Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUT-006174.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Willson Surya Unggul, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-006174.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/451/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006174.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WILLSON SURYA UNGGUL, NPWP: 01.821.798.4-451.000, beralamat di Jalan Veteran Nomor 9A, Kampung Cisereh RT.001/RW.006, Curug, Kabupaten Tangerang, yang tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan walaupun sudah dipanggil secara patutdenganPemberitahuanSidangNomorPEMB- 92/PAN.182/2025 tanggal 18 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5071/PJ.07/2025 tanggal 19 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1196/PP/BR/2025 tanggal 11 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/WSU.VII/2025 tanggal 12 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 169/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Banding Pemohon Banding Nomor 02/PT.WSU/XI/2025 tanggal 10 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/WSU.VII/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 (Tanggal Diposkan/Kirim 12 Juli 2025);

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan Surat Nomor 02/PT.WSU/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 (Tanggal Diposkan/Kirim 19 November 2025);

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/WSU.VII/2025 tanggal 12 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 (Tanggal Diposkan/Kirim 19 November 2025) menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor

02/PT.WSU/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Michael jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Willson Surya Unggul Nomor 157 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat oleh Satria Amiputra Amimakmur, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 27 November 2025 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 02/PT.WSU/XI/2025 tanggal 10 November 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor 002/WSU.VII/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/451/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas PT WILLSON SURYA UNGGUL, NPWP 01.821.798.4-451.000, beralamat di Jalan Veteran Nomor 9A, Kampung Cisereh RT.001/RW.006, Curug, Kabupaten Tangerang:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak., dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.