Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman
PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
PT Mahkota Permata Perdana, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mahkota Permata Perdana mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 21; Pasal 26
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 46
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mahkota Permata Perdana
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Oktober 2025