisa FAR dari Pemohon Banding metode yang paling tepat adalah Cost Plus Method (CPM) dengan PLI Gross Mark Up (GMU).

2. Bahwa sesuai Pasal 4 PER-32/PJ/2011, dengan memperhatikan ketersediaan data pembanding atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi dan pihak independen, atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak terdapat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen sehingga pembanding internal yang digunakan dalam menentukan harga wajar sudah tepat.

3. Bahwa dalam penentuan pihak afiliasi Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.

4. Bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

5. Berdasarkan penelitian bahwa Terbanding dalam menghitung kembali harga wajar telah mendasarkan dan berpedoman pada PER-22/PJ/2013.

6. Berdasarkan hal tersebut koreksi Terbanding telah didasarkan bukti yang kompeten dan cukup sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak.

B. Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan PPh Badan tahun 2020, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555. Koreksi ini berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap penyerahan kepada pihak yang

memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding menerapkan metode CPM dengan melakukan penyesuaian Gross Profit Margin (GPM) transaksi penjualan kepada afiliasi dengan GPM dari transaksi penjualan kepada independen. Perhitungan GPM transaksi independen dan GPM transaksi afiliasi menurut Terbanding dapat dilihat pada Tabel 5 dan Tabel 6, sehingga perhitungan koreksi Terbanding dapat dilihat pada Tabel 7.

Tabel 5 GPM Transaksi Independen Menurut Terbanding

NoProdukPenjualanHPPLaba KotorGPM
[1][2][3][4] = [2 - 3][5] = [4 / 3]
A.Trading
1Tiang Pancang4.825.743.0004.283.147.757542.595.24312,67%
2Balok / Jembatan6.062.635.0004.363.188.1441.699.446.85638,95%
3Tiang Listrik /Telepon78.400.00051.887.50026.512.50051%
4Sheet Pile / Penahan Tanah7.902.600.0006.766.827.3001.135.772.70017%
5Total Trading [1 + ... + 4]18.869.378.00015.465.050.7013.404.327.29922,01%
B.Manufaktur
1Komponen Bangunan Maritim /Lain -Lain436.381.000430.029.6236.351.3771,48%
2Tiang Listrik /Telepon1.158.023.000620.950.715537.072.28586,49%
3Tiang Pancang65.919.548.86062.755.929.7103.163.619.1505,04%
4Sheet Pile / Penahan Tanah4.655.413.1204.658.551.483(3.138.363)-0,07%
5Balok / Jembatan39.681.983.16039.848.394.616(166.411.456)-0,42%
6Jasa8.386.670.0007.965.743.579420.926.4215,28%
7Total Manufaktur [1 + ... + 6]120.238.019.140116.279.599.7263.958.419.4143,40%
CTotal Transaksi Independen [A + B]139.107.397.140131.744.650.4277.362.746.7135,59%

Tabel 6 GPM Transaksi Afiliasi Menurut Terbanding

NoProdukPenjualanHPPLaba KotorGPM
[1][2][3][4] = [2 - 3][5] = [4 / 3]
A.Trading
1Tiang Pancang109.233.953.000104.888.330.5454.345.622.4554%
2Balok / Jembatan1.523.500.0001.370.384.000153.116.00011%
3Total Trading [1 + 2]110.757.453.000106.258.714.5454.498.738.4554%
B.Manufaktur
1Komponen Bangunan Maritim /Lain -Lain362.041.400400.526.210(38.484.810)-9,61%
2Tiang Listrik /Telepon3.956.394.7804.230.043.291(273.648.511)-6,47%
3Tiang Pancang4.882.868.4005.306.534.509(423.666.109)-7,98%
4Sheet Pile / Penahan Tanah1.143.072.0001.229.401.055(86.329.055)-7,02%
5Total Manufaktur [1 + ... + 4]10.344.376.58011.166.505.064(822.128.484)-7,36%
CTotal Transaksi Afiliasi [A + B]121.101.829.580117.425.219.6093.676.609.9713,13%

Tabel 7 Penyesuaian GPM Transaksi Afiliasi Terhadap Transaksi Independen

Menurut Terbanding

NoUraianHPP AfiliasiGPMGross Mark UpPenjualan CfmPenjualan CfmKoreksi
[1]IndependeIndependenPemeriksaWajib Pajak
n (%)
[2][3][4] = [2 x 3][5] = [2 + 4][6][7] = [5 -6]
A.Trading
1 Tiang Pancang104.888.330.54512,67%13.287.402.730118.175.733.275109.233.953.0008.941.780.275
2 Balok / Jembatan1.370.384.00038,95%533.759.8801.904.143.8801.523.500.000380.643.880
3Total Trading [1 + 2]106.258.714.54513.821.162.610120.079.877.155110.757.453.0009.322.424.155
B.Manufaktur
1Komponen Bangunan Maritim /Lain -Lain400.526.2101,48%5.915.623406.441.832362.041.40044.400.432
2Tiang Listrik /Telepon4.230.043.29186,49%3.658.646.2677.888.689.5583.956.394.7803.932.294.778
3Tiang Pancang5.306.534.5095,04%267.510.2465.574.044.7554.882.868.400691.176.355
4Sheet Pile / Penahan Tanah1.229.401.055-0,07%(828.220)1.228.572.8341.143.072.00085.500.834
5Total Manufaktur [1 + ... + 4]11.166.505.0643.931.243.91615.097.748.98010.344.376.5804.753.372.400
C.Total Koreksi [A + B]14.075.796.555

Berikut tanggapan Pemohon Banding terhadap pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Terbanding di atas,

1. Ringkasan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding a. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian dan perdagangan beton pracetak yang didirikan di Batam, Indonesia pada tahun 1990. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak independen, dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU PPh”).

b. Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penetapan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2020 atau Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut sebagai “TP Doc”). TP Doc tahun 2020 yang disusun Pemohon Banding adalah sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

c. Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc mengacu kepada pada beberapa ketentuan perpajakan yang masih berlaku pada saat TP Doc dibuat, yaitu:

1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut “PMK-213”);

2) Peraturan Dirjen Pajak No. Per-43/PJ/2010 (selanjutnya disebut sebagai “PER-43”), sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut sebagai “PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3) Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “SE-50/2013”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

d. Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak afiliasi dengan Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel 8. Pada Tabel 9 Pemohon Banding mencantumkan nilai transaksi penjualan barang dan jasa Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun 2020.

Tabel 8 Pihak-pihak Afiliasi dari Pemohon Banding

Trissiksi aie ang jie ataratsn na oo Oo semasa | Sensabem semasa Jessi GA

[pen ae eer ee ee eee

Eee ees! re ee wae eee sees

[esas Se | See PRT

Sumber Dokumen Lokal tahun 2020 halaman 10

Tabel 9 Ringkasan Transaksi Penjualan Barang dan Jasa Pemohon Banding kepada Afiliasi

NoJenis TransaksiMitra TransaksiNilai (Rp)
1.Penjualan Barang JadiPT Wijaya Karya Beton Tbk9.914.571.180
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk362.041.400
2.Pembelian Barang Jadi (Precast)PT Wijaya Karya Beton Tbk89.607.418.088
3.Pemanfaatan Jasa (Stressing)PT Wijaya Karya Beton Tbk1.618.070.400

e. Pemohon Banding memilih metode Transactional Net Margin Method (selanjutnya disebut dengan “TNMM”) sebagai metode penetapan harga yang paling tepat dan dapat diandalkan untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan barang jadi dan transaksi pembelian. Pertimbangan kriteria yang ditentukan oleh sifat transaksi afiliasi dan ketersediaan data yang andal menjadikan TNMM dengan pembanding eksternal dinilai sebagai metode yang paling tepat dan pendekatan agregat (company wide basis) telah dilakukan. Dengan demikian, TNMM digunakan sebagai metode utama untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan barang jadi dan pembelian Pemohon Banding agar mencapai kesimpulan yang konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

f. Dalam menghitung indikator tingkat laba (profit level indicator), Pemohon Banding menggunakan Return on Total Cost/Full Cost Mark Up/Net Cost Plus (selanjutnya disebut “NCP”), yaitu rasio perbandingan antara laba operasi dengan total biaya. Untuk tahun 2020, NCP Pemohon Banding adalah 2,18%, sebagaimana perhitungan pada Tabel 10 di bawah ini

