Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-006928.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Universal Agri Bisnisindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006928.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00001/NKEB-CT/KPP.3312/2025 tanggal 16 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006928.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO, NPWP 01.758.310.5-431.000,

beralamat di Kp Cikiwul Jl. Raya Narogong KM 13,5 RT 001 RW 005 Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang diwakili oleh Kay De Vreese, jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-2376/PP/IKH/2025 tanggal 21 November

2025

Surat Kuasa Khusus : 019/TAX/UAB/XI/2025 tanggal 21 November

2025

2. Nama: Yuselfi Rizki Ananda Putri

Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2025 tanggal 01 Agustus

2025

Surat Kuasa Khusus : 018/TAX/UAB/XI/2025 tanggal 18 November

2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1270/PJ.07/2026 tanggal 30 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1216/PP/BR/2025 tanggal 11 November 2025 juncto PEN-070/PP/Prb/2026 tanggal 22 April 2026 juncto PEN-102/PP/Ucp/2026 tanggal 06 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/TAX/UAB/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00019/SUB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/TAX/UAB/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Pata ea Pe The ee Ma pn ana Pak eros a ae at atasan se op: tau

Mo peragaan Sete Rot ki 2437153

eRe an ar ep ket rang tak ter tem bet Basah aga SL Is wt 0

Po Perut Pan ng Panda tp * 4 37.000

Boa utan, Pi Lr 31.140

Pen ce PRR ee Sb ete wt ne kan tate als - 0

Po pe pe Teras ntah 2 Let 31.140

PN SLD

as aero Bs ta ka 0

ca orrn Pasal 24 En 0

CS an tp BI 12292

C Uraarsan

en HAN AN an 0

Ko Hana 28 cre 48 120.836

cr FP 0

Po SR op 0

Sh bas we 0

: Meat od Pan 2 OQ.

Ko Dapat det dat NE tid dus sf 0

ee vat lee MEP asus ny 0

, Ip tag cn at Tp 0

PA: TANI TK TELAT ANA SUN TI KAN me 0

t eo yy Sapa tates them po Br eG thn de 2 6. 33128)

sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00001/NKEB-CT/KPP.3312/2025 tanggal 16 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Kat Serma Menu

Ao Diamuk Pata saat Labu daca ae Sebaran SG Mas AT LI

Vilhes Teh gua han Peminatan Abia

Sse babe

Sedati Selat Merits

Manati

Spe Rpt phason

Jualo perban Yan anna SS 7a. 33 128] Livia teeth db SUS SL tia

buas ah

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/TAX/UAB/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MENURUT

No. PERKIRAAN Laparan

Pengungkapan Pemurisa Koreksi i

RKetic deb ena ran In

Darat Siar : ,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

LN Na ~ _ 7 I

Loitiaripbosaty ¢

! . Sa | > (Pakai) .

Ulorsarcart Semula (Rp) , . Menjadi (Rp)

Ikp3 "

a Dernier Kerta CORES TAS a) PS ren)

bh Napas Kertas O ig) m3

‘ Heat asa Mera Ma RP OOo) wu PG BEN

at Pucak Memakan PA GE IA a] Po 4 SL

ME Pata

« Weda hak oe FEMA PA LS a) re ORR TAL Te

tin Dara odebahl AAS DO LL) an Oy ee oa Fase

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/TAX/UAB/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 (secara elektronik melalui E-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/TAX/UAB/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut ,

Korekal yang diajukan

Na. Ural

° Tuan Keputusan Keberatan eceual Pengungtanen Banding

1 “Marge Pesuk Penjbaan 3.524144,054,640 3,601,172 875,881 SiLO07 024 241

2 Baya Usaha 333,227.524,323 261.717,266,161 (171,510,258,163}

3 Menges ae Bhaya dam 37,167.832.574 1124.366.763.381) (161,534,505,955)

"baal sit

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:

1. bahwa Sengketa Banding yang diajukan Pemohon adalah karena tidak dipertimbangkanya figure Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon dalam perhitungan SKPLB menurut Terbanding khususnya untuk item-item sbb:

No Tra | Menurut Terhamtiuig | Fenichou Banding | Se asah

: pada SRHPRE | Se sua Pengungkapan

- Maris Print Pa. ue. : PETS LS PES ISP BETA IT iii PI pie 24st

Boat Se : PPI ils SL SPL EP LIL LL SES

2. bahwa atas item yang menjadi koreksi fiscal hasil Pemeriksaan sesuai SKPLB Nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024, Pemohon awalnya mengajukan keberatan sebagian atas koreksi Terbanding namun pada proses Banding ini Pemohon dapat menerima seluruh koreksinya dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah 0

Koreksi disetujui Koreksi diajukan

No. Uraian Koreksi dantidak — Keberatan dan

Terbanding diajukan tidak diajukan

Keberatan Bandin

a Peredaran Usara 249.339.910 249.839.910 -

b Koreksi Fiskal Positif “7.537.999.097 7.537.999.097 -

Cc Koreksi Fiskal Negatif 19.418.280.128 - 19.418.280.128

Jumlah 27.206.119.135 7.787.839.007 19.418.280.128

3. bahwa mengingat secara historis pada awalnya Beacukai memblokir proses impor barang masuk Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2022, sehingga pada tanggal 22 Juni 2023 Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Badan tahun 2022 menggunakan figure Laporan Keuangan yang belum diaudit dengan status Rugi Lebih Bayar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan Pemeriksaan Pajak;

4. bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2022 dan lampirannya pada dasarnya bukan merupakan kondisi yang sebenarnya yang terjadi pada Pemohon karena belum berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan masih termasuk dari komponen Rugi Laba anak Perusahaan

5. bahwa namun kemudian Pemohon sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dikarenakan proses pemeriksaan pajak telah dimulai sebelum Wajib Pajak sempat melakukannya (Pasal 8 Ayat 1 UU KUP), sedemikian sehingga Wajib Pajak kemudian menggunakan hak prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 Nomor: 001/TAX/UAB/XI/2024 Tanggal 12 Februari 2024 dan telah diterima oleh KPP Madya Kota Bekasi sesuai BPE Nomor: FORM-05000733/BPS/KPP.331203/2024 Tanggal 15 Februari 2024, dimana Perhitungan PPh Badan terutang menurut Pemohon adalah sbb:

No. PERKIRAAN Pengungkapan

SPT Ketidakbenaran

1 Penghasian Nets kamersia, Dalam Negeri :

woo Peredkuran Usaha SEMASA S423, 153,380,342

b. Harga Putin Penjualan E524, 144.554.0405 SO 172,873.55)

ce. hava Vsaba Lama SANA NASA, SAS Sole LY Job, lal

tL Penghasilan Nettodan Usaba - 44. 40D | 2,205,455, SN

e Penghasian dari Luar Usal:a -

lk. Brava dart Luar Usaha SL HET SI 124.906, 765.482

2 Penghasilan dari baa Usalna i .

Ih. Lala - KHAS | PL 427880

2. Perghasian: Neto Komersial Latar Negeri “

3. Jumlah Penghasilan Neto Rermecsial - EOL DR SHY f- PALA Sse

=.) Penyesuaian Fissal Positif #33962 41.414 20.977, 194.659

5. Penvesuaian Fisam Negatit M.S6 3G. 429 “LSet Sor. 639

. Fasilitas Penanaman Modal Berana Pengurangan

3 Pesgbasikus Nets

AL Penghasian Neto Fiskal - Php BAN i F1,989,901 gar

5. kompensasi kerugian Fiskal “3 -

GL Ponghasiian Kena Pajak PL GBLA IS | P18 So 2 PELNI

iG, PPh Terutang

Pergembalian Pengurangan reli Pajak Liar | .

ii. Newer PPK Ps. 241 Yang Telah |Epertinangkan

Tahun Lada

LA Juni. PPh Teritang - -

ta. Kredit Patax :

PPA DITANGGLUAG PEMERINTAH (Proves . -

4 Bantuan Luar Neserih

bp. Kredit Palas Dalan: Negeri AL IG SL Pe SIAGA 202

c. Krerbit Pajax Laar Negeri : -

malah FLSA SLA LL GOA Ba

13. pps Yang Dibaver Sendi:

a PPh Pasal 35 Indanan II 628 S26 Ie yak AS SIG

» PPL Pasi! 29 :

e STP PPh Ps. 23 iHeswa Pokok Putas aa -

iG, PPh Yong Kurang (Lela Datar SES | 32.708. 100.028

6. Bahwa figure Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan Pemohon Banding adalah merujuk kepada hasil audit KAP meskipun pada saat pengungkapan dimaksud dilakukan laporan audit dalam bentuk hardcopy masih belum tersedia (dalam proses), dimana perhitungan nya meliputi:

Laporan Rug) Lébe menuru"

Deskripsi SPT PPh Badan - Entitas aa 0

ui rud-tagjustmen: — Keridakbenatan-Enttas——— Entitas anak Kombinasi

Induk

Laba Bruto 388, 760,585,992 (79,778.084.331) 308.962.501.664 MARIA ANDO

{aba Operasi (84, £66,938, 331) 91,732.173.831 47,285,035,500 84,663,024 292 136.928.256, 982

BIAR Aa 3) TN aa one cai! SE

Laba Neto Komersial (7.069.265, 847) 17,400.527. 8811 34.615 367.214 (22.486.160,667]

7. bahwa merujuk kepada substansi keadaan sebenarnya yang telah diungkapkan sesuai Surat Nomor: 001/TAX/UAB/XI/2024 Tanggal 12 Februari 2024 dan telah diterima oleh KPP Madya Kota Bekasi sesuai BPE Nomor: FORM-05000733/BPS/KPP.331203/2024 Tanggal 15 Februari 2024, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan dan menguji figure Pengungkapan yang disampaikan sebagai patokan awal (analogi pada SPT Pembetulan) untuk melakukan penetapan pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

8. bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (4) KUP dan Penjelasannya menyatakan bahwa:

(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Penjelasan:

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Masa Pajak yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat

Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

9. bahwa implementasi ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (4) KUP diatur secara tegas dan jelas pada Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang mengatur hal-hal sbb:

Pasal 105

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah denganPeraturanMenteriKeuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468), diubah sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan perubahannya, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP

(2) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

(3) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan

c.Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(5) Undang-Undang KUP

(4) Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak

Pasal 62

(1) Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan

diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar

(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak

10. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, ketentuan- ketentuan terkait prosedur administrasi dan tindak lanjut Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan sesuai Pasal 8 Ayat

(4) UU KUP sudah sangat jelas dan tidak dapat diartikan berbeda sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding, Fiskus seharusnya mempertimbangkan angka-angka pada Laporan Pengungkapan dimaksud sebagai Jumlah menurut Pemohon Banding dalam perhitungan koreksi hasil Pemeriksaannya sebagaimana tertuang pada SKPLB Nomor 00043/406/22/458/24 Tanggal 28 Mei 2024.

