Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 30 halaman

PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Yoshi Utama · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006969.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YOSHI UTAMA, NPWP 01.661.999.1-073.000, beralamat di Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjen. Soeprapto Blok K No. 50 RT 019 RW 007 Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI-Jakarta, (domisili elektronik utamaptyoshi@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Mohammed M. U. Al Kubaysi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Thio Hin Kie (Handi)

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-493/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

2. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

3. Nama: Lousia Hariet Ngion

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-131/PP/IKH/2023 tanggal 3 Februari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

4. Nama: Win Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum :KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal 21 November

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

5. Nama: Christie Lucya Tampil

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/ACC/PB- YUT/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily/ 198412112006021004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/ 198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/ 198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-732/WPJ.06/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1503/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ACC/PB-YUT/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/ACC/KEB- YUT/IX/2023 tanggal 8 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingSengketa
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto48.790.608.653,0048.790.608.653,000,00
2Harga Pokok Penjualan43.831.156.747,0038.706.952.897,005.124.203.850,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.959.451.906,0010.083.655.756,00(5.124.203.850,00)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.804.096.418,002.804.096.418,000,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)2.155.355.488,007.279.559.338,00(5.124.203.850,00)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha187.342.870,00187.342.870,000,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah ( a + b + c + d)187.342.870,00187.342.870,000,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif462.262.460,00462.262.460,000,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.278.418,008.278.418,000,00
c. Jumlah (a - b)453.984.042,00453.984.042,000,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)2.796.682.400,007.920.886.250,00(5.124.203.850,00)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)2.796.682.400,007.920.886.250,00(5.124.203.850,00)
15PPh Terutang (tarif x 1)664.910.000,001.883.187.396,00(1.218.277.396,00)
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)664.910.000,001.883.187.396,00(1.218.277.396,00)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,000,00
b.3. PPh Pasal 2336.087.189,0036.087.189,000,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.087.189,0036.087.189,000,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22374.367.000,00374.367.000,000,00
c.2. PPh Pasal 25236.824.848,00236.824.848,000,00
c.3. PPh Pasal 291.104.114,001.104.114,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)612.295.962,00612.295.962,000,00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)648.383.151,00648.383.151,000,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)16.526.849,001.234.804.245,00(1.218.277.396,00)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.218.926,00539.362.494,00(532.143.568,00)
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)7.218.926,00539.362.494,00(532.143.568,00)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)23.745.775,001.774.166.739,00(1.750.420.964,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ura ianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
234 = 2 - 3
a.Penghasilan Netto7.920.886.250,000,007.920.886.250,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak7.920.886.250,000,007.920.886.250,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.883.187.396,000,001.883.187.396,00
e.Kredit Pajak648.383.151,000,00648.383.151,00
f.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar1.234.804.245,000,001.234.804.245,00
g.Sanksi Administrasi539.362.494,000,00539.362.494,00
h.Jumlah PPh yang masih dibayar1.774.166.739,000,001.774.166.739,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ACC/PB-YUT/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2024 (diantar)/ (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ACC/PB-YUT/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal 4 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diuraikan di atas, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding;

bahwa berdasarkan keputusan tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa karena keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding maka Pemohon Banding mengajukan Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingSengketa
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto48.790.608.653,0048.790.608.653,000,00
2Harga Pokok Penjualan43.831.156.747,0038.706.952.897,005.124.203.850,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.959.451.906,0010.083.655.756,00(5.124.203.850,00)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.804.096.418,002.804.096.418,000,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)2.155.355.488,007.279.559.338,00(5.124.203.850,00)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha187.342.870,00187.342.870,000,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah ( a + b + c + d)187.342.870,00187.342.870,000,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif462.262.460,00462.262.460,000,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.278.418,008.278.418,000,00
c. Jumlah (a - b)453.984.042,00453.984.042,000,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)2.796.682.400,007.920.886.250,00(5.124.203.850,00)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)2.796.682.400,007.920.886.250,00(5.124.203.850,00)
15PPh Terutang (tarif x 1)664.910.000,001.883.187.396,00(1.218.277.396,00)
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)664.910.000,001.883.187.396,00(1.218.277.396,00)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,000,00
b.3. PPh Pasal 2336.087.189,0036.087.189,000,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.087.189,0036.087.189,000,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22374.367.000,00374.367.000,000,00
c.2. PPh Pasal 25236.824.848,00236.824.848,000,00
c.3. PPh Pasal 291.104.114,001.104.114,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)612.295.962,00612.295.962,000,00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)648.383.151,00648.383.151,000,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)16.526.849,001.234.804.245,00(1.218.277.396,00)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.218.926,00539.362.494,00(532.143.568,00)
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)7.218.926,00539.362.494,00(532.143.568,00)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)23.745.775,001.774.166.739,00(1.750.420.964,00)

