Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-006499.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Industrial Forest Plantation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006499.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Industrial Forest Plantation mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006499.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Industrial Forest Plantation
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00156/207/21/725/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
10 November 2025