Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007051.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-

058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Melissianna Dharmawati jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 699/APPEAL/TAX/ETI/XII/2022 tanggal 18 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Erlangga Lunggo Ajie Yudha /

198303172004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3659/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023;

4. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Suminah / 197301141994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3276/WPJ.07/2023 tanggal 7 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1520/PP/BR/2022 tanggal 22 November 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1381/WPJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 654/SUB/TAX/ETI/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKPLB d.2. SKPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): e.1. Diayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Paak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)12.917.917.047 12.432.500.328 485.416.719 1.499.029.428 -1.013.612.709 134.152.571 0 0 0 134.152.571 0 432.750.883 154.462.974 278.287.909 0 -601.172.229 0 0 0 -601.172.229 0 0 0 0 0 0 0 226.822.782 0 0 226.822.782 0 232.469.772 0 0 0 232.469.772 0 0 0 0 0 0 0 459.292.55413.207.541.175 12.432.500.328 775.040.847 1.499.029.428 -723.988.581 134.152.571 0 0 0 134.152.571 0 1.026.920.772 154.462.974 872.457.798 0 282.621.788 0 0 0 282.621.788 57.816.250 0 0 57.816.250 0 0 0 226.822.782 0 0 226.822.782 0 232.469.772 0 0 0 232.469.772 0 0 0 0 0 0 0 459.292.554289.624.128 0 289.624.128 0 289.624.128 0 0 0 0 0 0 594.169.889 0 594.169.889 0 883.794.017 0 0 0 883.794.017 57.816.250 0 0 57.816.250 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)459.292.554401.476.30457.816.250

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.3. PPh Pasal 23 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.7. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKPKP e. Jumlah Paak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)12.917.917.047 12.432.500.328 485.416.719 1.499.029.428 -1.013.612.709 134.152.571 0 432.750.883 154.462.974 278.287.909 0 -601.172.229 0 0 0 -601.172.229 0 0 0 0 226.822.782 226.822.782 232.469.772 232.469.772 0 459.292.55413.207.541.175 12.432.500.328 775.040.847 1.499.029.428 -723.988.581 134.152.571 0 1.026.920.772 154.462.974 872.457.798 0 282.621.788 0 0 0 282.621.788 57.816.250 0 57.816.250 0 226.822.782 226.822.782 232.469.772 232.469.772 0 459.292.554289.624.128 0 289.624.128 0 289.624.128 0 0 0 0 594.169.889 0 594.169.889 0 883.794.017 0 0 0 883.794.017 57.816.250 0 57.816.250 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17 - 18.c)-459.292.554-401.476.30457.816.250

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 menyatakan menerima sebagian Keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan Neto-601.172.229282.621.788282.621.788
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak-601.172.229282.621.788282.621.788
PPh Terutang057.816.25057.816.250
Kredit Pajak459.292.554459.292.554459.292.554
Jumlah PPh yang kurang bayar-459.292.554-401.476.304-401.476.304
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar-459.292.554-401.476.304-401.476.304

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Sdr. Melissianna Dharmawati, jabatan Presiden Direktur (berdasarkan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019, yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterima pada tanggal 19 April 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertulis pada SKPLB No. 00010/406/16/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana dikutip pada poin Duduk Perkara di atas;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Alasan Yuridis Formal

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterbitkan melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 yang sudah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan. Adapun kronologinya adalah sebagai berikut:

- Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00010/406/16/058/19 Tanggal 02 Oktober 2019

- PemohonBandingmengajukanSuratKeberatanNo 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019

- Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP dijelaskan sebagai berikut:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)

bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”

“(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding memiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima untuk memberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keberatan No 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019. Bahwa batas terakhir adalah tanggal 30 Desember 2020. Namun, Terbanding tidak memberikan keputusan atas keberatan tersebut hingga jangka waktu 12 bulan telah lewat, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Pemohon Banding tersebut seharusnya dianggap dikabulkan.

Bahwa penerapan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP tersebut telah pula dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 mengenai permohonan hak uji material terhadap Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah No. 74/2011) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, dan oleh karena itu ketentuan- ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan antara lain (halaman 66 dan 70-71):

“Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat pertentangan secara parsialistik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya:

…

5. Bahwa dalam hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasal 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata cara pelaksanaan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, ternyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang dilakukan dengan menambah keluasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang- Undang KUP. Dengan demikian, dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak.”

Dengan demikian, Surat Keputusan Keberatan PPh badan yang diajukan banding ini sudah jelas melampaui batas waktu 12 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya batal demi hukum.

B. Sengketa Materil

Bahwa selain sengketa formil, sengketa materil yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Peredaran Usaha13.207.541.17512.917.917.047289.624.128
2.Penyesuaian Fiskal Positif1.026.920.772432.750.883594.169.889

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Pos Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pos Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00 bahwa koreksi dilakukan sehubungan dengan adanya

pengujian terhadap arus piutang, dimana Terbanding mempertahankan koreksi terkait adanya pelunasan Piutang Non Kas Bank berupa Akun unidentified receipt sebesar Rp245.849.525,00 karena tidak dapat ditelusuri secara tepat jurnal pencatatan realisasi akun tersebut ke akun pelunasan Piutang Usaha.

Bahwa Terbanding juga mempertahankan koreksi adanya penerimaan kas Bank terkait dengan akun unidentified receipt sebesar Rp43.774.603,00 Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00. Bahwa koreksi Terbanding berasal dari pengujian arus piutang dimana terdapat realisasi pos unidentified receipt sebesar Rp 289.624.128,00 yang belum dapat dibuktikan.

Adapun pos unidentified receipt merupakan akun yang digunakan untuk melakukan pencatatan penerimaan uang dari pelanggan yang belum dapat ditelusuri diidentifikasi pencatatan nya atau dengan kata lain akun pencatatan sementara. Namun demikian, secara nature transaksi tersebut telah dicatat pada akun bank ataupun pada akun AR dengan dilakukan jurnal penyesuaian. Terlebih lagi, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa akun unidentify receipt yang dikoreksi Terbanding pada akhir tahun memiliki saldo 0 (Nol) atau dengan kata lain sudah seluruhnya tercatat pada saat pencatatan saldo Awal dan saldo Akhir akun AR Pemohon Banding.

Lebih jauh lagi, laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan SPT PPh Badan secara konsisten dari tahun ke tahun selalu menggunakan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP, hal tersebut sesuai dengan bagian induk dari SPT PPh badan yang menyebutkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh KAP. Sehingga saldo yang ada pada laporan keuangan harus dimasukan sebagai dasar perhitungan laporan rugi laba secara fiskal. Dengan demikian, seharusnya tidak ada tambahan pelunasan non bank dalam pengujian arus piutang Pemohon Banding, sehingga atas transaksi

sejumlah Rp289.624.128,00 bukan merupakan tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan hal tersebut, maka pengujian arus piutang menurut Pemohon Banding dapat dijabarkan sebagai berikut :

Terbandiny Pemohon Bandin; Diff

Felunasacy Penerimaan melalu: Kas Bass Ap 15029838 555 Pelunasan: Penerimaan melalu: Kas Rass Rp 15,998,064 172 ASF FLEES

Fenvestaian Fergesuman

Lana dak Gikeratran Rp S5 Lana dak Gikeraira Rp 862.920

Pelunasawi Son Sas Bark: Rp 33517035 Pelunasaw Son Sas Bark: Rp 87,020.65) 215,949,323

Feavestiadatl Feavestiadatl

> Sus petang FPh Fasad da Rp JUS UHO. DL > Sus petang FPh Fasad da Ro 208.096, 691)

SAT pungut Rp ! - Buku pungut Rp 4

— Pelunasan Piutang Ocser dengan. ap sy tut: _ Pelunasan Piutang Oriser dengan Uang Re Hg as gry

Mang atau Akun Lainnya 7“ Tn atau Akun Lainnya 2 Tan

Pelunasan Penerimaan Rp 16 572005,950 Pelunasan: Penerimaan Rp 162805084 S27 289,624,128

Ditarliad: Ditenladi :

- Salda Akbar Protang Usaha Rp LA CON - Salda Akbar Piutang Usaha Re Esem Co

Rp 1.045.099.0006 Rp LEE SCA cag c

Disarangi: Disarangi :

Saldo Awal Frntang Usaha Rp 923,003,000 Saldo Awal Frntang Usaha Ro 923.0c0.000

- PPN Kelasran Rp 1192402, 585 - PPN Kelasran Re 1102502793

- Kecovery Expens= Rp - L444 ASN - Recovery Expenss Ro LA TU 82]

- Audit Adgistment Sires Rp AAL ARIS Andik Adjustment Stes Re -168,.87 2. 824

Ap A Lod67.758 Rp LEE TSS z

Peredaran Usaha clr Pemeriksa Rp 1255455 Perecavan Usaha etm Semerikaa Rp IL SIT 01 C477 259,624,128

Ferecaran Usaha otra Wars Pajak RPL LO Peredaran V saa etm Wars Pajak Rp 15 GI G1? GAT Is

Selisih Rp 289.624. 118Selisin Rp )

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp594.169.889,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp594.169.889,00 dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Koreksi terkait pencadangan atas Akun PAYMENT/LSP/PENSION sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan.

Bahwa berdasarkan Bukti berupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2016, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penghasilan berupa pesangon sebesar Rp17.923.579,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan.

b. Koreksi terkait biaya akun-akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00 Terbanding tidak dapat menerima tanggapan tidak setuju Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sesuai SPHP, karena berdasarkan penelusuran dalam Buku Besar (GL) Wajib Pajak pengeluaran Sundry

Cost adalah pengeluaran terkait dengan biaya makan karyawan (per kegiatan), pengeluaran Pantry, kegiatan training, kegiatan Gathering dan pembelian HP untuk Karyawan. Pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

c. Koreksi terkait biaya tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00

Terbanding tidak dapat menerima tanggapan setuju Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sesuai SPHP, karena telah sesuai dengan salah satu konsep dasar Akuntansi yaitu konsep Penandingan (Matching Cost Againts Revenue). Meskipun tagihan tahun 2015 dari pihak ketiga belum diterima sampai dengan lewat tahun, Pemohon Banding dapat mengakuinya sebagai biaya Accrued dengan melakukan penyesuaian di akhir tahun 2015.

d. Koreksi atas Akun 70014- INTEREST – LOAN sebesar Rp328.718.086,00

Terbanding tidak dapat menerima tanggapan tidak setuju Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sesuai SPHP, karena menurut Terbanding bidang usaha Pemohon Banding tidak tepat bila disebut dengan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f PMK-169/PMK.10/2015.

Berdasarkan akta pendirian, Pemohon Banding bergerak dalam penyedia Jasa Komputer Terpadu meliputi:

- Transaksi Online yang berkaitan dengan ATM

- Pengisian ulang pulsa berbasis kartu

- Solusi Outsorching

- Set up laman situs

- Solusi keamanan atas informasi khusus

Bidang usaha Pemohon Banding lebih tepatnya bergerak dalam bidang pelayanan jasa (service) di bidang teknologi khususnya terkait dengan pengoperasian Mesin ATM yang terintegrasi dengan sistem manajemen transaksi yang terintegrasi (Integrated Transaction Management/ITM).

