Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 16 halaman

PUT-006089.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006089.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 217/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006089.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-801/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00727/BC.06/SUB/2025 tanggal 8 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda71.757.000 0 0 0 7.892.257 0 1.792.017 0
Jumlah81.441.274

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000216/KPU.3/2024 Tanggal 15 Mei 2024;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata

cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUMHS).

2. Berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 146512, 148728, 149001, 149297, 149968, 150386, 152198, 153513, 156170, 157675, 157704, 158447, 161606, 162959, 164168, 164365, 164559, dimana beberapa diantaranya merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa

Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain -lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

5. Dokumen yang menunjukkan bahwa item-item yang dimaksud kedalam Bahan Referensi Bersertifikat diantaranya adalah Certificate of Analysis (COA) yang bisa diunduh melalui website.

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 Tanggal 15 Mei 2025, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00727/BC.06/SUB/2025 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 217/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 15 Mei 2025 menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPIBTanggal PIBNo Seri BarangPenetapan
114651216 Mei 20232, 4
214872817 Mei 202329
314900117 Mei 20231, 2, 4, 5, 10, 80, 85
414929717 Mei 20232
514996819 Mei 20234, 16, 18, 20, 28, 29, 33, 37, 38, 39, 41, 43, 45, 52, 54, 55, 57, 72, 73, 74, 75,
615038619 Mei 20235, 8, 11, 13, 16, 26, 27, 33, 35, 40, 47,63, 64, 73, 74, 77, 78, 79, 80, 81, 84, 85, 86, 87, 88, 91, 93
715219822 Mei 20232
815351322 Mei 20232
915617024 Mei 20231, 4, 19, 1
1015767525 Mei 20231
1115770425 Mei 20237, 8, 10, 11, 12, 17, 29, 33, 34, 37, 38, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 67, 71, 73, 77, 83, 88, 90, 92, 93
1215844725 Mei 202322, 23, 24, 25, 26, 42, 43, 47, 49, 63, 64, 87, 93, 97, 102, 106, 107, 114, 118, 125, 129, 132, 152, 157, 167
1316160629 Mei 202311, 12, 26, 27, 29
1416295930 Mei 202318
1516416831 Mei 20237, 8, 32
1616436531 Mei 20234, 25, 16
1716455931 Mei 20231, 56

3822.19.00 BM 10 %

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh berupa datasheet dan detail spesifikasi, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan:

a. Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif.

bahwa berikut adalah sebagian deskripsi dari barang impor:

• Ammonium Test (1.11117.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran amonium dalam air tanah, air permukaan, air laut, air minum, dan air akuarium.

• SQ COD CT (1.14541.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran permintaan oksigen kimiawi (COD) dalam sampel air.

• Formaldehyde Test (1.08028.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran formaldehida dalam larutan berair.

• Phosphate Cell Test LR (1.14543.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran fosfat dalam sampel air

• Ammonium Test (1.14752.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran amonium dalam air limbah, air tanah, air permukaan, dan air laut.

• Alkalinity Test (1.11109.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran alkalinitas dalam air permukaan dan air limbah.

• Lead Test (1.09717.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran timbal dalam sampel air.

• Nitrate Test (1.09713.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran nitrat dalam sampel air.

• Ammonium Test (1.14428.0002): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran amonium dalam air.

• Sulfide Test (1.14779.0001): Reagen laboratorium. Digunakan untuk pengukuran sulfida dalam sampel air.

bahwa diketahui deskripsi barang impor berdasarkan Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Nomor 55 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;

bahwa diketahui definisi in vitro diagnostic (IVD) yang diberikan oleh FDA (U.S. Food and Drug Administration) https://www.fda.gov/medical- devices/products- and-medical-procedures/in-vitrodiagnostics;

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang; Penelitian pos 38.22

a. Bahwa sesuai BTKI 2022 pos 38.22;

b. Bahwa subpos 3822.9X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Selain - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: termasuk - Lain-lain : selain - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi. Termasuk- - Lain-lain

c. Bahwa Berdasarkan uraian pada masing-masing subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X.

d. Berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90.

e. Bahwa subpos 3822.1X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain

f. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1;

g. Berdasarkan catatan 2 Bab 38 BTKI 2022;

h. Berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs- classification-reference_edition-3_en.pdf?la=endiketahuibahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

i. Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa).

j. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa barang impor a quo diidentifikasi sebagai reagent diagnostic in vitro namun bukan merupakan reagent diagnostic in vitro untuk malaria ataupun untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes

ataupun untuk penggolongan darah sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM: 10%.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

bahwa Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa).

bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor a quo merupakan reagen diagnosa/laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 dengan BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi pos tarif atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam menerbitan SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

− MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP-

000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006089.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh

Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Nomor 24 tanggal 23 April 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0170579 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Deutsche Bank NTPN

7087237EP7F0SLNO tanggal 28 Mei 2025 sebesar Rp81.441.274,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 217/LHPU/KPU.304/2025

tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-2. BuktiKirimExpedisiJNEExpressNomorResi

015910009939025 tanggal kirim 15 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 217/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 15 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025, sehingga Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari sejak diterbitkannya Keputusan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Terbanding menunjukkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding berupa Bukti Kirim Expedisi JNE Express Nomor Resi 015910009939025 tanggal kirim 15 Mei 2025, bahwa keputusan keberatan SPKTNP-000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025 dikirim pada tanggal 15 Mei 2025;

bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengajuan bandingnya memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 01/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 000216/BC/KPU.3/2025 tanggal 15 Mei 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 217/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 15 Mei 2025, atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.