P U T U S A N
Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006969.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YOSHI UTAMA, NPWP 01.661.999.1-073.000, beralamat di Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjen. Soeprapto Blok K No. 50 RT 019 RW 007 Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI-Jakarta, (domisili elektronik utamaptyoshi@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Mohammed M. U. Al Kubaysi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Thio Hin Kie (Handi)
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-493/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;
2. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;
3. Nama: Lousia Hariet Ngion
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-131/PP/IKH/2023 tanggal 3 Februari
2023