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif untuk Tahun Pajak 2016 sebesar Rp594.169.889,00. Adapun rincian koreksi atas penyesuaian fiskal positif dapat dijabarkan sebagai berikut :

No.Deskripsi AkunJumlah Koreksi Tim Pemeriksa
1Sev Payment/LSP/Pension (Akun No 50113044101)16.183.411
2Biaya-biaya Sundry Cost47.689.341
3Biaya-biaya yang dibukukan di tahun 2015201.579.051
4Interest Loan328.718.086
Jumlah594.169.889

Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dijabarkan sebagai berikut:

a. Sehubungan dengan koreksi terkait pencadangan atas Akun 50113044101-SEV.PAYMENT/LSP/PENSIONsebesar Rp16.183.411,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi akun 50113044101 Sev. Payment/LSP/Pension senilai Rp 16.183.411,00. Bahwa pada tahun Tahun 2016 terdapat pembayaran pesangon kepada pegawai dan jumlah tersebut merupakan nilai realisasi pembayaran pesangon di tahun 2016. Atas realisasi biaya tersebut, telah dlaporkan di SPT PPh Pasal 21 sehingga sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak/Pengurang Penghasilan Bruto secara fiskal.

Atas uraian tersebut, maka seharusnya koreksi akun 50113044101 Sev. Payment/LSP/Pension senilai Rp16.183.411,00 dapat dibatalkan.

b. Koreksi terkait biaya akun-akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas akun Sundry Cost senilai Rp 47.689.341,00. Bahwa transaksi yang tercatat pada akun-akun sundry cost yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya pembelian keperluan-keperluan terkait penyediaan makanan kepada seluruh karyawan Pemohon Banding. Adapun rincian biaya ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

NO Uraian cimSPT WP | pemeriksa koreksi Dasar Koreksi

61214028000. SUNDRY

COSTS, PROPERTY. HEAD Pasal Sasar do kurure LU

OFFICE 165.3541 168.541 PPh

Pec sah nee

2 | COSTS. BD HEAD OFFICE Aan S96.008 PP

GL 4048700 SUNDRT

COSTS. FINANCE. EEAD Pasal 9 Avat linuentelU

> | OFFICE SS SSS PP

GL 404880. SUNDRY

COSTS OPS SLPPORT. HEAD Pasal SAvat Iisa UU

OFFICE LS BAS 17048633 PPh

SI 5402101. SUNDRY Pasal SAvat liburute lU

S| COSTS 8G 812 Aso] ios -19 225 S48 806 "9 PPh

SOSIS. OFFICE Pasal 9Avar Dybhurste2 LU

CS | SUPPLIES AND EOLIPMENT 1. S800 000 Lt PPh

Total Koreksi 47.689.341

Bahwa berdasarkan tabel diatas dan penelusuran Pemohon Banding atas akun – akun Sundry Cost merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan makan dan minum bagi pegawai yang bekerja lebih dari waktu kerja normal. Adapun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan bahwa:

“e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka penyediaan makanan kepada seluruh karyawan serta penyediaan makan dan minum bagi pegawai yang lembur merupakan biaya yang dikecualikan dari pengertian pemberian natura dan/atau kenikmatan, sehingga atas biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Atas uraian tersebut, koreksi biaya sundry cost senilai Rp47.689.341,00 seharusnya dibatalkan.

c. Koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pada biaya yang menurut Terbanding seharusnya dibebankan di tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00. Bahwa rincian koreksi Terbanding adalah dicatat pada akun-akun sebagai berikut:

NoUraiancfm.SPT/WPcfm pemeriksakoreksiDasar Koreksi
160311048600 - Parking and Toll Fees, BDV Head Office292,850292,850Pasal 28 UU KUP
260311048700 - Parking and Toll Fees, Finance Head Office603,000603,000Pasal 28 UU KUP
360311048900 - Parking and Toll Fees, Ops Support Head Office168,000168,000Pasal 28 UU KUP
460914048900 - R/M Office Eguipment, Ops Support Head Office785,000785,000Pasal 28 UU KUP
5 6 761310048100 - IT - Data Network costs, Head Office 51314044101- IT - Software maintenance, ATM Switch, JKT 50311044101- PARKING AND TOLL,100,000 163,699,951 330.000100,000 163,699,951 330.000Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP
850612044101 - Travelling Other,7,000,0007,000,000Pasal 28 UU KUP
9 1051319044101- IT - Other Consumable, ATM Switch, JKT 50811044101 - Rental Machine,9,900,000 11,750,0009,900,000 11,750,000Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP
1150413044101- ATM Maintenance Cost,6,950,2506,950,250Pasal 28 UU KUP
Total201.579.051

Adapun biaya yang Pemohon Banding bebankan pada akun-akun tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang PPh. Selain itu, biaya tersebut tidak pernah dibebankan pada tahun pajak yang lain dan baru dibebankan pada tahun pajak 2016. Hal tersebut dikarenakan Pemohon Banding baru menerima tagihan-tagihan biaya-biaya tersebut pada tahun pajak 2016.

Lebih jauh lagi, laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan SPT PPh Badan secara konsisten dari tahun ke tahun selalu menggunakan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP, hal tersebut sesuai dengan bagian induk dari SPT PPh badan yang menyebutkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh KAP. Sehingga

saldo yang ada pada laporan keuangan harus dimasukan sebagai dasar perhitungan laporan rugi laba secara fiskal.

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang berlaku, koreksi Pemeriksa terkait biaya-biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00 seharusnya dibatalkan.

d. Koreksi atas Akun 70014- INTEREST- LOAN sebesar Rp328.718.086,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Biaya Interest Loan senilai Rp 328.718.086,00. Bahwa sesuai dengan dokumen akta pendirian, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang infrastruktur teknologi. Bahwa kegiatan utama usaha Pemohon Banding berdasarkan akta perusahaan adalah sebagai berikut :

(1) Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa komputer terpadu.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha menjalankan kegiatan- kegiatan apapun yang timbul dari dan sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut di atas meliputi, namun tidak terbatas pada kegiatan mengoperasikan paket jasa komputer terpadu yang berkaitan dengan kegiatan jasa menghubungkan transaksi- transaksi ATM pada bank-bank dan industri-industri keuangan lainnya di Indonesia serta menggerakkan/menjalankan usaha- usaha yang melibatkan pengoperasian jaringan ATM dari bank- bank dan industri-industri keuangan tersebut serta pengembangan dan pengimplementasian jasa-jasa ATM lainnya, seperti pembayaran rekening, pembayaran pulsa telepon seluler atau produk-produk lainnya melalui ATM, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2016 diketahui juga bahwa aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting.

Apabila dilihat kegiatan usaha tersebut memerlukan biaya operasional yang besar karena memerlukan teknologi. Dengan demikian Pemohon Banding membutuhkan pinjaman dan menanggung biaya bunga pinjaman untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No: PMK- 169/PMK.10/2015 disebutkan:

Pasal 2

(1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

(2) Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a…..;

b. …..;

c. …..;

d. ….;

e. ….;

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur. Berdasarkan ketentuan diatas pada pasal 2 huruf f dijelaskan “Pemohon Banding yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur“ harus dikecualikan dari ketentuan DER yang berlaku umum, sehingga seharusnya atas biaya bunga tersebut tidak dikoreksi.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut maka seharusnya koreksi biaya pinjaman senilai Rp328.718.086,00 seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.3. PPh Pasal 23 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.7. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKPKP e. Jumlah Paak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)12.917.917.047 12.432.500.328 485.416.719 1.499.029.428 -1.013.612.709 134.152.571 0 432.750.883 154.462.974 278.287.909 0 -601.172.229 0 0 0 -601.172.229 0 0 0 0 226.822.782 226.822.782 232.469.772 232.469.772 0 459.292.554
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17 - 18.c)-459.292.554

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Keputusan Keberatan tidak memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dibatalkan.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pos Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1381/WPJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

bahwa Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor:U- 007051.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 19 Juli 2022 berkenaan dengan surat bandingdariPTEuronetTechnologiesIndonesiaNomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 08 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2022, diketahui permohonan banding pemohon banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana dikutip dalam poin Duduk Perkara;

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisapokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Pos Peredaran Usaha sebesar Rp 289.624.128,00

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 594.169.889,00

1) Koreksi pencadangan atas akun Payment/LSP/Pension sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan;

2) Koreksi terkait biaya akun – akun sundry cost sebesar Rp 47.689.341,00

3) Koreksi terkait biaya tahun 2015 sebesar Rp 201.579.051,00

4) Koreksi atas akun interest loan sebesar Rp 328.718.086,00

Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b) huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau d) huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal

sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

5) Pasal 13 ayat (2), bahwa umlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

6) Pasal 25:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

7) Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian,

menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

8) Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

9) Pasal 29:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,

kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1), bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, temasuk:

a) huruf a, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) huruf c,laba usaha;

c) huruf g, dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

d) huruf h, royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

2) Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan

berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) angka 1, biaya pembelian bahan;

b) angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) angka 3, bunga, sewa, dan royalti;

d) angka 4, biaya perjalanan;

e) angka 5, biaya pengolahan limbah;

f) angka 6, premi asuransi;

g) angka 7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h) angka 8, biaya administrasi; dan i) angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3) Pasal 6 ayat (1) huruf e, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing.

4) Pasal 6 ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

5) Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan

istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.

6) Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan

istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (3a), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

7) Pasal 18 ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b, bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

c. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang antara lain mengatur:

1) Pasal 2 ayat (1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

2) Pasal 2 ayat (2) Dikecualikan dari kententuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Bank, Wajib Pajak Lembaga Pembiayaan, Wajib Pajak Asuransi dan Reasuransi, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidanag

pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal, Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang – undangan tersendiri dan Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur;

3) Pasal 3 ayat (5) dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 tentang pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri, yang mengatur antara lain:

1) Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal;

2) Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman, biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings), beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang dan selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing;

3) Pasal 8 ayat (1) bahwa kewajiban penerapan ketentuan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, antara lain mengatur:

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

1) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

2) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

3) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal KPP Penanaman Modal Asing Lima diketahui bahwa koreksi KPP Penanaman Modal Asing Lima sebagai berikut :

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 289,624,128,00

Pemeriksa mempertahankan koreksi terkait adanya pelunasan Piutang Non Kas Bank berupa Akun Unidentified receipt sebesar Rp245.849.525,00 karena pada saat dilakukan pembahasan akhir tidak dapat ditelusuri secara tepat jurnal pencatatan realisasi akun tersebut ke akun pelunasan Piutang Usaha. Demikian juga pemeriksa

mempertahankan koreksi adanya penerimaan Kas Bank terkait dengan akun unidentified receipt sebesar Rp 43.774.603,00.

b) Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp 594.169.889,00 yang terdiri dari:

1) Koreksi terkait pencadangan atas akun payment/lsp/pension sebesar Rp 16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan oleh Wajib Pajak;

2) Koreksi terkait biaya akun – akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00 karena berdasarkan penelusuran dalam Buku Besar (GL) Wajib Pajak pengeluaran sundry cost adalah pengeluaran terkait dengan biaya makan karyawan per kegiatan, pengeluaran pantry, kegiatan training, kegiatan gathering dan pembelian HP untuk karyawan. Pengeluaran – pengeluaran tersebut terkait dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

3) Koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp 201.579.051,00 Pemeriksa mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan salah satu konsep dasar akuntansi yaitu konsep penandingan (matching cost against revenue), meskipun tagihan tahun 2015 dari pihak ketiga belum diterima sampai dengan lewat tahun, Wajib Pajak dapat mengakuinya sebagai biaya accrued dengan melakukan penyesuaian di akhir tahun 2015;

4) Koreksi atas akun 70014 Interest Loan sebesar Rp328.718.086,00 karena menurut pemeriksa bidang usaha Wajib Pajak tidak tepat bila disebut dengan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f PMK-169/PMK.10/2015. Berdasarkan akta pendirian, Wajib Pajak bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Komputer Terpadu meliputi :

− Transaksi Online yang berkaitan dengan ATM

− Pengisian ulang pulsa berbasis kartu

− Solusi Outsourching

− Set up laman situs

− Solusi keamanan atas informasi khusus

Bidang usaha Wajib Pajak lebih tepatnya bergerak dalam bidang pelayanan jasa (service) di bidang teknologi khususnya terkait dengan pengoperasian Mesin ATM yang terintegrasi dengan sistem manajemen transaksi yang terintegrasi (Integrated Transaction Management/ITM).

2. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 289,624,128,00;

a) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi selisih Peredaran Usaha sebesar Rp 3.240.139.007,00 berdasarkan uji arus piutang dengan perincian sebagai berikut:

Fer ab aillar Broicg Kerta Fersi lk:a

OA dvtascs-arocyieeci: Inn rar

3.T3 11 2:3 F lies Pliers ELE ITI TT

EE LI 3-5 Fo lias live L022 955 rar

Fer gl aillar Bicic Meri Fervsilkia LU.SILFES.875

Fer st asllar Biotic Boeriit tv ajlk Fay ak

Jurclal Fer gb a:illar Brows Li,382. S25 S85 selletl B.ISI. LSE .05F b) Berdasarkan Risalah Pembahasan dalam pembahasan akhir, Pemeriksa dapat menerima sebagian tanggapan tidak setuju Wajib Pajak atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.240.139.007, dengan penjelasan sebagai berikut:

− Pemeriksa dapat menerima tanggapan tidak setuju Wajib Pajak terkait dengan adanya Pelunasan Piutang selain dari Kas/Bank berupa Net Off Akun Piutang sisi Debit dengan sisi Kredit, karena

Net Off dilakukan secara sistem disebabkan karena adanya doble pencatatan dalam sistem pembukuan Wajib Pajak atas pelunasan Piutang Usaha, sehingga Pemeriksa membatalkan koreksi. Berikut sample jurnal pencatatan pelunasan akun piutang yang terjadi Double Pencatatan:

JNLOTLREF Date ACCTID Nama Acc Debet Kredit.

2723-4-ATM-16/06/138 02/06/2018 12210 AR Trade - El 65,165,915

2I23LATM-16/65/138 02/66/7015 171 VAT Output- £ 5,924,265

2723-L-ATM-16/06/138 02/06/2026 40010044201 [External Revenue, 59 242,680

1564-3-FY0902277-5002-US 27/06/2016 11210 AR Trade - El : 61,684,476

1563-1-PY0902271-6021-U5 27/06/2016 99998 Balantng Cash Book, 8,684,476

ATM-26/06/138 20/06/2116 11219 AR Trade - EI 61,684475

1964-4:840902271 10/06/7015 Ling AR Trade -EI OA BL 684476 “ote Wa: docb'e pencasetan adat pelunesen than piutang Lsaha | 45 Trace 2) acafah sebesar Re, 1.943.005 SS, dengan, nerincean sebagai berikut:

i Og/04/F54e Sem ama baa Slo AI P27 ATR VASO ARE cd Chartered 33 ak K3 40,309

2 OsjbafrJLb Lt ra he fhe a) JOS 25-47? B02 0045-8009 S oe nila Chin teed Bae 125992, 1aa

Siamese! ee maa ck LL

Te (sameporwt 1 7 a ebay Po 4e007.564 is Panai Ios oe vy 5902238 400 840,850

B fauruagrew [Us pama Scenes | BB 76 “ap Jandogrease fds Pijapzzng Oo nara “ja Jangoeppasa pemesaoasnag” aS “_ | [ng a51.608

42 (30/05/2010 (H3-LOJEM-T? — VASLE/OR/ZIT-IASAN-ME 00 ep saa jaa dandngona satabaa#r | asasgespssenptapankat Ra

1 AS FSO OLS REI NA RP [MER UR AD BNC Baka 161,000 itr [soUayeai6 jas 15 NGa3-xp JAS 19/0095 NCBM Bar SL 174,000

12 [aasnayo018 [andy NOM AP Wee? 1/987 ACM! Rane dl 27 420 ao Danpgapeselan ga car po Teka Aan antem lamikkl “Tg

Di Kenjnoymnac Rs-3m-emap-mp jas agfpafoameatubank Re S*dS*S*«C AO

UH Taesyades Jasa nag-np WAS-25708/ 225-61 [ekren Telecom [Es | i Fi

73 Hinysoranss Ry-TO-cOBT AP UT peasasiasjosrtoioaen, TT =«*d a a

24 fanose2aty [639-0007 ar WAS 5/1O/PD PT Bakr Telatam Isra 350,863

Das agains Jas ahanga-Rpo——— Tg Sri fottemtaybank ML ia

ITEP aoytasanyg 125-5-.ND1-RP Dans 5 410725 2-PT vgesat(Menlaril PI aR 740

‘ae sqoavne espace as WARS sengon

[a> nes BRR RE mm MEARDTMSPN gr go

Pad Romances Bana e a A one BL TT nana ai Jeodonpzak Si babmakh IVAS.3 BAOE/152-JA NA WB 89,50 eer oe TE Leni esLeer Wana KO | “aga

− Pemeriksa mempertahankan koreksi terkait pelunasan Piutang

Non Kas Bank berupa Akun Unidentified Receipt sebesar Rp245.849.525,00 karena pada saat dilakukan pembahasan akhir tidak dapat ditelusuri secara tepat jurnal pencatatan realisasi akun tersebut ke akun pelunasa Piutang Usaha. Demikian juga pemeriksa mempertahankan koreksi adanya penerimaan Kas Bank terkait dengan akun Unidentified Receipt sebesar Rp43.774.603,00;

− Pemeriksa dapat menerima tanggapan tidak setuju Wajib Pajak terkait dengan penggunaan saldo awal dan akhir Piutang Usaha dalam pengujian arus kas dan piutang harus memperhitungkan pengaruh dari audit adjusment, sehingga pemeriksa membatalkan koreksi sebesar Rp 686.783.505,00 (adjusment AR) dan Rp163.571.834,00 (adjusment sales);

− Pemeriksa dapat menerima tanggapan tidak setuju Wajib Pajak terkait adanya penerimaan Kas Bank tidak terkait piutang menurut Wajib Pajak sebesar Rp 1.693.791.470,00 atau terdapat selisih sebesar Rp 156.275.444,00 dengan menurut Pemeriksa (Rp1.537.516.026) karena berdasarkan bukti yang diserahkan Wajib Pajak berupa Rekening Koran tahun 2015 dapat dibuktikan penerimaan kas sebesar Rp 156.275.444,00 tersebut terkait dengan penerimaan kas bank di tahun 2015 yang tercatat di tahun 2016;

c) Selisih koreksi Peredaran Usaha yang masih menjadi sengketa yaitu koreksi terkait pelunasan Piutang Non Kas Bank berupa Akun Unidentified Receipt sebesar Rp 245.849.525,00 karena pada saat dilakukan pembahasan akhir tidak dapat ditelusuri secara tepat jurnal pencatatan realisasi akun tersebut ke akun pelunasan Piutang Usaha. Demikian juga pemeriksa mempertahankan koreksi adanya penerimaan Kas Bank terkait dengan akun Unidentified Receipt sebesar Rp 43.774.603,00;

d) bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa uji arus piutang yang dilakukan Pemeriksa mempunyai dasar hukum yang jelas dan hasil yang dapat diandalkan karena secara ilmiah, dan mengingat bahwa data-data yang digunakan dalam pengujian tersebut adalah bersumber dari dokumen Wajib Pajak sendiri berupa Rekening koran, Buku Besar, Laporan Keuangan Audit, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN;

e) Berdasarkan Surat Permintaan Data dan/atau Dokumen Pertama nomor S-202/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Permintaan Data dan/atau Dokumen Kedua nomor S- 1/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 2 Januari 2022, Wajib Pajak tidak

menyampaikan penjelasan tertulis terkait proses pencatatan akun unidentified receipt dengan ditanda tangani oleh Pengurus, Penjelasan tertulis terkait perhitungan uji arus piutang dengan ditanda tangani oleh Pengurus, Faktur Pajak, Invoice, PO, DO, kontrak/agreement, bukti pembayaran, rekening koran dan journal voucher terkait serta General Ledger terkait koreksi Peredaran Usaha;

f)bahwa Tim Peneliti juga telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan dan membuktikan adanya kekeliruan pada koreksi Tim Pemeriksa tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat Wajib Pajak tidak dapat membantah temuan Pemeriksa dengan tuntas;

g) bahwa dengan data tersebut, menurut Tim Peneliti dapat diketahui dari pos-pos apa terjadi perbedaan antara perhitungan uji arus piutang menurut Pemeriksa dan menurut Wajib Pajak (misalnya pada jumlah pelunasan piutang atau jumlah saldo piutang, atau jumlah ekpor, ataupun jumlah PPN), namun demikian Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan Tim Peneliti berupa perhitungan uji arus piutang dan data/dokumen pendukungnya;

h) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 289,624,128,00.

3. Koreksi terkait pencadangan atas akun payment/lsp/pension sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan oleh Wajib Pajak;

a)Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi akun 50113044101 Sev. Payment/LSP Ipension dengan alasan koreksi merupakan pembetukan biaya cadangan senilai Rp 34.106.990,00 Bahwa selama tahun 2016 terdapat pembayaran pesangon kepada pegawai dan jumlah yang dikoreksi Pemeriksa tersebut merupakan nilai realisasi pembayaran pesangon di tahun 2016. Atas realisasi biaya tersebut, telah Wajib Pajak laporkan di SPT PPh Pasal 21 dan seharusnya boleh menjadi

pengurang penghasilan bruto sesuai pasal 6 ayat (1) Undang – undang Pajak Penghasilan.

b)Pendapat Pemeriksa dalam Risalah pembahasan akhir, berdasarkan Bukti berupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2016, Wajib Pajak telah melakukan pembayaran penghasilan berupa pesangon sebesar Rp 17.923.579,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp 16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan oleh Wajib Pajak;

c)Berdasarkan bukti pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2016, terdapat pembayaran pesangon sebesar Rp 17.923.579,00 dengan perincian sebagai berikut:

LIRIK PAJAK FINAL lure

Kode 2be« um ah sumlah Penghasi an lum ah Pajak

No, Penerima Peng vesilan Pa'ax, Penerima Bete Rs Sipatona ag

8 Penghas lan ha Matang SP ee “UE

He er )5-#3—:—:55-———— d)Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry untuk usaha pengolahan limbah industry,

yang ketentuan dan syarat – syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

e) Tim Peneliti berpendapat atas pencadangan atas akun payment/lsp/pension sebesar Rp 16.183.411,00 tidak diperkenankan dilakukan pembiayaan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.

f)Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi terkait pencadangan atas akun payment/lsp/pension sebesar Rp 16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan oleh Wajib Pajak.

