P U T U S A N
Nomor: PUT-006805.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak November 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006805.16/2024/PP, antara:
PT. GUNUNG BALE, NPWP: 01.123.204.8-651.000, beralamat di Villa Golf Indah No. 5, Desa Tirtomoyo, Kec. Pakis, Kab. Malang (domisili elektronik: finance.gunungbale@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Albert Rustanto, Jabatan: Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Paulus Oliver Yoesoef, S.H., Nomor 117 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Gunung Bale, untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: Nomor: KEP-880/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 yang berlaku sampai dengan 12 September 2026,
SuratKuasa : Tanpa Nomor Tanpa Tanggal,
Khusus untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan