PUTUSAN
Nomor PUT-006650.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00936/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 0006/577/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006650.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: R. Daru Hananto
Jabatan: Kuasa Hukum
IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024
Surat Kuasa Khusus: 250/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,
2. Nama: F. Harris Aditya E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023,