4. Koreksi terkait biaya akun – akun sundry cost sebesar Rp 47.689.341,00;

a) Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi akun – akun Sundry Cost yang dianggap sebagai natura oleh Tim Pemeriksa dengan rincian akun

– akun sebagai berikut:

. an det IBI nan rp ————uyea mama memar ——

Ng Urajan clin, SPT/WP Izfm, Pemeriksa) — Koreksi . Dasar Koreksi .

61014048000 - SUNDRY COSTS

4 165,351 165,351 | Pasal 9 Ayat (l)h e UU PP

* lonopenty, nea orice | | sss | far Bayer erat eu Pan

61014048600 - SUNDRY COSTS, BDV | .

2 , 396,006 396,006 | Pasal 9 Ayat {1} huruf eee _ | eee bebas

61014048706 - SUNDRY COSTS .

3 ' 8,315,557 | 8,315,557 | Pasal 5 Ayat 1) huruf e UU PP

3 (eos HEAD OFFICE f 5 vated uruf e UU PPh

61014048960 - SUNDRY COSTS, OPS . ne es

4 " 1,705,633 | 1,705,633 | Pasal 9 Ayat (1 huruf eU PPh

onani HEAD OFFICE TAN: asal Ava (1 murat e uu PP

5 [51014046102 - SUNDRYCOSTS, | 69,812,449 | 105,415,243 | 35,606,754 | Pasal 9 Ayat it) huruf e UU PPh

13 101 - OFFICE d Dj

50912044101 - OFFICE SUPPLIES ANO | 4,500,000 | 1,500,000 | Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU PPh

EQUIPMENT a oe

69,817,449 | 147,501,790 | 47,689,342 .

Biaya pada akun – akun sundry cost yang dikoreksi Pemeriksa merupakan biaya pembelian keperluan dapur terkait penyediaan makanan kepada seluruh karyawan Wajib Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh: Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka

penyediaan makanan kepada seluruh karyawan merupakan biaya yang dikecualikan dari pengertian pemberian natura dan/atau kenikmatan, sehingga atas biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

b)Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, antara lain menyebutkan Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c) Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

d) Berdasarkan penelitian terhadap beberapa Bukti Pengeluaran Sundry Cost, dengan perincian sebagai berikut:

bo Da Apr 116 pli aes, NG OD AG

: Maba MP Oe Qe oy

Terdapat pengeluaran terkait sundry cost sebesars Rp 1.006.500, dengan rincian:

Jumlah sebesar Rp1.006.500,00 merupakan pengeluaran untuk pembelian makanan untuk 4 orang.

Terdapat biaya sundry cost sebesar Rp 3.362.500,00 dan Rp5.044.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Nag —- Pe . —

Boe so hajat

0. | LARURAN BIAYA

. —— NN Na

: a tH nate Pata, ap. bon Ie. Ta a en | TOTAL .

. Lg sled fu

. AG dal

Poot _ . . Na cho. PEN

Sani aa!

' ine 14,500

: Io. ae asi

Jumlah sebesar Rp 8.406.500,00 digunakan sebagai jamuan untuk klien yaitu pegawai dari PT Indosat.

e) Berdasarkan penelusuran dalam Buku Besar (GL) pengeluaran Sundry Cost adalah pengeluaran terkait dengan biaya makan karyawan per kegiatan, pengeluaran pantry, kegiatan training, kegiatan gathering dan pembelian HP untuk karyawan. Pengeluaran – pengeluaran tersebut

terkait dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dengan perincian sebagai berikut:

f)Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi terkait akun sundry cost sebesar Rp 47.689.341,00.

5. Koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp 201.579.051,00;

a) Berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak disebutkan bahwa biaya – biaya yang Wajib Pajak bebankan pada akun-akun tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang PPh. Selain itu, biaya tersebut tidak pernah dibebankan pada tahun pajak yang lain dan baru dibebankan pada tahun pajak 2016. Bahwa hal tersebut dikarenakan kami baru menerima tagihan-tagihan biaya-biaya tersebut pada tahun pajak 2016. Rincian pengeluaran tahun 2015 yang dibebankan di tahun 2016 adalah sebagai berikut:

b) Salah satu Konsep Dasar Akuntansi yaitu Penandingan Beban dengan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue), dimana menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama, prinsip ini berguna untuk menentukan besarnya penghasilan bersih setiap periode yang biasanya digunakan pada saat membuat jurnal penyesuaian. Dengan prinsip ini kita harus menghitung berapa besarnya biaya yang sudah benar – benar menjadi beban kita meskipun belum dikeluarkan dan berapa besarnya pendapatan yang sudah

benar – benar menjadi hak kita meskipun belum kita terima selama periode berjalan.

c) Seharusnya Wajib Pajak bisa mengakui biaya – biaya tersebut sebagai Biaya Accrued dengan melakukan penyesuaian di akhir tahun 2015;

d) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp 201.579.051,00 yang dibebankan di Tahun 2016.

6. Koreksi atas akun 70014 Interest Loan sebesar Rp 328.718.086,00;

a) Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP disebutkan bahwa sesuai dokumen pendirian, Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur teknologi. Bahwa kegiatan utama Wajib Pajak adalah mengelola switching ATM dimana memerlukan biaya operasional yang besar karena memerlukan teknologi tinggi, dengan demikian Wajib Pajak membutuhkan pinjaman dan menanggung biaya bunga pinjaman untuk melaksanakan kegiatan usahanya, serta sesuai Pasal 2 huruf f PMK- 169/PMK.10/2015, Wajib Pajak dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu besarnya perbandingan antara utang dan modal diterapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Perincian atas Biaya Interest Loan adalah sebagai berikut:

b) Berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2016, PT G4S Euronet Indonesia (Perseroan) didirikan pada tahun 2000 berdasarkan akta notaris No. 28 dari Sutjipto, SH tanggal 8 Mei 2000. Akta pendirian tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman dalam surat keputusan No. C- 4612 H T .01.01.Th.2001 tanggal 16 April 2001 dan diterbitkan dalam Lembaran Negara No. 5050 Suplemen No. 61 tanggal 31 Juli 2001.

c) Berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2016, Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dengan amandemen terbaru karena perubahan nama Perseroan dari PT Euronet Sigma Nusantara menjadi PT G4S Euronet Indonesia, yang telah diubah dalam Akta No. 87 tanggal 16 September 2005 Sutjipto, SH, dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam surat keputusan No. C- 33740HT.01.04.TH.2005 tanggal 19 Desember 2005.

d) Berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2016 diketahui aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting.

e) Berdasarkan penelitian terhadap Data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak terkait Perijinan dari BKPM diketahui sebagai berikut:

Op, ve al Perijinan BKPM a

JENIS TGL LOKASI NILAI

NG ALAMAT TE Pon MP GARA SERMD AN HAN ord EUSP TUITE RIDA G HSATA SRK MANIA TUNES PAST

LTA. TP = =

SI JP: ET

Wajib Pajak mengajukan perijinan melalui BKPM dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri dan Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu;

f)Berdasarkan penelitian terhadap beberapa Bukti Potong yang telah dikreditkan Wajib Pajak sesuai Lampiran III SPT Tahunan 2016, diketahui bahwa Wajib Pajak dipotong atas pemberian Jasa Manajemen dan Bukan atas Jasa Tehnik atau yang lainnya, dengan contoh Bukti Potong sebagai berikut :

BLK PEVSTONSAN FFh SASA. 25

Jaman Perpres an Tony Tr? Bang Derry

Brats & fed Fr ae nee [PE

Sesuai Bukti Pemotongan nomor urut 104 pada Lampiran III SPT Tahunan Badan;

Sesuai Bukti Pemotongan nomor urut 82 pada Lampiran III SPT Tahunan Badan;

Sesuai Bukti Pemotongan nomor urut 8 pada Lampiran III SPT Tahunan Badan;

g) Berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2016 diketahui posisi Equity Wajib Pajak bersaldo negative, dengan perincian sebagai berikut:

Equity

Skare cagital - asihor sed, issued and fully paid 25.304 shares with par

Value of Rp 708,500 (fallbarioe uly per share or USD “09 per sare le 17 828

Poreign exchange dAerence an pad-in casilal 14 5.270

Accumulsted loasscs (27.275)

Total equity ALOT?)

TOTAL LIABILITIES AND EQUITY Ado h) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak termasuk dalam pengecualian sesuai Pasal 2 huruf f PMK-169/PMK.10/2015, karena usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak tidak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang Infrastuktur, sehingga perhitungan DER (Debt to Equity) Wajib Pajak tetap mengacu pada PMK-169/PMK.10/2015;

i) Berdasarkan ketentuan DER tersebut maka Biaya Interest Loan tidak dapat dibebankan dikarenakan saldo Equity bersaldo Minus atau Kurang dari nol;

j) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi terkait Interest Loan sebesar Rp 328.718.086,00 yang dibebankan di Tahun 2016.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 08 Juli 2022 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia, NPWP 01.957.942.4- 058.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 654/SUB/TAX/ETI/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat No. SUB- 1381/WPJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya juga disebut “Terbanding”) mengenai Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 dengan Nomor Sengketa Pajak: 007051.15/2022/PP.

I. Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa surat banding Pemohon Banding Nomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Pokok Sengketa

Sebagaimana dikutip dalam poin Duduk Perkara;

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat uraian banding, Terbanding tidak memberikan tanggapan atas alasan banding Pemohon Banding yang bersifat yuridis yaitu dari segi yuridis formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 yang cacat hukum karena diterbitkan melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan sehingga melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 adalah cacat hukum dan seluruh koreksi harus dibatalkan.

Walaupun sesuai uraian diatas karena penerbitkan Surat Keputusan Keberatan cacat hukum sehingga seluruh materi koreksi harus dibatalkan, Pemohon

Banding tetap memberikan bantahan atas surat uraian banding terkait materi koreksi, sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 289.624.128,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00. Bahwa koreksi Terbanding berasal dari pengujian arus piutang dimana terdapat realisasi pos unidentified receipt sebesar Rp 289.624.128,00yang belum dapat dibuktikan.

Adapun pos unidentified receipt merupakan akun yang digunakan untuk melakukan pencatatan penerimaan uang dari pelanggan yang belum dapat ditelusuri diidentifikasi pencatatan nya atau dengan kata lain akun pencatatan sementara. Namun demikian, secara nature transaksi tersebut telah dicatat pada akun bank ataupun pada akun AR dengan dilakukan jurnal penyesuaian. Terlebih lagi, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa akun unidentify receipt yang dikoreksi Terbanding pada akhir tahun memiliki saldo 0 (Nol) atau dengan kata lain sudah seluruhnya tercatat pada saat pencatatan saldo Awal dan saldo Akhir akun AR Pemohon Banding.

