P U T U S A N
Nomor PUT-006174.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/451/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006174.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WILLSON SURYA UNGGUL, NPWP: 01.821.798.4-451.000, beralamat di Jalan Veteran Nomor 9A, Kampung Cisereh RT.001/RW.006, Curug, Kabupaten Tangerang, yang tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan walaupun sudah dipanggil secara patutdenganPemberitahuanSidangNomorPEMB- 92/PAN.182/2025 tanggal 18 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5071/PJ.07/2025 tanggal 19 November 2025;