Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman
PUT-006174.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Willson Surya Unggul, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006174.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 4 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Willson Surya Unggul mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 39 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006174.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Willson Surya Unggul
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/451/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Desember 2025