P U T U S A N
Nomor: PUT-006070.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006070.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA LAUTAN TEDUH, NPWP 01.530.854.7-217.000, beralamat di Jl. Hang Jebat KM 01, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29466, yang dalam hal ini diwakili oleh Edi Wiyarso jabatan Direktur Penjualan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nanang Ade Supriyatna
Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MJ.04.02/04.CLT.0041/2023 tanggal 26 Oktober 2023;
2. Nama: Ahmad Fauzi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-881/PP/IKH/2022 tanggal 2 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MJ.04.02/04.CLT.0038/2023 tanggal 26 Oktober 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
Halaman
)