Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 83 halaman

PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Sakae Riken Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006318.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.458.232.1-431.000, beralamat di Jl. Surya Kencana Kav. I-17GH&I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Kutamekar, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia nomor 11 tanggal 16 November 2023, dibuat di hadapan Patricia Bunandi Panggabean, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: agusmunajat@sakaeriken.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hendra Manguntung

Izin Kuasa Hukum: KEP-371/PP/IKH/2024 tanggal 25 April 2024 Surat Kuasa Khusus : 0408/SRI/VII/2025 tanggal 23 September 2025

2. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2025 tanggal 27 Mei 2025 Surat Kuasa Khusus : 0303/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andri Firmansyah / 19790606 200012 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum / 19790813 200012 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-901/PJ.07/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1084/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0290/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90248/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 11 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0417A/SRI/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29

Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonFiskus
Banding (Rp)(Rp)
Peredaran Usaha393.065.966.330393.065.966.330-
Harga Pokok Penjualan(352.347.769.492)(324.952.063.613)27.395.705.879
Biaya Usaha Lainnya(62.374.017.467)(58.958.718.772)3.415.298.695
Penghasilan Neto dari Usaha(21.655.820.629)9.155.183.94530.811.004.574
Penghasilan dari Luar Usaha113.319.782.089113.319.782.089-
Biaya dari Luar Usaha(28.113.222.628)(28.113.222.628)-
UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonFiskus
Banding (Rp)(Rp)
Penghasilan/ (Rugi) Neto63.550.738.83294.361.743.40630.811.004.574
Fasilitas Penanaman Modal sebagai Pengurang Penghasilan Neto(6.929.131.987)(6.929.131.987)-
Koreksi Fiskal Positif8.970.310.84414.549.864.5365.579.553.692
Koreksi Fiskal Negatif(21.000.498.258)(21.000.498.258)-
Penghasilan Neto Fiskal44.591.419.43180.981.977.69736.390.558.266
Kompensasi Kerugian Fiskal(29.205.003.940)-29.205.003.940
Penghasilan Kena Pajak15.386.415.49180.981.977.69765.595.562.206
PPh Terutang3.385.011.30017.816.034.94014.431.023.640
Kredit Pajak(4.461.238.551)(4.461.238.551)-
PPh yang Kurang/ (Lebih) dibayar(1.076.227.251)13.354.796.38914.431.023.640
Sanksi Administrasi: (Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP)-4.994.693.8494.994.693.849
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.076.227.251)18.349.490.23819.425.717.489

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0259/SRI/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2025 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon BandingFiskusdiajukan keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
Peredaran Usaha393.065.966.330393.065.966.330-
Harga Pokok Penjualan(352.347.769.492)(324.952.063.613)27.395.705.879
Biaya Usaha Lainnya(62.374.017.467)(58.958.718.772)3.415.298.695
Penghasilan Neto dari Usaha(21.655.820.629)9.155.183.94530.811.004.574
Penghasilan dari Luar Usaha113.319.782.089113.319.782.089-
Biaya dari Luar Usaha(28.113.222.628)(28.113.222.628)-
Penghasilan/ (Rugi) Neto63.550.738.83294.361.743.40630.811.004.574
Fasilitas Penanaman Modal sebagai Pengurang Penghasilan Neto(6.929.131.987)(6.929.131.987)-
Koreksi Fiskal Positif8.970.310.84414.549.864.5365.579.553.692
Koreksi Fiskal Negatif(21.000.498.258)(21.000.498.258)-
Penghasilan Neto Fiskal44.591.419.43180.981.977.69736.390.558.266
Kompensasi Kerugian Fiskal(29.205.003.940)-29.205.003.940
Penghasilan Kena Pajak15.386.415.49180.981.977.69765.595.562.206
PPh Terutang3.385.011.30017.816.034.94014.431.023.640
Kredit Pajak(4.461.238.551)(4.461.238.551)-
PPh yang Kurang/ (Lebih) dibayar(1.076.227.251)13.354.796.38914.431.023.640
Sanksi Administrasi: (Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP)-4.994.693.8494.994.693.849
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.076.227.251)18.349.490.23819.425.717.489
Jumlah yang telah dilunasi sebelum Permohonan Keberatan disampaikan Nama Bank: Bank Mizuho Indonesia NTPN: DE6A 72M2 TFVN TU94 dan NTPN: 075F E2M2 TI7L AN33 NTPN: B20C B0T8 0QRT V25D18.349.490.238

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Rp)Dikurangi (Rp)(Rp)
Penghasilan Netto80.981.977.697-80.981.977.697
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak80.981.977.697-80.981.977.697
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang17.816.034.940-17.816.034.940
Kredit Pajak4.461.238.551-4.461.238.551
PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.354.796.389-13.354.796.389
Sanksi Administrasi4.994.693.849-4.994.693.849
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar18.349.490.238-18.349.490.238

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0290/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0290/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 yang diterima tanggal 5 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Permohonan Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah PPh yang kurang dibayar menurut SKPKB Nomor 00003/206/22/457/24 tertanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp18.349.490.238,00 dengan tiga kali pembayaran melalui Bank Mizuho Indonesia dengan NTPN:

1) DE6A 72M2 TFVN TU94,

2) 075F E2M2 TI7L AN33, dan

3) B20C B0T8 0QRT V25D;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 11 tanggal 16 November 2023;

bahwa dengan demikian, surat permohonan banding yang diajukan Pemohon BandingterhadapsuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 (periode Oktober 2021 – September 2022) oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
Peredaran Usaha393.065.966.330393.065.966.330-
Harga Pokok Penjualan(352.347.769.492)(324.952.063.613)27.395.705.879
Biaya Usaha Lainnya(62.374.017.467)(58.958.718.772)3.415.298.695
Penghasilan Neto dari Usaha(21.655.820.629)9.155.183.94530.811.004.574
Penghasilan dari Luar Usaha113.319.782.089113.319.782.089-
Biaya dari Luar Usaha(28.113.222.628)(28.113.222.628)-
Penghasilan/ (Rugi) Neto63.550.738.83294.361.743.40630.811.004.574
Fasilitas Penanaman Modal sebagai Pengurang Penghasilan Neto(6.929.131.987)(6.929.131.987)-
UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
Koreksi Fiskal Positif8.970.310.84414.549.864.5365.579.553.692
Koreksi Fiskal Negatif(21.000.498.258)(21.000.498.258)-
Penghasilan Neto Fiskal44.591.419.43180.981.977.69736.390.558.266
Kompensasi Kerugian Fiskal(29.205.003.940)-29.205.003.940
Penghasilan Kena Pajak15.386.415.49180.981.977.69765.595.562.206
PPh Terutang3.385.011.30017.816.034.94014.431.023.640
Kredit Pajak(4.461.238.551)(4.461.238.551)-
PPh yang Kurang/ (Lebih) dibayar(1.076.227.251)13.354.796.38914.431.023.640
Sanksi Administrasi: (Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP)-4.994.693.8494.994.693.849
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.076.227.251)18.349.490.23819.425.717.489

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 0259/SRI/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 di mana Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
keberatan
(Rp)
Peredaran Usaha393.065.966.330393.065.966.330-
Harga Pokok Penjualan(352.347.769.492)(324.952.063.613)27.395.705.879
Biaya Usaha Lainnya(62.374.017.467)(58.958.718.772)3.415.298.695
Penghasilan Neto dari Usaha(21.655.820.629)9.155.183.94530.811.004.574
Penghasilan dari Luar Usaha113.319.782.089113.319.782.089-
Biaya dari Luar Usaha(28.113.222.628)(28.113.222.628)-
Penghasilan/ (Rugi) Neto63.550.738.83294.361.743.40630.811.004.574
Fasilitas Penanaman Modal sebagai Pengurang Penghasilan Neto(6.929.131.987)(6.929.131.987)-
Koreksi Fiskal Positif8.970.310.84414.549.864.5365.579.553.692
Koreksi Fiskal Negatif(21.000.498.258)(21.000.498.258)-
Penghasilan Neto Fiskal44.591.419.43180.981.977.69736.390.558.266
Kompensasi Kerugian Fiskal(29.205.003.940)-29.205.003.940
Penghasilan Kena Pajak15.386.415.49180.981.977.69765.595.562.206
PPh Terutang3.385.011.30017.816.034.94014.431.023.640
Kredit Pajak(4.461.238.551)(4.461.238.551)-
PPh yang Kurang/ (Lebih) dibayar(1.076.227.251)13.354.796.38914.431.023.640
Sanksi Administrasi: (Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP)-4.994.693.8494.994.693.849
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.076.227.251)18.349.490.23819.425.717.489
Jumlah yang telah dilunasi sebelum Permohonan Keberatan disampaikan Nama Bank: Bank Mizuho Indonesia NTPN: DE6A 72M2 TFVN TU94 dan NTPN: 075F E2M2 TI7L AN33 NTPN: B20C B0T8 0QRT V25D18.349.490.238

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29

April 2025, yang menolak seluruh keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
Dikurangi
(Rp)
Penghasilan Netto80.981.977.697-80.981.977.697
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak80.981.977.697-80.981.977.697
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang17.816.034.940-17.816.034.940
Kredit Pajak4.461.238.551-4.461.238.551
PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.354.796.389-13.354.796.389
Sanksi Administrasi4.994.693.849-4.994.693.849
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar18.349.490.238-18.349.490.238

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN KOREKSI TERBANDING bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini mencakup koreksi-koreksi yang dipertahankan dalam KEP-00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 sebagai berikut:

KeteranganJumlah Koreksi
(Rp)
A. Koreksi Transfer Pricing:
1. HPP - Pembelian20.792.381.924
2. HPP - Jasa Bantuan Teknis6.603.323.955
3. Biaya royalti3.415.298.695
Total koreksi Transfer Pricing30.811.004.574
B. Penyusutan185.380.322
C. Kompensasi Kerugian Fiskal29.205.003.940

bahwa adapun alasan banding atas masing-masing koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

A. Koreksi Transfer Pricing yang dialokasikan ke Pembelian, Jasa Bantuan

Teknis dan Biaya Royalty sebesar Koreksi Harga Pokok Penjualan atas transaksi pembelian dan jasa bantuan teknis dengan pihak afiliasi sebesar Rp30.811.004.574,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi transfer pricing yang dialokasikan ke pos-pos sebagai berikut:

KeteranganJumlah Koreksi
(Rp)
Koreksi Transfer Pricing:
1. HPP - Pembelian20.792.381.924
2. HPP - Jasa Bantuan Teknis6.603.323.955
3. Biaya royalti3.415.298.695
Total koreksi Transfer Pricing30.811.004.574

bahwa untuk memudahkan pemahaman, Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu perbedaan analisa transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

MENGENAIANALISIS KESEBANDINGANKeterangan Pemohon Banding
PEMOHON BANDINGTERBANDING
(DOKUMEN LOKAL TAHUN PAJAK
2022)
Metode Penentuan Harga TransferTransactional Net Margin Method (“TNMM”)Transactional Net Margin Method (“TNMM”)Tidak ada perbedaan
Indikator Tingkat Laba / PLINet Cost Plus Margin (“NCPM”)Return on Sales (“RoS”)Tidak setuju (Lihat angka 2)
Perusahaan Pembanding10 perusahaan pembanding: Dokumen Lokal: 1. Kovit Autoparts Co., Ltd 2. Top Up Trick Cover 3. Proten Alliance Co., Ltd 4. Fiem Industries Limited 5. Changchun Faway AutomobileComponents Company Limited 6. Summit Auto Body Industry Co., Ltd 7. R Tron Kimje Co., Ltd 8. Tsang Yow Industrial Co., Ltd 9. Asia Compact Industry Co., Ltd 10. Thai Summit Autoparts Industry5 perusahaan pembanding: Terbanding: 1. Kovit Autoparts Co., Ltd 2. Top Up Trick Cover 3. Proten Alliance Co., Ltd 4. Fiem Industries Limited 5. Changchun Faway AutomobileComponents Company LimitedTidak setuju (Lihat angka 3)
Penggunaan Data Keuangan Tested PartySingle Year (Tahun Pajak 2022)Single Year (Tahun Pajak 2022)Tidak ada perbedaan
Penggunaan Data Keuangan Perusahaan PembandingMultiple Years (3 Tahun) (Tahun 2019 - 2021Multiple Years (3 Tahun) (Tahun 2019 – 2021
Perhitungan Laba OperasionalPenyesuaian: • Biaya penyusutan mesin baru, sebesar Rp1.556.861.420 • Biaya penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp573.243.750 • Memperhitungkan biaya-biaya extraordinary sebesar Rp14.171.612.852Penyesuaian: • Biaya penyusutan mesin baru, sebesar Rp2.248.799.829 (Nilai penyesuaian berbeda) • Biaya penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru pada tahun pajak 2022 sebesar Rp828.018.750 (Nilai penyesuaian berbeda) TIDAK memperhitungkan biaya-biaya extraordinary sebesar Rp14.171.612.852Tidak setuju (Lihat angka 4)
Rentang Laba Wajar Perusahaan PembandingMinimum : -1,71% Kuartil bawah (Q1) : 0,80% Median (Q2) : 1,29% Kuartil atas (Q3) : 2,96% Kuartil bawah (Q1) : 8,01%Minimum : 1,17% Kuartil bawah : 2,16% (Q1) Median (Q2) : 3,11% Kuartil bawah : 5,84% (Q1) Kuartil atas (Q3) : 7,41%Tidak setuju
NCPM/RoS Pemohon BandingNCPM: -1,34%RoS: -4,73%
KesimpulanDi dalam rentang penuh laba wajar (memenuhi prinsip kewajaran)Di bawah rentang laba wajar (tidak memenuhi prinsip kewajaran)

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa hasil analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal, NCPM Pemohon Banding sebesar - 1,34%, berada di dalam rentang penuh laba wajar perusahaan pembanding (- 1,71% s.d. 8,01%);

bahwa namun Terbanding melakukan analisa kesebandingan lagi dengan mengubah Profit Level Indikator (PLI), Perusahaan Pembanding yang digunakan dan Nilai Penyesuaian sehingga menurut Terbanding RoS Pemohon Banding menjadi hanya sebesar -4,73% sehingga berada di bawah rentang laba perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding (2,16%

- 5,84%), dan selanjutnya Terbanding melakukan koreksi ke nilai median sebesar 3,11% sehingga menghasilkan koreksi transfer sebesar Rp30.811.004.574,00 yang dialokasikan ke:

1. HPP – Pembelian sebesar Rp20.792.381.924,00

2. HPP – Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00

3. Biaya Royalty sebesar Rp3.415.298.695,00

Penjelasan:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan Return On Sales sebagai PLI yang digunakan Terbanding dalam melakukan analisa Transfer pricing karena Pemohon Banding bukan perusahaan distributor melainkan manufaktur yang seharusnya menggunakan TNMM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan RoS sebagai PLI karena pendekatan PLI lebih tepat digunakan untuk perusahaan distributor sebagaimana ketentuan dalam SE- 50 dan OECD TP Guidelines. Sedangkan untuk perusahaan manufakturing sebagaimana kegiatan usaha Pemohon Banding pendekatan PLI yang paling tepat adalah NCPM;

bahwa berikut ini adalah kutipan dan penjelasan berdasarkan SE-50 dan OECD TP Guidelines:

a. SE-50 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa

Berdasarkan Bab II Huruf B bagian 3 huruf a poin 4.a dari SE-50 sebagaimana Pemohon Banding kutip dibawah ini;

“3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

4) Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah-langkah, antara lain:

a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

… Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.”

b. OECD TP Guidelines:

bahwa selain itu Paragraf 2.96 dan Paragraf 2.93 OECD TP Guidelines juga menyatakan hal yang sama, yaitu:

Paragraf 2.96:

“A net profit indicator of net profit divided by sales, or net profit margin, is frequently used to determine the arm’s length price of purchases from an associated enterprise for resale to independent customers...…” Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

Paragraf 2.96:

“Indikator laba bersih dari laba bersih dibagi dengan penjualan, atau marjin laba bersih, sering digunakan untuk menentukan harga wajar pembelian dari perusahaan terkait untuk dijual kembali ke pelanggan independen ...”