Tabel 10 Rasio NCP Tahun 2018 Pemohon Banding

NoUraianLaporan Keuangan Audit 2020 (Rp)
1.Penjualan262.302.751.720
2.Harga Pokok Produksi250.559.388.703
3.Laba Kotor [1 - 2]11.743.363.017
4.Beban Administrasi dan Umum6.134.592.866
5.Beban Pemasaran20.806.350
6.Beban Pengembangan Usaha10.961.900
7.Laba (Rugi) Selisih Kurs – Operasi29.495.599
8.Laba Operasi [3 - 4 - 5 + 6]5.606.497.500
9.Margin Rasio NCP [8 / (2 + 4 + 5 + 6 - 7)]2,18%

g. Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yang bersumber dari database pihak independen dengan menggunakan software TP Catalyst (produk dari Bureau van Dijk atau BvD) dan basis data Oriana (Release 117 – Desember 2019). Setelah melalui beberapa prosedur pemilihan data

pembanding, Pemohon Banding memilih 7 (tujuh) perusahaan pembanding, yaitu:

Tabel 11 Perusahaan Pembanding Terpilih Pemohon Banding

NoUraian
1.Magicrete Building Solutions Private Limited
2.Mitani Sekisan Co., Ltd.
3.Serjeon Co., Ltd.
4.Sungshin Cement Co., Ltd.
5.The India Cements Limited
6.Yamau Co., Ltd.
7.Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Zavodoukovskii Ksm

h. Net Cost Plus Margin (NCPM) dari tujuh perusahaan pembanding terpilih, dan Pemohon Banding yang disajikan dalam rata-rata tertimbang untuk tiga tahun berdasarkan data keuangan mulai tahun 2016, 2017 dan 2018 dapat dilihat pada Tabel 12 di bawah ini.

Tabel 12 Rasio NCPM Perusahaan Pembanding Terpilih – Penerapan TNMM

Rata-rataNCPNCPNCP
No.Nama Perusahaan
Tertimbang NCPM201820172016
1.Magicrete Building Solutions Private Limited5,22%5,76%4,08%6,09%
2.Mitani Sekisan Co.,Ltd.9,44%12,68%9,98%5,56%
3.Serjeon Co.,Ltd.1,60%1,56%1,89%1,35%
4.Sungshin Cement Co.,Ltd.5,41%5,05%5,49%5,71%
5.The India Cements Limited9,53%7,54%9,06%11,88%
6.Yamau Co.,Ltd.2,08%3,30%1,62%1,25%
7.Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Zavodoukovskii Ksm0,26%0,04%0,06%0,73%
Kisaran Kewajaran
Maksimum9,53%12,68%9,98%11,88%
Kuartil Atas (Q3)7,43%6,65%7,27%5,90%
Median (Q2)5,22%5,05%4,08%5,56%
Kuartil Bawah (Q1)1,84%2,43%1,76%1,30%
Minimum0,26%0,04%0,06%0,73%
Proyeksi Wajib Pajak15,14%
NCPM Wajib Pajak2,18%

i. Merujuk pada PER-43, transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika margin laba pihak yang dianalisis (tested party) berada di antara rentangan kuartil yaitu kuartil pertama sampai kuartil ketiga. Rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) perusahaan pembanding untuk rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d 2018 dalam Tabel 12 menunjukan bahwa rentang kuartil berada diantara 1,84% (kuartil bawah atau Q1) sampai 7,43% (kuartil atas atau Q3) dengan nilai median atau Q2 5,22%.

Nilai rentangan kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasi maupun dengan pihak independen. Hal tersebut tercermin dalam penyusunan proyeksi awal tahun Pemohon Banding yaitu sebesar 15,14% atau berada di atas rentangan kuartil. Nilai rentangan kuartil tersebut juga diaplikasikan ke dalam nilai PLI NCP aktual Pemohon Banding di akhir tahun sebesar 2,18% dan berada di dalam rentangan kuartil. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak memiliki iktikad untuk melakukan tindakan penggelapan harga transfer apapun.

2. Tanggapan Pemohon Banding atas penentuan pihak berafiliasi oleh Terbanding pada Penghasilan dari Trading a. Perbedaan mendasar dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah dalam penentuan pihak afiliasi. Perbedaan pihak afiliasi akan menyebabkan kekeliruan dalam penerapan metode dalam pengujian kewajaran dan transaksi afiliasi Pemohon Banding.

b. Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.08/2016 menyebutkan bahwa pihak afiliasi adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. Ketentuan mengenai hubungan istimewa mengacu kepada Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, yaitu:

a. “Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Berdasarkan panduan dari Pasal 18 ayat (4) huruf a di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi pihak-pihak yang berafiliasi pada Tabel 8 di atas. Dari pihak-pihak berafiliasi pada Tabel 8, Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan jasa kepada pihak afiliasi PT Wijaya Karya Beton Tbk, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.

c. Berbeda dengan Pemohon Banding, Terbanding menambahkan PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI), PT Hakaaston (PT HKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) sebagai pihak berafiliasi dengan Pemohon Banding pada transaksi Trading. Terbanding mengategorikan tiga perusahaan ini sebagai pihak afiliasi dengan mengacu pada Laporan Keuangan Audit tahun 2020, yang menjelaskan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sesuai dengan yang didefinisikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan penentuan pihak afiliasi dengan mengacu pada PSAK No. 7 oleh Terbanding di atas. Dalam hal peraturan perundang-undangan perpajakan secara eksplisit telah mengatur suatu permasalahan, maka pengaturan oleh peraturan perundang-undangan harus diutamakan di atas PSAK. Hal ini mengacu pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

e. Penentuan pihak afiilasi dengan mengacu kepada PSAK oleh Terbanding juga bertentangan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas” [UU No. 30/2014].

Penjelasan Pasal 5 Huruf a:

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

Di dalam hal ini, seharusnya Terbanding mengedepankan asas legalitas. Dengan kata lain, penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak bisa dilakukan semena-mena.

f. Bahwa penghasilan Trading sebesar Rp110.757.453.000 pada Tabel 6 di atas adalah kepada PT HKI, PT HKA, dan PT PP yang menurut Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh sebagai pihak independen. Dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya mengoreksi transaksi penjualan kepada PT HKI, PT HKA, dan PT PP sebagaimana perhitungan pada Tabel 7.

3. Tanggapan Pemohon Banding mengenai metode CPM yang digunakan Terbanding a. Pendapat Terbanding yang menggunakan metode CPM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan Akhir. Pendapat penggunaan metode CPM ini baru Terbanding ungkapkan dalam SPUH.

b. Pemilihan metode penentuan harga tansfer mengacu pada ketentuan Pasal 11 PerDirJen No. PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut sebagai “PER-32/2011”) yang menyebutkan bahwa:

Ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Ayat (5)

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Ayat (11)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

c. Mengacu ketentuan PER-32/2011 di atas,

1) Pemohon Banding bergerak di bidang perindustrian/manufaktur dan perdagangan beton pracetak. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi seperti tiang pancang dan tiang listrik bukan transaksi penjualan barang setengah jadi dan bukan pula transaksi penyediaan jasa.

2) Tidak terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

3) Dalam penerapan CPM Terbanding, seharusnya tidak ada koreksi penjualan kepada pihak afiliasi, karena Pemohon Banding tidak melakukan transaksi trading/penjualan kepada pihak afiliasi.

4) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode CPM bukan merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan/trading dan manufaktur Pemohon Banding.

4. Merujuk uraian poin 1 s.d 3 di atas, koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555 yang berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha tidak sesuai dengan fakta/keadaan sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

C. Lampiran Bukti Uraian Banding

Untuk memenuhi persyaratan formal sebagaimana diuraikan pada Romawi I, berikut ini Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung yang menyertai surat permohonan banding ini:

1. Salinan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023;

2. Salinan Surat Permohonan Keberatan KU.04.02/04.CLT.296/2022 tanggal 20 Juli 2022 beserta bukti lapor ke KPP;

3. Salinan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2020 No. 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022;

4. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta bukti lapor ke KPP;

5. Salinan Akta Perusahaan bermaterai yang mencantumkan nama penandatangan Surat Permohonan Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

6. Salinan Akta Perusahaan bermaterai yang mencantumkan nama penandatangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang Pengurus.

