Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006645.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 235/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023,

Surat Kuasa Khusus:237/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1302/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 178/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1420/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2018 Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan

Halaman ke 2 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0,00
a.6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp0,00
b. Dikurangi
b.1. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp0,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00

Halaman ke 3 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp0,00
c. JumlahRp0,00
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00
5.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 24/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0,00
a.6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp39.114.294.570,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar

Halaman ke 4 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp3.911.429.457,00
b. Dikurangi
b.1. Dibayar dengan NPWP sendiriRp3.911.429.457,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp3.911.429.457,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp0,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp0,00
c. JumlahRp0,00
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar0,000,000,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar0,000,000,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 178/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (cap harian pos tanggal 05 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 178/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Halaman ke 5 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00) berdasarkan pada koreksi PPh Badan dimana dilakukan koreksi biaya jasa afiliasi dan menetapkan secondary adjustment DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dengan memperlakukannya sebagai constructive dividend sehingga tidak terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding bahwa sejalan dengan koreksi utama pada sengketa PPh Badan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00) dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemanfaatan jasa intragroup (intragroup service) oleh Pemohon Banding ini benar benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi;

- bahwa atas transaksi jasa yang direklasifikasi ke dividen oleh Terbanding merupakan pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding terhadap jasa yang diberikan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, adapun jasa tersebut merupakan dukungan dari pihak afiliasi dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding, yaitu antara lain :

a) Jasa Dukungan Bisnis;

b) Jasa ESP;

c) Jasa Teknologi Informasi;

bahwa tanpa adanya pemanfaatan jasa sebagaimana yang dijabarkan di atas, Pemohon Banding tidak dapat melakukan usahanya dengan efisien dan terhubung dengan jaringan global Group Johnson & Johnson, selain itu tanpa adanya dukungan jasa tersebut Pemohon Banding juga perlu mengeluarkan biaya infrastruktur teknologi dan penambahan sumberdaya terkait, dengan biaya yang lebih tinggi;

- bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti atas pemanfaatan jasa yang diterima oleh

Halaman ke 6 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding, jasa-jasa tersebut secara nyata merupakan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding dan sudah pula dilakukan pemungutan serta penyetoran PPN-nya;

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi utama pada sengketa PPh Badan, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi sekunder ini dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim yang Terhormat;

bahwa penjelasan lebih rinci beserta bukti – bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00) adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018;

Halaman ke 7 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 24/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1420/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan/Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean39.114.294.5700039.114.294.570

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Halaman ke 8 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)

- Pasal 12 ayat 3

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 3A ayat (3),

- Pasal 9 ayat (2b),

- Pasal 13 ayat (9);

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

- Pasal 2,

- Pasal 4;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021

- Pasal 2 huruf q;

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing SatuNomor LAP- 00240/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui:

a. bahwa terdapat koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daeah Pabean sebesar Rp39.114.294.570,00;

b. bahwa koreksi tersebut merupakan jasa intragroup service yang menjadi koreksi adalah biaya jasa afiliasi yang dilakukan koreksi secondary adjustment berupa constructive dividend pada pos PPh Badan dan PPh Pasal 26 karena tidak dapat diuji eksistensi atau realisasi jasa yang diberikan;

Halaman ke 9 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. bahwa dividen bukan merupakan objek PPN JKPLN sehingga Terbanding melakukan koreksi negatif pada objek PPN JKPLN sebesar Rp114.471.232.490,00 untuk tahun pajak 2018;

2) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui:

a. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian data yang diminta terkait koreksi Penyerahan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daeah Pabean, data yang disampaikan adalah:

(1) Daftar Faktur Pajak yang dibatalkan dalam bentuk file excel, (2) Daftar akun-akun off invoice atau gross to net dalam bentuk file excel;

b. bahwa terkait dengan tidak dipenuhinya permintaan data tersebut telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-1394/WPJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024;

