Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-006145.16/2021/PP/M.XB Tahun 2026
PT Suzuki Finance Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006145.16/2021/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Suzuki Finance Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2015
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A; Pasal 11
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (1); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006145.16/2021/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Suzuki Finance Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 24 Agustus 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026