IV. Kesimpulan Banding

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 107/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 28 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006070.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 21 Juli 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2023, diketahui hal hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 yang dibanding diterima oleh pemohon banding tanggal 14 April 2023.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023, yang diterima tanggal 14 April 2023;

e. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, dimana dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022 tahun pajak 2020 terdapat jumlah PPh yang lebih bayar sejumlah Rp1.014.605.930;

Maka hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdr. Edi Wiyarso selaku Direktur, sama dengan penandatangan pengajuan keberatan Wajib Pajak;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa PerpajakanMenurut
Surat Ketetapan Pajak (Rp)Surat Keberatan (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
Koreksi Peredaran Usaha276.378.548.275,00262.302.751.720,0014.075.796.555,00

II.A. Menurut Terbanding

A.1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 20 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

A.2. Data dan Fakta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00037/WPJ.34/KP.0104/ RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 25 September 1990 beralamat Jalan Hang Jebat KM. 01, Batam, Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau;

2. Bahwa atas TP Doc, Wajib Pajak tidak menyerahkan saat dilakukan pemeriksaan setelah pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen hingga surat peringatan kedua yang tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 25 Maret 2022. TP Doc diserahkan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir.

3. Berdasarkan penelitian terhadap SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, terdapat data fakta bahwa Terbanding telah menetapkan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian dan dasar hukum, dengan uraian sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ke pihak afiliasi pada tahun 2020 sebesar Rp123.195.354.580 namun tidak membuat TP Doc atas penentuan harga transfer tahun pajak 2020.

b. Berdasarkan penelitian atas data Pemohon Banding, Terbanding melakukan beberapa tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. Berdasarkan penelitian analisa industri Pemohon Banding, skema transaksi afiliasi, melakukan analisa rantai suplai serta analisa fungsi, aset dan resiko, Terbanding menentukan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai fully fledge manufacturing dan trading.

d. Berdasarkan karakteristik usaha Pemohon Banding serta fungsi yang dilakukan oleh lawan transaksi, dengan mengidentifikasi ketersediaan data pembanding dalam hal ini menggunakan data pembanding internal, Terbanding menerapkan metode paling sesuai dengan fakta dan kondisi adalah metode Cost Plus dengan Profit Level Indicator (PLI) Gross Mark Up.

e. Bahwa Terbanding melakukan segmentasi ulang atas Biaya Overhead yaitu berdasarkan proporsi dari Harga Pokok Produk dengan melakukan segmentasi per jenis produk.

f. Berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sesuai laporan keuangan audit Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian transaksi hubungan afiliasi dan independen dengan Pemohon Banding.

g. Berdasarkan penelitian hubungan afiliasi dan segmentasi per produk di atas, Terbanding menghitung ulang penjualan afiliasi dengan gross markup wajar menggunakan pembanding independen internal.

h. Bahwa atas perhitungan ulang penjualan dengan pihak afiliasi sesuai metode dan PLI yang diterapkan, terdapat koreksi penjualan sebesar Rp14.075.796.555.

i. Atas TP Doc yang diserahkan Pemohon Banding pada pembahasan akhir, Terbanding hanya melakukan penelitian atas metode dan PLI pada TP Doc dengan melakukan pengujian ex-Ante dengan menggunakan proyeksi awal Pemohon Banding sebesar FCMU 15.14% (lampiran 5 TP Doc) yang menghasilkan koreksi sebagai berikut:

PERHITUNGAN EX ANTE PLI FCMU(NET)
FCMU PROYEKSI WP15.14%
TOTAL COST AFILIASI120,040,286,675
MARKUP CFM PROYEKSI 18,174,099,403
SALES CFM PEMERIKSA138,214,386,078
SALES CFM WP121,101,829,580
KOREKSI EX ANTE17,112,556,498

Nilai koreksi tersebut tidak digunakan oleh Terbanding, namun hal tersebut dapat menunjukkan bahwa penjualan Pemohon Banding (ke pihak afiliasi dan independen) tidak sesuai dengan margin yang telah ditentukan. Terbanding lebih memilih menghitung melanjutkan sesuai SPHP dengan pembagian segmentasi yang lebih akurat.

A.3. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa objek PPh menurut Pemohon Banding dan Objek PPh menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Atas sengketa koreksi Peredaran Usaha, Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Audit Program, yaitu pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

2) Bahwa Terbanding telah menerapkan Tahapan Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam PER 22/PJ/2013 dalam Kertas Kerja Pemeriksaan atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi.

a. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Pada tahap ini Terbanding mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Bahwa dalam hal ini, Terbanding telah mereviu informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, berupa Lampiran V SPT PPh Badan tahun pajak 2020, Lampiran Khusus 3A/3B sebagaimana telah dijelaskan dalam skema transaksi yang tercantum pada Romawi VII.A.2.f.2. Laporan Penelitian Keberatan ini dan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah Audit untuk Tahun Pajak 2020;

PT. CITRA LAUTAN TEDUE

CATATAN ATAS LAPGRAN KEUANGAN

Pada dan Unik Tahun yang Berakhir Tango 1

41 Oesemeoer 2020 dan 20179 (Pak an EL pa ern chs bes Tari

28. IKHTISAR TRANSAKSI PADA PIHAK BERELASI lanjutan)

21 JSesember 2020

Gocembor if, 2020

Pendapatan usaha iceatatan 241

BR seer aac 2 Indra. ir ie! Oe NA

Po dasar SA Mal TPL

PP Sen Suap pn nana

POU Wey. Moar, 2 Bala Tack 1 974.571.185

Pe Pn aa Aa Paris ar Han Ba Bebi

FPO Sea nan Hanana Pas gn 11 BT Ty LL durnlah 122.633.313. 100

Sebagai persentase terhadap jumlah pendapata 1 46 83%.

b. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing (1) Setelah SP2 terbit, Terbanding telah meyampaikan permintaan keterangan/ bukti transaksi afiliasi sesuai Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S- 143/WPJ.34/KP.01/PaPj.2/2021 tanggal 20 Agustus 2021;

(2) Terbanding telah menyampaikan surat pemberian keterangan kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S-188/WPJ.34/KP.01/ PaPj.3/2021 tanggal 7 September 2021;

ao KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

. arte : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK “1 Da Tn a KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

MT . He Peed rte AR et ABQ SR baw Ai ee oe PAN PAP SI Sa

Me Aha TA oe aa Hoban ea et te Ta

DAFTAR KETERANGAN YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN

Yara waib pajak Peo Citra Layan Terluh

NPY P ML GSU.o4.7 BO

Alunat Jalas Hare Jeba Sh horgsa. Botar

Masa’ lahut Pajak M1 e-1 20 (re ders Kelesangian — i Catalan

, Surat pernyataan .

2. (Transeassi dalam 9. sungan islut tawa

A. ILadoran kenanga tersegrne atasi sesuai lamaran Ul

4. Jamal ss sue ply Ghani anang Perularar | Direktur

" Jenderal Pajak nomer

®. Panas Tongs: aval dansko Jang isit AR: PES 222013

Bo (Karakter atik cash

7. Ana sis kesebandrgan.

(3) Atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beberapa dokumen salah satunya Dokumen Penetapan Harga Transfer atas transaksi afiliasi yang

memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, sehingga Terbanding memberikan Surat Peringatan Pertama nomor S- 10/WPJ.34/KP.01/PaPj.2/2021 tanggal 24 Januari 2022 dan kedua Surat Peringatan Kedua nomor S- 31/WPJ.34/KP.01/PaPj.2/2021 tanggal 11 Maret 2022 dan menuangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 25 Maret 2022;

(4) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(5) Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(6) Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

(7) Bahwa atas hal tersebut di atas Terbanding melanjutkan proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

Pelaksanaan Pemeriksaan Tranfer Pricing

Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:

(1) Menentukan karakteristik Pemohon Banding

Mengidentifikasi karakteristik Pemohon Banding

Terbanding telah melakukan identifikasi dalam menentukan karakteristik Pemohon Banding, antara lain:

- Pemegang Saham Dan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.1 sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN Hal. 1 dari 2
PEMEGANG SAHAM DAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWANama WP PT Citra Lautan Teduh NPWP 01.530.854.7-217.000 Tahun Pajak 0120 - 1220
Sumber data: SPT;laporankeuangan;dokumenpenerapanprinsipkewajarandankelazimanusaha(TPdocumentation);hasilkonfirmasi;hasilpencarian melalui internet.

