Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-006145.16/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Suzuki Finance Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006145.16/2021/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006145.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000,

beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak jabatan: Wakil Presiden Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ratna Febrina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1019/PP/IKH/2020

tanggal 14 Desember 2020,

Surat Kuasa Khusus : 47/SFI-BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021,

2. Nama: Ng Elly Lian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-550/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, Surat Kuasa Khusus : 46/SFI-BOD/V/2021

tanggal 09 September 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13484/PJ.04/2022 tanggal 22 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1198/PP/BR/2021 tanggal 22 Oktober 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-171/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 45/SFI- BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2388/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 08 September 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 136/SFI- BOD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12

Desember 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp173.513.325.989,00
b. Jumlah seluruh penyerahanRp173.513.325.989,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiriRp17.351.332.595,00
b. Dikurangi
b.1. Dibayar dengan NPWP sendiriRp266.450.918,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp266.450.918,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp17.084.881.677,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp0,00
c. JumlahRp0,00
4.PPN yang kurang dibayarRp17.084.881.677,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp8.200.743.205,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp25.285.624.882,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp55.573.652,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 033/SFI-BOD/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp3.040.006.868,00
b. Jumlah seluruh penyerahanRp3.040.006.868,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiriRp304.000.683,00
b. Dikurangi
b.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp266.450.918,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp266.450.918,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp37.549.765,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
c. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp0,00
c. JumlahRp0,00
4.PPN yang kurang dibayarRp37.549.765,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp18.023.887,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp55.573.652,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar17.084.881.677,000,0017.084.881.677,00
b. Sanksi Bunga8.200.743.205,000,008.200.743.205,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar25.285.624.882,000,0025.285.624.882,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 45/SFI-BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 (cap harian pos tanggal 24 Mei 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 45/SFI-BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp170.473.319.121,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding atas koreksi Penjualan Aset Tarikan sebesar Rp170.473.319.121,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

1. Kesalahan Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak

bahwa terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015, kesalahan materi di dalam surat ketetapan pajak Masa Pajak Desember 2015 tersebut adalah sebagai berikut:

• Terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Pajak Januari sampai dengan November 2015, dimana transaksi Januari sampai dengan November 2015 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2015;

bahwa adapun penjelasan dan dasar hukum dari pendapat Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Saat Terutangnya PPN

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

b. Obyek PPN dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibuat sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus sesuai dengan masa pajak terutangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: Pasal 1 UU KUP angka 7, 8, 9 dan 10 mengatur mengenai:

7. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Pemohon Banding menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan tersebut di atas, maka Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan per masa pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa obyek pajak yang terjadi pada suatu masa pajak, harus ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak di masing-masing masa pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian, maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan obyek PPN yang terutang untuk Masa Pajak Januari - November 2015, untuk ditagihkan seluruhnya dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Desember 2015 karena SKP Masa Pajak Desember seharusnya hanya terkait dengan obyek yang terutang di Masa Pajak Desember 2015 saja, sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

c. Terbanding Memperhitungkan Obyek PPN Masa Pajak Januari - Desember 2015 ke Dalam Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015

bahwa obyek PPN per SPT masa pajak sebesar Rp28.702.505.943,00 merupakan akumulasi obyek PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari - Desember 2015 sedangkan obyek PPN menurut Terbanding sebesar Rp199.551.322.716,00 merupakan biaya yang terjadi di Masa Pajak Januari - Desember 2015 yang merupakan obyek PPN berdasarkan buku besar Pemohon Banding, perincian dari perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Terbanding langsung mengenakan kekurangan obyek PPN untuk Masa Pajak Januari –

Desember 2015 di Masa Pajak Desember 2015 dimana menyebabkan Surat Ketetapan Pajak menjadi cacat hukum karena pengenaan dan pemungutan pajak tidak sesuai dengan obyek dan saat terutang yang jelas;

d. Semua Obyek PPN Masa Pajak Desember 2015 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPN untuk Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp2.664.509.216,00 dengan perincian sebagai berikut:

2. Sengketa terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penjualan Aset Tarikan sebesar Rp170.473.319.121,00

Jenis Usaha Pemohon Banding termasuk dalam Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

bahwa berdasarkan jenis kegiatan usahanya, Pemohon Banding terdaftar sebagai Perusahaan Pembiayaan Konsumen dengan KLU 65922, dimana termasuk dalam kategori jasa keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah: (d) Jasa Keuangan;

bahwa lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU Pajak Pertambahan Nilai juga dijelaskan bahwa:

“(d) Jasa Keuangan meliputi:

3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. Anjak piutang;

c. Usaha kartu kredit; dan/ atau

d. Pembiayaan konsumen.”

