Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman
PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Euronet Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Agustus 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Agustus 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26 ayat (1); Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 28; Pasal 48
- UU PPhPasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Euronet Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00010/406/16/058/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 31 Juli 2023
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025