Pemohon Banding didirikan di Batam dengan akta Perseroan Terbatas PT Citra Lautan Teduh berdasarkan akta notaris No 98 tanggal 23 Agustus 1990 dan awalnya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea.

Pada Desember 2014 menjadi PMDN diakuisisi oleh WIKA Beton (BUMN). Pemegang saham 99,5% WIKA Beton, 0.5% Koperasi Karyawan WIKA Beton.

Pemegang Saham

Modal Dasar i Authonzed Capial 3.738.692.009 373.869.200.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh ! Paid in Capital

- PT Wiaya Karya Beton Tbk 925 909.635 92.969 963.590 | 99.5%

- Kopkar Beton Makmur Wijaya 4.673.365 467.336.5900 | 0.5%

Susunan Pengurus tahun 2020

NoNamaAlamatNPWPJabatan
1Khusnul HakimJl Taman Sulfat XXII No 23 RT 011 RW 02109.794.484.7-652.000Direktur Utama
2Edi WiyarsoJl Rungkut Mapan Barat VI Blok AF No 11 RT 006 RW 00817.134.653.9-615.000Direktur
3KuntjaraPerumahan Raffles Hills Blok B.2 No 5 RT 004 RW 01548.877.119-7.508.000Komisaris

Pihak lain yang memiliki Hubungan Istimewa (Sebagai BUMN)

No.NamaJenis Hubungan
1PT Wijaya Karya Beton TbkPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
2PT Wijaya Karya Krakatau BetonPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
3PT Waskita Beton Precast TbkPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
4PT Adhi Karya (Persero) TbkPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
5PT Brantas Abipraya (Persero)Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
6PT Pelayanan Listrik Nasional BatamPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
7PT Pembangunan PerumahanPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh
8PT Hutama Karya InfrastrukturPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

Grup Usaha

Menurut Pemohon Banding www. wikacit coud | Tetp. +62 778 - 761185. Fax +62 778 — 761184 | marketing@wikadit co id

Menurut Terbanding

Pemerintah (Kementerian PUPR - BUMN)

PT Wijaya Karya TbkHutama Karya (Persero)PT PP (Persero)

PT Wijaya Karya BetonHutama Karya

TbkInfrastrukturHakaaston

99%

PT Citra Lautan TeduhPT WIKA (WIKA CLT)Bangunan Gedung

- Analisis Industri Pemohon Banding

Terbanding melakukan analisa industri Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.2 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013,SE-50/PJ/2013.

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN Hal. 1 dari 1
ANALISIS INDUSTRI WAJIB PAJAKNama WP PT Citra Lautan Teduh NPWP 01.530.854.7-217.000 Tahun Pajak 0120 - 1220
Sumber data: Industryresearchreport;laporankeuangan;laporankeuanganperusahaanindustrisejenis;dokumenpenerapanprinsipkewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation); hasil pencarian melalui internet; data BPS. Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; pengujian keabsahan dokumen; permintaan keterangan atau bukti.

Hasil analisis Industri Pemohon Banding a) Karakteristik industri

Kegiatan usaha

Berdasarkan akta kegiatan usaha di Industri beton, jasa konstruksi dan bidang usaha lain yang terkait. orang asing. PT CLT bergerak di industri beton, produksi di Jl Hang Jebat, Batam. Luas area lokasi produksi seluas 2,7 hektar. Jumlah Karyawan sekitar 118 orang. Terdapat kantor representative pemasaran di Pekanbaru dengan jumlah pegawai sekitar 6-7 orang. Tidak terdapat pegawai orang asing yang dipekerjakan.

Alur kegiatan usaha

Model bisnis adalah produksi sesuai pesanan dari pembeli (by order) Prosedur Penjualan

Secara umum market penjualan dari PT CLT di wilayah Riau daratan dan Kepulauan Riau

Prosedur Pembelian

Pembelian dari sekitar Wilayah Batam. Material besi dari Jakarta dan belum terdapat pembelian dari grup WIKA.

Produk dan kapasitas produksi

PT CLT memproduksi produk untuk suporting konstruksi yaitu berupa tiang pancang, balok jembatan, sheet pile, dll. Produksi dilakukan di Batam, jika dibutuhkan produksi secara parsial dilakukan dengan cara membeli di Wika Beton Binjai.

b) Performa Industri

Faktor Pendukung:

Kemampuan untuk secara konsisten melakukan proses in house dari desain, perakitan produk, dan pengiriman produk serta memiliki pengalaman dan kemampuan dalam memproduksi dan meramu bahan pokok menjadi produk yang berkualitas

Faktor tantangan:

Masing-masing grup usaha memiliki fokus bisnis yang terpisah, misalnya memiliki wilayah pemasaran yang berbeda.

- Ringkasan Transaksi Afiliasi

Terbanding melakukan analisa transaksi afiliasi Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.3 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013,SE-50/PJ/2013; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANama WPPT Citra Lautan Teduh DIREKTORAT JENDERAL PAJAKNPWP01.530.854.7-217.000 KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN RIAUTahun Pajak 0120 - 1220

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYABATAMKertas Kerja : Transaksi Afiliasi

KERTAS KERJAPEMERIKSAAN

Hal. 1 dari 3 Sumber data:

SPT; laporan keuangan; dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation); invoice; buku besar.

Pengujian yang dilakukan:

Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; penelusuran angka-angka; analisis angka-angka.

Hasil pengujian transaksi afiliasi:

Skema Transaksi

Skema Transaksi Afiliasi

Manufaktur

WIKABetonCitra Lautan TeduhAfiliasi47%

Beli produk jadiJual

Independen53% Rincian Transaksi Penjualan Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa: (Data Laporan Keuangan Audited dan SPT Tahunan PPh Badan)

No.Nama AfiliasiJenis TransaksiNilai Transaksi (Rp.)Kebijakan Harga WPMetodeKeterangan
1PT HAKAASTONPenjualan produk Beton29.161.728.000Tidak menyebabkan kerugian bagi PT Citra Lautan TeduhN/AWajib Pajak tidak membuat TP Doc, transaksi afiliasi tidak diuji Wajib Pajak
2PT HUTAMA KARYA INFRASTRUKTURPenjualan produk Beton81.595.725.000
3PT PEMBANGUNAN PERUMAHANPenjualan produk Beton67.764.000
4PT PLN BATAMPenjualan produk Beton2.093.525.000
5PT WIJAYA KARYA BETONPenjualan produk Beton5.732.307.180
6PT WIJAYA KARYA BETON WP IIPenjualan produk Beton2.454.588.000
7PT WIJAYA KARYA BETON WP VIIPenjualan produk Beton1.727.676.000
8PT Wijaya Karya Bangunan Gedung TbkPenjualan produk Beton362.041.400
Total123.195.354.580

- Analisa rantai suplai (supply chain)

Terbanding melakukan analisa supply chain Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.4 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013,SE-50/PJ/2013;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nama WP PT Citra Lautan Teduh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NPWP 01.530.854.7-217.000 KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN RIAU Tahun Pajak 0120 - 1220 KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM Kertas Kerja : Analisis Rantai Suplai KERTAS KERJA PEMERIKSAAN Sumber data: SPT; laporan keuangan; dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation); hasil pencarian melalui internet; database komersial. Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; wawancara; permintaan keterangan atau bukti. Hasil analisis rantai suplai: Menurut wajib pajak:
DeskripsiResearch and DevelopmentDesignProcurementManufacturingMarketingSales & Distribution
Tahun pajak 0120 - 1220CLTCLTCLTCLTCLTCLT
Laba bersih usahaN/AN/AN/AN/AN/AN/A