C. Hasil penelitian :

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

2) bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai ketentuan yang berlaku;

3) bahwa Terbanding (Peneliti) menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018, dengan rincian menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar000

Halaman ke 10 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar000

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 178/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan

Halaman ke 11 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitia Pengadilan Pajak Nomor B- 006645.16.2024/PAN/2024 tanggal 17 September 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai atas

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 24/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 235/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-6 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 236/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Halaman ke 12 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-9 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 237/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-12 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-14 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Bukti P-15 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17 Matriks sengketa,

Bukti P-18 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025,

Bukti P-21 Fotokopi Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Taisho

Pharmaceuticals Indonesia Tbk,

Bukti P-22 Fotokopi Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Taisho

Pharmaceuticals Indonesia Tbk yang telah diterjemahkan,

Bukti P-23 Bukti Scan Withholding Tax Receipt Article 26 Pemohon Banding, Bukti P-24 Bukti Scan SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding,

Bukti P-25 Bukti WHT Screenshot Dividend,

Bukti P-26 Penjelasan tertulis tanggal 14 Juli 2025,

Bukti P-27 Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

Halaman ke 13 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025

Bukti T-9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Bukti T-10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022; Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025

Bukti T-12. Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Halaman ke 14 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Surat Banding Nomor 178/JJID/TAX/VII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean39.114.294.570,000,00(39.114.294.570,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatif yang dilakukan Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00) dimana koreksi a quo timbul berdasarkan pada koreksi PPh Badan terkait koreksi biaya jasa afiliasi dan menetapkan secondary adjustment DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam

Halaman ke 15 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Daerah Pabean dengan memperlakukannya sebagai constructive dividend sehingga tidak terutang PPN;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam

Halaman ke 16 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

Halaman ke 17 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Halaman ke 18 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut

PeraturanMenteri KeuanganNomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021

Pasal 2 huruf q

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang

Halaman ke 19 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017) Aticle 10 (3)

“the term “dividend” as used in this article means income from shares, “jouissance” share or “jouissance” right, minning share, founder’ shares or other right, not being debt claims, participating in profits, as well as as income from other corporate right which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the state of which the company making the distribution is a resident”;

Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividens (OECD Model 2017) paragraph 3 No. 29

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefit be made available tom persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividens if:

- The legal relations between such person and the company are assimilated to a holding in a company (concealed holding); and

- The persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder, this is the case, for example, where the receipent is a relative of

Halaman ke 20 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the share

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan Johnson & Johnson yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

Koreksi Negatif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00).

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00240/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui:

a. Terdapat koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daeah Pabean sebesar Rp39.114.294.570,00;

b. Koreksi tersebut merupakan jasa intragroup service yang menjadi koreksi adalah biaya jasa afiliasi yang dilakukan koreksi secondary adjustment berupa constructive dividend pada pos PPh Badan dan PPh Pasal 26 karena tidak dapat diuji eksistensi atau realisasi jasa yang diberikan;

c. Dividen bukan merupakan objek PPN JKPLN sehingga pemeriksa melakukan koreksi negatif pada objek PPN JKPLN sebesar Rp114.471.232.490,00 untuk tahun pajak 2018.

Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding secara lisan maupun tertulis di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp39.114.294.570,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment). Koreksi sekunder ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari koreksi utama atau koreksi primer yang ditetapkan pada pos Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Pasal 26;

Halaman ke 21 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa koreksi primer pada PPh Badan berkaitan dengan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) atas transaksi jasa yang dilakukan kepada pihak afiliasi, khususnya koreksi pembayaran jasa intragroup services. PPN JLN dikoreksi karena Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atau realisasi jasa yang diberikan tersebut, sehingga biaya jasa afiliasi tersebut dikoreksi menjadi constructive dividend (dividen terselubung);

