Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-006896.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006896.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006896.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/149/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0103/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 187/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00160/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No: URAIAN | ' PEMBAHASAN

‘ : WAJIB PAJAK FISKUS ! AKHIR (DISETUJUP

<. Penghasilan Kena Pajax/ Dasar Pengenaan Pa'ak 0| 700.000 0

2 PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Oi 70.006 : 0

13 Kredit Paiak:

' a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 o' 0

Io. b. Setoran masa ) O: 0 i C. STP (pokok kurang bayar) 0 4) 9 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Paiak............. 9 9 9 e. Vang Tebusan yang ‘telah dibayar 9 | 0

: i f. PPh Fina! atas Pengungkapan Harta Bersih yang teiah dibayar ! jo) 9 2 g. Lainelain 0 0} Q

. fh, Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. 0 2. 0

: i. Jumiah palak yang dapat dixreditkan(a+b+c+d+e+‘+g-h) 0 9 9

4 ' Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-31) | 0 70.600 9

5. Sanksi administratif

"| a, Bunga Pasa! 13 (2) KUP , 30.576 2

, 5. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 2

Cc. Kenaikan Pasai 13 (3) hurud d KUP 0 0

C. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP : oF sj e. Jumiah sanksi administratif (2 +b 40) 30.576 | 2

§ | sumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c 0 1C0.576 9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0027/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan menyebutkan pajak terutang seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding menjadi Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tabel di atas, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

0103/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0103/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 7.000.000

2. PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang70.000 bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0027/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah adanya pembagian deviden sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan deviden kepada baik pengurus atau pemegang saham;

bahwa dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp700.000,00;

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor 00163/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNomor 00163/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Mei 2019 sebesar Rp700.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti- bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal Nama Penerirna Dang COA Keterangan Debit

10 November 2019 Lody Saladin Basri — Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM kerbau Rawa 200,000.00

17 November 2019 Lody Saladin Basri — Proyek Kerbau Rawa Biaya Material Kerbau Rawa 500,000.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 187/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0103/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia X kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal X diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di X luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

X
X
X

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;X f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratX KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu X

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih X harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding yaitu

Sdr. Nurhaeni, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penanda tangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;X

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratX banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah;

II. Analisa Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

(e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa:

(1) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

(4) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

d) Pasal 25:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

b) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

b. Pendapat Terbanding

1) bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3) bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Objek Pajak atau DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp700.000,00 dengan alasan yang pada intinya adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00005/240/19/009/23 tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

5) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp618.104.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp618.104.000,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak November 2019 adalah sebesar Rp700.000,00;

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp700.000,00 untuk Masa Pajak November 2019;

7) bahwa menurut keterangan Pemeriksa, pada saat proses pemeriksaan (BA-07/WPJ.206/2024), oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan Surat

Sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.447.560.344,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen;

8) bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

9) bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 tahun;

10) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen

rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

11) bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan seluruh koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan dokumen, data, dan fakta yang berlaku serta ketentuan peraturan Perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 0103/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan SE-03/PP/2020 yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir denganSE-09/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang telah diubah

dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 Masa Pajak November 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00160/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024:

bahwa dikirim tanggal 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur;

bahwa diterima tanggal 21 Mei 2024 oleh PT Indo Dhea Internusa;

2. bahwa melampirkan Akta Perubahan Terakhir PT Indo Dhea Internusa yang terdapat nama Nurhaeni sebagai penanda tangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0027/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.4. Salinan KTP dan NPWP a.n. Ade Maulana jabatan Komisaris; Bukti P.5. Salinan KTP dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama; Bukti P.6. Salinan KTP dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai Direktur;

Bukti P.7. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.8. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/149/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.9. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.12. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.13. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.14. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.15. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.16. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.17. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.19. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.20. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.22. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.23. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.24. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.25. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.26. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.27. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Secara Jabatan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.5. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.6. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.8. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020;

Bukti T.9. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.10. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.11. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0103/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0700.000700.000

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.700.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.700.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak November 2019 adalah sebesar Rp700.000:

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp700.000 untuk Masa Pajak November 2019.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023

tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek,

dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

g. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

h. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp700.000 telah tepat.

4. Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

[ope [tant] Pen MEN (AANG NC MEA

PA ai AR s3a.207.000| a5e00.100[

PA MN s4.200000| 5.42000) alooowa2saawee| wae | «.960.000[10%| ossoool on | 6.960.000] 605.000)

[a [oosses 2s202aPe| Apts | ‘a 7sn000[ios| Tarsooo| _-[r0%| | v47sn000[ 1.475.000] sloooooo2s2oawpe| were | 0.163.000 [10%] toneaoo| ono 0-ton.000 “1.016.200 [ alooooo2s2oawr| Jute | 2450a.000-[10%o| 2450.00 Pon) 24.50.00] 2.450.000]

[7 foosas asc2020Pe| uaa | sarrcoo[ios| 27.100 Pon | s.arvooo] _sez.ao0[

[a |oneosn as02aPe| Agta | e060.000 [10%] 06.000 |10x.| esenooo e05.000[

[a [oosots 2sz02wPe| Sena [220.000 tor] 22.000 -[r0%| | 220000] 22.000]

An Ae | 260.000 10%] 95.000 [0%] -] 960000] 05.000] rt foueass 220246 | Nowta_| roa.000-[1ovo| 70.000] |0x| | roo00] ro.000

2 [oosass 2s/anauPP | Desa | sa 123.000[iov| Sana | Paa00.000 (nose) 2.280.060 | 6 s23.000 569.900] rt [uumian [eta t04000T Terero.ao0 | 22.400.000T T._ e40-s00-000 [eansoao0[

- Bahwa sengketa sebesar Rp700.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan November 2019.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2019.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

[cody Saladin wa AA RA AE —eeaTsOH _—seeaca| ——_——~=SCSCS*dtCRR O_O]

TY TT DT TT

2 ETT

[ital CSE maa ran ete] secon] pasa anne sama) an an Ea ila Doki ATAS ATA tenan asa ang aan aa SET an Swe]

- Bahwa terhadap sengketa November 2019 sebesar Rp700.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp498.300 sementara sengketa Rp201.700 tidak ada dokumennya.

- Nilai dokumen sebesar Rp498.300 terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Lody Saladin498.300

Material498.300

Grand Total498.300

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2019.

- Dokumen pengeluaran yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp700.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp700.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa November 2019 sebesar Rp700.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi. terhadap sengketa November 2019 sebesar Rp700.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp498.300 sementara sengketa Rp201.700 tidak ada dokumennya.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71

(1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp700.000,00 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp700.000,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp700.00000 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp700.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp700.000,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp700.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp700.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden;

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp700.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp700.000,000,00Rp700.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp700.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp700.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03611/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.