Pokok Sengketa:

bahwa berikut merupakan pokok sengketa:

Pokok SengketaMenurutSengketa
Pemohon BandingTerbanding
Harga Pokok Penjualan43.831.156.747,0038.706.952.897,005.124.203.850,00

Dasar Koreksi Terbanding

bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.124.203.850,00 karena pembelian kepada supplier non PKP yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Supplier/TokoJumlah PembelianAlasan Koreksi
1Sukses Makmur5.000.131.850,00Nota tidak ada identitas pembeli
2Toko HAP34.600.000,00Nota tidak ada
3Toko U & N Jeans64.992.000,00Nota tidak ada
4Toko D2 by Loop24.480.000,00Nota tidak ada
Jumlah5.124.203.850,00

Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.;

2. Bahwa atas koreksi tersebut tidak ada dasar yang jelas, Pemohon Banding telah melampirkan cukup bukti yang jelas dan kompeten kepada Terbanding sebagaimana bukti yang sesungguhnya dan sebenarnya dari supplier Pemohon Banding;

3. Adapun bukti-bukti tersebut diataranya nota-nota dan bukti transfer ke supplier. Pemohon Banding telah menjelaskan proses bisnis atau transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan supplier di Tanah Abang kepada Terbanding;

4. Bersama ini Pemohon Banding jelaskan kembali terkait proses transaksi yang terjadi di Tanah Abang, bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan toko atas nama Orang Pribadi dengan nama Sonny Gunawan Wang dan Mohammad Kimianto Ng. Mereka menyiapkan barang sesuai permintaan Pemohon Banding dan barang tersebut disiapkan dari berbagai toko-toko di Tanah Abang;

5. Proses pembelian barang di pasar Tanah Abang tidak seperti proses pembelian kepada Wajib Pajak Badan pada umumnya yang memiliki administrasi yang kompeten sehingga bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang ada atau sesuai dengan permintaan customer. Sementara proses pembelian yang dilakukan di pasar Tanah Abang bentuk administrasinya baik bentuk nota, ukuran nota, nomor nota, kode nota disesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan penjualnya atau pemilik toko;

6. Atas koreksi HPP yang dilakukan Terbanding sangat memberatkan Pemohon Banding. Jika HPP dikoreksi, Pemohon Banding berpendapat bahwa penjualannya juga dikoreksi karena barang tersebut benar-benar adanya dan diekspor ke Luar Negeri;

7. Pemohon Banding pada saat keberatan telah melampirkan Surat Pernyataan dari supplier yang menyatakan bahwa benar ada transaksi pembelian tersebut, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sebagaimana yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier;

IV. Penunjukkan Kuasa Hukum

bahwa sehubungan dengan Banding ini maka Pemohon Banding akan menunjuk Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak antara lain:

1. Vaudy Starworld

2. Thio Hin Kie (Handi)

3. Lousia Hariet Ngion

4. Win Sugiarso

5. Christie Lucya Tampil

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data- data dan Fakta;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan; atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juni 2024;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 011/ACC/KEB-

YUT/IX/2023 tanggal 08 September 2023;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4. Salinan Digital Akta PT Yoshi Utama Nomor 28 tanggal 18 Juni

2020 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. SalinanDigitalBuktiPenerimaanNegarasebesar

Rp23.745.775,00NTB:262169244414,KodeBilling: 027806562219119;

Bukti P-6. Salinan Digital Profil Pemohon Banding;

Bukti P-7. Salinan Digital Pencatatan arus barang;

Bukti P-8. Salinan Digital Buku besar pembelian tahun 2018;

Bukti P-9. Salinan Digital Buku besar penjualan tahun 2018;

Bukti P-10. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/ACC/SK-

YUT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-11. Salinan Digital Faktur Pajak;

Bukti P-12. Salinan Digital Packing List;

Bukti P-13. Salinan Digital PEB;

Bukti P-14. Salinan Digital Invoice;

Bukti P-15. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 002/ACC/SK-YUT/III/25

tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-16. Salinan Digital Surat Jalan;

Bukti P-17. Salinan Digital Voucher Pembayaran;

Bukti P-18. Salinan Digital Buku Besar Persendiaan Barang Dagang; Bukti P-19. Salinan Digital Buku Besar Kas;

