Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006650.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006650.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
  • UU 40/2007Pasal 71
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006650.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Johnson & Johnson Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0006/577/18/052/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
29 September 2025
Tanggal Pengucapan
24 Desember 2025