Lebih jauh lagi, laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan SPT PPh Badan secara konsisten dari tahun ke tahun selalu menggunakan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP, hal tersebut sesuai dengan bagian induk dari SPT PPh badan yang menyebutkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh KAP. Sehingga saldo yang ada pada laporan keuangan harus dimasukan sebagai dasar perhitungan laporan rugi laba secara fiskal.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada tambahan pelunasan non bank dalam pengujian arus piutang Pemohon Banding, sehingga atas transaksi sejumlah Rp289.624.128,00 bukan merupakan tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp 594.169.889,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif untuk Tahun Pajak 2016 sebesar Rp594.169.889,00. Adapun rincian koreksi atas penyesuaian fiskal positif dapat dijabarkan sebagai berikut :

No.Deskripsi AkunJumlah Koreksi Tim Pemeriksa
1Sev Payment/LSP/Pension (Akun No 50113044101)16.183.411
2Biaya-biaya Sundry Cost47.689.341
3Biaya-biaya yang dibukukan di tahun 2015201.579.051
4Interest Loan328.718.086
Jumlah594.169.889

Adapun alasan ketidak setujuan Pemohon Banding dapat dijabarkan sebagai berikut :

a. Koreksi terkait pencadangan atas Akun PAYMENT/LSP/PENSION sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan oleh Wajib Pajak;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi akun 50113044101 Sev. Payment/LSP/Pension senilai Rp16.183.411,00. Bahwa pada tahun Tahun 2016 terdapat pembayaran pesangon kepada pegawai dan jumlah tersebut merupakan nilai realisasi pembayaran pesangon di tahun 2016. Atas realisasi biaya tersebut, telah dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 sehingga sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak/Pengurang Penghasilan Bruto secara fiskal.

Atas uraian tersebut, maka koreksi akun 50113044101 Sev. Payment/LSP/Pension senilai Rp16.183.411,00 seharusnya dibatalkan.

b. Koreksi terkait biaya akun – akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas akun Sundry Cost senilai Rp47.689.341,00. Bahwa transaksi yang tercatat pada akun-akun sundry cost yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya pembelian keperluan-keperluan terkait penyediaan makanan kepada seluruh karyawan Pemohon Banding. Adapun rincian biaya ini dapat dijabarkan sebagai berikut :

NO Uraian cfm.SPT WP | pemeriksa Koreksi Dasar Koreksi

Gani. SUNDRY

COSTS. PROPERTY. HEAD Pasal SAvar lihurure LU

1 | OFFICE 168 34] Teras PP2

61614548600. SUNDRY Pasal Sara lokus UU afcssrcspvusipomce | | semalem

61514048700 - SUNDRY

COSTS. FINANCE, HEAD Pasal 9 Avar liburute lt

3 | OFFICE & 318.547 &.314.587 PPh

6161498900 - SUNDRY

COSTS. OPS SUPPORT. HEAD Pasal SAvatelihueure lv

4 | OFFICE DRA LOGS 633 PPE

£ |} COSTS 69 $12 449 | los ETS 243 SS 806 PPI

6) SUPPLIES AND EQUIPMENT 1 S00 Sn 1 S00 i DP

Total Koreksi 47.689.341

Bahwa berdasarkan tabel diatas dan penelusuran Pemohon Banding atas akun – akun Sundry Cost merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan makan dan minum bagi pegawai yang bekerja lebih dari waktu kerja normal. Adapun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan bahwa:

“e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka penyediaan makanan kepada seluruh karyawan serta penyediaan makan dan minum bagi pegawai yang lembur merupakan biaya yang dikecualikan dari pengertian pemberian natura dan/atau kenikmatan, sehingga atas

biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Atas uraian tersebut, koreksi biaya sundry cost senilai Rp47.689.341,00 seharusnya dibatalkan.

c. Koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp 201.579.051,00; Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pada biaya yang menurut Terbanding seharusnya dibebankan di tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00. Bahwa rincian koreksi Terbanding adalah dicatat pada akun-akun sebagai berikut:

NoUraiancfm.SPT/ WPcfm pemeriksakoreksiDasar Koreksi
160311048600 - Parking and Toll Fees, BDV Head Office292,850292,850Pasal 28 UU KUP
260311048700 - Parking and Toll Fees, Finance Head Office603,000603,000Pasal 28 UU KUP
360311048900 - Parking and Toll Fees, Ops Support Head Office168,000168,000Pasal 28 UU KUP
460914048900 - R/M Office Eguipment, Ops Support Head Office785,000785,000Pasal 28 UU KUP
5 6 761310048100 - IT - Data Network costs, Head Office 51314044101- IT - Software maintenance, ATM Switch, JKT 50311044101- PARKING AND TOLL,100,000 163,699,951 330.000100,000 163,699,951 330.000Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP
850612044101 - Travelling Other,7,000,0007,000,000Pasal 28 UU KUP
9 1051319044101- IT - Other Consumable, ATM Switch, JKT 50811044101 - Rental Machine,9,900,000 11,750,0009,900,000 11,750,000Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP
1150413044101- ATM Maintenance Cost,6,950,2506,950,250Pasal 28 UU KUP
Total201.579.051

Adapun biaya yang Pemohon Banding bebankan pada akun-akun tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang PPh. Selain itu, biaya tersebut tidak pernah dibebankan pada tahun pajak yang lain dan baru dibebankan pada tahun pajak 2016. Hal tersebut dikarenakan kami baru menerima tagihan-tagihan biaya-biaya tersebut pada tahun pajak 2016.

Lebih jauh lagi, laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan SPT PPh Badan secara konsisten dari tahun ke tahun selalu menggunakan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP, hal tersebut sesuai dengan bagian induk dari SPT PPh badan yang menyebutkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh KAP. Sehingga saldo yang ada pada laporan keuangan harus dimasukan sebagai dasar perhitungan laporan rugi laba secara fiskal. Berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang berlaku, koreksi Pemeriksa terkait biaya-biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00 seharusnya dibatalkan.

d. Koreksi atas akun 70014 Interest Loan sebesar Rp328.718.086,00; Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Biaya Interest Loan senilai Rp 328.718.086,00. Bahwa sesuai dengan dokumen akta pendirian, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang infrastruktur teknologi. Bahwa kegiatan utama usaha Pemohon Banding berdasarkan akta perusahaan adalah sebagai berikut :

(1) Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa komputer terpadu.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha menjalankan kegiatan- kegiatan apapun yang timbul dari dan sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut di atas meliputi, namun tidak terbatas pada kegiatan mengoperasikan paket jasa komputer terpadu yang berkaitan dengan kegiatan jasa menghubungkan transaksi- transaksi ATM pada bank-bank dan industri-industri keuangan lainnya di Indonesia serta menggerakkan/menjalankan usaha- usaha yang melibatkan pengoperasian jaringan ATM dari bank- bank dan industri-industri keuangan tersebut serta pengembangan dan pengimplementasian jasa-jasa ATM lainnya, seperti pembayaran rekening, pembayaran pulsa telepon seluler

atau produk-produk lainnya melalui ATM, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2016 diketahui juga bahwa aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting.

Apabila dilihat kegiatan usaha tersebut memerlukan biaya operasional yang besar karena memerlukan teknologi. Dengan demikian Pemohon Banding membutuhkan pinjaman dan menanggung biaya bunga pinjaman untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No: PMK- 169/PMK.10/2015 disebutkan:

Pasal 2

(1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

(2) Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a…..;

b. …..;

c. …..;

d. ….;

e. ….;

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur. Berdasarkan ketentuan diatas pada pasal 2 huruf f dijelaskan “Pemohon Banding yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur“ harus dikecualikan dari ketentuan DER yang berlaku umum, sehingga seharusnya atas biaya bunga tersebut tidak dikoreksi.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut maka seharusnya koreksi biaya pinjaman senilai Rp328.718.086,00 seharusnya dibatalkan.

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal

27 Desember 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak

Penghasilan Nomor: 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara);

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 11 Januari 2019; Bukti P-7.SPT;

Bukti P-8.Matriks Sengketa;

Bukti P-9.Penjelasan Tambahan Nomor L/23/001/APPEAL/II/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Bukti P-10. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00010/406/16/058/19 Tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 (”SKPLB PPh Badan Tahun 2016”);

Bukti P-11. Salinan Surat Keberatan Nomor 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 Tanggal

27 Desember 2019 mengenai pengajuan keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-12. Salinan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi

Persyaratan Nomor S-634/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020; Bukti P-13. Salinan Surat No 203/PER/ETI/TAX/VI/2020 tentang Tanggapan atas

Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-634/WPJ.07/KBP/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas surat Nomor 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 Tanggal 27 Desember 2019;

Bukti P-14. Salinan Surat Gugatan Nomor 218/PER/ETI/TAX/VII/2020 Tanggal

07 Juli 2020 atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 634/WPJ.07/KBP/2020 Tanggal 10 Juni 2020;

Bukti P-15. Salinan Putusan Majelis Hakim Pengadilan pajak memutuskan sengkata Gugatan Pajak atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-634/WPJ.07/KBP/2020 Tanggal 10 Juni 2020, yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2021;

Bukti P-16. Salinan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan

Pengiriman Memori Peninjauan Kembali Nomor MPK-816/PAN/2022 Tanggal 08 Februari 2022 beserta Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor S- 638/PJ.07/2022 Tanggal 03 Februari 2022;

Bukti P-17. Salinan Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor

539/SK/ETI/TAX/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022;

Bukti P-18. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-

00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-19. Tangkapan layar status Perkara Peninjauan Kembali Nomor

5649/B/PK/Pjk/2022 atas Putusan Pengadilan Pajak nomor 007287.99/2020/PP/M.XIA Tahun;

Bukti P-20. Salinan Putusannya Mahkamah Agung Pasal 41 ayat (2) dan (3)

Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (halaman 68 dan 70);

Bukti P-21. Surat Tambahan Penjelasan Nomor L-23/001/APPEAL/III/2023 tanggal 03 Maret 2023;

Bukti P-22. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti P-23. Rincian transaksi pada akun- unidentified receipt;

Bukti P-24. Invoice dan Dokumen pendukung koreksi sundry cost;

Bukti P-25. Invoice dan Dokumen pendukung koreksi biaya tahun 2015; Bukti P-26. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor L-23/035/APPEAL/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-28. Surat Terbanding : Matrix Pokok Sengketa Banding tanpa nomor dan tanpa tanggal yang disampaikan pada persidangan Tanggal 6 Maret 2023;

Bukti P-29. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016

Bukti P-30. WS Auditor Independen Tahun Pajak 2016;

Bukti P-31. Contoh dokumen pembuktian Akun Unidentified Receipt berupa jurnal, SPT PPN dan Faktur Pajak;

Bukti P-32. Jurnal Pencatatan transaksi amortisasi biaya service yang dikoreksi karena deskripsi “tahun 2015”;

Bukti P-33. Summary Lampiran Uji Bukti;

Bukti P-34. Lampiran Dokumen Pendukung Uji Bukti;

1. Rincian koreksi Terbanding sebesar Rp289.624.128,-, Tabel Sandingan Pengujian dan Rincian Mutasi GL Piutang Usaha;

2. Laporan Keuangan Pemohon Tahun Pajak 2016;

3. Trial Balance Tahun 2016;

4. Pembuktian Akun unidentified receipt terkait Akun Piutang Usaha (AR) sisi Kredit untuk transaksi Nomor referensi 1 dan 12:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147032 tanggal 31 Agustus 2015 danFaktur Pajak nomor 010.003- 15.83308547 tanggal 31 September 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak Agustus dan September 2015;

e. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14;

5. Pembuktian Akun unidentified receipt terkait Akun Piutang Usaha (AR) sisi Kredit untuk transaksi Nomor referensi 2:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147024 tanggal 31 Agustus 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak Agustus 2015;

e. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14;

