Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Enkei Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006143.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTENKEIINDONESIA,NPWP01.071.084.6-055.000/ 0010710846055000, beralamat di Bekasi Internasional Industrial Estate, Lippo Cikarang Blok C11 No. 8, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Yasunori Yamada, jabatan: Presiden Direktur (alamat korespondensi online dito@enkei.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama: Khaelita Jehan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1387/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

2.Nama: Yunita Ratna Sari,

Izin Kuasa Hukum : KEP-481/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

3.Nama: Elsa Riansyah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1110/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 097/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

4. Nama: Arief Sholikhul Huda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024 tanggal 22 Agustus

2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

5. Nama: Priyanto Rustadi,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP.198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harry Novela /NIP.197706122000012001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Maria Restanti /NIP.198711052007011002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-849/WPJ.07/2026 tanggal 3 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1114/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

035/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00880/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

259/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor: 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

i. Penghas ar Retro Rp PULP? Saag

2. Punghasian yang seharusnya tdak terutang PPS (Pasal 17 ayat (2) KUP Rp 0

3. Ponshas: an Kena Pejai Rp PAN NN)

&. PPh yang terutarg Rp 0

5. Per gembaban PPn Pasal J8 yang telah oc pect toc cages rabun lig tp 0

6. sumblah PPS Teratang (453 tp 9

7. erect Pajak:

2. 2Pn ditangguta 2eswastah Ra a

POOP Dah a ote

UL Pe Panel ob Ko !

be. ie Basel £2 R, DASI

b.3, Pin Pasal 23 Rp 68835295

bot, PPn Pasal 26 Ky 1

b.5. Lain-tain fo Ft

o.6. Tumlan [het + bd #92 beta 8 R oe DIES 3255

c. Oobayar sendiri:

mill Pb Basa 33 E 1

2. PPh Pasa: 25 Ru il

23. PPR Para 29 fle

TA. SIP (pokes kurang bayer j ie a

oS. Lena te 4

CG Jumiah el bad + 03+ et 65] Ag ee St

dh Doeceungkan

Gl. SEFLB an Ui

ang. sua ddd dh Ru | a

we OTM i seh tastiest dar tang

ea Dibayar dengan Ny? pidak tali ho if

ML Crbayat dengan NOW? cede uy 0

2.4. Telah dipsteng!s pagu Rn

1, Jumian Pajak yang dapa kasihan [fa ¢ bets ce sa} atau eh Rp MN Stl. 296

8. JurVar PRPs yang len h mayer FF ot Ap Na 1222 505.296

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah Lebih Bayar Rp10.222.508.296,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025, mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

~ . Dilaruil:at £ Sigs teat

. Semu. veut . Beier jati

Lirsian . sena

[Kp Lal La

Penghasilan Yetta | 131,929,926,08-4 (533, 382,2871 141,289,095.087

KuTHper saad 140 340 948 124 Oo [40 247 94h So

Fergbusilan Kena BAL. ET Si [Rb Ge ST Mh GSpot lel os

Pajak Pecpnas an af a a

(Pay Verutlaru oo.

Kredit Pajak 10.229 508 205 a] 19,932 508 2067

Pa Kurang f cebiai | (10,208 SUK DU | (1G gee otis, 204)

Dayar . a _ an

‘Statist Adri 1 a oO)

~umluk Teja yee (10,332 308 275] a C923 506,296) ]

mas kamus tebe)

dibavrar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 035/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

035/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 diterima pada tanggal 22 April 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa jumlah pajak yang disetujui adalah lebih bayar sebesar Rp10.222.508.296. Dengan demikian, tidak terdapat pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yasunori Yamada Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2023 tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Enkei Indonesia

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua , dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.516.376.718.1631.516.390.597.12513.878.962
2Harga Pokok Penjualan1.431.072.693.4661.328.258.038.419102.814.655.047
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto85.304.024.697188.132.558.706-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha95.976.962.15095.477.444.726499.517.424
5Penghasilan neto dalam negeri(10.672.937.453)92.655.113.980-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(5.676.494.293)(5.676.494.293)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(5.676.494.293)(5.676.494.293)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif43.428.498.87847.886.115.7934.457.616.915
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.075.871.9262.941.809.426-
c. Jumlah (a-b)40.352.626.95244.944.306.367-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto24.003.195.206131.922.926.054-
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian155.940.743.785140.343.948.32915.596.795.456
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena pajak(131.937.548.579)(8.421.022.275)
15PPh Badan Terutang--
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)--
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 2210.153.672.00010.153.672.000-
b.3 PPh Pasal 2368.836.29668.836.296-
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah10.222.508.29610.222.508.296-
NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25---
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah---
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah (d.1+d.2)---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.222.508.29610.222.508.296-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang10.222.508.29610.222.508.296-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.516.376.718.1631.516.390.597.12513.878.962
2Harga Pokok Penjualan1.431.072.693.4661.328.258.038.419102.814.655.047
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto85.304.024.697188.132.558.706-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha95.976.962.15095.477.444.726499.517.424
5Penghasilan neto dalam negeri(10.672.937.453)92.655.113.980
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha(5.676.494.293)(5.676.494.293)-
NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(5.676.494.293)(5.676.494.293)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif45.000.693.86447.886.115.7932.885.421.929
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.941.809.4262.941.809.426-
c. Jumlah (a-b)42.058.884.43844.944.306.367
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto25.709.452.692131.922.926.054-
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian155.940.743.785140.343.948.32915.596.795.456
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena pajak(130.231.291.093)(8.421.022.275)-
15PPh Badan Terutang---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak-
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut pihak lain-
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 2210.153.672.00010.153.672.000-
b.3 PPh Pasal 2368.836.29668.836.296-
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah10.222.508.29610.222.508.296-
c. Dibayar sendiri-
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25---
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah---
d. Diperhitungkan-
NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah (d.1+d.2)---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:-
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.222.508.29610.222.508.296-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang10.222.508.29610.222.508.296-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.516.376.718.1631.516.390.597.1251.516.390.597.125
2Harga Pokok Penjualan1.431.072.693.4661.328.258.038.4191.328.258.038.419
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto85.304.024.697188.132.558.706188.132.558.706
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha95.976.962.15095.477.444.72695.976.962.150
5Penghasilan neto dalam negeri(10.672.937.453)92.655.113.98092.155.596.556
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha(5.676.494.293)(5.676.494.293)(5.676.494.293)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(5.676.494.293)(5.676.494.293)(5.676.494.293)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif45.000.693.86447.886.115.79347.852.250.830
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.941.809.4262.941.809.4262.941.809.426
c. Jumlah (a-b)42.058.884.43844.944.306.36744.910.441.404
NoUraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto25.709.452.692131.922.926.054131.389.543.667
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian155.940.743.785140.343.948.329140.343.948.329
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena pajak(130.231.291.093)(8.421.022.275)(8.954.404.662)
15PPh Badan Terutang---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 2210.153.672.00010.153.672.00010.153.672.000
b.3 PPh Pasal 2368.836.29668.836.29668.836.296
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah10.222.508.29610.222.508.29610.222.508.296
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25---
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah---
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah (d.1+d.2)---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
NoUraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.222.508.29610.222.508.29610.222.508.296
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang10.222.508.29610.222.508.29610.222.508.296

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha1.516.390.597.1251.516.376.718.16313.878.962
2.Harga Pokok Penjualan1.328.258.038.4191.431.072.693.466102.814.655.047
3.Penyesuaian Fiskal Positif47.852.250.83045.000.693.8642.851.556.966
4.Kompensasi Kerugian140.343.948.329155.940.743.78515.596.795.456

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962 Menurut Pemohon BandingRp1.516.376.718.163 Menurut TerbandingRp1.516.390.597.125 KoreksiRp13.878.962 Menurut Terbanding :

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.878.962:

a. Koreksi dilakukan atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai berikut:

NoNomor PEBTanggalNilai FOBRupiah
104577828 Januari 202229,8603.748.027
247111910 November 202295,70010.130.935
Total13.878.962

b. Pemohon Banding belum melaporkan/mencatat PEB tersebut dalam peredaran usaha tahun pajak 2022.

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas peredaran usaha sebesar Rp13.878.962 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa nilai ekspor yang terdapat pada dokumen PEB tersebut telah diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan dan telah dilaporkan pada SPT masa PPN.

b. Bahwa atas penjualan ekspor yang dicatat dalam akun pembentuk nilai penjualan tersebut, telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 November 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas data PEB tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2022.

b. Berdasarkan data pelaporan SPT masa PPN masa Januari sampai dengan Desember tahun 2022 tidak terdapat pelaporan terkait data PEB tersebut.

c. Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

Dasar Hukum Terbanding:

• Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

• Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU HPP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf 2 dan 3

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU HPP)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk……..dst.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK- 184)

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23)

Pasal 1 angka 2

Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.

Pasal 1 angka 9

Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf a angka 1)

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program). serta mendapat pengawasan yang seksama.

Angka 1)Kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, meliputi:

a) Mempelajari profil Wajib Pajak

b) Menganalisis data keuangan Wajib Pajak

c) Mempelajari data lain yang relevan. baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun dari pihak lain

Pasal 4 huruf c angka 1) huruf a dan b

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Angka 1) huruf a

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

(i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti,

(ii) Kondisi bukti diperoleh,

(iii) Cara bukti diperoleh.

Angka 1) huruf b

Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Pasal 4 huruf c angka 2)

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Pasal 11 ayat (1)

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini.

e) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65)

Huruf E

Angka 3 Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos- pos yang diperiksa.

Angka 4 Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Huruf F

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung.

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung. Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2010 sttd Per- 33/PJ/2014 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

Huruf a

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

(a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp13.878.962. Adapun rincian transaksi yang menjadi

koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah atas 2 (dua) dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai berikut:

N

o.

Na

m

a

M as

a

Jen

is

NomorTanggal

Nilai FOBIF

Nilai EksporKursRupiah 1

ENK

EI C

OR

P

ORA

TION

1

BK

P

045778 1/28/2022

29,860 17,003

29,860 125.523,748,027 2

ENK

EI C

OR

P

ORA

TION

11

BK

P

471119 11/10/2022

95,700 72,777

95,700 105.8610,130,935 J

um

lah

13,878,962

(b) Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding terhadap data dan dokumen berupa General Ledger Tahun 2022, Laporan Keuangan Audit Tahun 2022, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2022. Pemohon Banding menemukan bahwa atas 2 (dua) Dokumen PEB yang menjadi koreksi a quo dapat diuaraikan sebagai berikut.

IndexUraianJumlahNomorNilai (Rp)
PEBPEB
1Penghasilan yang sudah224577813.878.962
dilaporkan dalam SPT Badan& 471119
Jumlah213.878.962

(c) Bahwa penghasilan yang sudah dilaporkan dalam SPT Badan Lainnya sebesar Rp13.878.962.

N

o.

Na

mPP

Oa

M

asa Jenis Nomo

r Tanggal

Nilai FOBRupiah 12u

EN

KK

EE

I C

OR

RA

TTIIOO

NN

1BKP 04577

8 1/28/2022

29,860.003,748,02

257 EN

I C

OR

ORA

11 BKP 47111

9 11/10/2022

95,700.0010,130,93 J

m

la

h

13,878,96

• Bahwa nilai ekspor yang terdapat pada dokumen PEB dengan nomor: 045778 dan 471119 merupakan PEB yang diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan dan telah dilaporkan pada SPT PPN.

• Bahwa atas penjualan ekspor yang dicatat dalam akun pembentuk nilai penjualan tersebut. telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

• Dengan demikian seharusnya Terbanding tidak memperhitungkan kembali penjualan (ekspor) yang telah diakui dan dicatat Pemohon Banding dalam penghasilan SPT Tahunan PPh Badan karena akan menyebabkan perhitungan sebanyak 2 (dua) kali atas satu transaksi yang sama.

(d) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962 dapat dibatalkan seluruhnya.

2. Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 Menurut Pemohon BandingRp1.431.072.693.466 Menurut TerbandingRp1.328.258.038.419 KoreksiRp102.814.655.047

Menurut Terbanding :

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

a. Terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047.

b. Koreksi dilakukan berdasarkan Hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dimana formulasi pembentukan harga antara transaksi kepada pihak independent dan afiliasi terdapat perbedaan termasuk pengujian berdasarkan ketentuan kontrak dan pengujian pada dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding.

c. Berdasarkan hasil pengujian tersebut maka pengujian data pembanding yang ada tidak dapat dilakukan dengan menggunakan metode CUP melainkan menggunakan TNMM terkait transaksi pengujian pembelian atas kegiatan manufaktur secara menyeluruh (agregasi).

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Bahwa PMK No.172 tahun 2023 tidak dapat digunakan karena mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 29 desember 2023 sedangkan tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2022.

b. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan PPKU atas transaksi pemebelian bahan baku dari fihak afiliasi menggunakan TNMM ekternal dengan digukung metode CUP internal sebagai pendukung.

c. Bahwa dalam menggunakan pengujian menggunakkan metode CUP Internal, Pemohon Banding telah memenuhi analisis kesebandingan.

d. Bahwa Wajib Pajak dalam melaksanakan PPKU atas aktivitas manufactur menggunakan TNMM ekternal dengan periode analisis Multi Year untuk tahun 2018-2020.

e. Bahwa terkait Profit Level Indikator (PLI) Pemohon Banding mengunakan segmentasi sedangkan Terbanding menggunakan return of sales dari laporan keuangan.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Nopember 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Bahwa dengan adanya PMK No.172 tahun 2023 mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

b. Berdasarkan Hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dimana formulasi pembentukan harga antara transaksi kepada fihak independent dan afiliasi terdapat perbedaan termasuk pengujian berdasarkan ketentuan kontrak dan pengujian pada dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding.

c. Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menolak keberatan.

Dasar Hukum Terbanding:

• Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan

• Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP

• PP Nomor 55 Tahun 2022

• PMK No.172/PMK.03/2023

• PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43”)

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama. maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. Dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

d) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”)

BAB II Huruf B Angka 3

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pasal 73 Ayat (3)

Terhadap kewajiban menyelenggarakan. menyimpan. dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 75

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Referensi:

f) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 yang diterbitkan pada Januari 2022 (“OECD TPG 2022”)

Paragraf 2.84

Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction (or from transactions that are appropriately aggregated according to the guidance in paragraphs 3.9-3.12). Therefore. it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis with those of an independent enterprise.

Paragraf 3.77

Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

Paragraf 3.78

Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed. in some cases leading to the rejection of the comparable. or to detect anomalies in third party information.

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Mengenai Dasar Hukum PMK No. 172 Tahun 2023 yang digunakan Pemeriksa.

Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK No. 172 tahun 2023 sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 75 PMK- 172/2023 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 29 Desember 2023.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat (3), Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini, mengingat dokumen penetuan harga transfer yang diperiksa adalah tahun pajak 2022, maka PMK 172/2023 tidak dapat diterapkan pada kasus ini.

b) Mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Transaksi Pembelian Bahan Baku:

1) Terkait Metode yang Digunakan

Bahwa Terbanding melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi menggunakan metode TNMM eksternal atas kegiatan manufaktur. Menurut Pemeriksa, faktor-faktor yang menentukan kesebandingan tidak dapat dilakukan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas transaksi pembelian dari afiliasi menggunakan CUP Internal.

Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi menggunakan TNMM Eksternal dengan didukung metode CUP Internal sebagai metode pendukung (corroborative method).

Bahwa dalam melaksanakan pengujian menggunakan metode CUP Internal, Pemohon Banding telah memenuhi analisis kesebandingan sebagaimana tercantum pada Tabel 43 Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022. sebagai berikut:

KriteriaAfiliasi (EC)Independen (MCI)Penilaian
Jenis BarangIngot AC4CHIngot AC4CHSebanding. Jenis barang yang dibeli dari independen dan afiliasi adalah sama dan bahan baku ingot yang dibeli dari independen dan afiliasi dapat digunakan (dilebur) bersama-sama.
Ketentuan Kontrak• Periode perjanjian jual- beli 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022• Periode perjanjian jual- beli 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022Periode perjanjian jual-beli sebanding
• Nilai transaksi yang terjadi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak disaat terjadinya transaksi dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar (LME). • Jangka waktu kredit 0 – 270 hari • Ketentuan pengiriman adalah CIF.• Nilai transaksi yang terjadi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak disaat terjadinya transaksi dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar (LME). • Jangka waktu kredit 0 – 90 hari • Ketentuan pengiriman adalah CIF.Harga sebanding
• Kewajiban pembeli: - Membayar invoice yang ditagihkan sesuai dengan jangka waktu kredit yang diberikan yakni 0 – 270 hari setelah pengiriman.• Kewajiban pembeli: - Membayar invoice yang ditagihkan sesuai dengan jangka waktu kredit yang diberikan yakni 0 – 90 hari setelah pengiriman. - Membayar bunga 6% per tahun jika terjadi gagal bayar sesuai dengan perjanjian.Kewajiban pembeli sebanding

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melaksanakan analisis kesebandingan serta didapatkan kesimpulan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen

memiliki kesebandingan yang sama, sehingga pengujian CUP Internal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan. Berikut merupakan rincian harga beli bahan baku yang diuji beserta harga pembanding internalnya sebagaimana tercantum pada Tabel 44 Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022:

TahunHarga Beli Rata-Rata perPembanding InternalKesimpulan
Kilogram (Kg) yang DiujiQ3Q2Q1
(Afiliasi)
202246.83753.54848.74645.783Di dalam rentang kuartil

Bahwa berdasarkan penjelasan analisis kesebandingan dan hasil pengujian pada tabel di atas, transaksi pembelian bahan baku dengan pihak independen (PT Mitsubishi Corporation Indonesia/PT MCI) yang dilakukan Pemohon Banding memiliki kesebandingan dengan transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi (PT Enkei Corporation/EC). Selama tahun 2022, harga beli bahan baku per kg yang disepakati antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi berada di dalam rentang harga beli bahan baku per kg dengan pihak independen, sehingga harga beli bahan baku ingot AC4CH telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dalam perspektif perpajakan Indonesia.

Lebih lanjut. berdasarkan ketentuan pada PER-43 Pasal 4 ayat (1) dan PER-32 Pasal 4 ayat (1), dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding untuk penentuan harga wajar.