Paragraf 2.93:

"...Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating

expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity..."

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

Paragraf 2.93:

“... Biasanya, dan merujuk pada tinjauan fakta dan keadaan kasus, penjualan atau biaya operasi distribusi mungkin dapat menjadi dasar yang tepat untuk kegiatan distribusi, sedangkan biaya penuh atau biaya operasi dapat menjadi dasar yang tepat untuk layanan atau aktivitas manufaktur...."

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan OECD TP Guidelines yang biasanya juga dijadikan rujukan Terbanding, indikator tingkat laba (PLI) RoS lebih tepat digunakan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi (distributor), yang hanya melakukan aktivitas jual beli tanpa memberikan nilai tambah terhadap produk yang dijualnya dan dengan demikian tidak tepat untuk digunakan dalam analisis kewajaran Pemohon Banding yang merupakan manufaktur;

bahwa oleh karena itu, penggunaan PLI NCPM oleh Pemohon Banding telah tepat untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan ditolaknya 5 (lima) perusahaan pembanding oleh Terbanding, karena pada faktanya perusahaan- perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga sudah tepat untuk dijadikan perusahaan pembanding dalam analisis kesebandingan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menolak lima perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal. Pada faktanya, kelima perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding;

No.NamaAlasan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TerbandingAlasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan Penolakan Terbanding
Perusahaan
Pembanding
yang Ditolak oleh
Terbanding
1Summit Auto Body Industry Co., LtdMelakukan fungsi R&D dan distribusiBerdasarkan penelitian Pemohon Banding, Laporan Keuangan Summit Auto Body Industry Co., Ltd (Lampiran - 6) dan Tsang Yow Industrial Co., Ltd tidak mencatat adanya biaya R&D pada tahun yang diuji; Selain itu, pernyataan Terbanding bahwa kedua perusahaan ini melakukan fungsi distribusi juga tidak tepat karena pada faktanya, Summit Auto Body Co., Ltd. merupakan merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi antara lain door handle dan rear panel (Lampiran - 8). Sedangkan Tsang Yow Industrial Co., Ltd juga merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi transmission parts; Dengan demikian alasan penolakan Terbanding tidak dapat diterima, dan ke-2 perusahaan ini seharusnya tetap dapat digunakan sebagai pembanding;
2Tsang Yow Industrial Co., Ltd
3Thai Summit Autoparts Industry Co., LtdPerusahaan mengalami kerugian yang ekstrim pada tahun 2021.Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam menolak perusahaan ini sebagai pembanding; Bahwa merujuk pada OECD TP Guideline paragraf 3.64, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tetap dapat dijadikan perusahaan pembanding karena yang mempengaruhi faktor kesebandingan adalah fakta dan kondisi-kondisi (fungsi, asset dan resiko) bukan performance (laba /rugi) perusahaan; Dengan demikian, Thai Summit Autoparts Industry dan R Tron Kimje tersebut sesuai dengan OECD TP Guidelines, penggunaan kedua perusahaan ini dalam Dokumen Lokal juga telah tepat;
4R Tron Kimje Co.,LtdSelain itu, Terbanding juga menolak R Tron Kimje sebagai perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan ini memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding; Pada faktanya, produk yang dihasilkan oleh R Tron Kimje Co merupakan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding karena sama sama memproduksi produk otomotif (seperti bemper).
5Asia Compact Industry Co., LtdPerusahaan memiliki produk yang berbeda seperti brake pads (kampas rem) dan bergerak di bidang distribusiAsia Compact Industry Co., Ltd bergerak di bidang manufaktur dan bukan distribusi karena aktivitas yang dilakukan memberikan nilai tambah pada produk yang dijual bukan sekedar aktivitas jual beli tanpa memberikan nilai tambah pada produk; Perusahaan ini juga aktif dalam pembuatan berbagai macam suku cadang dan aksesoris mobil, seperti lampu depan, kenop persneling, pegangan rem tangan, pelindung kusen stainless, dan roof box car point. Di mana hal ini serupa dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
No.NamaAlasan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TerbandingAlasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan Penolakan Terbanding
Perusahaan
Pembanding
yang Ditolak oleh
Terbanding
Dengan penjelasan di atas, maka seharusnya penggunaan perusahaan ini sebagai pembanding telah tepat dan tidak ditolak oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, penolakan dilakukan hanya berdasarkan asumsi tanpa melakukan research ataupun menunjukkan bukti pendukung yang kuat;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa ke-5 perusahaan tersebut merupakan perusahaan pembanding yang tepat untuk digunakan dalam Dokumen Lokal dan tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding;

3. Beberapa penyesuaian (adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan PER-32/2011 dan OECD TP Guidelines;

bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing, Terbanding melakukan penyesuaian yang berbeda dengan Pemohon Banding, terutama Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas biaya extraordinary dalam perhitungan laba operasional Pemohon Banding sebagaimana tabel di bawah ini;

Uraian(Penyesuaian)PenyesuaianSelisihPenjelasan
Pemohon Banding(Terbanding)
RpRp
Beban penyusutan mesin baru1.556.861.4202.248.799.829(691.938.409)a.
Beban penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru573.243.750828.018.750(254.775.000)
Beban lain-lain14.171.612.852014.171.612.852b.

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding telah menyetujui penyesuaian atas biaya penyusutan gedung dan mesin baru untuk perluasan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding telah menyetujui penyesuaian atas biaya penyusutan sebagaimana dinyatakan halaman 6 Risalah Pembahasan:

“bahwa kapasitas Wajib Pajak di tahun 2022 adalah sebesar 87%, Menurut Pemeriksa merupakan kapasitas yang optimal. Meskipun demikian, Pemeriksa mempertimbangkan penyesuaian atas depresiasi.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, Terbanding telah menyetujui penyesuaian atas penyusutan atas mesin baru dan penyusutan gedung berkaitan dengan perluasan usaha berupa mesin baru yang diharapkan dapat membawa manfaat di masa depan dengan meningkatkan produksi bisnisnya. Penyesuaian dilakukan karena kegiatan tersebut belum berjalan secara optimal dan mesin terpasang belum sepenuhnya dioperasikan pada Tahun Pajak 2022. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, kapasitas mesin baru berproduksi adalah 91% bukan 87% sehingga penyesuaian untuk penyusutan mesin dan gedung seharusnya adalah sebesar 9% (100%-91%) dari total biaya penyusutan mesin dan gedung;

bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan penyesuaian biaya penyusutan sesuai dengan kapasitas produksi pada tahun 2022 yaitu sebesar 91% sehingga jumlah penyesuaian atas penyusutan mesin dan gedung yang diperhitungkan adalah sebesar Rp1.556.861.420,00 dan Rp573.243.750,00;

b. Perlunya melakukan penyesuaian (adjustment) atas biaya extraordinary agar kondisi Pemohon Banding sebanding dengan perusahaan pembanding sesuai dengan ketentuan dalam PER- 32/2011 dan OECD TP Guidelines;

bahwa terdapat biaya–biaya luar biasa/extraordinary expenses yang hanya terjadi di Tahun Pajak 2022. Biaya extraordinary ini berkaitan dengan upaya ekspansi Pemohon Banding dan pencatatan pembukuan Pemohon Banding yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Contoh dari biaya-biaya extraordinary ini adalah biaya pembuatan gedung semi permanen untuk gudang troli, biaya penyesuaian atas pencatatan penyesuaian pada persediaan, yang

semuanya berkaitan dengan upaya ekspansi Pemohon Banding dan pencatatan pembukuan Pemohon Banding yang sesuai dengan keadaan sebenarnya;

bahwa secara umum, seharusnya dipahami bahwa biaya ini bukanlah biaya reguler/recurring yang terjadi pada saat perusahaan pembanding menjalankan kegiatan usahanya dalam kondisi normal. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian atas biaya-biaya tersebut agar kondisi perusahaan pembanding sebanding dengan kondisi Pemohon Banding;

bahwa OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa biaya extraordinary dan yang secara khusus terjadi di suatu tahun perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan tidak memperhitungkannya sebagai komponen laba operasional dalam analisis kesebandingan;

Par. 2.86 OECD TP Guidelines:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded”;

bahwa dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya extraordinary pada Tahun Pajak 2022 telah sejalan dengan OECD TP Guidelines;

bahwa sebagaimana penjelasan di atas, bahwa Terbanding melakukan alokasi koreksi Transfer Pricing dalam pembelian, biaya jasa bantuan teknis, dan biaya royalti. Berikut disampaikan argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Transfer Pricing yang dialokasikan ke dalam pembelian, biaya jasa bantuan teknis, dan biaya royalti;

c. Koreksi Pembelian (pada HPP) karena transfer pricing

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pada Pembelian yang merupakan alokasi koreksi analisa transfer pricing sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

d. Koreksi biaya jasa bantuan teknis (pada HPP) karena transfer pricing dan anggapan Terbanding bahwa telah terdapat duplikasi dengan pembayaran royalty;

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi atas seluruh biaya jasa bantuan teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 dengan 3 alasan yaitu:

a. Koreksi jasa bantuan teknis karena transfer pricing:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi jasa bantuan teknis yang merupakan alokasi koreksi analisa transfer pricing sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

b. Koreksi biaya jasa bantuan teknis karena anggapan duplikasi: Substansi biaya jasa bantuan teknis:

bahwa jasa bantuan teknis ini disepakati oleh Pemohon Banding dengan SRK Jepang dalam perjanjian Technical Assistance Services. Di dalam perjanjian, SRK Jepang sebagai pihak yang memiliki tenaga ahli akan memberikan jasa bantuan teknis sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding dalam hal terjadi kendala-kendala teknis di dalam kegiatan usahanya khususnya dalam proses produksi. Dalam hal ini SRK Jepang akan melakukan analisis dan memberikan solusi-solusi teknis yang diperlukan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding membayar imbalan atas jasa yang diperoleh dari SRK Jepang; bahwa beberapa contoh kegiatan yang diberikan oleh SRK Jepang atas jasa bantuan teknis adalah sebagai berikut:

1) saran dan pelatihan mengenai metode produksi,

2) percobaan proses produksi,

3) pengujian, perencanaan, design, drawing, penelitian/pengujian,

4) pembuatan rancang-gambar fasilitas,

5) rincian spesifikasi atas fasilitas, tata letak kerja fasilitas produksi,

6) pemilihan dan pengadaan tipe mesin fasilitas produksi,

7) pengadaan bahan baku, pemilihan bahan baku,

8) dll;

Menurut Pasal 6 UU PPh, biaya jasa bantuan teknis seharusnya dapat dibiayakan:

bahwa biaya jasa bantuan teknis pada faktanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding yaitu berkaitan dengan proses produksi. Dengan demikian biaya jasa bantuan teknis jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh pengeluaran tersebut seharusnya dapat dibiayakan secara fiskal; Tidak terdapat duplikasi biaya jasa bantuan teknis dan biaya royalti karena substansi kedua biaya tersebut berbeda:

bahwa biaya jasa bantuan teknis dan biaya royalti memiliki substansi yang jelas berbeda. Oleh karenanya alasan duplikasi sangat tidak tepat, sehingga menunjukkan koreksi ini dibuat hanya berdasarkan asumsi serta mengabaikan fakta dan bukti;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan perbedaan substansi transaksi dari kedua biaya tersebut:

1) Dari sisi legalitas, kedua transaksi tersebut diatur dalam dua perjanjian yang berbeda. Jasa bantuan teknis dilakukan berdasarkan perjanjian Technical Assistance Agreement, sedangkan royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Royalty Agreement. Dimana masing-masing perjanjian memiliki menjelaskan kegiatan yang berbeda;

2) Imbalan yang dibayarkan kepada SRK Jepang, atas biaya jasa bantuan teknis dihitung berdasarkan time spent dari tenaga ahli yang mengerjakan bantuan teknis tersebut di Jepang. Sedangkan imbalan atas royalti dihitung berdasarkan persentase dari net sales yang diperoleh Pemohon Banding;

3) Biaya jasa bantuan teknis diberikan oleh SRK Jepang apabila ada permintaan dari Pemohon Banding. Apabila tidak ada kendala yang ditemui Pemohon Banding dalam proses produksi maka jasa tersebut tidak akan diberikan oleh SRK Jepang. Sedangkan, royalti yang diberikan oleh SRK Jepang adalah terkait dengan lisensi atas know-how berupa pengetahuan khusus terkait dengan produksi

Pemohon Banding, dimana imbalan terutang sepanjang tahun, dihitung berdasarkan penjualan dan dibayar setiap 3 bulan sekali;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas terlihat bahwa biaya jasa bantuan teknis bukan merupakan duplikasi dari biaya royalti karena keduanya merupakan dua transaksi dengan substansi yang berbeda;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan pengujian menggunakan tahapan pendahuluan dengan dasar hukum PMK-172 tahun 2023 karena ketentuan tersebut belum berlaku untuk kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2022;

bahwa dalam dokumen risalah pembahasan, Terbanding menggunakan alasan tahapan pendahuluan yang tercantum dalam PMK Nomor 172 tahun 2023 untuk melakukan koreksi;

bahwa perlu dicatat bahwa Tahun Pajak 2022 yang diajukan keberatan ini mencakup masa pajak Oktober 2021 - September 2022, sehingga ketentuan dan perlakuan perpajakan yang seharusnya dijadikan rujukan oleh Terbanding adalah ketentuan yang berlaku pada masa pajak tersebut;

bahwa dalam hal ini, dasar hukum PMK-172 tahun 2023 yang digunakan oleh Terbanding baru diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023, di mana berdasarkan konsep hukum yang berlaku secara universal ketentuan hukum ini tidak dapat diberlakukan surut; bahwa oleh karena itu, PMK-172 tahun 2023 ini tidak relevan untuk digunakan melakukan koreksi Transfer Pricing;

4. Koreksi Biaya Royalti (pada Biaya Usaha lainnya) sebesar Rp3.415.298.695,00

a. Koreksi biaya royalty karena transfer pricing:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi jasa bantuan teknis yang merupakan alokasi koreksi analisa transfer pricing sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

b. Pemohon Banding telah melakukan analisa transfer pricing khusus atas biaya royalty:

bahwa berdasarkan perjanjian “Royalty Agreement” antara Pemohon Banding dengan SRK Jepang, SRK Jepang akan memberikan Pemohon Banding royalti berupa know-how, yang berguna untuk dalam manufaktur/produksi produk Pemohon Banding dengan cara yang efektif;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan analisis tersendiri atas transaksi royalti dalam Dokumen Lokal dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal;

bahwa adapun hasil dari pengujian tersebut adalah sebagai berikut:

TRANSAKSIPEMBAYARAN ROYALTI
Rentang Wajar Perjanjian PembandingQ1 = 3,00% Q2 = 3,00% Q3 = 3,00%
Tarif royalti Pemohon Banding3,00%

bahwa analisis ini membuktikan bahwa tarif royalti sebesar 3% dari penjualan bersih yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah wajar dari perspektif harga transfer Indonesia;

B. Koreksi Fiskal Positif atas penyusutan sebesar Rp185.380.322,00

Alasan Koreksi Terbanding:

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan perhitungan ulang atas biaya penyusutan fiskal dan terdapat perbedaan perhitungan sebesar Rp185.380.322,00 antara perhitungan depresiasi fiskal menurut Pemohon Banding dan Terbanding;

Alasan keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp185.380.322,00 karena berdasarkan penelaahan Pemohon Banding terhadap daftar aktiva tetap yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, perhitungan penyusutan oleh Pemohon Banding telah benar sesuai dengan tahun perolehan dan kelompok aktiva yang telah dikelompokkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyusutan ini juga telah dihitung secara konsisten sejak tahun perolehan, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pada lampiran pada PMK Nomor 96/PMK.03/2009 juncto PMK Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

bahwa di sisi lain, perhitungan oleh Terbanding tidak sesuai dengan penyusutan fiskal yang seharusnya berdasarkan tahun perolehan dan kelompok aktiva dengan rincian sebagai berikut;

KeteranganBiaya PenyusutanSelisihRef
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)(a-b)
(a)(b)
Aktiva Tetap berupa AC; Terbanding mengelompokkan ke dalam aset kelompok 1 sedangkan Pemohon Banding ke dalam aset kelompok 2.26.123.43852.246.875(26.123.437)I
Aktiva Tetap Lainnya; Perbedaan perhitungan atas aktiva yang baru diperoleh di Tahun Pajak 2022.8.103.183.7787.891.680.019211.503.759II
Total Koreksi185.380.322

Penjelasan:

1. Penyusutan atas AC yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang terhadap aktiva tetap berupa pendingin ruangan/air conditioner (AC) dan menetapkan sebagai Kelompok I (masa manfaat 4 tahun). Padahal Pemohon Banding telah mengelompokkan aktiva tetap ini sebagai Kelompok II (masa manfaat 8 tahun);

bahwa berdasarkan lampiran PMK Nomor 96/PMK.03/2009 juncto PMK Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, yaitu sebagai berikut:

No.Jenis UsahaJenis Harta
1Semua jenis usahaa. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara, seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya; b. ….

bahwa jelas dapat dilihat penyusutan atas AC seharusnya masuk ke dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Atas penyusutan aktiva tetap

berupa AC tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dengan penyusutan selama 8 tahun, sedangkan Terbanding melakukan perhitungan penyusutan selama 4 tahun;

bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa tahun perolehan atas aktiva berupa AC tersebut adalah Tahun Pajak 2020 dan 2021. Dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021, Terbanding telah setuju dengan perhitungan penyusutan atas aktiva berupa AC tersebut dalam SPT Badan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat koreksi penyusutan atas aktiva tersebut;

bahwa dengan demikian, perhitungan penyusutan aktiva tetap berupa AC yang dilakukan Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Penyusutan atas aktiva lainnya yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan bulan dan tahun perolehannya:

bahwa penyusutan terhadap aktiva tetap yang baru diperoleh di Tahun Pajak 2022 tidak dapat dihitung secara penuh (1 tahun) melainkan perlu dihitung berdasarkan bulan perolehannya, sedangkan Terbanding melakukan perhitungan penyusutan 1 tahun penuh;

bahwa untuk membuktikan bahwa biaya penyusutan fiskal yang telah dihitung oleh Pemohon Banding telah benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding melampirkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding yang disandingkan dengan perhitungkan menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya penyusutan sebesar Rp185.380.322,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Koreksi atas kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp29.205.003.940,00

Alasan koreksi Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas kompensasi kerugian fiskal berdasarkan perhitungan kembali kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sampai dengan 2022;

bahwa penghasilan neto fiskal yang digunakan Terbanding dalam menghitung sisa kompensasi kerugian Tahun Pajak 2022 adalah penghasilan neto fiskal berdasarkan hasil keputusan keberatan PPh Badan dari Tahun Pajak 2020 dan pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu sisa angka kompensasi kerugian yang masih bisa digunakan pada perhitungan PPh Terutang Tahun Pajak 2022 menurut Terbanding adalah nihil;

Alasan Keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian menurut Terbanding;

bahwa untuk memudahkan, pada tabel berikut disampaikan informasi mengenai jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan dan keputusan keberatan untuk tahun 2020 - 2022;

TahunPemohon BandingTerbandingPutusan Banding
Pajak(Rp)(Rp)
2020(76.255.788.221)(29.738.215.980)N/A Telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim sesuai putusan No. PUT- 007723.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 (lampiran – xx)
202147.050.784.28129.738.215.980N/A Sedang menunggu hasil putusan banding
202229.205.003.940-

bahwa karena putusan Pengadilan Pajak atas sengketa banding untuk Tahun Pajak 2020 telah diterbitkan, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan seluruh permohonan banding termasuk kompensasi kerugian, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan kerugian Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

PERHITUNGAN PPH BADAN TAHUN 2022

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan Pemohon Banding di atas maka perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)seharusnya
dibatalkan
(Rp)
Peredaran Usaha393.065.966.330393.065.966.330-
Harga Pokok Penjualan(324.952.063.613)(352.347.769.492)27.395.705.879
Biaya Usaha(58.958.718.772)(62.374.017.467)3.415.298.695
Penghasilan Neto dari Usaha9.155.183.945(21.655.820.629)30.811.004.574
UraianMenurutKoreksi yang
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)seharusnya
dibatalkan
(Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha113.319.782.089113.319.782.089-
Biaya dari Luar Usaha(28.113.222.628)(28.113.222.628)-
Penghasilan/ (Rugi) Neto94.361.743.40663.550.738.83230.811.004.574
Fasilitas Penanaman Modal(6.929.131.987)(6.929.131.987)-
Koreksi Fiskal Positif14.549.864.53614.364.484.214185.380.322
Koreksi Fiskal Negatif(21.000.498.258)(21.000.498.258)-
Penghasilan Neto Fiskal80.981.977.69749.985.592.80130.996.384.896
Kompensasi Kerugian Fiskal-(29.205.003.940)29.205.003.940
Penghasilan Kena Pajak80.981.977.69720.780.588.86160.201.388.836
PPh Terutang17.816.034.9404.571.729.36013.244.305.580
Kredit Pajak(4.461.238.551)(4.461.238.551)-
PPh yang Kurang/(Lebih) dibayar13.354.796.389110.490.80913.244.305.580
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.994.693.849-4.994.693.849
PPh yang Kurang/ (Lebih) Dibayar18.349.490.238110.490.80918.238.999.429*)

*) jumlah lebih bayar yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00334/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tertanggal 29 April 2025;

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menerima kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp18.238.999.429,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90248/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

Pasal 9 ayat (1):

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:…”;

Pasal 11:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak

milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut:

(1) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

(2) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

(3) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan”;

Pasal 18 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

PENDAPAT TERBANDING

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.395.705.879,00

a. Bahwa kesimpulan dalam lokal file Pemohon Banding bahwa transaksi- transaksi afiliasi adalah wajar, menurut Terbanding tidak benar, karena rentang kewajaran paling bawah (Q1) adalah 0.80% sedangkan NCPM Aktual -5,22% atau NCPM yang disesuaikan -1,11%, hal ini menunjukkan bahwa NCPM Pemohon Banding masih di bawah rentang kewajaran baik dari NCPM Aktual maupun yang telah disesuaikan;

b. Terbanding berpendapat berdasarkan ketentuan baik pada PER- 22/PJ/2013 dan lampiran SE-50/PJ/2013, dalam menentukan denominator (penyebut) harus mempertimbangkan tingkat independensi denominator agar tidak menimbulkan distorsi dalam perhitungannya. Dan dalam hal ini, ternyata penjualan independen, sehingga dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa penggunaan PLI berupa Return on Sales yang dipilih Pemeriksa lebih sesuai dengan PKKU dibandingkan NCPM yang dipilih Pemohon Banding;

c. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa 5 (lima) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa, memiliki fungsi, aset, dan risiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

d. Bahwa Pemeriksa telah menerima penyesuaian yang ada dalam lokal file Pemohon Banding atas beban penyusutan mesin baru sebesar Rp2.248.799.829,00 dan penyesuaian beban penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru sebesar Rp828.018.750,00;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah penyesuaian tersebut di atas, berdasarkan draft lokal file yang diberikan Pemohon Banding kepada

Pemeriksa, sedangkan seharusnya berdasarkan lokal file final, penyesuaian atas beban penyusutan mesin baru adalah sebesar Rp1.556.861.420,00 dan penyesuaian beban penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru adalah sebesar Rp573.243.750,00;

bahwa Terbanding tidak meyakini penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid;

bahwa sedangkan penyesuaian atas miscellaneous expenses sebesar Rp14.171.612.852,00, Terbanding sependapat dengan alasan Pemeriksa yang tidak mengakui penyesuaian atas miscellaneous expenses;

e. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa terjadi duplikasi antara pembayaran biaya jasa teknis terjadi dengan pembayaran royalti atas know how;

f. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Pemeriksa telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka permohonan keberatan/banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Pemeriksa sebesar Rp27.395.705.879,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.415.298.695,00

bahwa koreksi biaya royalti merupakan alokasi dari koreksi kewajaran laba, dan karena Terbanding mempertahankan koreksi kewajaran laba maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya royalti dengan alasan yang sama yang ada dalam mempertahankan koreksi kewajaran laba;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp185.380.322,00

a. Bahwa tidak terdapat perbedaan kelompok aktiva tetap antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatanya, hal itu terbukti dalam Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding juga menggunakan kelompok 1 seperti yang digunakan Pemeriksa;

b. Bahwa dalam perhitungan penyusutan Pemeriksa telah memperhitungkan tahun perolehan dan kelompok aktiva sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh juncto PMK-96/PMK.03/2009;

c. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perhitungan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan Pemeriksa telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka permohonan keberatan/banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Pemeriksa sebesar Rp185.380.322,00 tetap dipertahankan;

4. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp29.205.003.940,00

a. Bahwa karena untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 belum ada putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Pajak, maka permintaan Pemohon Banding untuk dapat mengkompensasikan kerugian tahun 2020 ditahun 2022 sebesar Rp29.205.003.940,00, tidak dapat dikabulkan;

b. Oleh karena itu maka koreksi Pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp29.205.003.940,00 tetap dipertahankan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding Nomor 0290/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 berdasarkan penelitian, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 KEP- 00016/NKEB/PJ/KPP.2218/2024 tanggal 06 Mei 202409 Agustus 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0417A/SRI/IX/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TENTANG DASAR HUKUM

bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, hanya merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi. Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan atas pendapat Terbanding, di mana Terbanding menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai salah satu dasar hukum atas penetapan koreksinya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan dasar hukum Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU- 6/2023) karena berdasarkan Pasal 2 UU-6/2023 sebagaimana Pemohon Banding kutip di bawah ini:

Pasal 2:

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa UU-6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan sengketa ini merupakan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 (Oktober 2021 – September 2022) sehingga UU-6/2023 belum berlaku. Dengan demikian, ketentuan tersebut terbit setelah Tahun Pajak sengketa yaitu Tahun Pajak 2022 (Oktober 2021 – September 2022) di mana ketentuan-ketentuan tersebut belum berlaku untuk Tahun Pajak 2022 sehingga tidak dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan koreksi karena sesuai dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, suatu hukum atau ketentuan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur); bahwa dengan demikian, dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Terbanding tidak valid karena belum berlaku pada Tahun Pajak sengketa yaitu Tahun Pajak 2022;

1. Koreksi Transfer Pricing Yang Dialokasikan Ke Pembelian & Jasa Bantuan Teknis (HPP) sebesar Rp27.395.705.879,00

Menurut Terbanding:

a. Bahwa kesimpulan dalam lokal file Pemohon Banding bahwa transaksi- transaksi afiliasi adalah wajar, menurut Terbanding tidak benar, …;

b. Terbanding berpendapat … bahwa penggunaan PLI berupa Return on Sales yang dipilih Pemeriksa lebih sesuai dengan PKKU dibandingkan NCPM yang dipilih Pemohon Banding;

c. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa 5 (lima) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa, memiliki fungsi, aset, dan risiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

d. Bahwa Pemeriksa telah menerima penyesuaian yang ada dalam lokal file Pemohon Banding atas beban penyusutan mesin baru sebesar Rp2.248.799.829,00 dan penyesuaian beban penyusutan terkait gedung

yang digunakan untuk penempatan mesin baru sebesar Rp828.018.750,00...;

e. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa terjadi duplikasi antara pembayaran biaya jasa teknis terjadi dengan pembayaran royalti atas know how;

f. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Pemeriksa telah benar …;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Transfer Pricing dalam sengketa PPh Badan dengan alasan sebagai berikut:

a. Analisis transaksi hubungan istimewa dalam Dokumen Lokal telah menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 wajar, yang artinya seluruh transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk transaksi penjualan yang dikoreksi Terbanding, juga telah dilakukan dengan nilai/harga wajar; bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah menyampaikan analisis kesebandingan/kewajaran atas transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah dilakukan dengan harga wajar dalam bentuk Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 (Oktober 2021 – September 2022);

b. Dari hasil analisis tingkat rugi Wajib Pajak yang dihitung dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dan indikator tingkat laba Net Cost Plus Margin (“NCPM”) terhadap perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih Wajib Pajak, menunjukkan rugi yang Wajib Pajak peroleh selama Tahun Pajak 2022 adalah wajar;

bahwa berikut ini adalah hasil analisis dalam Dokumen Lokal tahun 2022:

KeteranganHasil Analisis Kewajaran dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022
Metode penilaian kewajaranTransactional Net Margin Method (“TNMM”)
Indikator tingkat labaNet Cost Plus Margin (“NCPM”) (Laba Operasi dibagi Total Biaya [Harga Pokok + Biaya Operasi])
NCPM untuk Wajib Pajak-1,34%
(Tahun Pajak 2022)
Perusahaan pembanding:10 Perusahaan
Minimum-1,71%
KeteranganHasil Analisis Kewajaran dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022
Kuartil bawah (Q1)0,80%
Median (Q2)1,29%
Kuartil atas (Q3)2,96%
Maksimum8,01%

c. Hasil analisis di atas menunjukkan tingkat rugi Wajib Pajak menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan indikator tingkat laba Net Cost Plus Margin (NCPM) sebesar -1,34% berada di dalam rentang penuh perusahaan pembanding (yaitu di antara -1,71% s.d. 8,01%);

d. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa secara transaksi-transaksi yang Wajib Pajak lakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk transaksi pembelian, royalti, dan jasa bantuan teknis telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi Fiskal Positif atas penyusutan sebesar Rp185.380.322,00

Menurut Terbanding:

a. Bahwa tidak terdapat perbedaan kelompok aktiva tetap antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatanya, hal itu terbukti dalam Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding juga menggunakan kelompok 1 seperti yang digunakan Pemeriksa;

b. Bahwa dalam perhitungan penyusutan Pemeriksa telah memperhitungkan tahun perolehan dan kelompok aktiva sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh juncto PMK-96/PMK.03/2009;

c. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perhitungan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan Pemeriksa telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka permohonan keberatan/banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Pemeriksa sebesar Rp185.380.322,00 tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp185.380.322,00 karena berdasarkan penelaahan Pemohon Banding terhadap daftar aktiva tetap yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 perhitungan penyusutan oleh Pemohon Banding telah benar sesuai dengan

tahun perolehan dan kelompok aktiva yang telah dikelompokkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyusutan ini juga telah dihitung secara konsisten sejak tahun perolehan, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pada lampiran pada PMK Nomor 96/PMK.03/2009 juncto PMK Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