- Analisa Fungsi Aset dan Resiko

Terbanding melakukan analisa Fungsi Aset dan Resiko Pemohon Banding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.5 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE- 50/PJ/2013;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nama WP PT Citra Lautan Teduh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NPWP 01.530.854.7-217.000 KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN RIAU Tahun Pajak 0120 - 1220 KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM Kertas Kerja : Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko KERTAS KERJA PEMERIKSAAN Sumber data: - SPT - Dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation) - Bagan organisasi - Data seluruh pegawai serta deskripsi tugas dan kewenangan dari pegawai yang terlibat dalam fungsi yang memiliki relevansi secara ekonomi - Laporan keuangan auditan - Laporan keuangan tersegmentasi - Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document) - Kontrak lisensi harta tak berwujud Pengujian yang dilakukan: Inspeksi; wawancara; permintaan keterangan atau bukti. Hasil analisis fungsi:
NoFungsi / Aset / RisikoCfm Wajib PajakCfm Pemeriksa
PT Citra Lautan TeduhPihak AfiliasiPihak LainKeteranganPT Citra Lautan TeduhPihak AfiliasiPihak LainKeterangan
I.FUNGSI
A.Pembelian Bahan Baku
1. Pemilihan pemasok----XXXX--
2. Penjadwalan----XXXX--
3. Pengawasan kualitas material----XXXX--
4. Pembelian material impor----XXXX--

- Karakteristik Usaha Pemohon Banding

Berdasarkan tahapan yang telah dilakukan di atas, Terbanding menetapkan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah fully fledged manufacture dan trading, yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.6 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN RIAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM KERTAS KERJA PEMERIKSAAN Hal. 1 dari 1
KARAKTERISTIK USAHA WAJIB PAJAKNama WP PT Citra Lautan Teduh NPWP 01.530.854.7-217.000 Tahun Pajak 0120 - 1220
Sumber data: SPT; laporan keuangan; dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation); analisis fungsi. Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; wawancara; permintaan keterangan atau bukti. Hasil pengujian:
cfm. Wajib Pajakcfm. Pemeriksa
a. Fully fledged manufacturing b Contract manufacturing c. Toll manufacturingXca.. Fully fledged manufacturing b. Contract manufacturing c. Toll manufacturing

(2) Memilih metode transfer pricing

Dalam memilih metode yang paling tepat untuk diterapkan sesuai dengan fakta dan kondisi, Terbanding melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:

- Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

Dalam mengidentifikasi ketersediaan data pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi afiliasi, berdasarkan penelitian laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa PT CLT melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa kepada pihak independent, dengan memperhatikan dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan kepada pihak independen merupakan transaksi yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal serta 5 (lima) faktor kesebandingan, Terbanding menggunakan pembanding internal dalam melakukan analisa kesebandingan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Pajak nomor 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Terbanding melakukan analisa Identifikasi Ketersediaan Pembanding dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.7 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE- 50/PJ/2013;

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN PEMBANDINGNama WP PT Citra Lautan Teduh NPWP 01.530.854.7-217.000 Tahun Pajak 0120 - 1220
Sumber data: SPT; laporan keuangan; dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation); database komersial. Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; wawancara; permintaan keterangan atau bukti. Hasil pengujian:
No.Ketersediaan Pembandingcfm. Wajib Pajakcfm. PemeriksaKeterangan
1.InternalTidak tersediaTersedialaporan keuangan WP
2.EksternalTidak tersediatidak digunakan
Penjelasan:

- Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

Dengan mempertimbangkan transaksi sesuai Analisa fungsi dan ketersediaan informasi yang andal dalam hal ini pembanding internal, Terbanding menetapkan bahwa metode yang paling sesuai adalah Cost Plus Methode dengan Profit Level Indikator (PLI) Gross Mark Up (GMU)

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN PEMILIHAN PIHAK YANG DIUJI DAN METODE TRANSFER Nama WP PT Citra Lautan Teduh PRICING NPWP 01.530.854.7-217.000 Tahun Pajak 0120 - 1220 Sumber data: SPT;laporankeuangan;dokumenpenerapanprinsipkewajarandankelazimanusaha(TPdocumentation);databasekomersial; analisis fungsi. Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; evaluasi; analisis angka-angka. Menurut Wajib Pajak : No Uraian Pihak yang diuji Metode 1. Penjualan/ Pembelian Harta Berwujud PT Citra Lautan Teduh NA 2. Penjualan/ Pembelian Barang 3. Penyerahan/ Pemanfaatan Harta 7. Lain-lain *) Berdasarkan lampiran 3A SPT Tahunan Badan tahun pajak 2013 Menurut Pemeriksa : No Uraian Pihak yang diuji Metode 1. Penjualan/ Pembelian Harta Berwujud PT Citra Lautan Teduh CPM/ GMU 2. Penjualan/ PembelianBarang Modal, Termasuk Aktiva Tetap
NoUraianPihak yang diujiMetode
1. 2.Penjualan/ Pembelian Harta Berwujud Penjualan/ PembelianBarang Modal, Termasuk Aktiva TetapPT Citra Lautan TeduhCPM/ GMU
NoUraianPihak yang diujiMetode
1. 2. 3. 7.Penjualan/ Pembelian Harta Berwujud Penjualan/ Pembelian Barang Penyerahan/ Pemanfaatan Harta Lain-lainPT Citra Lautan TeduhNA

(3) Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

- Analisa Kesebandingan

Dengan memperhatikan faktor kesebandingan antara pihak afiliasi dengan pihak independent, Terbanding melakukan analisa tingkat kesebandingan.

Terbanding melakukan analisa kesebandingan yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.9 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nama WP PT Citra Lautan Teduh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NPWP 01.530.854.7-217.000 KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN RIAU Tahun Pajak 0120 - 1220 KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM Kertas Kerja : Analisis Kesebandingan KERTAS KERJA PEMERIKSAAN Sumber data: -SPT -Laporan keuangan -Dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP documentation) -Analisis fungsi Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; evaluasi; analisis angka-angka. Hasil pengujian:
No.Faktor KesebandinganKategoriPenjelasancfm. Wajib PajakTingkat Kesebandin gancfm. PemeriksaTingkat Kesebandingan
Transaksi AfiliasiTransaksi IndependenTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
1Karakteristik barang dan jasaBarang berwujuda.Ciri-ciri fisik barang
1.Kategori produkN/AN/AN/AbetonbetonTinggi
2.Apakah produk mempunyai karakteristik khusus yang membedakandenganproduk lain dalam kategori yang sama?N/AN/AN/AtidaktidakTInggi
b.Kualitas barang
1.Kualitas produkN/AN/AN/ATinggiTinggiTinggi
n Ha Pos-P
rga/ LabaWajarTransaksi
os yang Diperiksa

Setelah dilakukan pengujian CPM/GMU Pemohon Banding dengan data pembanding yang Terbanding uji dan peroleh maka disimpulkan bahwa harga transfer dan/atau nilai peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Terbanding dalam melakukan penentuan Harga/ Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan indeks KKP.B.1.10 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP KEPULAUAN RIAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
PENENTUAN HARGA/ LABA WAJAR TRANSAKSI AFILIASI DAN PENGARUH TERHADAP POS YANG DIPERIKSANama WP PT Citra Lautan Teduh NPWP 01.530.854.7-217.000 Tahun Pajak 0120 - 1220
Sumber data: SPT;laporankeuangan;analisisfungsi;kontrakperjanjianjualataubeliproduk;rincianpenjualan/pembelianproduk;invoice;B/L;PIB;PEB;TP documentation;baganorganisasidanjumlahpegawaisertalaporankeuanganpihaktrader/supplier/agent/internediarypartyyangmenjualbahanbakuke wajib pajak ataupun yang membeli produk wajib pajak. Pengujian yang dilakukan: Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal; evaluasi; analisis angka-angka. - Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak , diketahui posisi laporan laba rugi perusahaan adalah sebagai berikut :

c. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan Transfer Pricing

Bahwa tahapan pelaporan pemeriksaan telah sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku;

3) Terkait dengan koreksi peredaran usaha, dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Bahwa telah dilakukan pengujian dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 22/PJ/2013;

b. Bahwa koreksi peredaran usaha diperoleh setelah dilakukan pengujian CPM/GMU Pemohon Banding dengan data pembanding internal atas pihak afiliasi dan indenpenden, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Melakukan segmentasi per jenis produk sebagai berikut:

