Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-006499.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Industrial Forest Plantation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006499.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006499.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Yustinus Sarono Raharjo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 004/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 016/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir NomorST-2638/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1393/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 063/IFP- EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 92/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 082/IFP-EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan, dengan perhitungan sebagai berikut:

ef: Pemyetahan yang PPN NYI TOK DIPUNJU............o.ooooooooooooo.oooooooooocooo.oo.oo.o.o”(dmoomnennenenamamanmaman ba pemnmanmamenmmmemnamam OO ove Atos Penyerahan Barang dan Jas yang (ABK ETULAN PPN eee nen OO

1. Atas Impsr BKF#Porranfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean‘Perantaatan

JEP dari Luar Daerah Pabcan/Pemungutan Pajak leh Penungut Pajak Kegiatan

Merbangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Serulh Tidak

Untuk Dipsrjualteikan Perslehan yang PPN nya tidak seltarusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung Jawab Segara Renteng:

fee feeeed 2 POM anit JKP dari Luar Dagrg a ante nnn DAN

LE Penyerahan atas Akti¥va Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualkelikan noe 0.00 mb one Ta MENAN yang PPM nya tidak Seharusnya dibebaskan atau ae eat mann Daun ee Dea ULP TLP Mba Dope LH MEI LL" MANA re ee 1.

veel cm UN NASA atu 2 atau 9.2 atau IL atu II MU TE MOU eal nual OO robot HAK Keluaran KANG MOTUS NPUNGU EN AYAT eT uninitiated eee al

Pe PARA PIA LE LP TERAPAN ANA AA roboomso Biar BIAK MAT UKAN YANG, APAL PEN UNIKAN ssi memek ma NT umd ieee oe arm non TP APK ee 1 eT ANN 1.

TA PAN 5: 21.2! NINA PANTAI. pa em IA unde ee O84 00

KA PA A ee ee ee AG "AAN ADANYA AAA PPA AA MANA PT PA

Pa ES PULAU ee NAN ANN ee ANA TE ANN...

oe ee 4 A19 dapat ApETNuNg KAN (EN SA NN mean na) eC PPN KUTANG COP | rr ee Leek AB BEE event Ni PE pee

AN LE NP ae NE NAMANYA ANN ee too KO Ee KG MAS9 Pajak BEKU. en men BEN DEA memes Naa? AN) komet PIKAT PONSOSIKAN KO MOSI Pajak... Ee eee nna enamel mane AN oe eee PAN KK BST SS] KS 192 607,00 ed ee ee NI robot ENAM ee KUP sumummsininsininininsinninaniiununninininininnninaminnn mannan ee amen BEAN BA fo TN PA | re dot SE PAN es dome ES awesome doi SN IP Aa es eT amen NN

Lb NN PN PD ee es dawn

PA PE PA TLP Pagi IN PERP AMAL PAN Page Ini DI. MANA NAANAANANAAAAA 1 ANANNAANAA od bo NUR ANA APA evvomewmewoomeomeoeeomenmtewemene memendam Ea mmm BA

& umah PPN yang masih harus dibayar i£ 5. Dot 62.098 524 00

? Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Aklur Hasil Pemeriksaan To

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/IFP- EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Paok Keluaran yang Harus Dipungut Dibayar sendin Lio. IE ed

.2LAKIGdit Pajak MASUKAN 000 nn rr rhan nm nho 1250883. B28 od

.A..dumlah Perhitungan PPM Kurang Boyan be OLES

..... 4D: Diksmrpensasikan ke Masa Pajak Berikutnya fie de eid

2.13: Bunga Pasal 12 Apt IS LUP rn nnnnnnnnnn anna mel

E | Junmiah PPM gang masih harus dibayar ood

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan

perhitungan sebagai berikut Uraian: Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN K urang/(Lebih) Bayar b. Sanksi Administrasi30.222.585 22.666.939(4.802.120) (3.601.590)25.420.465 19.065.349
c. Jumla h Pajak yang Masih Harus / (lebih) Dibayar52.889.524(8.403.710)44.485.814

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 063/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 063/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan No: KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Yustinus Sarono Raharjo Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 65 Tanggal 30 Mei 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

Dengan rincian sebagai berikut

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Peer ere | Wlcmes pEerclg lee ents SS

SEre “a (rte pierre Oon Tone aan ALE 521 22. Ll ESL iz, .

Sranopie ie ‘ig vie LE RIS SEL S25 LE FFE Fel ES LI DoE RSE

Loge late toegre bbe sre geen: : (nastar 5S. LS an5 ETE

Say cre brie an an Nana -

Doervreessis veer In ore Date ter CLASS $04 MAS ar - bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, yang isinya mengabulakn sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagai berikut: Mec eric fist Lkayat Kou rll le Si ses SS |- LIL ASI LE ISS 2-5

7 wore 3 5 TAP SIT mrt =: a 7 x TEE

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

an IA Qh 7 Gris

Seca vie bese Lapar Lo “on SES NN gre “3 32-2 72-

Oa DE nv an owas ccc ls. er" trays:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp25.192.965,00

Menurut Terbanding:

Dalam SPHP bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dijelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Dalam SPUH bahwa mempertahankan koreksi pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak masukan sebagai berikut (PT Nusantara Foresta Lestari) karena pajak masukan tersebut tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp25.192.965,00 yang dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas Jasa Manajemen PT Nusantara Kalimantan Lestari

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN disebutkan "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukanjuga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak

Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan Pajak Masukan atas jasa manajemen. Berdasarkan penjelasan aturan tersebut, jasa manajemen merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga perolehan Pajak Masukan atas pengeluaran untuk mendapatkan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa di dalam penjelasan aturan tersebut tidak disebutkan bahwa Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan di mana pengeluaran tersebut tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut pada umumnya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 atas Jasa Keamanan PT Satria Elang Nusantara

1. Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.664/MENHUT-II/2009 memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industry dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha.

2. Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 dari PT Satria Elang Nusantara merupakan Pajak Masukan atas Jasa Keamanan. Adapun jasa keamanan sangat dibutuhkan dalam sebagai bentuk tanggung jawab pemilik izin dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan diantaranya melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area hutan konsesi Pemohon Banding yang sangat luas, mencegah illegal logging

dan aktivitas merusak lingkungan lainnya. Disamping itu fungsi keamanan juga dibutuhkan dalam rangka menjamin kegiatan usaha berjalan dengan lancar, menjaga aset dan barang-barang hasil produksi Pemohon Banding dari pencurian.

3. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dilihat bahwa jasa keamanan merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp25.192.965,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021 menjadi sebagai berikut:

Beban oo saat eae TORU DE Ff RTS REY RE TAAT D2 $72 Tis 153 a NN Tai ee Nate oa ot eti LL toe Bore F Be wre — se.

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bona) sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-92/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 063/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V-
V-
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

V-
V-
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;V- e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-V

00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnyanya:

V
V
V

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasanV akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yustinus Sarono Raharjo bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

“Ie. Lap : PN ET ju iw arte: back BE al | RA, we BE yer pan pa CP te Forde tia ae DOWELL Lu oR ae eo UW en vino Tikar LI at pn ATA - - mou Aa Pon Io tan Si: PN Te Pa BN ant PA ana | -

C. Kat pu PAYA AS La DAA - :

So Tach age: Fon Boo Biaya - a Pa Ke ena yp K ga ng Ran a an an Sha Re 2s0 cot te sarei ib Ciik war 2+ yea Sa cr

Weal By mam GR Sa aan | - - ic. KI - - l Mo Pita pan FA por - :

Boal INS. 2g cruel dpi ghar na, The Ga Gl (Ee PEt eae no AP SE oo hd pnp ge AP PIK Tina ony cre nari gi ned fis ca eee Kap PENA En Ya HT weak Karang Ie ah I bo 4S SH R3 cea vag suze fo Dag peri stern ap mi 2.0 fis Lowe. CREA “SETI GE a7

OA Posen RS Va SAS -

So Paras SL aa bp AR WPS Ai SS LA eran lag FTES oho Ay

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00

dengan alasan sebagai sebagaimana telah uraiakan dalam Surat Banding Nomor 063/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menurut Terbanding

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 25

Pasal 12 ayat (2)

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Pasal13 ayat (3) huruf c

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pasal 9 ayat (2)

Pasal 9 ayat (8)

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b

Pasal 9 ayat (9)

Data dan Fakta

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-000216/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 6 Juli 2023;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 masa pajak April 2021 diterbitkan oleh Terbanding, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

PT VAYATOUR

PT VAYATOUR

CY AGUNG PUTRA PERKASA

PT NUSANTARA FORESTA 10.000.000

PT DWIJAYA PRATAMA 0100042145370127

PT SATRIA ELANG 0109052122329002 15.192.965

NUSANTARA

CV MAESTRO 90 “| 0100052145512343

CV PELITA HIDUP

Total Koreksi Pajak Masukan” [oT 30222555 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp30.222.585,00 karena berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen ... ". Adapun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak adalah Pajak Masukan atas pengeluaran untuk kegiatan tersebut, seperti:

(a) Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan pengeluaran untuk pemanfaatan jasa manajemen. Adapun manfaat yang diterima dari

pemanfaatan jasa tersebut adalah berupa asistensi dibidang finance, accounting, tax, legal, licence, controller, HR dan strategic;

(b) Pemanfaatan jasa dari CV Sembilan Konstruksi yang merupakan jasa pekerjaan perbaikan jembatan dan pembuatan jalan. Pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi dan distribusi Pemohon Banding;

(c) Jasa dari PT Satria Elang Nusantara merupakan jasa keamanan. Jasa Keamanan untuk memastikan kegiatan produksi, distribusi, dan pemasaran dari Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar;

(d) Pemohon Banding memberikan keterangan tambahan dalam surat nomor 010/IFP-EKST/KPP/11/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Surat Tambahan Penjelasan atas Keberatan Masa April 2021 yang isinya adalah sebagai berikut:

