Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006653.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 259/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:261/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1470/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 187/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1621/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JJID/SUB/478769701/122024 tanggal 03 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 45.211.080,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 218.169.364.489,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 7.997.118.528,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 1.620.187.058,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 227.831.881.155,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 227.831.881.155,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 21.816.926.941,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 12.233.067.601,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 8.488.981.109,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 20.722.048.710,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 1.094.878.231,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 0,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 1.094.878.231,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 478.242.812,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.573.121.043,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 506.472.437,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 213.175.045.817,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 7.997.118.528,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 1.620.187.058,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 222.792.351.403,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 222.792.351.403,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 21.317.495.073,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 12.512.452.407,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 8.488.981.109,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 21.001.433.516,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 316.061.557,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 0,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 316.061.557,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 138.055.688,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 454.117.246,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar1.094.878.231,000,001.094.878.231,00
b. Sanksi Bunga478.242.812,000,00478.242.812,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.573.121.043,000,001.573.121.043,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 187/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 187/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonKeputusanKoreksi yang Diajukan
BandingKeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
A.Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri213.175.045.817218.169.364.4894.994.318.672
B.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.512.452.40712.233.067.601(279.384.806)

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.994.318.672,00

Menurut Terbanding

Halaman ke 5 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN dan beranggapan bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan PPN dengan perincian sebagai berikut:

No.DetailJumlah (Rp)
1Koreksi atas Transaksi On-Invoice1.432.854.885
2Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma528.074.000
3Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma3.033.389.787
Total4.994.318.672

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.432.854.885,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar nilai potongan harga pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada distributor/pembeli Pemohon Banding, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ("UU PPN") dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai definisi potongan harga. Mengacu pada Peraturan Dirrektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran II angka 5 berbunyi:

“Potongan Harga.

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, daiam hal terdapat potongan harga yang diberikan.";

bahwa substansi pemberian diskon atau potongan harga tersebut merupakan hal yang lazim dalam transaksi bisnis, sebagaimana diatur dalam butir 18 Pasal 1 UU PPN:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang

Halaman ke 6 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan daiam Faktur Pajak.”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat telah tepat mencantumkan angka tersebut sebagai potongan harga karena merupakan fakta transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan transaksi jual-beli / Penyerahan BKP, dengan demikian maka Harga Jual dalam Faktur Pajak tersebut merupakan seluruh jumlah penyerahan BKP dan tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum di atas, maka koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp1.432.854.885,00, adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai margin sebagai potongan harga karena lawan transaksi tidak perlu membayar sebesar nilai tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas diskon penjualan berdasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi sehingga berpendapat bahwa sebesar nilai margin merupakan penyerahan jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi sehingga terutang PPN, namun faktanya nilai tersebut merupakan margin/potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3) Koreksi atas Pemberian Cuma – Cuma sebesar Rp528.074.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pemberian cuma-cuma berdasarkan akun biaya dan Pajak Masukan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp528.074.000,00 sudah termasuk ke dalam akun biaya yang

Halaman ke 7 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dikoreksi oleh Terbanding, dengan demikian Terbanding melakukan koreksi terhadap objek pemberian cuma-cuma sebanyak dua kali, bukti terkait telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan;

berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas pemberian Cuma cuma sebesar Rp528.074.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

B. Sengketa terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar (Rp279.384.806,00)

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar (Rp279.384.806,00) dengan berbagai alasan seperti:

- terdapat Faktur Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

- hasil dari konfirmasi negatif yang dilakukan oleh Terbanding;

- terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material, dan;

- alasan-alasan lainnya menurut Terbanding;

Menurut Pemohon Banding bahwa sengketa terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar (Rp279.384.806,00) terdiri dari:

• Koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding sebesar Rp595.446.363,00 dimana Pemohon Banding dapat menerima koreksi sebesar Rp352.500.304,00 dan mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp242.906.059,00;

• Tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00;

Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp242.906.059,00

Halaman ke 8 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp242.906.059,00 dengan penjelasan sebagi berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN, seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material pengkreditan pajak masukan. Bukti dan penjelasan terkait akan Pemohon Banding sampaikan;

bahwa terkat dengan Faktur Pajak yang telah dikreditkan namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran pajak kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan, padahal sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan bahwa: “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak."; bahwa lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU PPN juga menyebutkan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.";

bahwa bukti-bukti maupun penjelasan secara lebih rinci terkait dengan pengkreditan pajak masukan ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00

Halaman ke 9 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00; bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding dan ditemukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dapat diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.994.318.672,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

3. bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp242.906.059,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

4. bahwa tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN dan ditemukan pada

Halaman ke 10 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

proses pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00 adalah tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada, sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas sejumlah tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Mei 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 16/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp1.573.121.043,00 dengan NTPN D0AD100P9B00M2AK;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1621/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 11 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Surat Keberatan/ Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
AD PP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri213.175.045.817218.169.364.489218.169.364.4894.994.318.672
BP ajak Masukan yang dapat Diperhitungkan12.476.013.66012.233.067.60112.233.067.601242.906.059

A. Sengketa DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

− Pasal 4 ayat (1);

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

− Pasal 13 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

Halaman ke 12 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 26 Juni 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.994.318.672,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:

(1) Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp528.074.000,00 yaitu berupa barang-barang yang dibeli Pemohon Banding untuk diberikan secara cuma- Cuma baik bersamaan dengan produk Pemohon Banding ataupun tidak;

(2) Koreksi atas Transaksi On-invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp1.432.854.885,00 yang substansinya merupakan kompensasi dari jasa (jasa logistik) yang disediakan atau diberikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan penghargaan yang diberikan Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi tertentu yang disepakati kedua belah pihak;

(3) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 yaitu karena diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah fee yang diterima PT Kimia Farma atas pelaksanaan kegiatan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

b) bahwa sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 1A ayat 1 UU PPN, (2) Pasal 4 ayat 1 UU PPN, (3) Pasal 12 ayat (3) UU PPh, (4) Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b U PPh, (5) Pasal 23 ayat 1 UU PPh,

Halaman ke 13 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(6) PP Nomor 1 Tahun 2012, (7) Pasal 1 PER - 11/PJ/2015, (8) Pasal 1 UU PPN, (9) PMK Nomor 70/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. 30/PMK.03/2011;

2) bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

a) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama);

b) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

c) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

d) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

a) SPT Masa PPN;

b) Rincian transaksi terkait koreksi atas Pemberian Cuma- Cuma;

c) Koreksi atas Transaksi On-invoice, terdiri dari Temporary Price Reduction - Price Off – Discount, Cash Discounts - Settlement Payment Terms, dan Logistics Fees;

d) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma (1) Rincian transaksi;

(2) Kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan

Halaman ke 14 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Janssen Pharmaceutica Belgium beserta addendumnya;

(3) Invoice handling, Invoice Produk;

(4) BA Pemeriksaan Barang;

(5) Sampel Purchase Order PT Kimia Farma kepada Janssen Pharmaceutica Belgium;

(6) Surat Persetujuan Impor PT Kimia Farma dari Kemenkes;

(7) Surat Tanggapan Tertulis;

4) bahwa Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding:

a) bahwa Pembahasan dan Klarifikasi telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2024 sesuai Undangan nomor UND-08/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

b) bahwa Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-571/WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

5) bahwa Penelitian terhadap data/ dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a) Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma (1) bahwa dalam pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan telah meminjamkan pembuktian terkait koreksi Pemberian Cuma-Cuma berupa contoh jurnal pencatatan pemberian Cuma-Cuma serta penjelasan lainnya selama pemeriksaan, data tambahan yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding akan dikirimkan terpisah kepada Terbanding dalam Keberatan;

(2) bahwa faktanya Pemohon Banding hanya memberikan rincian transaksi pemberian Cuma-Cuma berupa buku, blazer, Baby Mittens And Socks dan Generic Washcloth sebesar Rp528.074.000,00;

(3) bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat

Halaman ke 15 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

b) Koreksi atas Transaksi On-invoice (1) bahwa rincian transaksi On-invoice terdiri dari;

bahwa penjelasan:

(a) bahwa akun 404054 Logistics Fees merupakan diskon yang diberikan ke distributor atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko (on-invoice), klaim ini diberikan kepada national key account (NKA) sebesar % tertentu dari pembelian yang ditentukan dalam perjanjian, klaim ini adalah nilai yang ditanggung dari Pemohon Banding ke NKA untuk proses logistik yang dilakukan oleh NKA, nilai ini diberikan on-invoice, langsung dipotong dalam faktur;

(b) bahwa akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms merupakan profit margin tambahan sebesar 1% yang diberikan Pemohon Banding kepada distributor, akun ini berupa diskon on-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding ke distributor atas pembayaran tepat waktu, diskon ini diberikan ketika penjualan produk dilakukan, dengan melihat analisis pembayaran oleh distributor secara kuarter, mengenai klausul pembayaran tepat waktu, Pemohon Banding akan melakukan analisis pembayaran secara kuarter terhadap seluruh distributor, apabila dalam waktu 3 bulan berturut-turut ada distributor yang tidak bayar tepat waktu, maka tambahan diskon 1% akan dicabut;

(c) bahwa akun 404010 Temporary Price Reduction -

Halaman ke 16 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Price Off - Discount merupakan klaim program diskon yang diambil oleh outlet/toko atas pembeliannya dan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui Distributor, diskon atas pembelian produk yang dilakukan outlet/toko dari distributor akan ditagihkan ke Pemohon Banding melalui distributor, keterangan tambahan dari bagian sales Pemohon Banding, ini merupakan diskon on-invoice dari J&J ke NKA (National Key Account) customer untuk promo dengan periode tertentu dan untuk produk yang sudah disepakati;

bahwa akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya, akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak;

(2) bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, transaksi On-invoice merupakan diskon dari Pemohon Banding kepada Distributor atau Distributor ke outlet, diskon yang diberikan atas biaya logistik dan biaya transportasi dari distribution center ke masing-masing toko, serta profit margin distributor sebesar 1%;

(3) bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak memberikan skema transaksi, alur penerbitan Faktur Pajak, kontrak/ perjanjian kerja, Faktur Pajak, Invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya;

(4) bahwa berdasarkan data dan informasi, Terbanding dalam Keberatan berkesimpulan:

Halaman ke 17 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(a) Akun 404054 Logistics Fees bahwa terdapat 2 kegiatan yang dilakukan namun digabungkan dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk mekanisme pembebanan akun tersebut, kegiatan tersebut adalah penjualan produk J&J ke distributor dan jasa logistik yang dilakukan distributor pada produk J&J yang disepakati ditanggung sebagian dengan % tertentu oleh distributor, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak tanpa potongan biaya logistic;

(b) Akun 405000 Cash Discounts - Settlement Payment Terms bahwa substansinya pemberian profit margin tambahan sebesar 1% tersebut bukan atau tidak termasuk dalam pengertian diskon atau potongan harga dalam faktur pajak karena diberikan apabila mencapai prestasi tertentu dimana hal tersebut disebut sebagai penghargaan dalam UU PPh, oleh sebab itu faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Bandingseharusnyatidakmemasukkan penghargaan tersebut sebagai potongan harga atau diskon yang mengurangi DPP;

(c) Akun 404010 Temporary Price Reduction - Price Off

– Discount bahwa akun ini sifat pemberiannya sama dengan akun 403344, perbedaannya hanya pada mekanisme pemberiannya, akun 404010 mekanismenya secara on-invoice dan diberikan kepada distributor dengan sebutan NKA (seperti Indomarco, Sumber Alfaria) dimana diskon akan diberikan melalui mekanisme pemberian potongan harga pada penjualan berikutnya yang tercantum dalam invoice dan faktur

Halaman ke 18 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pajak, hal ini menunjukkan adanya syarat (pencapaian prestasi tertentu) yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh outlet/toko untuk mendapatkan diskon tersebut, terdapat kegiatan tersendiri yang harus dilakukan oleh distributor terlebih dahulu untuk mendapatkannya;

(5) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

c) Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma (1) bahwa dalam Pasal 5 perjanjian/ kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma dan Janssen Pharmaceutica Belgium disebutkan bahwa atas penunjukkan PT Kimia Farma sebagai importir dan distributor produk, PT Kimia Farma diberikan imbalan 27,5% dari harga netto apotek, yang terdiri dari imbalan atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

(2) bahwa berdasarkan isi Pasal 5 di atas, dapat disimpulkan bahwa selain penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, Pemohon Banding juga menerima jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi dari PT Kimia Farma;

(3) bahwa atas 2 kegiatan tersebut tidak dapat digabung dalam 1 invoice dan faktur pajak untuk mekanisme penagihannya, sehingga seharusnya dibuatkan Faktur Pajak atas penjualan produk ke PT Kimia Farma selaku distributor, tanpa potongan yang substansinya merupakan imbalan atas kegiatan pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi yang dilakukan PT Kimia Farma;

(4) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

Halaman ke 19 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

6) bahwa hasil penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 735/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 03 April 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

(2) bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.994.318.672,00;

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024;

7) bahwa Kuasa Pemohon Banding Sdr Regina Riani Sugianto hadir sesuai dengan undangan, namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan;

8) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan keterangan secara lisan terkait koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan tanpa memberikan dokumen pendukung tambahan; bahwa dalam penjelasannya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan merupakan biaya intercompany charge out yang direimburst ke 3 sektor lainnya yaitu Pharma, Medical, dan Vision Care;

b) bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan biaya intercompany charge out yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

c) bahwa adapun jumlah biaya yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care tidak sesuai dengan angka koreksi karena terdapat biaya yang direimburst ke pihak lain (selain 3 sektor di atas);

9) bahwa kehadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak

Halaman ke 20 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-1843/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

10) bahwa pada tanggal 26 April 2024 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 46/JJID/TAX/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

11) bahwa tanggapan Pemohon Banding pada intinya sama dengan isi surat keberatan, tanpa bukti/ dokumen tambahan;

12) bahwa Terbanding dalam keberatan tidak dapat menerima penjelasan lisan Pemohon Banding karena tidak disertai bukti/dokumen pendukung;

13) bahwa Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

B. Sengketa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

− Pasal 9 ayat 2,

− Pasal 9 ayat (2b),

− Pasal 9 ayat 8 huruf b,

− Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b,

− Pasal 13 ayat 5,

− Pasal 13 ayat 9;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

− Pasal 9 ayat (1),

Halaman ke 21 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

− Pasal 9 ayat (5);

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

− Pasal 13 ayat (8);

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tanggal 07 Mei 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp595.446.363,00 yang terdiri dari:

(1) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp 507.801,00 dengan penjelasan:

(a) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk sewa apartemen, sewa dispenser, pembelian air galon, aqua water dan persediaan minuman sachet, tisu dan karena bersifat pemberian natura/kenikmatan;

(b) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk pembelian iphone, ipad, koper dan peralatan elektronik lain yang sejenis namun tidak dicatat aset oleh Pemohon Banding;

(c) bahwa terdapat Faktur Pajak untuk sewa kendaraan dan perawatan kendaraan yang tidak dapat diyakini sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Halaman ke 22 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(2) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp546.714.501,00, dengan penjelasan:

(1) bahwa tidak benar dalam pencantuman nilai DPP seharusnya;

(2) bahwa kode yang digunakan pada Faktur Pajak juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(3) Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp40.759.061,00 dengan penjelasan:

bahwa dalam dokumen tersebut, substansi kegiatan dari deskripsi yang dicantumkan tidak masuk dalam pengertian barang/jasa dalam UU PPN dan lebih merupakan penghargaan yang diberikan Wajib Pajak kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi atau kondisi tertentu sesuai kesepakatan;

b) Sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), (2) Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), (3) Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, (4) Pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, (5) Pasal 9 ayat 2b UU PPN , (6) Pasal 13 ayat 5 UU PPN, (7) Pasal 13 ayat 9 UU PPN, (8) Pasal 13 ayat 8 UU PPN , (9) Pasal 9 ayat 2 dan 2b UU PPN, (10)Pasal 1 UU PPN, (11)PMK Nomor 83/PMK.03/2012, (12)PMK Nomor 151/PMK.03/2013, (13)PER-24/PJ/2012;

Halaman ke 23 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2) bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

bahwa penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, sesuai:

a) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama);

b) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-74/WPJ.075/2024 tanggal 4 Januari 2024;

c) bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

d) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian surat permintaan data, dokumen dan catatan pertama dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-1394/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu;

a) Koreksi atas Faktur Pajak Dikreditkan Tetapi Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi:

bahwa tidak ada;

b) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha:

(1) Summary

Summary Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha

Jumlah ,

Masa | Tahun Sengketa Penjelasan

Pembelian persediaan air minum, srack, sewe

Natura 58.646.597 | 5,864,700 (dispenser, dan sejenisrya sebagai oerenuhar

06 30:8 5 kebutuhan dasar seluruh karyawan Wajin Pajak

Sewa Kencaraan 9.425.000 | 942.500

Sewa 794.068.408 | 75.400.841 (W? Setu.