3. Koreksi atas kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp29.205.003.940,00 Menurut Terbanding:

a. Bahwa karena untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 belum ada putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Pajak, maka permintaan Pemohon Banding untuk dapat mengkompensasikan kerugian tahun 2020 ditahun 2022 sebesar Rp29.205.003.940,00, tidak dapat dikabulkan;

b. Oleh karena itu maka koreksi Pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp29.205.003.940,00 tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian menurut Terbanding dengan alasan bahwa karena putusan Pengadilan Pajak atas sengketa banding untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 telah diterbitkan, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan seluruh permohonan banding termasuk kompensasi kerugian, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan kerugian Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan usul sebagai berikut: KESIMPULAN

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, karena pada faktanya surat permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal karena permohonan banding disampaikan sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan KEP- 00334/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya sebagian koreksi dalam keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

USUL

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding Rp60.201.388.836,00 yang terdiri dari koreksi Transfer Pricing sebesar Rp30.811.004.574,00, koreksi Penyusutan sebesar Rp185.380.322,00 dan koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp29.205.003.940,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-70. sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025,

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024,

Bukti P-3. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Negara dengan

Kode Billing 029068626721060 tanggal bayar 12 Juli 2024 sebesar Rp5.349.490.238,00,

Bukti P-4. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Negara dengan

Kode Billing 029071039913059 tanggal bayar 29 Juli 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00,

Bukti P-5. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Negara dengan

Kode Billing 029171738282157 tanggal bayar 1 Agustus 2024 sebesar Rp11.000.000.000,00,

Bukti P-6. Salinan Dimeteraikan Kemudian Penerimaan Pemberitahuan

Perubahan Data Perseroan PT Sakae Riken Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0186421 tanggal 17 November 2023,

Bukti P-7. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Surat Persetujuan

Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa) PT Sakae Riken Indonesia nomor 11 tanggal 16 November 2023, dibuat di hadapan Patricia Bunandi Panggabean, S.H., notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-8. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05004233/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

Bukti P-9. Salinan Surat Keberatan Nomor 0259/SRI/VIII/2024 tanggal 01

Agustus 2025,

Bukti P-10. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus nomor 0316/SRI/VII/2025 tanggal

11 Juni 2025 oleh Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur kepada Hermanto Suparman, jabatan Kuasa Hukum,

Bukti P-11. Asli Bermeterai Pakta Integritas Hermanto Suparman, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 11 Juli 2025,

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025,

Bukti P-13. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus nomor 0303/SRI/VII/2025 tanggal

11 Juli 2025 oleh Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur kepada Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc., jabatan Kuasa Hukum,

Bukti P-14. Asli Bermeterai Pakta Integritas Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.,

jabatan Kuasa Hukum tanggal 11 Juli 2025,

Bukti P-15. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

151/PP/IKH/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Bukti P-16. Asli Bermeterai Pakta Integritas Yasuhiro Kato, jabatan Presiden

Direktur tanggal 11 Juli 2025,

Bukti P-17. Salinan Dimeteraikan Kemudian Keputusan Menteri Hukum dan HAM

nomor AHU-21649.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 25 April 2012,

Bukti P-18. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas

PT Sakae Riken Indonesia nomor 23 tanggal 24 Januari 2012, dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H., notaris di Kota Jakarta Pusat,

Bukti P-19. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus nomor 0408/SRI/VII/2025 tanggal

23 September 2025 oleh Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur kepada Hendra Manguntung, jabatan Kuasa Hukum dengan nomor Izin Kuasa Hukum KEP-371/PP/IKH/2024 tanggal 25 April 2024,

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-371/PP/IKH/2024 tanggal 25 April

2024,

Bukti P-21. Asli Bermeterai Pakta Integritas Hendra Manguntung, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 23 September 2025,

Bukti P-22. Asli Bermeterai Pakta Integritas Yasuhiro Kato, jabatan Presiden

Direktur tanggal 11 Juli 2025,

Bukti P-23. Paspor Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur,

Bukti P-24. Dokumen absensi dan tiket pesawat yang membuktikan bahwa

Yasuhiro Kato Berada di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding,

Bukti P-25. Matriks Sengketa beserta Penjelasan nomor 0517/SRI/XI/2025 tanggal

12 November 2025,

Bukti P-26. Salinan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Summit Auto

Body Industry Co., Ltd.,

Bukti P-27. Salinan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tsang Yow

Industrial Co., Ltd.,

Bukti P-28. Profil Perusahaan Pembanding Summit Auto Body Industry Co., Ltd., Bukti P-29. Profil Perusahaan Pembanding Tsang Yow Industrial Co., Ltd., Bukti P-30. Salinan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding R Tron Kimje

Co., Ltd.,

Bukti P-31. Salinan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Asia Compact

Industry Co., Ltd.,

Bukti P-32. Perjanjian Technical Assistance Services antara Pemohon Banding

dengan SRK Jepang,

Bukti P-33. Kertas Kerja Perhitungan Penyusutan Fiskal Menurut Pemohon

Banding dan Terbanding,

Bukti P-34. SalinanPutusanPengadilanPajaknomorPUT-

007723.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024,

Bukti P-35. SalinanPutusanPengadilanPajaknomorPUT-

009025.15/2024/PP/M.VB Tahun 2024,

Bukti P-36. Penjelasan atas Pertanyaan Majelis nomor 0562/SRI/XII/2025 tanggal

11 Desember 2025 beserta Lampiran,

Bukti P-37. Penjelasan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tsang Yow

Industrial Co., Ltd.,

Bukti P-38. Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Summit Auto Body

Industry Co., Ltd.,

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis nomor 009/SRI/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, Bukti P-40. Dokumen Pendukung Mengenai Biaya Extraordinary - Legal &

Professional,

Bukti P-41. Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding R Tron Kimje Co., Ltd., Bukti P-42. Dokumen Pendukung Mengenai Biaya Extraordinary – Taxes, Bukti P-43. Pembuktian Istilah Distributor pada Website Asia Compact Industry

Co., Ltd. Hanyalah Fitur Navigasi Katalog,

Bukti P-44. Dokumen Pendukung Mengenai Biaya Extraordinary - Repairment &

Maintenance,

Bukti P-45. Penjelasan Mengenai Perusahaan Pembanding Summit Auto Body

Industry Co., Ltd.,

Bukti P-46. Pembuktian Mengenai Tsang Yow Industrial Co., Ltd. Tidak

Menjalankan Fungsi R&D,

Bukti P-47. Penjelasan Mengenai Anak Perusahaan Dari Perusahaan

Pembanding Summit Auto Body Industry Co., Ltd.,

Bukti P-48. Pembuktian Mengenai Asia Compact Industry Co., Ltd. Tidak

Melakukan Fungsi R&D,

Bukti P-49. Kesimpulan Akhir tanggal 2 Maret 2026,

Bukti P-50. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2023,

Bukti P-51. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2024,

Bukti P-52. Penjelasan Mengenai Perusahaan Pembanding Summit Auto Body

Industry Co., Ltd.,

Bukti P-53. Penjelasan Mengenai Anak Perusahaan Dari Perusahaan

Pembanding Summit Auto Body Industry Co., Ltd.,

Bukti P-54. Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Summit Auto Body

Industry Co., Ltd.,

Bukti P-55. Pembuktian Mengenai Fungsi R&D dari Perusahaan Pembanding

Tsang Yow Industrial Co., Ltd Dijalankan Oleh Institusi Eksternal,

Bukti P-56. Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tsang Yow Industrial

Co., Ltd.,

Bukti P-57. Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding R Tron Kimje Co.,Ltd., Bukti P-58. Pembuktian Mengenai R&D Yang Dirujuk Terbanding Dalam Website

Asia Compact Industry Co., Ltd Adalah Aktivitas Pengujian Mutu (Quality Check), Bukan Aktivitas Untuk Menciptakan Intangible Property,

Bukti P-59. Pembuktian Istilah "Distributor" pada Website Asia Compact Industry

Co., Ltd Hanyalah Fitur Navigasi Katalog, Bukan Fungsi Usaha,

Bukti P-60. Dokumen Pendukung mengenai Biaya Extraordinary - Repairment &

Maintenance,

Bukti P-61. Dokumen Pendukung mengenai Biaya Extraordinary - Taxes, Bukti P-62. Dokumen Pendukung mengenai Biaya Extraordinary - Legal &

Professional,

Bukti P-63. Dokumen Pendukung mengenai Biaya Extraordinary - Moulding, Bukti P-64. Dokumen Pendukung mengenai Eksistensi Antara Biaya Jasa Bantuan

Teknis dan Royalti (know-how),

Bukti P-65. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007919.15/2020/PP/M.XVIIIB

Tahun 2025,

Bukti P-66. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008253.15/2021/PP/M.XVIIIB

Tahun 2025,

Bukti P-67. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007723.15/2023/PP/M.VB

Tahun 2024,

Bukti P-68. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199/B/PK/Pjk/2025,

Bukti P-69. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009025.15/2024/PP/M.VB

Tahun 2025,

Bukti P-70. Kertas Kerja Perhitungan Penyusutan Fiskal Menurut Pemohon

Banding dan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-12. sebagai berikut:

Bukti T-1. Sampling Dokumen Support Cost,

Bukti T-2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2924/WPJ.22/2025

tanggal 25 April 2025,

Bukti T-3. Ikhtisar Pendapat Terbanding,

Bukti T-4. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5. SalinanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

220/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 2 Mei 2024,

Bukti T-6. Matriks sengketa beserta Penjelasan dan Perhitungan Koreksi

Penyusutan,

Bukti T-7. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-

00331/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 3 April 2024,

Bukti T-8. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal,

Bukti T-9. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022,

Bukti T-10. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021,

Bukti T-11. Daftar Penyusutan,

Bukti T-12. Pendapat Akhir nomor S-1060/PJ.07/2026 tanggal 6 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 0290/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Harga Pokok Penjualan352.347.769.492,00324.952.063.613,0027.395.705.879,00
2.Biaya Usaha Lainnya62.374.017.467,0058.958.718.772,003.415.298.695,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif14.364.484.214,0014.549.864.536,00185.380.322,00
4.Kompensasi Kerugian Fiskal29.205.003.940,00-29.205.003.940,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.395.705.879,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp27.395.705.879,00, terdiri dari:

a. Koreksi pembelian terkait transaksi afiliasi (koreksi transfer pricing) Rp 20.792.381.924,00

b. Koreksi jasa bantuan teknis terkait transaksi afiliasi (koreksi Rp 6.603.323.955,00 transfer pricing)

JumlahRp 27.395.705.879,00

a. Koreksipembelianterkaittransaksiafiliasisebesar Rp20.792.381.924,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi pembelian sebesar Rp20.792.381.924,00 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM), namun dengan pendekatan analisis yang berbeda dari yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam menentukan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), Terbanding memilih menggunakan Return on Sales (RoS), yaitu rasio laba operasi terhadap penjualan, dengan pertimbangan bahwa seluruh atau sebagian besar penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak independen, sehingga penggunaan penjualan sebagai dasar pembanding dinilai lebih objektif dan mencerminkan tingkat laba yang wajar tanpa dipengaruhi oleh kemungkinan distorsi pada struktur biaya. Oleh karena itu Terbanding tidak menggunakan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagaimana diusulkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam proses seleksi perusahaan pembanding, Terbanding hanya mempertahankan 5 (lima) perusahaan dari 10 (sepuluh) perusahaan yang diusulkan oleh Pemohon Banding, dengan alasan bahwa 5 (lima) perusahaan lainnya tidak memenuhi prinsip kesebandingan berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), antara lain karena adanya indikasi fungsi Riset dan Pengembangan (R&D), fungsi distribusi, atau kondisi kerugian ekstrem pada tahun yang diuji, yang menurut Terbanding dapat mempengaruhi tingkat laba dan mengurangi reliabilitas analisis;

Menimbang, bahwa terhadap laba operasional Pemohon Banding sebagai tested party, Terbanding melakukan penyesuaian terbatas pada biaya penyusutan atas mesin baru dan gedung baru, masing-masing

sebesar Rp2.248.799.829,00 dan Rp828.018.750,00, dengan mendasarkan pada data kapasitas produksi sebesar 87% sebagaimana tercantum dalam draf Dokumen Lokal yang diterima pada saat pemeriksaan, sehingga nilai penyesuaian penyusutan yang diakui berbeda dengan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terhadap biaya-biaya yang menurut Pemohon Banding sebagai biaya luar biasa (extraordinary expenses) sebesar Rp14.171.612.852,00, Terbanding tidak mengakui penyesuaian tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dianggap sebagai bagian dari biaya operasional rutin atau tidak didukung oleh bukti yang memadai pada saat pemeriksaan, sehingga tetap diperhitungkan dalam penentuan laba operasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih, Terbanding menetapkan rentang laba wajar dengan indikator RoS antara 2,16% sebagai kuartil bawah dan 5,84% sebagai kuartil atas, dengan nilai median sebesar 3,11%. Karena RoS Pemohon Banding setelah penyesuaian versi Terbanding hanya sebesar -4,73%, atau berada di bawah rentang kewajaran tersebut, maka Terbanding melakukan penyesuaian ke nilai median 3,11% sebagai dasar koreksi;

Menimbang, bahwa atas dasar penyesuaian ke median tersebut, Terbanding menghitung total koreksi transfer pricing sebesar Rp30.811.004.574,00 yang selanjutnya dialokasikan ke dalam beberapa pos biaya, yaitu koreksi atas HPP – Pembelian sebesar Rp20.792.381.924,00, koreksi atas HPP – Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 yang dikoreksi seluruhnya dengan pertimbangan adanya dugaan duplikasi dengan pembayaran royalti, serta koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp3.415.298.695,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

1) Bahwa terkait pemilihan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), Pemohon Banding menolak penggunaan Return on Sales (RoS) oleh Terbanding dan tetap mempertahankan penggunaan

Net Cost Plus Margin (NCPM), dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur dan bukan distributor, sehingga basis pembanding yang paling tepat adalah laba bersih terhadap total biaya. Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan SE-50/PJ/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk kegiatan pabrikan atau manufaktur, indikator laba yang lazim digunakan adalah perbandingan laba bersih terhadap total biaya (NCPM), sedangkan RoS lebih tepat digunakan untuk kegiatan distribusi. Selain itu Pemohon Banding merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines, khususnya paragraf 2.93 dan 2.96, yang menjelaskan bahwa rasio terhadap penjualan lebih relevan dalam konteks aktivitas pembelian untuk dijual kembali kepada pihak independen, sedangkan pendekatan berbasis biaya penuh (full cost) lebih sesuai untuk aktivitas manufaktur yang menghasilkan nilai tambah melalui proses produksi;

2) Bahwa terhadap seleksi perusahaan pembanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi 5 (lima) perusahaan oleh Terbanding dan berpendapat bahwa seluruh 10 (sepuluh) perusahaan yang diusulkan telah memenuhi prinsip kesebandingan fungsi, aset, dan risiko. Terhadap Summit Auto Body Industry Co., Ltd. dan Tsang Yow Industrial Co., Ltd., Pemohon Banding membantah dalil adanya fungsi R&D dan distribusi dengan menunjukkan bahwa laporan keuangan kedua perusahaan tersebut pada tahun yang diuji tidak mencatat biaya R&D, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat aktivitas pengembangan aset tak berwujud yang signifikan, serta menyatakan bahwa kedua entitas tersebut merupakan manufaktur komponen otomotif. Terhadap Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd. dan R Tron Kimje Co., Ltd., Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian ekstrem pada tahun yang diuji tidak serta-merta menggugurkan kesebandingan, dengan merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan merugi tetap dapat dijadikan pembanding sepanjang faktor kesebandingan

terpenuhi. Terhadap Asia Compact Industry Co., Ltd., Pemohon Banding menolak anggapan bahwa perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai distributor dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas manufaktur yang memberikan nilai tambah atas suku cadang otomotif yang secara karakteristik sebanding dengan kegiatan Pemohon Banding;

