Putusan Pengadilan Pajak · 30 halaman
PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Yoshi Utama · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Yoshi Utama mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (1) · Pasal 28 ayat (1) · Pasal 29 ayat (3)
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Yoshi Utama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 17 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2025