Nama Penerbit FakturNomor Faktur PajakKeterangan
PT TRISAKTI SUMBER ARTHA0100002168405837Pengangkutan pasir (dipotong PPh Pasal 23) terlampir bupot
PT VAYATOUR0100012158222230Tiket Pesawat
PT VAYATOUR0100012158223666Tiket Pesawat
CV AGUNG PUTRA PERKASA0100012158218261Flagging Tape Warna penanda batasan area konsesi, makam dan area adat
PT JODINA KARUNIA JAYA SEJAHTERA0100042100266048pembelian material untuk pompa air
PT NUSANTARA FORESTA LESTARI0100042132157979Pendampingan manajemen, keuangan dan perpajakan.(dipotong PPh Pasal 23)
PT DWIJAYA PRATAMA MANDIRI0100042145370127Pengangkutan pasir (dipotong PPh Pasal 23) terlampir bupot
PT SATRIA ELANG NUSANTARA0100052122629002Jasa keamanan, dan pengamanan keluar masuk barang dan orang
CV MAESTRO 900100052146512343Pemasangan Iklan pengalihan saham

Pembelian aset untuk

CV PELITA HIDUP0100052163453685mendukungperbaikan jalan koridor bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 6 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

NoKronologis PemeriksaanNomorTanggalKeterangan
1.Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenS-23022 September
S-3067 Desember 2022
2.Surat Peringatan IS-258 S-1429 September 2022; 13 Januari 2023
3.Surat Peringatan IIS-2874 November
4.Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian/Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen-Dipenuhi seluruhnya

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh Data, Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding;

Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-638/WPJ.14/2023 tanggal 2 November 2023 hal Permintaan Data, lnformasi dan/atau Dokumen Terkait Pengajuan Keberatan PPN Masa Pajak Januari s.d November 2021. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Wajib Pajak untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan dan General Ledger Tahun 2021;

b. Perjanjian atau dokumen lain yang menjadi dasar transaksi pemberian jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari selama Tahun 2021;

c. Laporan keuangan audited Tahun Pajak 2021;

d. Kontrak perjanjian kerja dengan Nusantara Foresta Lestari yang berlaku pada Tahun Pajak 2021;

e. Susunan Tim dari PT Nusantara Foresta Lestari yang memberikan pendampingan manajemen kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

f. Tiket pesawat, surat penugasan, notula rapat, dan bukti pendukung lainnya yang mendukung pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021;

g. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) Tahun 2022, Laporan Hasil Produksi Tahun 2021, dan Laporan Mutasi Kayu Bulat Tahun 2021;

h. Berita Acara Penjualan Kayu dan Penggunaan Kayu Sendiri yang menunjukkan jumlah kayu yang dijual dan dipakai sendiri yang disahkan oleh pihak yang berwenang/Dinas Kehutanan atau unit kerja pemerintah lainnya yang bertanggungjawab mengampunya pada Tahun 2021;

i. Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan memiliki sistem tracking atas penyerahan BBM. Kami meminta bukti penyerahan BBM kepada kontraktor dan pihak internal seperti invoice, surat jalan, dan dokumen serah terima lainnya yang memuat jumlah penyerahan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima, termasuk penerima yang berasal dari internal Pemohon Banding yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri;

j. Kontrak pekerjaan dengan CV Sembilan Konstruksi; dan k. Data atau dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan. bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen;

bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara

Nomor BA-5392/WPJ.146/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Tolong ceritakan kembali yang menjadi alasan keberatan Pemohon Banding?

Jawaban:

Alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/X/2023 s.d 011/IFP-EKST.KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

(b) Mohon jelaskan keberatan Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding saat pemriksaan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha?

Jawaban:

Sesuai surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/X/2023 s.d 011/IFP- EKST.KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

bahwa Terbanding kembali melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-561/WPJ.146/2024 tanggal 22 Februari 2024, dengan hasil pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

(a) Apakah Pemohon Banding telah memahami sepenuhnya koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha?

Jawaban:

Ya, telah memahami sepenuhnya (b) Sehubungan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pada Masa Pajak November 2021, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan atas sebagian data, yaitu atas pajak masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari, CV Sembilan Konstruksi, dan PT Satria Elang Nusantara saja. Apakah Pajak Masukan lain yang dikoreksi oleh Terbanding saat pemeriksaan pada Masa Pajak November 2021, Pemohon Banding tidak keberatan?

Jawaban:

Pemohon Banding akan memberikan penjelasan tertulis.

(c) Sebenarnya yang menjadi KLU Pemohon Banding Hutan Tanaman lndustri atau Pengusahaan Hutan Alam?

Jawaban:

Hutan Tanaman lndustri, bukan pengusahaan hutan alam. (d) Apakah pada tahun 2021 sudah berproduksi HTI nya?

Jawaban:

Belum (e) Terkait koreksi Pajak Masukan boleh kah dijelaskan Pajak Masukan dari CV Satria Elang Nusantara berkaitan dengan apa?

Jawaban:

Jasa security

Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa pada surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

(1) Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(2) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan

usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

(3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.