3) Bahwa dalam hal penyesuaian laba operasional (comparability adjustment), Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan secara tepat kondisi usaha yang sedang dalam tahap ekspansi, sehingga biaya-biaya tertentu yang bersifat tidak berulang (non-recurring) seharusnya dikeluarkan dari perhitungan indikator laba. Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas biaya luar biasa sebesar Rp14.171.612.852,00 yang antara lain terkait pembangunan gedung semi permanen dan biaya implementasi sistem baru, dengan mendasarkan pada OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.86 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pos luar biasa yang tidak mencerminkan kegiatan normal seharusnya dikeluarkan dari perhitungan laba bersih. Selain itu, terkait penyesuaian penyusutan, Pemohon Banding menggunakan data kapasitas produksi final sebesar 91%, berbeda dengan Terbanding yang menggunakan angka 87% dari dokumen draf, sehingga nilai penyesuaian penyusutan mesin dan gedung menurut Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan Terbanding;

4) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan keberatan terhadap penggunaan dasar hukum tertentu oleh Terbanding, yaitu PMK-172 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan alasan bahwa kedua peraturan tersebut diundangkan setelah Tahun Pajak 2022 dan karenanya tidak dapat diberlakukan secara surut untuk menilai kewajaran transaksi pada tahun yang disengketakan;

5) Bahwa berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa apabila pengujian dilakukan dengan

menggunakan indikator NCPM, mempertahankan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding, serta melakukan penyesuaian atas biaya luar biasa sebagaimana diuraikan, maka margin NCPM sebesar - 1,34% yang diperoleh masih berada dalam rentang kewajaran antara - 1,71% sampai dengan 8,01%, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi transfer pricing atas transaksi afiliasi pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut penerapan pengujian kewajaran transaksi afiliasi utamanya terkait dengan penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), penyesuaian kesebandingan dalam rangka penentuan laba (rugi) yang diuji dan penentuan perusahaan pembanding:

1) Penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Menimbang, bahwa salah satu permasalahan dalam perkara ini

adalah pada pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling akurat untuk menguji kewajaran laba bersih Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendasarkan alasannya pada penggunaan Net Cost Plus Margin (NCPM) dengan alasan bahwa biaya merupakan pemicu nilai utama dalam aktivitas produksi sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013;

Menimbang, bahwa fakta persidangan mengungkapkan sebagian besar transaksi pembelian bahan baku Pemohon Banding berasal dari pihak afiliasi, sehingga struktur biaya produksi (denominator dalam NCPM) berada dalam kendali grup perusahaan;

Menimbang, bahwa penggunaan NCPM pada entitas yang biaya produksinya didominasi oleh transaksi afiliasi menciptakan risiko sirkularitas, di mana kewajaran laba bersih sulit diukur secara objektif apabila kewajaran harga beli bahan bakunya sendiri belum teruji secara independen;

Menimbang, bahwa Terbanding memandang penggunaan Return on Sales (RoS) lebih tepat dengan alasan bahwa penjualan

kepada pihak independen merupakan variabel pasar yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa dalam analisis harga transfer, indikator yang menggunakan data dari transaksi independen (pihak ketiga) sebagai pembagi (denominator) memiliki bobot pembuktian yang lebih tinggi karena mencerminkan realitas pasar yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur, keberadaan penjualan kepada pihak independen memberikan dasar yang lebih kuat bagi RoS untuk berfungsi sebagai jangkar yang lebih handal untuk menguji laba operasi perusahaan;

Menimbang, bahwa apabila Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti pendukung yang meyakinkan mengenai kewajaran harga beli dari pihak afiliasi tersebut (misalnya dengan metode alternatif lain), maka penggunaan biaya sebagai pembagi (denominator) dalam NCPM menjadi tidak cukup meyakinkan, karena biaya tersebut terpapar transaksi afiliasi yang nilainya cukup signifikan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kondisi transaksi yang demikian, indikator Return on Sales (RoS) lebih tepat digunakan karena mampu memitigasi distorsi yang ditimbulkan oleh hubungan istimewa pada sisi biaya;

Menimbang, bahwa dengan demikian indikator laba RoS lebih akurat untuk memastikan bahwa laba yang dilaporkan di Indonesia tidak tergerus oleh pengalihan biaya antar-perusahaan dalam satu grup;

2) Penyesuaian kesebandingan dalam rangka penentuan laba (rugi) yang diuji

Menimbang, bahwa untuk menentukan laba/rugi (operasi) yang diuji Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan sehingga nilai laba/rugi yang diuji setelah penyesuaian menurut

Pemohon Banding sebesar rugi Rp5.354.102.604,00, dengan data sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dari data yang disampaikan dalam persidangan terlihat Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan atas beberapa komponen biaya, yaitu

- beban penyusutan yang dikeluarkan untuk mesin baru yang diperolehberdasarkanstrategiekspansisebesar Rp1.556.861.420,00;

- beban penyusutan terkait gedung baru yang digunakan untuk penempatanmesinbarumasing-masingsebesar Rp573.243.750,00

- penyesuaian atas beban lain-lain sebesar Rp14.171.612.852,00; Menimbang, bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian

atas beban penyusutan mesin baru sebesar Rp1.556.861.420,00 yang didasarkan pada strategi ekspansi bisnis dengan memperoleh mesin baru pada Tahun Pajak 2020 untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa mendatang;

Menimbang, bahwa pada Tahun Pajak 2022 mesin baru tersebut telah beroperasi, namun menurut Pemohon Banding belum mencapai kapasitas penuh karena tingkat utilitasnya baru sebesar 91%, sehingga masih terdapat kapasitas yang tidak terpakai sebesar 9%;

Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip kesebandingan (apple- to-apple), Pemohon Banding berpendapat porsi beban penyusutan atas kapasitas yang tidak terpakai sebesar 9% tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan laba operasi agar perhitungan indikator laba bersih (NCPM) mencerminkan kinerja operasional yang normal dan dapat diperbandingkan secara adil dengan perusahaan pembanding independen yang pada umumnya beroperasi dalam kondisi kapasitas normal;

Menimbang,bahwanilaipenyesuaiansebesar Rp1.556.861.420,00 tersebut merupakan hasil perhitungan 9% dari total beban penyusutan mesin baru yang dialokasikan dalam rangka strategi ekspansi dimaksud;

Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil penyesuaian tersebut, Pemohon Banding mengajukan Dokumen Lokal (Local File) versi final Tahun Pajak 2022 yang memuat data kapasitas produksi aktual sebesar 91% beserta rincian tabel penyesuaian laba rugi yang mencantumkan angka Rp1.556.861.420,00;

Menimbang, bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan kertas kerja perhitungan penyusutan fiskal yang menyandingkan rincian perhitungan biaya penyusutan menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagai dasar koreksi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding merujuk pada Risalah Pembahasan, khususnya halaman 6, untuk menunjukkan bahwa Terbanding pada prinsipnya telah menyetujui konsep penyesuaian depresiasi terkait perluasan usaha, meskipun terdapat perbedaan data tingkat utilitas mesin, yaitu Terbanding menggunakan angka 87% berdasarkan dokumen draf, sedangkan Pemohon Banding menggunakan angka 91% berdasarkan data final;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan Lampiran E4 Analisis Keuangan SRI yang merupakan bagian dari Dokumen Lokal, yang memuat data historis utilitas mesin dan gedung dari Tahun

2020 sampai dengan Tahun 2022 untuk menunjukkan konsistensi metode penyesuaian sejak mesin tersebut diperoleh;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas beban penyusutan gedung baru sebesar Rp573.243.750,00 yang berkaitan dengan strategi ekspansi usaha, yaitu perolehan mesin baru sebagai aset pada Tahun Pajak 2020 untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa mendatang, di mana gedung baru tersebut dibangun secara khusus untuk menempatkan mesin hasil ekspansi dimaksud;

Menimbang, bahwa pada Tahun Pajak 2022 mesin baru yang ditempatkan di gedung tersebut belum beroperasi pada kapasitas penuh, dan berdasarkan data aktual dalam Dokumen Lokal (Local File) versi final, tingkat utilitas mesin baru tersebut tercatat sebesar 91%;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat beban penyusutan gedung harus disesuaikan mengikuti porsi kapasitas mesin baru yang belum terpakai, sehingga karena mesin beroperasi sebesar 91%, terdapat porsi 9% (100% dikurangi 91%) dari beban penyusutan gedung yang dianggap sebagai biaya kapasitas menganggur (idle capacity);

Menimbang, bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka analisis Transfer Pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), agar kinerja keuangan Pemohon Banding dapat diperbandingkan secara sebanding dengan perusahaan pembanding independen yang diasumsikan beroperasi pada kapasitas normal;

Menimbang,bahwanilaipenyesuaiansebesar Rp573.243.750,00 tersebut merupakan hasil perhitungan 9% dari total beban penyusutan tahunan atas gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru tersebut;

Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding mengajukan Dokumen Lokal (Local File) Tahun Pajak 2022 versi final yang memuat penjelasan mengenai strategi ekspansi, rincian kapasitas produksi mesin sebesar 91%, serta tabel perhitungan laba

rugi yang menunjukkan angka penyesuaian penyusutan gedung sebesar Rp573.243.750,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding merujuk pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, khususnya halaman 6, untuk menunjukkan bahwa Terbanding pada prinsipnya telah menyetujui konsep penyesuaian depresiasi terkait perluasan usaha, meskipun terdapat perbedaan data kapasitas yang digunakan, yaitu Terbanding menggunakan angka 87% berdasarkan dokumen draf, sedangkan Pemohon Banding menggunakan angka 91% berdasarkan data final;

Menimbang, bahwa selain itu Pemohon Banding mengajukan kertas kerja perhitungan penyusutan fiskal yang menyandingkan perhitungan biaya penyusutan menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagai basis data pembanding, serta Lampiran E4 Analisis Keuangan SRI yang merupakan bagian dari Dokumen Lokal, yang memuat rincian analisis keuangan dan perhitungan indikator tingkat laba (NCPM) yang telah disesuaikan untuk periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas beban lain-lain (biaya luar biasa) sebesar Rp14.171.612.852,00 dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut bersifat non-operasional, non-rutin, dan tidak berulang (non-recurring), sehingga perlu dikeluarkan dalam kerangka analisis transfer pricing guna menghilangkan distorsi biaya dan memperoleh gambaran laba operasi yang wajar (apple-to-apple) pada saat dibandingkan dengan perusahaan pembanding independen;

Menimbang, bahwa komponen pertama adalah biaya konstruksi gudang semi-permanen sebesar Rp2.874.743.250,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran insidentil untuk membangun fasilitas penyimpanan troli tambahan sehubungan dengan adanya proyek baru berskala besar, yaitu pembuatan grill Mitsubishi Xpander, di mana gudang tersebut bersifat sementara, terbuat dari bahan tidak awet seperti terpal, kain, dan asbes, serta tidak

disusutkan karena umur manfaatnya yang pendek, dan apabila tidak dikeluarkan maka biaya pemeliharaan tahun berjalan akan meningkat secara tidak wajar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk mendukung dalil tersebut diajukan General Ledger Akun 6-1010 (Repairment & Maintenance), dokumentasi foto kondisi gudang semi- permanen dan troli, Perjanjian Proyek Baru dengan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, serta invoice, Faktur Pajak Masukan, dan bukti pembayaran kepada kontraktor pembangunan gudang;

Menimbang, bahwa komponen kedua adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.136.142.841,00 yang timbul akibat keterlambatan administratif dalam pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas transaksi dengan pihak afiliasi sehingga melewati batas waktu tiga bulan pengkreditan, yang menurut Pemohon Banding secara substansi merupakan kerugian administratif insidentil yang dapat mendistorsi efisiensi operasional apabila tidak dikeluarkan dari analisis. Sebagai bukti diajukan General Ledger Akun 6-1026 (Taxes) serta Bukti Penyetoran PPN Jasa Luar Negeri (SSP);

Menimbang, bahwa komponen ketiga adalah biaya implementasi sistem HRIS baru sebesar Rp462.000.000,00 yang merupakan biaya jasa profesional untuk mengganti sistem absensi manual menjadi sistem otomatis berbasis sidik jari (fingerprint) yang terintegrasi dalam Human Resources Information System (HRIS), yang menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran satu kali (one-time cost) dan bukan bagian dari kegiatan operasional rutin yang berulang. Sebagai bukti diajukan General Ledger Akun 6-1038 (Legal & Professional), kontrak kerja dan invoice vendor penyedia sistem HRGA, serta laporan pekerjaan (job report) dari vendor;

Menimbang,bahwakomponenkeempatsebesar Rp9.698.726.761,00 merupakan koreksi atas kesalahan pencatatan (accounting error), di mana biaya tersebut secara substansi seharusnya dibebankan pada Tahun Pajak 2021 namun baru terdeteksi dan dicatat dalam pembukuan Tahun Pajak 2022, sehingga

penyesuaian dilakukan agar laporan keuangan mencerminkan prinsip matching cost against revenue. Untuk mendukung dalil tersebut diajukan rincian detail biaya Tahun 2021 yang dicatat pada Tahun 2022 serta sampel voucher dan invoice vendor asli yang bertanggal Tahun 2021 guna membuktikan periode biaya yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan penyesuaian atas biaya-biaya tersebut sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 2.86 yang menyatakan bahwa pos-pos luar biasa yang tidak berulang harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penghitungan dengan mendasarkan pada dokumen lokal versi draf yang diterima pada saat pemeriksaan serta tidak menerima seluruh komponen biaya luar biasa yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam melakukan penyesuaian atas biaya penyusutan, Terbanding menggunakan dasar kapasitas mesin sebagaimana tercantum dalam draf dokumen yang disampaikan saat pemeriksaan, sehingga porsi biaya penyusutan yang disesuaikan menjadi lebih besar dibandingkan dengan perhitungan Pemohon Banding. Atas dasar tersebut Terbanding mengakui penyesuaian Penyusutan Mesin Baru sebesar Rp2.248.799.829,00 dan Penyusutan Gedung Baru sebesar Rp828.018.750,00;

Menimbang bahwa terhadap Biaya Luar Biasa sebesar Rp14.171.612.852,00, Terbanding tidak mengakui penyesuaian tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya-biaya tersebut dinilai sebagai bagian dari biaya produksi atau biaya operasional rutin, atau tidak didukung oleh bukti yang memadai pada saat proses pemeriksaan, sehingga tidak dapat dikeluarkan dari perhitungan laba operasional;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya penyesuaian kesebandingan dalam analisis transfer pricing

dapat dilakukan sepanjang terdapat alasan yang kuat serta dapat ditentukan secara akurat (reasonable and accurate adjustment);

Menimbang, bahwa setelah menilai dan menelaah seluruh bukti yang diajukan dan dikaitkan dengan alasan perlunya penyesuaian kesebandingan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian- penyesuaian tersebut memiliki dasar yang kuat dan didukung oleh bukti yang memadai, oleh karenanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding dapat dibenarkan;

Menimbang, bahwa karena Pengadilan Pajak menerima penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding, maka dalam rangka pengujian kewajaran nilai laba (rugi) yang diuji, dasar yang digunakan adalah laba (rugi) operasi setelah penyesuaian sebagaimana dihitung oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, nilai laba (rugi) operasi setelah penyesuaian tercatat mengalami kerugian sebesar Rp5.354.102.604,00. Oleh karena itu, nilai inilah yang dijadikan dasar dalam pengujian untuk menilai kewajaran laba atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

