Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-006896.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006896.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indo Dhea Internusa mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak November 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- UU 11/2020Pasal 113
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006896.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indo Dhea Internusa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 14 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2025