P U T U S A N
Nomor PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007039.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAHKOTA PERMATA PERDANA, NPWP 31.212.868.9-429.000, beralamat di Plaza Summarecon Bandung, Jalan Bulevar Barat Nomor 75- 89 Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ir. Hindarko Hasan jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mulyo Basuki;
Izin Kuasa Hukum: KEP-172/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0263/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024,
2. Nama: T Qivi Hady Daholi;
Izin Kuasa Hukum: KEP-220/PP/IKH/2024 tanggal 8 Maret 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0264/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 198206112009012005;
Jabatan: Penelaah Keberatan;