6. Pembuktian Akun unidentified receipt terkait Akun Piutang Usaha (AR) sisi Kredit untuk transaksi Nomor referensi 5:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308535 tanggal 07 September 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak September 2015;

e. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14;

7. Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308535 tanggal 07 September 2015:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 040.003-15.83308607 tanggal 02 Desember 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak Desember 2015;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

8. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 7 atas invoice nomor ATM-16/03/061:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 040.000-16.99766519 tanggal 02 Februari 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak Februari 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

9. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 8 atas invoice nomor ATM-16/04/082:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 040.000-16.99766564 tanggal 03 April 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak April 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

10. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 9 atas invoice nomor ATM-16/04/083:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 040.000-16.99766565 tanggal 03 April 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak April 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

11. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 13 atas invoice nomor VAS-16/02/049:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.000-16.99766531 tanggal 29 Februari 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak Februari 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

12. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 21 atas invoice nomor VAS-16/01/017:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.000-16.99766499 tanggal 31 Januari 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak Januari 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

13. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 22 atas invoice nomor VAS-16/03/066:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.000-16.99766548 tanggal 31 Maret 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak Maret 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

14. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 23 atas invoice nomor VAS-16/04/090:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.031-16.65525086 tanggal 30 April 2016;

d. SPT PPN Masa Pajak April 2016;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

15. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 25 atas invoice nomor VAS-15/10/264:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308574 tanggal 31 Oktober 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak Oktober 2015;

e. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang;

16. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 28 atas invoice nomor VAS-15/09/238:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308548 tanggal 30 Septemberr 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak September 2015;

e. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14;

17. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 30 atas invoice nomor ATM-15/09/226:

a. Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk;

b. jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan;

c. Faktur Pajak nomor 041.003-15.83308536 tanggal 07 Septemberr 2015;

d. SPT PPN Masa Pajak September 2015;

e. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14;

18. Dokumen pendukung koreksi akun-akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00, Koreksi atas Sundry Costy yang diberikan pada saat Uji Bukti sebesar Rp19.338.091,00:

a. Rincian Koreksi Akun Sundry Cost;

b. Voucher Transaksi nomor refrensi Setle CA-014;

c. Voucher Transaksi nomor refrensi CA-0017;

d. Voucher Transaksi nomor refrensi Settle CA-34;

e. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2022;

f. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2035;

g. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2036;

h. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2056-2;

i. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2057;

j. Voucher Transaksi nomor refrensi Settle CA-021;

k. Voucher Transaksi nomor refrensi PYNPI – 1166;

l. Voucher Transaksi nomor refrensi PYNPI 1167;

m. Voucher Transaksi nomor refrensi JE – 1822;

n. Voucher Transaksi nomor refrensi JE – 1848;

o. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 1966;

p. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 1983;

q. Voucher Transaksi nomor refrensi JE-1994;

r. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2056;

s. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2056-3;

t. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2056-1;

u. Voucher Transaksi nomor refrensi JE 2058

19. Dokumen pendukung koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00, yang disampaikan pada saat Uji Bukti sebesar Rp193.794.951,00:

a. Rincian Koreksi Biaya Tahun 2015;

b. Invoice nomor IN2015 – 01030 beserta FP Nomor 010.004.15-45083447;

c. Invoice nomor 1021/INV/V/NET/X/15;

d. Invoice Nomor 1135/INV/V/NET/XI/15;

e. Invoice nomor 1257/INV/V/NET/XII/15;

f. Voucher PYNPI 1165;

g. Voucher PYNPI 1168;

h. Voucher PYNPI 1198;

i. Invoice nomor inv/001-MC/15 Tanggal 07 April 2015 beserta Purchase Order (PO) dan rekening koran HSBC bulan Maret 2016;

j. Invoice nomor 72/GT/12/16 Tanggal 24 Desember 2015 beserta surat perintah kerja dan rekening koran HSBC bulan Maret 2016;

k. Invoice nomor 72480 Tanggal 07 April 2015 kepada Euronet USA LLC beserta rekening koran HSBC bulan Juli 2015;

20. Dokumen pendukung koreksi atas Akun 70014- INTEREST- LOAN sebesar Rp328.718.086,00:

a. Rincian bunga atas EFT SERVICE HOLDING B.V.;

b. Akta pendirian Perusahaan;

c. SPT PPh Badan Tahun 2016;

d. Certificate of Residence EFT SERVICE HOLDING B.V.; Bukti P-35. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-36. Penjelasan Penutup Nomor L-23/001/APPEAL/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanSuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Februari 2023;

Bukti T-7. Rincian penerbitan surat pengembalian keberatan dan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak; Bukti T-8. Contoh surat pengembalian atas surat keberatan Pemohon Banding; Bukti T-9. Contoh Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan Pemohon Banding; Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Maret 2023;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 April 2023;

Bukti T-12. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor: 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Sengketa Formal Yuridis

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan surat keputusan keberatan diterbitkan lebih dari 12 bulan sejak surat keberatan diterima, sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang diterbitkan Terbanding tanggal 12 April 2022 adalah cacat demi hukum, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Surat Keberatan No 118/PER/ETI/TAX/XII/2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 adalah tertanggal 27 Desember 2019, sedangkan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan pada tanggal 12 April 2022 sehingga telah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan adalah cacat hukum; Bahwa terdapat perbedaan perhitungan jangka waktu 12 bulan menurut Pemohon Banding dan Terbanding, yang dapat diringkas sebagai berikut:

Tanda Terima Surat Putusan — Surat Keputusan

Penyampaian Surat Keterangan

. Gugatan Keberatan

Kebera:an

‘ - 4 Seharusnya diputuskan dalam jangka waktu 12 bu an

Pemohon Banding | 3“ Desember 2019 25 Oktober 2021 30 Desember 2020 sabacaimana disebutkan dalam Pasa 26 UU KUP

Jangka waktu “2 bulan menjaci tertangguh sebagaimana disebutkan dalam Pasa 17 ayat 4ia)

Peraturan Venteri Keuangan No. 202/PNK.03:2015 “erbanding 3° Desember2019 25 Oktober 20211 12 Apri 2022

Keputusan Keberatan diterbitkan setelah 5 bulan 18 hari sejak Putusan Gugatan diterbitkan

Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang KUP, Surat Keputusan Keberatan paling lambat diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan yang diperkenankan oleh Undang- undang yakni tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang diterbitkan Terbanding tanggal 12 April 2022 adalah cacat demi hukum;

Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 17 ayat 4(a) PMK 202 yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam menerbitkan Surat keputusan Keberatan adalah tidak sah dan tidak berlaku umum sebagaimana ketentuan di atasnya yang juga tertera dalam struktur perundangan dalam PMK 202 yakni Pasal 41 ayat (2) dan (3) PP 74 juga dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (5) Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan Surat keputusan Keberatan tanggal 12 April 2022 sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 202 /PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (”PMK 202”);

Bahwa jangka waktu 12 yang diperkenankan oleh Undang-undang menjadi tertangguh sejak tanggal surat Terbanding mengenai keberatan tidak memenuhi syarat sampai dengan tanggal Putusan Gugatan dikirimkan;

Bahwa kronologis sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap surat keberatan dari Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-575/WPJ.07/2020 Tanggal 08 Juni 2020 Tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan.

2. Bahwa terhadap surat pengembalian atas keberatan oleh Terbanding, telah dilakukan gugatan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak, dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

b. Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-575/WPJ.07/2020 Tanggal 08 Juni 2020 Tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

c. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat dan Proses Keberatan dapat diproses lebih Ianjut;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan dari Pemohon Banding dengan amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Banding dan memerintahkan kepada Terbanding untuk memproses lebih lanjut keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, Terbanding telah memproses lebih lanjut keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Putusan Pengadilan Pajak;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut, permasalahan formal dalam sengketa banding ini adalah, apakah penerbitan surat keputusan keberatan melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP? bahwa Pemohon Banding mendalilkan, penerbitan surat keputusan keberatan melewati jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

bahwa Terbanding mendalilkan, jangka waktu 12 bulan dihitung sejak putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Terbanding;

bahwa beberapa peraturan yang terkait dengan jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 26 Ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

2. Pasal 26A Ayat (1) UU KUP

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Pasal 17 Ayat (4a) PMK No.202/PMK.03/2015

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 26 Ayat (1) UU KUP merupakan norma dasar yang mengatur terkait jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah menerbitkan surat keputusan nomor S-575/WPJ.07/2020 Tanggal 08 Juni 2020 yang menjawab surat keberatan Pemohon Banding yang diterima oleh Terbanding tanggal 31 Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan surat keputusan tanggal 10 Juni 2020 belum melampaui jangka waktu 12 bulan, tetapi terhitung 5 bulan 11 hari;

bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap surat S-575/WPJ.07/2020 a quo, dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-007287.99/2020/PP/M.XIA Tahun 2021 Tanggal 25 Oktober 2021 dengan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut keberatan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa kemudian Terbanding memproses kembali keberatan dan menerbitkan surat keputusan keberatan pada tanggal 12 April 2022, terhitung 3 bulan 18 hari sejak putusan pengadilan di ucap;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 41 (2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) PP Tahun 2011 tersebut kemudian diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, dan Pemohon memohon agar Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP dan juga bertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 menyatakan, ”bahwa dalam hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasal 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata cara pelaksanaan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, ternyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang dilakukan dengan menambah keluasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang-Undang KUP. Dengan demikian, dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak”;

bahwa Mahkamah Agung memutuskan Pasal 41 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sehingga harus dibatalkan, dan oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dikabulkan dan peraturan yang menjadi obyek dalam perkara uji materiil a quo harus dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Bahwa kemudian Menteri Keuangan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, muatan materi yang terkait dengan sengketa banding adalah Pasal 17 ayat (4a), yang mengatur ‘Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 berdasarkan atribusi langsung dari undang-undang melalui Pasal 26A Ayat (1), sekaligus tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat muatan materi dalam Pasal 17 ayat (4a) PMK 202/PMK.03/2015 masih tetap berlaku dan tidak terdapat Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi/membatalkan Pasal 17 Ayat (4a);

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan surat keputusan keberatan nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/ tanggal 12 April 2022 tidak melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 614/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Peredaran Usaha13.207.541.17512.917.917.047289.624.128
2.Penyesuaian Fiskal Positif1.026.920.772432.750.883594.169.889

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian arus piutang, dimana Terbanding mempertahankan koreksi terkait adanya pelunasan Piutang Non Kas Bank berupa Akun unidentified receipt sebesar Rp245.849.525,00 karena tidak dapat ditelusuri secara tepat jurnal pencatatan realisasi akun tersebut ke akun pelunasan Piutang Usaha.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan adanya penerimaan kas Bank terkait dengan akun unidentified receipt sebesar Rp43.774.603,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp289.624.128,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pos unidentified receipt merupakan akun yang digunakan untuk melakukan pencatatan penerimaan uang dari pelanggan yang belum dapat ditelusuri diidentifikasi pencatatannya atau dengan kata lain akun pencatatan sementara;

bahwa namun demikian, secara nature transaksi tersebut telah dicatat pada akun bank ataupun pada akun AR dengan dilakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa akun unidentify receipt yang dikoreksi Terbanding pada akhir tahun memiliki saldo 0 (Nol), atau dengan kata lain sudah seluruhnya tercatat pada saat pencatatan saldo Awal dan saldo Akhir akun AR Pemohon Banding;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

bahwa seharusnya tidak ada tambahan pelunasan non bank dalam pengujian arus piutang Pemohon Banding, sehingga atas transaksi sejumlah Rp289.624.128,00 bukan merupakan tambahan peredaran usaha;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah terdapat Peredaran usaha sebesar Rp289.624.128,00 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan; bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Rincian koreksi Terbanding sebesar Rp289.624.128,00 Tabel Sandingan Pengujian dan Rincian Mutasi GL Piutang Usaha (Bukti-1);