Elektronik T 20,600,000 | 2.960.000 |W Ser (2) Rincian/ daftar Faktur Pajak;

Halaman ke 24 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material;

(1) Kontrak dengan PPG dan PT Taisho;

(2) Summary:

Summary Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material ta in) Ma DN BE

Masa | Tahun Sengketa ppp | PPN

[os | one Pamnsitadakattbenar A280 18:53 [U8 21 816) (3) Daftar Faktur Pajak;

d) Daftar Faktur Pajak atas Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak;

e) Daftar PM dan PIB yang belum dikreditkan atas Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan;

4) bahwa pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding:

a) bahwa Pembahasan dan Klarifikasi telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2024 sesuai Undangan nomor UND-08/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

b) bahwa Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-571/WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

5) bahwa penelitian terhadap data/ dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

Halaman ke 25 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan, karena Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak;

b) Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material (1) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya kontrak dengan PPG dan PT Taisho;

(2) bahwa berdasarkan daftar Summary, Pemohon Banding menyatakan terdapat penulisan nama BKP dan DPP yang tidak benar;

(3) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;

c) Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatan, Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak;

d) Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan (1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, tidak terdapat koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan;

(2) bahwa Faktur Pajak yang belum dikreditkan Pemohon Banding dan ditemukan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa karena dalam email Pemohon Banding tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal

Halaman ke 26 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan materialnya, email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan;

(3) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

6) bahwa hasil penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 737/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 03 April 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan perpajakan;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

(3) bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp296.004.089,00;

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024;

7) bahwa Kuasa Pemohon Banding Sdr Regina Riani Sugianto hadir sesuai dengan undangan, namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan;

8) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan keterangan secara lisan terkait koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan tanpa memberikan dokumen pendukung tambahan; bahwa dalam penjelasannya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan merupakan biaya intercompany charge out yang direimburst ke 3 sektor lainnya yaitu Pharma, Medical, dan Vision Care;

b) bahwa Pemohon Banding menunjukkan pencatatan biaya intercompany charge out yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care;

Halaman ke 27 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c) bahwa adapun jumlah biaya yang direimburst ke sektor Pharma, Medical, dan Vision Care tidak sesuai dengan angka koreksi karena terdapat biaya yang direimburst ke pihak lain (selain 3 sektor di atas);

9) bahwa kehadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-1843/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

10) bahwa pada tanggal 26 April 2024 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 46/JJID/TAX/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

11) bahwa tanggapan Pemohon Banding pada intinya sama dengan isi surat keberatan, tanpa bukti/ dokumen tambahan;

12) bahwa Terbanding dalam keberatan tidak dapat menerima penjelasan lisan Pemohon Banding karena tidak disertai bukti/dokumen pendukung;

13) bahwa Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

bahwa sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018 menjadi sebagai berikut:

Pajak Pemeriksa Keberatan

1 |Dasar Pengenaan Pajax a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang SPN a.t. Ekspor 5 45.211.080 45.217 080 a2. Penyerahan yang PPN-nya narus dipungut serdiri 213.175.045.817 | 2°8.°69.364.489 | 218.169.364.489 a.3. Penyerahan yang PPN-nya narus dipungut cleh Per-ungut PPN 7.997.118.528 7.997.” *8.528 7.987.118.528 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidax dipungut 1.620.187.658 “.620.”87.958 1.620.187.258 a.5. Penyerahan yang disebasxan dari pengenaan PON ke 0 0 a6. sumlahia.”-a.2ta.3ta.d-a.5! 222.7$2.35* 403] 227.83°.881.155 | 227.831.88”.”55 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 2 Cc 9 c. Ju~lah Seluruh Penyeraran 222.792.35°.493 | 227.83°.881.155 | 227.821,88°.°55 d. Atas mpor BXP:Semanfaatan BK? Tidax Berwuud dar Luar Daerah Pabean di. ~sor BKP 8 0 9

0.2. Peranfaatan BKP tidak berwujua cari -uar Daerah Pabean 0 0 9 d3. Persanfaatan JKP cari Luar Daerah Pabean 8 0G a d.4. Perungutan Pajak oer Pemurgut Paax c 0 9

4.5. Kegiatan Yembangun Senciri 0 o o d.6. Penyerahan atas Aktiva ~etao yang Menurut Tujuar Semula “dak Jntux 9 0 9

Diperualbe ikan d.7. Perolehar yang PPN-nya tidax seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut kei G 9

4.8. Tanggung Jawab Secara Renteng 8 o 9 d.9. samlah id.“ atau c.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau 0 0G 2

Halaman ke 28 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2 |Perghitungar PPN Kurang Baya’ a, ajax Ke uaran yang harus dipungutidibayar sendiri 21.3°7.495.073 2°.816.926.941 21,8°6.926.941 bk. Dikurangi b.1. PPN yang disetor d muxa dalam Masa Pajak yang sama 0 0 9 b.2. Sajak Masukan yang dapat dioerhitungkan 12.828.513.964 “2.233.067.601 12.233.087.601 b.3. STP ipoxok kurang bayar: kei 0 9 b.4. Dibayar dergar NPWP sendiri 8.486.98° “09 8.288.881.109 8.488.958”. 03 b.5. La n-lair kei c o b.6. vsumlah 213/7495.073| 20.722.048.7°0 | 29.722.048.719 c. Siperhiturgkan c.1. SKPL3 5 0 9 c.2. SKPPK= 0 0 g

6.3. samlah (c.*+¢.2) kei o o d. PN yang seharusya tidax terutang d1. Dikayar dergar NPWP pak ain is} 0 5 d.2. Dibayar dergar NPWP sendiri kei 0 9

0.3. Telah dipungu: 0 0 o d4. Lamlah (d.*+d.2+d.3) 2 G 9 e. JL lah pajax yang daoat dicerhitungkan 1ib.6-c.3j atau id.4i; 21.3 7.495.073 20,722,048.7°0 29,722,048.719 f. Jumlah pengh tungan PPN Kurarg Bayar: seharusnya tidax terutang ie-a) is} 1 094,875 231 1.984.878.231

3 IKeeb nan Pajak yang sudak a. Dikor-pensas «an ke Masa Pajak berikutnya 9 ie} o b. Sikorspensas «an ke Masa Pajak ikarena pembstulani 2 c 9 c. Ju~lah (a+b) 8 o 2

4 (PPN yang kurang dibayar i2.e-3.c: c 1.694.875.231 1.984.878.231

5 |Sar<si Acministras a. Bunga Pasal 13 (2) KUP €78.242.8°2 478.242.812 b. Kenaikan Pasal “3 i2ai KUP Cc o

Cc. Kenaikan Pasal “313: <UP G 8 d. Kenaikan Pasal “7C i5i KUP Cc 0

&. Kenaikan Pasal “7D 15) KUP | 0 f Bunga Pasal 13 i2i KUP jo. Pasal 9 14" PPN ia) 6

9. Juvlah (atbtcrdtesfi 278.22.8”2 478.242.812

6 (jumlah PPN yang masih harus dibayar (445.9)

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 187/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Halaman ke 29 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 000025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JJID/SUB/478769701/122024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018;

Halaman ke 30 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 16/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar

Rp1.573.121.043,00 dengan NTPN D0AD100P9B00M2AK;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 259/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-7 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 260/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-10 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 261/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-13 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-15 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-20 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Halaman ke 31 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Bukti T-7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

Bukti T-9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023,

Bukti T-10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti T-12. Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Halaman ke 32 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 187/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri213.175.045.817,00218.169.364.489,004.994.318.672,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.512.452.407,0012.233.067.601,00279.384.806,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yakni berupa:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.994.318.672,00;

Halaman ke 33 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp279.384.806,00.