3) Penentuan perusahaan pembanding;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat terdapat lima perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding, sedangkan menurut Pemohon Banding kelima perusahaan tersebut tetap memenuhi kriteria dan layak untuk dijadikan sebagai perusahaan pembanding, yaitu Summit Auto Body Industry Co., Ltd, Tsang Yow Industrial Co., Ltd, Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd, R Tron Kimje Co., Ltd, dan Asia Compact Industry Co., Ltd;

Menimbang, bahwa terhadap Summit Auto Body Industry Co., Ltd, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan informasi publik pada situs web perusahaan, entitas tersebut menjalankan fungsi Riset dan Pengembangan (R&D), sehingga memiliki profil fungsional yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding yang dikategorikan

sebagai manufaktur rutin tanpa fungsi pengembangan produk yang signifikan, dan oleh karena itu dianggap tidak memenuhi kriteria kesebandingan; sedangkan Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa aktivitas R&D yang ditemukan Terbanding dilakukan oleh entitas hukum lain dalam satu grup usaha, yaitu Summit R&D Center Co., Ltd, sehingga tidak dapat diatribusikan kepada perusahaan pembanding yang bersangkutan, serta menyatakan bahwa laporan keuangan tahun yang diuji tidak mencerminkan adanya biaya R&D, sehingga secara faktual perusahaan tersebut tetap berfungsi sebagai manufaktur biasa tanpa pengembangan aset tak berwujud yang signifikan;

Menimbang, bahwa terhadap Tsang Yow Industrial Co., Ltd, Terbanding menolak dengan alasan perusahaan tersebut menjalankan fungsi R&D dan distribusi, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya fungsi tambahan di luar manufaktur sehingga meningkatkan tingkat risiko dan kompleksitas usaha yang tidak dimiliki Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan yang ditafsirkan sebagai R&D oleh Terbanding pada hakikatnya adalah kerja sama teknis dengan lembaga riset eksternal seperti MIRDC dan universitas untuk peningkatan mutu dan efisiensi produksi, yang tidak menghasilkan aset tak berwujud unik maupun hak kepemilikan teknologi, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai fungsi R&D dalam arti ekonomi yang signifikan, serta menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah produsen suku cadang transmisi dan tidak menjalankan fungsi distribusi secara substantif, sehingga profil FAR tetap sebanding;

Menimbang, bahwa terhadap Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd, Terbanding menolak perusahaan tersebut karena mengalami kerugian ekstrem pada tahun 2021, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya kondisi ekonomi atau operasional yang tidak normal sehingga data laba tidak andal untuk mencerminkan tingkat keuntungan wajar, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa

kerugian dalam satu tahun tidak secara otomatis menghilangkan kesebandingan, sepanjang analisis fungsi, aset, dan risiko tetap menunjukkan kesamaan karakteristik usaha, serta mengemukakan bahwa praktik internasional sebagaimana tercermin dalam pedoman OECD memperbolehkan penggunaan perusahaan merugi sebagai pembanding sepanjang dilakukan analisis lebih lanjut atas penyebab kerugian tersebut, dan oleh karena itu penolakan otomatis tanpa investigasi dianggap tidak tepat;

Menimbang, bahwa terhadap R Tron Kimje Co., Ltd, Terbanding beralasan bahwa selain mengalami kerugian ekstrem pada tahun yang diuji, perusahaan tersebut juga memproduksi produk yang berbeda seperti velg aluminium, sehingga dianggap tidak sebanding dengan produk Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan tersebut juga memproduksi komponen eksterior otomotif seperti bumper mobil yang memiliki karakteristik produksi, proses manufaktur, dan pasar yang sebanding dengan produk Pemohon Banding seperti grill radiator dan garnish, sehingga perbedaan sebagian lini produk tidak serta-merta menghilangkan kesebandingan, terlebih dalam metode TNMM yang berfokus pada margin laba bersih atas fungsi manufaktur secara umum, serta kembali menyatakan bahwa kerugian tidak boleh menjadi dasar penolakan tanpa analisis penyebabnya;

Menimbang, bahwa terhadap Asia Compact Industry Co., Ltd, Terbanding menolak dengan alasan perusahaan tersebut menjalankan fungsi R&D dan distribusi serta memproduksi produk berbeda berupa kampas rem (brake pads), yang menurut Terbanding menunjukkan perbedaan fungsi dan karakteristik produk yang signifikan; sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa fasilitas yang disebut sebagai R&D sebenarnya merupakan pusat pengujian mutu (quality control testing) yang merupakan praktik standar dalam industri otomotif dan tidak menghasilkan teknologi atau aset tak berwujud yang unik, sehingga tidak meningkatkan profil risiko secara signifikan, bahwa

penyebutan istilah distributor pada situs web perusahaan hanyalah fitur katalog produk dan tidak mencerminkan fungsi distribusi dalam arti ekonomis, serta bahwa dalam penerapan TNMM kesamaan fungsi sebagai manufaktur komponen otomotif dan profil FAR lebih relevan dibandingkan kesamaan jenis produk secara identik, sehingga perbedaan produk berupa kampas rem tidak menghilangkan kesebandingan;

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan pembuktian sebagai berikut:

a) Terhadap Summit Auto Body Industry Co., Ltd, Terbanding mengajukan bukti berupa hasil pengecekan situs web perusahaan yang menunjukkan adanya aktivitas Riset dan Pengembangan (R&D), yang menurut Terbanding mencerminkan keberadaan fungsi pengembangan produk dan potensi kepemilikan atau penguasaan aset tidak berwujud. Berdasarkan temuan tersebut Terbanding menyimpulkan perusahaan tersebut tidak lagi berperan sebagai manufaktur rutin semata, melainkan menjalankan fungsi bernilai tambah yang lebih tinggi, sehingga profil fungsi, aset, dan risiko (FAR) berbeda secara material dari Pemohon Banding yang dikategorikan sebagai produsen rutin tanpa pengembangan aset tak berwujud unik;

b) Terhadap Tsang Yow Industrial Co., Ltd, Terbanding mengajukan bukti berupa informasi pada situs web perusahaan yang menurut Terbanding menunjukkan adanya kegiatan R&D serta fungsi distribusi. Menurut Terbanding keberadaan fungsi tambahan tersebut mengindikasikan perusahaan tidak hanya melakukan kegiatan manufaktur, tetapi juga melakukan aktivitas yang memperluas rantai nilai usaha, sehingga meningkatkan kompleksitas fungsi dan risiko usaha. Atas dasar itu Terbanding menyimpulkan profil FAR perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak menjalankan fungsi distribusi maupun pengembangan produk secara signifikan;

c) Terhadap Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd, Terbanding mendasarkan penolakannya pada analisis data laporan keuangan tahun 2021 yang menunjukkan adanya kerugian ekstrem. Menurut Terbanding kondisi keuangan yang merugi secara tidak normal mencerminkan adanya keadaan khusus atau faktor luar biasa yang menyebabkan tingkat laba tidak mencerminkan kondisi wajar industri. Oleh karena itu data perusahaan tersebut dinilai tidak andal untuk digunakan sebagai pembanding dalam penentuan margin laba wajar berdasarkan metode TNMM;

d) Terhadap R Tron Kimje Co., Ltd, Terbanding mengemukakan dua aspek pembuktian, yaitu analisis profil produk dan kondisi keuangan. Dari sisi karakteristik produk, Terbanding menemukan perusahaan tersebut memproduksi velg aluminium (aluminium alloy wheels), yang menurut Terbanding memiliki karakteristik teknis, proses produksi, serta segmentasi pasar yang berbeda dengan komponen eksterior otomotif yang diproduksi Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 perusahaan tersebut juga mengalami kerugian ekstrem, yang menurut Terbanding semakin memperkuat alasan bahwa perusahaan tersebut tidak layak dijadikan pembanding;

e) Terhadap Asia Compact Industry Co., Ltd, Terbanding mendasarkan pembuktiannya pada informasi yang diperoleh dari situs web perusahaan, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya fungsi R&D dan distribusi. Bahwa Terbanding mencatat perbedaan karakteristik produk utama perusahaan tersebut berupa kampas rem (brake pads), yang menurut Terbanding berbeda secara substansial dengan produk Pemohon Banding. Kombinasi antara fungsi tambahan (R&D dan distribusi) serta perbedaan jenis produk tersebut dinilai Terbanding sebagai perbedaan material dalam analisis FAR, sehingga perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kesebandingan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian sebagai berikut:

a) Terhadap Summit Auto Body Industry Co., Ltd, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa tangkapan layar situs web resmi yang menunjukkan bahwa aktivitas Riset dan Pengembangan (R&D) dilakukan oleh entitas hukum terpisah dalam satu grup, yaitu Summit R&D Center Co., Ltd., sehingga menurut Pemohon Banding aktivitas riset tersebut tidak dapat diatribusikan kepada perusahaan pembanding yang bersangkutan. Bukti tersebut diperkuat dengan informasi dari laporan tahunan MTEC yang menyatakan bahwa Summit R&D Center merupakan pusat penelitian independen yang berstatus anak perusahaan, sehingga fungsi risetnya berdiri sendiri dan tidak melekat pada operasional rutin Summit Auto Body Industry Co., Ltd. Selain itu Pemohon Banding menunjukkan laporan keuangan tahun yang diuji yang tidak mencatat adanya biaya R&D, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat indikasi fungsi pengembangan aset tak berwujud yang signifikan pada perusahaan tersebut;

b) Terhadap Tsang Yow Industrial Co., Ltd, Pemohon Banding mengajukan bukti tangkapan layar profil perusahaan yang menjelaskan bahwa kegiatan yang dianggap sebagai R&D oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan kerja sama teknis dengan lembaga riset eksternal seperti MIRDC dan universitas untuk tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi produk, bukan riset mandiri yang menghasilkan hak kekayaan intelektual atau aset tak berwujud unik. Laporan keuangan perusahaan tersebut pada tahun sengketa juga tidak mencerminkan adanya pengeluaran biaya R&D secara internal. Lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan berdasarkan profil perusahaan bahwa entitas ini adalah manufaktur suku cadang transmisi (powertrain parts) dan tidak menjalankan fungsi distribusi secara substantif, sehingga

menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan fungsi yang material dibandingkan dengan dirinya;

c) Terhadap Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd, Pemohon Banding mengajukan alasan yuridis dengan mengutip OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.64 dan 3.65 serta UN Practical Manual yang pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tetap dapat digunakan sebagai pembanding sepanjang analisis kesebandingan atas fungsi, aset, dan risiko terpenuhi. Pemohon Banding mendalilkan Terbanding telah melakukan penolakan otomatis atas dasar kerugian ekstrem tanpa melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab kerugian tersebut, seperti kemungkinan dampak kondisi ekonomi makro, siklus industri, atau fase usaha tertentu. Menurut Pemohon Banding, ketiadaan analisis mendalam atas faktor penyebab kerugian tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam analisis kesebandingan;

d) Terhadap R Tron Kimje Co., Ltd, Pemohon Banding melampirkan data laporan keuangan dari basis data yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memproduksi komponen eksterior otomotif, antara lain bumper mobil, yang menurut Pemohon Banding secara karakteristik dan proses manufaktur sebanding dengan produk Pemohon Banding seperti grill radiator dan garnish. Kesamaan fungsi manufaktur, penggunaan aset, serta risiko usaha, bukan pada identitas produk secara fisik. Terkait kerugian usaha, Pemohon Banding kembali mendasarkan alasannya pada ketentuan OECD sebagaimana dikemukakan dalam perkara Thai Summit, bahwa kerugian tidak dapat menjadi dasar eliminasi tanpa analisis lebih lanjut atas kondisi yang melatarbelakanginya;

e) Terhadap Asia Compact Industry Co., Ltd, Pemohon Banding mengajukan bukti tangkapan layar situs resmi perusahaan yang menjelaskan bahwa fasilitas yang disebut sebagai R&D merupakan “Brake Development and Testing Center” yang

berfungsi sebagai pusat pengujian mutu (quality control/quality check) atas performa pengereman dan kebisingan, sehingga menurut Pemohon Banding kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengendalian mutu standar industri dan bukan riset untuk menciptakan teknologi baru atau aset tak berwujud yang unik. Pemohon Banding membuktikan bahwa istilah “distributor” yang dirujuk Terbanding hanyalah teks navigasi (hyperlink) pada situs web sebagai bagian dari katalog produk, bukan fungsi usaha distribusi dalam arti ekonomis. Pemohon Banding mengajukan bukti bahwa perusahaan tersebut memproduksi berbagai suku cadang otomotif seperti lampu depan dan kenop persneling, sehingga menurut Pemohon Banding secara fungsi sebagai manufaktur komponen otomotif tetap sebanding meskipun jenis produk fisiknya berbeda;

Menimbang, bahwa terkait dengan penentuan perusahaan pembanding, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) Bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding menggunakan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding dalam rangka penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);

b) Bahwa terhadap perusahaan pembanding tersebut Terbanding melakukan evaluasi mengenai kesesuaiannya untuk dijadikan pembanding;

c) Bahwa dari keseluruhan perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding, terdapat 5 (lima) perusahaan yang tidak menjadi objek sengketa di antara para pihak, karena baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama-sama menerima perusahaan-perusahaan tersebut sebagai entitas yang memenuhi kriteria kesebandingan;

d) Bahwa kelima perusahaan pembanding yang tidak disengketakan tersebut adalah Kovit Autoparts Co., Ltd., Top Up Truck Cover Co., Ltd. (yang dalam beberapa dokumen tertulis sebagai Top Up Trick Cover Co., Ltd.), Proten Alliance Co., Ltd., Fiem Industries Limited,

dan Changchun Faway Automobile Components Company Limited, yang selanjutnya tetap digunakan oleh Terbanding dalam perhitungan rentang laba wajar;

e) Bahwa dengan demikian, pokok sengketa terkait pemilihan perusahaan pembanding dalam perkara ini hanya terbatas pada 5 (lima) perusahaan lainnya yang ditolak oleh Terbanding, yaitu Summit Auto Body, Tsang Yow Industrial Co., Ltd., Thai Summit Harness Public Company Limited, R Tron Kimje Co., Ltd., dan Asia Compact Industry Co., Ltd;

f) Bahwa oleh karena itu, dalam menilai kewajaran penentuan harga transfer yang dilakukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak perlu terlebih dahulu menegaskan bahwa terhadap 5 (lima) perusahaan pembanding yang tidak disengketakan tersebut telah terdapat kesepahaman para pihak mengenai tingkat kesebandingannya, sehingga fokus pemeriksaan selanjutnya diarahkan pada relevansi dan kelayakan 5 (lima) perusahaan pembanding yang masih diperselisihkan;

Menimbang, bahwa terkait penentuan perusahaan pembanding dalam penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), Pengadilan Pajak perlu menilai apakah masing-masing perusahaan yang disengketakan tersebut memenuhi prinsip kesebandingan berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), karakteristik produk, serta kondisi ekonomi pada tahun yang diuji;

Menimbang, bahwa dalam metode TNMM, tingkat kesebandingan tidak menuntut identitas produk secara mutlak, melainkan kesamaan substansial dalam fungsi manufaktur yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko usaha yang ditanggung, sepanjang perbedaan yang ada tidak bersifat material dan tidak mempengaruhi secara signifikan tingkat laba;