2. Laporan Keuangan Pemohon Tahun Pajak 2016 (Bukti-2);

3. Trial Balance Tahun 2016 (Bukti-3);

4. Pembuktian Akun unidentified receipt terkait Akun Piutang Usaha (AR) sisi Kredit untuk transaksi Nomor referensi 1 dan 12 (Bukti-4.1) yang terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.1.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.1.2)

- Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147032 tanggal 31 Agustus 2015 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308547 tanggal 31 September 2015 (Bukti-4.1.3)

- SPT PPN Masa Pajak Agustus dan September 2015 (Bukti-4.1.4)

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14 (Bukti-4.1.5)

5. Pembuktian Akun unidentified receipt terkait Akun Piutang Usaha (AR) sisi Kredit untuk transaksi Nomor referensi 2 (Bukti-4.2) yang terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.2.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.2.2)

- Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147024 tanggal 31 Agustus 2015 (Bukti-4.2.3)

- SPT PPN Masa Pajak Agustus 2015 (Bukti-4.2.4)

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14 (Bukti-4.2.5)

6. Pembuktian Akun unidentified receipt terkait Akun Piutang Usaha (AR) sisi Kredit untuk transaksi Nomor referensi 5 (Bukti-4.3), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.3.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.3.2)

- Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308535 tanggal 07 September 2015 (Bukti-4.3.3)

- SPT PPN Masa Pajak September 2015 (Bukti-4.3.4)

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14 (Bukti-4.3.5)

7. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 6 atas invoice nomor ATM- 15/12/297 (Bukti-4.4), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.4.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.4.2)

- Faktur Pajak nomor 040.003-15.83308607 tanggal 02 Desember 2015 (Bukti-4.4.3)

- SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 (Bukti-4.4.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.4.5)

8. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 7 atas invoice nomor ATM- 16/03/061 (Bukti-4.5), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.5.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.5.2)

- Faktur Pajak nomor 040.000-16.99766519 tanggal 02 Februari 2016 (Bukti-4.5.3)

- SPT PPN Masa Pajak Februari 2016 (Bukti-4.5.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.5.5)

9. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 8 atas invoice nomor ATM- 16/04/082 (Bukti-4.6), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.6.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.6.2)

- Faktur Pajak nomor 040.000-16.99766564 tanggal 03 April 2016 (Bukti- 4.6.3)

- SPT PPN Masa Pajak April 2016 (Bukti-4.6.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.6.5)

10. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 9 atas invoice nomor ATM- 16/04/083 (Bukti-4.7), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.7.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.7.2)

- Faktur Pajak nomor 040.000-16.99766565 tanggal 03 April 2016 (Bukti- 4.7.3)

- SPT PPN Masa Pajak April 2016 (Bukti-4.7.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.7.5)

11. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 13 atas invoice nomor VAS- 16/02/049 (Bukti-4.8), terdiri dari:

- Pembuktian Pengujian Arus Piutang – Pada Poin Pelunasan tidak melalui AR (Bukti-4.8.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.8.2)

- Faktur Pajak nomor 010.000-16.99766531 tanggal 29 Februari 2016 (Bukti-4.8.3)

- SPT PPN Masa Pajak Februari 2016 (Bukti-4.8.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.8.5)

12. Pembuktian Akununidentified receipt nomor 21 atas invoice nomor VAS- 16/01/017 (Bukti-4.9), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.9.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.9.2)

- Faktur Pajak nomor 010.000-16.99766499 tanggal 31 Januari 2016 (Bukti-4.9.3)

- SPT PPN Masa Pajak Januari 2016 (Bukti-4.9.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.9.5)

13. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 22 atas invoice nomor VAS- 16/03/066 (Bukti-4.10), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.10.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.10.2)

- Faktur Pajak nomor 010.000-16.99766548 tanggal 31 Maret 2016 (Bukti- 4.10.3)

- SPT PPN Masa Pajak Maret 2016 (Bukti-4.10.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.10.5)

14. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 23 atas invoice nomor VAS- 16/04/090 (Bukti-4.11), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.11.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.11.2)

- Faktur Pajak nomor 010.031-16.65525086 tanggal 30 April 2016 (Bukti- 4.11.3)

- SPT PPN Masa Pajak April 2016 (Bukti-4.11.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.11.5)

15. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 25 atas invoice nomor VAS- 15/10/264 (Bukti-4.12), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.12.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.12.2)

- Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308574 tanggal 31 Oktober 2015 (Bukti-4.12.3)

- SPT PPN Masa Pajak Oktober 2015 (Bukti-4.12.4)

- Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks Pengujian 2 Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang (Bukti-4.12.5)

16. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 28 atas invoice nomor VAS- 15/09/238 (Bukti-4.13), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.13.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.13.2)

- Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308548 tanggal 30 Septemberr 2015 (Bukti-4.13.3)

- SPT PPN Masa Pajak September 2015 (Bukti-4.13.4)

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14 (Bukti- 4.13.5)

17. Pembuktian Akun unidentified receipt nomor 30 atas invoice nomor ATM- 15/09/226 (Bukti-4.14), terdiri dari:

- Bukti penerimaan uang Masuk berupa Rekening Koran Bank HSBC beserta Penjelasan Uang Masuk (Bukti-4.14.1)

- jurnal pencatatan penerimaan uang, jurnal pencatatan pelunasan piutang dan jurnal pencatatan piutang penjualan (Bukti-4.14.2)

- Faktur Pajak nomor 041.003-15.83308536 tanggal 07 Septemberr 2015 (Bukti-4.14.3)

- SPT PPN Masa Pajak September 2015 (Bukti-4.14.4)

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 halaman 14 (Bukti- 4.14.5) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, terbukti pada akhir tahun akun unidentified receipt yang dijadikan sebagai dasar koreksi oleh Terbanding, bernilai nol, sehingga dapat diyakini telah berpindah atau tercatat pada akun AR Pemohon Banding, dengan demikian telah tercatat sebagai bagian pendapatan oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding sebesar Rp289.624.128,00 tidak berdasarkan bukti yang kuat dan kompeten;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp289.624.128,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp594.169.889,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp594.169.889,00 dengan alasan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp594.169.889,00 terdiri atas:

a. Koreksi terkait pencadangan atas Akun PAYMENT/LSP/PENSION sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan.

Bahwa berdasarkan Bukti berupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2016, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penghasilan berupa pesangon sebesar Rp17.923.579,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp16.183.411,00 yang belum bisa dibuktikan.

b. Koreksi terkait biaya akun-akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00 bahwa berdasarkan penelusuran dalam Buku Besar (GL) Wajib Pajak pengeluaran Sundry Cost adalah pengeluaran terkait dengan biaya makan karyawan (per kegiatan), pengeluaran Pantry, Kegiatan training, kegiatan Gathering dan pembelian HP untuk Karyawan. Pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

c. Koreksi terkait biaya tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00 bahwa berdasarkan konsep Penandingan (Matching Cost Againts Revenue), meskipun tagihan tahun 2015 dari pihak ketiga belum diterima sampai dengan lewat tahun, Pemohon Banding dapat mengakuinya sebagai biaya Accrued dengan melakukan penyesuai di akhir tahun 2015;

d. Koreksi atas Akun 70014- INTEREST – LOAN sebesar Rp328.718.086,00 bahwa berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2016 diketahui aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak terkait Perijinan dari BKPM diketahui sebagai berikut:

al Perijinan BKPM a

JENIS al LOKASI ALA

NO ALAMAI IL.L PON NLGARA SERMUHUNAN Tu LIL LISETLJUL BILANG LSAHA PROVES YALJIA | INVEST ASI

1 TOT IR TT ae - NN an NN ant Pan corre Na te Fe ee ed a TFT TR LET

- shee ee Uh at a aoe a es bana ee WG Me TOR ae 2. BEE peo, gazes eee Se SA peter me 7: fe cert cls fect Loot et cue TR ea ana cetate bet le ae) BI na bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding mengajukan perijinan melalui BKPM dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri dan Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap beberapa Bukti Potong yang telah dikreditkan Wajib Pajak sesuai Lampiran III SPT Tahunan 2016, diketahui bahwa Wajib Pajak dipotong atas pemberian Jasa Manajemen dan Bukan atas Jasa Tehnik atau yang lainnya;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2016 diketahui posisi Equity Wajib Pajak bersaldo negative, dengan perincian sebagai berikut:

Equity

Skase cagital - aahor'snd, issued and fully paid 25.304 shares with par

Value of Rp 708,500 (Pall arige uly per share or USD 700 per snare Ta 17 SB

Porsiga exchange dAerence on pad-in casilal 14 5.270

Sccumulsted lasaca . (27.275

Total equity LET

TOTAL LIABILITIES AND EQUITY Fo bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengecualian sesuai Pasal 2 huruf f PMK- 169/PMK.10/2015, karena usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak tidak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang Infrastruktur, sehingga perhitungan DER (Debt to Equity) Wajib Pajak tetap mengacu pada PMK- 169/PMK.10/2015;

bahwa berdasarkan ketentuan DER tersebut maka Biaya Interest Loan tidak dapat dibebankan dikarenakan saldo Equity bersaldo Minus atau Kurang dari nol;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp594.169.889,00dengan alasan sebagai berikut:

Tim Pemeriksa eer sa

Kakan vo SO SA 6 ISS LI

IBiarabiaya Sundry; Cost | 57 6395351

SIdi tahun 291 35991

Alhmerestlcan 3S as nga

Jumlah sd 594.160.589 e. Sehubungan dengan koreksi terkait pencadangan atas Akun 50113044101