11. bahwa dengan demikian, menurut Pemohon figure pengungkapan yang disampaikan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam perhitungan Ketetapan Pajaknya, sehingga perhitungan Pajak seharusnya menurut Pemohon adalah sbb:

Jamlah Rupiah Menurut Pemohon Banding

No raman Seharusnya Sesuai

- Bapa Tn. Iman ah - mrt: Dros. 7 rte treo rot cmon ost ORA

Do (Ema Foca Fenn misi mis = eee

: enim Erat fll Cil iliore Pp IPP Dili IE tt:

~ Ea Uas wip il tlie wie ee Gee le zip. bee it:

Foo Sein Vani Dalam Deve.

Do Saman Tn gs. las vom Poet > icp ede PUG Tin Ets fie 12 MEP ISI

yo Kena Carag ee ee net me ee wor eT

Jamur ri LIS ig! LITu re IIA PI a7t ana

Dio aa Bettie vs gett: ti ila Pane “ler Pl Lil -: sal

MIO an aan man - - -

DP Je Pai

MORE ana ngan vei ital. - . -

7 2. Patin koma at Rims lbs

SL FFM FaALN LL . " -

holo Lan Shit Tai SPI SEL LI II

Doa aan

P.O FFA PAR - : “

22 FE tan IE LITE LI OLS riTeP ill iti LITE 2264

tl Ten Lier iliili ti ei illiti Lio Ter boi ads

PT na fat aires Pll Pan aa PL 3S

Lio Ea mi ma na Bean aa - - -

D7 an Matana

18 (Jumlah PPh yang lebih dibayar 152,708, 132,123) 150.981.201.988] 152, 708,133,128)

bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari, setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa berdasarkan Pasal 379 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh membuat koreksi fiskal

berdasarkan asumsi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over the form;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan, setiap Keputusan dan/ atau Tindakan yang diambil oleh Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ("AUPB"). Bahwa AUPB tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak harus membuat koreksi fiskal dengan cermat berdasarkan fakta yang ada serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.

II. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon adalah sbb:

Bebarusnya Gesual

ES SD an

1 fiteredaren asia OT 912 90s acaba | bya b.380542 | 4,915,155, 480, 543

& Penghasilan Netto Dilan Neper: 44 $66 SARAN (44,207 098,321] 37,265, 235,501

& (Penghasilan dan Luar Usaka 37 417 672.484 37167 832,574 “

7 java dan Luar Usaha - * 24 366 TOA UN

Bo Penghasilan [beaver dari car usaha

[Penyesanan Finks | LX“ “—“—

Ja Penycauamnlostl Oo) jO2080228i24 aT ast ano 3<510,293,797

oo Jp Penesustan Nagait oo Do ooaysegsnpam) oo paman) 22442 oer

Pe ume eo — tasapos3oo0o| 42,96 7,906,446

10 (Penghasilan Netto Luar Negen [Cd

LI Demak Pengaaslan metho £1910 Gd OF TS 153 495,055.62 1394}

12 |Kompersam kerugan .

13 Denghasian kera pajak - 1849087 000 -

14_| PPh terutang . L7326 93,140 :

anna asah

Ja PPhsengditanggung pemenmtah| Pe

Lo Por Petang! diaungatPihaktaan POP

Nana mam

PT a tant ——— | sisossrpam|) ardoosipoga| oo 6251203)

Poa3sumak oo oo ooh 3s) aLco) 52202) — 41902512292

to Tebayar serulin

ui Ih Pasal 22 . : -

e.2 PPh Pasal 25 10,775,720 836 10,7495,620,846 10,745,620, 836

CA. Laralah TO p20 Bob O44 20 Hb TO AS B56

Id sumahpmakvgdpteherediskan | loo 52,708.133,128] oo sSarogla3 toa) oo 52,708,233,128

Oto [ak wang tdakfkuramediavar TP

17 |Sanks: Adminstrast PT

Pfs Bangatasal Sue PP

[> Kenaixan Pasal 1343) KUP oo Goo 55

Pf Mune pasal Winger oo oo“ “XV “VA ——A

d. curah sankai admin stragi IN a - +

Jumlah PPh yang lebih dibayar (52,708 133,128) {50,981,201 ,9838) 152,708,133,128)

3. Membatalkan Perhitungan Pajak Terutang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00019/SUB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 2 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon banding sebagai berikut:

bahwa Pokok sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagai berikut :

An NN

etos sel pasal massa

eases

es Semen sa

Vpantenstanna 1 2111 20nno| s25.77528323// 171025816

SAK aa seszeasuz | Anserasnsna | sensassesase

usaha : 124.366.763.381 37.167.832.574 | 161.534.595.955

bahwa namun Wajib Pajak mengajukan Banding hanya atas sengketa kedua yaitu nilai-nilai Pengungkapan Ketidakbenaran SPT:

Sengketa : Tidak dipertimbangkannya Pengungkapan Ketidakbenaran Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebelum SPHP diterbitkan

Menurut Pemeriksa

bahwa Pemeriksa tetap mencantumkan nilai-nilai yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan yang terdapat dalam data pelaporan SIDJP karena sampai dengan tanggal dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa belum pernah menerima arsip/dokumen FORM Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 Nomor: 001/TAX/UAB/XI/2024 Tanggal 12 Februari 2024 sesuai BPE Nomor: Form- 05000733/BPS/KPP.331203/2024.

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terkait dengan sengketa nilai-nilai yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Tahun 2022, Peneliti menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 8 ayat (4)

Walapun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Penjelasan:

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Pasal 105

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468), diubah sebagai berikut:

Pasal 61

1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan perubahannya, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.

2) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

3) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan

c.Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang- Undang KUP.

4) Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.

Pasal 62

1) Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.

2) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

3) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.

ANALISA SENGKETA

1) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemerksa Pajak melalui Nota Dinas nomor ND- 373/WPJ.336/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 61/WPJ.336/2024 tanggal 12 Februari 2025;

bahwa pernyataan Pemeriksa terkait Pengungkapan Ketidakbenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, tertuang dalam Berita Acara tersebut adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemeriksa hanya menerima informasi secara lisan tentang rencana Wajib Pajak untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022;

- bahwa sampai dengan diterbitkannya SPHP Pemeriksa tidak tahu kalau Wajib Pajak telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022. Pemeriksa baru mengetahuinya setelah menerima Surat Tanggapan atas SPHP;

- bahwa berdasarkan penelusuran arus dokumen internal kantor diketahui bahwa disposisi atas Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 hanya ke AR yang bersangkutan di Seksi Pengawasan tanpa adanya disposisi kepada Pemeriksa;

- bahwa pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan Wajib Pajak menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran;

- bahwa Pemeriksa mengetahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan revisi atas SKPLB yang diterima oleh Pemeriksa pada tanggal 01Agustus2024denganLPADNo:FORM- 05003393/BPS/KPP.331203/2024 tanggal 30 Juli 2024;

- bahwa pemeriksa setuju bahwa atas kesalahan tersebut KPP Madya Kota Bekasi akan menerbitkan pembetulan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 16 KUP;

2) bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-148/WPJ.33/2025 tanggal 20 Februari 2025 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-84/WPJ.336/2025 tanggal 25 Februari 2025; bahwa Pernyataan Wajib Pajak terkait Pengungkapan Ketidakbenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, yang tertuang dalam berita acara tersebut adalah sebagai berikut :

- bahwa sesungguhnya perhitungan Rugi Laba sebagaimana tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan lampirannya bukan merupakan kondisi yang sebenarnya yang terjadi pada Wajib Pajak, dimana pada perhitungan dimaksud pada dasarnya merupakan figure Rugi Laba Konsolidasi yang termasuk komponen Rugi Laba anak perusahaan;

- bahwa Wajib Pajak menggunakan hak prosedur Pasal 8 ayat (4) KUP UU KUP dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 yang diterima KPP Madya Kota Bekasi sesuai BPE nomor FORM-05000733/BPS/KPP.331203/2024 tanggal 15 Februari 2024;