3. bahwa menurut Terbanding, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan. Terbanding menegaskan bahwa pembayaran (biaya) kepada pihak afiliasi yang dikoreksi, karena tidak didukung bukti yang memadai, ditetapkan menjadi pembayaran dividen melalui kewenangan secondary adjustment;

4. bahwa konsekuensi dari reklasifikasi pembayaran jasa tersebut menjadi dividen adalah bahwa dividen bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri (JKP LN). Oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi negatif pada DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp39.114.294.570,00;

5. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi primer dan sekunder adalah Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi terjadi karena afiliasi tersebut, yaitu Johnson & Johnson International (30%) dan Johnson & Johnson (USA) (70%), merupakan pemegang saham Pemohon Banding, yang memenuhi kriteria penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

Halaman ke 22 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

7. bahwa Terbanding lebih lanjut berpendapat bahwa konsep dividen dalam peraturan perpajakan mencakup arti yang luas (dengan nama dan dalam bentuk apapun), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g juga menguraikan bahwa apabila terjadi transaksi di atas kewajaran, maka selisih lebihnya dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung;

8. bahwa konsep koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding sejalan dengan ketentuan domestik, khususnya Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai yang sesuai dianggap sebagai dividen. Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 secara eksplisit mengatur bahwa koreksi sekunder dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi, di mana kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi dapat dikenai koreksi sekunder;

9. bahwa Terbanding juga merujuk pada praktik internasional, termasuk UN Model dan OECD Model Tax Convention beserta Commentary-nya, serta OECD Transfer Pricing Guidelines, sebagai bahan rujukan adanya pembayaran Dividen Terselubung. Hal ini karena sengketa ini menyangkut penentuan harga transfer yang berdimensi internasional;

10. bahwa selain itu menurut Terbanding bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Versi 2017 (Paragraph 4.68) sejalan dengan tindakan Terbanding yang menyatakan bahwa kelebihan laba yang dihasilkan dari penyesuaian utama (primary adjustment) dapat diperlakukan sebagai transaksi konstruktif (secondary transaction), yang biasanya berbentuk dividen konstruktif (constructive dividends). Tujuan dari penyesuaian sekunder ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance);

11. bahwa selanjutnya, Terbanding memperkuat pendapatnya dengan merujuk pada definisi dividen dalam Article 10 paragraph 3 UN Model dan OECD Model Tax Convention (2017), yang mencakup pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama seperti pendapatan dari saham. Selain itu,

Halaman ke 23 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Commentary on Article 10 (Dividends) (Paragraph 28 dan 29) menjelaskan bahwa pembayaran yang dianggap sebagai dividen mencakup distribusi keuntungan yang tersamarkan (disguised distributions of profits), serta manfaat yang diberikan kepada pihak yang bukan pemegang saham tetapi memiliki hubungan dekat dengan pemegang saham, yang disamakan dengan kepemilikan tersembunyi (concealed holdings);

12. bahwa berdasarkan landasan hukum domestik dan praktik internasional tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran yang diperlakukan sebagai dividen tidak harus dinyatakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi termasuk pembagian keuntungan secara terselubung. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan atas DPP PPN JLN sebesar Rp39.114.294.570,00, sebagai secondary adjustment atas reklasifikasi jasa afiliasi menjadi dividen konstruktif, dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian data yang diminta terkait koreksi ini selama proses keberatan, yang dikuatkan dengan Berita Acara Nomor BA-1394/WPJ.07/2024.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding berupa Koreksi Negatif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) menyatakan ketidaksetujuan dan penolakan yang tegas terhadap koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar (Rp39.114.294.570,00) yang dilakukan oleh Terbanding. Argumentasi Pemohon Banding (PB) berpusat pada penolakan klasifikasi pembayaran jasa afiliasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) dan penegasan bahwa transaksi tersebut adalah objek PPN JLN yang sah;

2. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi yang direklasifikasi oleh Terbanding menjadi dividen terselubung (constructive dividend) pada faktanya

