Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- UU 40/2007Pasal 71
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Johnson & Johnson Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025