- bahwa dengan demikian menurut Wajib Pajak, ketentuan terkait prosedur administrasi dan tindak lanjuti Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP sudah sangat jelas dan tidak dapat diartikan berbeda sedemikian sehingga menurut Wajib Pajak, Fiskus seharusnya mempertimbangkan angka-angka pada Laporan Pengungkapan dimaksud sebagai jumlah menurut Wajib Pajak dalam perhitungan koreksi hasil pemeriksaannya;

- bahwa laporan keuangan menurut SPT, laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan Wajib Pajak dan laporan anak perusahaan yang terkait dengan kesalahan tersebut sebagai berikut:

DeskripsiLaporan Rugi Laba menurut:
Entitas IndukEntitas AnakSPT PPh Badan - Entitas Induk
Peredaran Usaha3,912,905,540,6321,824,659,694,9823,912,905,540,632
HPP3,524,144,954,6401,640,106,361,0883,524,144,954,640
Laba Bruto388,760,585,992184,553,333,894388,760,585,992
Biaya Usaha Lainnya433,227,524,32394,890,312,602433,227,524,323
Laba Operasi(44,466,938,331)89,663,021,292(44,466,938,331)
Penghasilan dari Luar Usaha14,122,205,222-37,417,672,484
Biaya dari Luar Usaha-35,047,654,078-
Penghasi lan Neto Luar Negeri---
Laba Neto Komersial(30,344,733,109)54,615,367,214(7,049,265,847)
PPh Badan dan Pajak tangguhan-(33,604,236,975)-
Pendapatan Lain-lain-2,284,337,023-
Pendapatan comprehensive-23,295,467,262-

Catatan : Entitas anak yang dikonsolidasi hanya bagan laba/pendapatan comprehensif, sehingga penghitungan pada SPT

Penghasilan Lain-Lain

- Entitas Induk 14,122,205, 222

- Entitas Anak 23,295,467 ,262

37,.417,672,484

- bahwa terkait kesalahan pencatatan laporan rugi laba yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Tahun 2022, menurut Wajib Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:

Deskripsilaporan Rugi laba menurut
SPTPPh Badan- Entitas IndukAdjustmentPengungkapan Ketidakbenaran Entitas IndukEntitas AnakKombinasi
Peredaran Usaha3,912,905,540,632249,839,9103,913,155,380,5421,824,659,694,9825,737,815,075,524
HPP3,524,144,954,64080,027,924,2413,604,172,878,8811,640,106,361,0885,244,279,239,969
Laba Bruto388,760,585,992(79,778,084,331)308,982,501,661184,553,333,894493,535,835,555
Biaya Usaha lainnya433,227,524,323(171,510,258,162)261,717,266,16194,890,312,602356,607,578,763
Laba Operasi(44,466,938,331)91,732,173,83147,265,235,50089,663,021,292136,928,256,792
Penghasilan dari Luar Usaha37,417,672,484(60,713,139,746)---
Biaya dari Luar Usaha-124,366,763,381124,366,763,38135,047,654,078159,414,417,459
Penghasilan Neto Luar■--r
Negeri Laba Neto Komersial(7,049,265,847)(77,101,527,881)54,615,367,214(22,486,160,667)
FRiBadandanF^aktangguhan•(9,799,697,748)(33,604,236,975)(43,403,934,723)
Pendapatan Lain-lain-(950,536,293)2,284,337,0231,333,800,730
Pendapatan comprehensive-(87,851,761,922)23,295,467,262(64,556,294,660)

- bahwa pada dasarnya Wajib Pajak menggunakan GL yang sama. Namun demikian pada GL Audited yang menjadi dasar Pengungkapan telah termasuk tambahan dari jurnal adjustment auditor dan pengurangan pengakuan atas Pendapatan dari anak Perusahaan yang telah Wajib Pajak perhitungkan sebelumnya.

- bahwa Figure yang digunakan dalam pengungkapan ketidakbenaran adalah sama dengan figure Laporan Keuangan Audit 2022 karena berdasarkan perhitungan pada kertas kerja audit terkait meskipun saat itu secara fisik Laporan Keuangan Tahun 2022 masih dalam proses penyelesaian

3) Hasil Penelitian dan Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui hal sebagai berikut:

(1) bahwa yang menjadi sengketa adalah tidak digunakannya Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 Nomor: /001/TAX/UAB/XI/2024 tanggal 12 Februari 2024 dan telah diterima oleh KPP Madya Kota Bekasi (sebelum SPHP disampaikan) sesuai BPE Nomor Form: 05000733/BPS/KPP.331203/2024 tanggal 15 Februari 2024. Wajib Pajak menyatakan bahwa Pengungkapan Ketidakbenaran dilakukan karena terdapat kesalahan pencatatan laporan rugi laba yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Tahun 2022, menurut Wajib Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pes. pemenkisan [Set ue Ce asa" cerry gs

PPensungiamannetistoenoe TT —“—

Op sesnansstan | soe rreereses | enam7zezat

aye tsaatannys 435777 sra28 | 761 747266.161 » 171480758108

[retention | sraeransta | masam tgasssas

(2) bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Rugi Laba sebagaimana tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan lampirannya bukan merupakan kondisi yang sebenarnya yang terjadi pada Wajib Pajak, dimana pada penghitungan dimaksud pada dasarnya merupakan figure Rugi Laba Konsolidasi yang masih termasuk dari komponen Rugi Laba Anak Perusahaan;

bahwa Wajib Pajak kemudian menggunakan hak prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan menyampaikan laporan Pengungkapan KetidakbenaranPengisianSPT Tahunan 2022Nomor: /001/TAX/UAB/XI/2024 tanggal 12 Februari 2024 dan telah diterima oleh KPP Madya Kota Bekasi sesuai BPE Nomor Form: 05000733/BPS/KPP.331203/2024 tanggal 15 Februari 2024;

bahwa terdapat fakta bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi menyampaikan SPHP Nomor: 010/Tax/UAB/V/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Pendapat Terbanding:

Peneliti berpendapat bahwa sesuai fakta Wajib Pajak telah menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi sebelum SPHP disampaikan dengan bukti tanda terima yang diterbitkan oleh KPP MadyaKotaBekasisesuaiBPENomorForm: 05000733/BPS/KPP.331203/2024 tanggal 15 Februari 2024;

(3) bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas rujukan Jumlah Menurut SPT/Wajib Pajak yang dipergunakan Fiskus dalam koreksinya yang mengacu kepada SPT Tahunan PPh Badan 2022, bukan mengacu kepada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Pendapat Terbanding:

bahwa faktanya dalam surat keberatannya Wajib Pajak hanya mengemukakan sengketa terkait prosedur. Seusai surat tanpa nomor tanggal 19 April 2025, Wajib Pajak menyampaikan surat Tambahan Penjelasan Atas Permohonan Keberatan, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan, dasar penghitungan dan dokumen sumber terkait dengan pos-pos menurut penghitungan Wajib Pajak. Peneliti berpendapat bahwa Wajib pajak seharusnya dapat menjelaskan dengan detail terkait setiap transaksi menurut Laporan Pengungkapan dan disertai dengan dokumen pendukungnya.

Uraian Pengungkapan Fis kus

a Cc d dx

Peredaran Usaha 3,913,155.380.542 3.913,155,380,542 -

Harga Pokok Penjualan 3,604,172.878.881 3.524,144,.954,640 - 80.027.924,241

Laga Brute 308 982,501.551 389,010, 425,902 30.627,329,241

Biaya Usaha 261,717,266.161 433,227,524,323 171.510.258.152

Pengaas an Neta Da am Nege- 47,255,233.500 - 44217098421 - 31482333321

Penghasilan dari Luar Usaha - 124,365,763.381 37.157 832,574 161.534,595.955

Biaya Dari Luar Usaha - - -

Laga Das Lua Usasa - 122 355.753.381 37,.157,832.574 252.534,595.955

Penyesuaian Fiskal: -

Penyesuaian Positif 46,972,194.699 37.341,240.311 - 9.630,954,388

Penyesuaian Negatit 41,.860,567.439 22.442,287,311 - 19,.418.280.128

Jam at 5.111.527.250 14.8398,953.000 3.787.325.7406

Penghasilan Neto Luar Negeri - - -

Jaman Pengerat a1ete - 7L.989,900,.627 7.649,587,253 PUSS 587 772

Kompensasi kerugian - - -

Pesgaas an Kesa Paja< - F1989,900,521 7.649,587,253 PUSS 587 772

PPR Teruta ng 1.726.931.140 1.726.931.140

Kredit Pajak §2,708,133.128 52.708,133.128 -

Palas yaaat das “arate sayan - 52,708,133.128 - 50.3831201.988 1725831146

Sanksi Administrasi - - -

Jas as Palas Lana jaya - 52,703,133.128 - 50.331201.383 1725831146

bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang Undang KUP PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa “Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.“

(4) bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding terkait sengketa materi bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas rujukan jumlah Menurut SPT/Wajib Pajak yang dipergunakan Fiskus dalam koreksinya yang mengacu kepada SPT Tahunan PPh Badan 2022 bukan mengacu kepada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran,