Bukti P-20. Salinan Digital Buku Besar Bank Mandiri;

Bukti P-21. Salinan Digital Buku Besar Bank UOB;

Bukti P-22. Salinan Digital Rekap Dokumen Pembelian;

Bukti P-23. Salinan Digital Surat Permintaan Salinan Bukti Setoran di Bank

Mandiri;

Bukti P-24. Salinan Digital Rekap Pembayaran Transaksi Pembelian;

Bukti P-25. Salinan Digital Pembayaran ke Sonny Gunawan Wang;

Bukti P-26. Salinan Digital Pembayaran ke Mohammad Kimianto Ng (Akim); Bukti P-27. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 008/ACC/SK-

YUT/IV/25 tanggal 28 April 2025;

Bukti P-28. Salinan Digital Update Rekapan Pembayaran Transaksi

Pembelian;

Bukti P-29. Salinan Digital Surat Pernyataan Sonny Gunawan Wang; Bukti P-30. Salinan Digital Surat Pernyataan Mohammad Kimianto Ng (Akim); Bukti P-31. Salinan Digital Surat Pernyataan Ali (Staff Gudang);

Bukti P-32. Salinan Digital Surat Pernyataan Sulistianto (Staff Gudang); Bukti P-33. Salinan Digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan

Dokumen;

Bukti P-34. Salinan Digital Pembayaran ke Sonny Gunawan Wang;

Bukti P-35. Salinan Digital Pembayaran ke Mohammad Kimianto Ng (Akim); Bukti P-36. Salinan Digital Closing Statement Nomor 002/ACC/PB-

YUT/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Salinan Digital Matriks sengketa;

Bukti T-3. Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-5. Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Februari 2025;

Bukti T-7. Salinan Digital Copy Nota;

Bukti T-8. Salinan Digital Ledger PT Yoshi Utama tahun 2018;

Bukti T-9. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 28 April 2025;

Bukti T-10. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 20 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ACC/PB-YUT/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Ha2r ga Pokok Penjualan43.831.156.747,0038.706.952.897,005.124.203.850,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat; Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp5.124.203.850,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp5.124.203.850,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

▪ bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar Rp5.124.203.850,00

karena pembelian barang dagangan tahun 2018 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

▪ bahwa dasar utama koreksi ini adalah temuan bahwa nota pembelian dari

pemasok, terutama Toko Sukses Makmur yang mencakup porsi terbesar sengketa tidak mencantumkan identitas pembeli maupun penjual secara lengkap, seperti nama toko, alamat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi;

▪ bahwa Terbanding menemukan ketidaksesuaian nilai antara Surat

Pernyataan yang dibuat oleh pemasok dengan bukti transfer pembayaran serta data dalam nota tanpa identitas tersebut. Terbanding juga meragukan keabsahan transaksi karena pembayaran dilakukan ke rekening pribadi atas nama Mohammad Kimianto Ng dan Sonny Gunawan Wang;

Menurut Pemohon Banding:

▪ bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh transaksi pembelian

tersebut adalah nyata dan benar-benar terjadi untuk menunjang kegiatan usaha ekspor;

▪ bahwa menurut Pemohon Banding pembelian dilakukan melalui perantara

(agen) di Tanah Abang, yaitu Mohammad Hakim dan Sony, yang bertugas

menyediakan barang dari berbagai pedagang lokal untuk kemudian diekspor;

▪ bahwa terkait nota yang tidak memiliki identitas lengkap, Pemohon Banding

berpendapat bahwa hal tersebut di luar kuasa mereka karena nota diterbitkan oleh pihak penjual;

▪ bahwa untuk membuktikan eksistensi transaksi, Pemohon Banding telah

menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti buku besar pembelian, bukti transfer, invoice ekspor, serta menghadirkan saksi dari pihak lawan transaksi dan staf gudang guna mengonfirmasi arus uang dan arus barang. Secara logika hukum, Pemohon Banding menegaskan bahwa karena Terbanding telah mengakui keabsahan penjualan ekspor, maka seharusnya Terbanding juga mengakui pembelian barang yang menjadi sumber dari penjualan tersebut;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi harga pokok penjualan berupa pembelian atas persediaan dimana menurut Terbanding berdasarkan bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat eksistensi pembelian, sedangkan menurut Pemohon Banding, terdapat eksistensi pembelian atas persediaan barang;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00231/RIKSIS/KPP.