Halaman ke 24 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

merupakan pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Pembayaran atas jasa ini secara nyata merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN);

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pemanfaatan jasa intragroup benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dari segi operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi. Pemohon Banding secara nyata memperoleh manfaat dari jasa tersebut, yang dibantah oleh Terbanding karena Terbanding tidak meyakini eksistensi biaya dan manfaat ekonomi;

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPN JLN karena menganggap bahwa pembayaran jasa intragroup tersebut seharusnya diperlakukan sebagai dividen konstruktif. Pemohon Banding membantah hal ini, dengan menyatakan bahwa pembayaran yang direklasifikasi sebagai dividen tersebut sesungguhnya adalah pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan oleh afiliasi Pemohon Banding, dan pembayaran jasa tersebut bukanlah dividen dan tidak memenuhi kriteria sebagai dividen dalam bentuk apapun;

5. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa adanya jasa dukungan bisnis dari pihak afiliasi (Group Johnson & Johnson) memungkinkan Pemohon Banding menjalankan usahanya dengan cara yang lebih efisien. Tanpa pemanfaatan jasa ini, Pemohon Banding harus menyediakan layanan tersebut sendiri atau melibatkan pihak ketiga, yang akan menimbulkan biaya yang lebih tinggi, termasuk biaya infrastruktur teknologi dan penambahan sumber daya terkait;

6. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding dari afiliasi Johnson & Johnson US (Global) dan Johnson & Johnson Singapura (regional) diklasifikasikan ke dalam tiga jenis utama: Jasa Dukungan Bisnis (mencakup SDM, Kepatuhan, Keuangan, Operasional, dll.), Jasa Standar dan Produktivitas Perusahaan (ESP) (meliputi TI, Rantai Pasok, Franchise, dll.), dan Jasa Infrastruktur Teknologi Informasi (TI);

7. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa jasa yang diberikan oleh Group Johnson & Johnson bersifat terpusat/tersentralisasi dan hanya diperuntukkan bagi internal Grup. Hal ini berarti tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk mengalihdayakan penyediaan jasa tersebut kepada pihak eksternal,

Halaman ke 25 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebab pihak eksternal tidak akan memiliki pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi yang relevan dengan kebutuhan Grup;

8. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang tertuang dalam dokumen Transfer Pricing yang telah disusun oleh Pemohon Banding;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Transfer Pricing sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam laporan tersebut, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) yang menunjukkan bahwa margin laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran dibandingkan dengan perusahaan independen yang memiliki fungsi serupa. Dokumen Transfer Pricing ini juga telah mempertimbangkan transaksi pemberian jasa yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

10. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding tidak pernah membantah keabsahan atau kebenaran dokumen Transfer Pricing yang telah disusun oleh Pemohon Banding. Sesuai Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011, Terbanding memiliki kewenangan koreksi hanya jika Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Terbanding harus mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan harga;

11. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran jasa yang dikoreksi tidak memenuhi kriteria sebagai dividen. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Lebih lanjut, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa dividen dibagikan dari laba bersih setelah dikurangi penyisihan cadangan. Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun sengketa, mereka tidak berada dalam posisi laba bersih, sehingga secara hukum tidak dapat membagikan dividen berdasarkan UU PT;

12. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa tidak semua pihak afiliasi yang menerima pembayaran atas jasa tersebut adalah pemegang saham Pemohon

Halaman ke 26 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Banding. Selain itu, Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembayaran dividen yang sebenarnya di tahun sengketa dan telah memotong serta menyetorkan PPh Pasal 26 atas dividen tersebut, yang terekam pada SPT PPh Pasal 26 periode Juni 2018;

13. bahwa karena transaksi tersebut jelas-jelas merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, yang merupakan objek PPN JLN, Pemohon Banding telah bertindak benar dengan memotong dan menyetorkan PPN atas jasa tersebut. Pembayaran jasa intragrup tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai "business profit" yang hak pemajakannya berada di negara domisili penyedia jasa (Amerika Serikat), bukan dividen. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi sekunder Terbanding terhadap DPP PPN JLN dibatalkan seluruhnya.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 24/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Halaman ke 27 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

