Putusan Pengadilan Pajak · 83 halaman
PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Sakae Riken Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 17 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sakae Riken Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 11 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sakae Riken Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/457/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 April 2026