0617/2023 tanggal 9 Juni 2023 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-5125/WPJ.06/2024 tanggal

29 Mei 2024 (LPK);

▪ General Ledger;

▪ Buku besar persediaan;

▪ Surat jalan;

▪ Nota/faktur penjualan;

▪ Bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp5.124.203.850,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 13 dan KKP

Harga Pokok, menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan berupa pembelian dengan alasan tidak didukung bukti yang kompeten sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Terbanding rincian koreksi

pembelian sebesar Rp5.124.203.850,00 adalah sebagai berikut:

▪ bahwa menurut Terbanding, yang dimaksud dengan tidak didukung bukti

kompeten yang cukup adalah bukti nota pembelian yang disampaikan Pemohon Banding tidak mencantumkan identitas pembeli maupun penjual

secara lengkap, seperti nama toko, alamat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Terbanding menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak kredibel karena hanya berupa nota tanda terima gudang tanpa identitas toko "Sukses Makmur", sehingga asal-usul barang tidak dapat ditelusuri;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan

dicukupkan oleh Majelis Hakim, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding hanya memberikan bukti sebagaimana diuraikan tersebut diatas terkait koreksi pembelian yang berasal dari Supplier/Toko Sukses Makmur, sedangkan atas pembelian yang berasal dari Toko HAP, Toko U & N Jeans dan Toko D2 by Loop, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung dalilnya;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 1, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan metode akrual, serta atas pembukuan tersebut tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan atas pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding tidak dilakukan penilaian oleh Terbanding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pembukuan Pemohon Banding telah sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU KUP;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 8 dan 9, huruf F.

Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Yang Dipinjam, menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding telah memberikan semua Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP;

▪ bahwa oleh karena Pemohon Banding telah memenuhi kentuan Pasal 28

ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo disebabkan oleh perbedaan Pemohon Banding dan Terbanding dalam menilai dan menarik kesimpulan alat bukti yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;

▪ bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menilai bukti-bukti yang

diberikan oleh Pemohon Banding untuk menguji eksistensi pembelian

barang persediaan yang dikoreksi oleh Terbanding untuk membuktikan apakah arus barang dan arus uang benar-benar terjadi, terlepas dari kekurangan formal pada identitas nota.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan fakta persidangan,

menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan pembukuan, termasuk General Ledger (GL) dan Buku Pembelian pada saat proses pemeriksaan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti general ledger berupa buku

besar persediaan pembelian maupun buku hutang dagang yang telah dilengkapi dilengkapi dengan bukti surat jalan dan faktur penjualan/nota penjualan Sukses Makmur, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa transaksi pembelian barang persediaan dari Sukses Makmur telah dicatat secara sistematis dalam buku besar persediaan barang dagang dan hutang dagang Pemohon Banding, hal tersebut menurut Pengadilan Pajak menunjukkan adanya pertambahan stok barang persediaan secara akuntansi atas pembelian tersebut;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 27 Mei 2025, Pemohon

Banding telah menghadirkan Mohammad Kimianto Ng selaku pihak yang melakukan penjualan, Ali dan Sulistianto selaku staf gudang Pemohon Banding yang menandatangani surat jalan dan nota pembelian untuk memberikan keterangan dalam persidangan;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak keterangan Mohammad Kimianto Ng

selaku pihak yang melakukan penjualan, Ali dan Sulistianto selaku staf gudang Pemohon Banding, memenuhi kriteria keterangan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 27 Mei 2025, atas sengketa

a quo, Mohammad Kimianto Ng memberikan keterangan sebagai berikut:

a. bahwa Saksi menyatakan bahwa Saksi adalah seorang pedagang perseorangan yang memiliki usaha konveksi di Cipondoh Makmur. Saksi menegaskan bahwa Toko Sukses Makmur dimiliki oleh Sonny Gunawan Wang dan secara usaha Saksi tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan toko tersebut;

b. bahwa meskipun bukan pemilik Sukses Makmur, saksi adalah orang yang berhubungan langsung dengan Pemohon Banding untuk mengatur administrasi dan logistik pengiriman barang yaitu membantu proses pengebalan barang, pemberian nomor karton (bells), serta menggabungkan barang miliknya (daster dan celana pendek) dengan barang milik Sonny Gunawan Wang (pakaian dalam) agar bisa masuk ke dalam satu kontainer ekspor yang sama;