Menimbang, bahwa terhadap Asia Compact Industry Co., Ltd., Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa dalil Terbanding mengenai adanya fungsi R&D dan distribusi tidak terbukti sebagai

fungsi yang menghasilkan aset tak berwujud unik maupun fungsi distribusi yang berdiri sendiri secara ekonomis, melainkan lebih merupakan kegiatan pengujian mutu (quality control) yang lazim dalam industri manufaktur otomotif serta penyajian informasi produk melalui situs web. Meskipun produk utamanya berupa kampas rem, namun perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai manufaktur komponen otomotif dengan profil fungsi dan risiko yang sebanding, dan perbedaan jenis produk tidak terbukti mempengaruhi secara material margin laba dalam kerangka TNMM, sehingga layak dipertahankan sebagai perusahaan pembanding;

Menimbang, bahwa terhadap empat perusahaan lainnya, yaitu Summit Auto Body Industry Co., Ltd., Tsang Yow Industrial Co., Ltd., Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd., dan R Tron Kimje Co., Ltd., Pengadilan Pajak menilai sebagai berikut;

a) Terhadap Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd. dan R Tron Kimje Co., Ltd., Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa keduanya mengalami kerugian ekstrem pada tahun yang diuji, dan berdasarkan data yang tersedia tidak terdapat penjelasan memadai yang dapat memastikan bahwa kerugian tersebut semata-mata disebabkan oleh faktor eksternal atau kondisi industri yang umum, sehingga tingkat laba perusahaan tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha normal. Khusus untuk R Tron Kimje Co., Ltd., selain kerugian ekstrem juga terdapat variasi lini produk yang lebih luas, termasuk produk yang berbeda karakteristiknya secara signifikan, yang secara kumulatif meningkatkan tingkat ketidakpastian dalam analisis kesebandingan;

b) Bahwa dapat disimpulkan dari lima perusahaan pembanding yang disengketakan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat hanya satu perusahaan yang memenuhi kesebandingan dan karenanya dapat diterima sebagai pembanding, yaitu Asia Compact Industry Co., Ltd., sedangkan empat perusahaan lainnya, yakni Summit Auto Body Industry Co., Ltd., Tsang Yow Industrial

Co., Ltd., Thai Summit Autoparts Industry Co., Ltd., dan R Tron Kimje Co., Ltd., tidak memenuhi kesebandingan sehingga harus dikesampingkan;

c) Bahwa dengan demikian, jumlah perusahaan yang layak digunakan sebagai pembanding adalah enam perusahaan, yang terdiri atas lima perusahaan yang tidak disengketakan oleh para pihak serta satu perusahaan yang semula disengketakan namun berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak dinyatakan memenuhi kesebandingan sehingga layak dijadikan pembanding;

d) Bahwa enam perusahaan yang layak untuk dijadikan pembanding adalah yaitu Changchun Faway Automobile Components Company Limited, Fiem Industries Limited, Proten Alliance Co., Ltd., Kovit Autoparts Co., Ltd., Top Up Truck Cover Co., Ltd., dan Asia Compact Industry Co., Ltd.;

e) Bahwa rata-rata tertimbang RoS keenam perusahan yang layak dijadikan pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

f) Bahwa dari data di atas rentang kewajaran RoS perusahaan pembanding adalah antara 1,70% sampai dengan 5,16%, dengan median 2,64%;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengujian kewajaran laba yang dilakukan oleh para pihak belum sepenuhnya tepat. Meskipun Terbanding telah tepat dalam memilih indikator tingkat laba (profit

level indicator), yaitu Return on Sales (RoS), namun penyesuaian kesebandingan dan pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dinilai belum tepat sepenuhnya. Sementara di lain pihak, meskipun Pemohon Banding telah tepat dalam melakukan penyesuaian kesebandingan, indikator tingkat laba yang digunakan (Net Cost Plus Margin/NCPM) serta pemilihan perusahaan pembanding menurut Pengadilan Pajak dinilai belum sepenuhnya tepat;

Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa indikator tingkat laba (profit level indicator) yang tepat untuk digunakan dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah Return on Sales (RoS), dan laba (rugi) operasi Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian adalah rugi sebesar Rp5.354.102.604,00 yang dijadikan sebagai dasar dalam pengujian kewajaran, serta bahwa berdasarkan hasil penilaian kesebandingan terdapat enam perusahaan yang layak dijadikan pembanding, yaitu Changchun Faway Automobile Components Company Ltd., Fiem Industries Limited, Proten Alliance Co., Ltd., Kovit Autoparts Co., Ltd., Top Up Truck Cover Co., Ltd., dan Asia Compact Industry Co., Ltd.;

Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan laba (rugi) operasi setelah penyesuaian, Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp5.354.102.604,00, dan mengacu pada data keuangan Pemohon Banding, Pendapatan Operasional (Penjualan) tercatat sebesar Rp393.065.966.330,00, sehingga tingkat laba terhadap penjualan (Return on Sales/RoS) Pemohon Banding adalah sebesar -1,36%;

Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan interkuartil perusahaan pembanding, rentang kewajaran Return on Sales (RoS) adalah antara 1,70% hingga 5,16%, sedangkan RoS Pemohon Banding tercatat sebesar -1,36%. Karena RoS Pemohon Banding berada di bawah batas bawah rentang kewajaran tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba atas transaksi afiliasi Pemohon Banding belum mencerminkan tingkat kewajaran, sehingga perlu dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Pajak menilai bahwa laba transaksi afiliasi Pemohon Banding belum wajar, perlu ditentukan besaran koreksi yang tepat untuk menyesuaikan laba tersebut agar berada dalam rentang kewajaran;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal Harga Transfer yang diterapkan dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka penentuan kembali Harga Transfer harus dilakukan dengan merujuk pada mekanisme penentuan harga sebagaimana berlaku dalam Transaksi Independen, yaitu dengan menggunakan titik kewajaran yang diperoleh dari hasil analisis kesebandingan, atau menggunakan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran berdasarkan tingkat kesebandingan yang paling tinggi terhadap karakteristik transaksi yang diuji, dan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat ditentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran tersebut, maka penentuan Harga Transfer dilakukan dengan menggunakan titik tengah (median) dari rentang kewajaran sebagai nilai yang paling merepresentasikan kondisi kewajaran transaksi independen;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat cukup bukti untuk menentukan suatu titik tertentu yang paling tepat di dalam rentang kewajaran yang benar-benar sebanding, mengingat meskipun perusahaan- perusahaan pembanding dari sisi fungsi, aset, dan risiko telah dinilai sebanding, namun tingkat laba operasinya menunjukkan adanya variasi;

Menimbang, bahwa dalam metode Transactional Net Margin Method (TNMM), penentuan titik kewajaran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan distribusi nilai laba perusahaan pembanding, sehingga penyesuaian dapat mencerminkan kondisi pasar dan risiko usaha yang wajar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk menggunakan nilai titik tengah (median) sebagai dasar menentukan koreksi;

Menimbang, bahwa nilai median dari RoS perusahaan pembanding, yaitu 2,64%, merupakan ukuran yang tepat untuk dijadikan titik koreksi, karena median mencerminkan nilai tengah dari distribusi dan tidak terpengaruh secara signifikan oleh nilai ekstrim atau outlier, sehingga dapat menjadi ukuran yang fair, mencerminkan tingkat laba wajar industri;

Menimbang, bahwa koreksi kewajaran laba transaksi afiliasi menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp15.722.638.653,20, dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi kewajaran tersebut diatribusikan ke pembelian afiliasi, dengan pertimbangan nilai transaksi pembelian afiliasi mempunyai risiko transfer pricing yang lebih tinggi dibandingkan transaksi afiliasi lainnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi belum sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, oleh karena itu harus dilakukan koreksi sebesar Rp15.722.638.653,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi pembelian terkait transaksi afiliasi sebesar Rp20.792.381.924,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp15.722.638.653,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp5.069.743.271,00;

b. Koreksi jasa bantuan teknis sebesar Rp6.603.323.955,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP), dengan alasan bahwa telah terjadi duplikasi antara pembayaran biaya jasa bantuan teknis dengan pembayaran royalti atas

know-how kepada pihak afiliasi, Sakae Riken Kogyo Co., Ltd, di mana Terbanding menilai bahwa materi atau manfaat yang diberikan dalam jasa bantuan teknis tersebut pada dasarnya telah tercakup dalam pembayaran royalti;

Menimbang, bahwa koreksi atas jasa bantuan teknis ini merupakan bagian dari total koreksi transfer pricing sebesar Rp30.811.004.574,00, yang dilakukan karena hasil analisis Terbanding menunjukkan bahwa tingkat laba operasional Pemohon Banding, yang diukur menggunakan indikator Return on Sales (RoS) sebesar -4,73%, berada di bawah rentang laba wajar perusahaan pembanding independen, yaitu 2,16% sampai dengan 5,84%;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan posisi laba yang berada di bawah rentang wajar tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian ke nilai median sebesar 3,11%, dan total nilai koreksi yang dihasilkan dari penyesuaian ini kemudian dialokasikan ke beberapa pos transaksi afiliasi, termasuk pembelian barang, pembayaran royalti, dan Jasa Bantuan Teknis;

Menimbang, bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi Jasa Bantuan Teknis tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), karena dianggap tidak wajar baik secara substansi akibat adanya duplikasi manfaat dengan royalti maupun secara nilai berdasarkan pengujian laba bersih transaksional (TNMM);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan terhadap koreksi biaya Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak tepat dan tidak didukung oleh substansi ekonomi yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak alokasi koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan metode TNMM dan indikator Return on Sales (RoS), serta eliminasi lima perusahaan pembanding, karena menurut Pemohon Banding apabila digunakan indikator Net Cost Plus Margin (NCPM) dan seluruh sepuluh perusahaan pembanding yang diajukan, laba operasional Pemohon

Banding sudah berada dalam rentang wajar, sehingga koreksi yang dialokasikan ke jasa bantuan teknis tidak seharusnya dilakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terjadi duplikasi antara biaya jasa bantuan teknis dengan biaya royalti, karena kedua transaksi memiliki substansi ekonomi yang berbeda secara fundamental. Legalitasnya diatur dalam kontrak yang berbeda, yaitu Technical Assistance Agreement untuk jasa teknis dan Royalty Agreement untuk lisensi pengetahuan teknis (know-how). Imbalan jasa teknis dihitung berdasarkan waktu yang dihabiskan (time spent) oleh tenaga ahli, sedangkan royalti dihitung berdasarkan persentase penjualan bersih (net sales), serta karakter layanan berbeda, di mana jasa teknis diberikan hanya jika terdapat permintaan spesifik atau kendala produksi, sedangkan royalti terutang secara rutin sepanjang tahun selama terjadi aktivitas produksi dan penjualan yang menggunakan lisensi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membuktikan keberadaan substansi jasa yang nyata, di mana jasa bantuan teknis melibatkan aktivitas aktif tenaga ahli dari SRK Jepang untuk memberikan solusi atas kendala teknis dalam proses produksi, termasuk pemberian saran dan pelatihan metode produksi, percobaan proses produksi dan pengujian, perencanaan, desain, dan pembuatan gambar rancangan fasilitas, serta pemilihan mesin, fasilitas produksi, dan bahan baku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya jasa bantuan teknis tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, sehingga pengeluaran tersebut seharusnya dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar hukum PMK-172 Tahun 2023 oleh Terbanding untuk melakukan pengujian tahapan pendahuluan, karena ketentuan tersebut baru diundangkan pada 29 Desember 2023 dan tidak dapat diberlakukan surut untuk Tahun Pajak 2022 yang berakhir pada September 2022;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah koreksi atas Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 yang dilakukan Terbanding sudah benar?

Menimbang, bahwa koreksi atas Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 merupakan bagian dari alokasi atau atribusi koreksi kewajaran laba operasional (transfer pricing) secara keseluruhan yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding menetapkan total koreksi transfer pricing untuk penghasilan neto usaha Pemohon Banding sebesar Rp30.811.004.574,00 untuk Tahun Pajak 2022, dengan dasar perhitungan bahwa margin laba operasional Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding independen, yakni di bawah median sebesar 3,11% Return on Sales (RoS);

Menimbang, bahwa dalam menetapkan koreksi, Terbanding memilih untuk melakukan koreksi terhadap seluruh nilai transaksi jasa bantuan teknis sebesar Rp6,6 miliar, dengan pertimbangan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai duplikasi dari pembayaran royalti atas know- how kepada pihak afiliasi yang sama, Sakae Riken Kogyo Co., Ltd;

Menimbang, bahwa mekanisme atribusi yang diterapkan oleh Terbanding menjelaskan bahwa apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka pemeriksa wajib mengalokasikan koreksi tersebut pada transaksi afiliasi yang dianggap memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi penuh atas jasa bantuan teknis terlebih dahulu, dan kemudian sisa dari total target koreksi laba operasional dialokasikan secara proporsional ke pos pembelian dan royalti;

Menimbang, bahwa selain alasan duplikasi, Terbanding menyatakan bahwa biaya jasa bantuan teknis dikoreksi karena dianggap tidak diakui eksistensi maupun manfaatnya bagi perusahaan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, mengajukan bukti-bukti dan penjelasan untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp6.603.323.955,00, serta menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan duplikasi dari pembayaran royalti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti dokumen pelaksanaan yang menunjukkan pemisahan administratif yang jelas antara jasa teknis dan royalti, antara lain dengan dasar perikatan yang terpisah melalui Technical Assistance Agreement yang mengatur objek berbeda dari Royalty Agreement, Service Report dan Timesheet yang memuat rincian jam kerja serta nama teknisi ahli dari SRK Jepang beserta solusi teknis yang diberikan, email korespondensi yang menunjukkan bahwa jasa diberikan hanya berdasarkan permintaan khusus saat menghadapi kendala produksi, debit note berbasis waktu kerja (Man-Hour) dengan tarif per jam/hari yang berbeda dengan perhitungan royalti, serta bukti kepatuhan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 sesuai jenis jasa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti substansi ekonomi yang menunjukkan bahwa jasa bantuan teknis melibatkan aktivitas aktif, termasuk pemberian saran dan pelatihan metode produksi kepada karyawan, uji coba proses produksi dan pengujian, perencanaan, desain dan pembuatan gambar rancangan fasilitas, serta bantuan dalam pemilihan dan pengadaan tipe mesin produksi dan bahan baku, sehingga menyatakan karakter nyata dan produktif dari jasa tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan konsistensi eksistensi dan pengakuan fiskal jasa ini melalui riwayat sengketa, termasuk sengketa di Pengadilan Pajak pada Tahun 2017, 2018, 2020, dan 2021 yang mengakui bahwa biaya jasa ini memiliki substansi dan bukan duplikasi royalti, serta putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menolak permohonan Terbanding, yang memperkuat posisi hukum bahwa biaya jasa tersebut dapat dibebankan menurut Pasal 6 UU Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyanggah alasan Terbanding mengenai adanya duplikasi, dengan menyatakan bahwa royalti bersifat pasif sebagai imbalan atas hak menggunakan pengetahuan (know- how) yang sudah ada, sedangkan jasa teknis bersifat aktif karena melibatkan bantuan langsung tenaga ahli untuk menyelesaikan kendala produksi yang muncul secara insidentil;

