Putusan Pengadilan Pajak, 9 halaman
PUT-006972.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Indo Tirta Abadi, Tarif, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006972.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Indo Tirta Abadi mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006972.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indo Tirta Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 Juni 2026