INDEPENDEN
J enis BetonP E N JUALANC OGSL A B A KOTORGROSS MARKUP
KOMP ONEN BA NGUNAN MARITIM /LAIN -LAIN TIANG LISTRIK /TELEPON TIANG P ANCANG BALOK / JEM B ATAN SHEET PILE / PENAHAN TANAH436,381,000 1,236,423,000 70,745,291,860 45,744,618,160 1 2,558,013,120404,205,304 641,618,233 6 3,359,649,475 4 1,821,814,293 1 1,556,354,54232,175,696 594,804,767 7 ,385,642,385 3 ,922,803,867 1 , 001,658,5787.96% 92.70% 11.66% 9.38% 8.67%
JASA8,386,670,0007,898,570,979488,099,0216.18%
Grand Total1 39,107,397,140125,682,212,82513,425,184,31510.68%
AFILIASI
Jenis BetonPENJUALANCOGSLABA KOTORGROSS MARKUP
KOM PONEN BANGUNAN MARITIM /LAIN -LAIN3 62,041,400381,188,008(19,146,608)-5. 02%
TIANG LISTR IK /TELEPON TIANG PANCAN G BALOK / JEMBATAN SHEET P ILE / PENAHAN TANAH6 , 049,919,780 1 1 4,116,821,400 1,523,500,000 1,143,072,0005 , 257,394,032 1 1 6,625,876,870 1,466,140,266 1,146,576,7017 92,525,748 ( 2 , 509,055,470) 57,359,734 (3,504,701)15.07% -2.15% 3.91% -0.31%
Grand T otal1 2 3,195,354,5801 2 4,877,175,877( 1 , 6 8 1,821,297)-1.35%
Perhitungan ulang penjualan afiliasi dengan gross markup wajar
menggunakan pembanding independen internal. Hasil perhitungan
ulang pe njuala n afiliasi per produksebagai berikut:
an 40 dari 57 halaman. Putusan Nomor PUT-006070.15/2023/PP/M P T CITRA.XVB Tahun L A U TAN T2025 E D U H
AFILIASI MENURUT PEMERIKSACOGSGROSS MARKUP INDPENDEN %GROSS MARKUP INDPENDEN RpSALES cfm PEMERIKSASALES cfm WPKOREKSI
(1)(2)(3) = (1) x (2)(4) = (1) + (3)(5)(4) - (5)
KOMPONEN BANGUNAN MARITIM /LAIN -LAIN TIANG LISTRIK /TELEPON TIANG PANCANG BALOK / JEMBATAN SHEET PILE / PENAHAN TANAH381,188,008 5,257,394,032 1 16,625,876,870 1,466,140,266 1,146,576,7017.96% 92.70% 11.66% 9.38% 8.67%30,343,465 4 ,873,806,370 13,594,725,138 137,521,071 99,380,681411,531,473 10,131,200,402 130,220,602,008 1 ,603,661,337 1 ,245,957,3823 62,041,400 6,049,919,780 114,116,821,400 1,523,500,000 1,143,072,00049,490,073 4,081,280,622 1 6,103,780,608 80,161,337 102,885,382
1 24,877,175,877143,612,952,602123,195,354,58020,417,598,022

- Atas perhitungan ulang menghasilkan koreksi penjualan (harga transfer) Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp20.417.598.022

- Berdasarkan bukti, data dan keterangan yang diberikan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat memisahkan lebih detil segmentasi penjualan dan HPP. Bahwa di tahun 2020 atas penjualan wajib pajak, HPP-nya adalah berasal dari barang yang dibuat di pabrik sendiri (sebagai manufacture) dan barang yang dibeli langsung dari pihak lain (sebagai trading).

Segmentasi penjualan sebagai Manufacture

HUBUNGAN(All)
Row LabelsPENJUALANHPP MANUFAKTURBIAYA OVEHEADBIAYA LANGSUNGTOTAL HPPLABA KOTORGMU
KOMPONEN BANGUNAN MARITIM /LAIN -LAIN798.422.4005 28.620.1568 9.877.633212.058.0448 30.555.833(32.133.433)-4%
TIANG LISTRIK /TELEPON7.207.942.7804.637.897.039788.549.587814.066.0476.240.512.673967.430.10716%
TIANG PANCANG70.802.417.2605 0.453.174.1468 .578.204.5849 .031.085.4896 8.062.464.2192 .739.953.0414%
BALOK / JEMBATAN39.681.983.1603 0.166.665.6765 .129.029.7234 .552.699.2173 9.848.394.616( 166.411.456)0%
JASA8.386.670.0007 86.244.668133.679.7487 .045.819.1637.965.743.579420.926.4215%
SHEET PILE / PENAHAN TANAH5.798.485.1204.622.860.741785.993.069479.098.7275.887.952.537(89.467.417)-2%
Grand Total1 32.675.920.7209 1.195.462.42615.505.334.34422.134.826.687128.835.623.4573 .840.297.2633%
HUBUNGANINDEPENDEN
Row LabelsPENJUALANHPP MANUFAKTURBIAYA OVEHEADBIAYA LANGSUNGTOTAL HPPLABA KOTORGMU
KOMPONEN BANGUNAN MARITIM /LAIN -LAIN436.381.0003 02.269.5675 1.392.8067 6.367.2504 30.029.6236.351.3771,48%
TIANG LISTRIK /TELEPON1.158.023.0003 98.778.7246 7.801.591154.370.4006 20.950.715537.072.28586,49%
TIANG PANCANG65.919.548.8604 6.205.512.2577 .856.003.9838 .694.413.4706 2.755.929.7103 .163.619.1505,04%
BALOK / JEMBATAN39.681.983.1603 0.166.665.6765 .129.029.7234 .552.699.2173 9.848.394.616( 166.411.456)-0,42%
JASA8.386.670.0007 86.244.668133.679.7487 .045.819.1637.965.743.579420.926.4215,28%
SHEET PILE / PENAHAN TANAH4.655.413.1203.653.414.778621.164.871383.971.8344.658.551.483(3.138.363)-0,07%
Grand Total1 20.238.019.1408 1.512.885.67013.859.072.72220.907.641.334116.279.599.7263 .958.419.4143,40%
HUBUNGANAFILIASI
Row LabelsPENJUALANHPP MANUFAKTURBIAYA OVEHEADBIAYA LANGSUNGTOTAL HPPLABA KOTORGMU
KOMPONEN BANGUNAN MARITIM /LAIN -LAIN362.041.4002 26.350.5893 8.484.827135.690.7944 00.526.210(38.484.810)-9,61%
TIANG LISTRIK /TELEPON6.049.919.7804.239.118.315720.747.996659.695.6475.619.561.958430.357.8227,66%
TIANG PANCANG4.882.868.4004.247.661.889722.200.601336.672.0195.306.534.509( 423.666.109)-7,98%
SHEET PILE / PENAHAN TANAH1.143.072.0009 69.445.963164.828.1999 5.126.8931.229.401.055(86.329.055)-7,02%
Grand Total12.437.901.5809.682.576.7561 .646.261.6221 .227.185.3531 2.556.023.731( 118.122.151)-0,94%

Segmentasi penjualan sebagai trading

HUBUNGAN (All)
Row LabelsPENJUALANHPP TRADINGBIAYA LANGSUNGTOTAL HPPLABA KOTORGMU
TIANG LISTRIK /TELEPON7 8.400.0003 3.687.50018.200.00051.887.50026.512.50051%
TIANG PANCANG114.059.696.00083.487.101.6972 5.684.376.6051 09.171.478.3024.888.217.6984%
BALOK / JEMBATAN7 .586.135.0003 .348.790.6802.384.781.4645.733.572.1441.852.562.85632%
SHEET PILE / PENAHAN TANAH7 .902.600.0005 .238.359.7001.528.467.6006.766.827.3001.135.772.70017%
Grand Total129.626.831.00092.107.939.5772 9.615.825.6691 21.723.765.2467.903.065.7546%
HUBUNGAN INDEPENDEN
HUBUNGAN INDEPENDEN
Row LabelsPENJUALANHPP TRADINGBIAYA LANGSUNGTOTAL HPPLABA KOTORGMU
TIANG LISTRIK /TELEPON7 8.400.0003 3.687.50018.200.00051.887.50026.512.50051,10%
TIANG PANCANG4 .825.743.0003 .169.791.1621.113.356.5954.283.147.7575 42.595.24312,67%
BALOK / JEMBATAN6 .062.635.0002 .216.764.1802.146.423.9644.363.188.1441.699.446.85638,95%
SHEET PILE / PENAHAN TANAH7 .902.600.0005 .238.359.7001.528.467.6006.766.827.3001.135.772.70016,78%
Grand Total18.869.378.00010.658.602.5424.806.448.15915.465.050.7013.404.327.29922%
HUBUNGAN AFILIASI
HUBUNGAN AFILIASI
Row LabelsPENJUALANHPP TRADINGBIAYA LANGSUNGTOTAL HPPLABA KOTORGMU
TIANG PANCANG109.233.953.00080.317.310.5352 4.571.020.0101 04.888.330.5454.345.622.4554%
BALOK / JEMBATAN1 .523.500.0001 .132.026.5002 38.357.5001.370.384.0001 53.116.00011%
Grand Total110.757.453.00081.449.337.0352 4.809.377.5101 06.258.714.5454.498.738.4554%