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

Halaman ke 34 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Halaman ke 35 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada

Halaman ke 36 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Halaman ke 37 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Pasal 9 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak

Halaman ke 38 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 9 ayat (5)

Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan Johnson & Johnson yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPN Masa Pajak Agustus 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00944/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024;

Halaman ke 39 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Juli 2018;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 01/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 18/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp1.440.076.844,00 dengan NTPN ADD812M1OQN5J40P,

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 256/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

9. Surat Kuasa Khusus Nomor 257/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

12. Surat Kuasa Khusus Nomor 258/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

15. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni Pramono,

16. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

17. Matriks sengketa,

18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Halaman ke 40 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

20. Daftar koreksi Terbanding yang berasal dari penulusuran faktur pajak masuka n dan yang berasal dari akun biaya;

21. Surat Penjelasan Tertulis Atas Transaksi Antara PT Johnson & Johnson Indonesia Dengan PT Kimia Farma Tbk Untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 Nomor 41/JNJ/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

22. Perjanjian Mutu antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia;

23. Terjemahan dari Perjanjian Mutu antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia;

24. Invoice, Faktur Pajak, Packing List, PO dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia

25. Kesimpulan akhir.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait atas sengketa menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPN Masa Pajak Juli 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas,

2. LHP,

3. KKP,

4. LPK,

5. Matriks sengketa,

6. Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025,

7. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan,

8. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025,

9. SPUH Nomor: S-3982/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 12 Desember 2023,

10. SPUH Nomor: S-3544/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

12. Kesimpulan akhir.

Koreksi DPP Penyerahan Yg PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.994.318.672,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.994.318.672,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Halaman ke 41 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

No.DetailJumlah (Rp)
1Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma528.074.000,00
2Koreksi atas Transaksi On-Invoice1.432.854.885,00
3Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma3.033.389.787,00
Total4.994.318.672,00

Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding secara lisan maupun tertulis di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp528.074.000,00 yaitu berupa barang-barang yang dibeli Pemohon Banding untuk diberikan secara cuma-Cuma baik bersamaan dengan produk Pemohon Banding ataupun tidak;

Koreksi atas Transaksi On-Invoice (diskon atas penjualan produk Pemohon Banding) sebesar Rp1.272.942.222,00 yang substansinya merupakan kompensasi dari jasa (jasa logistik) yang disediakan atau diberikan oleh pihak lawan transaksi kepada Pemohon Banding dan penghargaan yang diberikan Pemohon Banding kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi tertentu yang disepakati kedua belah pihak;

Koreksi atas Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebesar Rp573.139.005,00 yaitu Pemohon Banding belum melakukan pemungutan untuk tagihan dan/atau markup untuk beberapa jasa yang dicatat dalam general ledger 2018 sebagai pengurang biaya dan/atau misc income;

Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 yaitu karena diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah fee yang diterima PT Kimia Farma atas pelaksanaan kegiatan impor, repacking, penyimpanan dan distribusi;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.994.318.672,00 bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya baik secara lisan maupun tertulis didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

Halaman ke 42 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) Koreksi atas Pemberian Cuma – Cuma sebesar Rp528.074.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pemberian cuma-cuma berdasarkan akun biaya dan Pajak Masukan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp528.074.000,00 sudah termasuk ke dalam akun biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, dengan demikian Terbanding melakukan koreksi terhadap objek pemberian cuma-cuma sebanyak dua kali, bukti terkait telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan;

berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas pemberian Cuma cuma sebesar Rp528.074.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.432.854.885,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar nilai potongan harga pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada distributor/pembeli Pemohon Banding, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ("UU PPN") dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai definisi potongan harga. Mengacu pada Peraturan Dirrektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran II angka 5 berbunyi:

“Potongan Harga.

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, daiam hal terdapat potongan harga yang diberikan."; bahwa substansi pemberian diskon atau potongan harga tersebut merupakan hal yang lazim dalam transaksi bisnis, sebagaimana diatur dalam butir 18 Pasal 1 UU PPN:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan daiam Faktur Pajak.”;

Halaman ke 43 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding berpendapat telah tepat mencantumkan angka tersebut sebagai potongan harga karena merupakan fakta transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan transaksi jual-beli / Penyerahan BKP, dengan demikian maka Harga Jual dalam Faktur Pajak tersebut merupakan seluruh jumlah penyerahan BKP dan tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum di atas, maka koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.432.854.885,00, adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3) Koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai margin sebagai potongan harga karena lawan transaksi tidak perlu membayar sebesar nilai tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas diskon penjualan berdasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi sehingga berpendapat bahwa sebesar nilai margin merupakan penyerahan jasa impor, repacking, penyimpanan dan distribusi sehingga terutang PPN, namun faktanya nilai tersebut merupakan margin/potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Diskon Penjualan Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1)Terkait Koreksi atas Pemberian Cuma – Cuma sebesar Rp528.074.000,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Halaman ke 44 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp528.074.000,00 dimana koreksi a quo didasarkan pada penelusuran Terbanding atas faktur pajak masukan yang berkaitan dengan pembelian barang-barang (seperti Notebook, Jaket, T-Shirt, Baby Mittens And Socks, dan Generic Washcloth) yang dibeli oleh Pemohon Banding untuk kemudian diberikan secara gratis;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp528.074.000,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara cuma-cuma tetap merupakan objek yang terutang PPN, sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN. Kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan BKP ini tetap melekat pada Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terlepas dari apakah barang tersebut dijual atau diberikan secara cuma-cuma;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang mendasarkan penolakannya atas koreksi ini dengan dalil bahwa terjadi koreksi berganda atas objek pajak yang sama, di mana nilai PPN sebesar Rp528.074.000,00 yang berasal dari Faktur Pajak Masukan telah termasuk ke dalam koreksi yang lebih besar yang berasal dari akun biaya Consumer Promotions, dalam hal ini Pengadilan Pajak mencatat bahwa didalam pemeriksaan sengketa di persidangan, faktanya Pemohon Banding hanya memberikan rincian transaksi Pemberian

Halaman ke 45 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Cuma-cuma tanpa disertai dokumen pendukung yang memadai yang dapat membuktikan klaim koreksi berganda tersebut. Kondisi ini dinilai Pengadilan Pajak sebagai indikasi bahwa dalil Pemohon Banding tidak memiliki dasar faktual yang kuat untuk membantah koreksi yang telah ditetapkan Terbanding;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak berhasil memenuhi beban pembuktian yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan, dimana Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang kompeten dan memadai yang dapat membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi ganda atau bahwa penyerahan cuma-cuma tersebut telah dipungut PPN-nya, atau bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPN, Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan;

2)Terkait Koreksi atas Transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.432.854.885,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait transaksi On-Invoice sebesar Rp 1.432.854.885,00. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah potongan harga atau diskon yang sah, yang telah dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa diskon tersebut secara substansi merupakan kompensasi jasa (jasa logistik) atau penghargaan atas pencapaian prestasi tertentu (pembayaran tepat waktu, pencapaian target pembelian), sehingga harus direklasifikasi sebagai imbalan jasa yang terutang PPN (sebagai Jasa Kena Pajak/JKP), dan oleh karenanya tidak dapat mengurangi DPP penjualan BKP;

Halaman ke 46 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, penjelasan para pihak, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi On- Invoice sebesar Rp 1.432.854.885,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup:

