P U T U S A N
Nomor PUT-006896.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006896.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ade Maulana,
Jabatan: Komisaris,
Surat Kuasa Khusus: IDI/149/XII/2024 tanggal
17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /
19761018 199903 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,