c. bahwa Saksi membuat dan menandatangani seluruh surat jalan dan nota penjualan untuk pengiriman tersebut pada tahun 2018. Saksi menjelaskan bahwa nota, surat jalan, dan tagihan yang digunakan bersifat "polos" atau tanpa kop resmi karena status penjual yang merupakan toko/perseorangan (bukan badan hukum seperti CV) dan dokumen tersebut biasanya dibeli di toko fotokopi;

d. bahwa Saksi membuat surat tagihan ke Pemohon Banding yang memuat rincian barang per item. Meskipun tagihan digabung, pembayaran dilakukan secara terpisah oleh Pemohon Banding langsung ke rekening masing-masing (ke rekening Mohammad Kimianto Ng dan ke rekening Sonny Gunawan Wang). Saksi juga menjelaskan bahwa pembayaran dari Pemohon Banding sering kali dilakukan secara bertahap atau dicicil sesuai kondisi keuangan perusahaan, sehingga satu periode pengiriman bisa melibatkan beberapa kali pembayaran;

e. bahwa Saksi telah mengkonfirmasi kebenaran transaksi tersebut berdasarkan bukti transfer yang masuk ke rekening pribadinya dan menyatakan bahwa seluruh piutang atas penjualan barang tersebut telah lunas dibayar oleh Pemohon Banding;

f. bahwa Saksi menyatakan telah menyadari dan memahami sepenuhnya konsekuensi serta tanggung jawab hukum, termasuk dalam aspek perpajakan, atas pernyataan yang dibuat mengenai penjualan barang tersebut;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 27 Mei 2025, atas sengketa

a quo, Ali dan Sulistianto sebagai staf gudang Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:

a. bahwa Saksi a.n Ali telah bekerja di perusahaan Pemohon Banding sejak tahun 2013, sementara Saksi a.n Sulistianto mulai bekerja sejak tahun 2017;

b. bahwa kedua Saksi bertugas mengawasi arus keluar dan masuknya barang di gudang Pemohon Banding;

c. bahwa Saksi menjelaskan bahwa saat barang datang, mereka melakukan pengujian berupa pengecekan fisik dan jumlah (kuantitas) barang. Proses ini dilakukan dengan mencocokkan nomor karton yang tertera pada surat jalan dengan fisik barang yang diterima;

d. bahwa Saksi mengakui bahwa mereka memiliki otoritas untuk menandatangani surat jalan dan nota dari pemasok (lawan transaksi) setelah memastikan fisik barang telah sesuai dengan daftar administrasi. Saksi Ali secara khusus mengonfirmasi bahwa pada tahun 2018, seluruh surat jalan untuk barang keluar masuk telah ditandatangani;

e. bahwa Saksi memberikan keterangan bahwa mereka hanya bertanggung jawab pada level operasional gudang (penerimaan fisik sesuai surat), dan tidak ikut campur dalam urusan instruksi pembelian atau keputusan manajerial di tingkat atas. Mereka juga menyatakan tidak mengetahui secara detail identitas pembeli akhir atas barang yang keluar, selain mengetahui bahwa pengiriman pada tahun 2018 biasanya dilakukan dalam jumlah besar atau hitungan container;

f. bahwa Saksi mengonfirmasi kebenaran bukti Surat Pernyataan yang mereka buat tertanggal 23 April 2025. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat khusus untuk menjelaskan alur penerimaan barang oleh staf gudang dan membuktikan bahwa arus barang dari transaksi yang dipersengketakan memang benar-benar terjadi dan masuk ke gudang perusahaan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan bermeterai

dari Sonny Gunawan Wang, NPWP 16.997.774.1-407.000, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Sonny Gunawan Wang menyatakan:

a. bahwa Toko Sukses Makmur merupakan pemilik Toko Sukses Makmur dan PT Yoshi Utama (Pemohon Banding) adalah pelanggannya;

b. bahwa selama tahun 2018 melakukan transaksi penjualan kotor sebesar Rp3.957.826.000,00 kepada Pemohon Banding;

c. bahwa terkait transaksi penjualan tersebut, Sonny Gunawan Wang menyatakan bahwa penjualan merupakan kepada Pemohon Banding merupakantransaksiyangsebenarnyadandapat dipertanggungjawabkan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan bermeterai

dari Mohammad Kimianto Ng, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Mohammad Kimianto Ng menyatakan:

a. bahwa Mohammad Kimianto Ng adalah seorang pedagang perorangan dan PT Yoshi Utama (Pemohon Banding) adalah pelanggannya;

b. bahwa selama tahun 2018 melakukan transaksi penjualan kotor sebesar Rp1.042.205.850,00 kepada Pemohon Banding;

c. bahwa terkait transaksi penjualan tersebut, Sonny Gunawan Wang menyatakan bahwa penjualan merupakan kepada Pemohon Banding merupakantransaksiyangsebenarnyadandapat dipertanggungjawabkan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Jalan, Nota Penjualan

serta kartu identitas dari Mohammad Kimianto Ng, terdapat kesamaan tandatangan sebagai berikut:

