Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-006928.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Universal Agri Bisnisindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006928.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Universal Agri Bisnisindo mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Harga Pokok Penjualan
  • Biaya Usaha
  • Penghasilan (biaya) dari luar usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 8 ayat (4); Pasal 16; Pasal 26; Pasal 32
  • PMK 234/PMK.01/2015Pasal 379 ayat (1)
  • UU 30/2014Pasal 10 ayat (1)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006928.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Universal Agri Bisnisindo
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00043/406/22/458/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 April 2026
Tanggal Pengucapan
13 Mei 2026