P U T U S A N
Nomor PUT-006836.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-078/WBC.08/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006836.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DHARMA KREASI PRIMA SENTOSA, NPWP 61.016.968.2- 063.000, yang beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman No. 47, RT 005 RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, yang diwakili oleh Sdr. Wirianto Birin, S.H., jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Muhammad Ikbal, S.E,
Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/VII/Sk.Dir/DKPS/2025 tanggal 20 Juni 2025,
2. Nama: Dr. Sudirman, S., S.H., M.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/VII/Sk.Dir/DKPS/2025 tanggal 20 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh: Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003,