2) Terkait Analisis Kesebandingan

(i) Jenis Barang

Bahwa Terbanding dalam melakukan analisis kesebandingan menyebutkan bahwa kandungan dan spesifikasi bahan baku ingot yang dibeli dari pihak independen dan afiliasi tidak dapat diketahui. Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, jenis barang yang dibeli dari pihak independen dan pihak afiliasi adalah sama yaitu Ingot

AC4ACH dan perlu diingat bahwa bahan baku berupa ingot AC4CH yang dibeli dari pihak afiliasi dan independen

diperuntukkan untuk tujuan yang SAMA yakni memproduksi

pelek tanpa dibeda-bedakan dan bahan baku ingot yang dibeli

dari independen dan afiliasi dapat digunakan (dilebur)

bersama-sama.

Bahwa terkait dengan kandungan bahan baku ingot Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2 yang dibeli dari pihak independen dan pihak afiliasi dapat diketahui berdasarkan dokumen Kontrak Pembelian Bahan Baku Ingot dari MCI (Schedule 16) dan Invoice No. EK-AL-ID-220606, sebagai berikut.

Kandungan Primary Alloyed Aluminium Ingots A356.2 Berdasarkan Kontrak Pembelian
Bahan Baku Ingot dari PT MCI (Schedule 16) dengan Pihak Independen
Kandungan Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2 Berdasarkan Invoice No. EK-
AL-ID-220606 dengan Pihak Afiliasi

Denga Soe thas

PRIMA ALP Ory PY a NEINE AE Nee OP de Sen

Kon Ea TU Pi Ii PS Me ee rT MP

AAN NS NIS batal Lamina pie.

Sporiihopst diforbathis sel pemasah tua!

Materi, Sumber Aloe Stamp Gesta ' Loan

Saralys os Data

, , , pa 1 we met :

, pas Na ‘ '

as ina ut

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui masing-masing kandungan pada ingot Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2, dimana terdapat perbedaan yang tidak signifikan pada kandungan ingot AC4CH.

(ii) Ketentuan Kontrak

Bahwa Terbanding dalam melakukan analisis kesebandingan menyebutkan bahwa ketentuan kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen tidak sebanding. Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal PT

Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, ketentuan kontrak mengenai periode perjanjian, harga, dan kewajiban pembeli adalah sebanding.

(iii) Harga Barang

Bahwa Terbanding menyatakan informasi dalam invoice hanya terkait kuantitas barang, harga satuan, dan total harga. Terbanding juga menyatakan bahwa tidak ada informasi terkait formula pembentukan harga atas pembelian bahan baku.

Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan dokumen terkait formulasi pembentuk harga beli bahan baku ingot dari pihak afiliasi (EC) dan pihak independen dan telah telah diunggah pada e- Dropbox pada tanggal 4 Maret 2024. Berikut merupakan formulasi harga beli bahan baku ingot dari pihak independen dan pihak afiliasi:

Mitsubishi Fast Market (Fast Market during M‐2) - (LME cash price average of M‐2)

(Si Index - LME) x 7% + $15 (US$/MT)※ Si index applies Low grade 553

AC4CH Price = LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Additional Fee (USD 84.05) x Exchange rate BTM

U TTS Si Adjuster = (Si Index-LME) x 7% + $15/MT

JAN Ship : (LME Dec: USD2,695.36 + MJP Q1: USD177 + Alloy th2022: USD105 + SI Dec: USD55.23 + Add. Fee: USD84.05) x Exchange Rate Remark : 7% kandungan SI dalam A.356

ItochuAsian Metal (Asian Metals Market during M‐1) - (LME cash price average of M‐1)

(Si Index - LME ) x 7% (US$/MT)Si index applies 3303

AC4CH Price = LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Interest EK

Si Adjuster = (Si Index-LME) x 7%

※ Si 553 is lower grade for secondary (recycled) materials. So, Si market price is stable compared to 3303 market price.

The actual Si additive upon ingot manufacturing is 3303 grade, so FY2021 average price is referred and $15/MT is added to adjust the pric

e for Mitsubishi. Perlu diketahui bahwa dalam penentuan harga beli ingot AC4CH dari pihak afiliasi dan independen sudah mempertimbangkan perbedaan-perbedaan yang ada, sehingga dalam dokumentasi Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 tidak perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan kembali.

Oleh sebab itu, Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan terhadap formulasi pembentuk harga beli ingot AC4CH dari pihak independen dan afiliasi sebagai berikut:

DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
Formulasi pembentuk harga beli ingotAC4CH Price = LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Additional Fee (USD 84.05/MT) x Exchange rate BTMU TTSAC4CH Price = LME Price (M- 1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Interest ECSEBANDING
DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
*) Si Adjuster = (Si Index-LME) x 7% + USD15/MT*) Si Adjuster: (Si Index-LME) x 7%
Produk AC4CHSamaSamaSEBANDING
LME Price (M-1)SamaSamaSEBANDING
MJP PremiumSamaSamaSEBANDING
Alloy Premium$105/MT$109/MTTidak signifikan berbeda karena masing-masing vendor berbeda menerapkan harga. tergantung dengan kebijakan vendor. sehingga dapat dikatakan SEBANDING.
Si AdjusterSi Adjuster = (Si Index-LME) x 7% + USD15/MT Keterangan: • Si adalah kandungan silicon di dalamnya. • Si Index : Low Grade 553 • Si Index 553 kelasnya lebih rendah dari Si Index 3303 • Harga Si Index Low Grade 553 : Stabil • Penyesuaian atas tidak stabilnya harga Si Index Low Grade 553 maka ditambahkan USD15/MT untuk mengkonsider harga Si Index yang relatif stabil.Si Adjuster: (Si Index-LME) x 7% Keterangan: • Si adalah kandungan silicon di dalamnya • Si Index : 3303 • Si Index 3303 kelasnya di atas Si Index 553 • Harga Si Index 3303: Tidak StabilSEBANDING
Additional FeeBerdasarkan Perjanjian: - USD 79/MT (EKID mengangkat barang dengan truk EKID dari gudang PT MCI) - USD 85/MT (PT MCI mengirimkan barang ke pabrik EKID dengan truk PT MCI) Harga tersebut merupakan biaya sewa gudang (termasuk loading dan unloading barang) dan biaya angkut. Biaya angkutTidak ada. Barang diambil sendiri oleh EKID di Pelabuhan.SEBANDING
DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
tersebut ditambahkan jika barang diantar oleh PT MCI.tersebut ditambahkan jika barang diantar
InterestTidak Ada. Jangka waktu pembayaran: 90 hariAda. Jangka waktu pembayaran: 180 – 270 hari. Interest EC = (Interest + ENKEI Admin Fee + Documentation Fee) ÷ Unit Price per 1M x 100 Keterangan Penyesuaian: a. Interest (1) JPY 1.663,72/Mt (Jika pembayaran setelah 180 hari) (2) JPY 3.327,44/Mt (Jika pembayaran setelah 270 hari) b. ENKEI Admin Fee = JPY 500/Mt c. Documentation Fee = JPY 64,00/Mt d. Japan Domestic Cost (1) JPY 1.663,72/Mt + JPY 500/Mt + JPY 64.00/Mt = 2.227,72/Mt (Jika pembayaran setelah 180 hari) (2) JPY 3.327,44/Mt + JPY 500/Mt + JPY 64,00/Mt = 3.891,44/Mt (Jika pembayaran setelah 270 hari) e. Japan Admin Fee Total: (1) 2.227,72/Mt: JPY 451,178/Mt x 100 = 0,49% (Jika pembayaran setelah 180 hari) (2) 3.891,44/Mt: JPY 451,178/Mt x 100 = 0,86% (Jika pembayaran setelah 270 hari)SEBANDING
DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
Exchange Rate BTMU TTSExchange Rate BTMU TTS adalah nilai tukar mata uang asing bank tokyo of Mitsubishi ke dalam mata uang Rupiah.Pembelian AC4CH dari afiliasi ditagih menggunakan mata uang Yen dengan nilai tukar pada saat barang diterima yang biayanya dicatat menggunakan kurs akhir bulan sebelumnya.Tidak berbeda secara signifikan karena untuk acuan nilai tukar merujuk kepada Bank Independen, sehingga telah SEBANDING

(iv) Pembayaran

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa ketentuan terkait jangka waktu pembayaran tidak sebanding.

Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan terkait jangka waktu pembayaran yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022 adalah sebanding.

3) Terkait Penyesuaian Kesebandingan

Bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat melakukan penyesuaian kesebandingan terkait barang maupun ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat diyakini pembelian bahan baku dari afiliasi dan independen tersebut telah sebanding atau masih memerlukan penyesuaian. Bahwa adanya perbedaan yang tidak signifikan pada kandungan ingot Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2 (jenis barang), harga barang, ketentuan kontrak, telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada saat penentuan harga beli dari pihak independent dan pihak afiliasi, sehingga pada dokumentasi Dokumen Lokal 2022 tidak diperlukan kembali penyesuaian kesebandingan.

4) Terkait Hasil Pengujian

Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan pengujian CUP internal atas transaksi pembelian bahan baku dan telah memenuhi analisis kesebandingan berdasarkan penjelasan di atas. Dengan demikian, pengujian CUP internal yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, berikut merupakan rincian harga beli bahan baku yang diuji beserta harga pembanding internal:

TahunHarga Beli Rata-Rata per Kilogram (Kg)Pembanding InternalKesimpulan
yang Diuji(PT MCI)
(Afiliasi/EC)Q3Q2Q1
202246.83753.54848.74645.783Di dalam rentang kuartil

Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan dan hasil pengujian pada tabel di atas, transaksi pembelian bahan baku dengan pihak independen yang dilakukan Pemohon Banding memiliki kesebandingan dengan transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi. Selama tahun 2022, harga beli bahan baku per kg yang disepakati antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi berada di dalam rentang harga beli bahan baku per kg dengan pihak independen, sehingga harga beli bahan baku ingot AC4CH telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dalam perspektif perpajakan Indonesia.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan pada PER-43 Pasal 4 ayat (1) dan PER-32 Pasal 4 ayat (1), dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding untuk penentuan harga wajar.

5) Pemohon Banding melakukan identifikasi lanjutan mengenai acuan harga London Metal Exchange (LME) Aluminium yang digunakan sebagai dasar pembentuk harga pembelian ingot AC4CH Pemohon Banding sebagai berikut.

(i) Perbandingan harga beli bahan baku ingot AC4CH dari pihak afiliasidenganhargaAluminiumberdasarkan LME 3-M.

Adapun hasil dari identifikasi lanjutan Pemohon Banding mengenai persandingan harga beli bahan baku ingot AC4CH dari pihak afiliasi dengan harga Aluminium berdasarkan LME 3-M adalah sebagai berikut.

KeteranganHarga USD/Ton
Data Pembanding Eksternal berdasarkan LME Aluminium 3-M
Minimum2.103
Maksimum3.968
Harga yang Diuji
Harga beli dari pihak afiliasi3.175
KesimpulanDi dalam rentang harga data pembanding eksternal

Dengan demikian. dapat disimpulkan bahwa harga pembelian bahan baku dari Pemohon Banding sebesar USD 3.175

berada di dalam rentang harga LME Aluminium

3-M tahun 2022 yaitu sebesar USD 2.103 s.d. USD 3.968. (ii) Terkait Data Pembanding atas Harga LME Aluminium 3-M Tahun

2022

Berikut adalah ringkasan data pembanding atas harga LME Aluminium tahun 2022 berdasarkan data dari website Westmetall:

Tahun 2022LME Aluminium 3-Month*
Minimum2.103
Maksimum3.968
*) Harga 3 bulan merupakan harga yang disepakati untuk menyelesaikan atau menyerahkan material 3 bulan dari saat harga disepakati.

Sumber:www.westmetall.com/en/markdaten.php?action=table&field=

LME_Al_cash#y2022 (diolah dan diakses tanggal 14 Maret 2024) (iii) Terkait Harga Pembelian Bahan Baku Ingot Dari Pihak Afiliasi

Berikut merupakan ringkasan harga pembelian bahan baku ingot AC4CH dari pihak afiliasi selama tahun 2022:

Tahun 2022Harga/Kg (Rp)Harga/Ton (Rp)Harga/Ton (USD)
Min.34.50034.500.0762.319
Maks.60.68960.689.4414.203
Rata-rata46.83746.836.8513.175

(iv) Terkait Tren Harga Pembelian Bahan Baku Ingot Dari Pihak Afiliasi

dan LME Aluminium 3-M Tahun 2022

Berikut adalah tren harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi (harga per ton dalam USD) sepanjang tahun 2022.

Harga/Ton (USD) Pembelian Bahan Baku dari Pihak Afiliasi

(Tahun 2022)

= 5 52 5 5 2 252 52 52 252 2 52 52 252 25 25 553075 DI DS 5 Sc 3 TT z z z5 2-5 tr ooceo

Prefer rc ss 7 ~f2nsitiittta: TI : #5 issa

Kemudian, berikut harga LME Aluminium sepanjang tahun 2022 berdasarkan data dari website Westmetall1:

Tren Harga LME Aluminium 3-month Tahun 2022

= - > > 2222552 5 22 = 5: : SS

= = = = = =F = 5 = 1 — — - = Sv oS

= 5 SS tit eB 2s Ss SE S3 os SSL OLI » 8

7 7 = Db + ross. . - - Bettas

Dou - 2 PP ewe Be 5 3 25+ si ¥s

7 LA ~ - - ~ oe MN

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa tren harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dan tren harga LME Aluminium sepanjang tahun 2022 memiliki plot grafik yang relative sama. sehingga dapat membuktikan bahwa harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi konsisten dan sejalan dengan harga LME Aluminium 3-M tahun 2022.

(v) Terkait identifikasi penambahan biaya untuk harga beli bahan baku dari pihak afiliasi

1

https://www.westmetall.com/en/markdaten.php?action=table&field=LME_Al_cash#y2022

Mengingat pembentuk harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dan independen adalah sebagai berikut.

Pihak Afiliasi

AC4CH Price = LME Price (M-1) + MUP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Interest EC

Pihak Independen

AGACH Price - LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Additional tee (USD /9 or USL 85) x Exchange rate BIMU 11S

Pemohon Banding melakukan identifikasi mengenai

persentase penambahan biaya untuk harga beli bahan baku dari pihak afiliasi dan independen dan menghasilkan rata-rata penambahan biaya di luar harga LME sebagai berikut.

PihakRata-Rata Penambahan
Biaya
Afiliasi14.48%
Independen17.08%
Selisih2.06%

c) Mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Menggunakan TNMM Ekternal

1) Terkait dengan Periode Analisis

Bahwa Terbanding melaksanakan PPKU atas aktivitas manufaktur menggunakan TNMM eksternal dengan periode analisis single year untuk tahun 2019 dengan laba yang diuji adalah laba secara aggregate tanpa mempertimbangkan laporan keuangan segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2022.

Bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan PPKU atas aktivitas manufaktur menggunakan TNMM eksternal dengan periode analisis tahun jamak (multiple year) untuk tahun 2018-2020. Berdasarkan ketentuan BAB II Huruf B Angka 3 Lampiran PER-22, bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material

pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Dengan demikian, pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun (multiple year data) atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan paragraf 3.77 dan 3.78 OECD TPG 2022 menyatakan bahwa data tahun jamak akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding. Perbedaan siklus hidup bisnis atau produk mungkin memiliki efek material pada kondisi harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan komparabilitas. Data tahun jamak juga dapat meningkatkan proses pemilihan pihak ketiga yang dibandingkan untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.

2) Terkait dengan Profit Level Indicator (PLI)

Bahwa Terbanding menolak segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menggunakan Return on Sales (ROS) dari laporan keuangan tanpa segmentasi (aggregate) yaitu sebesar -0,70%. Bahwa berdasarkan ketentuan paragraf 2.84 OECD TPG 2022 menyatakan bahwa dalam penentuan laba bersih, biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi yang sedang diuji harus dikecualikan jika hal tersebut secara material memengaruhi komparabilitas dengan transaksi independen. Tingkat segmentasi yang tepat dari data keuangan Pemohon Banding diperlukan saat menentukan atau menguji laba bersih yang diperoleh dari transaksi afiliasi. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan paragraf 2.84 OECD TPG 2022 adalah tidak tepat untuk menerapkan metode TNMM dengan menggunakan laba bersih untuk seluruh perusahaan (tanpa segmentasi) jika perusahaan tersebut melakukan bebagai transaksi afiliasi yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan secara tepat secara agregat dengan yang dilakukan oleh perusahaan independen.

3) Terkait dengan Perhitungan Arm's Length Principle (ALP)

Bahwa Terbanding melakukan koreksi yang dilakukan atas Harga Pokok Penjualan (HPP), dimana transaksi afiliasi pada tingkat HPP yaitu terkait dengan pembelian bahan baku ingot dan Pemohon Banding telah melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku menggunakan metode CUP internal. Dengan demikian, pelaksanaan pengujian atas transaksi pembelian bahan baku menggunakan CUP internal harus diperhitungkan karena telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta telah memenuhi analisis kesebandingan.

d) Terkait dengan Atribusi Koreksi

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengujian secara agregat yang diatribusikan kepada pos pembelian bahan baku, sehingga terdapat koreksi pada pos Harga Pokok Pembelian sebesar Rp102.814.655.047.

Bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi atas TNMM agregat kepada pos pembelian bahan baku, sedangkan berdasarkan Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, telah dilakukan pengujian CUP internal atas transaksi pembelian bahan baku dan telah memenuhi analisis kesebandingan. Dengan demikian, pengujian CUP internal yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan.

e) Terkait Transaksi Pembelian Bahan Baku dari Enkei Corporation (EC)

• Berikut merupakan skema alur transaksi pembelian bahan baku ingot AC4CH dari Pihak Afiliasi Tahun 2022:

Pihak Afiliasi

ITOCHU ENKEI PT Enkei

Corporation Corporation Margin Indonesia

(Independen) (Afiliasi) 0,4956 (Wajib Pajak)

• Bahwa berdasarkan skema di atas, bahan baku ingot AC4CH yang dibeli oleh PT EKID dari pihak afiliasi berasal dari pihak independen yaitu Itochu Corporation.

