Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-006995.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006995.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Global Indonesia Asia Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006995.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Indonesia Asia Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 11 Agustus 2026