Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman
PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Enkei Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Enkei Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 28 ayat (3); Pasal 28 ayat (5); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Enkei Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/055/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Mei 2026