Pendapat Terbanding:

a. bahwa dalam surat keberatannya maupun pada surat Tambahan Penjelasan atas Permohonan Keberatan, Wajib Pajak tidak mengungkapkan materi keberatan dengan detail dan jelas mengenai transaksi-tansaksi apa dan bagaimana pencatatannya yang menyebabkan perubahan nilai pos pos pada Laporan Keuangan dalam SPT PPh Tahun 2022 menjadi Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran;

bahwa peneliti berpendapat bahwa selisih nilai cfm Pemeriksa dengan nilai cfm Pengungkapan Ketidakbenaran itu tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak karena dalam surat keberatannya Wajib Pajak tidak menjelaskan dengan detail yang selisih antara setiap pos menurut Pemeriksa dan menurut Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut;

b. bahwa Peneliti telah mengirimkan surat nomor S-286/WPJ.33/2025 tanggal 16 April 2025, tentang Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi, namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak terkait selisih nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas;

c. bahwa terkait dengan pernyataan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa yang menyatakan “bahwa pada dasarnya Wajib Pajak menggunakan GL yang sama antara Laporan Keuangan pada SPT PPh badan Tahun 2022 dengan Laporan Keuangan pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, namun demikian pada GL Audited yang menjadi dasar Pengungkapan telah termasuk tambahan dari jurnal adjustment auditor dan pengurangan

pengakuan atas Pendapatan dari anak Perusahaan yang telah Wajib Pajak perhitungkan sebelumnya” , Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberi penjelasan dan keterangan tentang jurnal intern dan adjustment auditor dan memberi bukti-bukti pendukung atas adjustment tersebut serta Wajib Pajak juga tidak dapat memberikan bukti terkait pengurangan pengakuan atas pendapatan dari anak perusahaan;

d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Peneliti berpendapat:

1. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding memohon Terbanding untuk menggunakan Laporan Pengungkapan sebagai acuan perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa secara formal Pemohon Banding sudah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai dengan prosedur sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP;

bahwa namun fakta bahwa pemeriksaan dilanjutkan (sesuai ketentuan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP) merupakan bukti bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian atas SPT Pajak Penghasilan Tahun 2022, pembukuan dan dokumen yang sama. Dengan demikian terlepas dari ada atau tidak adanya Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan, Pemeriksa telah melakukan pengujian atas pembukuan Wajib Pajak;

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait pos-pos pada Laporan Keuangan menurut perhitungan Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan surat Tambahan Penjelasan atas Permohonan Keberatan, namun secara substansi, data pada surat tersebut tidak dapat menjelaskan pos-pos menurut perhitungan Wajib Pajak. Terbanding juga telah meminta secara tertulis melalui surat nomor 286/WPJ.33/2025 tanggal 16 April 2025 perihal: Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi, namun Wajib Terbanding tidak menanggapi

surat tersebut sampai dengan jangka waktu yang diberikan. Dengan kondisi tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan uji bukti berdasarkan perhitungan Pemohon Banding;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan nilai menurut Pemeriksa yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 008/TAX/UAB/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 tahun pajak 2022 atas nama PT Universal Agri Bisnisindo NPWP 017583105431000/0017583105431000 NITKU 001758310543100000000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: Nomor 019/TAX/UAB/XI/2025

tanggal 21 November 2025 Kepada Ady Muliawan;

Bukti P-2. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: 018/TAX/UAB/XI/2025 tanggal

18 November 2025 Kepada Yuselfi Rizki Ananda Putri;

Bukti P-3. Softcopy Pakta Integritas atas nama Kay De Vreese;

Bukti P-4. Softcopy Pakta Integritas atas nama Yuselfi Rizki Ananda Putri; Bukti P-5. Softcopy Kartu Identitas Pengurus;

Bukti P-6. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

UNIVERSAL AGRI BISNISINDO Nomor 169 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan yang telah dimateraikan;

Bukti P-7. Softcopy Surat Keputusan Keberatan a quo;

Bukti P-8. Softcopy Surat Keberatan a quo;

Bukti P-9. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo;

Bukti P-10. Softcopy Surat Panggilan dalam rangka pembahasan klarifikasi; Bukti P-11. Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti P-12. Softcopy Penjelasan tertulis;

Bukti P-13. Softcopy Surat permintaan peminjaman bukti;

Bukti P-14. Softcopy SPHP tahun 2022;

Bukti P-15. Softcopy Kertas Kerja Audit;

Bukti P-16. Softcopy Audit Report Tahun 2022;

Bukti P-17. Softcopy Surat konfirmasi dari pihak PWC;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan tertulis Kedua;

Bukti P-19. Softcopy Kertas Kerja Penjelasan Selisih;

Bukti P-20. Softcopy Audit Report Tahun 2022;

Bukti P-21. Softcopy Bukti Pendukung Lain;

Bukti P-22. Softcopy Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Tugas;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan

Bukti T-5 Softcopy Penjelasan tertulis;

Bukti T-6 Softcopy Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00001/NKEB-CT/KPP.3312/2025 tanggal 16 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/TAX/UAB/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan3.604.172.878.881,003.524.144.954.640,0080.027.924.241,00
2Biaya Usaha261.717.266.161,00433.227.524.323,00(171.510.258.162,00)
3Penghasilan (biaya) dari luar usaha(124.366.763.381,00)37.167.832.574,00161.534.595.955,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.027.924.241,00

2. Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp171.510.258.162,00)

3. Koreksi Positif Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp161.534.595.955,00

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.027.924.241,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok

Penjualan (HPP) sebesar Rp80.027.924.241 dengan alasan bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan nilai HPP yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan milik Pemohon Banding sesuai dengan data yang tersedia di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Hal tersebut dilakukan karena sampai dengan dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa belum menerima arsip atau dokumen fisik terkait Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa mengaku hanya mendapatkan informasi lisan mengenai rencana pengungkapan tersebut, dan berdasarkan penelusuran internal, dokumen pengungkapan tersebut hanya terdisposisi kepada Account Representative (AR) di Seksi Pengawasan tanpa diteruskan kepada tim Pemeriksa;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan penjelasan yang mendetail, dasar penghitungan, maupun dokumen sumber yang mendukung angka-angka pada pos-pos Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut. Terbanding mencatat bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding lebih fokus pada sengketa prosedur dan tidak merincikan transaksi serta pencatatan apa saja yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai laporan keuangan dari SPT awal ke Laporan Pengungkapan. Oleh karena Pemohon Banding tidak menjelaskan selisih setiap pos tersebut secara detail, Terbanding menilai bahwa materi keberatan terkait selisih nilai tersebut tidak diajukan secara memadai oleh Wajib Pajak;

bahwa Terbanding juga berdalil bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait jurnal penyesuaian (adjustment) auditor yang diklaim menjadi dasar angka dalam Laporan Pengungkapan. Meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan General Ledger (GL) yang mencakup hasil audit, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal memberikan penjelasan mengenai jurnal intern serta tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atas pengurangan pengakuan pendapatan dari anak perusahaan. Selain itu, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan tambahan data dan informasi, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan hingga jangka waktu yang ditentukan berakhir, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan uji bukti atas perhitungan yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi HPP tersebut karena nilai yang dilaporkan dalam SPT awal dianggap telah melalui pengujian pembukuan oleh Pemeriksa. Terbanding menyatakan bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan pengungkapan Wajib Pajak, namun karena tidak tersedianya dokumen pendukung selama proses keberatan, maka angka menurut Pemeriksa tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa angka Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada awalnya didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit. Kondisi tersebut terjadi karena pada saat itu proses impor barang Pemohon Banding diblokir oleh pihak Bea Cukai akibat belum melaporkannya SPT tahunan tersebut, sehingga Pemohon Banding terpaksa melaporkan SPT menggunakan data seadanya yang ternyata masih mencakup komponen rugi laba anak perusahaan (konsolidasi) dan bukan merupakan kondisi perusahaan yang sebenarnya;

bahwa setelah proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berjalan, ditemukan bahwa terdapat penyesuaian audit (audit adjustment) yang mengubah nilai HPP dari semula Rp3.524.144.954.640 menjadi Rp3.604.172.878.881, sehingga terdapat selisih sebesar Rp80.027.924.241. Pemohon Banding menyatakan bahwa figur dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut telah merujuk pada hasil audit KAP yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya, meskipun pada saat pengungkapan dilakukan, laporan audit fisik masih dalam proses penyelesaian; bahwa Pemohon Banding berdalil telah menggunakan haknya sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui surat nomor 001/TAX/UAB/XI/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang telah diterima oleh KPP Madya Kota Bekasi pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan oleh pemeriksa pada tanggal 16 Mei 2024;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, Terbanding memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri (pengungkapan ketidakbenaran) tersebut. Menurut Pemohon Banding, ketentuan mengenai prosedur administrasi atas laporan pengungkapan ketidakbenaran sudah sangat jelas, sehingga fiskus seharusnya menggunakan angka-angka dalam pengungkapan tersebut sebagai dasar perhitungan ketetapan pajak yang sesungguhnya terutang;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan angka SPT awal tanpa mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran telah melanggar asas kebenaran material dan prinsip substance over form. Pemohon Banding menyatakan bahwa setiap tindakan administrasi negara, termasuk koreksi fiskal, tidak boleh didasarkan pada asumsi yang bertentangan dengan fakta hukum dan harus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa figur Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam SPT awal didasarkan pada laporan keuangan yang bersifat un-audited dan konsolidasian. Pemohon Banding terpaksa melaporkan SPT tersebut pada tanggal 22 Juni 2023 karena adanya kendala operasional berupa pemblokiran proses impor barang oleh pihak Bea Cukai akibat belum dilaporkannya SPT Tahunan, sehingga angka yang tercantum di dalamnya masih mencakup komponen rugi laba anak perusahaan dan bukan merupakan kondisi perusahaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kenaikan HPP sebesar Rp80.027.924.241 muncul setelah dilakukannya audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengubah angka HPP dari Rp3.524.144.954.640 menjadi Rp3.604.172.878.881. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya jurnal penyesuaian audit (audit adjustment) serta reklasifikasi akun dari laporan keuangan un-audited menjadi laporan keuangan stand-alone yang sudah diaudit, yang mencakup penyesuaian pada akun seperti biaya tenaga kerja langsung, overhead, serta selisih kurs materiil;

bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhirnya menyatakan telah menunaikan hak dan kewajiban prosedural sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan. Pemohon Banding berargumen bahwa sesuai Pasal 62 PMK-18/PMK.03/2021 dan Pasal 22 PMK- 15/2025, Terbanding secara hukum memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri (pengungkapan) tersebut jika telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti pendukung berupa kertas kerja audit (audit working papers), laporan audit tahun 2022 dari PwC Indonesia, serta kertas kerja pemetaan (mapping) yang merinci setiap perubahan akun dari SPT normal ke laporan pengungkapan. Pemohon Banding menyatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan reklasifikasi antara Laporan Pengungkapan dengan Audit Report final (seperti pada akun utilitas dan pajak), namun secara keseluruhan penghasilan neto tetap sama dan telah diverifikasi oleh auditor eksternal;

bahwa Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya menyatakan dapat menyetujui seluruh koreksi fiskal (positif dan negatif) yang dilakukan oleh Terbanding selama pemeriksaan, karena koreksi tersebut sejatinya sudah terakomodasi dalam pembukuan hasil audit Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding seharusnya menerapkan koreksi-koreksi tersebut pada figur yang tercantum dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran (basis audit), bukan pada figur SPT awal (basis un-audited), demi tercapainya keadilan dan kebenaran materiil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan format standar sesuai Lampiran VIII PMK- 17/PMK.03/2013. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak memberikan uraian dan penjelasan yang jelas serta mendetail mengenai nilai setiap pos yang diungkapkan, khususnya pada pos Penghasilan Kena Pajak yang merupakan hasil akhir perhitungan akumulatif dari berbagai komponen biaya. Tanpa

rincian tersebut, Terbanding menilai pengungkapan tersebut tidak mampu membuktikan kebenaran materiil atas angka-angka yang diajukan;

bahwa Terbanding mengungkapkan adanya keganjilan logika dalam argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SPT awal masih mencakup komponen rugi laba anak perusahaan (konsolidasi). Menurut Terbanding, apabila biaya-biaya dari anak perusahaan dikeluarkan dari laporan keuangan induk, maka secara logika nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) seharusnya menjadi lebih kecil. Namun, dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut, nilai HPP justru mengalami kenaikan sebesar Rp80.027.924.241, yang diklaim sebagai akibat dari audit adjustment tanpa disertai penjelasan yang memadai mengenai hubungan kenaikan tersebut dengan pemisahan entitas anak;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan data tambahan yang dikirimkan melalui surat nomor S-118/WPJ.33/2025 dan S-286/WPJ.33/2025. Meskipun Pemohon Banding menyerahkan kertas kerja mapping, Terbanding menganggap data tersebut tidak cukup karena tidak melampirkan dokumen sumber atau bukti pendukung atas jurnal penyesuaian (adjustment) auditor yang menjadi dasar perubahan angka HPP. Terbanding menyatakan bahwa setiap transaksi jurnal harus didukung oleh dokumen transaksi yang nyata agar dapat diuji kebenarannya oleh fiscus;

bahwa Terbanding menemukan ketidakkonsistenan antara pernyataan lisan Pemohon Banding dengan fakta dokumen terkait dampak penyesuaian terhadap anak perusahaan. Dalam pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan bahwa penyesuaian tersebut tidak berdampak pada SPT anak perusahaan, namun Terbanding menemukan fakta pada sampel audited balance PT Luxindo Internusa (anak perusahaan) yang justru menunjukkan adanya perubahan nilai pada beberapa akun akibat audit adjustment. Hal ini menimbulkan keraguan bagi Terbanding terhadap validitas alasan "pemisahan entitas anak" yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa hingga tahap Pendapat Akhir, Pemohon Banding belum pernah menyampaikan Laporan Keuangan Audit yang bersifat stand-alone (induk saja) melalui sistem pengadilan, melainkan hanya Laporan

Keuangan Konsolidasian. Ketiadaan laporan audit stand-alone tersebut menyebabkan Terbanding tidak dapat mengonfirmasi nilai sebenarnya dari akun- akun yang mengalami audit adjustment dan disengketakan dalam banding ini. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan nilai koreksi HPP tersebut;

Menimbang bahwa dari alasan dan dalil para pihak di atas, permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah banding Pemohon Banding atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp80.027.924.241 didasarkan perhitungan pajak didasarkan pada figur HPP dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding yang merujuk pada hasil audit laporan keuangan stand-alone sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP dapat diterima ataukah ditolak karena tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan berdasarkan data SPT Tahunan dan laporan keuangan un-audited sudah tepat;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa kronologi pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Kronologi pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

- 22 Juni 2023: Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 ke KPP Madya Kota Bekasi dengan status Rugi Lebih Bayar. Pelaporan ini didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited) dan bersifat konsolidasi, karena saat itu Pemohon Banding menghadapi kendala operasional berupa pemblokiran proses impor oleh Bea Cukai akibat belum melaporkan SPT tersebut;

- 18 Juli 2023: Terbanding menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan pajak, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-205/RIKSIS/KPP.3312/2023;

- 12 Februari 2024: Di tengah proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyusun Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 Nomor 001/TAX/UAB/XI/2024. Langkah ini diambil berdasarkan hak prosedur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP, karena Pemohon Banding telah memperoleh hasil audit sementara yang menurut Pemohon Banding mencerminkan keadaan sebenarnya (stand-alone) dan mengeluarkan komponen laba anak perusahaan;

- 15 Februari 2024: Laporan pengungkapan tersebut secara resmi diterima oleh KPP Madya Kota Bekasi dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Nomor FORM-05000733/BPS/KPP.331203/2024;

- 16 Mei 2024: Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 010/Tax/UAB/V/2024;

- 28 Mei 2024: Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor 00043/406/22/458/24. Namun, nilai yang tercantum dalam SKPLB tersebut masih mengacu pada figur SPT awal (basis un-audited) dan tidak mengakomodasi angka-angka dalam laporan pengungkapan ketidakbenaran;

- 15 Agustus 2024: Karena figur pengungkapan ketidakbenaran tidak dipertimbangkan dalam perhitungan SKPLB, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 017/TAX/UAB/VIII/2024;

bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP menyebutkan:

"Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan."

Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP menyebutkan:

"Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak... masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian

Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan... Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai."

Menimbang bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa figur Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam SPT awal didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited) dan bersifat konsolidasi, sehingga tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya karena masih mencakup komponen rugi laba anak perusahaan. Sebagai langkah perbaikan, Pemohon Banding menggunakan prosedur sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang merujuk pada hasil audit laporan keuangan stand-alone;

bahwa untuk memperkuat dalilnya dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen, di antaranya Laporan Audit Tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia, kertas kerja audit (audit working papers), serta surat konfirmasi langsung dari pihak auditor eksternal. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memvalidasi bahwa angka-angka dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran adalah benar dan telah melalui proses pengujian oleh pihak independent;

bahwa Pemohon Banding menyajikan Kertas Kerja Penjelasan Selisih (mapping) yang secara rinci menguraikan mutasi angka dari SPT normal menuju Laporan Pengungkapan, di mana kenaikan HPP sebesar Rp80.027.924.241 dibuktikan sebagai akibat dari akumulasi audit adjustment dan reklasifikasi akun. Rincian penyesuaian tersebut mencakup antara lain reklasifikasi biaya overhead, alokasi tenaga kerja langsung, penyesuaian penyusutan, hingga koreksi atas selisih kurs realisasi maupun yang belum terealisasi;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan klasifikasi akun antara Laporan Pengungkapan dengan Laporan Audit final, seperti reklasifikasi biaya utilitas sebesar Rp1.107.152.233 dari HPP ke biaya usaha. Pemohon Banding membuktikan bahwa meskipun terdapat jurnal reklasifikasi yang

dilakukan oleh auditor eksternal pada beberapa akun biaya, namun hasil akhirnya terhadap penghasilan neto tetap sama, sehingga figur yang dilaporkan dalam pengungkapan tetap valid secara materiil;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah kooperatif dalam proses pembuktian dengan menyampaikan seluruh dokumen pendukung, termasuk GL (General Ledger) yang telah mencakup jurnal penyesuaian auditor. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan disampaikannya rincian adjustment per akun tersebut, seharusnya Terbanding dapat meyakini kebenaran angka HPP yang diungkapkan sebagai dasar penghitungan pajak yang sesungguhnya terutang;

Kesimpulan: Pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP dari sisi formal (waktu). Secara materiil, Pemohon Banding telah berupaya membuktikan kebenaran figurnya di persidangan melalui dokumen audit, sehingga secara hukum figur dalam laporan pengungkapan tersebut seharusnya menjadi dasar penghitungan pajak yang sesungguhnya terutang dibandingkan figur SPT awal yang sudah diakui tidak akurat oleh Wajib Pajak;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah apakah koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp80.027.924.241 yang didasarkan pada angka dalam SPT Tahunan un-audited dapat dipertahankan, ataukah seharusnya perhitungan pajak didasarkan pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang merujuk pada laporan keuangan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dalam laporan tersendiri sepanjang dilakukan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan konsekuensi bahwa laporan tersebut harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan tetap dilakukan pengujian dalam proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran pada tanggal 12 Februari 2024 dan diterima oleh KPP pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu sebelum SPHP disampaikan pada tanggal 16 Mei 2024, sehingga secara formal pengungkapan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan karenanya wajib dipertimbangkan dalam penentuan besarnya pajak yang terutang;