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan membutuhkan pengelolaan manajemen risiko untuk setiap kegiatan pembiayaan yang dilakukan, bentuk manajemen risiko tersebut berupa jaminan yang disepakati antara perusahaan pembiayaan dengan nasabah/ konsumen;

bahwa adapun jaminan tersebut dapat berupa aset atau sejenisnya seperti mobil, motor, rumah, dan sebagainya, perusahaan pembiayaan membutuhkan jaminan tersebut untuk menutupi risiko kegagalan pengembalian utang nasabah, apabila nasabah tidak dapat melunasi sisa utang kepada perusahaan pembiayaan, maka jaminan tersebut akan dijual baik oleh nasabah sendiri maupun perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga untuk melunasi sisa utang nasabah;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembiayaan konsumen atas penjualan aset tarikan untuk nasabah yang cedera janji termasuk dalam ruang lingkup jasa keuangan, sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Pajak Pertambahan Nilai, jasa keuangan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas transaksi tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Barang tarikan tersebut bukan merupakan milik Pemohon Banding

bahwa seperti yang sudah pernah Pemohon Banding jelaskan bahwa status kepemilikan barang tarikan merupakan milik konsumen sesuai dengan yang ada dalam perjanjian fidusia bahwa status kepemilikan barang tetap milik konsumen dan konsumen memberikan kuasa untuk menjual barang tarikan (apabila terjadi default) kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan atas barang tarikan adalah tidak berdasar dan tidak tepat karena barang tarikan tersebut bukan merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga sudah menjelaskan nature transaksi dan memberikan siklus transaksi, contoh jurnal go live, jurnal angsuran, jurnal repo aset & jurnal selling asset, dokumen pendukung installment schedule dan dokumen pendukung fidusia kepada Terbanding;

bahwa dengan demikian, atas transaksi tersebut bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2015;

4. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah PPN Barang dan Jasa adalah sebesar Rp304.000.683,00;

5. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

6. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp170.473.319.121,00 kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2015 menjadi sebagai berikut :

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2388/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 08 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi sebesar Rp170.848.816.773,00

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

- Pasal 1A,

- Pasal 4 ayat (1),

b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur antara lain:

- Pasal 1,

- Pasal 15 ayat (3),

- Pasal 23 ayat (2),

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur mengatur bahwa penjualan kendaraan sitaan (penyerahan aktiva yang ditarik kembali) tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

d. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-186/PJ.53/2004 tanggal 4 Maret 2004 butir 4 huruf a tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Kembali, menyatakan: “Penjualan aktiva yang ditarik kembali dalam kegiatan pembiayaan konsumen karena default dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;

e. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-666/PJ.53/2005 tanggal 26 Mei 2005 butir 3 huruf a tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Ditarik Kembali menyatakan:

“Dalam hal barang/aktiva yang ditarik/disita tersebut menjadi milik perusahaan pembiayaan maka atas penjualan aktiva yang ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan PPN yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan;

Data dan Fakta

a. bahwa penarikan aset tersebut didasarkan karena debitur atau customer telah wanprestasi atas kewajiban yang harus ditanggung, sesuai dengan SOP Pemohon Banding bahwa penarikan atas aset dilakukan jika debitur atau customer menunggak melebihi waktu yang telah ditentukan, sudah mempunyai indikasi tidak baik dan berdasarkan analisis collection, atas sepeda motor yang telah ditarik atau diambil alih oleh Pemohon Banding menjadi aset tarikan, selama masih dalam status sepeda motor tarikan, Pemohon Banding masih melakukan tindakan penagihan kepada debitur atau customer untuk melunasi hutang yang masih harus dibayar;

b. bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:

• Daftar Nama-nama Debitur Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Diterima dari Anggota APPI,