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN (UU PPN). Sesuai dengan Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Harga Jual didefinisikan sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. dalam sengketa a quo Pemohon Banding telah membuktikan bahwa potongan harga ini (Logistic Fees, Cash Discounts – Settlement Payment Terms, dan Temporary Price Reduction) secara eksplisit dicantumkan sebagai pengurang harga jual pada Faktur Pajak yang diterbitkan kepada distributor. Dengan munculnya potongan harga secara eksplisit dalam Faktur Pajak yang merupakan dokumen perpajakan resmi, secara yuridis formal harus diakui sebagai pengurang Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP); bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan perlunya reklasifikasi berdasarkan substansi (mengacu pada SE-24/PJ/2018) karena adanya unsur jasa logistik atau penghargaan atas prestasi tertentu, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan distributornya merupakan transaksi jual-beli antara pihak independen yang dilandasi oleh kesepakatan bisnis yang wajar (arm's length transaction). Dalam transaksi independen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wewenang Terbanding untuk mereklasifikasi potongan harga yang telah disepakati dan dicantumkan secara formal dalam Faktur Pajak menjadi dua transaksi terpisah (penjualan BKP dan pemberian JKP) harus dilakukan dengan pembuktian yang sangat kuat dan meyakinkan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun 404054 (Logistic Fees) dan 405000 (Cash

Halaman ke 47 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Discounts) pada dasarnya merupakan diskon yang diberikan langsung dan dicantumkan pada Faktur saat penjualan, yang merefleksikan nilai kesepakatan bersih atas penjualan BKP. Potongan harga ini merupakan persyaratan penjualan yang umum dan bukan penyerahan jasa terpisah yang membutuhkan Faktur Pajak sendiri dari distributor;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa penafsiran Terbanding yang mengesampingkan Harga Jual yang disepakati oleh pihak independen dan secara eksplisit dicantumkan dalam Faktur Pajak (sebagai Harga Jual dikurangi potongan harga) bertentangan dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 18 UU PPN. Meskipun Terbanding mengutip SE-24/PJ/2018 yang menyatakan bahwa imbalan atas pencapaian syarat tertentu (seperti pembelian jumlah tertentu atau pembayaran tepat waktu) bukan merupakan potongan harga yang mengurangi DPP, dalam konteks ini, potongan harga tersebut telah disepakati oleh pihak independen dan secara formal mengurangi nilai tagihan dalam Faktur Pajak, sehingga substansinya terwujud sebagai pengurangan harga jual BKP. Apabila potongan tersebut memang merupakan imbalan jasa dari distributor, seharusnya terdapat penagihan JKP dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor, bukan mekanisme pengurangan harga jual oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak meyakini bahwa potongan harga sebesar Rp 1.432.854.885,00 yang diberikan Pemohon Banding kepada distributornya dan dicantumkan dalam Faktur Pajak, telah memenuhi persyaratan sebagai potongan harga yang sah yang secara hukum dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN dan PER-24/PJ/2012. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait transaksi On- Invoice sebesar Rp 1.432.854.885,00 adalah tidak berdasar dan harus

Halaman ke 48 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dibatalkan.

3) Terkait Koreksi atas Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma sebesar Rp3.033.389.787,00. Dalam hal ini Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan potongan harga/margin penjualan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, yang seharusnya mengurangi DPP BKP. Namun Terbanding berpendapat bahwa potongan harga tersebut, meskipun dicantumkan dalam Faktur Pajak, secara substansi dan kontraktual merupakan imbalan jasa yang wajib dikenakan PPN, bukan diskon murni yang mengurangi Harga Jual BKP;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menilai bukti-bukti berupa data,menilai fakta persidangan, mendengar penjelasan para pihak dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, berpendapat bahwa substansi ekonomi dari nilai yang dikoreksi ini secara jelas merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PT Kimia Farma kepada Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5 perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma, dan Janssen Pharmaceutica Belgium, imbalan sebesar 27,5% dari Harga Netto Apotek diberikan kepada PT Kimia Farma atas penunjukannya sebagai importir dan distributor produk. Imbalan ini secara eksplisit terdiri dari jasa atas pelaksanaan impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi. Dengan demikian, nilai sebesar Rp4.307.922.144 yang diklaim Pemohon Banding

Halaman ke 49 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai margin/potongan harga penjualan BKP, pada hakikatnya dinilai Pengadilan Pajak merupakan pembayaran Pemohon Banding atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh PT Kimia Farma;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa penjualan produk Pemohon Banding ke PT Kimia Farma (sebagai penyerahan BKP) dan penerimaan jasa impor, repacking, penyimpanan, dan distribusi dari PT Kimia Farma (sebagai penyerahan JKP) merupakan dua kegiatan yang berbeda dan masing- masing terutang PPN. Meskipun secara transaksi bisnis Pemohon Banding diperbolehkan menagihkan invoice atas penyerahan BKP yang langsung dikurangi dengan kewajiban membayar jasa logistik dan lainnya, namun dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kesepakatan para pihak tidak dapat mengesampingkan ketentuan perpajakan. Transaksi tersebut harus diperlakukan secara terpisah sesuai ketentuan PPN yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena transaksi dilakukan dengan pihak independen, Terbanding tidak berwenang melakukan reklasifikasi, serta dalil bahwa tidak ada kerugian negara karena PT Kimia Farma telah membayar PPh Badan. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang menegaskan bahwa hubungan istimewa bukanlah satu-satunya dasar koreksi fiskal dimana fiskus tetap berwenang mereklasifikasi potongan harga yang substansinya merupakan imbalan jasa meskipun transaksi dilakukan dengan pihak independen. Lebih lanjut, kewajiban PPN (yang fokus pada objek penyerahan BKP dan JKP) adalah berbeda dan terpisah dari kewajiban PPh Badan. Dengan demikian, dalil bahwa tidak terjadi pemajakan ganda hanya karena PPh Badan telah dibayar oleh Kimia Farma adalah tidak relevan untuk meniadakan kewajiban PPN atas penyerahan JKP (jasa) yang diterima Pemohon Banding, yang nilai imbalannya termaktub dalam Pasal 5 perjanjian antara Pemohon Banding, PT Kimia Farma, dan Janssen Pharmaceutica Belgium;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp3.033.389.787,00 tersebut adalah potongan harga murni yang dapat mengurangi DPP penjualan BKP, dan sebaliknya fakta berdasarkan

Halaman ke 50 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

perjanjian menunjukkan bahwa nilai tersebut adalah imbalan jasa yang terutang PPN, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Diskon Penjualan PT Kimia Farma telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku koreksi a quo tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp279.384.806,00 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 279.384.806,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa
(Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha507.801
2Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material201.679.197
3Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak40.759.061
4Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan36.438.747
Total279.384.806

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN, seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material pengkreditan pajak masukan. Bukti dan penjelasan terkait akan Pemohon Banding sampaikan;

bahwa terkat dengan Faktur Pajak yang telah dikreditkan namun tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran pajak kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan, padahal sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima

Halaman ke 51 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan bahwa:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.";

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU PPN juga menyebutkan bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.";

bahwa bukti-bukti maupun penjelasan secara lebih rinci terkait dengan pengkreditan pajak masukan ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan; Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00 bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas tidak dilakukannya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan ditemukan saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding dan ditemukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dapat diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut; bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan;

Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding secara lisan maupun tertulis di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Halaman ke 52 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp279.384.806,00 terdiri dari :

NoKoreksiNilai Sengketa
(Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha507.801
2Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material201.679.197
3Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak40.759.061
4Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan36.438.747
Total279.384.806

1. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha Rp507.801,00

1) Bahwa koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha dalam pemeriksaan terdiri dari:

a) Terdapat Faktur Pajak untuk sewa apartemen, sewa dispenser, pembelian air galon, aqua water dan persediaan minuman sachet, tisu dan karena bersifat pemberian natura/kenikmatan.

b) Terdapat Faktur Pajak untuk pembelian iphone, ipad, koper dan peralatan elektronik lain yang sejenis namun tidak dicatat aset oleh Pemohon Banding.

c) Terdapat Faktur Pajak untuk sewa kendaraan dan perawatan kendaraan yang tidak dapat diyakini sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

d) Terdapat Faktur Pajak atas pembelian bingkai, frame, sewa dan cuci karpet yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha dengan alasan

Halaman ke 53 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

“Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 9 UU PPN. Seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.”