(4) Sesuai dengan faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan klarifikasi kepada Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa atas Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai Pemohon Banding berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Sadan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding;

- bahwa atas Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Sadan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun

telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding;

- bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan berupa jasa pengamanan dari PT Satria Elang Nusantara dan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas jasa pengamanan, dan jasa review manajemen bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Wajib Pajak, baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk jasa manajemen dan jasa keamanan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Atas hal tersebut Peneliti berkesimpulan untuk menolak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari dan dari PT Satria Elang Nusantara;

- bahwa atas Pajak Masukan sebagaimana dalam tabel dibawah ini Wajib menjelaskan alasannya dalam surat nomor 004/IFP- EKST.KPP/X/2023 hal Surat Tambahan Penjelasan atas Keberatan Masa Pajak April 2021:

Nama Penerbit FakturNomor Faktur PajakPPNKeterangan
PT VAYATOUR01000121582222306.000Tiket Pesawat
PT VAYATOUR01000121582236666.000Tiket Pesawat
CV AGUNG PUTRA PERKASA010003214135661346.000Flagging Tape Warna penanda batasan area konsesi, makam dan area adat
PT JODINA KARUNIA JAYA SEJAHTERA0100042100266048142.200pembelian material untuk pompa air
PT NUSANTARA FORESTA LESTARI010004213215797910.000.000Pendampingan manajemen, keuangan dan perpajakan.(dipo tong PPh Pasal
PT SATRIA ELANG NUSANTARA010005212262900215.192.965Pengangkutan pasir (dipotong PPh Pasal 23) terlampir bupot
CV MAESTRO 90010005214651234327.300Pengangkutan pasir (dipotong PPh Pasal 23) terlampir bupot

Peneliti berkesimpulan bahwa atas faktur pajak tersebut di atas bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00025/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 02 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 09.30 WITA dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir dilaksanakan;

b. bahwa lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H;

c. bahwa Pemohon Banding menghadiri Pembahasan Akhir secara luring/langsung sesuai waktu sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-00025/SPUH/W PJ.14/2024 tanggal 02 April 2024 dengan diwakili oleh Kuasa, yaitu lbu Santi Yunita. Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis tanpa nomor dan tan pa tanggal;

d. bahwa tanggapan tertulis Pemohon Banding tersebut, tidak menyetujui sebagian hasil Penelitian Keberatan, dimana atas koreksi yang dibatalkan, Pemohon Banding menyetujuinya, dan atas koreksi yang dipertahankan, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Tidak ada klausul Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi dalam syarat pengkreditan Pajak Masukan. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan dimana pengeluaran tersebut tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun PPN Masukan atas pengeluaran tersebut secara umum dapat dikreditkan oleh PKP;

b) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen ... "; dan c) Jasa yang diberikan oleh PT Nusantara Foresta Lestari merupakan jasa manajemen, PT Satria Elang Nusantara merupakan jasa keamanan.

(1) Atas faktur pajak a.n. PT Nusantara Foresta Lestari

Sesuai surat Keberatan Wajib Pajak, jasa yang diberikan berupa asistensi di bidang finance, accounting, tax, legal, licence, controller, HR, dan strategic, dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau argumentasi yang dapat memberikan bukti kegunaan dan menunjukan bahwa atas jasa tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Kenyataannya pada Tahun Pajak 2021 berdasarkan SPT

PPh Badan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak menunjukkan Wajib Pajak masih mengalami kerugian komersial seperti tahun sebelumnya sehingga tidak dapat dilihat manfaat ekonomisnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan jasa manajemen pajak masukannya tidak dapat dikreditkan arena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dalam menghasilkan barang kena pajak/jasa kena pajak; dan bahwa penjelasan Pasal 9 Ayat (8) dan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN diyatakan bahwa Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas faktur pajak a.n. Satria Elang Nusantara dan faktur pajak lainnya:

bahwa berdasarkan fakta selama penelitian, usaha Wajib Pajak adalah usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-HTI; dan bahwa berdasarkan rincian detail faktur pajak, Peneliti berkesimpulan bahwa jasa keamanan dan pembelian peralatan, aset, barang-barang konsumsi, serta pemanfaatan jasa-jasa tersebut, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dalam

menghasilkan barang kena pajak/jasa kena pajak yang diserahkan oleh Wajib Pajak;

Tanggapan Terbanding

bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding relatif sama dengan alasan dalam surat keberatan;

bahwa Terbanding pertegas kembali bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Sadan dengan Pengkreditan Pajak Masukan atas suatu Faktur Pajak Masukan dari transaksi biaya. Pada SPT Tahunan selama biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun untuk menghitung PPN Kurang Bayar pada SPT Masa PPN, Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan, namun tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan (menjadi pengurang), hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan pula dengan perolehan Pajak Keluaran;

bahwa ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (beserta penjelasan); bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari tersebut tidak dapat dikreditkan arena hal-hal sebagal berikut:

a. bahwa jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi), yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap buIan/ masa pajak;

c. bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan

kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa keamanan dari PT Satria Elang Nusantara tersebut tidak dapat dikreditkan karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa keamanan tersebut dalam rangka tanggung jawab pemilik izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri, seperti pencegahan illegal logging dan kegiatan merusak lingkungan lainnya. Selain itu juga untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha, menjaga aset, dan barang-barang hasil produksi dari pencurian;

b. bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, tujuan dan manfaat jasa keamanan yang diterima oleh Pemohon Banding, selain menjaga barang-barang hasil produksi, tidak berhubungan/terkait dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang;

c. bahwa saat Pemeriksaan Pemohon banding diminta Terbanding untuk membuktikan kebenaran dari mafaat jasa keamanan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen pencatatan kehadiran petugas keamanan, namun yang diberikan adalah dokumen kehadiran petugas kemanan di daerah Kutai Timur. Sehingga I saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Trisakti Sumber Artha tersebut tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding saat keberatan memberikan keterangan tertulis bahwa perolehan jasa tersebut merupakan transaksi rental excavator, bukan jasa angkutan pasir.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp347.122.429,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 063/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 082/IFP- EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas Jasa Manajemen

a. Pendapat Terbanding atas Jasa yang Diberikan Dapat Dilaksanakan atau Tidak Dilaksanakan