• Trial Balance;

c. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan contoh/kontrak perjanjian pembiayaan dengan konsumen, namun berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan bahwa barang yang ditarik tersebut adalah tetap milik konsumen sesuai perjanjian fidusia dan bukan milik Pemohon Banding, konsumen memberikan kuasa kepada Pemohon Banding untuk menjual aset tarikan apabila konsumen cedera janji;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan yang memadai tentang bagaimana proses pencatatan transaksi sejak saat penarikan hingga saat penjualan kendaraan tarikan tersebut;

e. bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan membutuhkan pengelolaan manajemen risiko untuk setiap kegiatan pembiayaan yang dilakukan, bentuk manajemen risiko tersebut berupa jaminan yang disepakati antara perusahaan pembiayaan dengan nasabah/ konsumen;

f. bahwa adapun jaminan tersebut dapat berupa aset atau sejenisnya seperti mobil, motor, rumah, dan sebagainya, perusahaan pembiayaan membutuhkan jaminan tersebut untuk menutupi risiko kegagalan pengembalian utang nasabah, apabila nasabah tidak dapat melunasi sisa utang kepada perusahaan pembiayaan, maka jaminan tersebut akan dijual baik oleh nasabah sendiri maupun perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga untuk melunasi sisa utang nasabah;

Hasil Penelitian

a. bahwa timbulnya penjualan aset dalam penguasaan disebabkan oleh Konsumen (debitur) yang gagal bayar (cedera janji) sehingga berdasarkan Pasal 15 UU Fidusia menjelaskan bahwa Penerima Fidusia (dalam hal ini Pemohon Banding) mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;

b. bahwa yang menjadi sengketa adalah menyangkut penerapan aturan mengenai penjualan atas aktiva dalam penguasaan (kendaraan) yang ditarik/diambil alih yang menurut Terbanding dalam Pemeriksaan terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, sementara menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2015 karena diketahui Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan atas aktiva (kendaraan) tersebut yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

d. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen, sehingga konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan kendaraan tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen), dengan demikian kegiatan penjualan kendaraan tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan menemukan adanya arus barang dan kas dalam hal terjadinya penjualan barang tarikan;

f. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan apakah keuntungan atau kerugian atas penjualan barang yang ditarik menjadi keuntungan atau kerugian Pemohon Banding, apabila membantu menjualkan barang maka seharusnya arus dana, arus barang dan arus dokumen dilakukan langsung dari debitur ke pembeli akhir dan apabila terjadi kerugian (hasil penjualan lebih kecil dari nilai buku/hutang debitur), maka kekurangannya ditagihkan kepada debitur, demikian juga dalam hal terjadi laba (terdapat selisih

lebih antara penjualan dibandingkan dengan nilai buku barang yang dijual), maka seharusnya selisih lebih tersebut diberikan kepada pihak debitur;

g. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), menentukan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”

Penjelasan:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.”

“Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,

c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”;

h. bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dapat disimpulkan bahwa penyerahan barang tarikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan argumentasi sebagai berikut:

1) Barang tarikan yang dijual tersebut merupakan Barang Kena Pajak. bahwa barang-barang yang ditarik dan dijual kembali merupakan barang yang tidak termasuk dalam klasifikasi barang kena pajak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang

PPN juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

2) Penyerahan barang tarikan yang dijual dilakukan di dalam daerah pabean. bahwa penyerahan barang tarikan dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean;

3) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang pembiayaan dengan konsekuensi karena terdapat kemungkinan gagal bayar dari para debitur maka usaha ini berkaitan erat dengan penarikan dan penjualan kembali barang-barang yang gagal dilunasi;

i. bahwa dengan demikian, Terbanding dalam Keberatan mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan terhadap Penjualan Aset Tarikan sebesar Rp170.848.816.773,00;

1) bahwa berdasarkan data dan ketentuan perpajakan di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam PemeriksaanterhadapPenjualanAsetTarikansebesar Rp170.848.816.773,00 yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah tepat sehingga Terbanding dalam Keberatan tetap mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan;

2) bahwa dengan demikian Terbanding dalam Keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding dalamTerbanding dalamdibatalkan
Uraian
(Rp)Pemeriksaan (Rp)Keberatan (Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4) = (3) - (2)
Dasar Pengenaan Pajak
28.702.505.943199.551.322.716199.551.322.7160
Pajak Pertambahan Nilai

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 45/SFI-BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2015;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 136/SFI-BOD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12 Desember 2019 Tahun Pajak 2015,

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Akta Nomor: 402 tanggal 08 Maret 2021, Bukti P-4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp25.230.051.230,00

dengan NTPN BD4D81S7AH86LH70,

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp55.573.652,00 dengan

NTPN EFAE16AAPM44LO75,

Bukti P-6 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 033/SFI-BOD/III/2020 tanggal 9