• Bahwa berdasarkan sampel daftar pembandingan invoice dari Itochu Corporation kepada Enkei Corporation dan invoice dari Enkei Corporation kepda PT EKID yang telah disampaikan pada saat pembahasan akhir menunjukkan bahwa margin yang ditetapkan oleh EC atas penjualan bahan baku ingot kepada PT EKID adalah sebesar 0,49%.

• Bahwa margin sebesar 0,49% merupakan margin yang diterima oleh EC sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dari 90 hari (term of payment dari Itochu Corporation kepada EC) menjadi 180 hari (term of payment dari EC kepada PT EKID) atas transaksi pembelian bahan baku ingot AC4CH.

f) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 dapat dibatalkan seluruhnya.

3. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 Menurut Pemohon BandingRp45.000.693.864 Menurut TerbandingRp47.852.250.830 KoreksiRp2.851.556.966

Menurut Terbanding:

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.885.421.929 yang terdiri dari:

a. Interest Expenses Rp158.192.206

Berdasarkan data buku besar Pemohon Banding terdapat perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal.

b. Unrealize Gain or Loss Rp374.347.052

Karena berdasarkan perhitungan kembali DER terdapat selisih perbandingan antara hutang dengan modal dimana menurut Terbanding adalah 11,58 : 1 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 11,16 : 1.

c. Retirement Benefit COGS Rp1.910.686.405

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi retirement benefit yang telah diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 Non Final.

d. Auditing and Profesional Fee SAE Rp25.000.000

Dilakukan koreksi karena merupakan biaya EMPI.

e. Legal Expenses Rp600.000

Merupakan biaya koordinasi keamanan aparat TNI.

f. Membership Fee SAE Rp8.934.400

Merupakan biaya sekolah dan club golf keluarga direksi.

g. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

Merupakan pembelian jaket winter jumper yang tidak terkait dengan seragam kerja.

h. Repairs and Maitenance SAE Rp3.500.000

Merupakan biaya setting radio dan mikronik untuk area EMPI.

i. Telephone and Comunication SAE Rp10.729.926

Merupakan biaya subsidi handphone SJ EMPI.

j. Water and Electricity SAE Rp178.370.547

Merupakan kenikmatan natura yang diterima karyawan

k. Contribution and Donation Rp38.405.000

Berdasarkan rincian transaksi diketahui bahwa biaya tersebut merupakan donasi bencana alam gempa bumi Cianjur yang tidak termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh.

l. Other Tax Expenses Rp5.356.39

Merupakan pembayaran PBB rumah milik Enkei tahun 2022.

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.885.421.929 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Interest Expenses Rp158.192.206

Bahwa perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait.

b. Unrealize Gain or Loss Rp374.347.052

Bahwa perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait.

c. Retirement Benefit COGS Rp1.910.686.405

Merupakan pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan PPh Pasal 21 non final.

d. Auditing and Profesional Fee SAE Rp25.000.000

Merupakan biaya jasa pengurusan TPS (tempat pembuangan akhir) dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23.

e. Legal Expenses Rp600.000

Merupakan biaya operasional keamanan perusahaan.

f. Membership Fee SAE Rp8.934.400

Merupakan biaya yang terkait dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

g. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

Merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan seragam karyawan dan pembelian perlengkapan kantor.

h. Repairs and Maitenance SAE Rp3.500.000

Merupakan biaya pekerjaan jasa yang sudah dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan pelaporan pada PPh Pasal 23 tahun 2022.

i. Telephone and Comunication SAE Rp10.729.926

Merupakan biaya utilitas telepon operasional perusahaan.

j. Water and Electricity SAE Rp178.370.547

Merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan dengan penyediaan listrik dan air untuk mess karyawan.

k. Contribution and Donation Rp38.405.000

Merupakan biaya sumbangan bencana alam yang termasuk dalam katagori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh.

l. Other Tax Expenses Rp5.356.393

Merupakan biaya pajak bumi dan bangunan.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Nopember 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dengan perincian sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal.

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

b. Unrealize Gain or Loss Rp374.347.052

1) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal.

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

c. Retirement Benefit COGS Rp1.910.686.405

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi retirement benefit yang telah diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 Non Final

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

d. Auditing and Profesional Fee SAE Rp25.000.000

1) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah dipotong PPh Pasal 23.

2) Dengan demikian Terbanding mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding

e. Biaya Legal Expenses Rp600.000

1) Merupakan biaya koordinasi keamanan dengan aparat TNI yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

f. Biaya Membership Fee SAE Rp8.934.400

1) Merupakan biaya sekolah dan membership untuk keluarga direksi yang tidak ada hubungannya denganbiayauntukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

g. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

1) Merupakan pembelian jaket winter jumper yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3m).

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

h. Repairs and Maitenance SAE Rp3.500.000

1) Merupakan biaya pekerjaan jasa yang sudah dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan pelaporan pada PPh Pasal 23 tahun 2022

2) Dengan demikian Terbanding menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding

i. Telephone and Comunication SAE Rp10.729.926

1) Merupakan biaya telepon untuk operasional perusahaan yang digunakan oleh karyawan.

2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen)

3) Dengan demikian Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding

j. Water and Electricity SAE Rp178.370.547

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut dikeluarkan di daerah tertentu sesuai PMK Nomor 167/PMK.03/2018.

2) Biaya tersebut merupakan kenikmatan natura yang diterima karyawan.

3) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

k. Contribution and Donation Rp38.405.000

1) Biaya tersebut merupakan donasi bencana alam gempa bumi Cianjur yang tidak termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh dan tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 93 Tahun 2010 pasal 2

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

l. Other Tax Expenses Rp5.356.393

1) Merupakan pembayaran PBB rumah milik enkei tahun 2022 yang tidak terkait dengan kegiatan usaha (3M)

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

Dasar Hukum Terbanding:

• Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 dan 11A UU PPh

• PMK Nomor 96/PMK.03/2009

• PP 94 Tahun 2010 sttd PP 45 tahun 2019

• PMK-167/PMK.03/2018

• PMK-169/PMK.010/2015

• PER-25/PJ/2017

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002

• Pasal 2 huruf a a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP).

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP).

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa. magang. dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun…….;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham…..;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan…….;

d. premi asuransi kesehatan. asuransi kecelakaan. asuransi jiwa. asuransi dwiguna. dan asuransi bea siswa. yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi. kecuali…..;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. kecuali…..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa…..;

g. harta yang dihibahkan. bantuan atau sumbangan. dan warisan sebagaimana dimaksud…..;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atauorang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan. firma. atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Interest Expense (Pengujian DER) sebesar Rp158.192.206 Bahwa Terbanding melakukan koreksi Interest Expense sebesar Rp158.192.206 berdasarkan hasil perhitungan kembali DER Tahun 2022 sebagai berikut:

Pemberi PinjamanJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberRata-rata
Enkei145,600,000,000145,600,000,000145,600,000,000145,600,000,000144,600,000,000143,600,000,000142,600,000,000141,600,000,000140,600,000,000139,600,000,000138,600,000,000137,600,000,000142,600,000,000
Bank BTPN43,143,000,00043,113,000,00043,047,000,00043,254,000,00043,632,000,00044,544,000,00052,353,000,00052,062,500,00053,364,500,00054,397,000,00075,537,600,00055,058,500,00050,292,175,000
Bank Mizuho64,714,500,00064,669,500,00064,570,500,00064,881,000,00065,448,000,00066,816,000,00074,790,000,00074,375,000,00076,235,000,00077,710,000,00078,685,000,00078,655,000,00070,962,458,333
Bank MUFG66,152,600,00066,106,600,00066,005,400,00066,322,800,00066,902,400,00068,300,800,00074,790,000,00074,375,000,00076,235,000,00077,710,000,00078,685,000,00078,655,000,00071,686,716,667
Bank Shizuoka17,257,200,00017,245,200,00017,218,800,00017,301,600,00017,452,800,00017,817,600,00011,966,400,00011,900,000,00012,197,600,00012,433,600,00012,589,600,00012,584,800,00014,830,433,333
Jumlah350,371,783,333
UraianJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberRata-rata
Capital514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000
Accumulaled Retairned Earning376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818394,529,628,032377,801,554,753
Foreign Exchange for Investment2,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,000
OCI Actuarial Gain (Loss)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(5,254,984,946)(12,263,719,322)
OCI Tax Expense87,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,673(1,662,945,542)(58,784,178)
Retained Earnings(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)
Profit Loss(3,443,117,050)(453,615,267)7,284,623,1476,167,024,433(8,135,813,909)5,111,168,869(4,942,670,644)8,414,767,108393,544,573(4,536,990,692)(11,164,201,813)(7,965,344,183)(1,105,885,452)
Jumlah25,909,472,82328,898,974,60536,637,213,02035,519,614,30521,216,775,96334,463,758,74224,409,919,22937,767,356,98129,746,134,44624,815,599,18118,188,388,06045,531,950,73630,258,763,174
UraianJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesemberAverage
Modal514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000
Laba Ditahan(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)
Saldo Laba(3,443,117,050)(3,896,732,317)3,387,890,8309,554,915,2621,419,101,3536,530,270,2221,587,599,57810,002,366,68610,395,911,2595,858,920,566(5,305,281,246)(11,696,237,630)2,032,967,293
Selisih Kurs2,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,000
Jumlah25,909,472,82325,455,857,55532,740,480,70238,907,505,13530,771,691,22635,882,860,09530,940,189,45139,354,956,55839,748,501,13135,211,510,43924,047,308,62617,656,352,24331,385,557,165
Menurut Pemeriksa Jumlah saldo rata-rata utang 350,371,783,333 11.58Menurut Wajib Pajak Jumlah saldo rata-rata utang 350,371,783,333 11.16
Jumlah saldo rata-rata modal 30,258,763,174 1.00Jumlah saldo rata-rata modal 31,385,557,165 1.00

Menurut Pemeriksa

Pemberi PinjamanBunga dan BiayaSelisih KursJumlah BiayaDapat dibiayakanJumlahTidak dapat dibiayakanJumlah
Bunga dan BiayaSelisih KursBunga dan BiayaSelisih Kurs
Bank BOTM2,148,542,2987,078,400,0009,226,942,298742,208,5412,445,215,5053,187,424,0461,406,333,7574,633,184,4956,039,518,252
Bank SMBC2,100,501,6995,081,000,0007,181,501,699725,613,0371,755,218,6912,480,831,7281,374,888,6623,325,781,3094,700,669,971
Enkei Corporation9,987,733,326-9,987,733,3263,450,237,396-3,450,237,3966,537,495,930-6,537,495,930
Bank Mizuho1,985,452,9177,020,500,0009,005,952,917685,869,7242,425,214,0953,111,083,8191,299,583,1934,595,285,9055,894,869,098
Bank Shizuoka115,685,0991,401,200,0001,516,885,09939,963,127484,041,021524,004,14875,721,972917,158,979992,880,951
SMFL3,292,068-3,292,0681,137,237-1,137,2372,154,831-2,154,831
Lainnya977,186,298-977,186,298337,566,553-337,566,553639,619,745-639,619,745
Jumlah17,318,393,70420,581,100,00037,899,493,7045,982,595,6157,109,689,31213,092,284,92711,335,798,08913,471,410,68824,807,208,777

Menurut SPT/WP

Pemberi PinjamanBunga dan BiayaSelisih KursJumlah BiayaDapat dibiayakanJumlahTidak dapat dibiayakanJumlah
Bunga dan BiayaSelisih KursBunga dan BiayaSelisih Kurs
Bank BOTM2,138,074,9327,078,400,0009,216,474,932777,481,793.392,573,963,636.363,351,445,429.751,360,593,1384,504,436,3645,865,029,502.06
Bank SMBC1,958,372,6775,081,000,0007,039,372,677712,135,519.011,847,636,363.642,559,771,882.641,246,237,1583,233,363,6364,479,600,794.63
Enkei Corporation9,815,057,61909,815,057,6193,569,111,861.45-3,569,111,861.456,245,945,758-6,245,945,757.55
Bank Mizuho1,995,825,5177,020,500,0009,016,325,517725,754,733.452,552,909,090.913,278,663,824.361,270,070,7844,467,590,9095,737,661,692.64
Bank Shizuoka202,009,0311,401,200,0001,603,209,03173,457,829.55509,527,272.73582,985,102.28128,551,202891,672,7271,020,223,928.98
SMFL20,031,964020,031,9647,284,350.44-7,284,350.4412,747,613-12,747,613.28
Lainnya977,186,2980977,186,298355,340,472.11-355,340,472.11621,845,826-621,845,826.18
Jumlah17,106,558,03820,581,100,00037,687,658,0386,220,566,5597,484,036,36413,704,602,92310,885,991,47913,097,063,63623,983,055,115
a. PSAK 73271,582,441
b. Biaya Pinjaman PT SMFL INDONESIA20,031,964
Jumlah17,106,558,03820,581,100,00037,687,658,0386,220,566,5597,484,036,36413,704,602,92311,177,605,88413,097,063,63623,983,055,115

Koreksi SPHP158,192,205374,347,052

Pemeriksa11,335,798,08913,471,410,688 SPT/WP11,177,605,88313,097,063,636 Koreksi SPHP158,192,206374,347,052

Bahwa adapun perbedaan atas nilai perhitungan DER cfm Terbanding dengan SPT Pemohon Banding berasal dari perbedaan nilai saldo laba/profit loss yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada bulan februari s.d desember 2022 dalam menentukan nilai Jumlah saldo rata-rata modal.

Bahwa adapun rincian saldo laba/profit loss menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.BulanTahunSaldo Laba/Profit LossSelisih
Menurut SPT/WPMenurut Pemeriksa
1Januari2022(3.443.117.050)(3.443.117.050)(0)
2Februari2022(3.896.732.317)(453.615.267)(3.443.117.050)
3Maret20223.387.890.8307.284.623.147(3.896.732.317)
4April20229.554.915.2626.167.024.4333.387.890.830
5Mei20221.419.101.353(8.135.813.909)9.554.915.262
6Juni20226.530.270.2225.111.168.8691.419.101.353
7Juli20221.587.599.578(4.942.670.644)6.530.270.222
8Agustus202210.002.366.6868.414.767.1081.587.599.578
9September202210.395.911.259393.544.57310.002.366.686
10Oktober20225.858.920.566(4.536.990.692)10.395.911.259
11Nopember2022(5.305.281.246)(11.164.201.813)5.858.920.566
12Desember2022(11.696.237.630)(7.965.344.183)(3.730.893.447)
Rata-Rata2.032.967.293(1.105.885.452)3.138.852.745

Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait). Sehingga dengan demikian, Pemohon Banding mengakui jumlah koreksi fiskal positif atas DER 2022 sesuai perhitungan yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Koreksi atas atas Unrealize Gain or Loss USD (Pengujian DER) sebesar Rp374.347.052

Bahwa atas koreksi Unrealize Gain or Loss USD yang berasal dari hasil perhitungan Kembali DER tahun 2022. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagaimana telah di uraikan pada huruf 1. paragraf di atas.

3) Koreksi atas akun Retirement Benefit COGS sebesar Rp1.910.686.405

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1520214 - Retirement Benefit COGS1.910.686.40501.910.686.405Objek PPh Pasal 21 Non Final cfm SPT

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Retirement Benefit COGS sebesar Rp1.910.686.405 merupakan pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 cfm SPT PPh Pasal 21 Non-Final Tahun 2022 Pemohon Banding.

Oleh karena itu. atas pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah dilakukan pemotongan PPh 21 non final tersebut, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

4) Koreksi atas akun Legal Expenses SAE sebesar Rp600.000

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1610120 - Legal Expenses SAE600.0000600.000Biaya Operasional (Keamanan)

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Legal Expenses SAE sebesar Rp600.000, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut termasuk biaya operasional untuk keamanan Perusahaan.

Dengan demikian. atas biaya jasa operasional atas keamanan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak secara keseluruhan karena merupakan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh.

5) Koreksi atas akun Membership Fee SAE sebesar Rp8.934.400

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksi
Pemohon
Banding
1610190 - Membership Fee SAE8.934.40008.934.400

Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Fiskal Positif terkait dengan akun Membership Fee SAE sebesar Rp8.934.400, karena merupakan biaya yang terkait dengan mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh.

6) Koreksi atas akun Office Supply and Stationery SAE sebesar Rp171.300.000

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1610210 - Office Supply and Stationery SAE171.300.0000171.300.000Biaya Pembelian Seragam Karyawan

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Office Supply and Stationery SAE sebesar Rp171.300.000, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut terdiri dari biaya pembelian seragam karyawan.

Bahwa atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan seragam karyawan dan pembelian perlengkapan kantor merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian. seharusnya atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

7) Koreksi atas akun Telephone and Communication SAE sebesar Rp5.364.963

No.Nomor dan Nama AkunMenurut TerbandingMenurutKoreksiPenjelasan
TimTim PenelitiTim PenelitiPemohonPemohon
PemeriksaBandingBanding
1610260 - Telephone and Communication SAE10.729.9265.364.96305.364.963Biaya utilitas (Telephone)

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Telephone and Communication SAE sebesar Rp5.364.963, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan Biaya utilitas telepon.

Bahwa atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan utilitas telepon operasional perusahaan merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian, seharusnya atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

8) Koreksi atas akun Water and Electricity SAE sebesar Rp178.370.547

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1610280 - Water and Electricity SAE178.370.5470178.370.547Biaya Penyediaan Listrik dan Air untuk Mes Karyawan

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Water and Electricity SAE sebesar Rp178.370.547 perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya penyediaan listrik dan air untuk mes karyawan.

Bahwa atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyediaan listrik dan air untuk mes karyawan merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian, seharusnya atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

9) Koreksi atas akun Contribution and Donation sebesar Rp38.405.000

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan Pemohon Banding
Pemohon
Banding
1610300 - Contribution and Donation146.653.000108.248.00038.405.000Sumbangan Bencana Alam sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Contribution and Donation sebesar Rp38.405.000 perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan bencana alam yang yang termasuk dalam kategori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Sehingga dengan demikian, atas biaya tersebut diperkenankan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh huruf i yang menyatakan “sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

10) Koreksi atas akun Other Tax Expenses sebesar Rp5.356.393

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan Pemohon Banding
Pemohon
Banding
1810135 - Other Tax Expenses2.762.586.3492.757.229.9565.356.393Biaya PBB

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Other Tax Expenses sebesar Rp5.356.393, perlu

Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembayaran pajak bumi bangunan.

Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, biaya yang tidak diperkenankan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah atas sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga dengan demikian, atas biaya pembayaran pajak bumi bangunan Perusahaan tidak termasuk dalam definisi Pasal 9 ayat (1) huruf k.

11) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dapat dibatalkan seluruhnya.

4. Sengketa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 Menurut Pemohon BandingRp155.940.743.785 Menurut TerbandingRp140.343.948.329 KoreksiRp15.596.795.456

Menurut Terbanding:

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

a. Terdapat koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp 15.596.795.456

b. Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 dengan SKPLB nomor 00034/406/21/23 tanggal 14 April 2023 menunjukkan bahwa kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebesar Rp22.153.722.602

c. Kompensasikerugiantahun2020berdasarkanKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 sebesar Rp118.190.225.727.

d. Sehingga koreksi kompensasi kerugian adalah sebagai berikut:

- Kompensasi menurut WPRp 155.940.743.785

- Kompensasi Tahun 2020Rp(118.190.225.727)

- Kompensasi Tahun 2021Rp( 22.153.722.602)

- KoreksiRp 15.596.795.456

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. KeputusanKeberatantahunpajak2020nomorKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 bahwa kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp118.190.225.727.

b. Tahun Pajak 2021 dalam proses banding, sehingga masih terdapat sengketa dan sedang menunggu proses penyelesaiannya sampaidengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Nopember 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. KompensasiKerugiantahun2020berdasarkanKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023tanggal13Juli2023sebesar Rp118.190.225.727

b. Kompensasi Kerugian tahun 2021 berdasarkan SKPLB Nomor 00034/406/21/23 tanggal 14 April 2023 sebesar Rp22.153.722.602

c. Koreksi Terbanding telah sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Terbanding:

Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (6) UU PPh

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf a

Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, penetapan pajak pada tingkat pertama dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Pasal 4 huruf c

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi Terbanding pada Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding (cfm SPT)Menurut TerbandingKoreksi
Kompensasi FY 2020(90.184.036.324)(118.190.225.727)28.006.189.403
Kompensasi FY 2021(65.756.707.461)(22.153.722.602)(43.602.984.859)
Total Kompensasi FY 2022(155.940.743.785)(140.343.948.329)(15.596.795.456)

b) Bahwa berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perhitungan nilai Kompensasi Kerugian pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Saldo K

ompensa

si

K

ompensa

si

K

ompensa

si

Kompensasi

Kompensasi K

eterangan

Kompensasi FY 2017

FY 2018

FY 2019

FY 2020

FY 2021

FY 2022 M

e

nurut P

emohon Ba

nding

(118.190.225.72

7

)

(65.756.707.461

)

(183.946.933.188

) 3

0.389.951

.581

2

3.534.219

.561

5

3.842.452

.919

M

e

nurut T

erbanding

(118.190.225.72

7

)

(22.153.722.602

)

(140.343.948.329

) K

o

reksi

-

(43.602.984.859

)

(43.602.984.859

) Berdasarkan tabel di atas, dapat dijelaskan beberapa point sebagai berikut:

(1) Bahwa nilai kompensasi Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menggunakan nilai kompensasi berdasarkan Putusan Keberatan Pajak Nomor KEP-01844/KEB/WPJ.07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 (Lampiran

6) sebesar Rp(118.190.225.727).

(2) Bahwa nilai kompensasi Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding masih menggunakan perhitungan nilai kompensasi sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun 2021 yang disebabkan karena pada Tahun Pajak 2021 masih dalam proses banding yang sampai dengan saat ini masih menunggu Putusan Pengadilan Pajak. Sehingga, dalam hal masih adanya sengketa dan sedang menunggu proses penyelesaian sengketa sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemohon Banding tetap memperhitungkan nilai kompensasi kerugian sesuai dengan Nilai pada SPT Tahunan. Hal ini sejalan dengan tidak disetujuinya hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021.

(3) Bahwa berdasarkan tabel di atas, kompensasi kerugian Pemohon Banding yang dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2022 sebesar Rp(183.946.933.188).

c) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dapat dibatalkan seluruhnya

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan yang terdiri atas:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha

Bahwa penghasilan yang sudah dilaporkan dalam SPT Badan Lainnya sebesar Rp13.878.962 yang terdapat pada dokumen PEB dengan nomor 045778 dan 471119 merupakan PEB yang diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan dan telah dilaporkan pada SPT PPN.

b. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan

1) Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi menggunakan TNMM Eksternal dengan didukung metode CUP Internal sebagai metode pendukung (corroborative method). Pemohon Banding telah melaksanakan analisis kesebandingan serta didapatkan kesimpulan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen memiliki kesebandingan yang sama, sehingga pengujian CUP Internal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan;

2) Bahwa bahan baku ingot AC4CH yang dibeli oleh PT EKID dari pihak afiliasi berasal dari pihak independen yaitu Itochu Corporation;

3) Bahwa margin yang ditetapkan oleh EC atas penjualan bahan baku ingot kepada PT EKID adalah sebesar 0,49% sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dari 90 hari (term

of payment dari Itochu Corporation kepada EC) menjadi 180 hari (term of payment dari EC kepada PT EKID) atas transaksi pembelian bahan baku ingot AC4CH.

c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

1) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21 berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Non-Final Tahun 2022;

2) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

3) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya sumbangan bencana alam yang yang termasuk dalam kategori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan, dimana biaya tersebut tidak termasuk dalam definisi Pasal 9 ayat (1) huruf k;

5) Bahwa perhitungan DER Pemohon Banding Tahun 2022 sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait).

d. Koreksi atas Kompensasi Kerugian

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Bahwa menurut Pemohon Banding, kompensansi kerugian tahun pajak 2022 yang seharusnya sebesar Rp(183.946.933.188).

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.516.376.718.163
2Harga Pokok Penjualan1.431.072.693.466
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto85.304.024.697
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha95.976.962.150
5Penghasilan neto dalam negeri(10.672.937.453)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(5.676.494.293)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah(5.676.494.293)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif45.000.693.864
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.941.809.426
c. Jumlah (a-b)42.058.884.438
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto25.709.452.692
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian25.709.452.692
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan kena pajak-
15PPh Badan Terutang-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh terutang-
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 2210.153.672.000
b.3 PPh Pasal 2368.836.296
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah10.222.508.296
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 25-
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
NoUraianPemohon Banding (Rp)
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah-
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB-
d.2 SKPPKP-
d.3 Jumlah (d.1+d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3 Telah dipotong/dipungut-
e.4 Jumlah-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.222.508.296
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(10.222.508.296)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00880/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha1.516.390.597.1251.516.376.718.16313.878.962
2.Harga Pokok Penjualan1.328.258.038.4191.431.072.693.466102.814.655.047
3.Penyesuaian Fiskal Positif47.852.250.83045.000.693.8642.851.556.966
4.Kompensasi Kerugian140.343.948.329155.940.743.78515.596.795.456

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

1. Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962

Menurut Pemohon BandingRp1.516.376.718.163 Menurut TerbandingRp1.516.390.597.125 KoreksiRp13.878.962

Menurut Terbanding:

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas data PEB tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2022.

2. bahwa berdasarkan data pelaporan SPT masa PPN masa Januari sampai dengan Desember tahun 2022 tidak terdapat pelaporan terkait data PEB tersebut.

3. bahwa dengan demikian Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2. Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047

Menurut Pemohon BandingRp1.431.072.693.466 Menurut TerbandingRp1.328.258.038.419 KoreksiRp102.814.655.047

Menurut Terbanding:

a. Bahwa dengan adanya PMK No.172 tahun 2023 mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. Berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dimana formulasi pembentukan harga antara transaksi kepada pihak independen dan afiliasi terdapat perbedaan termasuk pengujian berdasarkan ketentuan kontrak dan pengujian pada dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding;

c. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai aturan yang berlaku sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan.

3. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966

Menurut Pemohon BandingRp45.000.693.864 Menurut TerbandingRp47.852.250.830 KoreksiRp2.851.556.966

Menurut Terbanding :

1. Interest Expenses Rp.158.192.206

Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/ Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal, dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

2. Unrealize Gain or Loss Rp.374.347.052

Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal, dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

3. Retrement Benefit Cogs Rp.1.910.686.405

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi retirement benefit yang telah diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal

21 Non Final, dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

4. Auditing and Profesional Fee SAE Rp. 25.000.000

Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah dipotong PPh Pasal 23, dengan demikian Terbanding mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas koreksi a quo

5. Biaya Legal Expenses Rp.600.000

Merupakan biaya koordinasi keamanan dengan aparat TNI yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

6. Biaya Membership Fee SAE Rp.8.934.400

Merupakan biaya sekolah dan membership untuk keluarga direksi yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

7. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

Merupakan pembelian jaket winter jumper yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3m), dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

Repairs and Maitenance SAE Rp.3.500.000

Merupakan biaya pekerjaan jasa yang sudah dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan pelaporan pada PPh Pasal 23 tahun 2022, dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

8. Telephone and Comunication SAE Rp. 10.729.926

Merupakan biaya telepon untuk operasional perusahaan yang digunakan oleh karyawan. Bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen), dengan demikian Terbanding tidak sependapat dengan pemeriksa dan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding

9. Water and Electricity SAE Rp. 178.370.547

Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut dikeluarkan di daerah tertentu sesuai PMK Nomor 167/PMK.03/2018. Bahwa biaya tersebut merupakan kenikmatan natura yang diterima karyawan, dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

10. Contribution and Donation Rp.38.405.000

Biaya tersebut merupakan donasi bencana alam gempa bumi Cianjur yang tidak termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh dan tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 93 Tahun 2010 pasal

2,dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

11. Other Tax Expenses Rp. 5.356.393

Merupakan pembayaran PBB rumah milik Enkei Indonesia tahun 2022 yang tidak terkait dengan kegiatan usaha (3M), dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

4. Sengketa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 Menurut Pemohon BandingRp155.940.743.785 Menurut TerbandingRp140.343.948.329 KoreksiRp15.596.795.456

Menurut Terbanding :

1) KompensasiKerugiantahun2020berdasarkanKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 sebesar Rp118.190.225.727;

2) Kompensasi Kerugian tahun 2021 berdasarkan SKPLB Nomor 00034/406/21/23 tanggal 14 April 2023 sebesar Rp22.153.722.602

3) Koreksi Pemeriksa telah sesuai aturan yang berlaku sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding 035/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00679/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT. Enkei Indonesia NPWP 01.071.084.6- 055.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor

259/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962 Menurut Pemohon BandingRp1.516.376.718.163 Menurut TerbandingRp1.516.390.597.125 KoreksiRp13.878.962 Menurut Terbanding :

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.878.962:

a. Koreksi dilakukan atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai berikut:

NoNomor PEBTanggalNilai FOBRupiah
104577828 Januari 202229,8603.748.027
247111910 November 202295,70010.130.935
Total13.878.962

b. Pemohon Banding belum melaporkan/mencatat PEB tersebut dalam peredaran usaha tahun pajak 2022.

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas peredaran usaha sebesar Rp13.878.962 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa nilai ekspor yang terdapat pada dokumen PEB tersebut telah diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan dan telah dilaporkan pada SPT masa PPN.

b. Bahwa atas penjualan ekspor yang dicatat dalam akun pembentuk nilai penjualan tersebut, telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14

November 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas data PEB tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2022.

b. Berdasarkan data pelaporan SPT masa PPN masa Januari sampai dengan Desember tahun 2022 tidak terdapat pelaporan terkait data PEB tersebut.

c. Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

Dasar Hukum Terbanding:

• Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

• Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU HPP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf 2 dan 3

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU HPP)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk……..dst.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK- 184)

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23)

Pasal 1 angka 2

Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.

Pasal 1 angka 9

Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf a angka 1)

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

b. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program). serta mendapat pengawasan yang seksama.

Angka 1)Kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, meliputi:

d) Mempelajari profil Wajib Pajak

e) Menganalisis data keuangan Wajib Pajak

f) Mempelajari data lain yang relevan. baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun dari pihak lain

Pasal 4 huruf c angka 1) huruf a dan b

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Angka 1) huruf a

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

(i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti,

(ii) Kondisi bukti diperoleh,

(iii) Cara bukti diperoleh.

Angka 1) huruf b

Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Pasal 4 huruf c angka 2)

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Pasal 11 ayat (1)

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini.

e) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65)

Huruf E

Angka 3 Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan

secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos- pos yang diperiksa.

Angka 4 Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Huruf F

3. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

4. Metode Pemeriksaan

f. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung.

g. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

h. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung. Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

i. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

j. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2010 sttd Per- 33/PJ/2014 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

Huruf a

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

(a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp13.878.962. Adapun rincian transaksi yang menjadi koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah atas 2 (dua) dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai berikut:

N

o.

N

a

m

a

M as

aJen

is

Nomor

Tanggal

Nila

i FO

B

IF

Nilai E

k

spor

Kurs

Rupiah 1

ENK

E

I C

O

R

P

OR

A

T

IO

N

1

BK

P

045778

1/28/2022

2

9,86

0

1

7,0

0

3

2

9

,860

125.5

2

3,748,027 2

ENK

E

I C

O

R

P

OR

A

T

IO

N

11

BK

P

471119

11/10/2022

9

5,70

0

7

2,7

7

7

9

5

,700

105.8

6

10,130,935 J

um

lah

13,878,962

(b) Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding terhadap data dan dokumen berupa General Ledger Tahun 2022, Laporan Keuangan Audit Tahun 2022, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2022. Pemohon Banding menemukan bahwa atas 2 (dua) Dokumen PEB yang menjadi koreksi a quo dapat diuaraikan sebagai berikut.

IndexUraianJumlahNomorNilai (Rp)
PEBPEB
1Penghasilan yang sudah224577813.878.962
dilaporkan dalam SPT Badan& 471119
Jumlah213.878.962

(c) Bahwa penghasilan yang sudah dilaporkan dalam SPT Badan Lainnya sebesar Rp13.878.962.

N

12uo.

OONaRRmPPOOa

Mas

a JBBeKKnPPis 04N47o51m

71o89r Tanggal

N

i95lai

60F

OB

Rup

ia

h,,90 EElaNN

KKEEII C

RRAATTIIOONN

11

71

1/28/2022

2

,,87

00

..0000

3,7

48

632257 C

1

11/10/2022

9

10,1

380 J

m

h

13,87

,9

• Bahwa nilai ekspor yang terdapat pada dokumen PEB dengan nomor: 045778 dan 471119 merupakan PEB yang diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan dan telah dilaporkan pada SPT PPN.

• Bahwa atas penjualan ekspor yang dicatat dalam akun pembentuk nilai penjualan tersebut. telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

• Dengan demikian seharusnya Terbanding tidak memperhitungkan kembali penjualan (ekspor) yang telah diakui dan dicatat Pemohon Banding dalam penghasilan SPT Tahunan PPh Badan karena akan menyebabkan perhitungan sebanyak 2 (dua) kali atas satu transaksi yang sama.

(d) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962 dapat dibatalkan seluruhnya.

2. Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 Menurut Pemohon BandingRp1.431.072.693.466 Menurut TerbandingRp1.328.258.038.419 KoreksiRp102.814.655.047

Menurut Terbanding :

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

a. Terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047.

b. Koreksi dilakukan berdasarkan Hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dimana formulasi pembentukan harga antara transaksi kepada pihak independent dan afiliasi terdapat perbedaan termasuk pengujian berdasarkan ketentuan kontrak dan pengujian pada dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding.

c. Berdasarkan hasil pengujian tersebut maka pengujian data pembanding yang ada tidak dapat dilakukan dengan menggunakan metode CUP melainkan menggunakan TNMM terkait transaksi pengujian pembelian atas kegiatan manufaktur secara menyeluruh (agregasi).

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Bahwa PMK No.172 tahun 2023 tidak dapat digunakan karena mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 29 desember 2023 sedangkan tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2022.

b. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan PPKU atas transaksi pemebelian bahan baku dari fihak afiliasi menggunakan TNMM ekternal dengan digukung metode CUP internal sebagai pendukung.

c. Bahwa dalam menggunakan pengujian menggunakkan metode CUP Internal, Pemohon Banding telah memenuhi analisis kesebandingan.

d. Bahwa Wajib Pajak dalam melaksanakan PPKU atas aktivitas manufactur menggunakan TNMM ekternal dengan periode analisis Multi Year untuk tahun 2018-2020.

e. Bahwa terkait Profit Level Indikator (PLI) Pemohon Banding mengunakan segmentasi sedangkan Terbanding menggunakan return of sales dari laporan keuangan.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Nopember 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Bahwa dengan adanya PMK No.172 tahun 2023 mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

b. Berdasarkan Hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dimana formulasi pembentukan harga antara transaksi kepada fihak independent dan afiliasi terdapat perbedaan termasuk pengujian berdasarkan ketentuan kontrak dan pengujian pada dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding.

c. Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menolak keberatan.

Dasar Hukum Terbanding:

• Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan

• Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP

• PP Nomor 55 Tahun 2022

• PMK No.172/PMK.03/2023

• PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

C. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43”)

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

c. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

d. Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama. maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

d. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

e. Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

f. Dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

d) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”)

BAB II Huruf B Angka 3

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus

produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pasal 73 Ayat (3)

Terhadap kewajiban menyelenggarakan. menyimpan. dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 75

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Referensi:

f) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 yang diterbitkan pada Januari 2022 (“OECD TPG 2022”) Paragraf 2.84

Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction (or from transactions that are appropriately aggregated according to the guidance in paragraphs 3.9-3.12). Therefore. it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis with those of an independent enterprise.

Paragraf 3.77

Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable

manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

Paragraf 3.78

Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed. in some cases leading to the rejection of the comparable. or to detect anomalies in third party information.

D. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Mengenai Dasar Hukum PMK No. 172 Tahun 2023 yang digunakan Pemeriksa.

Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK No. 172 tahun 2023 sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 75 PMK- 172/2023 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 29 Desember 2023.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat (3), Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini, mengingat dokumen penetuan harga transfer yang diperiksa adalah tahun pajak 2022, maka PMK 172/2023 tidak dapat diterapkan pada kasus ini.

b) Mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Transaksi Pembelian Bahan Baku:

1) Terkait Metode yang Digunakan

Bahwa Terbanding melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi menggunakan metode TNMM eksternal atas kegiatan manufaktur. Menurut Pemeriksa, faktor-faktor yang menentukan kesebandingan tidak dapat dilakukan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas transaksi pembelian dari afiliasi menggunakan CUP Internal.

Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi menggunakan TNMM Eksternal dengan didukung metode CUP Internal sebagai metode pendukung (corroborative method).

Bahwa dalam melaksanakan pengujian menggunakan metode CUP Internal, Pemohon Banding telah memenuhi analisis kesebandingan sebagaimana tercantum pada Tabel 43 Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022. sebagai berikut:

KriteriaAfiliasi (EC)Independen (MCI)Penilaian
Jenis BarangIngot AC4CHIngot AC4CHSebanding. Jenis barang yang dibeli dari independen dan afiliasi adalah sama dan bahan baku ingot yang dibeli dari independen dan afiliasi dapat digunakan (dilebur) bersama-sama.
Ketentuan Kontrak• Periode perjanjian jual- beli 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022• Periode perjanjian jual- beli 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022Periode perjanjian jual-beli sebanding
• Nilai transaksi yang terjadi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak disaat terjadinya transaksi dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar (LME). • Jangka waktu kredit 0 – 270 hari • Ketentuan pengiriman adalah CIF.• Nilai transaksi yang terjadi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak disaat terjadinya transaksi dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar (LME). • Jangka waktu kredit 0 – 90 hari • Ketentuan pengiriman adalah CIF.Harga sebanding
• Kewajiban pembeli: - Membayar invoice yang ditagihkan sesuai dengan jangka waktu• Kewajiban pembeli: - Membayar invoice yang ditagihkan sesuai dengan jangka waktuKewajiban pembeli sebanding
KriteriaAfiliasi (EC)Independen (MCI)Penilaian
kredit yang diberikan yakni 0 – 270 hari setelah pengiriman.kredit yang diberikan yakni 0 – 90 hari setelah pengiriman. - Membayar bunga 6% per tahun jika terjadi gagal bayar sesuai dengan perjanjian.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melaksanakan analisis kesebandingan serta didapatkan kesimpulan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen memiliki kesebandingan yang sama, sehingga pengujian CUP Internal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan. Berikut merupakan rincian harga beli bahan baku yang diuji beserta harga pembanding internalnya sebagaimana tercantum pada Tabel 44 Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022:

TahunHarga Beli Rata-Rata perPembanding InternalKesimpulan
Kilogram (Kg) yang DiujiQ3Q2Q1
(Afiliasi)
202246.83753.54848.74645.783Di dalam rentang kuartil

Bahwa berdasarkan penjelasan analisis kesebandingan dan hasil pengujian pada tabel di atas, transaksi pembelian bahan baku dengan pihak independen (PT Mitsubishi Corporation Indonesia/PT MCI) yang dilakukan Pemohon Banding memiliki kesebandingan dengan transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi (PT Enkei Corporation/EC). Selama tahun 2022, harga beli bahan baku per kg yang disepakati antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi berada di dalam rentang harga beli bahan baku per kg dengan pihak independen, sehingga harga beli bahan baku ingot AC4CH telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dalam perspektif perpajakan Indonesia.

Lebih lanjut. berdasarkan ketentuan pada PER-43 Pasal 4 ayat (1) dan PER-32 Pasal 4 ayat (1), dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding untuk penentuan harga wajar.

2) Terkait Analisis Kesebandingan

(i) Jenis Barang

Bahwa Terbanding dalam melakukan analisis kesebandingan menyebutkan bahwa kandungan dan spesifikasi bahan baku ingot yang dibeli dari pihak independen dan afiliasi tidak dapat diketahui. Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, jenis barang yang dibeli dari pihak independen dan pihak afiliasi adalah sama yaitu Ingot AC4ACH dan perlu diingat bahwa bahan baku berupa ingot AC4CH yang dibeli dari pihak afiliasi dan independen

diperuntukkan untuk tujuan yang SAMA yakni memproduksi

pelek tanpa dibeda-bedakan dan bahan baku ingot yang dibeli

dari independen dan afiliasi dapat digunakan (dilebur)

bersama-sama.

Bahwa terkait dengan kandungan bahan baku ingot Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2 yang dibeli dari pihak independen dan pihak afiliasi dapat diketahui berdasarkan dokumen Kontrak Pembelian Bahan Baku Ingot dari MCI (Schedule 16) dan Invoice No. EK-AL-ID-220606, sebagai berikut.

Kandungan Primary Alloyed Aluminium Ingots A356.2 Berdasarkan Kontrak Pembelian
Bahan Baku Ingot dari PT MCI (Schedule 16) dengan Pihak Independen
Kandungan Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2 Berdasarkan Invoice No. EK-
AL-ID-220606 dengan Pihak Afiliasi

Dena Spes lihasi

PRIMA AP POSE DP MIN NS Pi Sp

Kat Out Te Alie Pe Met ses dor aa IS Ma PL

ZA UMS res Na Postal ama Pu

Spesatihasa diterhsthan cheb portasak tia

Vateri umber Alos Stamp Genta ta ' Logus

Wateris Mesra " " " . he - .

Salon Catal:

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui masing-masing kandungan pada ingot Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2, dimana terdapat perbedaan yang tidak signifikan pada kandungan ingot AC4CH.

(ii) Ketentuan Kontrak

Bahwa Terbanding dalam melakukan analisis kesebandingan menyebutkan bahwa ketentuan kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen tidak sebanding. Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, ketentuan kontrak mengenai periode perjanjian, harga, dan kewajiban pembeli adalah sebanding.

(iii) Harga Barang

Bahwa Terbanding menyatakan informasi dalam invoice hanya terkait kuantitas barang, harga satuan, dan total harga. Terbanding juga menyatakan bahwa tidak ada informasi terkait formula pembentukan harga atas pembelian bahan baku.

Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan dokumen terkait formulasi pembentuk harga beli bahan baku ingot dari pihak afiliasi (EC) dan pihak independen dan telah telah diunggah pada e- Dropbox pada tanggal 4 Maret 2024. Berikut merupakan formulasi harga beli bahan baku ingot dari pihak independen dan pihak afiliasi:

Mitsubishi Fast Market (Fast Market during M‐2) - (LME cash price average of M‐2)

(Si Index - LME) x 7% + $15 (US$/MT)※ Si index applies Low grade 553

AC4CH Price = LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Additional Fee (USD 84.05) x Exchange rate BTMU TTS

Si Adjuster = (Si Index-LME) x 7% + $15/MT

JAN Ship : (LME Dec: USD2,695.36 + MJP Q1: USD177 + Alloy th2022: USD105 + SI Dec: USD55.23 + Add. Fee: USD84.05) x Exchange Rate Remark : 7% kandungan SI dalam A.356

ItochuAsian Metal (Asian Metals Market during M‐1) - (LME cash price average of M‐1)

(Si Index - LME ) x 7% (US$/MT)Si index applies 3303

AC4CH Price = LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Interest EK

Si Adjuster = (Si Index-LME) x 7%

※ Si 553 is lower grade for secondary (recycled) materials. So, Si market price is stable compared to 3303 market price.

The actual Si additive upon ingot manufacturing is 3303 grade, so FY2021 average price is referred and $15/MT is added to adjust the price for Mitsubishi.

Perlu diketahui bahwa dalam penentuan harga beli ingot AC4CH dari pihak afiliasi dan independen sudah mempertimbangkan

perbedaan-perbedaan yang ada, sehingga dalam dokumentasi Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 tidak perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan kembali.

Oleh sebab itu, Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan terhadap formulasi pembentuk harga beli ingot AC4CH dari pihak independen dan afiliasi sebagai berikut:

DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
Formulasi pembentuk harga beli ingotAC4CH Price = LME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Additional Fee (USD 84.05/MT) x Exchange rate BTMU TTS *) Si Adjuster = (Si Index-LME) x 7% + USD15/MTAC4CH Price = LME Price (M- 1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Interest EC *) Si Adjuster: (Si Index-LME) x 7%SEBANDING
Produk AC4CHSamaSamaSEBANDING
LME Price (M-1)SamaSamaSEBANDING
MJP PremiumSamaSamaSEBANDING
Alloy Premium$105/MT$109/MTTidak signifikan berbeda karena masing-masing vendor berbeda menerapkan harga. tergantung dengan kebijakan vendor. sehingga dapat dikatakan SEBANDING.
Si AdjusterSi Adjuster = (Si Index-LME) x 7% + USD15/MT Keterangan: • Si adalah kandungan silicon di dalamnya. • Si Index : Low Grade 553 • Si Index 553 kelasnya lebih rendah dari Si Index 3303 • Harga Si Index Low Grade 553 : Stabil • Penyesuaian atas tidak stabilnya harga Si Index Low Grade 553 maka ditambahkan USD15/MT untuk mengkonsider harga Si Index yang relatif stabil.Si Adjuster: (Si Index-LME) x 7% Keterangan: • Si adalah kandungan silicon di dalamnya • Si Index : 3303 • Si Index 3303 kelasnya di atas Si Index 553 • Harga Si Index 3303: Tidak StabilSEBANDING
DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
Additional FeeBerdasarkan Perjanjian: - USD 79/MT (EKID mengangkat barang dengan truk EKID dari gudang PT MCI) - USD 85/MT (PT MCI mengirimkan barang ke pabrik EKID dengan truk PT MCI) Harga tersebut merupakan biaya sewa gudang (termasuk loading dan unloading barang) dan biaya angkut. Biaya angkut tersebut ditambahkan jika barang diantar oleh PT MCI.Tidak ada. Barang diambil sendiri oleh EKID di Pelabuhan.SEBANDING
InterestTidak Ada. Jangka waktu pembayaran: 90 hariAda. Jangka waktu pembayaran: 180 – 270 hari. Interest EC = (Interest + ENKEI Admin Fee + Documentation Fee) ÷ Unit Price per 1M x 100 Keterangan Penyesuaian: a. Interest (1) JPY 1.663,72/Mt (Jika pembayaran setelah 180 hari) (2) JPY 3.327,44/Mt (Jika pembayaran setelah 270 hari) b. ENKEI Admin Fee = JPY 500/Mt c. Documentation Fee = JPY 64,00/Mt d. Japan Domestic Cost (1) JPY 1.663,72/Mt + JPY 500/Mt + JPY 64.00/Mt = 2.227,72/Mt (Jika pembayaran setelah 180 hari) (2) JPY 3.327,44/Mt + JPY 500/Mt + JPY 64,00/Mt =SEBANDING
DeskripsiPihak independen (PT MCI)Pihak afiliasi (EC)Kesimpulan
3.891,44/Mt (Jika pembayaran setelah 270 hari) e. Japan Admin Fee Total: (1) 2.227,72/Mt: JPY 451,178/Mt x 100 = 0,49% (Jika pembayaran setelah 180 hari) (2) 3.891,44/Mt: JPY 451,178/Mt x 100 = 0,86% (Jika pembayaran setelah 270 hari)
Exchange Rate BTMU TTSExchange Rate BTMU TTS adalah nilai tukar mata uang asing bank tokyo of Mitsubishi ke dalam mata uang Rupiah.Pembelian AC4CH dari afiliasi ditagih menggunakan mata uang Yen dengan nilai tukar pada saat barang diterima yang biayanya dicatat menggunakan kurs akhir bulan sebelumnya.Tidak berbeda secara signifikan karena untuk acuan nilai tukar merujuk kepada Bank Independen, sehingga telah SEBANDING

(iv) Pembayaran

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa ketentuan terkait jangka waktu pembayaran tidak sebanding.

Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan terkait jangka waktu pembayaran yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022 adalah sebanding.

3) Terkait Penyesuaian Kesebandingan

Bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat melakukan penyesuaian kesebandingan terkait barang maupun ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat diyakini pembelian bahan baku dari afiliasi dan independen tersebut telah sebanding atau masih memerlukan penyesuaian. Bahwa adanya perbedaan yang tidak signifikan pada kandungan ingot Primary Aluminium Foundry Alloy Ingots A356.2 (jenis barang), harga barang, ketentuan kontrak, telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada saat penentuan harga beli dari pihak independent dan pihak afiliasi, sehingga pada dokumentasi Dokumen Lokal 2022 tidak diperlukan kembali penyesuaian kesebandingan.

4) Terkait Hasil Pengujian

Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan pengujian CUP internal atas transaksi pembelian bahan baku dan telah memenuhi analisis kesebandingan berdasarkan penjelasan di atas. Dengan demikian, pengujian CUP internal yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, berikut merupakan rincian harga beli bahan baku yang diuji beserta harga pembanding internal:

TahunHarga Beli Rata-Rata per Kilogram (Kg)Pembanding InternalKesimpulan
yang Diuji(PT MCI)
(Afiliasi/EC)Q3Q2Q1
202246.83753.54848.74645.783Di dalam rentang kuartil

Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan dan hasil pengujian pada tabel di atas, transaksi pembelian bahan baku dengan pihak independen yang dilakukan Pemohon Banding memiliki kesebandingan dengan transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi. Selama tahun 2022, harga beli bahan baku per kg yang disepakati antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi berada di dalam rentang harga beli bahan baku per kg dengan pihak independen, sehingga harga beli bahan baku ingot AC4CH telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dalam perspektif perpajakan Indonesia.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan pada PER-43 Pasal 4 ayat (1) dan PER-32 Pasal 4 ayat (1), dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding untuk penentuan harga wajar.

5) Pemohon Banding melakukan identifikasi lanjutan mengenai acuan harga London Metal Exchange (LME) Aluminium yang digunakan sebagai dasar pembentuk harga pembelian ingot AC4CH Pemohon Banding sebagai berikut.

(vi) Perbandingan harga beli bahan baku ingot AC4CH dari pihak

afiliasidenganhargaAluminiumberdasarkan LME 3-M.

Adapun hasil dari identifikasi lanjutan Pemohon Banding mengenai persandingan harga beli bahan baku ingot AC4CH dari pihak afiliasi dengan harga Aluminium berdasarkan LME 3-M adalah sebagai berikut.

KeteranganHarga USD/Ton
Data Pembanding Eksternal berdasarkan LME Aluminium 3-M
Minimum2.103
Maksimum3.968
Harga yang Diuji
Harga beli dari pihak afiliasi3.175
KesimpulanDi dalam rentang harga data pembanding eksternal

Dengan demikian. dapat disimpulkan bahwa harga pembelian bahan baku dari Pemohon Banding sebesar USD 3.175

berada di dalam rentang harga LME Aluminium

3-M tahun 2022 yaitu sebesar USD 2.103 s.d. USD 3.968. (vii) Terkait Data Pembanding atas Harga LME Aluminium 3-M Tahun

2022

Berikut adalah ringkasan data pembanding atas harga LME Aluminium tahun 2022 berdasarkan data dari website Westmetall:

Tahun 2022LME Aluminium 3-Month*
Minimum2.103
Maksimum3.968
*) Harga 3 bulan merupakan harga yang disepakati untuk menyelesaikan atau menyerahkan material 3 bulan dari saat harga disepakati.

Sumber:www.westmetall.com/en/markdaten.php?action=table&field=

LME_Al_cash#y2022 (diolah dan diakses tanggal 14 Maret 2024)

(viii) Terkait Harga Pembelian Bahan Baku Ingot Dari Pihak Afiliasi

Berikut merupakan ringkasan harga pembelian bahan baku ingot AC4CH dari pihak afiliasi selama tahun 2022:

Tahun 2022Harga/Kg (Rp)Harga/Ton (Rp)Harga/Ton (USD)
Min.34.50034.500.0762.319
Maks.60.68960.689.4414.203
Rata-rata46.83746.836.8513.175

(ix) Terkait Tren Harga Pembelian Bahan Baku Ingot Dari Pihak Afiliasi

dan LME Aluminium 3-M Tahun 2022

Berikut adalah tren harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi (harga per ton dalam USD) sepanjang tahun 2022.

Harga/Ton (USD) Pembelian Bahan Baku dari Pihak Afiliasi

(Tahun 2022)

el nom 2 II OT D5 27 oT sie - or ee 2 RS RK DN

- TE ET — = - = 7 - S5 5 ka Fo Toon

Kemudian, berikut harga LME Aluminium sepanjang tahun 2022 berdasarkan data dari website Westmetall2:

Tren Harga LME Aluminium 3-month Tahun 2022

JE OW

Lang

= - = 5 222222 22s = 5: 1: SS

= = = = = = =F _ 2 fF 1 5 — — - . NN yg

a =ii7-F227577F 52 228 &S

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa tren harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dan tren harga LME

2

https://www.westmetall.com/en/markdaten.php?action=table&field=LME_Al_cash#y2022

Aluminium sepanjang tahun 2022 memiliki plot grafik yang relative sama. sehingga dapat membuktikan bahwa harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi konsisten dan sejalan dengan harga LME Aluminium 3-M tahun 2022.

(x) Terkait identifikasi penambahan biaya untuk harga beli bahan baku dari pihak afiliasi

Mengingat pembentuk harga pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dan independen adalah sebagai berikut.

Pihak Afiliasi

AC4CH Price = LME Price (M-1) + MUP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Interest EC

Pihak Independen

AGAGH Price = | ME Price (M-1) + MJP Premium + Alloy Premium + Si Adjuster + Additional Fee (USD /9 or USD 85) x Exchange rate BIMU 11S

Pemohon Banding melakukan identifikasi mengenai

persentase penambahan biaya untuk harga beli bahan baku dari pihak afiliasi dan independen dan menghasilkan rata-rata penambahan biaya di luar harga LME sebagai berikut.

PihakRata-Rata Penambahan
Biaya
Afiliasi14.48%
Independen17.08%
Selisih2.06%

c) Mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Menggunakan TNMM Ekternal

1) Terkait dengan Periode Analisis

Bahwa Terbanding melaksanakan PPKU atas aktivitas manufaktur menggunakan TNMM eksternal dengan periode analisis single year untuk tahun 2019 dengan laba yang diuji adalah laba secara aggregate tanpa mempertimbangkan laporan keuangan segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2022.

Bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan PPKU atas aktivitas manufaktur menggunakan TNMM eksternal dengan periode analisis tahun jamak (multiple year) untuk tahun 2018-2020. Berdasarkan ketentuan BAB II Huruf B Angka 3 Lampiran PER-22, bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Dengan demikian, pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun (multiple year data) atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan paragraf 3.77 dan 3.78 OECD TPG 2022 menyatakan bahwa data tahun jamak akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding. Perbedaan siklus hidup bisnis atau produk mungkin memiliki efek material pada kondisi harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan komparabilitas. Data tahun jamak juga dapat meningkatkan proses pemilihan pihak ketiga yang dibandingkan untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.

