P U T U S A N
Nomor PUT-006752.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00037/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP- 000010/KBC.1006/2024 tanggal 8 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006752.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WANXINDA GREEN TRAVEL INDUSTRY DEVELOPMENT,
NPWP 0991493214513000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang-Batang KM 371, Kel. Ketanggan, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Chi Jinling, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Karlan Syuaibun Lubis, S.Sos, M.H.;
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1591/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2025; Surat Kuasa : 049/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
2. Nama: Muhammad Ikbal;
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025; Surat Kuasa : 048/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,