3) Bahwa koreksi Faktur Pajak yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanJumlah
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Masa Agustus PT UNITED MEDIA PT UNITED MEDIA PT UNITED MEDIA Jumlah Masa Agustus010.003- 18.67994802 010.003- 18.67995286 010.003- 18.679953446/6/2018 7/2/2018 7/4/2018519,980 4,000,000 558,03051,998 400,000 55,803
5,078,010507,801

4) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dalam Pemeriksaan ini. Hal ini semakin memperkuat posisi Terbanding bahwa koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha dalam pemeriksaan sudah sesuai ketentuan, karena beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti tambahan dalam persidangan, maka Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

5) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

2. Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material Rp201.679.197,00

1) Bahwa koreksi dalam Pemeriksaan dilakukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Syarat formal terkait dengan

Halaman ke 54 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pengisian informasi dalam Faktur Pajak harus lengkap, jelas dan benar. Syarat material terkait dengan pengisian informasi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

2) Faktur Pajak dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk dilakukan koreksi karena nama BKP/JKP tidak diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pada kondisi sebenarnya, penyerahan yang terjadi adalah penyerahan jasa maklon, namun dalam Faktur Pajak tersebut dicantumkan BKP dengan deskripsi nama produk.

3) Faktur Pajak atas tenaga outsourcing dari PT Kelly Services Indonesia tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak tersebut adalah tidak benar karena sesuai dengan PMK Nomor 83/PMK.03/2012, DPP untuk penyediaan jasa tenaga kerja apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, adalah nilai lain.

b) Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

c) Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja sebagai lawan transaksi Wajib Pajak dapat memisahkan antara jasa dan imbalan tenaga kerja sehingga yang menjadi objek PPN dan DPP adalah nilai jasa saja, sedangkan imbalan tenaga kerja tidak termasuk dalam DPP atau objek PPN dan seharusnya membuat Faktur Pajak dengan DPP sebesar jasa outsourcing saja dan kode Faktur Pajak 04.

d) Oleh sebab itu, menurut Pemeriksa, Faktur Pajak tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan formal dan material karena tidak benar dalam pencantuman nilai DPP seharusnya dan kode yang

Halaman ke 55 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

digunakan pada Faktur Pajak juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

4) Bahwa koreksi Faktur Pajak yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Masa Agustus PT TAISHO PHARMACEUTICAL 010.001- INDONESIA TBK. 18.93574126 PT TAISHO PHARMACEUTICAL 010.001- INDONESIA TBK. 18.93574145 PT TAISHO PHARMACEUTICAL 010.001- INDONESIA TBK. 18.93574146 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641286 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641292 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641293 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641758 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641759 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641760 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641761 010.003- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.15641762 010.004- PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.64497960 Jumlah Masa Agustus7/19/2018 7/31/2018 7/31/2018 5/30/2018 5/30/2018 5/30/2018 7/17/2018 7/17/2018 7/17/2018 7/17/2018 7/17/2018 7/30/2018551,633,340 640,089,300 89,595,513 81,660,600 3,359,051 188,079,321 88,062,455 4,392,598 206,262,830 120,861,188 39,561,310 3,234,45255,163,334 64,008,931 8,959,551 8,166,060 335,905 18,807,932 8,806,246 439,260 20,626,283 12,086,119 3,956,131 323,445
2,016,791,958201,679,197

Halaman ke 56 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

5) Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

6) Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya kontrak dengan PT Taisho. Berdasarkan daftar Summary, Pemohon Banding menyatakan terdapat penulisan nama BKP dan DPP yang tidak benar.

7) Berdasarkan hal hal diatas disimpulkan bahwa faktur pajak tidak memenuhi persyaratan material dan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN dan penjelasannya yaitu:

a) Persyaratan Formal: Diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b) Persyaratan Material: Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan barangk kena pajak dan atau jasa kena pajak.

8) Penjelasan pasal 13 ayat 9 juga menyatakan walaupun faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya mengenai barang kena pajak dan atau jasa kena pajak faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material.

9) Berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 9 UU PPN.

10) Mengingat faktur pajak yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN maka berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f Terbanding melakukan koreksi atas faktur yang dikreditkan Pemohon Banding.

11) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dalam Pemeriksaan ini. Hal ini semakin memperkuat posisi Terbanding bahwa koreksi atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN dalam

Halaman ke 57 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pemeriksaan sudah sesuai ketentuan, karena beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti tambahan dalam persidangan, maka Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

12) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

3. Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak Rp40.759.061,00

1) Bahwa koreksi dalam Pemeriksaan dilakukan karena Terdapat beberapa Faktur Pajak yang pajak masukannya dikreditkan oleh Wajib Pajak, namun menurut Pemeriksa, dokumen yang menjadi dasar pengkreditan tersebut bukan merupakan Faktur Pajak. Dalam dokumen tersebut, substansi kegiatan dari deskripsi yang dicantumkan tidak masuk dalam pengertian barang/jasa dalam UU PPN dan lebih merupakan penghargaan yang diberikan Wajib Pajak kepada lawan transaksi karena pencapaian prestasi atau kondisi tertentu sesuai kesepakatan.

2) Bahwa berdasarkan nama barang dalam eFaktur diketahui secara umum berupa rabat/klaim program/insentive dimana hal itu merupakan penghargaan/imbalan yang diterima pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis dengan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam SE - 24/PJ/2018 yaitu:

a) Pencapaian syarat tertentu.

b) Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c) Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

3) Bahwa dalam SE - 24/PJ/2018, penghargaan/imbalan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli maka penjual wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, namun demikian apabila penghargaan/imbalan diwujudkan dalam

Halaman ke 58 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

4) Bahwa Pemohon Banding sampai berakhirnya proses persidangan Banding tidak memberikan penjelasan mendetail terkait rabat/klaim program/insentive yang diberikan apakah dalam bentuk barang, atau dalam bentuk uang sehingga dapat diketahui apakah atas penghargaan/imbalan tersebut Pemohon Banding wajib memungut PPN yang terutang atau tidak.

5) Bahwa dalam kenyataannya, berdasarkan rincian Faktur Pajak Masukan justru Pemohon Banding yang dipungut PPN oleh pihak lawan transaksi/pembeli dimana seharusnya apabila memang atas transaksi tersebut terutang PPN Pemohon Banding seharusnya yang menjadi pemungut PPN.

6) Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

7) Pasal 9 ayat 2b menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

8) Penjelasan pasal 13 ayat 9 juga menyatakan walaupun faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya mengenai barang kena pajak dan atau jasa kena pajak faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material.

9) Berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 9 UU PPN.

10) Mengingat faktur pajak yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN maka berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf f Terbanding melakukan koreksi atas faktur yang dikreditkan Pemohon Banding.

Halaman ke 59 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

11) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding hanya meyampaikan data berupa daftar Faktur Pajak tanpa melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan nature dari transaksi penghargaan/imbalan tersebut.

12) Bahwa dalam proses persidangan Banding, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dalam Pemeriksaan ini. Hal ini semakin memperkuat posisi Terbanding bahwa koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak dalam pemeriksaan sudah sesuai ketentuan, karena beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Dengan tidak adanya bukti tambahan dalam persidangan, maka Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

13) Dengan demikian koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai ketentuan.

4. Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan Rp36.438.747,00

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, tidak terdapat koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan.

2) Faktur Pajak yang belum dikreditkan Pemohon Banding dan ditemukan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa karena dalam email Pemohon Banding tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan.

3) Dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman ke 60 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp279.384.806,00 terdiri dari:

NoKoreksiNilai Sengketa
(Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha507.801
2Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material201.679.197
3Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak40.759.061
4Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan36.438.747
Total279.384.806

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp 507.801,00,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha senilai Rp 507.801,00,00. Koreksi ini dilakukan Terbanding dengan dasar bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) seperti sewa dispenser, pembelian air galon, persediaan minuman sachet, snack, dan sejenisnya, bersifat natura/kenikmatan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan (PM) tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha senilai Rp

Halaman ke 61 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

507.801,00,00 yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang menjadi dasar hukum koreksi pengkreditan Pajak Masukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa pengkreditan PM tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Namun, dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Dalam hal ini Pemohon Banding mendalilkan bahwa pembelian persediaan snack dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan usaha dan pemenuhan kebutuhan dasar karyawan, yang merupakan praktik lazim dalam dunia usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran Pemohon Banding untuk menyediakan kebutuhan dasar di lingkungan kerja (seperti air minum, sewa dispenser, dan persediaan ringan) secara substansial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi manajemen sumber daya manusia dan fasilitas kantor, yang dikategorikan sebagai pengeluaran untuk manajemen dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa pendapat Terbanding yang menafsirkan secara sempit bahwa penyediaan fasilitas kerja dasar bagi karyawan sebagai natura/kenikmatan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, akan mengabaikan realitas operasional dalam konteks dunia usaha masa sekarang. Pengadilan Pajak memandang bahwa setiap kegiatan usaha memerlukan kantor atau lokasi operasional yang layak dimana biaya untuk membuat lokasi tersebut menjadi fungsional (termasuk menyediakan air minum atau memastikan kebersihan kantor) adalah biaya overhead yang pasti timbul dan esensial untuk mendukung kelangsungan kegiatan produksi, distribusi, atau pemasaran;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan substansi di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 507.801,00,00 yang timbul dari Faktur Pajak terkait pengeluaran untuk pembelian persediaan snack dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan, sebagai bentuk dukungan terhadap

Halaman ke 62 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

kelancaran kegiatan usaha Pemohon Banding, memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Pajak Masukan ini tidak berdasar dan harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp507.801,00.

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material sebesar Rp 201.679.197,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material Rp201.679.197,00 dengan rincian penjelasan koreksi sebagai berikut :

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN

Masa Agustus

PT TAISHO PHARMACEUTICAL010.001-

INDONESIA TBK.18.935741267/19/2018551,633,340 55,163,334 PT TAISHO PHARMACEUTICAL010.001-

INDONESIA TBK.18.935741457/31/2018640,089,300 64,008,931 PT TAISHO PHARMACEUTICAL010.001-

INDONESIA TBK.18.935741467/31/201889,595,5138,959,551

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156412865/30/201881,660,6008,166,060

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156412925/30/20183,359,051335,905

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156412935/30/2018188,079,321 18,807,932

Halaman ke 63 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156417587/17/201888,062,4558,806,246

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156417597/17/20184,392,598439,260

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156417607/17/2018206,262,830 20,626,283

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156417617/17/2018120,861,188 12,086,119

010.003-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.156417627/17/201839,561,3103,956,131

010.004-

PT KELLY SERVICES INDONESIA 18.644979607/30/20183,234,452323,445

Jumlah Masa Agustus2,016,791,958 201,679,197 dimana menurut Terbanding bahwa faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, khususnya dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbktidak memenuhi syarat formal dan material yang diatur dalam Undang-Undang PPN; Atas Faktur Pajak Masukan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukandari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (selanjutnya disebut PT Taisho) yang telah dikreditkan Pemohon Banding yang kemudian dikoreksi Terbanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait Faktur Pajak Masukan dari PT Taisho tersebut merupakan Faktur Pajak terkait transaksi jasa maklon dengan PT Taisho, di mana Pemohon Banding menyediakan bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi oleh PT Taisho. Setelah proses produksi selesai, PT Taisho menagihkan jasa maklon tersebut. Sesuai bukti yang diteliti, penyerahan yang sebenarnya terjadi adalah jasa maklon, bukan penyerahan barang sebagaimana yang ditafsirkan Terbanding berdasarkan penelitian pada faktur a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan, menilai bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan benar-benar telah melakukan transaksi yang

Halaman ke 64 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dimaksud yang menjadi dasar sengketa a quo dengan bukti-bukti dan dokumen terkait atas Faktur Pajak tersebut. Dan Terbanding telah mengakui sendiri kebenaran setoran PPN tersebut dan keberadaan Faktur Pajak nya, baik yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (sebagai PM) maupun oleh lawan transaksinya (sebagai PK);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dan PT Taisho terikat dalam kontrak jasa maklon, di mana PT Taisho memproduksi barang pesanan Pemohon Banding dengan bahan baku yang disediakan oleh Pemohon Banding, dan kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada Pemohon Banding. Tagihan yang diterbitkan PT Taisho, termasuk Faktur Pajak yang dipersengketakan, adalah representasi nilai atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, bukan nilai penjualan barang itu sendiri. Kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian maklon ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut oleh pihak lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya menafsirkan atau menginterpretasi dokumen transaksi secara sepihak dan sepotong-sepotong tanpa mempertimbangkan aspek substansial, kontraktual, dan bukti-bukti dokumen terkait lainnya;

bahwa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini adalah berpegangan pada prinsip keadilan substantif dan doktrin "substance over form" yang diakui dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Prinsip substance over form menekankan bahwa substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan daripada bentuk formalnya untuk kepentingan perpajakan. Faktanya, deskripsi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan, meskipun merujuk pada barang jadi, memiliki keterkaitan langsung dan substansial dengan kegiatan jasa maklon yang menjadi dasar transaksi, yaitu penyerahan hasil maklon. Dengan demikian, meskipun deskripsi dalam Faktur Pajak dianggap kurang tepat secara formal, selama substansi ekonomi transaksi tersebut jelas dan dapat dibuktikan melalui perjanjian dan dokumen lain, Faktur Pajak tersebut tetap sah dan Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara yuridis, Faktur Pajak tersebut pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan formal minimum yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), yang

Halaman ke 65 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mencantumkan keterangan tentang penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jenis jasa, jumlah penggantian, PPN yang dipungut, dan identitas para pihak. Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (Pasal 13 ayat (9) UU PPN). Namun, berdasarkan bukti kontraktual yang kuat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan dalam Faktur Pajak tersebut, yang menagihkan jasa maklon berdasarkan jumlah produk yang diselesaikan, sesuai dengan realitas ekonomi transaksi. Simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana disiratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dimana Terbanding dalam hal ini tidak dapat membuktikan bahwa substansi transaksi adalah penjualan barang;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari PT.Taisho karena Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material sejumlah Rp128.131.816,00;

Atas Faktur Pajak Masukan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material dari PT Kelly Services Indonesia

bahwa terkait Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia dengan rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel diatas, merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang Faktur Pajaknya dikoreksi karena DPP dianggap tidak benar dan tidak sesuai kode Fakturnya oleh Terbanding (karena Pemohon Banding diduga tidak memisahkan jasa dengan imbalan tenaga kerja/upah, sesuai PMK 83/PMK.03/2012);

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, keterangan disampaikan para pihak, dan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan formal dan material yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia, tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan

Halaman ke 66 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak yang diterima telah mencantumkan seluruh keterangan sehingga memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka Pajak Masukan harus dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN. Dalam hal ini menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berhak mengkreditkan PM yang tertera pada Faktur Pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi bahwa DPP yang dilaporkan dalam faktur pajak masukan a quo tidak benar dan kode faktur pajak yang tidak sesuai. Namun faktanya Terbanding tidak pernah menunjukkan dengan bukti-bukti bahwa Pajak Masukan a quo yang dikreditkan merupakan transaksi atas objek non PPN (misalnya, bahwa ada tagihan jasa outsourcing tersebut murni gaji dan upah, yang seharusnya non-objek DPP PPN). Oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dan dibuktikan Pemohon Banding bahwa faktur pajak masukan a quo telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebanyak 9 (sembilan) faktur pajak dengan nilai Rp73.547.381,00 yang diterbitkan oleh PT Kelly Services Indonesia.