Penandatangan Surat Jalan

Penandatangan nota penjualan

Tanda tangan KTP a.n Mohammad Kimianto Ng

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Surat Jalan dan Nota Penjualan dibuat tanpa identitas, namun dapat diyakini bahwa pembuat Surat Jalan dan Nota Penjualan dibuat oleh Mohammad Kimianto Ng sebagaimana keterangan Saksi atas nama Mohammad Kimianto Ng;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Jalan dan Nota

Penjualan sebagaimana screenshot tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti Sdr. Ali selaku staf gudang Pemohon Banding menerima pengiriman barang yang dilakukan oleh Mohammad Kimianto Ng;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta persidangan serta

keterangan Saksi sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa berdasarkan bukti keterangan saksi Mohammad Kimianto Ng, Surat Pernyataan bermeterai dari Sonny Gunawan Wang dan Surat Pernyataan bermeterai dari Mohammad Kimianto Ng tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Sonny Gunawan Wang diakui sebagai pemilik Toko Sukses Makmur, sementara Mohammad Kimianto Ng bertindak sebagai pihak yang mengoordinasikan administrasi dan pengiriman barang. Keduanya secara sadar telah membuat surat pernyataan bermeterai dan memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab secara hukum atas penjualan tersebut dan telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding;

b. bahwa terbukti Sdr. Ali dan Sulistianto selaku Staf Gudang Pemohon Banding menerima barang, menghitung kuantitas fisik sesuai daftar administrasi, dan menandatangani surat jalan/nota dari pemasok, hal ini membuktikan adanya arus barang yang nyata masuk ke gudang Pemohon Banding dari transaksi yang dipersengketakan, dan atas barang persediaan tersebut telah dicatat dalam pembukan Pemohon Banding;

c. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan kesesuaian arus dokumen (nota dan surat jalan), arus barang (keterangan staf gudang), dan arus uang (bukti transfer ke rekening pemasok), Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pembelian Pemohon Banding dari Sukses Makmur adalah nyata dan benar-benar terjadi, sehingga pembelian tersebut memenuhi kriteria kriteria biaya sebagai pembentuk harga pokok penjualan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ menimbang bukti buku besar persediaan, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa di sisi kredit terdapat penjualan ekspor atas barang yang berasal dari pembelian Sukses Makmur, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas penjualan tersebut, bahwa secara logika, jika Terbanding mengakui keabsahan penjualan ekspor, maka seharusnya Terbanding juga mengakui keberadaan pembelian barang yang menjadi sumber dari penjualan tersebut;

▪ bahwa terkait dalil Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan

terdapat ketidaksesuain antara nilai penjualan yang dilaporkan oleh Mohammad Kimianto Ng dan Sonny Gunawan Wang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 dibanding penjualannya kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP junto Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

▪ bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan, keterangan Saksi dan

peraturan peundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembelian Pemohon Banding dari Toko Sukses Makmur benar-benar terdapat eksistensinya, sehingga koreksi Terbanding atas pembelian sebesar Rp5.000.131.850,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi pembelian sebesar Rp124.072.000,00 tidak didukung dengan bukti, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat sebagian membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi harga pokok penjualan5.124.203.850,00124.072.000,005.000.131.850,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7.920.886.250,00 0,00 7.920.886.250,00 1.883.187.396,00 648.383.151,00 1.234.804.245,00 539.362.494,00 1.774.166.739,002.920.754.400,00 0,00 2.920.754.400,00 694.270.773,00 648.383.151,00 45.887.622,00 20.043.713,00 65.931.335,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00024/206/18/078/23 tanggal 14 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT Yoshi Utama, NPWP 01.661.999.1- 073.000, beralamat di Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjen. Soeprapto Blok K No. 50 RT 019 RW 007 Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI-Jakarta, (domisili elektronik utamaptyoshi@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 2.920.754.400,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan kena pajakRp 2.920.754.400,00 PPh terutangRp694.270.773,00 Kredit pajakRp648.383.151,00 PPh kurang/(lebih) bayarRp45.887.622,00 Sanksi administrasiRp20.043.713,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp65.931.335,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 olehMajelisHakimtersebutdandibantuoleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E.,

M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.