Pendapat Terbanding tidak tepat jika beranggapan bahwa pemberi jasa dalam hal ini adalah PT NFL dapat untuk tidak melaksanakan jasanya. Sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat Keberatan dan dalam Surat Banding bahwa jasa diberikan rutin setiap bulan seperti monitoring laporan keuangan bulanan (balance-sheet review), review actual cost vs budget operational, review kepatuhan pelaporan SPT, review pembuatan agreement, pengurusan akta/dokumen legal lainnya, recruitmentpayroll, konsultasi permasalahan hukum, perpajakan dan lainnya;

b. Pendapat Terbanding atas Pembebanan Jasa Sama Setiap Bulan Tanpa Memandang Jasa yang Diberikan Setiap Bulannya

Bahwa fee jasa yang ditagihkan oleh PT NFL kepada Pemohon Banding adalah tagihan atas jasa yang diberikan secara rutin kepada Pemohon Banding. Dalam hal terdapat biaya lainnya/pemberian jasa yang tidak rutin kepada Pemohon Banding, maka PT NFL akan menagihkannya kepada Pemohon Banding sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian pemberian jasa PT NFL yang sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding. Pada Pasal 4 poin 4.1 disebutkan:

c. Pendapat Terbanding bahwa Jasa Manajemen yang Diberikan PT NFL tidak Berhubungan Langsung dengan Usaha

Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Jasa yang diberikan oleh PT NFL adalah jasa manajemen sehingga berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak jelas dan tidak berlandaskan aturan. Di dalam penjelasan aturan tersebut tidak menitikberatkan bahwa perolehan BKP/JKP harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi, namun sepanjang untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen serta ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Menurut Pemohon Banding kata ada kaitannya tersebut tidak harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, seperti contoh Jasa Audit Laporan Keuangan. Pengeluaran atas jasa tersebut secara umum dapat dikreditkan Pajak Masukannya oleh setiap Pengusaha Kena Pajak namun tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang dihasilkan namun ada kaitannya. Di samping itu, jasa manajemen bukanlah merupakan perolehan BKP/JKP untuk tujuan konsumtif;

d. Pendapat Terbanding Kemungkinan Biaya untuk Kepentingan Induk Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di dalam poin a bahwa jasa- jasa yang disediakan oleh PT NFL adalah jasa yang dibutuhkan untuk

kemajuan usaha Pemohon Banding dan bukan untuk kepentingan dari Induk Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 atas Jasa Keamanan a. Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.664/MENHUT-II/2009 memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha;

b. Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 dari PT Satria Elang Nusantara merupakan Pajak Masukan atas Jasa Keamanan. Adapun jasa keamanan sangat dibutuhkan dalam sebagai bentuk tanggung jawab pemilik izin dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan diantaranya melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area hutan konsesi Pemohon Banding yang sangat luas, mencegah illegal logging dan aktivitas merusak lingkungan lainnya. Disamping itu fungsi keamanan juga dibutuhkan dalam rangka menjamin kegiatan usaha berjalan dengan lancar, menjaga aset dan barang-barang hasil produksi Pemohon Banding dari pencurian;

c. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dilihat bahwa jasa keamanan merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00156/207/21/725/23 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 April 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan 004/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 April 2021;

Bukti P-4. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, IKH dan Pakta Integritas Andy Putra dan Lie

Wiliam;

Bukti P-7. KTP dan Pakta Integritas Yustinus Sarono Rahardjo;

Bukti P-8. KTP an. Yustinus Sarono Raharjo;

Bukti P-9. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-10.SPT PPN dan matriks sengketa;

Bukti P-11.Company profile Pemohon Banding;

Bukti P-12.Invoice PT Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-13.Laporan Penggajian dan lampirannya;

Bukti P-14.Bukti koordinasi pembuatan TP Doc;

Bukti P-15.Bukti koordinasi pembuatan Akta;

Bukti P-16.Tanggapan Pemohon Banding nomor 003/IFP-EKST,KPP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan lampirannya;

Bukti P-17.Bukti pembuatan SOP Tax;

Bukti P-18.Bukti pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan; Bukti P-19.Surat Nomor 003/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal Penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding 6 Maret 2025 terhadap bukti-bukti sengketa penyerahan BBM Masa November 2021;

Bukti P-20.Surat Nomor 004/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding terhadap bukti-bukti penyerahan jasa manajemen PT. Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-21.PerjanjianSewaMenyewaAlatBeratNomor:

195/FPLeg/SMAB.SIT/XII/2020;

Bukti P-22.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Harvesting Nomor:

058/IFPLeg/Harvesting/I/2021;

Bukti P-23.Invoice IFP/DN/21/IV/0059;

Bukti P-24.Laporan Penggajian HRMS PT. IFP bulan Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-25.Kontrak Perjanjian Jasa Keamanan Ref No.: 024/CTC-

NRSEN/01/2021;