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pengungkapan tersebut tidak memenuhi format dan tidak didukung dokumen yang memadai, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan formal mengenai format pengungkapan tidak dapat mengesampingkan substansi kebenaran material sebagaimana ditekankan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa angka yang diungkapkan mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Audit Tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik independen, kertas kerja audit (audit working papers), serta kertas kerja rekonsiliasi (mapping) yang menjelaskan secara rinci perbedaan antara laporan keuangan un-audited dengan laporan keuangan audited stand-alone, termasuk penjelasan atas kenaikan HPP sebesar Rp80.027.924.241 yang berasal dari audit adjustment dan reklasifikasi akun

Menimbang bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai tidak disampaikannya dokumen sumber atas setiap jurnal penyesuaian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam konteks pembuktian di persidangan, kertas kerja audit dan laporan auditor independen memiliki nilai pembuktian yang kuat sebagai hasil pengujian oleh pihak independen, sepanjang tidak terdapat bukti sebaliknya yang secara konkret membantah kebenaran angka tersebut;

Menimbang bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan spesifik atau ketidakbenaran material dalam angka-angka hasil audit tersebut, melainkan hanya mendasarkan penolakannya pada ketiadaan dokumen pada tahap pemeriksaan dan keberatan, yang pada hakikatnya merupakan aspek prosedural dan bukan pembuktian substantif atas ketidakbenaran angka yang disengketakan; Menimbang bahwa dalil Terbanding mengenai inkonsistensi logika terkait pemisahan entitas anak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kenaikan HPP adalah tidak benar, mengingat Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa kenaikan tersebut akibat adanya audit adjustment lain seperti koreksi biaya overhead, tenaga kerja langsung, penyusutan, dan selisih kurs, yang secara akumulatif mempengaruhi nilai HPP;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tidak menggunakan angka sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan awal dari laporan keuangan un-audited, melainkan telah menggunakan angka sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa nilai peredaran usaha yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp3.913.155.380.542 adalah sama dengan nilai yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, sedangkan dalam SPT awal Pemohon Bandingmelaporkanperedaranusahasebesar Rp3.912.905.540.632, sehingga terdapat selisih sebesar Rp249.839.910;

Menimbang bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding telah menyatakan persetujuannya dan oleh karenanya pos peredaran usaha tidak menjadi objek sengketa;

Menimbang bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding secara faktual telah mengakomodasi dan menggunakan angka dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang didasarkan pada laporan keuangan hasil audit dalam menetapkan sebagian komponen penghitungan pajak;

bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya pengakuan secara parsial oleh Terbanding terhadap validitas Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding yang bersumber dari laporan keuangan audited;

Menimbang bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan keuangan hasil audit yang digunakan sebagai dasar dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran memiliki tingkat keandalan dan dapat dipercaya untuk dijadikan dasar dalam menilai kebenaran material atas angka-angka yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan asas kebenaran material, penentuan besarnya pajak yang terutang harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya (substance over form), sehingga ketika terdapat dua sumber data yaitu SPT awal yang diakui belum mencerminkan kondisi sebenarnya dan laporan keuangan audited yang telah melalui proses verifikasi oleh auditor independen, maka Pengadilan Pajak berpendapat yang lebih diyakini mencerminkan keadaan sebenarnya adalah laporan keuangan audited;

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan angka dalam SPT awal tanpa mempertimbangkan secara layak Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

Menimbang bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif HPP sebesar Rp80.027.924.241 yang didasarkan pada angka SPT yang didasarkan laporan keuangan un-audited tidak dapat dipertahankan, karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.027.924.241 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp171.510.258.162,00) Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Biaya Usaha

sebesar (Rp171.510.258.162) dengan alasan bahwa Pemeriksa tetap menggunakan nilai yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan milik Pemohon Banding sesuai dengan data yang tersedia di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Hal tersebut dilakukan karena sampai dengan dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa belum menerima arsip atau dokumen fisik terkait Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 yang diajukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penelusuran arus dokumen internal, Terbanding menemukan fakta bahwa disposisi atas laporan pengungkapan tersebut hanya ditujukan kepada Account Representative (AR) di Seksi Pengawasan tanpa adanya diteruskan kepada tim Pemeriksa;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mendalam, dasar penghitungan, maupun dokumen sumber yang mendukung angka-angka pada pos-pos Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut. Terbanding mencatat bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding hanya mengemukakan sengketa terkait prosedur dan tidak menjelaskan secara detail mengenai transaksi serta pencatatan apa saja yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai biaya usaha dari SPT awal ke Laporan Pengungkapan. Oleh karena Pemohon Banding tidak merincikan selisih setiap pos tersebut, Terbanding menilai bahwa materi terkait selisih nilai tersebut tidak diajukan secara memadai oleh Wajib Pajak;

bahwa Terbanding berdalil bahwa Pemohon Banding gagal memberikan bukti pendukung terkait jurnal penyesuaian (adjustment) auditor yang diklaim menjadi dasar angka dalam Laporan Pengungkapan. Walaupun Pemohon Banding menyatakan menggunakan General Ledger (GL) yang sama dengan tambahan jurnal penyesuaian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai jurnal intern serta tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atas pengurangan pengakuan pendapatan dari anak perusahaan. Selain itu, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan tambahan data dan informasi nomor S-286/WPJ.33/2025, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan hingga jangka waktu berakhir, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan uji bukti atas perhitungan yang diajukan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan nilai biaya usaha menurut Pemeriksa karena dianggap telah melalui pengujian atas pembukuan dan dokumen yang sah selama proses pemeriksaan. Terbanding menyatakan bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan pengungkapan Wajib Pajak, namun karena Pemohon Banding tidak kooperatif dalam memberikan data pendukung selama proses keberatan, maka figur semula tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 semula sebesar Rp433.227.524.323 didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit (un- audited) dan bersifat konsolidasian. Kondisi ini terjadi karena Pemohon Banding terdesak untuk segera melaporkan SPT pada 22 Juni 2023 akibat adanya pemblokiran proses impor barang oleh pihak Bea Cukai, sehingga angka yang dilaporkan bukan merupakan kondisi perusahaan yang sebenarnya karena masih mencakup komponen biaya dari anak perusahaan;

bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya yang mencerminkan keadaan sebenarnya (entitas induk saja) adalah sebesar Rp261.717.266.161, sehingga terdapat selisih atau koreksi negatif sebesar (Rp171.510.258.162). Selisih tersebut muncul sebagai akibat dari adanya jurnal penyesuaian audit (audit adjustment) serta pengeluaran biaya-biaya milik entitas anak yang sebelumnya masih tergabung dalam laporan konsolidasian;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan hak prosedurnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 melalui surat nomor 001/TAX/UAB/XI/2024 tanggal 12 Februari 2024. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh KPP Madya Kota Bekasi pada tanggal 15 Februari 2024, yang mana waktu penyampaiannya dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan oleh tim pemeriksa pada 16 Mei 2024;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PMK- 18/PMK.03/2021, Terbanding secara hukum memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri (pengungkapan) tersebut. Pemohon Banding menilai bahwa tindakan Terbanding yang tetap menggunakan angka SPT awal (basis un-audited) dalam perhitungan SKPLB telah mengabaikan prosedur administrasi yang sah dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding yang tidak mengakomodasi nilai dalam laporan pengungkapan tersebut bertentangan dengan asas kebenaran materiil dan prinsip substance over the form. Pemohon Banding menekankan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum dan kecermatan, sehingga fiskus tidak seharusnya mempertahankan angka yang secara nyata diakui tidak sesuai dengan fakta pendukung berupa laporan keuangan audit;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah banding Pemohon Banding atas koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp171.510.258.162) yang diajukan Pemohon Banding didasarkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan hasil audit laporan keuangan stand-alone sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP seharusnya diterima, ataukah keputusan Terbanding untuk tetap mempertahankan berdasarkan SPT un-audited semula, sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp433.227.524.323 yang tercantum dalam SPT awal didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited) dan masih bersifat konsolidasian. Pemohon Banding menyajikan fakta bahwa pelaporan SPT tersebut dilakukan dalam kondisi terdesak akibat adanya pemblokiran proses impor oleh pihak Bea Cukai, sehingga angka yang dilaporkan masih mencakup komponen biaya milik anak perusahaan yang tidak mencerminkan kondisi entitas induk secara stand-alone;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan langkah pembuktian melalui penyampaian Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT sesuai dengan hak prosedurnya dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Dalam laporan pengungkapan tersebut, Pemohon Banding menetapkan bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya yang sebenarnya adalah sebesar Rp261.717.266.161, sehingga terdapat selisih atau koreksi negatif sebesar (Rp171.510.258.162) yang berasal dari jurnal penyesuaian audit (audit adjustment) dan pengeluaran biaya-biaya entitas anak; bahwa untuk memperkuat dalilnya di persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen sumber yang krusial, di antaranya Laporan Audit Tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia, kertas kerja audit (audit working papers), serta surat konfirmasi langsung dari auditor eksternal. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut telah disampaikan guna memberikan keyakinan atas kebenaran materiil dari angka biaya yang disengketakan;

bahwa Pemohon Banding menyajikan Kertas Kerja Penjelasan Selisih (mapping) yang menguraikan secara rinci mutasi angka dari SPT awal menuju Laporan Pengungkapan per akun biaya. Rincian pembuktian tersebut mencakup penyesuaian pada akun Personnel Costs, Depreciation & Amortization, Utilities, hingga Intercompany Operating Expenses, di mana setiap perubahan didasarkan pada rincian adjustment yang telah terakomodasi dalam buku besar (General Ledger) hasil audit;

bahwa Pemohon Banding juga membuktikan bahwa meskipun terdapat perbedaan klasifikasi antara Laporan Pengungkapan dengan Audit Report final (seperti reklasifikasi pada akun utilitas, pajak, dan biaya bank), hasil akhir terhadap penghasilan neto perusahaan tetap sama dan konsisten. Pemohon Banding berargumen bahwa dengan telah disampaikannya rincian penyesuaian per akun dan laporan audit independen, maka figur Biaya Usaha Lainnya dalam pengungkapan ketidakbenaran tersebut seharusnya menjadi dasar penghitungan pajak yang sesungguhnya terutang;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah apakah koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp171.510.258.162) yang diajukan Pemohon Banding melalui Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan hasil audit laporan keuangan stand-alone dapat dijadikan dasar penghitungan pajak, ataukah Terbanding tepat mempertahankan angka berdasarkan SPT Tahunan yang bersifat un-audited;