- SEV. PAYMENT/LSP/PENSION sebesar Rp16.183.411,00 bahwa pada tahun Tahun 2016 terdapat pembayaran pesangon kepada pegawai dan jumlah tersebut merupakan nilai realisasi pembayaran pesangon di tahun 2016. Atas realisasi biaya tersebut, telah kami laporkan di SPT PPh Pasal 21 sehingga sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak/Pengurang Penghasilan Bruto secara fiskal;

f. Koreksi terkait biaya akun-akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00 Bahwa transaksi yang tercatat pada akun-akun sundry cost yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya pembelian keperluan-keperluan terkait penyediaan makanan kepada seluruh karyawan Pemohon Banding yang bekerja lebih dari waktu kerja normal. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh merupakan biaya yang dikecualikan dari pengertian pemberian natura dan/atau kenikmatan, sehingga atas biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

g. Koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00 bahwa rincian koreksi Terbanding adalah dicatat pada akun-akun sebagai berikut:

cfmDasar NoUraiancfm.SPT/WPkoreksi

pemeriksaKoreksi

60311048600 - Parking andPasal 28

1292,850292,850

Toll Fees, BDV Head OfficeUU KUP

260311048700 - Parking and Toll Fees, Finance Head Office603,000603,000Pasal 28 UU KUP
360311048900 - Parking and Toll Fees, Ops Support Head Office168,000168,000Pasal 28 UU KUP
460914048900 - R/M Office Eguipment, Ops Support Head Office785,000785,000Pasal 28 UU KUP
5 6 761310048100 - IT - Data Network costs, Head Office 51314044101- IT - Software maintenance, ATM Switch, JKT 50311044101- PARKING AND TOLL,100,000 163,699,951 330.000100,000 163,699,951 330.000Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP
850612044101 - Travelling Other,7,000,0007,000,000Pasal 28 UU KUP
9 1051319044101- IT - Other Consumable, ATM Switch, JKT 50811044101 - Rental Machine,9,900,000 11,750,0009,900,000 11,750,000Pasal 28 UU KUP Pasal 28 UU KUP
1150413044101- ATM Maintenance Cost,6,950,2506,950,250Pasal 28 UU KUP
Total201.579.051

bahwa biaya yang Pemohon Banding bebankan pada akun-akun tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang PPh. Selain itu, biaya tersebut tidak pernah dibebankan pada tahun pajak yang lain dan baru dibebankan pada tahun pajak 2016. Hal tersebut dikarenakan kami baru menerima tagihan- tagihan biaya-biaya tersebut pada tahun pajak 2016;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan SPT PPh Badan secara konsisten dari tahun ke tahun selalu menggunakan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP, hal tersebut sesuai dengan bagian induk dari SPT PPh badan yang menyebutkan bahwa laporan keuangan kami

diaudit oleh KAP. Sehingga saldo yang ada pada laporan keuangan harus dimasukan sebagai dasar perhitungan laporan rugi laba secara fiskal. bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang berlaku, koreksi Pemeriksa terkait biaya-biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00 seharusnya dibatalkan.

h. Koreksi atas Akun 70014- INTEREST- LOAN sebesar Rp328.718.086,00 Bahwa sesuai dengan dokumen akta pendirian, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang infrastruktur teknologi; bahwa biaya Interest Loan senilai Rp328.718.086,00, Pemohon Banding membutuhkan pinjaman dan menanggung biaya bunga pinjaman untuk melaksanakan kegiatan usahanya; bahwa ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No: PMK-169/PMK.10/2015 menyebutkan: Pasal 2 (1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

(2) Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a…..;

b. …..;

c. …..;

d. ….;

e. ….;

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur. bahwa berdasarkan ketentuan diatas pada pasal 2 huruf f dijelaskan, Pemohon Banding yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur, sehingga dikecualikan dari ketentuan DER yang berlaku umum, dengan demikian biaya bunga pinjaman senilai Rp328.718.086,00 seharusnya dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah biaya sebesar Rp594.169.889,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas alat bukti, dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), antara lain mengatur:

Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, antara lain mengatur:

1) Pasal 2 ayat (1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

2) Pasal 2 ayat (2) Dikecualikan dari kententuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Bank, Wajib Pajak Lembaga Pembiayaan, Wajib Pajak Asuransi dan Reasuransi, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal, Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang – undangan tersendiri dan Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur;

3) Pasal 3 ayat (5) dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak atas setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a. Koreksi terkait pencadangan atas Akun 50113044101 - SEV. PAYMENT/LSP/PENSION sebesar Rp16.183.411,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menytakan setuju dengan koreksi akun 50113044101 Sev. Payment/LSP/Pension sebesar Rp16.183.411,00;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas akun 50113044101 Sev. Payment/LSP/Pension sebesar Rp16.183.411,00;

b. Koreksi terkait biaya akun-akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terbukti biaya sebesar … adalah berkaitan dengan pembelian keperluan makanan untuk pegawai yang lembur, parkir, tol, BBM, jamuan makan client perusahaan serta training pegawai;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding terikat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 yang pada pokoknya mengatur: “Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban: memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. Bahwa pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya pembelian keperluan penyediaan makanan untuk seluruh karyawan yang lembur, biaya jamuan makan client, BBM, Tol, parkir dan tol berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyediaan makanan kepada seluruh karyawan Pemohon Banding yang bekerja lebih dari waktu kerja normal, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh merupakan biaya yang dikecualikan dari pengertian pemberian natura dan/atau kenikmatan, sehingga atas biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas akun sundry cost sebesar Rp47.689.341,00;

c. Koreksi terkait biaya Tahun 2015 sebesar Rp201.579.051,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp201.579.051,00 terkait biaya -biaya yang memiliki deskripsi “tahun 2015”, sehingga seharusnya dibebankan di tahun pajak 2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai SAK biaya diakui pada saat:

• Saat penurunan manfaat ekonomi: Ketika manfaat ekonomi masa depan menurun, baik karena aset digunakan atau nilainya berkurang, atau saat kewajiban bertambah.

• Saat konsumsi aset: Ketika barang atau jasa telah dikonsumsi dalam proses untuk menghasilkan pendapatan.

• Saat timbulnya kewajiban: Ketika ada peningkatan kewajiban yang harus dibayar perusahaan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kebijakan Pemohon Banding yang mengakui biaya saat timbulnya kewajiban dengan mendasarkan pada adanya penagihan dapat diterima selama dilakukan secara taat azas; bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya sebesar Rp201.579.051,00 berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang PPh. dan belum pernah dibebankan pada tahun pajak 2015;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp201.579.051,00;

d. Koreksi atas Akun 70014- INTEREST- LOAN sebesar Rp328.718.086,00 bahwa pada prinsipnya Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp328.718.086,00 dengan alasan posisi Equity Pemohon Banding bersaldo negative dan tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan dari ketentuan tentang DER sebagaimana diatur dalam PMK- 169/PMK.10/2015;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Infrastruktur sehingga dikecualikan dari ketentuan tentang DER sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.10/2015;

bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah

apakah kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Infrastruktur sehingga memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dikecualikan dari ketentuan tentang DER sebagaimana diatur dalam PMK- 169/PMK.10/2015;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No: PMK-169/PMK.10/2015 menyebutkan:

Pasal 2 (1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

(2) Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a…..;

b. …..;

c. …..;

d. ….;

e. ….;

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur. bahwa berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2016 diketahui aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting;

The Company's main activity is in online transaction services related with Automatic Teller

Machine (“ATM”), outsourcing solution, site set-up, card-based and field-based activities and secunty solution over critical information.

bahwa berdasarkan data keuangan tahun 2016, pendapatan Pemohon Banding adalah bersumber dari:

data Anak Ker ih Adila Gt ga Kala Bali * pora ate Mb ML ee Ta

IL JI Mn? AS 420 Pt bahwa Pengadilan Pajak mendapatkan keterangan dalam persidangan terkait data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak terkait Perijinan dari BKPM diketahui sebagai berikut:

al Perijinan BKPM a

JENIS al LOKASI ALA

NO ALAMAI IL.L PON NLGARA SERMUHUNAN Tu LIL LISETLJUL BILANG LSAHA PROVES YALJIA | INVEST ASI

1 TOT IR TT ae - NN an NN ant Pan corre Na te Fe ee ed a TFT TR LET

- shee ee Uh at a aoe a es bana ee WG Me TOR ae 2. BEE peo, gazes eee Se SA peter me 7: fe cert cls fect Loot et cue TR ea ana cetate bet le ae) BI na bahwa Pengadilan Pajak juga mendapatkan pembuktian dari Terbanding terkait adanya beberapa Bukti Potong yang telah dikreditkan Wajib Pajak sesuai Lampiran III SPT Tahunan 2016, yang menunjukan bahwa Wajib Pajak dipotong atas pemberian Jasa Manajemen dan Bukan atas Jasa Tehnik atau yang lainnya;

bahwa secara umum pengertian infrastruktur atau prasrana adalah fasilitas dan sistem dasar yang sangat penting untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi suatu wilayah, seperti jalan, kereta api, air bersih, bandara, terusan, waduk, tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kegiatan infrastruktur berkaitan erat dengan bidang usaha konstruksi;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengertian tentang pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan pembuktian bahwa ijin kegiatan usahanya adalah di bidang infrastruktur atau konstruksi;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam bidang infrastruktur karena tidak menghasilkan fasilitas atau sistem dasar yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan dapat digunakan secara luas oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak bergerak di bidang Infrastruktur sebagaimana di atur pada Pasal 2 ayat (2) huruf f PMK-169/PMK.10/2015;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan, bahwa Jasa Pengelolaan ATM, Software Perbankan dan Pengisian Pulsa dengan nilai pendapatan sebesar 76% dari total pendapatan, merupakan jasa-jasa yang membutuhkan biaya tinggi karena harus menggunakan mengembangkan teknologi sistem IT. Dengan demikian, untuk membiayai kegiatan usaha Pemohon Banding yang berhubungan dengan teknologi sistem IT, sudah seharusnya membutuhkan biaya tambahan yang berasal dari pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan pokok sengketa yaitu apakah bidang usaha Pemohon Banding adalah infrastruktur. Bahwa penentuan suatu bidang usaha apakah infrastruktur atau non ifrastruktur, tidak didasarkan pada apakah bidang usaha tersebut membutuhkan biaya tinggi atau tidak; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menentukan suatu bidang adalah bidang infrastruktur, didasarkan pada jenis kegiatan yang diberikan oleh perusahaan bukan didasarkan pada apakah kegiatan usaha tersebut membutuhkan teknologi sistem IT yang tinggi (mahal);

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman senilai Rp328.718.086,00; Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran usaha289.624.128-289.624.128
Penyesuaian Fiskal Positif:
a. Koreksi terkait pencadangan atas Akun 50113044101 - SEV. PAYMENT/16.183.41116.183.411-
LSP/PENSION
b. Koreksi terkait biaya akun-akun sundry cost47.689.341-47.689.341
c. Koreksi terkait Biaya Tahun 2015201.579.051-201.579.051
d. Koreksi atas Akun 70014- INTEREST- LOAN328.718.086328.718.086-
Total Penyesuaian Fiskal Positif594.169.889344.901.497249.268.392

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha

- Menurut TerbandingRp13.207.541.175

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp289.624.128

- Menurut Pengadilan PajakRp12.917.917.047 Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp1.026.920.772

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp249.268.392

- Menurut Pengadilan PajakRp777.652.380 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Peredaran Usaha/Bruto13.207.541.17512.917.917.047
2. Harga Pokok Penjualan12.432.500.32812.432.500.328
3. Penghasilan Bruto dari Usaha775.040.847485.416.719
4. Biaya Usaha Lainnya1.499.029.4281.499.029.428
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri(723.988.581)(1.013.612.709)
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya134.152.571134.152.571
7. Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.026.920.772777.652.380
b. Penyesuaian Fiskal Negatif154.462.974154.462.974
8. Penghasilan/ (Rugi) Neto282.621.788(256.270.732)
9. Kompensasi Kerugian--
10. Penghasilan Kena Pajak282.621.000-
11. PPh Terutang57.816.250-
12. Kredit Pajak459.292.554459.292.554
13. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar(401.476.304)(459.292.554)
14. Sanksi Administrasi--
15. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(401.476.304)(459.292.554)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00010/406/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto(256.270.732)
2. Kompensasi Kerugian-
3. Penghasilan Kena Pajak-
4. PPh Terutang-
5. Kredit Pajak459.292.554
6. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar(459.292.554)
7. Sanksi Administrasi-
8. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(459.292.554)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.