2) Terkait dengan Profit Level Indicator (PLI)

Bahwa Terbanding menolak segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menggunakan Return on Sales (ROS) dari laporan keuangan tanpa segmentasi (aggregate) yaitu sebesar -0,70%. Bahwa berdasarkan ketentuan paragraf 2.84 OECD TPG 2022 menyatakan bahwa dalam penentuan laba bersih, biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi yang sedang diuji harus dikecualikan jika hal tersebut secara material memengaruhi komparabilitas dengan transaksi independen. Tingkat segmentasi yang tepat dari data keuangan Pemohon Banding diperlukan saat menentukan atau menguji laba bersih yang diperoleh dari transaksi

afiliasi. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan paragraf 2.84 OECD TPG 2022 adalah tidak tepat untuk menerapkan metode TNMM dengan menggunakan laba bersih untuk seluruh perusahaan (tanpa segmentasi) jika perusahaan tersebut melakukan bebagai transaksi afiliasi yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan secara tepat secara agregat dengan yang dilakukan oleh perusahaan independen.

3) Terkait dengan Perhitungan Arm's Length Principle (ALP)

Bahwa Terbanding melakukan koreksi yang dilakukan atas Harga Pokok Penjualan (HPP), dimana transaksi afiliasi pada tingkat HPP yaitu terkait dengan pembelian bahan baku ingot dan Pemohon Banding telah melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku menggunakan metode CUP internal. Dengan demikian, pelaksanaan pengujian atas transaksi pembelian bahan baku menggunakan CUP internal harus diperhitungkan karena telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta telah memenuhi analisis kesebandingan.

d) Terkait dengan Atribusi Koreksi

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengujian secara agregat yang diatribusikan kepada pos pembelian bahan baku, sehingga terdapat koreksi pada pos Harga Pokok Pembelian sebesar Rp102.814.655.047.

Bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi atas TNMM agregat kepada pos pembelian bahan baku, sedangkan berdasarkan Dokumen Lokal PT Enkei Indonesia Tahun Pajak 2022, telah dilakukan pengujian CUP internal atas transaksi pembelian bahan baku dan telah memenuhi analisis kesebandingan. Dengan demikian, pengujian CUP internal yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan.

e) Terkait Transaksi Pembelian Bahan Baku dari Enkei Corporation (EC)

• Berikut merupakan skema alur transaksi pembelian bahan baku ingot AC4CH dari Pihak Afiliasi Tahun 2022:

Pihak Afiliasi 7

ITOCHU ENKEI PT Enkei

Corporation Corporation Marin Indonesia

(Independen) (Afiliasi) 0,4956 (Wajib Pajak)

• Bahwa berdasarkan skema di atas, bahan baku ingot AC4CH yang dibeli oleh PT EKID dari pihak afiliasi berasal dari pihak independen yaitu Itochu Corporation.

• Bahwa berdasarkan sampel daftar pembandingan invoice dari Itochu Corporation kepada Enkei Corporation dan invoice dari Enkei Corporation kepda PT EKID yang telah disampaikan pada saat pembahasan akhir menunjukkan bahwa margin yang ditetapkan oleh EC atas penjualan bahan baku ingot kepada PT EKID adalah sebesar 0,49%.

• Bahwa margin sebesar 0,49% merupakan margin yang diterima oleh EC sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dari 90 hari (term of payment dari Itochu Corporation kepada EC) menjadi 180 hari (term of payment dari EC kepada PT EKID) atas transaksi pembelian bahan baku ingot AC4CH.

f) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047 dapat dibatalkan seluruhnya.

3. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 Menurut Pemohon BandingRp45.000.693.864 Menurut TerbandingRp47.852.250.830 KoreksiRp2.851.556.966

Menurut Terbanding:

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.885.421.929 yang terdiri dari:

a. Interest Expenses Rp158.192.206

Berdasarkan data buku besar Pemohon Banding terdapat perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal.

b. Unrealize Gain or Loss Rp374.347.052

Karena berdasarkan perhitungan kembali DER terdapat selisih perbandingan antara hutang dengan modal dimana menurut Terbanding adalah 11,58 : 1 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 11,16 : 1.

c. Retirement Benefit COGS Rp1.910.686.405

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi retirement benefit yang telah diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 Non Final.

d. Auditing and Profesional Fee SAE Rp25.000.000

Dilakukan koreksi karena merupakan biaya EMPI.

e. Legal Expenses Rp600.000

Merupakan biaya koordinasi keamanan aparat TNI.

f. Membership Fee SAE Rp8.934.400

Merupakan biaya sekolah dan club golf keluarga direksi.

g. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

Merupakan pembelian jaket winter jumper yang tidak terkait dengan seragam kerja.

h. Repairs and Maitenance SAE Rp3.500.000

Merupakan biaya setting radio dan mikronik untuk area EMPI.

i. Telephone and Comunication SAE Rp10.729.926

Merupakan biaya subsidi handphone SJ EMPI.

j. Water and Electricity SAE Rp178.370.547

Merupakan kenikmatan natura yang diterima karyawan

k. Contribution and Donation Rp38.405.000

Berdasarkan rincian transaksi diketahui bahwa biaya tersebut merupakan donasi bencana alam gempa bumi Cianjur yang tidak termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh.

l. Other Tax Expenses Rp5.356.39

Merupakan pembayaran PBB rumah milik Enkei tahun 2022.

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.885.421.929 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Interest Expenses Rp158.192.206

Bahwa perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait.

b. Unrealize Gain or Loss Rp374.347.052

Bahwa perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait.

c. Retirement Benefit COGS Rp1.910.686.405

Merupakan pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan PPh Pasal 21 non final.

d. Auditing and Profesional Fee SAE Rp25.000.000

Merupakan biaya jasa pengurusan TPS (tempat pembuangan akhir) dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23.

e. Legal Expenses Rp600.000

Merupakan biaya operasional keamanan perusahaan.

f. Membership Fee SAE Rp8.934.400

Merupakan biaya yang terkait dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

g. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

Merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan seragam karyawan dan pembelian perlengkapan kantor.

h. Repairs and Maitenance SAE Rp3.500.000

Merupakan biaya pekerjaan jasa yang sudah dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan pelaporan pada PPh Pasal 23 tahun 2022.

i. Telephone and Comunication SAE Rp10.729.926

Merupakan biaya utilitas telepon operasional perusahaan.

j. Water and Electricity SAE Rp178.370.547

Merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan dengan penyediaan listrik dan air untuk mess karyawan.

k. Contribution and Donation Rp38.405.000

Merupakan biaya sumbangan bencana alam yang termasuk dalam katagori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh.

l. Other Tax Expenses Rp5.356.393

Merupakan biaya pajak bumi dan bangunan.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Nopember 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dengan perincian sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal.

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

b. Unrealize Gain or Loss Rp374.347.052

1) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal.

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

c. Retirement Benefit COGS Rp1.910.686.405

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan realisasi retirement benefit yang telah diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 Non Final

2) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

d. Auditing and Profesional Fee SAE Rp25.000.000

3) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah dipotong PPh Pasal 23.

4) Dengan demikian Terbanding mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding

e. Biaya Legal Expenses Rp600.000

3) Merupakan biaya koordinasi keamanan dengan aparat TNI yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

4) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

f. Biaya Membership Fee SAE Rp8.934.400

3) Merupakan biaya sekolah dan membership untuk keluarga direksi yang tidak ada hubungannya denganbiayauntukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

4) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

g. Office Supply and Stationery Rp171.300.000

3) Merupakan pembelian jaket winter jumper yang tidak ada hubungannya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3m).

4) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

h. Repairs and Maitenance SAE Rp3.500.000

3) Merupakan biaya pekerjaan jasa yang sudah dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan pelaporan pada PPh Pasal 23 tahun 2022

4) Dengan demikian Terbanding menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding

i. Telephone and Comunication SAE Rp10.729.926

4) Merupakan biaya telepon untuk operasional perusahaan yang digunakan oleh karyawan.

5) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk

pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen)

6) Dengan demikian Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding

j. Water and Electricity SAE Rp178.370.547

4) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut dikeluarkan di daerah tertentu sesuai PMK Nomor 167/PMK.03/2018.

5) Biaya tersebut merupakan kenikmatan natura yang diterima karyawan.

6) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

k. Contribution and Donation Rp38.405.000

3) Biaya tersebut merupakan donasi bencana alam gempa bumi Cianjur yang tidak termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh dan tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 93 Tahun 2010 pasal 2

4) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

l. Other Tax Expenses Rp5.356.393

3) Merupakan pembayaran PBB rumah milik enkei tahun 2022 yang tidak terkait dengan kegiatan usaha (3M)

4) Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding

Dasar Hukum Terbanding:

• Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 dan 11A UU PPh

• PMK Nomor 96/PMK.03/2009

• PP 94 Tahun 2010 sttd PP 45 tahun 2019

• PMK-167/PMK.03/2018

• PMK-169/PMK.010/2015

• PER-25/PJ/2017

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002

• Pasal 2 huruf a a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

C. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP).

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP).

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

n. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

o. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

p. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

q. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan;

r. kerugian selisih kurs mata uang asing;

s. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

t. biaya beasiswa. magang. dan pelatihan;

u. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

v. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

w. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

x. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

y. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

z. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun…….;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham…..;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan…….;

d. premi asuransi kesehatan. asuransi kecelakaan. asuransi jiwa. asuransi dwiguna. dan asuransi bea siswa. yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi. kecuali…..;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. kecuali…..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa…..;

g. harta yang dihibahkan. bantuan atau sumbangan. dan warisan sebagaimana dimaksud…..;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atauorang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan. firma. atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

D. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Interest Expense (Pengujian DER) sebesar Rp158.192.206 Bahwa Terbanding melakukan koreksi Interest Expense sebesar Rp158.192.206 berdasarkan hasil perhitungan kembali DER Tahun 2022 sebagai berikut:

Pemberi PinjamanJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberRata-rata
Enkei145,600,000,000145,600,000,000145,600,000,000145,600,000,000144,600,000,000143,600,000,000142,600,000,000141,600,000,000140,600,000,000139,600,000,000138,600,000,000137,600,000,000142,600,000,000
Bank BTPN43,143,000,00043,113,000,00043,047,000,00043,254,000,00043,632,000,00044,544,000,00052,353,000,00052,062,500,00053,364,500,00054,397,000,00075,537,600,00055,058,500,00050,292,175,000
Bank Mizuho64,714,500,00064,669,500,00064,570,500,00064,881,000,00065,448,000,00066,816,000,00074,790,000,00074,375,000,00076,235,000,00077,710,000,00078,685,000,00078,655,000,00070,962,458,333
Bank MUFG66,152,600,00066,106,600,00066,005,400,00066,322,800,00066,902,400,00068,300,800,00074,790,000,00074,375,000,00076,235,000,00077,710,000,00078,685,000,00078,655,000,00071,686,716,667
Bank Shizuoka17,257,200,00017,245,200,00017,218,800,00017,301,600,00017,452,800,00017,817,600,00011,966,400,00011,900,000,00012,197,600,00012,433,600,00012,589,600,00012,584,800,00014,830,433,333
Jumlah350,371,783,333
UraianJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberRata-rata
Capital514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000
Accumulaled Retairned Earning376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818376,280,820,818394,529,628,032377,801,554,753
Foreign Exchange for Investment2,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,000
OCI Actuarial Gain (Loss)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(12,900,876,993)(5,254,984,946)(12,263,719,322)
OCI Tax Expense87,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,67387,048,673(1,662,945,542)(58,784,178)
Retained Earnings(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)(851,086,202,625)
Profit Loss(3,443,117,050)(453,615,267)7,284,623,1476,167,024,433(8,135,813,909)5,111,168,869(4,942,670,644)8,414,767,108393,544,573(4,536,990,692)(11,164,201,813)(7,965,344,183)(1,105,885,452)
Jumlah25,909,472,82328,898,974,60536,637,213,02035,519,614,30521,216,775,96334,463,758,74224,409,919,22937,767,356,98129,746,134,44624,815,599,18118,188,388,06045,531,950,73630,258,763,174
UraianJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesemberAverage
Modal514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000514,149,210,000
Laba Ditahan(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)(487,619,210,127)
Saldo Laba(3,443,117,050)(3,896,732,317)3,387,890,8309,554,915,2621,419,101,3536,530,270,2221,587,599,57810,002,366,68610,395,911,2595,858,920,566(5,305,281,246)(11,696,237,630)2,032,967,293
Selisih Kurs2,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,0002,822,590,000
Jumlah25,909,472,82325,455,857,55532,740,480,70238,907,505,13530,771,691,22635,882,860,09530,940,189,45139,354,956,55839,748,501,13135,211,510,43924,047,308,62617,656,352,24331,385,557,165
Menurut Pemeriksa Jumlah saldo rata-rata utang 350,371,783,333 11.58Menurut Wajib Pajak Jumlah saldo rata-rata utang 350,371,783,333 11.16
Jumlah saldo rata-rata modal 30,258,763,174 1.00Jumlah saldo rata-rata modal 31,385,557,165 1.00

Menurut Pemeriksa

Pemberi PinjamanBunga dan BiayaSelisih KursJumlah BiayaDapat dibiayakanJumlahTidak dapat dibiayakanJumlah
Bunga dan BiayaSelisih KursBunga dan BiayaSelisih Kurs
Bank BOTM2,148,542,2987,078,400,0009,226,942,298742,208,5412,445,215,5053,187,424,0461,406,333,7574,633,184,4956,039,518,252
Bank SMBC2,100,501,6995,081,000,0007,181,501,699725,613,0371,755,218,6912,480,831,7281,374,888,6623,325,781,3094,700,669,971
Enkei Corporation9,987,733,326-9,987,733,3263,450,237,396-3,450,237,3966,537,495,930-6,537,495,930
Bank Mizuho1,985,452,9177,020,500,0009,005,952,917685,869,7242,425,214,0953,111,083,8191,299,583,1934,595,285,9055,894,869,098
Bank Shizuoka115,685,0991,401,200,0001,516,885,09939,963,127484,041,021524,004,14875,721,972917,158,979992,880,951
SMFL3,292,068-3,292,0681,137,237-1,137,2372,154,831-2,154,831
Lainnya977,186,298-977,186,298337,566,553-337,566,553639,619,745-639,619,745
Jumlah17,318,393,70420,581,100,00037,899,493,7045,982,595,6157,109,689,31213,092,284,92711,335,798,08913,471,410,68824,807,208,777

Menurut SPT/WP

Pemberi PinjamanBunga dan BiayaSelisih KursJumlah BiayaDapat dibiayakanJumlahTidak dapat dibiayakanJumlah
Bunga dan BiayaSelisih KursBunga dan BiayaSelisih Kurs
Bank BOTM2,138,074,9327,078,400,0009,216,474,932777,481,793.392,573,963,636.363,351,445,429.751,360,593,1384,504,436,3645,865,029,502.06
Bank SMBC1,958,372,6775,081,000,0007,039,372,677712,135,519.011,847,636,363.642,559,771,882.641,246,237,1583,233,363,6364,479,600,794.63
Enkei Corporation9,815,057,61909,815,057,6193,569,111,861.45-3,569,111,861.456,245,945,758-6,245,945,757.55
Bank Mizuho1,995,825,5177,020,500,0009,016,325,517725,754,733.452,552,909,090.913,278,663,824.361,270,070,7844,467,590,9095,737,661,692.64
Bank Shizuoka202,009,0311,401,200,0001,603,209,03173,457,829.55509,527,272.73582,985,102.28128,551,202891,672,7271,020,223,928.98
SMFL20,031,964020,031,9647,284,350.44-7,284,350.4412,747,613-12,747,613.28
Lainnya977,186,2980977,186,298355,340,472.11-355,340,472.11621,845,826-621,845,826.18
Jumlah17,106,558,03820,581,100,00037,687,658,0386,220,566,5597,484,036,36413,704,602,92310,885,991,47913,097,063,63623,983,055,115
a. PSAK 73271,582,441
b. Biaya Pinjaman PT SMFL INDONESIA20,031,964
Jumlah17,106,558,03820,581,100,00037,687,658,0386,220,566,5597,484,036,36413,704,602,92311,177,605,88413,097,063,63623,983,055,115

Koreksi SPHP158,192,205374,347,052

Pemeriksa11,335,798,08913,471,410,688 SPT/WP11,177,605,88313,097,063,636 Koreksi SPHP158,192,206374,347,052

Bahwa adapun perbedaan atas nilai perhitungan DER cfm Terbanding dengan SPT Pemohon Banding berasal dari perbedaan nilai saldo laba/profit loss yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada bulan februari s.d desember 2022 dalam menentukan nilai Jumlah saldo rata-rata modal.

Bahwa adapun rincian saldo laba/profit loss menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.BulanTahunSaldo Laba/Profit LossSelisih
Menurut SPT/WPMenurut Pemeriksa
1Januari2022(3.443.117.050)(3.443.117.050)(0)
2Februari2022(3.896.732.317)(453.615.267)(3.443.117.050)
3Maret20223.387.890.8307.284.623.147(3.896.732.317)
4April20229.554.915.2626.167.024.4333.387.890.830
5Mei20221.419.101.353(8.135.813.909)9.554.915.262
6Juni20226.530.270.2225.111.168.8691.419.101.353
7Juli20221.587.599.578(4.942.670.644)6.530.270.222
8Agustus202210.002.366.6868.414.767.1081.587.599.578
9September202210.395.911.259393.544.57310.002.366.686
10Oktober20225.858.920.566(4.536.990.692)10.395.911.259
11Nopember2022(5.305.281.246)(11.164.201.813)5.858.920.566
12Desember2022(11.696.237.630)(7.965.344.183)(3.730.893.447)
Rata-Rata2.032.967.293(1.105.885.452)3.138.852.745

Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait). Sehingga dengan demikian, Pemohon Banding mengakui jumlah koreksi fiskal positif atas DER 2022 sesuai perhitungan yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Koreksi atas atas Unrealize Gain or Loss USD (Pengujian DER) sebesar Rp374.347.052

Bahwa atas koreksi Unrealize Gain or Loss USD yang berasal dari hasil perhitungan Kembali DER tahun 2022. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagaimana telah di uraikan pada huruf 1. paragraf di atas.