- Dilakukan perhitungan ulang dengan segmentasi penjualan atas karakteristik perusahaan manufaktur dan trading, sehingga diperoleh koreksi PKKU atas penjualan sebesar Rp14.075.796.555;

AFILIASI MANUFAKTUR CFM PEMERIKSACOGSGROSS MARKUP INDPENDEN %GROSS MARKUP INDPENDEN RpSALES cfm PEMERIKSASALES cfm WPKOREKSI MANUFAKTUR
(1)(2)(3) = (1) x (2)(4) = (1) + (3)(5)(4) - (5)
KOMPONEN BANGUNAN MARITI TIANG LISTRIK /TELEPONM 400.526.210 4.230.043.2901,48% 86,49%5.915.623 3 .658.646.267406.441.833 7 .888.689.5573 62.041.400 3.956.394.7804 4.400.433 3 .932.294.777
TIANG PANCANG SHEET PILE / PENAHAN TANAH5.306.534.509 1.229.401.0555,04% -0,07%267.510.246 (828.220)5 .574.044.755 1 .228.572.8354.882.868.400 1.143.072.000691.176.355 8 5.500.835
11.166.505.0643 .931.243.91615.097.748.9801 0.344.376.5804.753.372.400
AFILIASI TRADING CFM PEMERIKSACOGSGROSS MARKUP INDPENDEN %GROSS MARKUP INDPENDEN RpSALES cfm PEMERIKSASALES cfm WPKOREKSI TRADING
(1)(2)(3) = (1) x (2)(4) = (1) + (3)(5)(4) - (5)
TIANG PANCANG BALOK / JEMBATAN1 04.888.330.545 1.370.384.00012,67% 38,95%13.287.402.730 533.759.880118.175.733.275 1 .904.143.880109.233.953.000 1.523.500.0008 .941.780.275 380.643.880
1 06.258.714.54513.821.162.610120.079.877.155110.757.453.0009.322.424.155
TOTAL KOREKSI SEGMENTASI GROSS MARKUP 14.075.796.555
TOTAL KOREKSI SEGMENTASI GROSS MARKUP 14.075.796.555

c. Mengacu pada Surat Keberatan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penetapan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal tahun 2020 (TP Doc), dimana didalam TP Doc Pemohon Banding menerapkan metode TNMM dan PLI NCP, serta pembanding yang digunakan menggunakan data eksternal yang menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak memiliki itikad untuk melakukan tindakan penggelapan harga transfer apapun, dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Bahwa atas ketersediaan TP Doc, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud dalam proses pemeriksaan setelah dilakukan permintaan dokumen sesuai penjelasan tahapan pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing;

(2) Bahwa terdapat ketidakjelasan tanggal pembuatan dan siapa yang membuat Dokumen Lokal yang diberikan Wajib Pajak, Pemohon Banding melalui Kuasa Pemohon Banding juga tidak dapat memberi keyakinan bahwa Dokumen Lokal dibuat tepat asas Ex-Ante dengan beralasan bahwa Pemohon Banding sudah membuat Dokumen tersebut setiap tahunnya;

(3) Bahwa atas metode yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam hal ini TNMM dengan PLI NCP seperti yang tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding, dengan memperhatikan karakteristik usaha Pemohon Banding setelah dilakukan penelitian analisa industri, transaksi afiliasi, rantai suplai dan analisa FAR dari Wajib Pajak, serta ketersediaan pembanding internal diketahui tidak terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang secara material dapat berpengaruh terhadap gross mark-up, maka dalam mententukan harga penjualan wajar metode yang paling tepat adalah Cost Plus Methode (CPM) dengan PLI Gross Mark Up (GMU);

(4) Bahwa Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal dalam menentukan rentang rata-rata tertimbang atas kewajaran transaksi transfer. Dengan memperhatikan ketersediaan data pembanding atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen, bahwa atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding terdapat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen sehingga pembanding internal yang digunakan dalam menentukan harga wajar sebagai data pembanding. Perusahaan pembanding terpilih oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tidak bergerak di Indonesia (India, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia), sementara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berada di Indonesia. Sehingga data

pembanding eksternal menurut Terbanding tidak tepat untuk digunakan dalam menentukan rentang rata-rata tertimbang atas kewajaran transaksi transfer. Dalam hal ini Terbanding telah sesuai dengan pasal 4 PER-32/PJ/2011;

(5) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalam penentuan pihak afiliasi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding berpendapat pihak-pihak berafiliasi dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Terbanding mengategorikan PT Hutama Karya lnfrastruktur, PT Hakaaston dan PT Pembangunan Perumahan sebagai pihak berafiliasi dari Wajib Pajak, padahal ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Menurut Terbanding bahwa penentuan pihak afiliasi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dan hal ini telah dituangkan dalam kertas kerja Terbanding indeks KKP.B.1.1. Dalam hal pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan Wajib Pajak, pihak afiliasi adalah sesuai atau sama dengan laporan keuangan.

Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan

DAFTAR PIAR YANG HEMI KAL BLNGA ST MEA

Pe eee [ee POE

Aman, Tl PEN IE cannes At

RYCIANRANSAAS TENGAN SIA YANG MEMILK PJB, KSAN STINEWA

Pemegang Saham

Besstnga (nas teh Ie bartasi Bernd rar be ah freee serta ta Picree Ka angan Pras asin

Keterh «aan | ceases ately RUBS TA bm Saran Uae A clringas beret tas Itu Saba shove 20a meteat ee Fed

Psmegarda Sasa

HUBUNGAN INVESTOR

Tie Rot ee Pra BA PER go Merana fo atau lee

Hae Koper Pemegang Soc ai Wali yds a vets wee 305 har Peseta: Kee “8

Struktur pemegang saham juga dapat dilihat pada laman https://investor-id.wika.co.id/grup_structure.html serta laporan tahunan 2020 PT Hutama Karya (persero) tahun 2020;

' pont 1. wo. Os qa. oar) i oc SI BL :

Ta - KN iki MEN DE PENA Aan soho

Taha Kapat .

Va it - . wt : oa

Berdasarkan data dan fakta di atas,Terbanding telah tepat dalam penentuan pihak afiliasi Pemohon Banding, sehingga pendapat Pemohon Banding menjadi tidak berdasar.

(6) Bahwa surat keberatan Pemohon Banding menyebutkan Terbanding tidak memasukkan PLN Batam sebagai transaksi independen, dalam hal ini sesuai penelitian dan analisa grup afiliasi, PLN Batam merupakan pihak afiliasi sehingga sudah tepat tidak dilakukan perhitungan sebagai pihak independen.

(7) Berdasarkan uraian diatas, Terbanding telah tepat dalam melakukan penghitungan kembali peredaran usaha berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha.

