PUTUSAN
Nomor PUT-006995.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006995.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, NPWP 03.160.579.3- 704.001, beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill Office Tower Lt.5 Unit G, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Irwan Rusdi, jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Dasmen Sidebang, Ak.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2021 tanggal 23 April 2021,
~berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021,
2. Nama: Johannis Ginting,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1206/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/GIAS/PST/1 1/2021 tanggal 15 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: