Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman
PUT-007174.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Wiratadaya Bangun Persada, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007174.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Wiratadaya Bangun Persada mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Biaya dari luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 8 ayat (1); Pasal 26 ayat (4); Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007174.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wiratadaya Bangun Persada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/702/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025