3) Koreksi atas akun Retirement Benefit COGS sebesar Rp1.910.686.405

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1520214 - Retirement Benefit COGS1.910.686.40501.910.686.405Objek PPh Pasal 21 Non Final cfm SPT

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Retirement Benefit COGS sebesar Rp1.910.686.405 merupakan pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 cfm SPT PPh Pasal 21 Non-Final Tahun 2022 Pemohon Banding.

Oleh karena itu. atas pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah dilakukan pemotongan PPh 21 non final tersebut, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

4) Koreksi atas akun Legal Expenses SAE sebesar Rp600.000

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1610120 - Legal Expenses SAE600.0000600.000Biaya Operasional (Keamanan)

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Legal Expenses SAE sebesar Rp600.000, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut termasuk biaya operasional untuk keamanan Perusahaan.

Dengan demikian. atas biaya jasa operasional atas keamanan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak secara keseluruhan

karena merupakan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh.

5) Koreksi atas akun Membership Fee SAE sebesar Rp8.934.400

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksi
Pemohon
Banding
1610190 - Membership Fee SAE8.934.40008.934.400

Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Fiskal Positif terkait dengan akun Membership Fee SAE sebesar Rp8.934.400, karena merupakan biaya yang terkait dengan mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh.

6) Koreksi atas akun Office Supply and Stationery SAE sebesar Rp171.300.000

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1610210 - Office Supply and Stationery SAE171.300.0000171.300.000Biaya Pembelian Seragam Karyawan

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Office Supply and Stationery SAE sebesar Rp171.300.000, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut terdiri dari biaya pembelian seragam karyawan.

Bahwa atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan seragam karyawan dan pembelian perlengkapan kantor merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian. seharusnya atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang

penghasilan kena pajak sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

7) Koreksi atas akun Telephone and Communication SAE sebesar Rp5.364.963

No.Nomor dan Nama AkunMenurut TerbandingMenurutKoreksiPenjelasan
TimTim PenelitiTim PenelitiPemohonPemohon
PemeriksaBandingBanding
1610260 - Telephone and Communication SAE10.729.9265.364.96305.364.963Biaya utilitas (Telephone)

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Telephone and Communication SAE sebesar Rp5.364.963, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan Biaya utilitas telepon.

Bahwa atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan utilitas telepon operasional perusahaan merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian, seharusnya atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

8) Koreksi atas akun Water and Electricity SAE sebesar Rp178.370.547

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan
PemohonPemohon
BandingBanding
1610280 - Water and Electricity SAE178.370.5470178.370.547Biaya Penyediaan Listrik dan Air untuk Mes Karyawan

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Water and Electricity SAE sebesar Rp178.370.547 perlu

Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya penyediaan listrik dan air untuk mes karyawan.

Bahwa atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyediaan listrik dan air untuk mes karyawan merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian, seharusnya atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

9) Koreksi atas akun Contribution and Donation sebesar Rp38.405.000

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan Pemohon Banding
Pemohon
Banding
1610300 - Contribution and Donation146.653.000108.248.00038.405.000Sumbangan Bencana Alam sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat dalam akun Contribution and Donation sebesar Rp38.405.000 perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan bencana alam yang yang termasuk dalam kategori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Sehingga dengan demikian, atas biaya tersebut diperkenankan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh huruf i yang menyatakan “sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

10) Koreksi atas akun Other Tax Expenses sebesar Rp5.356.393

No.Nomor dan Nama AkunMenurut PemeriksaMenurutKoreksiPenjelasan Pemohon Banding
Pemohon
Banding
1810135 - Other Tax Expenses2.762.586.3492.757.229.9565.356.393Biaya PBB

Bahwa berdasarkan hasil identifikasi Pemohon Banding atas transaksi GL yang menjadi koreksi a quo sebagaimana dicatat

dalam akun Other Tax Expenses sebesar Rp5.356.393, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembayaran pajak bumi bangunan.

Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, biaya yang tidak diperkenankan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah atas sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga dengan demikian, atas biaya pembayaran pajak bumi bangunan Perusahaan tidak termasuk dalam definisi Pasal 9 ayat (1) huruf k.

11) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dapat dibatalkan seluruhnya.

4. Sengketa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 Menurut Pemohon BandingRp155.940.743.785 Menurut TerbandingRp140.343.948.329 KoreksiRp15.596.795.456

Menurut Terbanding:

1. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

a. Terdapat koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp 15.596.795.456

b. Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 dengan SKPLB nomor 00034/406/21/23 tanggal 14 April 2023 menunjukkan bahwa kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebesar Rp22.153.722.602

c. Kompensasikerugiantahun2020berdasarkanKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 sebesar Rp118.190.225.727.

d. Sehingga koreksi kompensasi kerugian adalah sebagai berikut:

- Kompensasi menurut WPRp 155.940.743.785

- Kompensasi Tahun 2020Rp(118.190.225.727)

- Kompensasi Tahun 2021Rp( 22.153.722.602)

- KoreksiRp 15.596.795.456

2. Berdasarkan surat nomor 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. KeputusanKeberatantahunpajak2020nomorKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 bahwa kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp118.190.225.727.

b. Tahun Pajak 2021 dalam proses banding, sehingga masih terdapat sengketa dan sedang menunggu proses penyelesaiannya sampai dengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

3. Data dan Informasi

Pemohon Banding telah menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor UND-147/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Nopember 2024, dan atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara Kehadiran dengan nomor BA-6008/WPJ.075/2024 tanggal 28 Nopember 2024.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. KompensasiKerugiantahun2020berdasarkanKEP- 01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023tanggal13Juli2023sebesar Rp118.190.225.727

b. Kompensasi Kerugian tahun 2021 berdasarkan SKPLB Nomor 00034/406/21/23 tanggal 14 April 2023 sebesar Rp22.153.722.602

c. Koreksi Terbanding telah sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Terbanding:

Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (6) UU PPh

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

C. Dasar Hukum Terkait Koreksi

a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf a

Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, penetapan pajak pada tingkat pertama dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Pasal 4 huruf c

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

D. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi Terbanding pada Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding (cfm SPT)Menurut TerbandingKoreksi
Kompensasi FY 2020(90.184.036.324)(118.190.225.727)28.006.189.403
Kompensasi FY 2021(65.756.707.461)(22.153.722.602)(43.602.984.859)
Total Kompensasi FY 2022(155.940.743.785)(140.343.948.329)(15.596.795.456)

b) Bahwa berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perhitungan nilai Kompensasi Kerugian pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Saldo K

ompensa

si

K

ompensa

si

K

ompensa

si

Kompensasi

Kompensasi K

eterangan

Kompensasi FY 2017

FY 2018

FY 2019

FY 2020

FY 2021

FY 2022 M

e

nurut P

emohon Ba

nding

(118.190.225.72

7

)

(65.756.707.461

)

(183.946.933.188

) 3

0.389.951

.581

2

3.534.219

.561

5

3.842.452

.919

M

e

nurut T

erbanding

(118.190.225.72

7

)

(22.153.722.602

)

(140.343.948.329

) K

o

reksi

-

(43.602.984.859

)

(43.602.984.859

) Berdasarkan tabel di atas, dapat dijelaskan beberapa point sebagai berikut:

(1) Bahwa nilai kompensasi Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menggunakan nilai kompensasi berdasarkan Putusan Keberatan Pajak Nomor KEP-01844/KEB/WPJ.07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 (Lampiran

6) sebesar Rp(118.190.225.727).

(2) Bahwa nilai kompensasi Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding masih menggunakan perhitungan nilai kompensasi sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun 2021 yang disebabkan karena pada Tahun Pajak 2021 masih dalam proses banding yang sampai dengan saat ini masih menunggu Putusan Pengadilan Pajak. Sehingga, dalam hal masih adanya sengketa dan sedang menunggu proses penyelesaian sengketa sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemohon Banding tetap memperhitungkan nilai kompensasi kerugian sesuai dengan Nilai pada SPT Tahunan. Hal ini sejalan dengan tidak disetujuinya hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021.

(3) Bahwa berdasarkan tabel di atas, kompensasi kerugian Pemohon Banding yang dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2022 sebesar Rp(183.946.933.188).

c) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.596.795.456 dapat dibatalkan seluruhnya

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan yang terdiri atas:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha

Bahwa penghasilan yang sudah dilaporkan dalam SPT Badan Lainnya sebesar Rp13.878.962 yang terdapat pada dokumen PEB dengan nomor 045778 dan 471119 merupakan PEB yang diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan dan telah dilaporkan pada SPT PPN.

b. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan

1) Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan PKKU atas transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi menggunakan TNMM Eksternal dengan didukung metode CUP Internal sebagai metode pendukung (corroborative method). Pemohon Banding telah melaksanakan analisis kesebandingan serta didapatkan kesimpulan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independen memiliki kesebandingan yang sama, sehingga pengujian CUP Internal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding harus diperhitungkan;

2) Bahwa bahan baku ingot AC4CH yang dibeli oleh PT EKID dari pihak afiliasi berasal dari pihak independen yaitu Itochu Corporation;

3) Bahwa margin yang ditetapkan oleh EC atas penjualan bahan baku ingot kepada PT EKID adalah sebesar 0,49% sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dari 90 hari (term

of payment dari Itochu Corporation kepada EC) menjadi 180 hari (term of payment dari EC kepada PT EKID) atas transaksi pembelian bahan baku ingot AC4CH.

c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

1) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21 berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Non-Final Tahun 2022;

2) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

3) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya sumbangan bencana alam yang yang termasuk dalam kategori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4) Bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan, dimana biaya tersebut tidak termasuk dalam definisi Pasal 9 ayat (1) huruf k;

5) Bahwa perhitungan DER Pemohon Banding Tahun 2022 sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk nilai biaya yang dihasilkan berdasarkan hitungan DER terkait).

d. Koreksi atas Kompensasi Kerugian

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Bahwa menurut Pemohon Banding, kompensansi kerugian tahun pajak 2022 yang seharusnya sebesar Rp(183.946.933.188).

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.516.376.718.163
2Harga Pokok Penjualan1.431.072.693.466
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto85.304.024.697
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha95.976.962.150
5Penghasilan neto dalam negeri(10.672.937.453)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(5.676.494.293)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah(5.676.494.293)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif45.000.693.864
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.941.809.426
c. Jumlah (a-b)42.058.884.438
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto25.709.452.692
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian25.709.452.692
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan kena pajak-
15PPh Badan Terutang-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh terutang-
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 2210.153.672.000
b.3 PPh Pasal 2368.836.296
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah10.222.508.296
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 25-
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
NoUraianPemohon Banding (Rp)
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah-
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB-
d.2 SKPPKP-
d.3 Jumlah (d.1+d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3 Telah dipotong/dipungut-
e.4 Jumlah-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.222.508.296
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(10.222.508.296)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

2022 Nomor : 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor : 045/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal

26 Juni 2024.

Bukti P-4. Scan Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Enkei

Indonesia Nomor 14 tanggal 18 April 2023 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. ScanFotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01844/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tetang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2020;

Bukti P-6. Scan Induk, Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT PPh Badan Pemohon

Banding Tahun Pajak 2022;

Bukti P-7. Scan Fotokopi Pemeteraian Kemudian Akta Perseroan Terbatas PT

Enkei Indonesia Nomor 127 tanggal 19 Juni 1995 yang dibuat di hadapan DR. Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Scan Fotokopi Paspor Yasunori Yamada;

Bukti P-9. Scan Asli Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Arief Sholikul Huda;

Bukti P-11. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-12. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Priyanto Rustadi;

Bukti P-13. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Yunita Ratna Sari;

Bukti P-14. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Elsa Riansyah;

Bukti P-15. Scan Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Scan SPT PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P-17. Scan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Desember 2025; Bukti P-18. Scan Company Profile Pemohon Banding;

Bukti P-19. Scan Laporan Keuangan Audit;

Bukti P-20. Scan PEB Nomor 045778 beserta Invoice dan Nomor Pelayanan

Ekspor;

Bukti P-21. Scan SPT PPN Masa Januari 2022;

Bukti P-22. Scan PEB Nomor 471119 beserta invoice, 2 lembar Purchase Order

dan Nota Pelayanan Ekspor;

Bukti P-23. Scan SPT PPN Masa November 2022;

Bukti P-24. Scan TP Doc dokumen lokal Pemohon Banding tahun 2022;

Bukti P-25. Scan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 dan

PER-32/PJ/2011;

Bukti P-26. Scan dan Printout tanda terima dokumen di pemeriksaan dan

keberatan terkait sample invoice;

Bukti P-27. OECD TP Guidelines tahun 2022;

Bukti P-28. Scan Laporan Segmentasi Laba Rugi Aktual Pemohon Banding tahun

2022

Bukti P-29. Softcopy Excel Trial Balance dan General Ledger;

Bukti P-30. ScanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01844/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 atas Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-31. Scan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 27 Januari 2026; Bukti P-32. Scan 1 set dokumen berupa:

- Fotokopi Bermeterai Invoice No. EKID-EK-A220101

- Fotokopi Bermeterai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 045778

- Fotokopi Bemeterai SPT PPN Induk beserta Lampiran Masa Januari Tahun 2022

- Fotokopi Bemeterai Customer Receipt RTY 2022-00104

- Fotokopi Bemeterai Rekening Koran MUFG 379512 Masa Maret 2022

- Fotokopi Bermeterai Tangkapan Layar Portal Pengguna Jasa atas PEB Nomor 045778

- Fotokopi Bermeterai NPEB Nomor 044663/KPU.03/2022 atas PEB Nomor 045778

Bukti P-33. Scan 1 set dokumen berupa:

- Fotokopi Bermeterai Invoice No. EKID-EK-A221101

- Fotokopi Bermeterai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 471119

- Fotokopi Bemeterai SPT PPN Induk beserta Lampiran Masa November Tahun 2022

- Fotokopi Bemeterai Customer Receipt RTY 2022-00508

- Fotokopi Bemeterai Rekening Koran MUFG 379512 Masa Desember 2022

- Fotokopi Bermeterai Tangkapan Layar Portal Pengguna Jasa atas PEB Nomor 471119

- Fotokopi Bermeterai NPEB Nomor 460073/KPU.03/2022 atas PEB Nomor 471119

Bukti P-34. Scan Fotokopi Bermeterai Invoice Pembelian Bahan Baku Ingot

AC4CH dari Enkei Corporation No. EK-AL-ID-220702 Tanggal 17 Juni 2022;

Bukti P-35. Scan Fotokopi Bermeterai Invoice Pembelian Bahan Baku Ingot

AC4CH dari PT MC Trading Indonesia No. 99445994 Tanggal 09 Februari 2022

Bukti P-36. Scan Fotokopi Bermeterai Surat Keputusan Keberatan Tahun Pajak

2021 Nomor KEP-01844/KEB/WPJ.07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 Bukti P-37. Scan Fotokopi Bermeterai Surat Banding Pajak Penghasilan Tahun

2021 Nomor 002/EKID/ACC/TAX/2024 Tanggal 04 Januari 2024 Bukti P-38. Scan Fotokopi Bermeterai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun 2021 Nomor 00034/406/21/055/23 Tanggal 14 April 2023;

Bukti P-39. Scan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026; Bukti P-40. Scan Fotokopi Bermeterai Pengumuman Program Pensiun Dini

Periode Tahun 2019 – 2021;

Bukti P-41. Scan Fotokopi Bermeterai Data Statistik yang dirilisi oleh Gabungan

Industri Alat – Alat Mobil dan Motor (GIAMM) untuk Periode 2022 – 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Scan LHP, KKP dan LPK;

Bukti P-2. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-3. Softfile Excel Rincian Penyesuaian Fiskal Positif;

Bukti P-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Januari 2026;

Bukti P-5. Scan Keputusan Keberatan Nomor KEP-03139/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 18 Oktober 2023 atas SKPLB PPh Pemohon Banding tahun 2021;

Bukti P-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026; Bukti P-7. Scan Sales Contract antara Enkei Corporation dengan Itochu (Afiliasi); Bukti P-8. Scan Kontrak Pembelian Bahan Baku Ingot dari MC Trading Indonesia; Bukti P-9. Scan Pembentukan Harga Beli Ingot (Afiliasi);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 035/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 16 Juli 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha1.516.376.718.163,001.516.390.597.125,0013.878.962,00
2Harga Pokok Penjualan1.431.072.693.466,001.328.258.038.419,00102.814.655.047,00
3Penyesuaian Fiskal Positif45.000.693.864,0047.852.250.830,002.851.556.966,00
Total Koreksi Penghasilan Neto25.709.452.692,00131.389.543.667,00105.680.090.975,00
4Kompensasi Kerugian155.940.743.785,00140.343.948.329,0015.596.795.456,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi atas Peredaran

Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penyesuaian Fiskal Positif dan Kompensasi Kerugian dengan uraian sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp13.878.962,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap

Peredaran Usaha sebesar Rp13.878.962,00 berdasarkan hasil pengujian ekualisasi dengan DPP PPN;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat terdapat peredaran usaha

yang belum dilaporkan atas ekspor dengan rincian:

NoNomor PEBTanggalNilai FOBRupiah
104577828 Januari 202229,8603.748.027
247111910 November 202295,70010.130.935
Total13.878.962

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat ekspor telah dicatat

sebagai penghasilan dalam akun Miscellaneous Income dan Factory Supply;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai pencatatan penghasilan atas ekspor;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa lingkup utama kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur roda/pelek untuk kendaraan bermotor dan mulai beroperasi secara komersial pada Tahun 1995;

• bahwa rincian PEB yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut :

ma oo | mo bm | Gita

Tg rm oosit mt | og! (mei Kas | Ra | Ya | MP | Tol | at aga

(Kasta nata MGA] obs A ts | mang angen Manan sunatan

• bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 045778 adalah penjualan ekspor berupa Rubber Glove SG28” Full Rubber sebanyak 20 (dua puluh) pasang kepada Enkei Corporation sebagai pihak afiliasi yang dicatat dalam pembukuan sebagai berikut:

Account Nol Account Name | Lnvaice Na, | Date Souice Na, Description Customer/Vendar Credit