Bukti P-26.Pendapat Akhir No 004/IFP-EKST,KPP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-27.PutusanPengadilanPajakPTNKLnomor

001328.16/2024/PP/MIXA Tahun 2024;

Bukti P-28.PutusanPengadilanPajakPTPHKnomor

002390.16/2024/PP/MXIA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-6018/PJ.07/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-407/PJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti T-4. LPK dan Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-762/PJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-1111/PJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 Maret 2025;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-1530/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-1809/PJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2181/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2638/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-2857/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-15. Pendapat Akhir nomor S-4425/PJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 063/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp372.315.394,00Rp347.122.429,00Rp25.192.965,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp25.192.965,00

A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 atas Jasa Manajemen B. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965,00 atas Jasa Keamanan

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa koreksi ini terkait dengan pajak masukan atas pembayaran biaya jasa manajemen sebesar Rp10.000.000,00 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Nusantara Foresta Lestari (PT NFL) dan biaya jasa keamanan sebesar Rp15.192.965,00 yang dibayarkan kepada PT Satria Elang Nusantara;

2. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang PPN bahwa kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a) Syarat Formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN b) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan.atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

3. bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen yang dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain

4. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa perolehan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari dan Jasa Keamanan PT Satria Elang Nusantara tidak dapat dikreditkan karena hal-hal berikut:

a) jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari tersebut tidak dapat dikreditkan karena Jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi) yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

b) Pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap bulan/ masa pajak;

c) Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran, dan manajeman. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Kalimat “langsung berhubungan dengan kegiatan usaha” yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan

apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP d) Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti bahwa perolehan jasa manajemen yang PPN-nya dikreditkan sebagai Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa-jasa tersebut diadakan memang untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, bukan untuk kepentingan induk, karena Wajib Pajak memberikan bukti-bukti atas nama induk (seperti tiket, penugasan, dll) e) Sehubungan dengan koreksi terkait jasa manajemen Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan tidak menggambarkan bahwa kegiatan dalam bentuk asistensi yang dilakukan oleh PT Nusantara Forest Plantation untuk Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

f) Selama proses persidangan Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti bahwa perolehan jasa manajemen yang PPN-nya dikreditkan sebagai Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

g) Terkait jasa keamanan dari PT Satria Elang Nusantara Pemohon banding menyatakan bahwa jasa keamanan tersebut dalam rangka tanggung jawab pemilik izin pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industry, seperti pencegahan illegal logging dan kegiatan merusak lingkungan lainnya. Selain itu juga untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha, menjaga asset dan barang-barang hasil produksi dari pencurian.

h) Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, tujuan dan manfaat jasa keamanan yang diterima oleh Pemohon Banding, selain menjaga barang-barang hasil produksi, tidak berhubungan/terkait kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang.

i) Menurut Terbanding biaya jasa keamanan hutan, meskipun penting untuk menjaga aset perusahaan, namun faktanya atas jasa tersebut tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha produksi atau menghasilkan pendapatan.

j) Saat Pemeriksaan Pemohon Banding diminta Terbanding untuk membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen pencatatan kehadiran petugas keamanan, namun yang diberikan adalah rekapitulasi kehadiran petugas keamanan di daerah Kutai Timur. Sehingga saat pemeriksaan Pemohon banding tidak dapat membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut. Demikian pula selama proses persidangan, menurut Terbanding bukti-bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa jasa keamanan tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi atau pemasaran.

k) Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran, dan manajeman. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Kalimat “langsung berhubungan dengan kegiatan usaha” yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi.

5. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas Jasa Manajemen

1. bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding adalah Jasa Manajemen. Dimana definisi Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Jenis-jenis manajemen antara lain manajemen sumber daya manusia (sdm), manajemen operasional, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, dan lain sebagainya. Bahwa jasa manajemen yang diberikan PT NFL termasuk dalam ruang lingkup manajemen sdm, keuangan, hukum, dan perizinan. Dengan demikian, jasa manajemen tidak berarti hanya terkait koordinasi kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk sebagaimana dimaksud Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

3. bahwa dari bukti-bukti dokumen yang diberikan menunjukkan jasa manajemen yang diperoleh terkait dengan:

- jasa perpajakan, jasa pemeriksaan/pelaporan keuangan yang merupakan jasa manajemen keuangan;

- jasa pengelolaan data pengajian karyawan yang merupakan jasa manajemen sdm.

- jasa pengurusan akta notaris yang merupakan jasa manajemen di bidang hukum dan perizinan.

4. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah

secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak berdasar karena dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak menyebutkan demikian;

5. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan

6. bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti antara lain sebagai berikut:

a. Dalam persidangan tanggal 13Februari 2025:

- Set Invoice Jasa Manajemen NFL

- Bukti Pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan

- Laporan Penggajian

- Pembuatan SOP Tax

- Bukti koordinasi pembuatan TP Doc

- Bukti Pembuatan Akta b. Dalam persidangan tanggal 17 April 2025:

- laporan keuangan dan laporan laba rugi yang dibantu oleh karyawan PT NFL bernama Fenny;

LAPORAN LABA RUGI

Daku "naga ” oe mn Juta,

. an Pa " Ea sos . Le : le sad Fi PT

Ketam ea ‘a tea oe oe ot mna boat Co men 0. ANJI

Les sana

.. re . vt

- Laporan pengganjain Pemohon Banding bulan Januari sampai dengan Desember 2021 yang dikelola oleh pegawai PT NFL bernama Fenny;

Berikut contoh cutput laporan penggajian Pemohon Banding bulan Januari 2021 yang dihasilkan oleh software HRMS:

Ang Subare ee ot OWE:

- Bukti email asistensi pegawai PT NFL Lie William terkait pengajuan pemusatan Pengusaha Kena Pajak iS a Pe eas Pee Puger PEP tora Semusaran PPI 9 sepi PEP Linu

Dear Pax Yan,

Sehubungan sergan telah diterbitkan SPPK® Cabang IFP oleh KOP Pa argxaraya, agar segera cisLb nit permohoran pem usatar ke Kariil 2.P Kaltim D untuk cipesatsar ke PKP

Pusat (KPP Bahkpaoan Timur;

Terlampir draft permohonar pemusatan yarg sudah saya siapkan sesuai PER 11 PJ 2020, agar dicek lagi peng'siar can kelengkapan yang dibutuhxan sebelum disubmit ke Kanwil.

Thanks

Regards,

- Asistensi penyelesaian audit repot Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT NFL yaitu Lie William:

me Pe

5 SMe BRO LO AAL

PA MA a MA PA PA La MA

OM MA TAM IL LAN TR LI Tale ae ea ee a te

Lana Pat kh

Coe tet gestae en AA ~ - poe te Dee ee ' oa

PN Na arah

PT. OPAL * IEE TOFD AMAN IS eve Poe Ld CE LATE,

Wregt LI Famsan Rey LET Beet a CME SE RL SS SISA ee. tee we PPA AK ar

Te ag ah ete Med aah

Viewer get hee rr AL Lt

Koger oo

- Bukti asistensi pembuatan akta notaris oleh Sdr Stephen pegawai PT NFL yang menjadi kuasa Pemohon Banding sebagai berikut:

RIP WEAR.

JAR ADEA LA

ALE 2 Ab Palouse AP a '

Marina REM . 4

Dampak Tp Part BARA AT. ain .

ecm epik ART AKI Pa aa

Eee Ka A BAWA BALih JATI

MO] AA

FUG Fiat MAP Ea

Ke a GACH “udm GARENA PP AME HAN

Aaja Ti BULA status Peruawan KAWIR yana ta kana

Palas nan KARYAWAN SAS TA, LN Tatan Da

Mp an Mean 2g at AN dan

Beukaku ddngga SP LINA PP “

DAFTAR PEGAWAI PT. NUSANTARA FORESTA LESTARI PER 31 DESEMBER 2031:

so ou wt ou, METHER PASCALIA bPY 0 YIBA

Parama Hikam, Maganter Kenvtariatan °. PA

on sont .: Ka 1 "

' wig 0.

or 2 R. i ae . rr TN 1 .

cP GNDUSTIIAL BCuRS Pp PLANTATION De ee

B. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965,00 atas Jasa Keamanan

1. Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.664/MENHUT-II/2009 memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha.

2. Bahwa Pajak Masukan dari PT Satria Elang Nusantara (SEN) merupakan Pajak Masukan atas Jasa Keamanan. Adapun jasa keamanan sangat dibutuhkan sebagai bentuk Kewajiban Pemilik Izin dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan diantaranya melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area hutan konsesi Pemohon Banding yang sangat luas, mencegah illegal logging, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta aktivitas merusak lingkungan lainnya. Disamping itu fungsi keamanan juga dibutuhkan dalam rangka menjamin kegiatan usaha berjalan dengan lancar, menjaga aset dan barang-barang hasil produksi Pemohon Banding dari pencurian.

Sanksi pembekuan Izin Usaha bagi Pemegang IUPHHK-HTI (sekarang disebut PBPH = Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan, dan perlindungan hutan (termasuk perlindungan dari illegal logging) sesuai yang diatur dalam Pasal 364, halaman 275 PermenLHK No.8 tahun 2021:

sober. Ta pesos se ef pap obi Tal

8 Met daa Ina al ata

= Tota, oP a rom he ee ee Te up ala

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dilihat bahwa jasa keamanan merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

3. Pada proses persidangan tanggal 13 Februari 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung jasa pengamanan PT SEN berupa:

- Set Invoice Jasa Pengamanan.

- Laporan Kegiatan Jasa Pengamanan semester I dan semester II tahun 2021 yang ditujukan kepada Kepolisian dan juga kepada Pemohon Banding.

- SOP Pengamanan di area Pemohon Banding.

4. Pada proses persidangan tanggal 17 April 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan Kontrak jasa pengamanan PT SEN Ref No.:

024/CTC-NRSEN/01/2021, dimana diatur kewajiban PT SEN dalam perjanjian sebagai berikut:

Pasal 4

Kewajiban Para Pihak

SLE Ps aan ju tele Tan apa Peet ata tt Wey Han ie

Fos Laisa a

Sele ar ores cade Buna or taberdesel nei hear reer yas ben.

