P U T U S A N
Nomor PUT-006488.25/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006488.25/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT METINDO PERKASA, NPWP 01.362.847.4-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Nomor 92-N RT.12/RW.8, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 10610, yang diwakili oleh Sdr. Rony Hakim Nurmawan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Daniel Benyamin De Poere,
Izin Kuasa Hukum: KEP-065/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/MP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024,
2. Nama: Henri PD Silalahi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2022 tanggal 27 Januari
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/MP/XI/2023 tanggal 8 November 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: