Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Agro Pancasakti Bangsa, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006811.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA, NPWP 71.937.722.8-018.000 beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt 16, Jl Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan beralamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45 Jl. HR Rasuna Said Kav. C- 22 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Oei Hok Tjan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 tanggal 08 Desember 2022 (domisili elektronik: tax.clearance@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/APB/KH-TAX/I/2025
tanggal 16 Januari 2025,
2. Nama : Anugerah Putra Utama;

Izin Kuasa Hukum: KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/APB/KH-TAX/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5171/WPJ.04/2025 tanggal 04 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 6/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 369/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 15 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak508.084.734
2.PPh Final Pasal 15 yang Terutang9.145.525
3.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ....0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak ….0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (+b+c+d+e+f+g- h)0
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)9.145.525
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP3.994.766
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b UU KUP0
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)3.994.766
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayaar (4+5.c)13.140.291
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 003/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp13.140.291;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding

Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir

Halaman ke 3 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak508.084.7340508.084.734
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang9.145.52509.145.525
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang (Lebih) Bayar9.145.52509.145.525
f. Sanksi Administrasi3.994.76603.994.766
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar13.140.291013.140.291

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 003/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi
Menurut SPTMenurut SKP (Terbanding) (Rp)Selisih (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
(Pemohon
Banding)
(Rp)
1.DPP PPh6.581.192.3587.089.277.092508.084.734508.084.734
Pasal 15
Final

Halaman ke 4 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa berikut pemohon banding uraikan rincian dari masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final:Rp508.084.734 Menurut Pemohon Banding:Rp6.581.192.358 Menurut Terbanding:Rp7.089.277.092 Koreksi:Rp508.084.734

Menurut Terbanding a. Pendapat terbanding dalam pemeriksaan (SPHP) bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi terhadap Objek PPh Pasal 15 Final sebesar Rp508.084.734 sesuai dengan Dokumen Rincian GL 31.12.2018 yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, jumlah Objek PPh Pasal 15Final menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp7.089.277.072 dengan rincian per akun:

7100205 G&A Operational TravelingRp7.089.277.072

Pendapat Terbanding dalam SPUH bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 15 Final merupakan sengketa pembuktian;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding belum memberikan penjelasandan pembuktian bukti detail perhitungan PPh Pasal 15 dan dokumentasi pembuktian yang mempengaruhi besarnya PPh Final Pasal 15 dokumen Bukti Pemotongan atau dokumen bukti pembayaran yag menunjukkan adanya pelaporandan penyetoran PPh Final Pasal 15 telah dilakukan atas obyek yang menjadi sengketa;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi, pendapat dan argument Terbandingatas Koreksi Obyek PPh Pasal 15 Finalsebesar Rp508.084.734, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan

Halaman ke 5 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan dalam Negeri juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 34/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus PenghasilanNeto Bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri:

bahwa Pasal 1 huruf b, “Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.”; bahwa Angka 2, “peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang dijadikan dasar penghitungan norma penghasilan neto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter.”;

bahwa Angka 4 huruf b, “menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran PPh yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada butir 5 dilakukan melalui pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. Atas pemotongan PPh tersebut pencharter wajib…”:

2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan

Halaman ke 6 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Penerbangan dalam Negeri juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1996 tersebut, Peredaran bruto PPh Pasal 15 tersebut dan saat terutang, yaitu semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

3. bahwa Pemohon badning telah menjelaskan dan membuktikan koreksi PPh Pasal 15 sebesar Rp508.084.734, sesuai ketentuan dan bukti pendukung sebagai berikut:

a. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp508.084.734, terutang pada Tahun 2019, sebagaimana telah Pemohon Banding lakukan pembayaran dan pemotongan dengan bukti lapor dan setor sebagai berikut:

1) bahwa Bukti Lapor SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak April 2019 yang telah dilaporkan pada tanggal 14 Mei 2019, dengan DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp585.671.391 dan PPh Pasal 15 terutang sebesar Rp10.542.085 yang telah dibayar pada tanggal 10 Mei 2019, dengan bukti Bayar NTPN C1A7068UJ8L8FD78 pada Bank Mandiri;

2) bahwa Koreksi Biaya pada Akun 7100205 G&A Operational – Travelling adalah merupakan biaya yang dibayarkan untuk kegiatan sewa helikopter kepada PT Whitesky Aviation dan kegiatan lain jasa lainnya kepada pihak ketigayang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dan atas pembebanan tersebut, berhubungan dengan objek PPh Final Pasal 15. Pemohon Banding juga telah meminjamkan dokumen berupa manifest perjalanan dan rincian penagihan ini;