Menimbang, bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti yang diajukan tersebut Pengadilan Pajak dapat meyakini eksistensi dan manfaat Jasa Bantuan Teknis dan dapat diyakini bukan merupakan duplikasi dari pembayaran royalti;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan penentuan nilai wajar Jasa Bantuan Teknis, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena koreksi atas jasa tersebut merupakan bagian dari koreksi yang dilakukan berdasarkan pengujian menggunakan metode TNMM, sebagaimana telah dibahas sebelumnya dalam pembahasan mengenai Koreksi Pembelian terkait transaksi afiliasi, maka penyelesaian sengketa mengenai kewajaran nilai Jasa Bantuan Teknis akan mengikuti hasil pengujian dan pertimbangan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Pajak dalam pembahasan sebelumnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara agregat laba dari transaksi afiliasi Pemohon Banding memang belum wajar, namun demikian, sebagaimana telah dibahas sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas kewajaran laba tersebut diatribusikan seluruhnya pada pembelian afiliasi, sehingga tidak terdapat koreksi kewajaran terkait Jasa Bantuan Teknis;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat, oleh karenanya koreksi jasa bantuan teknis sebesar Rp6.603.323.955,00 harus dibatalkan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.415.298.695,00

Menimbang, bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar

Rp3.415.298.695,00 pada dasarnya merupakan koreksi terhadap biaya royalti, yang dilakukan oleh Terbanding sebagai bagian pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi biaya royalti

ini merupakan atribusi atau alokasi dari koreksi kewajaran laba operasional secara keseluruhan, sehingga karena koreksi atas laba operasional Pemohon

Banding dipertahankan, maka secara otomatis koreksi biaya royalti juga dipertahankan dengan alasan yang sama;

Menimbang, bahwa dalam menilai kewajaran transaksi afiliasi,

Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (RoS), dan hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat laba operasional Pemohon Banding sebesar -4,73% berada di bawah rentang laba wajar perusahaan pembanding independen yang ditetapkan oleh Terbanding, yaitu antara 2,16% hingga 5,84%;

Menimbang, bahwa Terbanding memilih indikator RoS karena penjualan

Pemohon Banding dilakukan kepada pihak independen, sehingga penggunaan penjualan sebagai penyebut (denominator) dianggap lebih tepat dan tidak menimbulkan distorsi, dibandingkan metode NCPM yang diusulkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa karena posisi laba Pemohon Banding berada di

bawah rentang wajar, Terbanding melakukan penyesuaian ke nilai median pembanding sebesar 3,11%, dan total nilai koreksi transfer pricing sebesar Rp30.811.004.574,00 kemudian dialokasikan ke beberapa pos biaya afiliasi, salah satunya adalah Biaya Royalti sebesar Rp3.415.298.695,00;

Menimbang, bahwa dalam proses pemilihan perusahaan pembanding,

Terbanding hanya menggunakan lima perusahaan pembanding dan menolak lima perusahaan lainnya yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko yang tidak sebanding;

Menimbang, bahwa secara ringkas, koreksi atas Biaya Royalti ini

dilakukan bukan karena pengujian spesifik atas tarif royalti itu sendiri, seperti yang dilakukan Pemohon Banding dengan metode CUP, melainkan sebagai konsekuensi dari atribusi koreksi laba operasional yang dianggap tidak wajar menurut perhitungan fiskus;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi

Biaya Usaha Lainnya berupa royalti sebesar Rp3.415.298.695,00, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan substansi transaksi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak alokasi koreksi transfer

pricing yang dilakukan Terbanding, karena koreksi royalti tersebut hanya merupakan atribusi atau alokasi dari total koreksi transfer pricing sebesar Rp30.811.004.574,00 yang dihitung menggunakan metode TNMM versi Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis tersebut tidak dapat diterima karena Terbanding menggunakan indikator Return on Sales (RoS), mengeliminasi beberapa perusahaan pembanding, dan tidak mempertimbangkan penyesuaian biaya luar biasa yang relevan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis transfer

pricing secara independen khusus untuk transaksi royalti menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal, yang lebih spesifik dan relevan untuk menilai kewajaran tarif royalti; berdasarkan pencarian pada basis data independen (ktMINE), ditemukan tiga perjanjian pembanding yang sebanding, di mana seluruh rentang wajar kuartil bawah (Q1), median (Q2), dan kuartil atas (Q3) menunjukkan angka 3,00%, sedangkan tarif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Sakae Riken Kogyo Jepang juga sebesar 3,00% dari penjualan bersih; dengan demikian, tarif yang diterapkan sudah sesuai dengan nilai median pembanding dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dari perspektif harga transfer di Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya manfaat

ekonomi dan substansi dari pembayaran royalti, di mana royalti tersebut diberikan atas pengetahuan teknis (know-how) dari SRK Jepang yang sangat berguna untuk mendukung proses manufaktur dan produksi produk secara efektif;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah anggapan

Terbanding bahwa royalti ini duplikasi dari jasa bantuan teknis, dengan penjelasan bahwa royalti bersifat pasif sebagai imbalan atas hak menggunakan pengetahuan yang sudah ada dan dibayarkan rutin berdasarkan persentase penjualan, sedangkan jasa teknis bersifat aktif berupa bantuan langsung tenaga ahli saat ada kendala produksi dan dibayar berdasarkan waktu kerja (time spent), sehingga keduanya berbeda secara substansi dan mekanisme pembayaran;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti transaksi yang

menunjukkan bahwa pembayaran royalti benar terjadi, terpisah dari jasa teknis, antara lain melalui Royalty Agreement yang mengatur hak penggunaan know- how, dokumen Calculation of Royalty yang memuat perhitungan berdasarkan omzet penjualan produk berlisensi dikalikan tarif 3,00%, Sales Report yang mencatat jumlah penjualan sebagai basis pembayaran royalti rutin, Debit Note yang diterbitkan berdasarkan persentase penjualan bersih, serta bukti potong PPh Pasal 26 dengan kode objek pajak khusus royalti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menjelaskan manfaat ekonomi

dari pembayaran royalti, di mana tanpa pengetahuan teknis dari SRK Jepang, perusahaan tidak memiliki kemampuan R&D mandiri maupun teknologi dasar untuk memproduksi produk otomotif. Royalti dibayarkan untuk pemanfaatan know-how yang memungkinkan Pemohon Banding membuat, menggunakan, dan menjual suku cadang dekoratif otomotif secara efektif, serta bahwa manfaat royalti bersifat pasif, yaitu cukup dengan ketersediaan pengetahuan teknis tersebut, Pemohon Banding dapat menjalankan aktivitas produksinya dengan baik;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat

ekonomi, berdasarkan penjelasan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya royalti tersebut terbukti memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan kewajaran nilai royalti sebesar

3,00%, Pemohon Banding melakukan analisis transfer pricing menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal, dengan pencarian pada basis data ktMINE yang meninjau 214 perjanjian potensial hingga diperoleh tiga perjanjian independen yang sebanding. Hasil benchmarking menunjukkan bahwa rentang wajar (kuartil bawah, median, dan kuartil atas) untuk transaksi sejenis adalah tepat sebesar 3,00%, sehingga tarif royalti aktual Pemohon Banding sama dengan nilai median pembanding, dengan demikian, transaksi ini dinilai telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan oleh

Terbanding, koreksi atas Biaya Usaha Lainnya berupa biaya royalti sebesar Rp3.415.298.695,00 pada dasarnya merupakan atribusi dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi yang pengujiannya dilakukan secara agregat menggunakan metode TNMM;

Menimbang, bahwa terkait penerapan metode TNMM tersebut, hal ini

telah dibahas sebelumnya dalam pembahasan mengenai Koreksi Pembelian terkait transaksi afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara

agregat laba dari transaksi afiliasi Pemohon Banding memang belum mencerminkan kondisi wajar, namun demikian, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, koreksi atas kewajaran laba tersebut seharusnya diatribusikan sepenuhnya pada pembelian afiliasi, sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi tambahan terkait royalti;

Menimbang, bahwa selain itu, Pemohon Banding telah membuktikan

kewajaran transaksi afiliasi atas royalti melalui metode CUP sebagai metode primer;

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat, dan oleh karena itu, Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas royalti sebesar Rp3.415.298.695,00 harus dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp185.380.322,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif atas biaya penyusutan sebesar Rp185.380.322,00 dengan alasan adanya perbedaan perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait masa manfaat dan perolehan aktiva tetap;

Menimbang, bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah

karena perbedaan pengelompokan aktiva tetap berupa pendingin ruangan (AC), dimana Terbanding mengelompokkan AC ke dalam Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun. Terbanding berpendapat bahwa dalam Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding

sendiri telah menggunakan Kelompok 1, sehingga tidak terdapat perbedaan pengelompokan secara administratif dalam SPT;

Menimbang, bahwa perbedaan lainnya adalah terkait perhitungan aktiva

tetap yang baru diperoleh pada Tahun Pajak 2022. Terbanding melakukan perhitungan penyusutan berdasarkan bulan perolehan aktiva serta kelompok aktiva sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga menurut Terbanding perhitungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;.

Menimbang, bahwa secara angka, koreksi sebesar Rp185.380.322,00

merupakan nilai neto dari dua selisih utama, yaitu selisih penyusutan AC sebesar Rp26.123.437,00 dan selisih penyusutan aktiva tetap lainnya yang baru diperoleh tahun 2022 sebesar Rp211.503.759,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi penyesuaian fiskal positif terkait biaya penyusutan sebesar Rp185.380.322,00 karena berpendapat bahwa perhitungan penyusutan yang dicantumkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 telah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa terkait pengelompokan aktiva tetap berupa

pendingin ruangan (AC), Pemohon Banding menolak AC dimasukkan ke dalam Aset Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun sebagaimana dilakukan Terbanding. Pemohon Banding beralasan bahwa berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009, alat pengatur udara seperti AC seharusnya dikategorikan ke dalam Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Pemohon Banding menekankan bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021, Terbanding telah menyetujui perhitungan penyusutan AC dalam Kelompok 2, sehingga tidak pernah ada koreksi sebelumnya;

Menimbang, bahwa terkait penyusutan aktiva tetap yang baru diperoleh

pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyusutan atas aktiva baru tersebut harus dihitung secara pro-rata berdasarkan bulan perolehan, bukan selama satu tahun penuh. Pemohon Banding menilai Terbanding melakukan perhitungan yang keliru dengan mengenakan penyusutan satu tahun penuh untuk aktiva yang baru diperoleh;

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah

adanya perbedaan penafsiran antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai pengelompokan jenis harta (masa manfaat) untuk mesin pendingin ruangan (AC) serta metode perhitungan masa penyusutan atas perolehan aktiva tetap baru pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang, bahwa terkait penyusutan AC, dapat disampaikan sebagai

berikut:

a. Bahwa Lampiran II PMK No. 96/PMK.03/2009 mengkategorikan alat pengatur suhu udara, termasuk AC, kipas angin, dan sejenisnya, ke dalam harta berwujud Kelompok 2;

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan penyusutan AC sesuai dengan Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun;

c. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyusutan AC yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 96/PMK.03/2009, sehingga koreksi negatif atas selisih penyusutan AC sebesar Rp26.123.437,00 tidak tepat, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang, terkait selisih penyusutan aktiva tetap lainnya yang baru

diperoleh tahun 2022 dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Pasal 11 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

b. Bahwa dari ketentuan tersebut penyusutan fiskal dengan melihat bulan perolehan harta;

c. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penyusutan atas aktiva tetap yang baru diperoleh tersebut harus dihitung secara pro-rata berdasarkan bulan perolehannya. Pemohon Banding menyatakan bahwa metode perhitungan ini telah dilakukan secara benar dan konsisten sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Lampiran PMK Nomor 96/PMK.03/2009 juncto PMK Nomor 126/PMK.011/2012;

d. Bahwa Terbanding melakukan perhitungan biaya penyusutan untuk aktiva tetap baru tahun 2022 dengan membebankan penyusutan selama satu tahun penuh (12 bulan) tanpa memperhitungkan bulan perolehan aktiva. Terbanding menyatakan bahwa perhitungannya telah merujuk pada Pasal 11 ayat (3) UU PPh juncto PMK-96/PMK.03/2009;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyusutan

atas aktiva tetap yang baru diperoleh harus dihitung secara pro-rata berdasarkan bulan perolehannya sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh, sehingga pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Oleh karenanya koreksi penyusutan aktiva tetap lainnya yang baru diperoleh tahun 2022 sebesar Rp211.503.759,00 harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp185.380.322,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp29.205.003.940,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi

Kerugian Fiskal sebesar Rp29.205.003.940,00 dengan alasan karena pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali atas

saldo kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding untuk periode Tahun Pajak 2020 sampai dengan 2022. Dalam perhitungannya, Terbanding menggunakan data penghasilan neto fiskal berdasarkan hasil keputusan keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2020 serta hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2021;

Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan tersebut Terbanding

menyimpulkan bahwa sisa kompensasi kerugian yang dapat digunakan pada Tahun Pajak 2022 adalah nihil;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding untuk Tahun Pajak

2020, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor PUT-

007723.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kerugian fiskal Tahun Pajak 2020 sebesar Rp76.255.788.221,00;

Menimbang, bahwa untuk Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding

menyatakan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009025.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berhak atas kompensasi kerugian fiskal untuk tahun-tahun pajak berikutnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut, Pemohon

Banding berpendapat bahwa jumlah kerugian fiskal dari Tahun Pajak 2020 seharusnya dapat dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya selama jangka waktu lima tahun, termasuk untuk memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang, bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, meskipun

Terbanding menyatakan sisa kompensasi kerugian adalah nihil, angka sebesar Rp29.205.003.940,00 merupakan sisa kerugian yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan putusan-putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding menyampaikan bukti Putusan

Pengadilan Pajak nomor PUT-007723.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 terkait PPh Badan Tahun 2020 dan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 009025.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 terkait PPh Badan Tahun 2021;

Menimbang, bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-

007723.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 untuk PPh Badan Tahun 2020 Pengadilan Pajak menetapkan rugi fiskal sebesar Rp76.255.788.220,00, dengan detail sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-

009025.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 untuk PPh Badan Tahun 2021

Pengadilan Pajak menetapkan rugi fiskal sebesar Rp47.057.541.693,00 dengan detail sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang Undang PPh mengatur

bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-007723.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009025.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025, terdapat rugi fiskal tahun 2020 sebesar Rp76.255.788.220,00 dan tahun 2021 sebesar Rp47.057.541.693,00 yang dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Menimbang, bahwa besarnya kompensasi kerugian yang dapat

direalisasikan/dipakai pada Tahun Pajak 2022 bergantung pada penentuan penghasilan neto fiskal menurut Pengadilan Pajak dalam putusan ini. Oleh karena itu, jumlah kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2022 akan mengikuti penghitungan yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan penghasilan neto fiskal

menurut Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan bahwa kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp29.198.246.527,00, yang berasal dari sisa kerugian fiskal tahun 2020 setelah diperhitungkan dengan kompensasi yang digunakan di tahun 2021 (Rp76.255.788.220,00 - Rp47.057.541.693,00);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Harga Pokok Penjualan27.395.705.879,0015.722.638.653,0011.673.067.226,00
2.Biaya Usaha Lainnya3.415.298.695,000,003.415.298.695,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif185.380.322,000,00185.380.322,00
4.Kompensasi Kerugian Fiskal29.205.003.940,006.757.413,0029.198.246.527,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp(324.952.063.613,00) Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp11.673.067.226,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp(336.625.130.839,00)

2. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp(58.958.718.772,00) Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp3.415.298.695,00 Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp(62.374.017.467,00)

3. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp14.549.864.536,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp185.380.322,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp14.364.484.214,00

4. Kompensasi Kerugian Fiskal menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp29.198.246.527,00 Kompensasi Kerugian Fiskal menurut Pengadilan PajakRp29.198.246.527,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto66.078.992.098,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.880.745.571,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.113.764.026,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.652.525.475,00
7Sanksi Administrasi1.366.044.512,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar5.018.569.987,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024, atas nama PT Sakae Riken Indonesia, NPWP 31.458.232.1-431.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.018.569.987,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.