Menimbang bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dalam laporan tersendiri sepanjang dilakukan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan ketentuan bahwa laporan tersebut harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan tetap dilakukan pengujian dalam proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 Februari 2024 dan diterima oleh KPP pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu sebelum SPHP disampaikan pada tanggal 16 Mei 2024, sehingga secara formal telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan oleh karenanya wajib dipertimbangkan dalam penentuan besarnya pajak yang terutang;

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa laporan pengungkapan tidak didukung dokumen memadai pada tahap pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kekurangan pada tahap administratif tidak serta merta menggugurkan substansi pengungkapan, sepanjang dalam persidangan Pemohon Banding mampu membuktikan kebenaran materiil atas angka yang disengketakan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya dalam SPT awal sebesar Rp433.227.524.323 berasal dari laporan keuangan yang belum diaudit dan bersifat konsolidasian, sehingga masih mencakup biaya dari entitas anak yang secara hukum merupakan subjek pajak yang terpisah dan karenanya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari Pemohon Banding sebagai entitas induk;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan melalui laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik serta kertas kerja audit bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya yang mencerminkankondisisebenarnya(stand-alone)adalahsebesar Rp261.717.266.161,sehinggaterdapatkoreksinegatifsebesar (Rp171.510.258.162) yang berasal dari eliminasi biaya entitas anak serta penyesuaian audit lainnya;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kertas kerja rekonsiliasi (mapping) yang menguraikan secara rinci perubahan setiap akun biaya, termasuk penyesuaian atas Personnel Costs, Depreciation & Amortization, Utilities, dan Intercompany Operating Expenses, yang menunjukkan adanya hubungan logis dan terukur antara angka dalam SPT awal dan angka dalam laporan pengungkapan;

Menimbang bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai tidak adanya dokumen sumber atas setiap jurnal penyesuaian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan audit independen beserta kertas kerja audit memiliki nilai pembuktian yang kuat sebagai hasil pemeriksaan profesional, dan sepanjang Terbanding tidak dapat membuktikan secara konkret adanya kesalahan material, maka hasil audit tersebut patut dijadikan dasar pertimbangan;

Menimbang bahwa secara normatif, Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan oleh Wajib Pajak yang

bersangkutan, sehingga biaya yang berasal dari entitas anak yang terpisah secara hukum tidak dapat dibebankan sebagai biaya Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian, penyesuaian berupa pengeluaran biaya entitas anak dari laporan konsolidasian merupakan koreksi yang tepat secara fiskal untuk menghasilkan perhitungan yang sesuai dengan prinsip pemajakan atas entitas yang berdiri sendiri (separate entity principle);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tidak menggunakan angka sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan awal dari laporan keuangan un-audited, melainkan telah menggunakan angka sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa nilai peredaran usaha yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp3.913.155.380.542 adalah sama dengan nilai yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, sedangkan dalam SPT awalPemohon Bandingmelaporkanperedaranusahasebesar Rp3.912.905.540.632, sehingga terdapat selisih sebesar Rp249.839.910;

bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding telah menyatakan persetujuannya dan oleh karenanya pos peredaran usaha tidak menjadi objek sengketa;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding secara faktual telah mengakomodasi dan menggunakan angka dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang didasarkan pada laporan keuangan hasil audit dalam menetapkan sebagian komponen penghitungan pajak;

bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya pengakuan secara parsial oleh Terbanding terhadap validitas Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding yang bersumber dari laporan keuangan audited;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan keuangan hasil audit yang digunakan sebagai dasar dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran memiliki tingkat keandalan dan dapat dipercaya untuk dijadikan dasar dalam menilai kebenaran material atas angka-angka yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan asas kebenaran material, penentuan besarnya pajak yang terutang harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya (substance over form), sehingga ketika terdapat dua sumber data yaitu SPT awal yang diakui belum mencerminkan kondisi sebenarnya dan laporan keuangan audited yang telah melalui proses verifikasi oleh auditor independen, maka Pengadilan Pajak berpendapat yang lebih diyakini mencerminkan keadaan sebenarnya adalah laporan keuangan audited;

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan angka dalam SPT awal tanpa mempertimbangkan secara layak Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp171.510.258.162) tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Positif Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp161.534.595.955,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp161.534.595.955 dengan alasan bahwa tim Pemeriksa tetap mempertahankan nilai yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan milik Pemohon Banding sesuai dengan data yang tersedia di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Hal tersebut dilakukan karena hingga dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tim Pemeriksa belum menerima arsip atau dokumen fisik terkait Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan 2022 yang diajukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penelusuran internal Terbanding, dokumen pengungkapan tersebut hanya terdisposisi kepada Account Representative (AR) di Seksi Pengawasan tanpa adanya instruksi atau penerusan dokumen kepada tim Pemeriksa, sehingga pemeriksa baru mengetahui adanya laporan tersebut secara resmi setelah menerima Surat Tanggapan atas SPHP;

bahwa dalam tahap penyelesaian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mendetail, dasar penghitungan, maupun dokumen sumber yang mendukung angka-angka pada pos Penghasilan

(biaya) dari Luar Usaha dalam Laporan Pengungkapan tersebut. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding lebih memfokuskan materi keberatannya pada aspek prosedural dan tidak menguraikan secara rinci transaksi serta pencatatan apa saja yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai yang signifikan dari figur SPT awal ke figur Laporan Pengungkapan. Oleh karena Pemohon Banding tidak menjelaskan selisih setiap pos tersebut secara mendalam, Terbanding menilai bahwa materi sengketa terkait selisih nilai tersebut tidak diajukan secara memadai oleh Wajib Pajak;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan validitas jurnal penyesuaian (adjustment) auditor yang diklaim menjadi dasar perubahan angka dalam pengungkapan ketidakbenaran tersebut. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan mengenai jurnal intern perusahaan, tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atas jurnal penyesuaian auditor, serta tidak memberikan bukti konkret terkait pengurangan pengakuan pendapatan dari anak perusahaan yang sebelumnya dikonsolidasi. Terbanding juga telah mengirimkan surat permintaan tambahan data dan informasi (nomor S-286/WPJ.33/2025), namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu berakhir, sehingga uji bukti atas perhitungan yang diajukan tidak dapat dilakukan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Terbanding memutuskan untuk tetap mempertahankan nilai menurut Pemeriksa karena dianggap telah didasarkan pada hasil pengujian atas pembukuan dan dokumen yang sah selama proses pemeriksaan. Terbanding menyatakan bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, meskipun Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Karena Pemohon Banding tidak bersikap kooperatif dalam memberikan dokumen pendukung selama proses keberatan, maka angka semula yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tetap dipertahankan sebagai dasar ketetapan pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha dalam SPT awal didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit (un- audited) dan bersifat konsolidasian. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pelaporan SPT tersebut dilakukan dalam kondisi terdesak pada tanggal 22 Juni 2023 akibat adanya kendala operasional berupa pemblokiran proses impor oleh pihak Bea Cukai, sehingga angka-angka yang dilaporkan pada saat itu bukan merupakan kondisi perusahaan yang sebenarnya karena masih mencakup komponen rugi laba milik anak perusahaan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa setelah dilakukannya audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan adanya penyesuaian audit (audit adjustment) yang mengubah posisi penghasilan dan biaya luar usaha secara signifikan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan hak prosedurnya sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP dengan menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Nomor 001/TAX/UAB/XI/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang telah diterima secara resmi oleh KPP Madya Kota Bekasi pada tanggal 15 Februari 2024, yakni sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih atau koreksi positif sebesar Rp161.534.595.955 pada pos Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha muncul karena beralihnya basis laporan keuangan dari konsolidasian menjadi basis entitas induk saja (stand-alone). Berdasarkan hasil audit KAP, Penghasilan dari Luar Usaha mengalami penyesuaian sebesar (Rp60.713.139.746) dan muncul pengakuan Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp124.366.763.381, sehingga secara neto menghasilkan posisi biaya luar usaha sebesar (Rp124.366.763.381) yang mencerminkan keadaan sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, Terbanding memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri atau pengungkapan ketidakbenaran tersebut. Pemohon Banding menilai bahwa ketentuan prosedur administrasi tersebut sudah sangat jelas dan tidak dapat diartikan berbeda, sehingga fiskus seharusnya menggunakan figur dalam laporan pengungkapan sebagai patokan dasar untuk menetapkan jumlah pajak yang sesungguhnya terutang;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tindakan Terbanding yang tetap menggunakan angka SPT awal tanpa mempertimbangkan laporan pengungkapan telah melanggar asas kebenaran materiil serta prinsip substance over form. Pemohon Banding menyatakan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum dan kecermatan, sehingga koreksi fiskal tidak boleh didasarkan pada data yang secara nyata sudah diakui tidak akurat oleh Wajib Pajak melalui prosedur hukum yang sah;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah banding atas koreksi positif Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp161.534.595.955 yang diajukan Pemohon Banding didasarkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan hasil audit laporan keuangan stand- alone sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP seharusnya diterima, ataukah keputusan Terbanding untuk tetap mempertahankan figur berdasarkan SPT un-audited dan konsolidasian semula sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa figur Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha yang dilaporkan dalam SPT awal didasarkan pada laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited) serta bersifat konsolidasian. Pemohon Banding menyajikan fakta bahwa pelaporan SPT tersebut dilakukan secara tergesa-gesa pada 22 Juni 2023 akibat adanya pemblokiran proses impor barang oleh pihak Bea Cukai, sehingga angka yang tercantum di dalamnya bukan merupakan kondisi perusahaan secara stand-alone melainkan masih mencakup komponen rugi laba milik anak perusahaan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan penggunaan haknya sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU KUP melalui penyampaian Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Nomor 001/TAX/UAB/XI/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang telah diterima secara sah oleh KPP Madya Kota Bekasi pada 15 Februari 2024. Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan jumlah pajak yang sesungguhnya terutang berdasarkan hasil audit laporan keuangan yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding menyajikan Kertas Kerja Penjelasan Selisih (mapping) untuk membuktikan bahwa selisih atau koreksi positif sebesar Rp161.534.595.955 pada pos tersebut muncul akibat transisi dari laporan konsolidasian ke laporan stand-alone. Rincian pembuktian selisih tersebut meliputi reklasifikasi akun seperti RM Sales sebesar Rp249.839.910, Other Expense - DOC sebesar Rp97.502.437.214, penyesuaian beban bunga sewa, hingga pengeluaran pos pendapatan investasi anak usaha sebesar Rp64.591.126.065 yang sebelumnya masih tercatat di pembukuan induk;

