P U T U S A N
Nomor PUT-006972.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir | |
| dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal | |
| Bea dan Cukai Nomor KEP-01008/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 | |
| tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau | |
| Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001988/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Januari | |
| 2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: | |
| PT INDO TIRTA ABADI, NPWP 02.076.602-8.415.000, beralamat di | |
| Jl. Industri Raya III Blok AD.18 Kel. Bunder, Kec. Cikupa, Kab. | |
| Tangerang, Provinsi Banten, yang diwakili oleh Owen Ali, jabatan | |
| Direktur; | |
| Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan; | |
| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; | |
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama: Jeffrey Lawrance,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama: Riza Adi Wicaksono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama: Lara Sri Yeni,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Hartono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama: Dhika Widyartika,
Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,
7. Nama: Yostra Herdiawan,