3) bahwa atas Biaya pada Akun 7100205 G&A Operational tersebut, oleh Terbanding juga dilakukan koreksi pada PPh Badan, sehingga tidaklah tepat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di satu sisi tidak mengakui sementara di sisi lain (PPh Pasal 150 diakui dan dikenakan PPh;

Halaman ke 7 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

4. bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut, menurut kami, koreksi pemeriksa sebesar Rp508.084.734 adalah tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

5. bahwa berdasarkan uraian dasar ketentuan,fakta, penjelasan serta dokumen yang Pemohon Banding telah sampaikan tersebut,menurut Pemohon Banding Koreksi DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp508.084.734, adalah tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan pemohon banding terkait fakta dan argumentasi hukum diatas, maka menurut pendapat pemohon banding pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0 adapun rincian perhitungan pemohon banding adalah sebagai berikut:

cumlah tupiah Yenurut

[a pasarBengenaanBaak OCOCSCSCSCSCSCSC‘idSSSSCCCC~*d sa SSCSCS~S~S~SCSCSCSC« ST

[2 [Penghasilan yengsenansmatdaktenang>h pe freak OOOO

[fa 2ehatanggungpemenntah pe seoransasa

4esPBaragaang bara

[|e Kempensasitelebmanarmasapaak

Jami OCOCOCOSOSOCOC‘iRNCNC(NNN.

[| “ompensasifelebinankemasapak ———SSCSC~idSCi‘“‘C‘C;SSC~* hh mangsenarusmatdartemang SCSC~dC~C~S~SC~* oamanpasktangdapargisesian CCC fa tidakkurangdibavar YR,

Ik -ebindibaanseharusnyatidaktertang ”———”””””————————————O|o000050

Pe fsanksiadminsrast AD a Bunga Pasa? oo D5

[ib Kenaikan pasa tap CPI (Jo enakan asal To KeP en aj

—Ihoamanterbreaseng SSC~“*~*~*“‘“*S*srS~“*‘“*~*S*Y

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Halaman ke 8 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang KUP, serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan koreksi penyesuaian fiskal positif adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-369/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 15 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
BandingTerbandingBanding Koreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
Objek PPh Final Pasal 156.581.192.3587.089.277.092508.084.734

a. Dasar Hukum

− Pasal 15 UU PPh;

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

− KMK-475/KMK.04/1996;

Halaman ke 9 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor LAP-00117/RIK.SIS/KPP.0402/2023 tanggal 22 Mei 2023 diketahui terdapat Objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp508.084.734;

UraianMenurut PemohonMenurutKoreksi
BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
Objek PPh Final Pasal 156.581.192.3587.089.277.092508.084.734

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Pertama Nomor S-78/WPJ.04/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan S-271/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024. Pemohon Banding memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut;

bahwa Terbanding telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan ND-187/WPJ.046/2024 tanggal 16 Februari 2024. Terbanding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-69/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 27 Februari 2024;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor UND-15/WPJ.04/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan UND-99/WPJ.04/2024 tanggal 27 Maret 2024. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Pada Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-47/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 15 Februari 2024 dan BA-99/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-142/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 April 2024;

Halaman ke 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor LAP-00117/RIK.SIS/KPP.0402/2023 tanggal 22 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp508.084.734;

bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan besarnya Objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp6.581.192.358;

bahwa penelitian terhadap alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding yaitu:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00117/RIK.SIS/KPP.0402/2023 tanggal 22 Mei 2023;

2. bahwa berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Pemohon Banding melaporkan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebagai berikut:

3. bahwa sengketa keberatan yaitu koreksi Objek PPh Final Pasal 15 dengan rincian sebagai berikut:

Kelerarga" Meret SPO Mery ut Meret Svat | Jum ar yarg

Ferre’ ksa Keberata” Gsergxetakar

Objek PPh Final

Pasal 15 2581192358 | 0892770921 6.581.192.3558) 502024734

4. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding terdiri dari (Detail terlampir);

Halaman ke 11 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Ringan Koreksi Ekualisasi Objek PPh Pasal 15 Final (33 Men dengan Laporan Keuangan Data BEN G'S oe

Akun Pet Put t ' “ot feo Pe fetch lt t , 1 Tata Ba Na ti one 1 t ' 1 - If hol . ed t a Fos Ve ht . ne - : 7 t ' 1 CA t mt - od ais data pi te none 1

Tet [sear [ rau] autem ce bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali berdasarkan data dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan. Sesuai dengan penghitungan tersebut maka koreksi Objek PPh Final Pasal 15 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp508.084.734;

Halaman ke 12 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

5. bahwa koreksi diperoleh Terbanding berdasakan hasil pengujian perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 telah dilaporkan dengan Bukti Pemotongan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 15, sehingga ditemukan perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang tidak tepat oleh Pemohon Banding;

