Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 9 halaman

PUT-006972.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Indo Tirta Abadi, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006972.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari
2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO TIRTA ABADI, NPWP 02.076.602-8.415.000, beralamat di
Jl. Industri Raya III Blok AD.18 Kel. Bunder, Kec. Cikupa, Kab.
Tangerang, Provinsi Banten, yang diwakili oleh Owen Ali, jabatan
Direktur;
Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3213/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1263/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. PEN-082/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/ITA- VII/2024 tanggal 16 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima Terbanding pada tanggal 07 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025

permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp201.033.363,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 011/ITA-VII/2024 tanggal 16 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 (cap harian pos 7 Agustus 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/APT/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan KembaliTarifdan/AtauNilaiPabean(SPKTNP)Nomor: 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Kegiatan impor Pemohon Banding dengan nomor PIB 306713 tanggal 16 Desember 2024 sudah sesuai dengan HS Code 39076100 dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan melampirkan COO Form RCEP

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan berkeberatan atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPKTNP menurut Pemohon Banding adalah dengan bea masuk 0% / bebas bea masuk dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen yang terkait dengan banding kami

1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan / Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025;

2. BPN (Bukti Penerimaan Negara) Billing Nomor 640250100783188 sebesar Rp201,033,363,00 NTPN

3. PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order dan data lainnya. Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006972.45.2025/PAN/2025 tanggal 18 Agustus 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor KEP-

01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean No.

001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Billing Nomor 64025100783188

sebesar Rp201.033.363,00 dan Billing DJBC;

Bukti P-4. Fotokopi PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order,

Certificate Of Analysis, dan Form RCEP ;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar Nomor 17 tanggal 6 Maret 2020 Notaris Lisetiani Wang, S.H., M.Kn.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor KEP-

01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-

307/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 12 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/ITA-VII/2024 tanggal 16 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal

36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp201.033.363,00 (dua ratus satu juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran atas tagihan tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor 011/ITA-VII/2024 tanggal 16 Juli 2025, ditandatangani oleh Owen Ali jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Saudara Owen Ali adalah Direktur atau pengurus yang berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor 011/ITA-VII/2024 tanggal 16 Juli 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Banding Nomor 011/ITA-VII/2024 tanggal 16 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 011/ITA-VII/2024 tanggal 16 Juli 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari 2025, atas nama PT INDO TIRTA ABADI, NPWP 02.076.602- 8.415.000, beralamat di Jl. Industri Raya III Blok AD.18 Kel. Bunder, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H.,Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Ak., M.B.T.

ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.