Name

esa KAN BBB BEI (KAN aa

come AA NE AE EARAN (atu tual dials les Hanh et eee " Ka Benda

el JP: Mn SA PUA REBERIS (CIRPRIEE Eu

vege Milne nat sy pend acute: nage matre PAM GMPOR SB URL et beta

hia Mn SA PUA REBERIS (CIRPRIEE Eu

• bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 471119 adalah transaksi ekspor berupa Wiremesh GB-0 Mesh 12x0,45mm sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Wiremesh GB-0 Mesh 10x0,45mm sebanyak 10 (sepuluh) buah kepada Enkei Corporation sebagai pihak afiliasi yang dicatat dalam pembukuan sebagai berikut:

, as Customer! Vendor ,

Account Nol Account Name | Invoice No, Date | Month sa | reda | Deserintian " Debit | Credit

Kevin gk JT (hhe: EN NI TAN Ta

Kav dn KRU EK AD af ed" Bee See SN ae TS RTD SR AT arti vet La tatanan [7 TOR BGs

WIR S|: CURATOR

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung transaksi tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa ekspor telah dicatat sebagai penghasilan lain-lain dalam akun Miscellaneous Income dan Factory Supply;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp13.878.962,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp102.814.655.047,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap Harga

Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047,00 berdasarkan hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian dari pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi pembelian

dari pihak afiliasi telah dibuktikan kewajarannya dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation);

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajaran harga transaksi pembelian dari pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa lingkup utama kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur roda/pelek untuk kendaraan bermotor dan mulai beroperasi secara komersial pada Tahun 1995;

• bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah menufaktur berlisensi (licensed manufacturer);

• bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari pihak afiliasi dan independen dan juga melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dan independen dengan skema transaksi sebagai berikut:

Lemak Atlas Pelanggan

Pemasok Afiliasi & (1) Afiliasi

EKID

Pemasok Pelanggan

Independen Independen

• bahwa transaksi dengan pihak afiliasi selain pembelian dan penjualan jaga mencakup transaksi Jasa Intra-Grup, Penggunaan Harta Berwujud, Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud, Penjualan Aset, dan Penggantian (Reimbursement);

• bahwa untuk kegiatan manufaktur yang meliputi penjualan barang jadi (pelek), pembelian barang persediaan (bahan baku, barang setengah jadi, dan spare part), biaya jasa inspeksi dan laboratory, biaya sewa komputer serta biaya seminar dan pelatihan, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran transaksi dengan metode TNMM (Transaction Net Margin Method) dengan menggunakan indikator pengujian berupa rasio laba operasi terhadap penjualan atau Return on Sales (ROS);

• bahwa Pemohon Banding melakukan segmentasi laporan keuangan antara pihak independen dengan pihak afiliasi;

• bahwa penghitungan segmentasi laporan keuangan adalah sebagai berikut: ia Pare Para

Moyandaa an Her Tata Aktual - - . :

Aliansi | Pede pesan

Vega an Lagian pea ier ele et

(Pocus Se a Dlodthseti Ti is ne | Tg PLU bate GT ai

Hare Pre Pa um &

1 Pora Tati 3 geek a | Sg tataran L P5 Dt tt

Precuien te PoP at. - batu Lin SA, i “4 :

Lala katana 5 A-K AACE | og 204 a Beta 50.820

Bean Pasi i 15 ba TN PN a hoplpesaes BN Sa IR Borge JA aie

Mma Kas Mas

Lada (Rng) Kop 2 appa 5) Loss 5717 7H (12 58.510 ,045)

Cope rsd

Return on Sates G=F/sA -O.70% 32.96% 0.82%

• bahwa rasio laba operasi terhadap penjualan atau Return on Sales (ROS) aktual di tahun 2022 atas transaksi dengan pihak afiliasi adalah 32,96%;

• bahwa perbandingan rasio laba operasi dengan rata-rata industri menunjukkan hasil sebagai berikut:

ee ee

No. Nama Perusahaan

8 Isatocontosataa os | ams sore | os

an EN EN EN

Da ne En

ee En

ja Jo Pa

eS oa bus

EKID - ROS 2022 - Segmentasi Afiliasi 32,964

• bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemohon Banding atas kegiatan manufaktur. Laba operasi atas penjualan (ROS) segmentasi afiliasi sebesar 32,96% berada di atas rentang kuartil data pembanding yaitu 4,32% - 7,78% sehingga Laba operasi dari kegiatan manufaktur yang berhubungan dengan afiliasi berada dalam tingkat wajar;

• bahwa untuk mendukung pembuktian kewajaran laba operasi dari kegiatan manufaktur, Pemohon Banding juga melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi berupa pembelian bahan baku;

• bahwa pengujian kewajaran transaksi atas pembelian baku dilakukan dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan cara membandingkan harga pembelian bahan baku berupa ingot AC4CH dari pihak afiliasi dengan pihak independen;

• bahwa perbandingan kontrak pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dengan pihak independen adalah sebagai berikut:

Jenis Ingot AC4CH Ingot AC4CII Jenis barang

Barang vang dibeli dari

independen dan

afiliasi adalah

sama sehingga

meningkatkan

kesebandingan di

sisi jenis barang.

Ketentuan | » Periode perjanjian jual-beli » Periode perjanjian jual- Periode

Kontrak 1 Januari 2022 — 31 beli 1 Januari 2022 — 31 perjanjian jual-

Desember 2022 Desember 2022 beli sebanding

e Nilai transaksi vang terjadi e Nilai transaksi vang Harga sebanding

sesuai dengan kesepakatan terjadi sesuai dengan

kedua belah pihak disaat kesepakatan kedua belah

terjadinya transaksi dari pihak disaat terjadinya

waktu ke waktu yang transaksi dari waktu ke

dipengaruhi oleh fluktuasi waktu yang dipengaruhi

harga pasar (LME). oleh fluktuasi harga pasar

» Jangka waktu kredit 0 — (LME).

270 hari « Jangka waktu kredit o —

e Ketentuan pengiriman 90 hari

adalah CIF. # Ketentuan pengiriman

adalah CIF.

• bahwa analisis kewajaran harga pembelian bahan baku adalah sebagai berikut: Kriteria Afiliasi (EC) Independen (MCI) Penilaian

¢ Kewajiban pembeli: » Kewajiban pembeli: Kewajiban

- Membayar invoice yang - Membayar invoice yang pembeli

ditagihkan sesuai dengan ditagihkan sesuai | Panes

jangka waktu kredit yang dengan jangka waktu

diberikan yakni 0 - 270 kredit yang diberikan

hari selelah pengiriman. yakni O — 90 hari setelah

pengiriman.

- Membayar bunga 6% per

lahun jika terjadi gagal

bayar sesuai dengan

perjanjian.

Harga Beli Rata-

Rata per Kilogram

Tahun (Kg) Kesimpulan

Miliasi

• bahwa berdasarkan analisis tersebut, Pemohon Banding berpendapat harga pembelian baku berupa ingot AC4CH dari pihak afiliasi berada dalam rentang wajar;

• bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pengujian yang dilakukan Pemohon Banding atas pembelian baku karena meskipun jenis bahan bakunya sama yaitu ingot AC4CH tetapi bahan baku yang dibeli dari afiliasi berasal dari Dubai sedangkan bahan baku yang dibeli dari pihak independen berasal dari Rusia;

• bahwa untuk menguji kewajaran harga pembelian bahan baku, Terbanding melakukan pengujian menggunakan TNMM terkait transaksi pengujian pembelian atas kegiatan manufaktur secara menyeluruh (agregasi);

• bahwa pengujian dilakukan dengan indikator pengujian berupa rasio laba operasi terhadap penjualan atau Return on Sales (ROS);

• bahwa penghitungan rasio laba operasi terhadap penjualan atau Return on Sales (ROS) secara agregasi adalah sebagai berikut:

Uraian Ref Total Aktual

Pa NN BN BEA

Beban Penjualan

• bahwa Terbanding melakukan pencarian ulang data pembanding dengan menggunakan database yang sama yang digunakan Pemohon Banding yaitu Data Base Bureau Van Dijk’s Oriana;

• bahwa hasil pengujian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

Pemsanain Pemband ng Negara ROS 2219

Na an

• bahwa Terbanding berpendapat nilai ROS Pemohon Banding sebesar -0.70% berada di bawah rentang interkuartil sehingga dilakukan koreksi berdasarkan nilai Quartil 2 sebesar 6,11% dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian Operating Profit berdasarkan ROS Data Pembanding = 6,11% x Rp1.516.376.718.163,00 = Rp92.641.234.164,00;

Penghitungan nilai koreksi:

Total Laba Operasi cfm 92.641.234.164

Total Laba Operasi (10.672.938.307)

boa MAN

• bahwa atas koreksi sebesar Rp103.314.172.471 tersebut, Terbanding mengatribusikan koreksi berdasarkan nilai transaksi dengan afiliasi sebaga berikut:

• bahwa nilai koreksi oleh Terbanding menjadi:

Uralar Total Aktual Koreksi Cim Pemeriksa

ag es Po atasan oa Tea]

BE (ni aa

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung kebenaran pengujian yang dilakukan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation);

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyusun dan menyampaikan dokumentasi harga transfer untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

• bahwa Majelis berpendapat penyusunan dokumentasi harga transfer adalah untuk membuktikan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi;

• bahwa Pemohon Banding telah menyusun dokumentasi harga transfer untuk mengukur kewajaran transaksi afiliasi dengan melakukan segmentasi laporan keuangan transaksi afiliasi dan transaksi independen untuk kegiatan manufaktur yang dengan menggunakan metode TNMM menunjukkan transaksi afiliasi berada dalam tingkat kewajaran;

• bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan kewajaran transaksi pembelian untuk mendukung pengujian yang telah dilakukan terhadap kegiatan manufaktur dengan metode CUP melalui perbandingan harga beli dari pihak independen dan pihak afiliasi;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kewajaran transaksi afiliasi dalam kegiatan manufaktur dan pembelian bahan baku;

• bahwa Majelis berpendapat tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan penghitungan ulang atas pembuktian kewajaran tansaksi afiliasi yang dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumentasi harga transfer;

• bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa ingot AC4CH yang dibeli dari afiliasi yang berasal dari Dubai dan yang dibeli dari pihak independen yang berasal dari Rusia memiliki perbedaan kualitas sehingga tidak dapat diperbandingkan dengan metode CUP;

• bahwa Majelis berpendapat penghitungan ulang yang dilakukan Terbanding juga tidak tepat karena menggunakan laporan keuangan secara agregat melalui metode TNMM untuk mengukur kewajaran harga pembelian dari pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 berdasarkan penelitian atas akun-akun sebagai berikut:

NoAkunKeteranganJumlah (Rp)Alasan Koreksi
1810120Interest Expenses158.192.206Merupakan koreksi atas perhitungan DER (Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal)
2910003Unrealize Gain or Loss USO374.347.052Merupakan koreksi atas perhitungan DER (Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti terkait perbedaan nilai saldo/Profit Loss dari bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dalam menentukan nilai jumlah saldo rata modal)
3520214Reteriment Benefit COGS1.910.686.405Merupakan akun biaya pembentukan cadangan untuk pensiun pegawai sehingga koreksi dipertahankan oleh Pemeriksa.
4610120Legal Expenses SAE600.000Biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga koreksi dipertahankan.
5610190Membership Free SAE8.934.400Biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, sehingga koreksi dipertahankan.
6610210Office Supply and Stationery SAE171.300.000Merupakan pembelian jaket winter/jumper untuk pegawai, biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak.
7610260Telephone and Communicat ion SAE10.729.926Biaya tersebut merupakan biaya EMPI sehingga koreksi dipertahankan pemeriksa.
8610280Water and Electricity SAE178.370.547Biaya tersebut merupakan biaya pembayaran pajak bumi bangunan untuk rumah yang dimiliki oleh Wajib Pajak sehingga menurut Pemeriksa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak.
9610300Contibution and Donation38.405.000Biaya tersebut merupakan biaya sumbangan untuk gempa Cianjur. Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP karena tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan Wajib Pajak sehubungan dengan tanggapannya dan gempa cianjur bukan merupakan bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU PPh.
10810135Other Tax Expenses5.356.393Biaya tersebut merupakan biaya pembayaran pajak bumi bangunan untuk rumah yang dimiliki oleh Wajib Pajak sehingga menurut Pemeriksa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak.
TOTAL2.851.556.966

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat :

NoAkunKeteranganJumlah (Rp)Alasan Koreksi
1810120Interest Expenses158.192.206perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2910003Unrealize Gain or Loss USO374.347.052perhitungan DER tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3520214Reteriment Benefit COGS1.910.686.405pembayaran penghasilan kepada karyawan yang sudah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 cfm SPT PPh Pasal 21 Non-Final Tahun 2022 Pemohon Banding sehingga dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh Badan
4610120Legal Expenses SAE600.000biaya tersebut termasuk biaya operasional untuk keamanan Perusahaan
5610190Membership Free SAE8.934.400biaya yang terkait dengan mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh
6610210Office Supply and Stationery SAE171.300.000biaya pembelian seragam karyawan yang terkait dengan mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh.
7610260Telephone and Communication SAE10.729.926Biaya utilitas telepon operasional perusahaan yang terkait dengan mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh.
8610280Water and Electricity SAE178.370.547biaya tersebut merupakan biaya penyediaan listrik dan air untuk mes karyawan yang terkait dengan mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh .
9610300Contibution and Donation38.405.000biaya sumbangan bencana alam yang yang termasuk dalam kategori biaya sesuai pasal 6 ayat (1) UU PPh
10810135Other Tax Expenses5.356.393biaya tersebut merupakan biaya pembayaran pajak bumi bangunan
TOTAL2.851.556.966

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai pembebanan biaya-biaya yang dilakukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa untuk koreksi akun 810120 - Interest Expenses sebesar Rp158.192.206 dan koreksi akun 910003 - Unrealize Gain or Loss USO sebesar Rp374.347.052 yang berasal dari perhitungan DER tahun 2022, diketahui perbandingan penghitungan DER antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• bahwa perbedaan perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding terjadi karena Terbanding menghitung Profit Loss untuk masing-masing bulan sedangkan Pemohon Banding menghitung Saldo Laba Ditahan ditambahkan setiap bulannya;

• bahwa Terbanding berpendapat penghitungan yang dilakukan Pemohon Banding terdapat kesalahan hitung;

• bahwa penghitungan Pemohon Banding seharusnya menunjukkan rata-rata saldo laba ditahan sebesar Rp1.901.768.309;

• bahwa untuk akun-akun lainnya, diketahui:

NoAkunKeteranganPemeriksaan (Rp)Objek Banding (Rp)Keterangan
1520214Reteriment Benefit COGS1.910.686.4051.910.686.405PB tidak memberikan dokumen
2610120Legal Expenses SAE600.000600.000PB tidak memberikan dokumen
3610190Membership Free SAE8.934.4008.934.400PB tidak memberikan dokumen
4610210Office Supply and Stationery SAE171.300.000171.300.000PB tidak memberikan dokumen
5610260Telephone and Communicat ion SAE10.729.9265.364.963PB tidak memberikan dokumen
6610280Water and Electricity SAE178.370.547178.370.547PB tidak memberikan dokumen
7610300Contibution and Donation38.405.00038.405.000PB tidak memberikan dokumen
8810135Other Tax Expenses5.356.3935.356.393PB tidak memberikan dokumen

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa terhadap koreksi akun 810120 - Interest Expenses sebesar Rp158.192.206 dan koreksi akun 910003 - Unrealize Gain or Loss USO sebesar Rp374.347.052, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan laba sehingga penghitungan DER berada di bawah ketentuan yang berlaku;

• bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi tidak dapat dipertahankan;

• bahwa terhadap sisa koreksi terhadap akun-akun lainnya sebesar Rp2.319.017.708, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran pembebanan biaya atas akun-akun tersebut;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.851.556.966 dengan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.319.017.708, sedangkan sisanya dibatalkan;

4. Sengketa kompensasi kerugian

bahwa penyelesaian sengketa kompensasi kerugian mengikuti penyelesaian perhitungan pajak dari sengketa di atas dengan mengikuti nilai kompensasi dalam ketetapan Terbanding, dan dari penjelasan para pihak untuk Sengketa Tahun 2021 (sengketa pajak tahun sebelumnya) sudah diselesaikan sidang pemeriksaannya tapi masih belum di putus.

bahwa penghitungan pajak untuk tahun pajak 2022 dalam Putusan ini akan diperbaiki jika ada pengaruh dari kompensasi kerugian sesuai Putusan Sengketa Tahun 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Peredaran Usaha13.878.962013.878.962
2Harga Pokok Penjualan102.814.655.0470102.814.655.047
3Penyesuaian Fiskal Positif2.851.556.9662.319.017.708532.539.258
4Kompensasi Kerugian15.596.795.456015.596.795.456

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha :

Rp 1.516.390.597.125,00 Peredaran Usaha menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp13.878.962,00

Rp 1.516.376.718.163,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan :

Rp 1.328.258.038.419,00 Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp102.814.655.047,00

Rp 1.431.072.693.466,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif :

Rp 47.852.250.830,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp532.539.258,00

Rp 47.319.711.572,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00679/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/055/24 tanggal 04 April 2024 atas nama PT ENKEI INDONESIA, NPWP 01.071.084.6-055.000 / 0010710846055000, beralamat di Bekasi Internasional Industrial Estate, Lippo Cikarang Blok C11 No. 8, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp1.516.376.718.163,00 Harga Pokok PenjualanRp1.431.072.693.466,00 Laba BrutoRp85.304.024.697,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp95.976.962.150,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(10.672.937.453,00) Penghasilan LainnyaRp(5.676.494.293,00) Penghasilan Neto LainnyaRp(16.349.431.746,00) Penyesuaian FiskalRp

Fiskal PositifRp47.319.711.572,00 Fiskal NegatifRp2.941.809.426,00 JumlahRp44.377.902.146,00

Penghasilan NetoRp28.028.470.400,00 Kompensasi KerugianRp28.028.470.400,00 Penghasilan Kena PajakRp0,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp10.222.508.296,00 Pajak Lebih DibayarRp10.222.508.296,00 Sanksi Administrasi Ps.13 (2) UU KUPRp0,00 Jumlah PPh Lebih DibayarRp10.222.508.296,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum

melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.