Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman
PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 67 ayat (3)
- UU KUPPasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 12 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Johnson & Johnson Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025