5. Surat Kuasa Khusus Nomor 235/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

6. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

7. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

8. Surat Kuasa Khusus Nomor 236/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

10. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

11. Surat Kuasa Khusus Nomor 237/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

13. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

14. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni Pramono,

15. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

16. Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

17. Matriks sengketa,

18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

20. Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025,

21. Bukti Scan Withholding Tax Receipt Article 26 Pemohon Banding,

22. Bukti Scan SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding,

23. Bukti WHT Screenshot Dividend,

24. Penjelasan tertulis tanggal 14 Juli 2025,

25. Kesimpulan akhir.

Halaman ke 28 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan;

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025;

7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025

9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023;

10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025

12. Kesimpulan akhir.

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding dimana Terbanding melakukan koreksi ini sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan tindak lanjut dari koreksi primer PPh Badan, yakni terkait biaya jasa afiliasi (intragroup services) direklasifikasi Terbanding menjadi dividen terselubung (constructive dividend). Pemohon Banding menolak reklasifikasi ini dan menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah imbalan atas Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata telah dimanfaatkan dan merupakan objek PPN JLN;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, mendengar keterangan para pihak, dan menilai bukti-bukti berupa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa koreksi negatif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp39.114.294.570,00) yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti dari koreksi sekunder Terbanding adalah keyakinan Terbanding bahwa jasa afiliasi tersebut tidak dapat diuji eksistensinya atau realisasinya, sehingga ditetapkan sebagai dividen. Namun demikian, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan argumentasi rinci yang

Halaman ke 29 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menunjukkan adanya pemanfaatan jasa intragrup yang benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasional dan ekonomi Pemohon Banding. Jasa-jasa tersebut, yang dikategorikan sebagai Jasa Dukungan Bisnis, Jasa ESP, dan Jasa TI, bersifat terpusat dan tersentralisasi dalam Grup Johnson & Johnson, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin memperoleh layanan yang setara dari pihak eksternal;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan detail mengenai deskripsi jasa, manfaat ekonomis yang diperoleh, serta contoh dokumen pendukung (seperti tangkapan layar portal, email, materi pelatihan) selama proses pemeriksaan dan keberatan, yang seharusnya menjadi pertimbangan material bagi Terbanding untuk membuktikan ketidakwajaran transaksi tersebut, sehingga memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa eksistensi atas pemberian jasa afiliasi tersebut nyata-nyata ada dan benar- benar riil dilaksanakan;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment), sejalan dan berhubungan dengan sengketa atas koreksi yang sama di PPh Badan yang menjadi koreksi primer dimana sengketa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis yang sama yakni Majelis X B. Pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi yang sama di PPh Badan tersebut adalah membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165 karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalam hal ini Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa intra-grup tersebut benar-benar terjadi (terbukti eksistensinya), dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomi langsung, dan bukan merupakan shareholder activity bagi induk maupun afiliasi, sehingga biaya a quo seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Koreksi Negatif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Halaman ke 30 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebesar (Rp39.114.294.570,00) tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Halaman ke 31 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Negatif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean(39.114.294.570,00)-(39.114.294.570,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 32 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1.DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean semula menurut TerbandingRp0,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(39.114.294.570,00)
DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp39.114.294.570,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPNRp0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.2. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp39.114.294.570,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp3.911.429.457,00
b. Dikurangi
b.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp3.911.429.457,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp3.911.429.457,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp0,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
c. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00

Halaman ke 33 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

d. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp0,00
c. JumlahRp0,00
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 34 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00932/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0002/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8- 052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri3.911.429.457,00
b. Dikurangi
- Dibayar dengan NPWP sendiri3.911.429.457,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ...0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 35 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 36 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-006645.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.