Coe Ge dr Gain at Aen Badi bokeh taki dae skal ape ai pacha ie boa oa dash ker:

Sp rr athat BEA TT TANI P yang KE AN GO ab LA TCP MEI BG PUN bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau ditambahan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-undang ini.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

bahwa sengketa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.192.965,00 terdiri dari atas jasa manajemen sebesar Rp. 10.000.000,00 dan jasa keamanan sebesar Rp. 15.192.965,00;

bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas jasa manajemen sebesar Rp10.000.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dalil koreksi Terbanding setelah meneliti bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, pada pokoknya menyatakan jasa yang diterima Pemohon banding dari PT NFL berbentuk asistensi atau membantu pegawai Pemohon Banding

berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga tidak termasuk dalam pengertian jasa manajemen;

bahwa Pemohon Banding dan PT Nusantara Foresta Lestari melakukan transaksi pemberian jasa manajemen melalui perjanjian sebagai berikut:

Menara Halavia Lantai 27, JL KH Mas Mansyur Kav. 126

Karet Tengsin, Tanah Abang, Jukarla Pusat — Telepon, (021) 57966451

PERJANJIAN PEMBERTAN JASA

No. LUNEL/ME-CTC/XIU2021

PERJANJIAN PEMBERIAN JASA (“Perjanjian ini, dibuat pada hari ind Jumat. 31 Desember 2021, oleh dan antara:

L PU Nusantara Foresta Lestari, sualu perseroan terbatas yanp didirikan berdasarsar. dan tuncak pada hukum negara Republik Indonesia. berkedudukan di fakarta Pusat, dalam hal ini diwakili ole: Stephen dalam jabalannya selaku Direktur, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kusantara Foresta Lestari, selanjutnya disebut sepagai “NIL; dan

Il. PT Industrial Forest Plantadion, suata perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tanduk pada bukuin negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ba.ikpapan, da‘am ha: ini diwakili oleh Soeprijadi dalam jabatannya selaku Direktur, aleh dan karenanva saa bertindak untuk dan atas nama PT Industrial Forest Plantation, se‘anuinya disebut sebagai “IVP”; dan

NIL dan IFP secara bersana-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan asing-inasing discoul sebatai “Pihak”,

Para Pikak terlehih dahulu menerangkan hal — al sebagai berikut :

a. Bahwa NET. adalal: perasaliaan yang menjalanxan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen.

i. Bahwa LPP adalah perusakaan yang sergcrak dalam bidang kehutanan, bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan definisi mengenai kegiatan manajemen. Penelusuran Pengadilan Pajak melalui mesin pencari diperoleh beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian “manajemen” yaitu:

Henry Fayol

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan atau kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

G.R. Terry

Manajemen adalah sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan- tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya.

Handoko

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi serta penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

bahwa dari pengertian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemenpadadasarnyamerupakanprosesperencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan Dengan kata lain Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemen merupakan proses supaya kegiatan suatu perusahaan dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien;

bahwa dengan pengertian tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dalam bentuk asistensi dan review kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT NFL dapat dianggap sebagai bentuk atau cakupan kegiatan jasa manajemen; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti dalam persidangan tersebut di atas Pemohon Banding selain menyampaikan bukti kontrak juga telah menyampaikan bukti asistensi/bantuan dari pegawai PT NFL dalam pembuatan laporan payroll (gaji) dengan sistem informasi, bukti asistensi perpajakan, bukti asistensi dalam audit laporan keuangan dan bukti asistensi terkait hukum yaitu pembuatan akta. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti dimaksud telah cukup membuktikan adanya eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT NFL yang berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti dokumen Pemohon Banding tersebut di atas, yang juga telah diketahui dan diperiksa oleh Terbanding, telah cukup membuktikan adanya eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT NFL;

bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas biaya jasa keamanan, Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan biaya keamanan dimaksud merupakan pelaksanaan pencegahan dan pengamanan dan perlindungan areal hutan yang merupakan kewajiban Pemohon Banding berdasarkan

ketentuan peraturan perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 tahun 2021 dan sesuai kewajiban yang tertuang dalam perizinan yang diterima Pemohon Banding berupa izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pengamanan Kawasan areal hutan tersebut di atas maka Pemohon Banding selain akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan perizinan yang dapat menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam penjualan kayu. Dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat pengeluaran jasa keamanan berupa pencegahan, pengawasan dan perlindungan hutan di areal hutan yang dikelola Pemohon Banding sesuai perizinan yang diperoleh merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pengeluaran berupa Invoice dan kontrak Perjanjian Jasa Pengamanan PT SEN Ref No.: 024/CTC- NRSEN/01/2021 tanggal 31 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan terkait jasa manajemen dan jasa keamanan merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan sesui ketentuan Pasal 9 ayat (2) jo (9) UU PPN bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa April 2021 sebesar Rp25.192.965,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan

perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.192.965025.192.965

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp 347.122.429,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 25.192.965,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 372.315.394,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.398.513.202
• Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah seluruh penyerahan2.398.513.202
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri239.851.321
Dikurangi
• Pajak masukan yang dapat diperhitungkan372.315.394
• Lain-Lain13.437.441.034
Jumlah13.809.756.428
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(13.569.905.107)
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya13.570.132.607
4PPN yang kurang/(lebih) bayar227.500
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP170.625
6Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar398.125

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00156/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp227.500,00 Sanksi Administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Rp170.625,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Rp398.125,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.