6. bahwa sengketa koreksi Objek PPh Final Pasal 15 dalam Surat Keberatan atas Pajak Penghasilan Final Pasal 15 nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 merupakan sengketa pembuktian;

7. bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan dokumen yang mendukung alasan permohonannya berupa bukti terkait Pajak Penghasilan Final Pasal

15. Permintaan dokumen disampaikan Terbanding (Tim Peneliti) melalui surat permintaan data dan juga disampaikan saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

Halaman ke 13 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

8. bahwa Terbanding (Tim Peneliti) melakukan pengujian dan/atau penelusuran terhadap bukti Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 15 Final Rp 7.089.277.092

PPh Pasal 15 Final Terutang Rp 127.606.988

Kredit Pajak Rp 118.461.463

PPh Pasal 15 Final Kurang (Lebih) Dibayar Rp 9.145.525

Sanksi Administrasi Rp 3994 766

PPh Pasal 15 Final ymh. (Lebih) Dibayar Rp 13.140.291

9. bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan dan pembuktian dokumen bukti terkait Objek PPh Final Pasal 15, namun atas akun 7100205 G&A OPERATIONAL-TRAVELLING Rp7.089.277.092 tersebut masih terdapat Objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp508.084.734 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurut SKPMenurut
Banding(Terbanding)Terbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
Objek PPh Final Pasal 156.581.192.3587.089.277.0927.089.277.092

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 003/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Halaman ke 14 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan surat bantahan atas surat uraian banding melalui Surat Panitera Nomor B-006811.27.2024/PAN/2024 tanggal 21 November 2024, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Halaman ke 15 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Bukti T-1. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti T-5. Penjelasan Akhir Nomor S- 1534/WPJ.04/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinandigitalSuratKeputusanNomorKEP-

00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 003/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti P-3. Salinan digital SKPKB Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H.,M.Kn.

Nomor Nomor 20 tanggal 08 Desember 2022;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn.

Nomor 20 tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-6. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 003/APB/KH-

TAX/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-7. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-8. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1160/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-9. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Diary Demario

Olimpic Silitonga;

Halaman ke 16 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Oei Hok Tjan (Direktur Pemohon Banding);

Bukti P-11. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Oei Hok Tjan; Bukti P-12. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 003/APB-TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-14. Salinan digital Daftar Bukti Potong PPh Pasal 15 Masa April 2019;

Bukti P-15. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor tanggal 003/APB-

TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-16. Salinan digital SPT PPh Pasal 15 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-17. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor tanggal 002/APB-

TAX/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-18. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 002/APB-TAX/XI/2025 tanggal 07 November 2025;

Bukti P-20. Salinan digital SPT PPh Pasal 15 Masa Desember Tahun 2018; Bukti P-21. Salinan digital Kertas Kerja Ekualisasi PPh Pasal 15;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman ke 17 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini sesuai SKP dan Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa (Rp)
BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 150508.084.734508.084.734

bahwa sesuai surat banding, surat uraian banding, dan dalam persidangan, disepakati nilai yang disengketakan adalah sebagai berikut

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa (Rp)
BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 156.581.192.3587.089.277.092508.084.734

Halaman ke 18 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 sebesar Rp508.084.734, yang menurut Terbanding merupakan selisih ekualisasi antara:

1. Biaya sewa helikopter yang dibukukan Pemohon Banding pada akun 7100205 – G&A Operational Traveling, dan

2. DPP PPh Final Pasal 15 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa.

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak dan meneliti bukti- bukti terkait koreksi, Pengadilan Pajak menemukan fakta sebagai berikut :

bahwa pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding menghitung jumlah DPP Final PPh Pasal 15 Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 sebesar Rp6.581.192.358 dengan rincian sebagai berikut :

Ken Pot Fls klis

NG BULAN

MASA

= WEI 1 525 252 sce aber lol -rtbsesa ee s- ber LL

NG Dit We 2 Li bs ile i a NA LIP sie

6581192353] 118461483 | 6.581.197.25@} 119.461.463

Halaman ke 19 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Sedangkan menurut Pemohon Banding, jumlah DPP Final PPh Pasal 15 Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 seharusnya sebesar Rp7.243.583.696 dengan rincian sebagai berikut :

Kterurat Wajib Pajak

PT Agis Pancasakti Bangsa PPh Pasal 15)

NO] BULAN

[PASAY PPh 15 PPh 15

Pan --- — -. —— T Ek -—..T- ees = - --— Tome ee ee sot owe es eer Tle KTT Lo 7 2 TES

ALI Ta - : - -

7.243.583.536 1391 384.507 7. 43.583.886 130.384.507 bahwa dari kedua tabel diatas, maka terlihat bahwa terdapat perbedaan rincian pelaporan yang dibuat oleh Terbanding dan Pemohon Banding. Perbedaan tersebut dikarenakan terdapat pelaporan masa Desember 2018 yang tidak dimasukkan oleh Pemeriksa (Terbanding) dalam perhitungannya, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas biaya tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 15 dan kemudian dilakukan koreksi positif.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, biaya dalam akun 7100205 – G&A Operational Traveling merupakan:

• biaya charter helikopter,

• biaya operasional terkait penerbangan, dan

• biaya pendukung terkait transportasi operasional perusahaan.