(8) Bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

(9) Berdasarkan penelitian bahwa Terbanding dalam menghitung kembali harga wajar telah mendasarkan dan berpedoman pada PER- 22/PJ/2013;

(10)Berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif peredaran usaha tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Simpulan a. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

b. Bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Pemohon Banding lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Pemohon Banding, Pemohon Banding lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

Sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

c. Kepatuhan Pemohon Banding sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

d. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Peneliti Keberatan sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11

April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.530.854.7-217.000;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006070.15.2023/PAN/2023 tanggal 1 September 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022, Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor KU.04.02/04.CLT.296/2022 tanggal 20 Juli 2022,

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Citra Lautan

Teduh, Notaris Miki Tanumiharja, S.H., Nomor 54 tanggal 25 Oktober 2022,

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Citra Lautan

Teduh, Notaris Miki Tanumiharja, S.H., Nomor 10 tanggal 9 Juni 2022; Bukti P-6. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta tanda terimanya;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-11. Ijin Kuasa Hukum atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-12. Ijin Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Rohandi;

Bukti P-14. KTP atas nama Rohandi;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Citra Lautan Teduh, Notaris Miki

Tanumiharja, S.H., Nomor 19 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-16. Matriks sengketa banding;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-18. Laporan Transfer Pricing Tahun 2020;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 24 April 2024;

Bukti P-21. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Bukti Kirim Keputusan Terbanding;

Bukti T-6. Nota Perhitungan;

Bukti T-7. Matriks sengketa banding;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 13 Maret 2024;

Bukti T-9. Laporan Tahunan PT. Hutama Karya Tahun 2020;

Bukti T-10. Laporan Tahunan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2020;

Bukti T-11. Laporan Tahunan PT. Wijaya Karya Tahun 2020;

Bukti T-12. Laporan Tahunan PT. Wijaya Karya Beton Tahun 2020;

Bukti T-13. Laporan Laba Rugi per Pelanggan Tahun 2020;

Bukti T-14. Segmentasi Manufaktur Trading;

Bukti T-15. Data Hubungan Istimewa;

Bukti T-16. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.409/2023 tanggal 4 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran Usaha262.302.751.720,00276.378.548.275,0014.075.796.555,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp14.075.796.555,00 berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) sesuai Pasal 18 UU PPh;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, yaitu entitas Grup WIKA (misalnya PT WIKA Beton Tbk) dan entitas Grup PLN (misalnya PT PLN Batam);

bahwa Terbanding mendalilkan dasar hubungan istimewa antara Pemohon Banding (Grup WIKA) dengan PT PLN Batam (Grup PLN) adalah Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh, yaitu adanya kepemilikan atau penguasaan bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang merupakan pemegang saham pengendali (via PMN) pada kedua Induk BUMN (PT WIKA (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero));

bahwa berdasarkan adanya hubungan istimewa tersebut, Terbanding melakukan pengujian ALP dan menemukan bahwa harga jual Pemohon Banding tidak wajar, sehingga dilakukan koreksi positif;

bahwa Terbanding dalam persidangan juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding baru menyerahkan Laporan Penetapan Harga Transfer (TP Doc) pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference), sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban TP Doc;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Penetapan Harga Transfer (TP Doc) yang telah disusun, Pemohon Banding telah menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus (NCP) sebagai Profit Level Indicator (PLI). bahwa hasil pengujian Pemohon Banding menunjukkan tingkat laba usaha (NCP) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 2,18%. Angka ini telah berada dalam rentang wajar hasil analisis pembanding (Q1: 1,84% s.d Q3: 7,43%), sehingga Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya dilakukan koreksi; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menerapkan metode Cost Plus Method (CPM). Terbanding melakukan perbandingan Gross Margin (GM) per produk (misalnya membandingkan GM tiang listrik dengan GM tiang pancang);

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Paragraf 2.47 OECD Guidelines, metode CPM tidak memprioritaskan penyesuaian atas perbedaan produk, melainkan perbedaan fungsi. Terbanding seharusnya menerapkan CPM berdasarkan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding (yaitu fungsi manufaktur dan fungsi trading) secara keseluruhan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mendengar keterangan para pihak, memeriksa bukti-bukti, serta mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak pertama-tama akan menguji pemenuhan kewajiban formal Pemohon Banding terkait penyelenggaraan dan penyimpanan Dokumen Penetapan Harga Transfer (TP Doc);

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding baru menyerahkan TP Doc pada saat proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference), dan fakta kronologi penyerahan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213), Dokumen Lokal (TP Doc) harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (yaitu 30 April 2021 untuk Tahun Pajak 2020);

Menimbang, bahwa Pasal 5 PMK-213, mengatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Menimbang, bahwa selaras dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 5 PMK-213 serta berdasarkan fakta Pemohon Banding baru menyerahkan TP Doc pada saat pembahasan akhir (setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan), maka Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding. Secara yuridis, Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban membuat dan menyimpan Dokumen Penetapan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari tidak dipenuhinya kewajiban TP Doc oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan penghasilan atau laba Pemohon Banding sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP);

Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan memeriksa dan menguji analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding dalam KKP dan LHP-nya, yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555,00;

Menimbang, bahwa meskipun Terbanding berwenang untuk melakukan penetapan namun tidak berarti Terbanding dapat melakukan penetapan yang didasarkan pada premis hukum yang keliru. Penetapan Terbanding harus tetap didasarkan pada identifikasi hubungan istimewa yang tepat secara hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding mendasarkan koreksinya pada adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding (Grup WIKA) dengan PT PLN Batam (Grup PLN);

Menimbang, bahwa Terbanding secara jelas dan tidak terbantahkan menggunakan "Pemerintah RI" sebagai entitas penghubung untuk mendalilkan hubungan istimewa tersebut, dan mendalilkan sudah sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak, dalam menilai kebenaran premis hukum Terbanding tersebut, merujuk pada ketentuan yang mendasar mengenai Subjek Pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur tentang hubungan istimewa di antara Wajib Pajak. Esensi dari Wajib Pajak adalah statusnya sebagai Subjek Pajak (Pasal 2 UU KUP);

Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh secara lex specialis dan eksplisit menyatakan: "Dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: ... b. unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria..."

Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan secara sadar telah mengecualikan "Pemerintah" dari definisi dan rezim Subjek Pajak PPh;

Menimbang, bahwa oleh karena "Pemerintah" bukan merupakan Subjek Pajak PPh, maka "Pemerintah" tidak dapat diposisikan sebagai "pihak" (orang pribadi atau badan) yang memiliki "kepemilikan atau penguasaan" dalam konteks yuridis Pasal 18 ayat (4) UU PPh untuk menghubungkan dua Wajib Pajak (BUMN) dari grup usaha yang berbeda;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, premis hukum yang digunakan Terbanding dalam analisisnya adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan;

Menimbang, bahwa meskipun Terbanding berwenang melakukan penetapan (karena PB dianggap tidak membuat TP Doc), kewenangan tersebut tidak memberikan hak untuk melakukan penetapan yang didasarkan pada premis hukum yang salah;

Menimbang, bahwa analisis transfer pricing Terbanding yang mencampurkan data transaksi afiliasi (Grup WIKA) dengan data transaksi non- afiliasi (PT PLN Batam) ke dalam satu pengujian, adalah tidak valid;

Menimbang, bahwa akibat dari pencampuran data yang didasari premis yang salah a quo, keseluruhan hasil perhitungan koreksi sebesar Rp14.075.796.555,00 menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya;

Menimbang, bahwa karena koreksi Terbanding terbukti didasarkan pada analisis yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dalil-dalil Pemohon Banding mengenai metodologi (CPM vs NCP) menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dengan demikian harus dibatalkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Peredaran Usaha14.075.796.555,000,0014.075.796.555,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm TerbandingRp276.378.548.275,00
Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp 14.075.796.555,00
Peredaran Usaha cfm Pengadilan PajakRp262.302.751.720,00
Harga Pokok PenjualanRp250.559.388.703,00
Laba BrutoRp 11.743.363.017,00
Biaya UsahaRp 6.166.361.116,00
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp 5.577.001.901,00
Penghasilan dari Luar UsahaRp 3.655.152.735,00
Penyesuaian Fiskal PositifRp 19.846.965.710,00
Penyesuaian Fiskal NegatifRp 21.974.671.240,00
Jumlah Penyesuaian FiskalRp (2.127.705.530,00)
Penghasilan NetoRp 7.104.449.106,00
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena PajakRp 7.104.449.106,00
Pajak Penghasilan TerutangRp 1.562.978.803,00
Kredit PajakRp 5.674.259.975,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp (4.111.281.172,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023, atas nama PT CITRA LAUTAN TEDUH, NPWP 01.530.854.7-217.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang sebesar Rp4.111.281.272,00 (Empat miliar seratus sebelas juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.