Terkait Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp40.759.061,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp40.759.061,00 dengan dasar bahwa dokumen yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar pengkreditan PM Bukan Merupakan Faktur Pajak. Terbanding berpendapat bahwa dokumen-

Halaman ke 67 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dokumen yang dikreditkan Pemohon Banding, yang umumnya mencantumkan deskripsi berupa rabat, klaim program, atau insentif, secara substansi merupakan penghargaan atau imbalan yang diberikan sehubungan dengan pencapaian prestasi atau kondisi tertentu dalam transaksi jual beli (merujuk pada SE-24/PJ/2018). Oleh karena itu, dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material untuk diakui sebagai Faktur Pajak yang sah dan sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding dengan argumen yang menyatakan bahwa tagihan yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut adalah terkait biaya penggantian/ reimbursement atas pembayaran rabat kepada retailer/agen yang telah diatur dalam perjanjian, sehingga terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak telah mendengar keterangan para pihak, melakukan penilaian terhadap seluruh fakta persidangan, maupun bukti-bukti berupa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas dasar pengkreditan Pajak Masukan bukan merupakan Faktur Pajak sebesar Rp40.759.061,00, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menentukan hak pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak merujuk pada Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan material menuntut bahwa Faktur Pajak harus berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak terkait dokumen yang diklaim sebagai Faktur Pajak tersebut, dipandang tidak mencerminkan penyerahan BKP/JKP yang lazim, melainkan imbalan atas kondisi tertentu;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu (seperti pencapaian syarat tertentu) yang

Halaman ke 68 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diwujudkan dalam bentuk uang atau pengurang kewajiban, tidak dikenai PPN. Sebaliknya, apabila penghargaan diwujudkan dalam bentuk BKP, maka Penjual (Pemohon Banding) yang wajib memungut PPN. Namun, Pengadilan Pajak mencatat bahwa berdasarkan rincian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, justru Pemohon Banding dipungut PPN oleh pihak lawan transaksi/pembeli. Hal ini secara mendasar menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan PPN, di mana Pemohon Banding seharusnya tidak menerima Faktur Pajak Masukan dari pihak pembeli/distributor atas transaksi yang substansinya adalah reward atau reimbursement yang bersifat tidak dikenakan PPN bagi Pemohon Banding (sebagai PPN Keluaran);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa ini, beban pembuktian mutlak berada pada Pemohon Banding untuk membantah koreksi yang ditetapkan Terbanding. Pemohon Banding dalam hal ini wajib membuktikan kebenaran material atas Faktur Pajak yang dikreditkan, yaitu dengan menunjukkan bahwa pembayaran rabat/klaim program/insentif tersebut adalah penyerahan yang sah yang terutang PPN dan benar-benar merupakan hak pengkreditan PM bagi Pemohon Banding. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa sampai dengan pemeriksaan sengketa banding di persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mendetail terkait apakah imbalan/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang. Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar Faktur Pajak tanpa melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan sifat transaksi (nature) dari penghargaan/imbalan tersebut;

menimbang, bahwa dengan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menyajikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai guna menjelaskan sifat material transaksi dan untuk membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen tersebut pada hakikatnya bukan Faktur Pajak yang sah karena mewakili penghargaan/imbalan yang tidak dikenakan PPN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim,

Halaman ke 69 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan terkait Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak sebesar Rp40.759.061,00, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan. Terkait Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp 36.438.747,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Negatif atas Pajak Masukan (PM) yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00. Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) berpendapat bahwa jumlah Pajak Masukan tersebut, yang belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai koreksi negatif dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18), karena Pemohon Banding mengklaim telah memberitahukan daftar PPN yang belum dikreditkan tersebut kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dan mengakomodir permintaan tersebut dengan argumen bahwa dalam email yang Pemohon Banding kirimkan tidak ditemukan adanya dokumen faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk dapat diteliti pemenuhan syarat formal dan materialnya. Lebih lanjut Terbanding menegaskan bahwa email hanya berisi list PPN yang belum dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, mendengar keterangan para pihak, dan menilai bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam sengketa koreksi a quo, berkesimpulan bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 70 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengkreditkan Pajak Masukan terikat pada pemenuhan persyaratan formal dan material. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan wajib menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal (diisi lengkap dan benar) dan material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP). Meskipun Pasal 67 ayat (3) PMK-18 memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dilakukan pada saat pemeriksaan, namun hal itu dilakukan apabila dokumen Faktur Pajak Masukan tersebut "diberitahukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen". Ketentuan ini menurut Pengadilan Pajak mensyaratkan adanya dokumen yang diperlihatkan secara fisik untuk dapat diperiksa dan diverifikasi oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa pada waktu proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding hanya mengirimkan email yang berisi daftar (list) PPN yang belum dikreditkan, tanpa melampirkan dokumen Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sebenarnya. Ketiadaan dokumen fisik ini menyebabkan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) tidak dapat meneliti pemenuhan syarat formal dan materialnya, Dengan demikian dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prasyarat substansial dalam Pasal 67 ayat (3) PMK-18, yaitu ‘memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen’, yang sangat penting untuk memverifikasi keabsahan PPN terutang;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pada saat proses banding, faktanya sampai pemeriksaan sengketa banding dicukupkan, Pemohon Banding pun tidak menyampaikan dokumen Faktur Pajak Masukan atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan. Pemohon Banding dalam hal ini hanya mengulang kembali dalil bantahannya sebagaimana telah disampaikan pada waktu pemeriksaan maupun keberatan, dimana Pemohon Banding mendalilkan telah memberitahukan adanya pajak masukan yang belum dikreditkan pada SPT Masa PPN tersebut kepada Terbanding sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan tersebut;

Halaman ke 71 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa dalam sengketa banding a quo, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa ketetapan yang dibuat Terbanding adalah tidak benar. Untuk membantah koreksi atau menuntut adanya koreksi negatif (pengurangan pajak terutang), Pemohon Banding wajib menyajikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai, termasuk Faktur Pajak dan dokumen pendukung transaksi. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Faktur Pajak yang sebenarnya dan dokumen pendukung lainnya kepada Terbanding, baik selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun hingga berakhirnya proses persidangan banding, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran materiil atas klaim Pajak Masukan sebesar Rp36.438.747,00 a quo; menimbang bahwa berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen Faktur Pajak yang diperlukan untuk pengujian formal dan material oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding untuk tidak melakukan koreksi negatif adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Pengadilan Pajak tetap mempertahan tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Faktur Pajak yang belum dikreditkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp36.438.747,00.

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Halaman ke 72 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri4.994.318.672,003.561.463.787,001.432.854.885,00
Koreksi atas pemberian Cuma – Cuma528.074.000,00528.074.000,000,00

Halaman ke 73 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Koreksi atas Transaksi On- Invoice1.432.854.885,000,001.432.854.885,00
Koreksi atas Penjualan PT Kimia Farma3.033.389.787,003.033.389.787,000,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan279.384.806,0077.197.808,00202.186.998,00
Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha507.801,000,00507.801,00
Koreksi atas Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dan Material201.679.197,000,00201.679.197,00
Koreksi atas Dasar Pengkreditan Pajak Masukan Bukan Merupakan Faktur Pajak40.759.061,0040.759.061,000,00
Koreksi Negatif atas Faktur Pajak yang Belum Dikreditkan dan Ditemukan pada Saat Pemeriksaan36.438.747,0036.438.747,000,00

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon

Halaman ke 74 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bandingdanmengurangkan putusanTerbandingNomorKEP- 00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri4.994.318.6723.561.463.7871.432.854.885
2Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan279.384.80677.197.808202.186.998
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,
Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut:
1.DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri semula menurut TerbandingRp218.169.364.489,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.432.854.885,00
DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp216.736.509.604,00
2Pajak Masukan semula menurut TerbandingRp12.233.067.601,00
Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp202.186.998,00
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp12.435.254.599,00

Halaman ke 75 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 45.211.080,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 216.736.509.604,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 7.997.118.528,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 1.620.187.058,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 226.399.026.270,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 226.399.026.270,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 21.673.650.960,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp12.435.254.599,00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 8.488.981.109,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 20.924.235.708,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 749.415.252,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp 0,00
c. JumlahRp 0,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 749.415.252,00
5.Sanksi AdministrasiRp 327.344.582,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.076.759.835,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 76 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak226.399.026.270,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri21.673.650.960,00
b. Dikurangi
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan20.924.235.708,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar749.415.252,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar749.415.252,00
Sanksi Administrasi327.344.582,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.076.759.835,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 77 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 78 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006653.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.