Halaman ke 20 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alat bukti atas transaksi charter helikopter tersebut berasal dari pihak ketiga dan merupakan dokumen legal yang secara objektif dapat diterima.

• bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 475/KMK.04/1996 serta SE-34/PJ.4/1996, charter pesawat/helikopter merupakan objek PPh Final Pasal 15.

• bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa jumlah DPP PPh Final PPh Pasal 15 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018 atas transaksi charter helikopter tersebut adalah sebesar Rp7.243.583.696;

• bahwa jumlah sebesar Rp7.243.583.696 termasuk didalamnya jumlah DPP PPh Final Pasal 15 untuk masa pajak Desember 2018 sebesar Rp585.671.391, yang ternyata kurang dicatat (diperhitungkan) oleh Terbanding, dan PPh Final Pasal 15 terutangnya telah disetorkan Pemohon Banding sebesar Rp10.542.085 dengan bukti NTPN C1A7068UJ8L8FD78 pada tanggal 10 Mei 2019 melalui Bank Mandiri. AAL hh

, SE Hani CAFTAR BLKTI PEVOTONSAN W229 Pajak

TI DA ee PPh PASAL “4 "halajafai

RYT RAL An

L PEMO TONG ay 555 Fese lis PERERIMS ATA. “SS VEVPERD WER WES IS

He haha Jumlah Brits ml slan Ph gara Dipotong

{Ral Disulap

To “5 Li PP SS Ii ——# —

RL IPKASA LA Ih, MIKEF LS test Weta. alh Ya Ten HM.

• bahwa Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja ekualisasi yang menunjukkan tidak terdapat selisih antara biaya sewa helikopter dan DPP PPh Final Pasal 15 yang telah dilakukan pemotongan.

• bahwa bukti invoice dari PT Whitesky Aviation, manifest penerbangan, bukti transfer, rincian perjalanan, dan SPT Masa beserta bukti

Halaman ke 21 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

pembayaran serta dokumen lain sebagian telah ditunjukkan Pemohon Banding sebagai sample dalam persidangan.

• bahwa dengan demikian selisih koreksi sebesar Rp508.084.734 berasal dari ketidaktepatan ekualisasi Terbanding, khususnya karena Terbanding tidak memasukkan DPP PPh Final Pasal 15 bulan Desember 2018 dalam perhitungannya.

• bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa terdapat objek pajak yang secara nyata belum dipotong, atau bahwa SPT Masa PPh 15 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak sah atau tidak benar.

• bahwa terkait hal ini juga terdapat ketidakkonsistenan koreksi Terbanding, yaitu dilakukannya koreksi biaya sewa helikopter sebagai natura dalam pemeriksaan di PPh Badan, akan tetapi pada saat yang sama memperlakukan biaya tersebut sebagai objek/DPP PPh Final Pasal 15. Pengadilan Pajak menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip asas kepastian hukum, asas konsistensi, dan penafsiran yang benar atas satu jenis transaksi fiskal. Sebuah transaksi tidak dapat diperlakukan dua jenis perlakuan pajak yang saling meniadakan, yakni sebagai objek PPh Final dan sekaligus sebagai natura non-deductible.

bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, pembuktian, ketentuan hukum, dan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final Pasal 15 atas transaksi charter helikopter.

2. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya DPP PPh Final Pasal 15 yang belum dipotong.

3. Koreksi Terbanding berasal dari kesalahan pencatatan akibat ketidaklengkapan data dalam rekap Terbanding yang tidak memasukkan Masa Desember 2018, sehingga selisih seharusnya tidak menggambarkan kurang potong.

Halaman ke 22 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

4. Koreksi Terbanding tidak beralasan menurut hukum dan harus dibatalkan.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp508.084.734 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Sengketa:Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15508.084.7340508.084.734

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 menurut TerbandingRp7.089.277.092 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp508.084.734 Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 menurut Pengadilan PajakRp6.581.192.358 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.581.192.358
PPh Final Pasal 15 yang terutang118.461.463
Kredit Pajak118.461.463
Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 24 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT AGRO PANCASAKTI BANGSA, NPWP 71.937.722.8-018.000 , beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt 16, Jl Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan beralamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45 Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22 Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 0 (nihil).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 25 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 26 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-006811.27/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.