bahwa untuk memperkuat validitas angka tersebut di persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen sumber berupa Laporan Audit Tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia, kertas kerja audit (audit working papers), serta surat konfirmasi resmi dari pihak auditor eksternal. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen pendukung tersebut telah disampaikan guna memberikan keyakinan materiil kepada Majelis Hakim;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan pembuktian terkait adanya perbedaan klasifikasi antara Laporan Pengungkapan dengan Audit Report final, namun secara keseluruhan penghasilan neto tetap konsisten. Pemohon Banding membuktikan bahwa meskipun terdapat jurnal reklasifikasi pada akun pajak dan biaya bank oleh auditor, hal tersebut tidak mengubah posisi laba/rugi secara materiil sehingga figur yang diungkapkan dalam laporan pengungkapan tetap harus dijadikan dasar penetapan pajak oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah bersikap kooperatif dan jujur dalam proses pembuktian dengan menunjukkan rincian mutasi akun dari SPT un-audited menjadi figur audited. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan diserahkannya seluruh bukti tersebut, Terbanding secara hukum wajib mempertimbangkan laporan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dalam menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai prinsip substance over form dan ketentuan Pasal 62 PMK-18/PMK.03/2021;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah apakah koreksi positif atas Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp161.534.595.955 yang diajukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran dapat dijadikan dasar penghitungan pajak yang

terutang, ataukah Terbanding tepat mempertahankan angka berdasarkan SPT Tahunan yang didasarkan laporan keuangan yang bersifat un-audited dan konsolidasian;

Menimbang bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dalam laporan tersendiri sepanjang dilakukan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan syarat bahwa pengungkapan tersebut harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan tetap dilakukan pengujian dalam proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 Februari 2024 dan diterima oleh KPP pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu sebelum SPHP disampaikan pada tanggal 16 Mei 2024, sehingga secara formal telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan karenanya sah untuk dipertimbangkan dalam penentuan pajak yang terutang;

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak tersedianya dokumen pada tahap pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut merupakan aspek administratif yang tidak serta merta menggugurkan substansi pengungkapan, sepanjang dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran materiil atas angka yang disengketakan;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa angka Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha dalam SPT awal disusun berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit dan bersifat konsolidasian, sehingga masih mencakup komponen pendapatan dan biaya dari entitas anak yang secara hukum merupakan subjek pajak tersendiri dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari Pemohon Banding sebagai entitas induk; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan melalui laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik, kertas kerja audit, serta rekonsiliasi (mapping) bahwa koreksi positif sebesar Rp161.534.595.955 berasal dari penyesuaian audit dan eliminasi transaksi yang tidak relevan bagi entitas induk, termasuk pengeluaran pendapatan investasi dari anak perusahaan serta pengakuan biaya luar usaha yang sebelumnya belum tercermin secara tepat;

bahwa rincian penyesuaian yang diajukan Pemohon Banding menunjukkan hubungan yang logis dan dapat ditelusuri antara angka dalam SPT awal dan angka dalam laporan keuangan audited stand-alone;

bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai tidak adanya bukti pendukung atas setiap jurnal penyesuaian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan audit independen beserta kertas kerja audit memiliki kekuatan pembuktian yang memadai sebagai hasil pemeriksaan profesional oleh pihak independen, sepanjang tidak terdapat bukti sebaliknya yang secara konkret menunjukkan adanya kesalahan material;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik adanya kekeliruan atau penyimpangan atas angka hasil audit tersebut, melainkan hanya mendasarkan penolakannya pada tidak tersedianya dokumen pada tahap administratif sebelumnya, yang tidak cukup untuk mengesampingkan pembuktian materiil yang telah diajukan di persidangan;

bahwa secara prinsip perpajakan, penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus mencerminkan transaksi yang benar-benar menjadi hak dan kewajiban Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga pendapatan maupun biaya dari entitas anak yang terpisah secara hukum tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan pajak entitas induk;

bahwa dengan demikian, penyesuaian dari basis laporan keuangan konsolidasian ke basis stand-alone merupakan langkah yang tepat untuk mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya sesuai dengan prinsip separate entity dan asas kebenaran material;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tidak menggunakan angka sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan awal dari laporan keuangan un-audited, melainkan telah menggunakan angka sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa nilai peredaran usaha yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp3.913.155.380.542 adalah sama dengan nilai yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, sedangkan dalam SPT

awal Pemohon Bandingmelaporkanperedaranusahasebesar Rp3.912.905.540.632, sehingga terdapat selisih sebesar Rp249.839.910;

Menimbang bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding telah menyatakan persetujuannya dan oleh karenanya pos peredaran usaha tidak menjadi objek sengketa;

Menimbang bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding secara faktual telah mengakomodasi dan menggunakan angka dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang didasarkan pada laporan keuangan hasil audit dalam menetapkan sebagian komponen penghitungan pajak;

bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya pengakuan secara parsial oleh Terbanding terhadap validitas Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding yang bersumber dari laporan keuangan audited;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laporan keuangan hasil audit yang digunakan sebagai dasar dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran memiliki tingkat keandalan dan dapat dipercaya untuk dijadikan dasar dalam menilai kebenaran material atas angka-angka yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan asas kebenaran material, penentuan besarnya pajak yang terutang harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya (substance over form), sehingga ketika terdapat dua sumber data yaitu SPT awal yang diakui belum mencerminkan kondisi sebenarnya dan laporan keuangan audited yang telah melalui proses verifikasi oleh auditor independen, maka Pengadilan Pajak berpendapat yang lebih diyakini mencerminkan keadaan sebenarnya adalah laporan keuangan audited;

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan angka dalam SPT awal tanpa mempertimbangkan secara layak Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Positif Penghasilan (biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp161.534.595.955 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan80.027.924.241,00080.027.924.241,00
Biaya Usaha(171.510.258.162,00)0(171.510.258.162,00)
Penghasilan (biaya) dari luar usaha161.534.595.955,000161.534.595.955,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 3.524.144.954.640,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 80.027.924.241,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 3.604.172.878.881,00

2. Biaya Usaha menurut TerbandingRp 433.227.524.323,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp (171.510.258.162,00) Biaya Usaha menurut Pengadilan PajakRp 261.717.266.161,00

3. Penghasilan (biaya) dari luar usaha menurut TerbandingRp 37.167.832.574,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 161.534.595.955,00 Penghasilan (biaya) dari luar usaha menurut Pengadilan PajakRp (124.366.763.381,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp 3.913.155.380.542,00

b. Harga Pokok Penjualan: Rp 3.604.172.878.881,00

c. Laba Bruto (a-b): Rp308.982.501.661,00

d. Biaya Usaha: Rp261.717.266.161,00

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp47.265.235.500,00

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp (124.366.763.381,00)

g. Penyesuaian Fiskal: Rp14.898.953.000,00

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp(62.202.574.881,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(62.202.574.881,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak(62.202.574.881,00)
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang0,00
5Kredit Pajak52.708.133.128,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(52.708.133.128,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(52.708.133.128,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00001/NKEB-CT/KPP.3312/2025tanggal16April2025,atasnama PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO, NPWP 01.758.310.5-431.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp(52.708.133.128,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak..

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.