Maret 2020,

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor: 303 tanggal 21 September

1989,

Bukti P-8 Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 130

tanggal 28 Januari 2005,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 47/SFI-BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021

a.n. Ratna Febrina,

Bukti P-10 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

1019/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020 a.n. Ratna Febrina, Bukti P-11 Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina,

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 46/SFI-BOD/V/2021 tanggal 09

September 2021 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

057/PP/IKH/2020 tanggal 27 Januari 2020 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-14 Pakta Integritas a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-15 Pakta Integritas Pengurus a.n. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak, Bukti P-16 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 033/SFI-BOD/III/2020 tanggal 9

Maret 2020, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 402 tanggal 08 Maret 2021, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-18 Fotokopi Akta Nomor 32 tanggal 25 Juli 2019, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-19 Fotokopi Akta Nomor 130 tanggal 28 Januari 2005, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-20 Fotokopi Akta Nomor 303 tanggal 21 September 1989, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-21 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp25.230.051.230,00

dengan NTPN BD4D81S7AH86LH70, yang telah dimeteraikan, Bukti P-22 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp55.573.652,00 dengan

NTPN EFAE16AAPM44LO75, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-23 Matriks sengketa,

Bukti P-24 SPT Masa PPN Desember 2015,

Bukti P-25 Penjelasan tertulis tanggal 22 Maret 2022,

Bukti P-26 Penjelasan tertulis tanggal 05 Juli 2022,

Bukti P-27 SKP Nihil atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari-November

2015,

Bukti P-28 Pendapat akhir,

Bukti P-29 SKP Nihil atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – November

2015,

Bukti P-30 SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT.75360/PP/M.XIVB/13/2016Tahun2016,PUT- 086475.25/2008/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 086476.25/2009/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 086477.25/2010/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 005476.35/2019/PP/MXVA Tahun 2021,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021 dan bukti kirim Pos, Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 033/SFI-BOD/III/2020 tanggal 9

Maret 2020,

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12 Desember 2019 Tahun Pajak 2015,

Bukti T-4 Surat Tugas,

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 25 Mei 2022,

Bukti T-7 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 45/SFI-BOD/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.040.006.868,00173.513.325.989,00170.473.319.121,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp170.473.319.121,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan dalam pemeriksaan yaitu ekualisasi peredaran usaha dengan DPP Penyerahan PPN, terdapat koreksi atas DPP Pajak Pertambahan sebesar Rp170.848.816.773,00

Adapun rincian obyek DPP PPN atas hasil ekualisasi adalah sebagai berikut: Atas koreksi sebesar Rp. 375.497.652,- tidak diajukan keberatan dan banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

Terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Pajak Januari s.d. November 2015, dimana transaksi Januari s.d. November 2015 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2015..

Jasa pembiayaan bukan merupakan objek PPN

Berdasarkan Pasal 4A ayat 3d UU PPN dan penjelasannya dimana jasa keuangan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa keuangan sendiri meliputi atas jasa pembiayaan berupa pembiayaan konsumen.

Penjualan Aktiva Yang Diambil bukan merupakan obyek PPN sebagaimana disebutkan pada Pasal 4A ayat 3d UU PPN.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas objek pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) PPN Masa Pajak Desember 2015 telah sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis ;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 1 UU KUP, angka 7, 8, 9 dan 10

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keuangan;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h ekspor Jasa Kena Pajak.

Ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Menimbang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 5 huruf d

Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan dan peraturan perundangan yang relevan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa Permohonan Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.04/2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 Tanggal 12 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2015;

Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp170.848.816.773,00 untuk Masa Pajak Desember 2015, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa di dalam persidangan, terbukti pemeriksaan pajak atas objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh Terbanding meliputi periode Januari sampai dengan Desember 2015, dan dengan hasil pemeriksaan pajak sebagai berikut:

a. untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2015 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN) No.00096/507/15/062/19 tanggal 14 Oktober 2019;

b. untuk Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang kemudian dilakukan keberatan dan kemudian diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan fakta hukum hasil pemeriksaan pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Masa pajak Januari sampai November 2015 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN)

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa pajak Januari sampai November 2015 a quo, maka terhadap jumlah Dasar Pengenaan Pajak, penghitungan Pajak Terutang dan Kredit pajak yang telah dilaporkan, dihitung dan dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan SPT Masa PPN, telah disetujui dan dibenarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukannya;

Bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Januari sampai November 2015 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan;

b. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan untuk masa pajak Masa pajak Januari sampai November 2015 tidak terdapat sengketa pajak baik atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Terutang dan/atau Kredit (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan);

Bahwa oleh karenanya untuk masa pajak Masa pajak Januari sampai November 2015, telah benar secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan’

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak Desember 2015 Bahwa fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah

kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPN saat terutang PPN adalah saat penyerahan, dan dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, maka nilai kurang bayar yang tercantum dalam SKPKB melekat dan hanya berlaku untuk masa atau tahun pajak yang ditetapkan tersebut;

Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dimaksudkan untuk memberikan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan Masa Pajak Desember 2015, maka nilai besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar, harus dan hanya atas substansi objek pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) di Masa Pajak Desember 2015;

Bahwa di dalam persidangan terbukti Terbanding melakukan koreksi Dasar

Pengenaan PPN Masa Pajak Desember 2015 sejumlah Rp170.848.816.773,00 berdasarkan DPP PPN pada SPT Masa PPN masa Pajak Januari s.d. Desember 2015 dengan akun-akun sebagai berikut:

Bahwa di dalam persidangan atas perhitungan tersebut di atas terbukti fakta-fakta:

1) Terbanding melakukan ekualisasi berdasarkan nilai transaksi 1 (satu ) tahun penuh (periode Januari s.d. Desember 2015), untuk kemudian digunakan sebagai perhitungan koreksi hanya untuk masa pajak Desember 2015;

Oleh karenanya selisih sejumlah Rp170.848.816.773,00 menurut perhitungan Terbanding merupakan selisih untuk seluruh periode Januari s.d. Desember 2015;

2) Terbanding tidak memiliki kertas kerja pemeriksaan untuk masing-masing masa pajak, selain hanya mengambil nilai/jumlah akun-akun tertentu selama 1 (satu) tahun pajak penuh dan langsung menyatakan sebagai DPP PPN Masa Desember 2015;

3) Bahwa Pemohon Banding (PT Suzuki Finance Indonesia/SFI) merupakan Perusahaan pembiayaan khusus untuk pembiayaan Produk Suzuki. Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya menyediakan berbagai macam produk pembiayaan seperti; Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Investasi, Fasilitas Dana Tunai dan Sewa Operasi (Operating Lease);

4) Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3d UU PPN dan penjelasannya jasa keuangan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa keuangan sendiri meliputi atas jasa pembiayaan berupa pembiayaan konsumen, sebagaimana dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa transaksi pembiayaan konsumen atas penjualan aset tarikan untuk nasabah yang cedera janji termasuk dalam ruang lingkup jasa keuangan.

Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN, jasa keuangan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak terutang PPN.

bahwa status kepemilikan barang tarikan merupakan milik konsumen sesuai dengan yang ada dalam perjanjian fidusia bahwa status kepemilikan barang tetap milik konsumen dan konsumen memberikan kuasa untuk menjual barang tarikan (apabila terjadi default) kepada Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf (b) UU PPN No. 42 Tahun 2009 diatur Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang

5) Bahwa koreksi di dasarkan adanya selisih antara omset yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan DPP PPN Keluaran yang dilaporkan di SPT Masa PPN, tidak dapat serta merta dilakukan mengingat sesuai Pasal 4A ayat 3d UU PPN, Jasa keuangan yang merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding tidak dikenakan PPN;

6) Bahwa berdasarkan penilaian pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan ekualisasi dan arus piutang yang dilakukan Terbanding tersebut di atas, menghasilkan perhitungan yang tidak akurat dan tidak didasarkan pada suatu bukti;

Bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp170.848.816.773,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp170.848.816.773,00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak170.473.319.121,000,00170.473.319.121,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 173.513.325.989,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 170.473.319.121,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 3.040.006.868,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/15/062/19 tanggal 12 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp3.040.006.868,00
b. Jumlah seluruh penyerahanRp3.040.006.868,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiriRp304.000.683,00
b. Dikurangi
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp266.450.918,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp266.450.918,00
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp37.549.765,00
d. Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
- Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp0,00
- JumlahRp0,00
e. PPN yang kurang dibayarRp37.549.765,00
f. Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp18.023.887,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp55.573.652,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.